Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.28836/PP/M.VII/13/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.28836/PP/M.VII/13/2011 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 26 Tahun Pajak : Januari – Desember 2006 Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 sebesar Rp 1.937.422.248,00 yang terdiri dari :1. Koreksi atas Services FeeRp 1.310.582.069,002. Koreksi atas Marketing Research Rp 626.840.179,00 Koreksi atas Service Fee sebesar Rp 1.310.582.069,00 Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan Koreksi atas Pembayaran Service Fee kepada Pusat sebesar Rp1.065.844.197,00 dan kepada Cabangsebesar Rp244.737.872,00 yang semula adalah imbalan jasa direklasifikasikan sebagai dividen terselubung, sesuai dengan koreksi di Pajak Penghasilan Badan. Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding telah melampirkan Surat Keterangan Domisili dari Pusatdan Cabang, sebagai sebagai bukti bahwa pihak rekanan adalah Wajib Pajak yang telah melakukan kewajiban perpajakannya dinegaranya. Pendapat Majelis : bahwa setelah Majelis mempelajari keterangan Terbanding dan Pemohon Banding tersebut di atas serta berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut : bahwa Terbanding melakukan Koreksi Obyek Pajak Penghasilan Pasal 26 atas Pembayaran Service Fee kepada Pusat sebesar Rp1.065.844.197,00 dan kepada Cabang sebesar Rp244.737.872,00 yang semula adalah imbalan jasa direklasifikasikan sebagai dividen terselubung, sesuai dengan koreksi di Pajak Penghasilan Badan. bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Terbanding Nomor : LAP-97/WPJ.06/KP.1605/2008 tanggal 22 Mei 2008 diketahui bahwa di Pajak Penghasilan Badan, Terbanding melakukan Koreksi atas Pembayaran Biaya Service Fee kepada Pusat sebesar Rp1.065.844.197,00 karena secara substansi kepemilikan Pemohon Banding sebenarnya ada ditangan Pusat dan kepada Cabang sebesar Rp244.737.872,00 karena terdapat hubungan istimewa, sehingga Pembayaran Biaya Service Fee tersebut merupakan bentuk pembayaran dividen terselubung, yang sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-undang Pajak Penghasilan jo KEP-141/PJ./2004 tidak boleh dijadikan sebagai Pengurang Penghasilan Bruto. bahwa dengan Surat Banding Nomor : 146/CSI/X/09 tanggal 30 Oktober 2009, Pemohon Banding juga mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-569/PJ.07/2009 tanggal 3 Agustus 2009 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 Nomor : 00012/206/06/073/08 tanggal 28 Mei 2008, dengan alasan Biaya Service Fee ke Pusat sebesar Rp1.310.582.069,00 dan kepada Cabang sebesar Rp244.737.872,00 adalah biaya-biaya yang dikeluarkan dalam rangka membina hubungan baik dengan klien unit, terutama dengan kantor pusat mereka yang berada di Jepang. bahwa atas banding tersebut, Pengadilan Pajak dengan Putusan Nomor : Put. 28835/PP/M.VII/15/2011 tanggal 27 Januari 2011 telah memutuskan untuk membatalkan koreksi Terbanding atas Biaya Service Fee sebesar Rp 1.310.582.069,00, karena berdasarkan hasil penilaian pembuktian dapat diyakini bahwa Pembayaran Service Fee dan Pusat sebesar Rp1.065.844.197,00 dan kepada Cabang sebesar Rp244.737.872,00 bukan merupakan pembayaran dividen tetapi merupakan pembayaran atas biaya-biaya yang dikeluarkan oleh Pusat dalam rangka membina hubungan baik dengan klien unit terutama dengan kantor pusat mereka yang berada di Jepang. bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding menyatakan tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena sesuai dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Republik Indonesia dengan Pemerintah Jepang, Biaya Service Fee yang dibayarkan kepada Pusat sebesar Rp1.065.844.197,00 dan kepada Cabang sebesar Rp244.737.872,00 tersebut tidak terhutang Pajak Penghasilan Pasal 26. bahwa angka 2 huruf a Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE-03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996 tentang Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) menyatakan : “untuk memberikan kemudahan bagi semua pihak, penerapan Pajak Penghasilan Pasal 26 sesuai dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dilaksanakan sebagai berikut : Wajib Pajak luar negeri wajib menyerahkan asli Surat Keterangan Domisili kepada pihak yang berkedudukan di Indonesia yang membayar penghasilan dan menyampaikan fotokopi Surat Keterangan Domisili tersebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat pihak yang membayar penghasilan terdaftar”. bahwa berdasarkan penelitian Majelis diketahui bahwa Pemohon Banding telah melampirkan Surat Keterangan Domisili dari Pusat (Jepang) dan Cabang sebagai sebagai bukti bahwa pihak rekanan adalah Wajib Pajak yang telah melakukan kewajiban perpajakannya dinegaranya. bahwa angka 4 huruf a Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE-03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996 tentang Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) menyatakan : “Dalam penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang telah berlaku, perlu diperhatikan pula ketentuan-ketentuan yang menyangkut beberapa hal sebagai berikut : Jasa yang dilakukan di luar Indonesia oleh penduduk negara treaty partner: 1).Berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang telah berlaku, pada umumnya imbalan atas jasa yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri merupakan laba usaha sehingga pengenaan pajaknya hanya dapat dilakukan di Indonesia apabila Wajib Pajak luar negeri tersebut melakukan jasa di Indonesia melalui suatu BUT di Indonesia. Namun demikian, perlu diperhatikan bahwa dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dengan Jerman,Luxembourg, Swiss dan Pakistan, khususnya yang berhubungan dengan pemberian jasa teknik, manajemen dan konsultasi yang dilakukan di Indonesia,dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 meskipun pemberi jasa tidak mempunyai BUT di Indonesia. Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 26 tersebut adalah dengan Jerman sebesar 7,5%, dengan Luxembourg sebesar 10%, dengan Swiss sebesar 5%,dan dengan Pakistan sebesar 15%. 2).Penentuan adanya BUT di Indonesia ditentukan berdasarkan jangka waktu (time test) yang berlaku di masing-masing Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.Dalam hal persyaratan jangka waktu untuk adanya BUT di Indonesia dipenuhi maka atas imbalan jasa tersebut dikenakan pajak di Indonesia dan dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Dalam hal jangka waktu mengenai adanya BUT tidak dipenuhi maka atas imbalan jasa tersebut tidak dapat dikenakan Pajak di Indonesia,kecuali yang dibayar atau terutang kepada penduduk Jerman,Luxembourg, Swiss dan Pakistan. Hak pemajakannya dilakukan oleh negara treaty partner tempat kedudukan (residence) dari Wajib Pajak luar negeri tersebut.3).Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas maka perlu ditegaskan bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, atas jasa yang dilakukan di luar negeri oleh penduduk negara treaty partner, Indonesia tidak dapat mengenakan Pajak Penghasilan atas imbalan jasa tersebut”.bahwa karena dengan Putusan Nomor : Put. 28835/PP/M.VII/15/2011 tanggal 27 Januari 2011 Majelis telah memutuskan bahwa pembayaran sebesar Rp1.310.582.069,00 tersebut merupakan pembayaran atas imbalan jasa maka sesuai angka 4 huruf a point 1 Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE-03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996 diatas, pengenaan pajaknya hanya dapat dilakukan di Indonesia apabila Wajib Pajak Luar Negeri tersebut melakukan jasa di Indonesia melalui suatu BUT di Indonesia. bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : LAP-97/WPJ.06/KP.1605/2008 tanggal 22 Mei 2008 diketahui bahwa Status Pemohon Banding adalah Perusahaan Swasta dan bukan merupakan BUT
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.28832/PP/M.VII/12/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.28832/PP/M.VII/12/2011 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak : 2005 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 sebesar Rp4.935.345.282,00, yang terdiri dari :1.Cost of MediaRp 4.519.920.056,002.Cost of ProductionRp 415.425.226,00 Cost of Media sebesar Rp 4.519.920.056,00 Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi sebesar Rp4.519.920.056,00 karena pembayaran Cost of Media dilakukan Pemohon Banding bukan langsung ke perusahaan media, melainkan kepada perusahaan media specialist (PT XXX) yang bukan merupakan perusahaan media sehingga ketentuan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-10/PJ.3/1998 tanggal 15 Juni 1998 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Perusahaan Periklanan, tidak dapat diberlakukan terhadapnya. Menurut Pemohon : bahwa menurut Pemohon Banding, Pajak Penghasilan Pasal 23 terutang seharusnya dihitung berdasarkan transaksi, apakah setiap transaksi yang terjadi merupakan obyek Pajak Penghasilan Pasal 23 atau bukan, dan bukan berdasarkan suatu perkiraan atau asumsi, berdasarkan nature dari setiap transaksi yang terjadi dapat dilihat bahwa hanya jasa supervisi media saja yang merupakan obyek pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 sementara yang lainnya bukan merupakan obyek pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23. Pendapat Majelis : bahwa setelah Majelis mempelajari keterangan Terbanding dan Pemohon Banding tersebut di atas serta berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut :Obyek PPh Pasal 23 cfm TerbandingRp7.869.892.414,00Obyek PPh Pasal 23 cfm Pemohon BandingRp3.349.972.358,00KoreksiRp 4.519.920.056,00bahwa berdasarkan penelitian Majelis diketahui bahwa koreksi Rp4.519.920.056,00 diatas adalah terkait dengan pembayaran Pemohon Banding kepada PT XXX. bahwa Laporan Penelitian Keberatan Kanwil DJP Jakarta Pusat Nomor : LAP-1003/WPJ.06/BD.0601/2008 tanggal 25 Juni 2008 diketahui bahwa pada tahun 2005 Pemohon Banding membukukan Cost of Media sebesar Rp69.251.316.095,00, dengan rincian sebagai berikut : – Transaksi dengan PT XXXRp 68.201.581.868,00- Transaksi dengan Pihak Lain Rp 1.049.734.227,00bahwa Pemohon Banding hanya melaporkan Obyek Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Cost of Media tersebut sebesar Rp3.349.972.358,00, yang terdiri dari :UraianCost of Media(Rp)Jasa(Rp)Transaksi dengan PT XXX68.201.581.8682.300.238.131Transaksi dengan Pihak Lain1.049.734.2271.049.158.187Obyek Pajak Penghasilan Pasal 233.349.972.358bahwa berdasarkan rincian diatas dapat diketahui hampir seluruh Cost of Media tersebut (98%) timbul dari transaksi dengan PT XXX (masih satu group dengan Pemohon Banding) dan Obyek Pajak Penghasilan Pasal 23 yang dipotong oleh Pemohon Banding hanya sebesar Rp2.300.238.131,00 atau sebesar 3,37% dari nilai transaksi. bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding menyatakan bahwa Biaya Media yang diperhitungkan sebagai obyek Pajak Penghasilan Pasal 23 hanyalah atas Jasa