Taxco
Solution
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.38827/PP/M.III/16/2012
Tahun Putusan

: 2012

Tanggal Putusan
: 30/12/2016
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
bahwa dalam pemeriksaan yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah, koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2008 berupa Reklas Penyerahan Ekspor sebesar Rp.1.276.604.429,00 menjadi Penyer

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.38827/PP/M.III/16/2012

Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai
  
Tahun Pajak:2008
 
Pokok Sengketa:bahwa dalam pemeriksaan yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah, koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2008 berupa Reklas Penyerahan Ekspor sebesar Rp.1.276.604.429,00 menjadi Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.1.276.604.429,00.

Ekspor
-menurut Pemohon BandingRp. 1.276.604.429,00-menurut TerbandingRp.                       0,00Koreksi Negatif(Rp.1.276.604.429,00)
Penyerahan Jasa yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai
-menurut Pemohon BandingRp.                      0,00-menurut TerbandingRp. 1.276.604.429,00Koreksi PositifRp. 1.276.604.429,00
Koreksi Reklas Penyerahan Ekspor sebesar Rp.1.276.604.429,00 menjadi Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.1.276.604.429,00
  
  
Menurut Terbanding:bahwa penyerahan jasa yang terutang Pajak Pertambahan Nilai harus dilakukan di dalam daerah pabean, hal ini sesuai dengan Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah pada memori penjelasan.
  
Menurut Pemohon:bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan sejak awal Pemohon Banding mengakui bahwa terdapat ekspor jasa, ekspor barang dan jasa adalah ekspor barang dengan Pajak Pertambahan Nilai 0%.
  
Pendapat Majelis:bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap berkas banding Pemohon Banding, dapat diketahui Terbanding melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2008 berupa reklas penyerahan ekspor sebesar Rp.1.276.604.429,00 menjadi penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.1.276.604.429,00:

bahwa Terbanding menyatakan, penyerahan jasa yang terutang Pajak Pertambahan Nilai harus dilakukan di dalam Daerah Pabean Indonesia, hal ini sesuai dengan Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah pada memori penjelasan.

bahwa Terbanding menyatakan, kegiatan penyerahan berupa ekspor yang dimaksud dalam Undang-undang adalah penyerahan berupa barang, sedangkan penyerahan berupa ekspor jasa tidak ada.

bahwa menurut Terbanding, tarif 0% atas penyerahan ekspor sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (2) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah hanyalah atas ekspor barang dan tidak ada ekspor jasa.

bahwa dengan demikian menurut Terbanding, penyerahan jasa kepada pelanggan luar negeri merupakan penyerahan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai.

bahwa Pemohon Banding menyatakan, kegiatan usaha Pemohon Banding adalah kegiatan usaha yang terutang Pajak Pertambahan Nilai, hal tersebut dapat dibuktikan bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding tidak termasuk kegiatan usaha yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Pasal 4A, namun karena penjualan Pemohon Banding adalah ke pelanggan luar negeri, maka Pajak Pertambahan Nilai-nya terutang tarif nol persen (0%).

bahwa Pemohon Banding menyatakan, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas barang atau jasa yang dikonsumsi oleh konsumen, agar daya saing setiap barang atau jasa yang dikonsumsi dapat terjaga, maka atas produk impor akan dikenakan pajak yang sama dengan produk lokal, sedangkan atas produk ekspor agar mempunyai daya saing maka tetap dikenakan Pajak Pertambahan Nilai tetapi dengan tarif 0% (nol persen).

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis di dalam persidangan, dapat diperoleh hal-hal sebagai berikut :

bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-77/WPJ.11/KP.1100/KFIII/2010 tanggal 14 April 2010, dapat diketahui kegiatan usaha Pemohon Banding adalah jasa pemeliharaan gas turbin yaitu melakukan reparasi dan perawatan gas turbin.

bahwa Pemohon Banding di dalam persidangan menyatakan bahwa penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah penyerahan jasa servis atas turbin yang dilakukan di Indonesia (di dalam Daerah Pabean Indonesia).

bahwa jumlah penyerahan yang direklas oleh Terbanding yakni dari penyerahan ekspor sebesar Rp.1.276.604.429,00 menjadi penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.1.276.604.429,00 merupakan penyerahan atas jasa kepada customer/pelanggan Pemohon Banding di luar negeri (di luar Daerah Pabean Indonesia).

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Majelis menyatakan bahwa sengketa yang timbul karena adanya perbedaan penafsiran yuridis fiskal antara Terbanding dengan Pemohon Banding terhadap penyerahanan atas jasa kepada customer/pelanggan Pemohon Banding di luar negeri (di luar Daerah Pabean Indonesia), dimana menurut Terbanding merupakan penyerahan atas jasa yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai, sedangkan menurut Pemohon Banding merupakan ekspor atas jasa dan terutang Pajak Pertambahan Nilai.

bahwa terhadap objek sengketa yakni penyerahan jasa kepada customer/pelanggan Pemohon Banding di luar negeri (di luar Daerah Pabean Indonesia) dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp.1.276.604.429,00 Terbanding di dalam persidangan tidak mengungkapkan perihal ketidaksetujuan terhadap validitas dan kebenaran dokumen transaksi penyerahan atas jasa dimaksud, oleh karenanya Majelis berpendapat validitas dan kebenaran dokumen transaksi dimaksud sudah dianggap benar dan tidak menjadi sengketa.

