Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.28829/PP/M.II/15/2011
| Jenis Pajak | : | Pajak Penghasilan Badan |
| Tahun Pajak | : | 2006 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah koreksi Penghasilan Neto Tahun Pajak 2006 sebesar Rp.13.771.451.715,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan perincian sebagai berikut: – Peredaran UsahaRp 1.232.336.141,00- Biaya Luar Usaha berupa Biaya BungaRp12.539.115.566,00 Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp 1.232.336.141,00 |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Terbanding melakukan koreksi positif peredaran usaha didasari atas indikasi adanya hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan PT. XXX, bahwa koreksi positif peredaran usaha tersebut dengan perhitungan penjualan berdasarkan selisih persentase rata-rata penjualan Baja Lapis Seng (BJLS) ke konsumen dibandingkan dengan Harga Pokok Produksi per lembar. |
| Menurut Pemohon | : | bahwa Pemohon Banding keberatan dengan koreksi yang dilakukan oleh pemeriksa tersebut karena Pemohon Banding menjual BJLS tersebut bukan ke konsumen akhir melainkan ke distributor, sehingga penetapaan harga jual oleh Pemeriksa dengan mengambil persentase dari penjualan akhir ke konsumen yang dilakukan oleh CV ABC dinilai sangat tidak wajar. |
| Pendapat Majelis | : | bahwa dari data yang terdapat dalan berkas banding serta keterangan para pihak dalam sidang dapat diketahui bahwa koreksi positif peredaran usaha dilakukan oleh Terbanding berdasarkan selisih persentase rata-rata penjualan Baja Lapis Seng (BJLS) ke konsumen dibandingkan dengan Harga Pokok Produksi per lembar karena adanya indikasi hubungan istimewa sesuai dengan Pasal 18 ayat 3 dan 4 UU PPh. bahwa menurut Terbanding, dasar Pemeriksa melakukan koreksi positif terhadap Peredaran Usaha dikarenakan Pemeriksa mengambil perbandingan margin persentase selisih keuntungan penjualan antara penjualan Pemohon Banding kepada PT. XXX dengan penjualan CV. ABC ke Pembeli. bahwa Pemohon Banding keberatan dengan koreksi yang dilakukan oleh pemeriksa tersebut karena Pemohon Banding menjual BJLS tersebut bukan ke konsumen akhir melainkan ke distributor, sehingga penetapaan harga jual oleh Pemeriksa dengan mengambil persentase dari penjualan akhir ke konsumen yang dilakukan oleh CV ABC dinilai sangat tidak wajar. bahwa dalam persidangan, sesuai dengan Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan Nomor: BA-093/PJ.071/2008 tanggal 12 Februari 2008 dan Revisinya, Terbanding memberikan penjelasan sebagai berikut: bahwa menurut Terbanding, dasar Pemeriksa melakukan koreksi positif terhadap Peredaran Usaha dikarenakan Pemeriksa mengambil perbandingan margin persentase selisih keuntungan penjualan antara penjualan Pemohon Banding kepada PT. XXX dengan penjualan CV. ABC ke Pembeli. bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding menjual BJLS kepada PT. XXX dan kemudian PT. XXX menjual seluruh BJLS yang dibeli dari Pemohon Banding kepada CV. ABC, namun harga jual dari PT. XXX kepada CV. ABC lebih rendah dari harga pembeliannya dari Pemohon Banding. bahwa Pemeriksa mengetahui harga jual PT. XXX ke CV. ABC lebih rendah dibandingkan kontrak pembelian PT. XXX ke Pemohon Banding yaitu: Adanya hubungan istimewa antara Pemohon Banding dan PT. XXX yaitu dengan satu kepemilikan