Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.38834/PP/M.III/16/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.38834/PP/M.III/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah, koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2008 berupa Reklas Penyerahan Ekspor sebesar Rp.1.274.066.592,00 menjadi Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.1.274.066.592,00. Ekspor-menurut Pemohon BandingRp. 1.274.066.592,00-menurut TerbandingRp. 0,00Koreksi Negatif(Rp.1.274.066.592,00)Penyerahan Jasa yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai-menurut Pemohon BandingRp. 0,00-menurut TerbandingRp. 1.274.066.592,00Koreksi PositifRp. 1.274.066.592,00Koreksi Reklas Penyerahan Ekspor sebesar Rp.1.274.066.592,00 menjadi Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.1.274.066.592,00 Menurut Terbanding : bahwa Terbanding menyatakan sengketa adalah tahun 2008, Undang-undang yang dipakai adalah Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan pada Pasal 4 memang tidak terdapat ekspor atas jasa, pembayaran atas penyerahan jasa di dalam Daerah Pabean yang dimanfaatkan di luar Daerah Pabean, terutang Pajak Pertambahan Nilai. Menurut Pemohon : bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan sejak awal Pemohon Banding mengakui bahwa terdapat ekspor jasa, ekspor barang dan jasa adalah ekspor barang dengan Pajak Pertambahan Nilai 0%. Pendapat Majelis : bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap berkas banding Pemohon Banding, dapat diketahui Terbanding melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2008 berupa reklas penyerahan ekspor sebesar Rp.1.274.066.592,00 menjadi penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.1.274.066.592,00. bahwa Terbanding menyatakan, penyerahan jasa yang terutang Pajak Pertambahan Nilai harus dilakukan di dalam Daerah Pabean Indonesia, hal ini sesuai dengan Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah pada memori penjelasan. bahwa Terbanding menyatakan, kegiatan penyerahan berupa ekspor yang dimaksud dalam Undang-undang adalah penyerahan berupa barang, sedangkan penyerahan berupa ekspor jasa tidak ada. bahwa menurut Terbanding, tarif 0% atas penyerahan ekspor sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (2) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah hanyalah atas ekspor barang dan tidak ada ekspor jasa. bahwa dengan demikian menurut Terbanding, penyerahan jasa kepada pelanggan luar negeri merupakan penyerahan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai. bahwa Pemohon Banding menyatakan, kegiatan usaha Pemohon Banding adalah kegiatan usaha yang terutang Pajak Pertambahan Nilai, hal tersebut dapat dibuktikan bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding tidak termasuk kegiatan usaha yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Pasal 4A, namun karena penjualan Pemohon Banding adalah ke pelanggan luar negeri, maka Pajak Pertambahan Nilai-nya terutang tarif nol persen (0%). bahwa Pemohon Banding menyatakan, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas barang atau jasa yang dikonsumsi oleh konsumen, agar daya saing setiap barang atau jasa yang dikonsumsi dapat terjaga, maka atas produk impor akan dikenakan pajak yang sama dengan produk lokal, sedangkan atas produk ekspor agar mempunyai daya saing maka tetap dikenakan Pajak Pertambahan Nilai tetapi dengan tarif 0% (nol persen). bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis di dalam persidangan, dapat diperoleh hal-hal sebagai berikut : bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-77/WPJ.11/KP.1100/KFIII/2010 tanggal 14 April 2010, dapat diketahui kegiatan usaha Pemohon Banding adalah jasa pemeliharaan gas turbin yaitu melakukan reparasi dan perawatan gas turbin. bahwa Pemohon Banding di dalam persidangan menyatakan bahwa penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah penyerahan jasa servis atas turbin yang dilakukan di Indonesia (di dalam Daerah Pabean Indonesia). bahwa jumlah penyerahan yang direklas oleh Terbanding yakni dari penyerahan ekspor sebesar Rp.2.140.523.084,00 menjadi penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.2.140.523.084,00 merupakan penyerahan atas jasa kepada customer/pelanggan Pemohon Banding di luar negeri (di luar Daerah Pabean Indonesia). bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Majelis menyatakan bahwa sengketa yang timbul karena adanya perbedaan penafsiran yuridis fiskal antara Terbanding dengan Pemohon Banding terhadap penyerahanan atas jasa kepada customer/pelanggan Pemohon Banding di luar negeri (di luar Daerah Pabean Indonesia), dimana menurut Terbanding merupakan penyerahan atas jasa yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai, sedangkan menurut Pemohon Banding merupakan ekspor atas jasa dan terutang Pajak