Supervisi Media, karena sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-10/PJ.3/1998 tanggal 15 Juni 1998, pemasangan iklan di media bukanlah obyek pajak namun atas jasa supervisi-nya merupakan obyek Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar 6%. bahwa berdasarkan penelitian Terbanding terhadap dokumen/data atas transaksi dengan PT. AAA yang disampaikan Pemohon Banding pada saat keberatan, terungkap fakta-fakta sebagai berikut :Pemohon Banding sebagai perusahan iklan mendapat pekerjaan berupa pemasangan iklan di media oleh klien-nya,Kemudian Pemohon Banding meminta jasa suatu perusahaan riset dan pemasaran yaitu PT XXX untuk melakukan pemasangan iklan dan supervision di media,PT. AAA sahamnya dimiliki 50 % oleh pemegang saham Pemohon Banding yaitu Saudara Mr. x,PT. AAA memasang iklan tersebut di perusahaan media (contoh : Kompas) dan atas pemasangan tersebut PT XXX membuat tagihan kepada Pemohon Banding sebagai berikut (sampel diambil dari invoice No 281753) :Biaya Pemasangan iklanRp650,138,400Media supervisi charge 3.5%Rp22,754,844Jumlah Rp672,893,244Pemohon Banding membuat tagihan kepada klien-nya sebagai berikut :Biaya Pemasangan iklanRp650,138,400Media supervisi charge 3.5%Rp78,016,608Jumlah Rp728,155,008bahwa Terbanding berpendapat bahwa Media Supervisi Charge yang dilakukan dan ditagih oleh PT XXX adalah Obyek Pajak Penghasilan Pasal 23 karena PT XXX bukanlah perusahaan media. bahwa Koreksi atas Cost of Media sebesar Rp4.519.920.056,00 dilakukan Terbanding karena pembayaran Cost of Media dilakukan Pemohon Banding bukan langsung ke perusahaan media, melainkan kepada perusahaan media specialist (PT XXX) yang bukan merupakan perusahaan media sehingga ketentuan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-10/PJ.3/1998 tanggal 15 Juni 1998 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Perusahaan Periklanan, tidak dapat diberlakukan terhadapnya. bahwa Terbanding hanya mengoreksi Obyek Pajak Penghasilan Pasal 23 yang merupakan jasa, dimana berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa lebih kurang 10% dari transaksi dengan AAA, yang merupakan nilai jasanya, sehingga Cost of Media yang merupakan Obyek Pajak Penghasilan Pasal 23 menurut Terbanding adalah Rp7.869.892.414,00, yang terdiri dari : UraianCost of Media(Rp)Jasa(Rp)Transaksi dengan PT XXX (10% dari cost)68.201.581.8686.820.158.187Transaksi dengan Pihak Lain1.049.734.2271.049.158.187Obyek Pajak Penghasilan Pasal 237.869.892.414bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan perhitungan Terbanding tersebut, karena menurut Pemohon Banding, berdasarkan nature dari setiap transaksi yang terjadi, dapat dilihat bahwa hanya jasa supervisi media saja yang merupakan obyek pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 sementara yang lainnya bukan merupakan obyek pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23. bahwa menurut Pemohon Banding, besarnya Charge Media Supervise adalah 2,5% – 3,5% dari tagihan, sedangkan menurut Terbanding besarnya Charge Media Supervise adalah 10% dari tagihan. bahwa berdasarkan penelitian Majelis diketahui bahwa Pemohon Banding memotong Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Jasa Supervisi yaitu sebesar 3,5% dari Biaya Pemasangan Iklan. bahwa aturan pelaksanaan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas pembayaran yang dilakukan Pemohon Banding kepada pihak lain yang bertindak sebagai media spesialis yang memberikan jasa supervisi iklan adalah Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-170/PJ./2002 tanggal 28 Maret 2002 tentang Jenis Jasa Lain Dan Perkiraan Penghasilan Neto Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-04/PJ.31/2002 tanggal 12 Juli 2002 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Jasa Konsultasi di Bidang Periklanan. bahwa Pasal 1 ayat (2) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-170/PJ./2002 tanggal 28 Maret 2002 menyatakan :“yang dimaksud dengan jumlah imbalan bruto untuk jasa lain selain jasa konstruksi dan jasa catering adalah jumlah imbalan yang dibayarkan hanya atas pemberian jasanya saja, kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan material/barang, akan dikenakan atas seluruh nilai kontrak”; bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-04/PJ.31/2002 tanggal 12 Juli 2002 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Jasa Konsultasi di Bidang Periklanan mengatur sebagai berikut : butir 2 :“Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-170/PJ/2002 tanggal 28 Maret 2002 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.28829/PP/M.II/15/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.28829/PP/M.II/15/2011 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak : 2006 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah koreksi Penghasilan Neto Tahun Pajak 2006 sebesar Rp.13.771.451.715,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan perincian sebagai berikut:– Peredaran UsahaRp 1.232.336.141,00- Biaya Luar Usaha berupa Biaya BungaRp12.539.115.566,00 Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp 1.232.336.141,00 Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi positif peredaran usaha didasari atas indikasi adanya hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan PT. XXX, bahwa koreksi positif peredaran usaha tersebut dengan perhitungan penjualan berdasarkan selisih persentase rata-rata penjualan Baja Lapis Seng (BJLS) ke konsumen dibandingkan dengan Harga Pokok Produksi per lembar. Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding keberatan dengan koreksi yang dilakukan oleh pemeriksa tersebut karena Pemohon Banding menjual BJLS tersebut bukan ke konsumen akhir melainkan ke distributor, sehingga penetapaan harga jual oleh Pemeriksa dengan mengambil persentase dari penjualan akhir ke konsumen yang dilakukan oleh CV ABC dinilai sangat tidak wajar. Pendapat Majelis : bahwa dari data yang terdapat dalan berkas banding serta keterangan para pihak dalam sidang dapat diketahui bahwa koreksi positif peredaran usaha dilakukan oleh Terbanding berdasarkan selisih persentase rata-rata penjualan Baja Lapis Seng (BJLS) ke konsumen dibandingkan dengan Harga Pokok Produksi per lembar karena adanya indikasi hubungan istimewa sesuai dengan Pasal 18 ayat 3 dan 4 UU PPh. bahwa menurut Terbanding, dasar Pemeriksa melakukan koreksi positif terhadap Peredaran Usaha dikarenakan Pemeriksa mengambil perbandingan margin persentase selisih keuntungan penjualan antara penjualan Pemohon Banding kepada PT. XXX dengan penjualan CV. ABC ke Pembeli. bahwa Pemohon Banding keberatan dengan koreksi yang dilakukan oleh pemeriksa tersebut karena Pemohon Banding menjual BJLS tersebut bukan ke konsumen akhir melainkan ke distributor, sehingga penetapaan harga jual oleh Pemeriksa dengan mengambil persentase dari penjualan akhir ke konsumen yang dilakukan oleh CV ABC dinilai sangat tidak wajar. bahwa dalam persidangan, sesuai dengan Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan Nomor: BA-093/PJ.071/2008 tanggal 12 Februari 2008 dan Revisinya, Terbanding memberikan penjelasan sebagai berikut: bahwa menurut Terbanding, dasar Pemeriksa melakukan koreksi positif terhadap Peredaran Usaha dikarenakan Pemeriksa mengambil perbandingan margin persentase selisih keuntungan penjualan antara penjualan Pemohon Banding kepada PT. XXX dengan penjualan CV. ABC ke Pembeli. bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding menjual BJLS kepada PT. XXX dan kemudian PT. XXX menjual seluruh BJLS yang dibeli dari Pemohon Banding kepada CV. ABC, namun harga jual dari PT. XXX kepada CV. ABC lebih rendah dari harga pembeliannya dari Pemohon Banding. bahwa Pemeriksa mengetahui harga jual PT. XXX ke CV. ABC lebih rendah dibandingkan kontrak pembelian PT. XXX ke Pemohon Banding yaitu:Adanya hubungan istimewa antara Pemohon Banding dan PT. XXX yaitu dengan satu kepemilikan atas nama Sdr. yyy,Pemohon Banding menerbitkan Surat Jalan penghantaran barang dari gudang Pemohon Banding ke CV. ABC sedangkan kontrak penjualan ke PT. XXX,Menyandingkan data tanggal Faktur Pajak Masukan (PM) CV. ABC dari PT. XXX. Atas pembelian BJLS CV.ABC dari PT. XXX dari SISWEP KPP Pontianak dengan tanggal kontrak penjualan BJLS Pemohon Banding ke PT. XXX,Terdapat selisih lebih rendah dan cukup material antara jumlah nilai Pajak Masukan CV. ABC yang didapat dari PT. XXX karena pembelian BJLS dibandingkan kontrak penjualan Pemohon Banding ke PT. XXX,Jumlah barang yang dikirimkan dengan Surat Jalan Pemohon Banding ke CV. ABC sama jumlahnya dengan jumlah barang dalam nilai kontrak penjualan Pemohon Banding ke PT. XXX. bahwa dasar Pemeriksa melakukan koreksi harga wajar BJLS 23% dari pokok produksi adalah sebagai berikut:CV. ABC satu-satunya distributor BJLS di Pontianak sehingga tidak terdapat kompetitor lain,Pemohon Banding adalah satu-satunya perusahaan yang memproduksi BJLS di Pontianak,Pemeriksa melakukan uji harga untuk bulan Februari, Juni, Agustus, September dengan selisih keuntungan secara berturut- turut 34%, 28%, 17% dan 14%. Keempat persentase selisih keuntungan tersebut Pemeriksa jumlah dan membagi 4 didapat persentase rata-rata 23%,Pemeriksa melakukan uji dengan Harga Pokok Produksi bukan dengan Harga Pokok Penjualan karena membandingkan realisasi selisih harga penjualan BJLS per lembar.bahwa bagaimana Pemeriksa menyakini adanya barang yang dijual oleh PT.XXX ke CV.ABC adalah sama dengan barang yang dijual Pemohon Banding ke PT.XXX:Pemohon Banding selalu menggunakan kontrak penjualan dalam melaksanakan transaksi dengan PT.XXX,Kontrak penjualan tersebut memuat jumlah barang dan harga per BJLS perlembar,Pemohon Banding menerbitkan surat jalan bagi setiap truk CV.ABC yang mengambil barang dari Pemohon Banding dimana alamat pengiriman barang dalam surat jalan tersebut adalah CV.ABC,Jumlah barang yang diambil oleh truk CV.ABC nilainya sama dengan jumlah barang yang ada di kontrak penjualan antara Pemohon Banding dengan CV ABC,Setiap jumlah barang yang diambil oleh CV.ABC habis, maka terbitlah tanggal dan kontrak penjualan baru ke PT.XXX,Untuk Bad BJLS (bad product) Pemohon Banding selalu menjual ke masyarakat dengan Faktur Pajak Standard dan tidak pernah dikirim ke CV.ABC.bahwa mengapa Pemeriksa justru membebankan transaksi ketidakwajaran anatara PT. XXX dan CV. ABC ke Pemohon Banding, bukanlah lebih baik mengirimkan transaksi ketidakwajaran tersebut kepada KPP yang terkait langsung dengan PT.XXX dan CV.ABC:Pemeriksa memeriksa Pemohon Banding dengan No.SP3: Prin-0081/WPJ.13/BD.0602/2007 atas dasar permohonan lebih bayar PPh badan,Pemeriksaan Lebih Bayar PPh badan memerlukan jangka waktu 1 tahun,Berdasarkan Kep. No. 01/PJ.7/1993 Jika sejak awal ditemukan indikasi transfer pricing atas hubungan istimewa,maka pemeriksaan melibatkan KPP dimana ketiga perusahaan tersebut berada,Pemeriksa memiliki keterbatasan waktu atas jatuh tempo dan teknis penyelesaian pemeriksaan lebih