atas nama Sdr. yyy,Pemohon Banding menerbitkan Surat Jalan penghantaran barang dari gudang Pemohon Banding ke CV. ABC sedangkan kontrak penjualan ke PT. XXX,Menyandingkan data tanggal Faktur Pajak Masukan (PM) CV. ABC dari PT. XXX. Atas pembelian BJLS CV.ABC dari PT. XXX dari SISWEP KPP Pontianak dengan tanggal kontrak penjualan BJLS Pemohon Banding ke PT. XXX,Terdapat selisih lebih rendah dan cukup material antara jumlah nilai Pajak Masukan CV. ABC yang didapat dari PT. XXX karena pembelian BJLS dibandingkan kontrak penjualan Pemohon Banding ke PT. XXX,Jumlah barang yang dikirimkan dengan Surat Jalan Pemohon Banding ke CV. ABC sama jumlahnya dengan jumlah barang dalam nilai kontrak penjualan Pemohon Banding ke PT. XXX. bahwa dasar Pemeriksa melakukan koreksi harga wajar BJLS 23% dari pokok produksi adalah sebagai berikut: CV. ABC satu-satunya distributor BJLS di Pontianak sehingga tidak terdapat kompetitor lain,Pemohon Banding adalah satu-satunya perusahaan yang memproduksi BJLS di Pontianak,Pemeriksa melakukan uji harga untuk bulan Februari, Juni, Agustus, September dengan selisih keuntungan secara berturut- turut 34%, 28%, 17% dan 14%. Keempat persentase selisih keuntungan tersebut Pemeriksa jumlah dan membagi 4 didapat persentase rata-rata 23%,Pemeriksa melakukan uji dengan Harga Pokok Produksi bukan dengan Harga Pokok Penjualan karena membandingkan realisasi selisih harga penjualan BJLS per lembar. bahwa bagaimana Pemeriksa menyakini adanya barang yang dijual oleh PT.XXX ke CV.ABC adalah sama dengan barang yang dijual Pemohon Banding ke PT.XXX: Pemohon Banding selalu menggunakan kontrak penjualan dalam melaksanakan transaksi dengan PT.XXX,Kontrak penjualan tersebut memuat jumlah barang dan harga per BJLS perlembar,Pemohon Banding menerbitkan surat jalan bagi setiap truk CV.ABC yang mengambil barang dari Pemohon Banding dimana alamat pengiriman barang dalam surat jalan tersebut adalah CV.ABC,Jumlah barang yang diambil oleh truk CV.ABC nilainya sama dengan jumlah barang yang ada di kontrak penjualan antara Pemohon Banding dengan CV ABC,Setiap jumlah barang yang diambil oleh CV.ABC habis, maka terbitlah tanggal dan kontrak penjualan baru ke PT.XXX,Untuk Bad BJLS (bad product) Pemohon Banding selalu menjual ke masyarakat dengan Faktur Pajak Standard dan tidak pernah dikirim ke CV.ABC. bahwa mengapa Pemeriksa justru membebankan transaksi ketidakwajaran anatara PT. XXX dan CV. ABC ke Pemohon Banding, bukanlah lebih baik mengirimkan transaksi ketidakwajaran tersebut kepada KPP yang terkait langsung dengan PT.XXX dan CV.ABC: Pemeriksa memeriksa Pemohon Banding dengan No.SP3: Prin-0081/WPJ.13/BD.0602/2007 atas dasar permohonan lebih bayar PPh badan,Pemeriksaan Lebih Bayar PPh badan memerlukan jangka waktu 1 tahun,Berdasarkan Kep. No. 01/PJ.7/1993 Jika sejak awal ditemukan indikasi transfer pricing atas hubungan istimewa,maka pemeriksaan melibatkan KPP dimana ketiga perusahaan tersebut berada,Pemeriksa memiliki keterbatasan waktu atas jatuh tempo dan teknis penyelesaian pemeriksaan lebih bayar PPh Badan PT KXYZantan Steel. bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi positif peredaran usaha sebesar Rp. 1.232.336.141,00, (pada pihak penjual Pemohon Banding) berarti Negara akan menerima PPh dan PPN dua kali. Pertama, pada pihak Pemohon Banding atas koreksi peredaran