Pertambahan Nilai. bahwa terhadap objek sengketa yakni penyerahan jasa kepada customer/pelanggan Pemohon Banding di luar negeri (di luar Daerah Pabean Indonesia) dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp.1.274.066.592,00 Terbanding di dalam persidangan tidak mengungkapkan perihal ketidaksetujuan terhadap validitas dan kebenaran dokumen transaksi penyerahan atas jasa dimaksud, oleh karenanya Majelis berpendapat validitas dan kebenaran dokumen transaksi dimaksud sudah dianggap benar dan tidak menjadi sengketa. bahwa Majelis akan memberikan pertimbangan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku yang terkait dengan sengketa ini dengan penjelasan sebagai berikut : bahwa Pasal 1 angka 11 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan, “Ekspor adalah setiap kegiatan mengeluarkan barang dari dalam Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean”. bahwa Pasal 1 angka 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan, “Barang adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud”. bahwa Pasal 7 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan sebagai berikut:(1)Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 10% (sepuluh persen),(2)Tarif Pajak Pertambahan Nilai atas ekspor Barang Kena Pajak adalah 0% (nol persen),(3)Dengan Peraturan Pemerintah, tarif pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah menjadi serendah-rendahnya 5% (lima persen) dan setinggi-tingginya 15% (lima belas persen)”.bahwa Pasal 1 angka 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan, “Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.38833/PP/M.III/16/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.38833/PP/M.III/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah, koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli 2008 berupa Reklas Penyerahan Ekspor sebesar Rp.2.140.523.084,00 menjadi Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.2.140.523.084,00. Ekspor-menurut Pemohon Banding Rp. 2.140.523.084,00-menurut Terbanding Rp. 0,00Koreksi Negatif(Rp.2.140.523.084,00)Penyerahan Jasa yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai-menurut Pemohon BandingRp. 0,00-menurut TerbandingRp.2.140.523.084,00Koreksi Positif Rp.2.140.523.084,00Koreksi Reklas Penyerahan Ekspor sebesar Rp.2.140.523.084,00 menjadi Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.2.140.523.084,00 Menurut Terbanding : bahwa Terbanding menyatakan sengketa adalah tahun 2008, Undang-undang yang dipakai adalah Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan pada Pasal 4 memang tidak terdapat ekspor atas jasa, pembayaran atas penyerahan jasa di dalam Daerah Pabean yang dimanfaatkan di luar Daerah Pabean, terutang Pajak Pertambahan Nilai. Menurut Pemohon : bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan sejak awal Pemohon Banding mengakui bahwa terdapat ekspor jasa, ekspor barang dan jasa adalah ekspor barang dengan Pajak Pertambahan Nilai 0%. Pendapat Majelis : bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap berkas banding Pemohon Banding, dapat diketahui Terbanding melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli 2008 berupa reklas penyerahan ekspor sebesar Rp.2.140.523.084,00 menjadi penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.2.140.523.084,00. bahwa Terbanding menyatakan, penyerahan jasa yang terutang Pajak Pertambahan Nilai harus dilakukan di dalam Daerah Pabean Indonesia, hal ini sesuai dengan Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah pada memori penjelasan. bahwa Terbanding menyatakan, kegiatan penyerahan berupa ekspor yang dimaksud dalam Undang-undang adalah penyerahan berupa barang, sedangkan penyerahan berupa ekspor jasa tidak ada. bahwa menurut Terbanding, tarif 0% atas penyerahan ekspor sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (2) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah hanyalah atas ekspor barang dan tidak ada ekspor jasa. bahwa dengan demikian menurut Terbanding, penyerahan jasa kepada pelanggan luar negeri merupakan penyerahan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai. bahwa Pemohon Banding menyatakan, kegiatan usaha Pemohon Banding adalah kegiatan usaha yang terutang Pajak Pertambahan Nilai, hal tersebut dapat dibuktikan bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding tidak termasuk kegiatan usaha yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Pasal 4A, namun karena penjualan Pemohon Banding adalah ke pelanggan luar negeri, maka Pajak Pertambahan Nilai-nya terutang tarif nol persen (0%). bahwa Pemohon Banding menyatakan, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas barang atau jasa yang dikonsumsi oleh konsumen, agar daya saing setiap barang atau jasa yang dikonsumsi dapat terjaga, maka atas produk impor akan dikenakan pajak yang sama dengan