bayar PPh Badan PT KXYZantan Steel.bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi positif peredaran usaha sebesar Rp. 1.232.336.141,00, (pada pihak penjual Pemohon Banding) berarti Negara akan menerima PPh dan PPN dua kali. Pertama, pada pihak Pemohon Banding atas koreksi peredaran usaha tersebut, dan Kedua, pada pihak PT XXX yaitu PPh atas keuntungan dan PPN (selisih pajak keluaran dan pajak masukan); bahwa ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan menjelaskan tentang pencegahan terjadinya penghindaran pajak karena adanya transaksi hubungan istimewa. Transaksi penjualan antara Pemohon Banding dan PT XXX tidak mengandung unsur penghindaran pajak sehingga berakibat penerimaan pajak berkurang. Pihak pembeli (PT XXX) telah membayar pajaknya, PPh atas keuntungan dan PPN atas selisih pajak keluaran dan pajak masukan; bahwa berbeda apabila Pemohon Banding mengeksport produknya kepada pihak luar negeri yang punya hubungan istimewa dengan harga yang lebih rendah. Negara di luar negeri yang akan menikmati pajak tersebut; bahwa apabila dibandingkan, sebenarnya harga jual dari Pemohon Banding kepada PT XXX sudah lebih
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.28909/PP/M.X/12/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.28909/PP/M.X/12/2011 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak : 2006 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 sebesar Rp. 196.535.803.379,00 yang terdiri atas :– Biaya BungaRp. 147.692.464.076,00- Biaya Jasa ProfesiRp. 48.609.891.125,00- Biaya Jasa SewaRp. 233.448.178,00 Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan terkait akun interest expenses, dapat diketahui bahwa Dasar Pengenaan Pajak objek Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp.194.690.101.475,00 tidak hanya terkait dengan PT. XXX saja, sehingga pendapat Pemohon Banding yang berbunyi “Pemohon Banding telah memotong dan melaporkan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas biaya bunga ke PT. XXX sebesar Rp.7.049.645.608,00 dengan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp.46.997.637.399,00 bukan sebesar Rp.194.690.101.475,00” adalah tidak benar, berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan terkait akun interest expenses, dapat diketahui bahwa angka sebesar Rp.194.690.101.475,00 tidak mengandung unsur pembayaran bunga atas leasing kendaraan, sehingga pendapat Pemohon Banding yang berbunyi “terdapat pembayaran bunga atas leasing kendaraan yang bukan merupakan objek PPh Pasal 23 sebesar US$ 10,232.48” adalah tidak benar. Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan Terbanding karena Pemohon Banding telah memotong dan melaporkan seluruh objek Pajak Penghasilan Pasal 23 yang Pemohon Banding potong, sehingga seharusnya tidak ada selisih antara obyek Pajak Penghasilan Pasal 23 untuk biaya bunga, jasa profesi dan jasa sewa, dan daftar obyek pajak yang telah Pemohon Banding laporkan dan bayarkan Pajak Penghasilan Pasal 23 nya. Pendapat Majelis : bahwa menurut Terbanding koreksi positif objek Pajak Penghasilan Pasal 23 dilakukan berdasarkan ekualisasi biaya dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan dengan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23, dengan rincian sebagai berikut :DPP PPh Pasal 23 menurut Terbanding ………Rp.326.228.155.198,00DPP PPh Pasal 23 menurut Pemohon BandingRp.129.692.351.819,00Koreksi ……………………………………………………Rp.196.535.803.379,00bahwa pada proses keberatan Pemohon Banding hanya memberikan alasan terkait koreksi atas obyek Pajak Penghasilan Pasal 23 berupa bunga, sedangkan atas koreksi yang lain tidak memberikan alasan apapun. bahwa pada Kertas Kerja Pemeriksaan terkait akun interest expenses, dapat diketahui bahwa pada kertas kerja tersebut, Terbanding telah memisahkan secara jelas transaksi-transaksi yang merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 26, objek Pajak Penghasilan Pasal 23 dan yang non objek, dan tidak mengandung unsur pembayaran bunga atas leasing kendaraan. bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan Terbanding karena Pemohon Banding telah memotong dan melaporkan seluruh objek Pajak Penghasilan Pasal 23 yang Pemohon Banding potong, sehingga seharusnya tidak ada selisih antara obyek Pajak Penghasilan Pasal 23 untuk biaya bunga, jasa profesi dan jasa sewa, dan daftar obyek pajak yang telah Pemohon Banding laporkan dan bayarkan Pajak Penghasilan Pasal 23 nya dengan DPP Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp. 129.692.351.819,00. bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak, diketahui Terbanding melakukan koreksi objek PPh Pasal 23 berdasarkan ekualisasi biaya dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan dengan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23, dengan rincian sebagai berikut :UraianDPP (Rp)I. Pengurang Penghasilan Bruto1.Biaya sewa – Office equipment rent213.418.496,002.Biaya sehubungan dengan jasa – Proff Fee- Appraisal249.642.911,00 – Proff Fee-Audit services797.258.000,00 – Proff Fee-Legal Services64.175.829.689,00 – Proff Fee-Notary6.409.507,00 – Proff Fee-Other3.875.004.714,003.Biaya lainnya – Advertisement – jasa teknik844.015.591,00 – Communication – Biaya internet12.720.000,00- Office Supplies – Biaya sewa fotocopy20.029.682,00 – Repair and Maintenance- Building & Office equipement equipement 433.687.598,00II. Penghasilan dari Luar Usaha-Net 1.Biaya dari Luar Usaha – Interest and Finance Charge- Interest