Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put- 38794/PP/M.I/16/2012
Tahun Putusan
: 2012
Tanggal Putusan
: 30/12/2016
Kategori Putusan
: PPh Badan
faiq taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi atas Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 sebesar Rp 5.522.852.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;
Register akun anda menjadi subscription member untuk mendapatkan akses halaman situs