produk lokal, sedangkan atas produk ekspor agar mempunyai daya saing maka tetap dikenakan Pajak Pertambahan Nilai tetapi dengan tarif 0% (nol persen). bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis di dalam persidangan, dapat diperoleh hal-hal sebagai berikut : bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-77/WPJ.11/KP.1100/KFIII/2010 tanggal 14 April 2010, dapat diketahui kegiatan usaha Pemohon Banding adalah jasa pemeliharaan gas turbin yaitu melakukan reparasi dan perawatan gas turbin. bahwa Pemohon Banding di dalam persidangan menyatakan bahwa penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah penyerahan jasa servis atas turbin yang dilakukan di Indonesia (di dalam Daerah Pabean Indonesia). bahwa jumlah penyerahan yang direklas oleh Terbanding yakni dari penyerahan ekspor sebesar Rp.2.140.523.084,00 menjadi penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.2.140.523.084,00 merupakan penyerahan atas jasa kepada customer/pelanggan Pemohon Banding di luar negeri (di luar Daerah Pabean Indonesia). bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Majelis menyatakan bahwa sengketa yang timbul karena adanya perbedaan penafsiran yuridis fiskal antara Terbanding dengan Pemohon Banding terhadap penyerahanan atas jasa kepada customer/pelanggan Pemohon Banding di luar negeri (di luar Daerah Pabean Indonesia), dimana menurut Terbanding merupakan penyerahan atas jasa yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai, sedangkan menurut Pemohon Banding merupakan ekspor atas jasa dan terutang Pajak Pertambahan Nilai. bahwa terhadap objek sengketa yakni penyerahan jasa kepada customer/pelanggan Pemohon Banding di luar negeri (di luar Daerah Pabean Indonesia) dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp.2.140.523.084,00 Terbanding di dalam persidangan tidak mengungkapkan perihal ketidaksetujuan terhadap validitas dan kebenaran dokumen transaksi penyerahan atas jasa dimaksud, oleh karenanya Majelis berpendapat validitas dan kebenaran dokumen transaksi dimaksud sudah dianggap benar dan tidak menjadi sengketa. bahwa Majelis akan memberikan pertimbangan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku yang terkait dengan sengketa ini dengan penjelasan sebagai berikut : bahwa Pasal 1 angka 11 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan, “Ekspor adalah setiap kegiatan mengeluarkan barang dari dalam Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean”. bahwa Pasal 1 angka 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan, “Barang adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud”. bahwa Pasal 7 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan sebagai berikut:(1)Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 10% (sepuluh persen),(2)Tarif Pajak Pertambahan Nilai atas ekspor Barang Kena Pajak adalah 0% (nol persen),(3)Dengan Peraturan Pemerintah, tarif pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah menjadi serendah-rendahnya 5% (lima persen) dan setinggi-tingginya 15% (lima belas persen)”.bahwa Pasal 1 angka 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan, “Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan”. bahwa Pasal 1 angka
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.38832/PP/M.III/16/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.38832/PP/M.III/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah, Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2008 berupa Reklas Penyerahan Ekspor sebesar Rp.32.606.691,00 menjadi Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.32.606.691,00. Ekspor-menurut Pemohon Banding Rp. 32.606.691,00-menurut Terbanding Rp. 0,00Koreksi Negatif(Rp. 32.606.691,00)Penyerahan Jasa yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai-menurut Pemohon BandingRp. 0,00-menurut TerbandingRp. 32.606.691,00Koreksi Positif Rp. 32.606.691,00 Koreksi Reklas Penyerahan Ekspor sebesar Rp.32.606.691,00 menjadi Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.32.606.691,00 Menurut Terbanding : bahwa Terbanding menyatakan sengketa adalah tahun 2008, Undang-undang yang dipakai adalah Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan pada Pasal 4 memang tidak terdapat ekspor atas jasa, pembayaran atas penyerahan jasa di dalam Daerah Pabean yang dimanfaatkan di luar Daerah Pabean, terutang Pajak Pertambahan Nilai. Menurut Pemohon : bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan sejak awal Pemohon Banding mengakui bahwa terdapat ekspor jasa, ekspor barang dan jasa adalah ekspor barang dengan Pajak Pertambahan Nilai 0%. Menurut Majelis : bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap berkas banding Pemohon Banding, dapat diketahui Terbanding melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2008 berupa reklas penyerahan ekspor sebesar Rp.32.606.691,00 