Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.28829/PP/M.II/15/2011
Tahun Putusan
: 2011
Tanggal Putusan
: 30/12/2016
Kategori Putusan
: PPh Badan
faiq taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah koreksi Penghasilan Neto Tahun Pajak 2006 sebesar Rp.13.771.451.715,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan perincian sebagai berikut:
Register akun anda menjadi subscription member untuk mendapatkan akses halaman situs