Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put- 38793/PP/M.I/16/2012
Tahun Putusan
: 2012
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp. 108.842.708,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;