expenses194.690.101.475,00III. Laporan Keuangan Dividen50.119.443.140,00 APO-TP-PT ABC Indonesia (Jasa konstruksi)10.790.594.395,00 Jumlah cfm Terbanding 326.228.155.198,00 Jumlah cfm Pemohon Banding129.692.351.819,00 Koreksi 196.535.803.379,00bahwa objek Pajak Penghasilan Pasal 23 menurut Pemohon Banding dan menurut Terbanding adalah sebagai berikut : UraianDPP PPh Pasal 23Koreksi(Rp)Cfm Pemohon Banding(Rp)Cfm Terbanding(Rp)Dividen50.119.443.140,0050.119.443.140,000,00Bunga46.997.637.399,00194.690.101.475,00147.692.464.076,00Jasa Custodian15.000.000,0015.000.000,000,00Jasa Internet 12.720.000,0012.720.000,000,00Jasa Pelaksanaan Konstruksi 10.790.594.395,0010.790.594.395,000,00Jasa Perancangan Iklan 64.608.400,00 64.608.400,000,00Jasa Perancangan Interior1.303.189217,001.303.189.217,000,00Jasa Profesi 19.111.456.079,0067.721.347.204,0048.609.891.125,00Jasa Tehnik1.277.703.189,001.277.703.189,000,00Jasa Sewa 233.448.178,00233.448.178,00Jumlah326.228.155.198,00129.692.351.819,00196.535.803.379,00bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak tersebut, bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap Penghasilan dari luar usaha-net terdapat Interest Expense dan Arranger Fees yang merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 23 dan Pasal 26 dimana dalam mata uang Rupiahnya berdasarkan kurs KMK pada tanggal transaksi adalah sebagai berikut : Interest and Finance Charge terdiri dari :1.FC-Interest Expensea. Biaya Bunga ke Glencore, Mitsubishi Corp & Credit SuisseRp. 229.047.859.367,00(objek PPh Ps 26)b. Biaya bunga ke Interco Rp. 194.690.101.475,00(objek PPh Ps 23)2.FC-Arranger FeesRp. 103.972.863.817,00(objek PPh Ps 26) bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui Terbanding telah memisahkan objek Pajak Penghasilan Pasal 23 dan Pasal 26, serta telah membuat rincian seluruh Objek PPh Pasal 23 berdasarkan pembebanan biaya pada SPT Pajak Penghasilan Badan sebesar Rp. 326.228.155.198,00. bahwa setelah dibandingkan dengan obyek Pajak Penghasilan Pasal 23 yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPM Pajak Penghasilan Pasal 23 dapat diperoleh koreksi atas biaya bunga sebesar Rp. 147.692.464.076,00, Jasa Profesi sebesar Rp. 48.609.891.125,00, dan Jasa sewa sebesar Rp. 233.448.178,00. bahwa Majelis telah meminta kepada Pemohon Banding dalam persidangan untuk membuat rincian lebih lanjut terhadap Kertas Kerja Pemeriksaan yang dibuat oleh Terbanding. bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan bahwa di dalam General Ledger hanya terdapat jurnal memorial sehingga tidak dapat dibuat rincian lebih lanjut, dengan demikian koreksi bunga menyerahkan keputusannya kepada Majelis. bahwa Majelis menunjukkan rincian bunga menurut Kertas Kerja Pemeriksaan yang dibuat oleh Terbanding kepada Pemohon Banding dalam persidangan, dan Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan setuju dengan DPP atas bunga menurut Terbanding sebesar Rp. 194.690.101.475,00 sehingga Pemohon Banding setuju dengan koreksi DPP atas bunga sebesar Rp. 147.692.464.076,00 merupakan objek PPh Pasal 23. bahwa Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding terhadap objek PPh Pasal 23 atas Biaya Bunga sebesar Rp. 147.692.464.076,00 tetap dipertahankan. bahwa berdasarkan pemeriksaan bukti-bukti, penjelasan dan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dan Terbanding di dalam persidangan serta data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat tidak terdapat cukup bukti dan alasan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Terbanding Nomor : KEP-138/PJ.07/2009 tanggal 16 Maret 2009 mengenai Keberatan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 Nomor : 00014/203/06/054/08 tanggal 15 Februari 2008, sehingga menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Terbanding Nomor : KEP-138/PJ.07/2009 tanggal 16 Maret 2009; Memperhatikan : Surat Banding, Surat Uraian Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan. Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 41320R/PP/M.I/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 41320R/PP/M.I/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : Ralat Putusan No. 41320/PP/M.I/16/2012 Menurut Terbanding : bahwa terdapat kesalahan tulis sebagai berikut: HalamanUraianTertulis (Rp)Seharusnya (Rp)Halaman 23 dari 26Pajak terutangRp 110.815.770,00Rp 107.263.209,00Halaman 24 dari 26Jumlah yang kurang/lebih dibayar(Rp 846.141.961,00)(Rp849.694.522,00)Halaman 24 dari 26Jumlah Pajak yg krg /lebih dibayarRp 12.402.364,00Rp.8.849.804,00Halaman 24 dari 26Sanksi administrasi Pasal 13 ayat (3) KUPRp 12.402.364,00Rp 8.849.804,00Halaman 24 dari 26Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp 24.804.728,00Rp 17.699.608,00 Menurut Pemohon : bahwa telah dilakukan pemeriksaan dan penelitian terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.41320/PP/M.I/16/2012 yang dilakukan pada sidang terbuka untuk umum tanggal 21 Januari 2013. Pendapat Majelis : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, diketahui bahwa dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.41320/PP/M.I/16/2012 terdapat kesalahan tulis dengan penjelasan sebagai berikut: Tertulis: Pajak dan Sanksi AdministrasiVersi TerbandingVersi Murni Pemohon BandingJumlah yang disengketakan versi Pemohon BandingJumlah yang tidak dikabulkan oleh MajelisJumlah yang dikabulkan oleh Majelis1234 (2-3)5 (4-6)6 (-kolom 4 tabel diatas)Pajak terutang110.815.770100.710.6496.552.56006.552.560Kredit