Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-38451/PP/M.I/16/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-38451/PP/M.I/16/2012

Jenis Pajak:PPN
  
Tahun Pajak:2005
 
Pokok Sengketa:1.Equalisasi dengan Peredaran Usaha sebesar Rp. 18.829.953.008,002.Koreksi Penjualan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan sebesar Rp 590.000.000,00;
  
  
Menurut Terbanding:1.bahwa berdasarkan koreksi Peredaran Usaha Wajib Pajak pada PPh Badan maka hal tersebut akan berkorelasi terhadap besarnya Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri pada SPT PPN, sehingga Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut adalah sebesar Rp. 23.503.246.953,002.bahwa dalam SPT Tahunan PPh Badan diketahui bahwa Pemohon Banding memiliki Penghasilan dari Luar Usaha berupa penjualan aktiva yang menurut tujaun semula tidak untuk diperjualbelikan yaitu penjualan kendaraan dan penjualan mesin sebesar Rp. 590.000.000,00 sehingga atas penyerahan ini Pemohon Banding harus memungut PPN-nya;
  
Menurut Pemohon Banding:1.bahwa Pemohon Banding sangat menolak perhitungan peredaran usaha tahun 2005 sejumlah Rp.23.503.246.953 yang dihitung berdasarkan analisa dengan menjumlahkan seluruh jumlah kredit di rekening koran bank;2.bahwa bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan bahwa Aktiva yang dijual oleh Pemohon Banding adalah kendaraan dan mesin; bahwa pada persidangan tanggal 1 Pebruari 2012 Pemohon Banding menyampaikan Matriks Sengketa Pajak (PPN) Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005;
  
Menurut Majelis:1.bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak, diketahui bahwa Koreksi Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri sebesar Rp18.829.953.008,00 didasarkan pada ekualisasi Peredaran Usaha di Pajak Penghasilan Badan;
bahwa di Pajak Penghasilan Badan, Terbanding melakukan Koreksi terhadap Peredaran Usaha sebesar Rp18.829.953.008,00 berdasarkan analisa arus piutang yang dihitung dari saldo mutasi kredit atas rekening koran Pemohon Banding dan Pemohon Banding tidak cukup memberikan bukti dan atau keterangan;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju apabila peredaran usaha tahun pajak 2005 ditetapkan oleh Terbanding sejumlah Rp. 23.503.246.953,00 berasal dari total aliran uang yang masuk di rekening koran bank, dan kemudian diajukan keberatan sampai dengan banding;

bahwa dengan Surat Banding Nomor : 001/PP/PPh-05/LEO/VI/2011 tanggal 24 Juni 2011, Pemohon Banding juga mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-428/WPJ.10/2011 tanggal 4 April 2011 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Nomor: KEP-1582/WPJ.10/2011 tanggal 13 September 2011 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00032/206/05/509/10 tanggal 12 Januari 2010 Tahun Pajak 2005;

bahwa atas banding tersebut, Pengadilan Pajak dengan Putusan Nomor : Put-38450/PP/M.I/15/2012 yang diucapkan tanggal 30 Mei 2012 telah memutuskan untuk membatalkan Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp18.634.113.835,00, karena Pemohon Banding dapat merinci seluruh mutasi kredit yang ada di Rekening Koran berdasarkan jenis dan sumber penerimaan, sehingga Majelis berkeyakinan bahwa jumlah uang masuk yang berhubungan dengan Peredaran Usaha adalah sebesar Rp. 5.670.119.349,00, sehingga perhitungan omzet Pemohon Banding adalah sebagai berikut :