usaha tersebut, dan Kedua, pada pihak PT XXX yaitu PPh atas keuntungan dan PPN (selisih pajak keluaran dan pajak masukan); bahwa ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan menjelaskan tentang pencegahan terjadinya penghindaran pajak karena adanya transaksi hubungan istimewa. Transaksi penjualan antara Pemohon Banding dan PT XXX tidak mengandung unsur penghindaran pajak sehingga berakibat penerimaan pajak berkurang. Pihak pembeli (PT XXX) telah membayar pajaknya, PPh atas keuntungan dan PPN atas selisih pajak keluaran dan pajak masukan; bahwa berbeda apabila Pemohon Banding mengeksport produknya kepada pihak luar negeri yang punya hubungan istimewa dengan harga yang lebih rendah. Negara di luar negeri yang akan menikmati pajak tersebut; bahwa apabila dibandingkan, sebenarnya harga jual dari Pemohon Banding kepada PT XXX sudah lebih besar dari harga jual kepada UD XYZ di Surabaya. Hal ini sudah diakui oleh Peneliti Keberatan; bahwa fakta harga jual dari Pontianak ke PT XXX lebih tinggi dibanding dengan harga jual kepada pihak yang tidak punya hubungan istimewa (UD XYZ) sudah membuktikan bahwa tidak ada unsur penghindaran pajak. Dengan demikian koreksi atas peredaran usaha dengan menggunakan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang PPh tidak dapat diterapkan; bahwa disamping itu, Pemohon Banding sebagai pabrikan tidak dapat menjual langsung kepada konsumen akhir dan harus melewati agen/distributor. Adalah wajar apabila Pemohon Banding memberikan margin keuntungan yang wajar kepada agen atau distributor tersebut tersebut, sekalipun mempunyai hubungan istimewa; bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menunjukkan bukti pendukung berupa: Invoice,Faktur Pajak,Rekapitulasi penjualan seng PT XXX tahun 2006,Rekapitulasi penjualan seng UD XYZ tahun 2006,SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2006;bahwa sesuai yang dijelaskan dalam Surat Uraian Banding, Terbanding juga sudah melakukan pengujian kewajaran harga melalui analisa margin laba kotor antara Pusat Pemohon Banding di Pontianak dengan cabangnya di Surabaya seperti berikut: URAIANMENURUTTOTAL (RP)PONTIANAK (RP)SURABAYA (Rp)Peredaran Usaha Cost of Goods Sold 174.313.449.450206.349.849.860380.663.299.310Direct Material -Beginning Inventory 1 Jan 0620.715.279.35418.840.409.56939.555.688.923-Purchase145.634.752.343182.960.580.629328.595.332.972-Packing(98.353.867)(98.353.867)-Ending Inventory 31 Des 06 (5.910.781.902)(21.989.931.457)(27.900.713.359)Direct Labor Factory Overhead 1.799.058.8362.206.332.4314.005.391.267-Freigt in and Insurance 1.965.705.471267.163.9072.232.869.378-Factory Supplies353.682.862920.938.3191.274.621.181-Light and Water 259.731.560642.862.515902.594.075-Insurance90.591.078122.319.889212.910.967-Depreciation Expense405.937.753102.126.493508.064.246-Repairs and Maintance91.658.15083.813.000175.471.150-Packing 125.626.787125.626.787-Nature Gas 140.956.291140.956.291-Others 27.676.30527.676.305Finished Goods-Beginning Inventory 1 jan 064.731.736.26817.967.389.49622.699.125.764-Ending Inventory 31 Des 06(10.157.665.173)(9.626.818.199)(19.784.483.372)Total160.006.959.520192.665.819.188352.672.778.708Fiscal Adjusment(2.684.875)(10.671.881)(13.356.756)Total COGS160.004.274.645192.655.147.307352.659.421.952 Laba Kotor 14.309.174.805 13.694.702.553 