Pajak(956.957.731)(956.957.731)000Jumlah yang kurang/lebih dibayar(846.141.961)(856.247.082)6.552.56006.552.560Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikanke Masa Pajak berikutnya858.544.3258585.544.325000Jumlah pajak yang kurang/lebih dibayar12.402.3642.297.2436.552.56006.552.560Sanksi Administrasi Pasal 13 ayat (2) KUP00000Sanksi Administrasi Pasal 13 ayat (3) KUP12.402.3642.297.2436.552.56006.552.560Jumlah PPN yang masih harus dibayar24.804.7284.594.48613.105.120013.105.120Seharusnya: Pajak dan Sanksi AdministrasiVersi TerbandingVersi Murni Pemohon BandingJumlah yang disengketakan versi Pemohon BandingJumlah yang tidak dikabulkan oleh MajelisJumlah yang dikabulkan oleh Majelis1234 (2-3)5 (4-6)6 (-kolom 4 tabel diatas)Pajak terutang107.263.209100.710.6496.552.56006.552.560Kredit Pajak(956.957.731)(956.957.731)000Jumlah yang kurang/lebih dibayar(849.694.522)(856.247.082)6.552.56006.552.560Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikanke Masa Pajak berikutnya858.544.3258585.544.325000Jumlah pajak yang kurang/lebih dibayar8.849.8032.297.2436.552.56006.552.560Sanksi Administrasi Pasal 13 ayat (2) KUP00000Sanksi Administrasi Pasal 13 ayat (3) KUP8.849.8032.297.2436.552.56006.552.560Jumlah PPN yang masih harus dibayar17.699.6064.594.48613.105.120013.105.120bahwa berdasarkan pemeriksaan atas putusan dimaksud, Majelis berkesimpulan perlu dilakukan pembetulan atas kesalahan tulis dari putusan tersebut. Memperhatikan : Surat Terbanding Nomor: S-5791/WPJ.07/KP.02/2012 tanggal 30 Nopember 2012, Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.41320/PP/M.I/16/2012 tanggal 12 Nopember 2012, dan hasil pemeriksaan dalam persidangan. Mengingat : Pasal 66 ayat (1) huruf c dan Pasal 82 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. MENGADILI Memutuskan : Membetulkan kesalahan tulis pada Putusan Nomor: Put.41320/PP/M.I/16/2012 tanggal 12 Nopember 2012 mengenai Banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1578/WPJ.07/2010 tanggal 14 Juli 2010 tentang keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Juli 2008 Nomor: 00512/207/08/052/10 tanggal 23 April 2010, sehingga Putusan Nomor: Put.41320/PP/M.I/16/2012 tanggal 12 Nopember 2012, dibetulkan menjadi sebagai berikut : Tertulis : Pajak dan Sanksi AdministrasiVersi TerbandingVersi Murni Pemohon BandingJumlah yang disengketakan versi Pemohon BandingJumlah yang tidak dikabulkan oleh MajelisJumlah yang dikabulkan oleh Majelis1234 (2-3)5 (4-6)6 (-kolom 4 tabel diatas)Pajak terutang110.815.770100.710.6496.552.56006.552.560Kredit Pajak(956.957.731)(956.957.731)000Jumlah yang kurang/lebih dibayar(846.141.961)(856.247.082)6.552.56006.552.560Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikanke Masa Pajak berikutnya858.544.3258585.544.325000Jumlah pajak yang kurang/lebih dibayar12.402.3642.297.2436.552.56006.552.560Sanksi Administrasi Pasal 13 ayat (2) KUP00000Sanksi Administrasi Pasal 13 ayat (3) KUP12.402.3642.297.2436.552.56006.552.560Jumlah PPN yang masih harus dibayar24.804.7284.594.48613.105.120013.105.120Seharusnya : Pajak dan Sanksi AdministrasiVersi TerbandingVersi Murni Pemohon BandingJumlah yang disengketakan versi Pemohon BandingJumlah yang tidak dikabulkan oleh MajelisJumlah yang dikabulkan oleh Majelis1234 (2-3)5 (4-6)6 (-kolom 4 tabel diatas)Pajak terutang107.263.209100.710.6496.552.56006.552.560Kredit Pajak(956.957.731)(956.957.731)000Jumlah yang kurang/lebih dibayar(849.694.522)(856.247.082)6.552.56006.552.560Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikanke Masa Pajak berikutnya858.544.3258585.544.325000Jumlah pajak yang kurang/lebih dibayar8.849.8032.297.2436.552.56006.552.560Sanksi Administrasi Pasal 13 ayat (2) KUP00000Sanksi Administrasi Pasal 13 ayat (3) KUP8.849.8032.297.2436.552.56006.552.560Jumlah PPN yang masih harus dibayar17.699.6064.594.48613.105.120013.105.120
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.40981/PP/M.III/99/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.40981/PP/M.III/99/2012 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 25 Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-125/WPJ.19/2012 tanggal 20 Februari 2012, tentang Pengurangan Atau Pembatalan Atas Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Penghasilan Masa Pajak September 2010 Nomor: 00093/106/10/091/10 tanggal 8 Desember 2010 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-00079/WPJ.19/KP.0103/2011 tanggal 27 Mei 2011 sebesar Rp30.219.139.320,00; Menurut Tergugat : bahwa Penggugat telah mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi (Pasal 36 avat (1) huruf a) atas STP PPh Nomor : 00093/106/10/091/10 tanggal 8 Desember 2010 Masa Pajak September 2010 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-00079/WPJ.19/KP.0103/2011 tanggal 27 Mei 2011 dan telah diterbitkan Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-540/WPJ.19/ BD.05/2011 tanggal 16 Juni 2011 dengan keputusan menolak permohonan Penggugat; Atas surat keputusan pengurangan sanksi administrasi atas STP Pajak Penghasilan tersebut sedang diajukan gugatan ke Pengadilan Pajak oleh Penggugat; Menurut Penggugat : bahwa Penggugat tidak setuju dengan KEP-125 karena Keputusan tersebut tidak didasarkan pada peraturan perundang-undangan perpajakan sehingga harus dibatalkan; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi obyek gugatan adalah keputusan Tergugat Nomor:KEP-125/WPJ.19/2012 tanggal 20 Februari 2012 tentang Pengurangan atau Pembatalan atas