saldo awal piutangRp.    240.302.912,00mutasi kredit rekening koranRp. 5.670.119.349,00saldo akhir piutang(Rp.  184.243.774,00)penerimaanRp. 5.726.178.487,00PPN yang dibayar(Rp.  267.045.369,00)Penjualan aktiva tetap(Rp.  590.000.000,00)Peredaran UsahaRp. 4.869.133.118,00  
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas Majelis berketetapan bahwa koreksi Terbanding sebesar Rp195.839.173,00 (Rp4.869.133.118,00-Rp4.673.293.945,00 omzet menurut surat banding) tetap dipertahankan dan koreksi sebesar Rp.18.634.113.835,00 tidak dapat dipertahankan;

bahwa karena Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp18.829.953.008,00 yang menjadi dasar equalisasi bagi Terbanding untuk melakukan Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp18.829.953.008,00 telah dibatalkan sebesar Rp.18.634.113.835,00 oleh Majelis, dan Terbanding maupun Pemohon Banding dalam persidangan telah menyatakan setuju apabila hasil pemeriksaan atas Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp18.829.953.008,00 ini mengikuti hasil pemeriksaan atas Koreksi Peredaran Usaha di Pajak Penghasilan Badan sebesar Rp18.829.953.008,00, maka Majelis berkesimpulan Koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp18.829.953.008,00, sebesar Rp195.839.173,00 tetap dipertahankan dan sebesar Rp.18.634.113.835,00 tidak dapat dipertahankan;

2.bahwa Terbanding melakukan koreksi karena dalam SPT Tahunan PPh Badan diketahui bahwa Pemohon Banding memiliki Penghasilan dari Luar Usaha berupa penjualan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan yaitu penjualan kendaraan dan penjualan mesin sebesar Rp590.000.000,00 sehingga atas penyerahan ini Pemohon Banding harus memungut PPN-nya;
bahwa perincian penjualan aktiva tersebut adalah sebagai berikut:

UraianJumlahPenjualan Kendaraan (sesuai harga jual)Rp 452,000,000Penjualan Mesin (sesuai harga jual)Rp 138,000,000TotalRp 590,000,000
bahwa Terbanding dalam persidangan menyatakan bahwa kendaraan yang dijual oleh Pemohon Banding adalah mobil pick up, dimana pada saat dijual status Pemohon Banding adalah PKP dan Pajak Masukan pada saat pembelian dapat dikreditkan;

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan bahwa Aktiva yang dijual oleh Pemohon Banding adalah kendaraan dan mesin;

bahwa pada persidangan tanggal 1 Pebruari 2012 Pemohon Banding menyampaikan Matriks Sengketa Pajak (PPN) Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005;

bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Matriks Sengketa yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, diketahui bahwa Pemohon Banding menyetujui Koreksi Penjualan Aktiva Tetap sebesar Rp590.000.000,00;

bahwa berdasarkan uraian diatas, Majelis berkesimpulan Koreksi Terbanding atas Penjualan Aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan sebesar Rp 590.000.000,00 tetap dipertahankan
  
Menimbang:bahwa oleh karena atas PPN yang masih harus dibayar yang disengketakan oleh Pemohon sebesar Rp 2.869.520.053,00, dapat dikabulkan sebagian maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding;
   
Memperhatikan:Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
  
Mengingat:1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,2.Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007,3.Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000;
  
Memutuskan:Mengabulkan Sebagian permohonan Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-429/WPJ.10/2011 tanggal 4 April 2011 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Nomor: 00047/207/05/509/10 tanggal 12 Januari 2010 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2005, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar menjadi sbb:

Dasar Pengenaan PajakRp.5.459.133.120,00Pajak KeluaranRp.   549.913.312,00Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan(Rp.  263.914.970,00)PPN yang kurang/(lebih) dibayarRp.   281.998.342,00Kelebihan Pajak yg sudah dikompensasikan ke
Masa pajak berikutnya
Rp.                     0,00PPN yang kurang/(lebih) dibayarRp.   281.998.342,00Sanksi Administrasi :Bunga Pasal 13 ayat (2)Rp    135.359.204,00Jumlah yang masih harus dibayarRp    417.357.546,00