Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.28909/PP/M.X/12/2011
Tahun Putusan
: 2011
Tanggal Putusan
: 30/12/2016
Kategori Putusan
: Bea Cukai
faiq taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 sebesar Rp. 196.535.803.379,00 yang terdiri atas :
Register akun anda menjadi subscription member untuk mendapatkan akses halaman situs