Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-38451/PP/M.I/16/2012
Tahun Putusan
: 2012
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
marten taxco
1. Equalisasi dengan Peredaran Usaha sebesar Rp. 18.829.953.008,00 2. Koreksi Penjualan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan sebesar Rp 590.000.000,00;