Surat Tagihan Pajak PPh Masa Pajak September 2010 Nomor : 00093/106/10/091/10 tanggal 8 Desember 2010; bahwa menurut Tergugat Keputusan Nomor:KEP-125/WPJ.19/2012 tanggal 20 Februari 2012 sesuai dengan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tanggal 29 Desember 2011 bukan merupakan keputusan yang dapat diajukan gugatan, selain itu telah terjadi “nebis in idem”dalam kasus ini dimana atas produk hukum yang sama yaitu Surat Tagihan Pajak PPh Masa Pajak September Nomor:00093/106/10/091/10 tanggal 8 Desember 2010 sudah pernah diajukan gugatan dan sudah diputuskan sehingga seharusnya gugatan Penggugat tidak dapat dipertimbangkan; bahwa menurut pendapat Penggugat Keputusan Nomor:KEP-125/WPJ.19/2012 tanggal 20 Februari 2012 tidak terkait dengan ketentuan Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 Undang-undang KUP sehingga tidak termasuk dalam pengertian pengecualian dapat diajukannya gugatan kepada Badan Peradilan Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP dan karena sengketa ini adalah untuk tahun pajak 2006 maka pernyataan Tergugat bahwa ketentuan PP 74 Tahun 2011 tanggal 29 Desember 2011 dapat diberlakukan terhadap gugatan Penggugat adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; bahwa Penggugat mengakui benar mengajukan gugatan sebanyak 2 (dua) kali terkait STP yang sama yaitu Surat Tagihan Pajak PPh Nomor:00093/106/10/091/10 tanggal 8 Desember 2010 namun gugatan diajukan atas dua keputusan yang berbeda yaitu Keputusan Tergugat Nomor:KEP-540/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 16 Juni 2011 dan KEP-125/WPJ.19/2012 tanggal 20 Februari 2012; bahwa atas pendapat Tergugat yang menyatakan keputusan Tergugat Nomor:KEP-125/WPJ.19/2012 tanggal 20 Februari 2012 bukan merupakan keputusan yang dapat diajukan gugatan dengan mengacu kepada Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tanggal 29 Desember 2011 Majelis berpendapat bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tersebut mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2012 sedangkan sengketa ini adalah atas STP yang diterbitkan Tahun 2010 sehingga Majelis berpendapat bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tanggal 29 Desember 2011 tidak dapat dijadikan sebagai acuan dalam gugatan ini; bahwa ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 mengatur, gugatan wajib pajak atau Penanggung Pajak terhadap keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis diketahui bahwa keputusan Tergugat Nomor: KEP-125/WPJ.19/2012 tanggal 20 Februari 2012 adalah merupakan keputusan permohonan pengurangan atau pembatalan atas Surat Tagihan Pajak sehingga keputusan Tergugat tersebut bukan termasuk keputusan sebagaimana yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, Majelis berpendapat Keputusan Tergugat tersebut merupakan keputusan yang dapat diajukan gugatan; bahwa berdasarkan kronologis gugatan yang dibuat oleh Penggugat diketahui bahwa keputusan Tergugat Nomor:KEP-125/WPJ.19/2012 tanggal 20 Februari 2012 adalah merupakan keputusan atas permohonan pengurangan dan pembatalan atas Surat Tagihan Pajak PPh Masa Pajak September Nomor:00093/106/10/091/10 tanggal 8 Desember 2010 yang diajukan oleh Penggugat berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-Undang KUP; bahwa sebelumnya Penggugat telah mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP atas STP yang sama yaitu Surat Tagihan Pajak PPh Nomor:00093/106/10/091/10 tanggal 8 Desember 2010 yang telah ditolak oleh Tergugat dengan Keputusan Nomor:KEP-540/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 16 Juni 2011; bahwa berdasarkan fakta yang ada gugatan yang diajukan oleh Penggugat adalah atas 2 Keputusan yang berbeda yaitu Keputusan Nomor : KEP-540/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 16 Juni 2011 dan Keputusan Nomor : KEP-125/WPJ.19/2012 tanggal 20 Februari 2012 yang terkait dengan Surat Tagihan Pajak yang sama, sehingga apa yang diajukan gugatan oleh Penggugat bukan atas keputusan yang sama sehingga Majelis berpendapat tidak terdapat “nebis in idem” dalam sengketa gugatan ini sehingga permohonan gugatan Penggugat merupakan permohonan yang dapat diajukan gugatan; bahwa berdasarkan kronologis penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Nomor: 00093/106/10/091/10 tanggal 8 Desember 2010 Masa Pajak September 2010 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-00079/WPJ.19/KP.0103/2011 tanggal 27 Mei 2011, yang kemudian diterbitkan surat Nomor: KEP-125/WPJ.19/2012 tanggal 20 Februari 2012 atas penolakan permohonan pengurangan atau pembatalan atas STP aquo oleh Penggugat, Tergugat mendalilkan bahwa penerbitan STP tersebut telah sesuai dengan Pasal 25 ayat (7) Undang-undang Pajak Penghasilan dan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor:255/PMK.03/2008 tentang Penghitungan besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 bagi wajib pajak masuk bursa serta Lampiran Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor:KEP-36/PM/2003 yaitu besarnya angsuran bulanan Pajak Penghasilan Pasal 25 harus didasarkan pada Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik; bahwa sedangkan menurut Penggugat tidak ada keharusan untuk mendasarkan angsuran bulanan Pajak Penghasilan Pasal 25 pada Laporan Keuangan triwulan yang telah di audit oleh Akuntan Publik; bahwa perbedaan perhitungan kekurangan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 Masa Pajak September 2010 antara Penggugat dan Tergugat