28.003.877.358Persentase 9%7% 8% bahwa dari analisa tersebut Terbanding menyimpulkan bahwa meskipun penjualan di Pontianak dilakukan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa, namun margin kotor lebih tinggi dibanding dengan cabang Surabaya yang melakukan penjualan sebagian kepada pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa. bahwa selanjutnya Terbanding melakukan koreksi atas harga jual di Pontianak yang lebih rendah dari harga jual cabang Surabaya yaitu kepada UD. XYZ. bahwa dari hasil pemeriksaan atas cara Terbanding menentukan harga jual wajar untuk sebagian penjualan Pemohon Banding kepada PT. XXX dapat diketahui bahwa Terbanding mengambil harga jual dalam transaksi penjualan BJLS dari Pemohon Banding di Cabang Surabaya kepada UD. XYZ sebagai patokan untuk melakukan koreksi terhadap harga jual di Pontianak yang lebih rendah dari harga tersebut. bahwa dari data yang terdapat dalam berkas banding dan keterangan yang diberikan dalam persidangan, dapat diketahui bahwa UD XYZ adalah pembeli BJLS dari Pemohon Banding yang melakukan penjualan langsung ke konsumen sedang PT. XXX adalah distributor BJLS, dengan demikian menurut Majelis cukup wajar apabila harga jual kepada PT. XXX tidak sama atau lebih rendah dibandingkan dengan harga jual kepada UD. XYZ, oleh karena itu Majelis berpendapat tidak seharusnya Pemohon Banding mendasarkan penentuan harga wajar dalam rangka penerapan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 dengan cara tersebut. bahwa selain hal tersebut, terbukti bahwa Terbanding mengakui sebagian besar harga jual Pemohon Banding di Pontianak lebih tinggi dari harga jual di Surabaya kepada UD XYZ. bahwa berdasarkan data yang ada dalam berkas banding, serta bukti-bukti dan keterangan yang disampaikan Terbanding maupun Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa cara Terbanding menentukan harga wajar berkaitan dengan penerapan Pasal 18 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 adalah tidak tepat, dengan demikian maka Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp 1.232.336.141,00 yang didasarkan atas penentuan harga wajar tidak dapat dipertahankan. Koreksi Biaya Luar Usaha berupa Biaya Bunga sebesar Rp12.539.115.566,00, yang terdiri dari : – Koreksi bunga pinjaman Bank ZZZ sebesar Rp. 1.142.496.663,00. – Koreksi bunga LC sebesar Rp. 11.396.618.986,00. |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas biaya dari luar usaha sebesar Rp. 12.539.115.566,00. |
| Menurut Pemohon | bahwa dalam proses pemeriksaan, perjanjian kredit, bukti pembayaran bunga Rekening Bank telah Pemohon Banding sampaikan. Alasan bahwa Main Agreement belum disampaikan saat pemeriksaan sebenarnya tidak menghilangkan Substansi Biaya Bunga tersebut, karena ada perjanjian lainnya, dan bukti-bukti lainnya yang menguatkan Biaya Bunga tersebut. Menurut pendapat Pemohon Banding alasan Peneliti Keberatan sangat lemah. | |