menjadi penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.32.606.691,00. bahwa Terbanding menyatakan, penyerahan jasa yang terutang Pajak Pertambahan Nilai harus dilakukan di dalam Daerah Pabean Indonesia, hal ini sesuai dengan Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah pada memori penjelasan. bahwa Terbanding menyatakan, kegiatan penyerahan berupa ekspor yang dimaksud dalam Undang-undang adalah penyerahan berupa barang, sedangkan penyerahan berupa ekspor jasa tidak ada. bahwa menurut Terbanding, tarif 0% atas penyerahan ekspor sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (2) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah hanyalah atas ekspor barang dan tidak ada ekspor jasa. bahwa dengan demikian menurut Terbanding, penyerahan jasa kepada pelanggan luar negeri merupakan penyerahan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai. bahwa Pemohon Banding menyatakan, kegiatan usaha Pemohon Banding adalah kegiatan usaha yang terutang Pajak Pertambahan Nilai, hal tersebut dapat dibuktikan bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding tidak termasuk kegiatan usaha yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Pasal 4A, namun karena penjualan Pemohon Banding adalah ke pelanggan luar negeri, maka Pajak Pertambahan Nilai-nya terutang tarif nol persen (0%). bahwa Pemohon Banding menyatakan, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas barang atau jasa yang dikonsumsi oleh konsumen, agar daya saing setiap barang atau jasa yang dikonsumsi dapat terjaga, maka atas produk impor akan dikenakan pajak yang sama dengan produk lokal, sedangkan atas produk ekspor agar mempunyai daya saing maka tetap dikenakan Pajak Pertambahan Nilai tetapi dengan tarif 0% (nol persen). bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis di dalam persidangan, dapat diperoleh hal-hal sebagai berikut : bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-77/WPJ.11/KP.1100/KFIII/2010 tanggal 14 April 2010, dapat diketahui kegiatan usaha Pemohon Banding adalah jasa pemeliharaan gas turbin yaitu melakukan reparasi dan perawatan gas turbin. bahwa Pemohon Banding di dalam persidangan menyatakan bahwa penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah penyerahan jasa servis atas turbin yang dilakukan di Indonesia (di dalam Daerah Pabean Indonesia). bahwa jumlah penyerahan yang direklas oleh Terbanding yakni dari penyerahan ekspor sebesar Rp.32.606.691,00 menjadi penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.32.606.691,00 merupakan penyerahan atas jasa kepada customer/pelanggan Pemohon Banding di luar negeri (di luar Daerah Pabean Indonesia). bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Majelis menyatakan bahwa sengketa yang timbul karena adanya perbedaan penafsiran yuridis fiskal antara Terbanding dengan Pemohon Banding terhadap penyerahanan atas jasa kepada customer/pelanggan Pemohon Banding di luar negeri (di luar Daerah Pabean Indonesia), dimana menurut Terbanding merupakan penyerahan atas jasa yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai, sedangkan menurut Pemohon Banding merupakan ekspor atas jasa dan terutang Pajak Pertambahan Nilai. bahwa terhadap objek sengketa yakni penyerahan jasa kepada customer/pelanggan Pemohon Banding di luar negeri (di luar Daerah Pabean Indonesia) dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp.32.606.691,00 Terbanding di dalam persidangan tidak mengungkapkan perihal ketidaksetujuan terhadap validitas dan kebenaran dokumen transaksi penyerahan atas jasa dimaksud, oleh karenanya Majelis berpendapat validitas dan kebenaran dokumen transaksi dimaksud sudah dianggap benar dan tidak menjadi sengketa. bahwa Majelis akan memberikan pertimbangan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku yang terkait dengan sengketa ini dengan penjelasan sebagai berikut : bahwa Pasal 1 angka 11 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan, “Ekspor adalah setiap kegiatan mengeluarkan barang dari dalam Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean”. bahwa Pasal 1 angka 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan, “Barang adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud”. bahwa Pasal 7 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan sebagai berikut:(1) Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 10% (sepuluh persen),(2)Tarif Pajak Pertambahan Nilai atas ekspor Barang Kena Pajak adalah 0% (nol persen),(3)Dengan Peraturan Pemerintah, tarif pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah menjadi serendah-rendahnya 5% (lima persen) dan setinggi-tingginya 15% (lima belas persen)”. bahwa Pasal 1 angka 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan, “Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan”. bahwa Pasal 1 angka 6 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.38831/PP/M.III/16/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.38831/PP/M.III/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah, koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Mei 2008 berupa Reklas Penyerahan Ekspor sebesar Rp.1.008.748.336,00 menjadi Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.1.008.748.336,00. Ekspor-menurut Pemohon BandingRp. 