Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put- 38794/PP/M.I/16/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put- 38794/PP/M.I/16/2012

Jenis Pajak:PPh Badan
  
Tahun Pajak:2008
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi atas Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 sebesar Rp 5.522.852.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;
  
  
Menurut Terbanding:bahwa koreksi PPh Pasal 26 atas laba setelah pajak berasal dari koreksi peredaran usaha yang menurut Terbanding atas kekurangan pengakuan pendapatan dividen dari KTB tersebut seharusnya diakui sebagai penghasilan Pemohon Banding di tahun 2008 dimana koreksi PPh Badan tersebut sebesar Rp 7.918.360.000,00. Maka jelas, koreksi PPh Pasal 26 atas laba setelah pajak akan berhubungan erat dengan koreksi PPh Badan Pemohon Banding;
  
Menurut Pemohon Banding:bahwa koreksi fiskal sebesar Rp 9.655.729.295,00 disebabkan adanya koreksi fiskal atas peredaran usaha di PPh Badan. Atas koreksi di PPh Badan tersebut menyebabkan jumlah laba setelah pajak bagi Pemohon Banding menjadi terkoreksi fiskal pula dan hal inilah yang merupakan pokok koreksi fiskal objek PPh Pasal 26;

bahwa sehingga perlakuan pokok koreksi fiskal objek PPh Pasal 26 tergantung pada perlakuan koreksi peredaran usaha di PPh Badan. Koreksi peredaran usaha di PPh Badan tersebut merupakan koreksi atas pendapatan dividen dari KTB, pendapatan royalty dari KTB dan IGP. Pada dasamya, Pemohon Banding mengajukan keberatan di PPh Badan atas koreksi Terbanding sehubungan dengan pendapatan dividen dari KTB sebesar Rp 7.918.360.000,00;
  
Menurut Majelis:bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap sengketa PPh Badan diketahui bahwa :

UraianCfm. Pemeriksa (Rp)Penghasilan Kena Pajak
PPh Terutang
DPP PPh Pasal 26 ayat (4)21.882.222.999
6.547.166.60015.355.056.399
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, data dan fakta dalam persidangan maka Majelis berpendapat bahwa Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 ayat (4) menurut Majelis sebesar Rp. 15.355.056.399, sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp 5.522.852.000,00 tidak dapat dipertahankan;
  
Menimbang:bahwa oleh karena atas jumlah PPN yang masih harus dibayar yang disengketakan versi murni Pemohon Banding sebesar Rp 15.197.380,00, dapat dikabulkan sebagian oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding;
  
Memperhatikan:bahwa oleh karena atas jumlah PPh Pasal 26 yang masih harus dibayar yang disengketakan versi murni Pemohon Banding, dikabulkan seluruhnya oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;
  
Mengingat:1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,2.Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000,3.Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000;
  
Memutuskan:Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1673/WPJ.07/2011 tanggal 19 Juli 2011 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor: 00004/204/08/053/10 tanggal 23 April 2010 Masa Pajak Januari s.d Desember 2008 atas nama BUT. XXX, sehingga perhitungan PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d Desember 2008 yang terhutang sebagai berikut:
Dasar Pengenaan PajakRp. 15.355.056.399,00Pajak Penghasilan Pasal 26 yang terutangRp.   1.535.505.640,00Kredit Pajak(Rp. 1.411.889.780,00)Pajak yang kurang (lebih) bayarRp.      121.615.860.00Sanksi AdministrasiRp.        38.917.075,00Jumlah yang masih harus(lebih) dibayarRp.      160.532.935,00