| Menurut Majelis | : | bahwa dari data yang terdapat dalam berkas banding serta dari bukti-bukti dan keterangan yang diberikan dalam persidangan diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas biaya dari luar usaha sebesar Rp. 12.539.115.566,00 dengan rincian sebagai berikut : Pemohon Banding memiliki pinjaman Bank ZZZ sebesar Rp. 10.000.000.000,00 yang dijaminkan dengan Deposito di Bank ZZZ dengan total bunga pinjaman sebesar Rp. 1.142.496.663,00 dimana bunga tersebut tidak dapat dibiayakan (berdasarkan SE-46/ PJ.4/1995),Pemohon Banding memiliki pinjaman dalam rangka LC sebesar Rp.70.625.000.000 Fiskus tidak memperoleh main kontrak atas pinjaman dalam rangka LC tersebut, Fiskus hanya memperoleh adendum atas pinjaman Wajib Pajak tersebut, dimana pinjaman tersebut dibuat beberapa hari setelah Wajib Pajak dibeli oleh pihak Djawaludin Djaya, dan peruntukan pembukaan LC tersebut. bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding karena berdasarkan Pasal 6 ayat 1 (a) Undang-Undang No. 17 Tahun 2000 menyebutkan “Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dicurangi : a. biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, termasuk biaya pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang, bunga, sewa, royalty, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya administrasi, dan pajak kecuali pajak penghasilan”. bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat 1 (a) Undang-Undang No. 17 Tahun Pajak 2000 di atas, bahwa biaya bunga atas pinjaman dapat dibebankan sebagai biaya, karena pinjaman tersebut digunakan untuk membiayai pembelian bahan. Sesuai kriteria Pasal 6 Undang-Undang No. 17 Tahun Pajak 2000 bahwa biaya yang dapat dikurangkan pada penghasilan kena pajak adalah biaya yang mempunyai hubungan langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak. bahwa dalam persidangan Terbanding menyatakan bahwa berdasarkan SE-46/PJ.4/1995, apabila jumlah pinjaman sama atau lebih kecil dari jumlah dana yang ditempatkan (deposito) maka biaya bunga yang dibayarkan atau terutang dari pinjaman tersebut tidak dapat dibiayakan. bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding menyatakan bahwa dana deposito bukan berasal dari dana pinjaman, namun Pemohon Banding pada proses pemeriksaan sampai dengan proses penelitian keberatan tidak dapat membuktikan bahwa dana deposito tersebut bukan berasal dari dana pinjaman. bahwa berdasarkan Pasal 26A ayat (4) UU KUP No.28 Tahun 2007, jika Pemohon Banding pada saat proses pemeriksaan tidak memberikan bukti pendukung dan bukti pendukung baru diberikan pada saat proses penelitian keberatan maka menurut Terbanding pada saat proses penelitian keberatan bukti pendukung tersebut tidak dapat dipertimbangkan. Begitu pun jika Pemohon Banding menunjukkan bukti pendukung pada saat proses pengajuan banding maka bukti pendukung tersebut juga tidak dapat dipertimbangkan. bahwa menurut Terbanding, atas koreksi bunga pinjaman dari Bank ZZZ tetap dipertahankan Terbanding terkait dengan masalah proporsi pinjaman. bahwa alasan Terbanding tetap mempertahankan koreksi atas bunga LC adalah pada saat proses penelitian keberatan Pemohon Banding menyampaikan 9 dokumen pendukung berupa perjanjian kredit tetapi Pemohon Banding tidak menyampaikannya pada saat proses pemeriksaan sehingga dokumen pendukung yang diberikan tersebut tidak dapat dipertimbangkan berdasarkan Pasal 26A ayat (4) UU KUP No.28 Tahun 2007. bahwa menurut Terbanding, atas koreksi biaya bunga pinjaman dari Bank Danamon tetap dipertahankan Terbanding karena terkait dengan masalah formal dimana Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen-dokumen pendukung pada saat pemeriksaan tetapi baru disampaikan pada saat keberatan. bahwa berdasarkan Lampiran Surat