1.008.748.336,00-menurut TerbandingRp. 0,00Koreksi Negatif(Rp. 1.008.748.336,00)Penyerahan Jasa yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai-menurut Pemohon BandingRp. 0,00-menurut TerbandingRp. 1.008.748.336,00Koreksi Positif Rp. 1.008.748.336,00 Koreksi Reklas Penyerahan Ekspor sebesar Rp.1.008.748.336,00 menjadi Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.1.008.748.336,00 Menurut Terbanding : bahwa Terbanding menyatakan sengketa adalah tahun 2008, Undang-undang yang dipakai adalah Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan pada Pasal 4 memang tidak terdapat ekspor atas jasa, pembayaran atas penyerahan jasa di dalam Daerah Pabean yang dimanfaatkan di luar Daerah Pabean, terutang Pajak Pertambahan Nilai. Menurut Pemohon : bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan sejak awal Pemohon Banding mengakui bahwa terdapat ekspor jasa, ekspor barang dan jasa adalah ekspor barang dengan Pajak Pertambahan Nilai 0%. Menurut Majelis : bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap berkas banding Pemohon Banding, dapat diketahui Terbanding melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Mei 2008 berupa reklas penyerahan ekspor sebesar Rp.1.008.748.336,00 menjadi penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.1.008.748.336,00. bahwa Terbanding menyatakan, penyerahan jasa yang terutang Pajak Pertambahan Nilai harus dilakukan di dalam Daerah Pabean Indonesia, hal ini sesuai dengan Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah pada memori penjelasan. bahwa Terbanding menyatakan, kegiatan penyerahan berupa ekspor yang dimaksud dalam Undang-undang adalah penyerahan berupa barang, sedangkan penyerahan berupa ekspor jasa tidak ada. bahwa menurut Terbanding, tarif 0% atas penyerahan ekspor sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (2) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah hanyalah atas ekspor barang dan tidak ada ekspor jasa. bahwa dengan demikian menurut Terbanding, penyerahan jasa kepada pelanggan luar negeri merupakan penyerahan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai. bahwa Pemohon Banding menyatakan, kegiatan usaha Pemohon Banding adalah kegiatan usaha yang terutang Pajak Pertambahan Nilai, hal tersebut dapat dibuktikan bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding tidak termasuk kegiatan usaha yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Pasal 4A, namun karena penjualan Pemohon Banding adalah ke pelanggan luar negeri, maka Pajak Pertambahan Nilai-nya terutang tarif nol persen (0%). bahwa Pemohon Banding menyatakan, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas barang atau jasa yang dikonsumsi oleh konsumen, agar daya saing setiap barang atau jasa yang dikonsumsi dapat terjaga, maka atas produk impor akan dikenakan pajak yang sama dengan produk lokal, sedangkan atas produk ekspor agar mempunyai daya saing maka tetap dikenakan Pajak Pertambahan Nilai tetapi dengan tarif 0% (nol persen). bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis di dalam persidangan, dapat diperoleh hal-hal sebagai berikut : bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-77/WPJ.11/KP.1100/KFIII/2010 tanggal 14 April 2010, dapat diketahui kegiatan usaha Pemohon Banding adalah jasa pemeliharaan gas turbin yaitu melakukan reparasi dan perawatan gas turbin. bahwa Pemohon Banding di dalam persidangan menyatakan bahwa penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah penyerahan jasa servis atas turbin yang dilakukan di Indonesia (di dalam Daerah Pabean Indonesia). bahwa jumlah penyerahan yang direklas oleh Terbanding yakni dari penyerahan ekspor sebesar Rp.1.008.748.336,00 menjadi penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.1.008.748.336,00 merupakan penyerahan atas jasa kepada customer/pelanggan Pemohon Banding di luar negeri (di luar Daerah Pabean Indonesia). bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Majelis menyatakan bahwa sengketa yang timbul karena adanya perbedaan penafsiran yuridis fiskal antara Terbanding dengan Pemohon Banding terhadap penyerahanan atas jasa kepada customer/pelanggan Pemohon Banding di luar negeri (di luar Daerah Pabean Indonesia), dimana menurut Terbanding merupakan penyerahan atas jasa yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai, sedangkan menurut Pemohon Banding merupakan ekspor atas jasa dan terutang Pajak Pertambahan