bahwa Majelis akan memberikan pertimbangan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku yang terkait dengan sengketa ini dengan penjelasan sebagai berikut :

bahwa Pasal 1 angka 11 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan, “Ekspor adalah setiap kegiatan mengeluarkan barang dari dalam Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean”;

bahwa Pasal 1 angka 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan, “Barang adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud”;

bahwa Pasal 7 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan sebagai berikut:
(1)Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 10% (sepuluh persen).(2)Tarif Pajak Pertambahan Nilai atas ekspor Barang Kena Pajak adalah 0% (nol persen).(3)Dengan Peraturan Pemerintah, tarif pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah menjadi serendah-rendahnya 5% (lima persen) dan setinggi-tingginya 15% (lima belas persen)”;
bahwa Pasal 1 angka 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan, “Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan”.

bahwa Pasal 1 angka 6 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan, “Jasa Kena Pajak adalah jasa sebagaimana dimaksud dalam angka 5 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini”.

bahwa yang menjadi objek koreksi Terbanding sebagaimana yang terungkap dalam persidangan adalah atas penyerahan jasa servis atas barang bergerak berupa turbin milik pelanggan Pemohon Banding yang berada di luar negeri (di luar Daerah Pabean Indonesia) yang mana pengerjaan servis turbin tersebut dilakukan di dalam Daerah Pabean Indonesia yang kemudian turbin tersebut dikirim kembali kepada pelanggan di luar negeri, sehingga terbukti bahwa jasa yang diberikan Pemohon Banding dimanfaatkan oleh pelanggan Pemohon Banding yang berada di luar Daerah Pabean Indonesia.

bahwa kewajiban Pajak Pertambahan Nilai Pemohon Banding untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 tunduk kepada Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000.

bahwa Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 dalam hal ekspor nyata-nyata hanya mengatur ekspor atau kegiatan mengeluarkan barang dari dalam Daerah Pabean Indonesia ke luar Daerah Pabean Indonesia.

bahwa Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan, “Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:
a.penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha,b.impor Barang Kena Pajak,c.penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha,d.pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean,e.pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, atauf.ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak”.
bahwa Pasal 11 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan, “Terutangnya pajak terjadi pada saat:
a.penyerahan Barang Kena Pajak,b.impor Barang Kena Pajak,c.penyerahan Jasa Kena Pajak,d.pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d,e.pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e, atauf.ekspor Barang Kena Pajak”.
bahwa atas jasa dimaksud yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada pelanggan di luar negeri dan terbukti dimanfaatkan di luar Daerah Pabean Indonesia tidak memenuhi suatu kondisi, keadaan atau peristiwa yang menyebabkan terjadinya penyerahan Jasa Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud Pasal 4 huruf e juncto Pasal 11 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000.

bahwa jasa yang diserahkan oleh Pemohon Banding adalah jasa service turbin yang melekat pada atau untuk barang bergerak berupa turbin, yang terbukti dimanfaatkan di luar Daerah Pabean Indonesia.

bahwa di dalam ketentuan Pasal 2 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.04/1989 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Jasa Kena Pajak Selain Jasa Yang Dilakukan Oleh Pemborong, Jasa Angkutan Udara Dalam Negeri Dan Jasa Telekomunikasi, dinyatakan, “Tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam daerah pabean Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), adalah penyerahan:
a.jasa yang melekat pada atau untuk barang yang tidak bergerak yang terletak di luar daerah pabean Republik Indonesia,b.jasa yang melekat pada atau untuk barang bergerak yang dimanfaatkan di luar daerah pabean Republik Indonesia,c.jasa penggunaan barang tidak berwujud (intangible) berupa hak-hak, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dimanfaatkan di luar daerah pabean Republik Indonesia,d.jasa selain jasa-jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c yang secara fisik dilakukan di luar daerah pabean Republik Indonesia, yang dilakukan oleh Pengusaha yang berkedudukan atau bertempat tinggal atau melakukan usaha di dalam daerah pabean Republik Indonesia”.
bahwa berdasarkan hasil pemerikaan di dalam persidangan tersebut di atas, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku yang terkait dengan pokok sengketa, Majelis berpendapat bahwa atas penyerahan jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada kepada customer/pelanggan Pemohon Banding di luar negeri (di luar Daerah Pabean Indonesia) dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp.1.276.604.429,00 nyata-nyata merupakan penyerahan atas jasa yang melekat pada atau untuk barang bergerak yang dimanfaatkan di luar daerah pabean Republik Indonesia sehingga tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean Indonesia.

bahwa karena atas penyerahan jasa dimaksud tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean Indonesia maka Majelis berpendapat atas penyerahan jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada pelanggan di luar negeri merupakan penyerahan jasa yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai.

bahwa karenanya Majelis berpendapat, koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2008 berupa reklas penyerahan ekspor sebesar Rp.1.276.604.429,00 menjadi penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.1.276.604.429,00 sudah benar dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga tetap dipertahankan.
  
Memperhatikan:Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan Pemohon Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.
  
Mengingat:1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.  2.Ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
  
Memutuskan:Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-489/WPJ.11/2011 tanggal 17 Maret 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2008 Nomor: 00124/207/08/631/10 tanggal 21 April 2010.