Nomor: S-171/WPJ.13/BD.0602/2007 tanggal 19 Juni 2007 tentang Permintaan Peminjaman Buku-buku, Catatan-catatan, Dokumen yang Menjadi Dasar Pembukuan atau Pencatatan dan Dokumen Lain yang Berhubungan dengan Kegiatan Usaha atau Pekerjaan Bebas Dalam Rangka Pemeriksaan, pada poin 18 Terbanding telah meminta kepada Pemohon Banding untuk meminjamkan Surat-surat perjanjian/perikatan dengan pihak lain seperti: Perjanjian Sewa, Hutang Piutang, Jasa Teknik/Manajemen, Leasing, Asuransi, dan sebagainya. bahwa permintaan peminjaman data tersebut dipenuhi oleh Pemohon Banding pada tanggal 6 Juli 2007, yaitu sebanyak 25 item data dan dari data-data yang Pemohon Banding serahkan tersebut tidak terdapat data mengenai perjanjian/kontrak hutang piutang. bahwa pada saat proses keberatan, Pemohon Banding menyampaikan data-data berupa surat perjanjian hutang piutang termasuk dengan main contract-nya (surat perjanjian awal) secara lengkap termasuk perjanjaian-perjanjiannya (ada 9 perjanjian), namun karena Terbanding dibatasi oleh Pasal 26A ayat (4) UU KUP No.28 Tahun 2007, PP Nomor 80 Pasal 36 Ayat 2 huruf f, dan PER-49/2009 yang menyatakan bahwa untuk data-data yang sudah diminta namun tidak diserahkan oleh Pemohon Banding pada saat pemeriksaan maka tidak dijadikan bahan pertimbangan untuk menyelesaikan keberatan. bahwa menurut Terbanding, dokumen Time Deposit dan Perjanjian Hutang Bank Tahun 2006 yang Pemohon Banding sampaikan pada tanggal 10 Agustus 2007 sebenarnya hanya berupa Adendumnya saja dan bukan kontrak hutang piutangnya (main contract-nya); bahwa Terbanding dalam persidangan menyampaikan : Lampiran Surat Nomor: S-171/WPJ.13/BD.0602/2007 tanggal 19 Juni 2007 perihal Daftar Permintaan Peminjaman Buku-buku, Catatan-catatan, Dokumen yang Menjadi Dasar Pembukuan atau Pencatatan dan Dokumen Lain yang Berhubungan dengan Kegiatan Usaha atau Pekerjaan Bebas Dalam Rangka Pemeriksaan,Tanda Terima Peminjaman Berkas dari Pemohon Banding tanggal 6 Juli 2007. bahwa menurut Pemohon Banding, semua perjanjian hutang bank didukung dengan perjanjian kredit baik perjanjian dengan PT Bank ZZZ dan PT Bank VVV, Tbk, dan pada saat proses pemeriksaan, Pemohon Banding telah menyerahkan perjanjian hutang bank dan time deposit kepada Pemeriksa (bukti tanda terima penyerahan dokumen terlampir). Dengan demikian, Peneliti keberatan seharusnya tidak mempertahankan koreksi atas biaya luar usaha sebesar Rp. 12.539.115.566,00 tersebut, karena Pemohon Banding tidak melenceng dari Pasal 26A ayat (4) UU No. 28 Tahun 2007 dan PP No. 80 Pasal 36 ayat 2 huruf f. bahwa dalam proses pemeriksaan, perjanjian kredit, bukti pembayaran bunga Rekening Bank telah Pemohon Banding sampaikan. Alasan bahwa Main Agreement belum disampaikan saat pemeriksaan sebenarnya tidak menghilangkan Substansi Biaya Bunga tersebut, karena ada perjanjian lainnya, dan bukti-bukti lainnya yang menguatkan biaya bunga tersebut, sehingga menurut pendapat Pemohon Banding alasan Peneliti Keberatan sangat lemah. bahwa Pemohon Banding memperoleh kredit modal kerja untuk jangka waktu 1 tahun dari Bank ZZZ sebesar Rp10.000.000.000,00 dan atas pinjaman sebesar Rp10.000.000.000,00 tersebut, Pemohon Banding memberikan jaminan berupa blokir deposito berjangka sebesar Rp10.000.000.000,00 yang ditempatkan pada bank yang sama. bahwa menurut Pemohon Banding, blokir