Nilai. bahwa terhadap objek sengketa yakni penyerahan jasa kepada customer/pelanggan Pemohon Banding di luar negeri (di luar Daerah Pabean Indonesia) dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp.1.008.748.336,00 Terbanding di dalam persidangan tidak mengungkapkan perihal ketidaksetujuan terhadap validitas dan kebenaran dokumen transaksi penyerahan atas jasa dimaksud, oleh karenanya Majelis berpendapat validitas dan kebenaran dokumen transaksi dimaksud sudah dianggap benar dan tidak menjadi sengketa. bahwa Majelis akan memberikan pertimbangan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku yang terkait dengan sengketa ini dengan penjelasan sebagai berikut : bahwa Pasal 1 angka 11 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan, “Ekspor adalah setiap kegiatan mengeluarkan barang dari dalam Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean”. bahwa Pasal 1 angka 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan, “Barang adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud”. bahwa Pasal 7 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan sebagai berikut:(1) Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 10% (sepuluh persen),(2)Tarif Pajak Pertambahan Nilai atas ekspor Barang Kena Pajak adalah 0% (nol persen),(3)Dengan Peraturan Pemerintah, tarif pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah menjadi serendah-rendahnya 5% (lima persen) dan setinggi-tingginya 15% (lima belas persen)”. bahwa Pasal 1 angka 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan, “Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan”. bahwa Pasal 1 angka
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.38830/PP/M.III/16/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.38830/PP/M.III/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah, koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2008 berupa Reklas Penyerahan Ekspor sebesar Rp.228.393.324,00 menjadi Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.228.393.324,00.Ekspor – menurut Pemohon Banding Rp. 228.393.324,00 – menurut Terbanding Rp. 0,00 Koreksi Negatif (Rp. 228.393.324,00) Penyerahan Jasa yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai – menurut Pemohon Banding Rp. 0,00 – menurut Terbanding Rp. 228.393.324,00 Koreksi Positif Rp. 228.393.324,00 Koreksi Reklas Penyerahan Ekspor sebesar Rp.228.393.324,00 menjadi Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.228.393.324,00 Menurut Terbanding : bahwa Terbanding menyatakan sengketa adalah tahun 2008, Undang-undang yang dipakai adalah Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan pada Pasal 4 memang tidak terdapat ekspor atas jasa, pembayaran atas penyerahan jasa di dalam Daerah Pabean yang dimanfaatkan di luar Daerah Pabean, terutang Pajak Pertambahan Nilai. Menurut Pemohon : bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan sejak awal Pemohon Banding mengakui bahwa terdapat ekspor jasa, ekspor barang dan jasa adalah ekspor barang dengan Pajak Pertambahan Nilai 0%. Menurut Majelis : bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap berkas banding Pemohon Banding, dapat diketahui Terbanding melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2008 berupa reklas penyerahan ekspor sebesar Rp.228.393.324,00 menjadi penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.228.393.324,00.bahwa Terbanding menyatakan, penyerahan jasa yang terutang Pajak Pertambahan Nilai harus dilakukan di dalam Daerah Pabean Indonesia, hal ini sesuai dengan Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah pada memori penjelasan.bahwa Terbanding menyatakan, kegiatan penyerahan berupa ekspor yang dimaksud dalam Undang-undang adalah penyerahan berupa barang, sedangkan penyerahan berupa ekspor jasa tidak ada.bahwa menurut Terbanding, tarif 0% atas penyerahan ekspor sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (2) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah hanyalah atas ekspor barang dan tidak ada ekspor jasa.bahwa dengan demikian menurut Terbanding, penyerahan jasa kepada pelanggan luar negeri merupakan penyerahan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai.bahwa Pemohon Banding menyatakan, kegiatan usaha Pemohon Banding adalah kegiatan usaha yang terutang Pajak Pertambahan Nilai, hal tersebut dapat dibuktikan bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding tidak termasuk kegiatan usaha yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Pasal 4A, namun karena penjualan Pemohon Banding adalah ke pelanggan luar negeri, maka Pajak Pertambahan Nilai-nya terutang tarif nol persen (0%).bahwa Pemohon Banding menyatakan, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas barang atau jasa yang dikonsumsi oleh konsumen, agar daya saing setiap barang atau jasa yang dikonsumsi dapat terjaga, maka atas