Taxco
Solution
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put- 38793/PP/M.I/16/2012
Tahun Putusan

: 2012

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp. 108.842.708,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;