deposito berjangka sebesar Rp10.000.000.000,00 tersebut merupakan syarat untuk mendapatkan kredit sebagaimana tertuang pada Perjanjian Kredit dari Bank ZZZ Nomor: 050256RLH tanggal 25 Agustus 2006 Pasal 9 poin 9.1.1.1. bahwa atas pertanyaan Majelis, sejak kapan Pemohon Banding memiliki deposito tersebut, Pemohon Banding menyatakan deposito sudah ada lebih dahulu daripada pinjaman sehingga deposito sudah diblokir lebih dahulu sebelum pinjaman dicairkan dan deposito tersebut merupakan revolving; bahwa atas pertanyaan Majelis, kenapa Pemohon Banding harus meminjam uang dari Bank sebesar Rp10.000.000.000,00 jika Pemohon Banding sudah punya uang/deposito senilai Rp10.000.000.000,00, Pemohon Banding menyatakan karena proses pinjam meminjam ini terkait dengan relasi bisnis dan sudah biasa dilakukan oleh perusahaan. Selain itu karena Bank ZZZ adalah Bank Asing Milik Jepang, menurut keterangan Pemohon Banding jika Pemohon Banding dalam keadaan darurat memerlukan dana untuk membeli bahan baku dari Jepang maka transaksi impor akan lebih mudah dibandingkan jika Pemohon Banding harus meminjam dari Bank Lokal. bahwa menurut Pemohon Banding, awal hubungan bisnis antara Pemohon Banding dengan Bank ZZZ dikarenakan adanya jaminan dari pemilik Jepang (pemilik lama) namun karena hubungan bisnis yang sudah terjalin baik sejak lama, Pemohon Banding masih mendapatkan fasilitas pinjaman walaupun pemilik perusahaan sudah berubah dan fasilitas pinjaman yang diberikan tidak hanya Rp10.000.000.000,00 tetapi ada juga fasilitas LC sebesar Rp10.000.000.000,00 dan Rp20.000.000.000,00 dari Bank ZZZ. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pernyataan Terbanding bahwa untuk koreksi biaya bunga yang terkait dengan Fasilitas Bank Garansi/LC, Pemohon Banding tidak memberikan bukti pendukung berupa perjanjian kredit pada saat pemeriksaan karena berdasarkan bukti tanda terima berkas, Pemohon Banding pada saat pemeriksaan telah menyampaikan bukti pendukung berupa 1 bundle Time Deposit dan Perjanjian Hutang Bank Tahun 2006. bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyatakan sudah memberikan semua dokumen-dokumen pendukung kepada Terbanding baik pada saat pemeriksaan maupun pada saat proses keberatan. bahwa menurut Pemohon Banding, pembuktian biaya luar usaha tersebut tidak hanya dilihat dari adanya dokumen perjanjian tapi juga bisa dilihat dari alur peristiwa dan arus pembayaran yang jelas. bahwa menurut Pemohon Banding, setiap perjanjian dengan Adendum pasti ada kata-kata Adendum karena main contract-nya sudah disebutkan/dibuat di awal dan menurut Pemohon Banding, dari dokumen Adendum yang disampaikan sudah cukup tanpa harus menyampaikan main contract-nya. bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan bukti pendukung berupa: Tanda Terima Berkas,SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2006,Bukti Interest expense,Perjanjian Kredit dari Bank ZZZ Nomor: 050256RLH tanggal 25 Agustus 2006 senilai Rp10.000.000.000,00,Akta Notaris sdr. BBB, S.H. Nomor 42 tanggal 23 Agustus 2004 perihal Perjanjian Pemberian Fasilitas Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) Dan/Atau Perjanjian Fasilitas Bank Garansi,Perjanjian Perpanjangan Terhadap Perjanjian Kredit dari Bank Danamon Nomor: 220A/PPWK/Omnibus/CBD/XI/06 tanggal 24 November 2006,Perjanjian Perpanjangan Terhadap Perjanjian Kredit dari Bank Danamon Nomor: 259/PPWK/Omnibus/CBD/XII/06 tanggal 22 Desember 2006;Surat Pernyataan dan Kuasa tanpa nomor tanggal 25 Agustus 2004 perihal pemberian kuasa kepada Bank ZZZ untuk memblokir rekening sebesar Rp10.000.000.000,00,Certificate of Time Deposit Nomor: 23756 tanggal 1 September 2004 sebesar Rp10.000.000.000,00;Surat Pemohon Banding tertanggal 22 Juni 2006 kepada PT. Bank ZZZ perihal Perpanjangan Fasilitas Pinjaman,Surat dari PT. Bank ZZZ Nomor: 1158/L/VI/06 tanggal 12 Juni 2006 kepada Pemohon Banding perihal Perpanjangan Fasilitas Pinjaman.bahwa berdasarkan keterangan dan data yang ada dalam berkas banding, serta bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis berkesimpulan terdapat cukup bukti yang mendukung bahwa pinjaman dari Bank ZZZ sebesar Rp 10.000.000.000,00 memang berkaitan dengan Deposito Berjangka sejumlah yang sama pada Bank yang sama, oleh karena itu koreksi biaya bunga atas hutang bank tersebut sebesar Rp 1.142.496.663,00 sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang tercermin dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-46/PJ.4/1995 tanggal 5 Oktober 1995 oleh karena itu Majelis berpendapat koreksi biaya luar usaha berupa bunga pinjaman Bank ZZZ sebesar Rp 1.142.496.663,00 tetap dipertahankan. bahwa mengenai bunga atas pinjaman LC Bank Danamon sebesar Rp. 11.396.618.986,00 Majelis berkesimpulan tidak terdapat cukup bukti yang mendukung bahwa pinjaman LC dimaksud berkaitan dengan deposito berjangka pada Bank ZZZ, sehingga harus diakui sepenuhnya sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, dengan demikian Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Biaya Luar Usaha berupa Biaya Bunga LC sebesar Rp. 11.396.618.986,00 tidak dapat dipertahankan. bahwa berdasar hasil pemeriksaan dan pembuktian tersebut, Majelis berpendapat dari koreksi Biaya Dari Luar Usaha Rp 12.539.115.566,00, sejumlah Rp 1.142.496.663,00 tetap dipertahankan sedang sejumlah Rp 11.396.618.986,00 tidak dapat dipertahankan. bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak. bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding sehingga Penghasilan Neto Tahun Pajak 2006 atas nama Pemohon Banding dihitung kembali sebagai berikut : Penghasilan Neto cfm. Keputusan Terbanding Koreksi yang tidak dapat dipertahankan :Rp. 15.053.826.231,00- Peredaran UsahaRp 1.232.336.141,00- Biaya Luar Usaha berupa Biaya BungaRp11.396.618.986,00Rp.12.628.955.127,00Penghasilan Neto yang seharusnyaRp. 2.424.871.104,00 |
| Memperhatikan | : | Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, Hasil Pemeriksaan dan Pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan tersebut diatas. |
| Mengingat | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000,Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000. | |
| Memutuskan | : | Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-447/PJ.07/2009 tanggal 15 Juni 2009 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 Nomor : 00007/206/06/701/08 tanggal 27 Maret 2008, sehingga penghitungan pajak adalah sebagai berikut : Penghasilan Neto yang seharusnyaRp.2.424.871.104,00Kompensasi kerugianRp79.939.658,00Penghasilan Kena PajakRp. 2.344.931.446,00Pajak Penghasilan terutangRp.685.979.300,00 Kredit PajakRp. 1.351.572.205,00Jumlah yang lebih dibayarRp.665.592.905,00 |