produk impor akan dikenakan pajak yang sama dengan produk lokal, sedangkan atas produk ekspor agar mempunyai daya saing maka tetap dikenakan Pajak Pertambahan Nilai tetapi dengan tarif 0% (nol persen).bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis di dalam persidangan, dapat diperoleh hal-hal sebagai berikut :bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-77/WPJ.11/KP.1100/KFIII/2010 tanggal 14 April 2010, dapat diketahui kegiatan usaha Pemohon Banding adalah jasa pemeliharaan gas turbin yaitu melakukan reparasi dan perawatan gas turbin.bahwa Pemohon Banding di dalam persidangan menyatakan bahwa penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah penyerahan jasa servis atas turbin yang dilakukan di Indonesia (di dalam Daerah Pabean Indonesia).bahwa jumlah penyerahan yang direklas oleh Terbanding yakni dari penyerahan ekspor sebesar Rp.228.393.324,00 menjadi penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.228.393.324,00 merupakan penyerahan atas jasa kepada customer/pelanggan Pemohon Banding di luar negeri (di luar Daerah Pabean Indonesia).bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Majelis menyatakan bahwa sengketa yang timbul karena adanya perbedaan penafsiran yuridis fiskal antara Terbanding dengan Pemohon Banding terhadap penyerahanan atas jasa kepada customer/pelanggan Pemohon Banding di luar negeri (di luar Daerah Pabean Indonesia), dimana menurut Terbanding merupakan penyerahan atas jasa yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai, sedangkan menurut Pemohon Banding merupakan ekspor atas jasa dan terutang Pajak Pertambahan Nilai.bahwa terhadap objek sengketa yakni penyerahan jasa kepada customer/pelanggan Pemohon Banding di luar negeri (di luar Daerah Pabean Indonesia) dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp.228.393.324,00 Terbanding di dalam persidangan tidak mengungkapkan perihal ketidaksetujuan terhadap validitas dan kebenaran dokumen transaksi penyerahan atas jasa dimaksud, oleh karenanya Majelis berpendapat validitas dan kebenaran dokumen transaksi dimaksud sudah dianggap benar dan tidak menjadi sengketa.bahwa Majelis akan memberikan pertimbangan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku yang terkait dengan sengketa ini dengan penjelasan sebagai berikut:bahwa Pasal 1 angka 11 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan, “Ekspor adalah setiap kegiatan mengeluarkan barang dari dalam Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean”.bahwa Pasal 1 angka 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan, “Barang adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud”.bahwa Pasal 7 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan sebagai berikut: (1) Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 10% (sepuluh persen), (2) Tarif Pajak Pertambahan Nilai atas ekspor Barang Kena Pajak adalah 0% (nol persen), (3) Dengan Peraturan Pemerintah, tarif pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah menjadi serendah-rendahnya 5% (lima persen) dan setinggi-tingginya 15% (lima belas persen)”. bahwa Pasal 1 angka 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan, “Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.38829/PP/M.III/16/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.38829/PP/M.III/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah, koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2008 berupa Reklas Penyerahan Ekspor sebesar Rp.526.481.042,00 menjadi Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.526.481.042,00. Ekspor-menurut Pemohon BandingRp. 526.481.042,00-menurut TerbandingRp. 0,00Koreksi Negatif(Rp.526.481.042,00)Penyerahan Jasa yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai-menurut Pemohon BandingRp. 0,00-menurut TerbandingRp. 526.481.042,00Koreksi PositifRp. 526.481.042,00Koreksi Reklas Penyerahan Ekspor sebesar Rp.526.481.042,00 menjadi Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.526.481.042,00 Menurut Terbanding : bahwa Terbanding menyatakan sengketa adalah tahun 2008, Undang-undang yang dipakai adalah Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan pada Pasal 4 memang tidak terdapat ekspor atas jasa, pembayaran atas penyerahan jasa di dalam Daerah Pabean yang dimanfaatkan di luar Daerah Pabean, terutang Pajak Pertambahan Nilai. Menurut Pemohon : bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan sejak awal Pemohon Banding mengakui bahwa terdapat ekspor jasa, ekspor barang dan jasa adalah ekspor barang dengan Pajak Pertambahan Nilai 0%. Pendapat Majelis : bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap berkas banding Pemohon Banding, dapat diketahui Terbanding melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2008 berupa reklas penyerahan ekspor sebesar Rp.526.481.042,00 menjadi penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.526.481.042,00. bahwa Terbanding menyatakan, penyerahan jasa yang terutang Pajak Pertambahan Nilai harus dilakukan di dalam Daerah Pabean Indonesia, hal ini sesuai dengan Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah pada memori penjelasan. bahwa Terbanding menyatakan, kegiatan penyerahan berupa ekspor yang dimaksud dalam Undang-undang adalah penyerahan berupa barang, sedangkan penyerahan berupa ekspor jasa tidak ada. bahwa menurut Terbanding, tarif 0% atas penyerahan ekspor sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (2) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah hanyalah atas ekspor barang dan tidak ada ekspor jasa. bahwa dengan demikian menurut Terbanding, penyerahan jasa kepada pelanggan luar negeri merupakan penyerahan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai. bahwa Pemohon Banding menyatakan, kegiatan usaha Pemohon Banding adalah kegiatan usaha yang terutang Pajak Pertambahan Nilai, hal tersebut dapat dibuktikan bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding tidak termasuk kegiatan usaha yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Pasal 4A, namun karena penjualan Pemohon Banding adalah ke pelanggan luar negeri, maka Pajak Pertambahan Nilai-nya terutang tarif nol persen (0%). bahwa Pemohon Banding menyatakan, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas barang atau jasa yang dikonsumsi oleh konsumen, agar daya saing setiap barang atau jasa yang dikonsumsi dapat terjaga, maka atas produk impor akan dikenakan pajak yang sama dengan produk lokal, sedangkan atas produk ekspor agar mempunyai daya saing maka tetap dikenakan Pajak Pertambahan Nilai tetapi dengan tarif 0% (nol persen). bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis di dalam persidangan, dapat diperoleh hal-hal sebagai berikut : bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-77/WPJ.11/KP.1100/KFIII/2010 tanggal 14 April 2010, dapat diketahui kegiatan usaha Pemohon Banding adalah jasa pemeliharaan gas turbin yaitu melakukan reparasi dan perawatan gas turbin. bahwa Pemohon Banding di dalam persidangan menyatakan bahwa penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah penyerahan jasa servis atas turbin yang dilakukan di Indonesia (di dalam Daerah Pabean Indonesia). bahwa jumlah penyerahan yang direklas oleh Terbanding yakni dari penyerahan ekspor sebesar Rp.526.481.042,00 menjadi penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.526.481.042,00 merupakan penyerahan atas jasa kepada customer/pelanggan Pemohon Banding di luar negeri (di luar Daerah Pabean Indonesia). bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Majelis menyatakan bahwa sengketa yang timbul karena adanya perbedaan penafsiran yuridis fiskal antara Terbanding dengan Pemohon Banding terhadap penyerahanan atas jasa kepada customer/pelanggan Pemohon Banding di luar negeri (di luar Daerah Pabean Indonesia), dimana menurut Terbanding merupakan penyerahan atas jasa yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai, sedangkan menurut Pemohon Banding merupakan ekspor atas jasa dan terutang Pajak Pertambahan Nilai. bahwa terhadap objek sengketa yakni penyerahan jasa kepada customer/pelanggan Pemohon Banding di luar negeri (di luar Daerah Pabean Indonesia) dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp.426.481.042,00 Terbanding di dalam persidangan tidak mengungkapkan perihal ketidaksetujuan terhadap validitas dan kebenaran dokumen transaksi penyerahan atas jasa dimaksud, oleh karenanya Majelis berpendapat validitas dan kebenaran dokumen transaksi dimaksud sudah dianggap benar dan tidak menjadi sengketa. bahwa Majelis akan memberikan pertimbangan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku yang terkait dengan sengketa ini dengan penjelasan sebagai berikut : bahwa Pasal 1 angka 11 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan, “Ekspor adalah setiap kegiatan mengeluarkan barang dari dalam Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean”. bahwa Pasal 1 angka 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan, “Barang adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud”. bahwa Pasal 7 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan sebagai berikut:(1)Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 10% (sepuluh persen),(2)Tarif Pajak Pertambahan Nilai atas ekspor Barang Kena Pajak adalah 0% (nol persen),(3)Dengan Peraturan Pemerintah, tarif pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah menjadi serendah-rendahnya 5% (lima persen) dan setinggi-tingginya 15% (lima belas persen)”.bahwa Pasal 1 angka 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan, “Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan”. bahwa Pasal 1 angka 6 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang