bahwa dalam pemeriksaan yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah, Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari 2008 berupa Reklas Penyerahan Ekspor sebesar Rp.904.356.859,00 menjadi Penyerahan Barang dan Jasa yang