Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.40980/PP/M.III/99/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.40980/PP/M.III/99/2012 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 25     Tahun Pajak : 2010   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-124/WPJ.19/2012 tanggal 20 Februari 2012, tentang Pengurangan Atau Pembatalan Atas Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Penghasilan Masa Pajak Agustus 2010 Nomor: 00096/106/10/091/10 tanggal 8 Desember 2010 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-00084/WPJ.19/KP.0103/2011 tanggal 30 Mei 2011 sebesar Rp.30.789.311.760,00;         Menurut Tergugat : bahwa Penggugat telah mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi (Pasal 36 ayat (1) huruf a) atas STP PPh Nomor: 00096/106/10/091/10 tanggal 8 Desember 2010 Masa Pajak Agustus 2010 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-00084/WPJ.19/KP.0103/2011 tanggal 30 Mei 2011 dan telah diterbitkan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-539/WPJ.19/ BD.05/2011 tanggal 16 Juni 2011 dengan keputusan menolak permohonan Penggugat; Atas surat keputusan pengurangan sanksi administrasi atas STP Pajak Penghasilan tersebut sedang diajukan gugatan ke Pengadilan Pajak oleh Penggugat;     Menurut Penggugat : bahwa Penggugat tidak setuju dengan KEP-124 karena Keputusan tersebut tidak didasarkan pada peraturan perundang-undangan perpajakan sehingga harus dibatalkan;     Menurut Majelis : bahwa yang menjadi obyek gugatan adalah keputusan Tergugat KEP-124/WPJ.19/2012 tanggal 20 Februari 2012, tentang Pengurangan Atau Pembatalan Atas Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Penghasilan Masa Pajak Agustus 2010 Nomor: 00096/106/10/091/10 tanggal 8 Desember 2010 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00084/WPJ.19/KP.0103/2011 tanggal 30 Mei 2011; bahwa menurut Tergugat Keputusan Nomor:KEP-124/WPJ.19/2012 tanggal 20 Februari 2012 sesuai dengan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tanggal 29 Desember 2011 bukan merupakan keputusan yang dapat diajukan gugatan, selain itu telah terjadi “nebis in idem”dalam kasus ini dimana atas produk hukum yang sama yaitu Surat Tagihan Pajak PPh Nomor:00096/106/10/091/10 tanggal 8 Desember 2010 sudah pernah diajukan gugatan dan sudah diputuskan sehingga seharusnya gugatan Penggugat tidak dapat dipertimbangkan; bahwa menurut pendapat Penggugat Keputusan Nomor:KEP-124/WPJ.19/2012 tanggal 20 Februari 2012 tidak terkait dengan ketentuan Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 Undang-undang KUP sehingga tidak termasuk dalam pengertian pengecualian dapat diajukannya gugatan kepada Badan Peradilan Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP dan karena sengketa ini adalah untuk tahun pajak 2006 maka pernyataan Tergugat bahwa ketentuan PP 74 Tahun 2011 tanggal 29 Desember 2011 dapat diberlakukan terhadap gugatan Penggugat adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; bahwa Penggugat mengakui benar mengajukan gugatan sebanyak 2 (dua) kali terkait STP yang sama yaitu Surat Tagihan Pajak PPh Nomor:00096/106/10/091/10 tanggal 8 Desember 2010 namun gugatan diajukan atas dua keputusan yang berbeda yaitu Keputusan Tergugat Nomor:KEP-539/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 16 Juni 2011 dan KEP-124/WPJ.19/2012 tanggal 20 Februari 2012; bahwa atas pendapat Tergugat yang menyatakan keputusan Tergugat Nomor : KEP-124/WPJ.19/2012 tanggal 20 Februari 2012 bukan merupakan keputusan yang dapat diajukan gugatan dengan mengacu kepada Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tanggal 29 Desember 2011 Majelis berpendapat bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tersebut mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2012 sedangkan sengketa ini adalah atas STP yang diterbitkan Tahun 2010 sehingga Majelis berpendapat bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tanggal 29 Desember 2011 tidak dapat dijadikan sebagai acuan dalam gugatan ini; bahwa ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 mengatur, gugatan wajib pajak atau Penanggung Pajak terhadap keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis diketahui bahwa keputusan Tergugat Nomor:KEP-124/WPJ.19/2012 tanggal 20 Februari 2012 adalah merupakan keputusan permohonan pengurangan atau pembatalan atas Surat Tagihan Pajak sehingga keputusan Tergugat tersebut bukan termasuk keputusan sebagaimana yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 sehingga sesuai dengan dengan ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, Majelis berpendapat Keputusan Tergugat tersebut merupakan keputusan yang dapat diajukan gugatan; bahwa berdasarkan kronologis gugatan yang dibuat oleh Penggugat diketahui bahwa keputusan Tergugat Nomor:KEP-124/WPJ.19/2012 tanggal 20 Februari 2012 adalah merupakan keputusan atas permohonan pengurangan dan pembatalan atas Surat Tagihan Pajak PPh Nomor: 00096/106/10/091/10 tanggal 8 Desember 2010 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00084/WPJ.19/KP.0103/2011 tanggal 30 Mei 2011 yang diajukan oleh Penggugat berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-Undang KUP; bahwa sebelumnya Penggugat telah mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP atas STP yang sama yaitu Surat Tagihan Pajak PPh Nomor: 00096/106/10/091/10 tanggal 8 Desember 2010 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00084/WPJ.19/KP.0103/2011 tanggal 30 Mei 2011 yang telah ditolak oleh Tergugat dengan Keputusan Nomor: KEP-539/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 16 Juni 2011; bahwa berdasarkan fakta yang ada gugatan yang diajukan oleh Penggugat adalah atas 2 Keputusan yang berbeda yaitu Keputusan Nomor : KEP-539/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 16 Juni 2011 dan Keputusan Nomor:KEP-124/WPJ.19/2012 tanggal 20 Februari 2012 yang terkait dengan Surat Tagihan Pajak yang sama, sehingga apa yang diajukan gugatan oleh Penggugat bukan atas keputusan yang sama sehingga Majelis berpendapat tidak terdapat “nebis in idem” dalam sengketa gugatan ini sehingga permohonan gugatan Penggugat merupakan permohonan yang dapat diajukan gugatan; bahwa berdasarkan kronologis penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Nomor: 00096/106/10/091/10 tanggal 8 Desember 2010 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00084/WPJ.19/KP.0103/2011 tanggal 30 Mei 2011, yang kemudian diterbitkan surat Nomor: KEP-124/WPJ.19/2012 tanggal 20 Februari 2012 atas penolakan permohonan pengurangan atau pembatalan atas STP aquo oleh Penggugat, Tergugat mendalilkan bahwa penerbitan STP tersebut telah sesuai dengan Pasal 25 ayat (7) Undang-undang Pajak Penghasilan dan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor:255/PMK.03/2008 tentang Penghitungan besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 bagi wajib pajak masuk bursa serta Lampiran Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor:KEP-36/PM/2003 yaitu besarnya angsuran bulanan Pajak Penghasilan Pasal 25 harus didasarkan pada Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik; bahwa sedangkan menurut Penggugat tidak ada keharusan untuk mendasarkan angsuran

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.40973/PP/M.I/16/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.40973/PP/M.I/16/2012 Jenis Pajak : PPN     Masa Pajak : Januari 2009   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam Banding ini adalah Koreksi atas Pajak Masukan Yang Tidak Dapat Dikreditkan sebesar Rp 37.256.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;         Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan uraian di atas Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding mengakui terdapat pembelian yang digunakan dalam pembangunan rumah susun dan pajak masukannya telah diperhitungkan. Berdasarkan ketentuan perpajakan terkait pajak masukan atas pembelian tersebut tidak dapat dikreditkan/diperhitungkan, dengan demikian koreksi tetap dipertahankan;     Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa usulan Terbanding untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding tidak sesuai atau mengabaikan fakta yuridis yang ada (rechtsfeit). Pemohon Banding akan menyediakan alat bukti berupa dokumen, data, keterangan terkait dengan proses persidangan yang akan dilangsungkan;     Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi karena terdapat pajak masukan atas pembelian material yang digunakan Pemohon Banding dalam pembangunan rumah susun dan pajak masukannya telah diperhitungkan, dan berdasarkan ketentuan perpajakan terkait pajak masukan atas pembelian tersebut tidak dapat dikreditkan/diperhitungkan bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena PPN Masukan tersebut tidak semuanya terkait langsung dengan penyerahan yang PPN nya dibebaskan/tidak dipungut, ada sebagian faktur pembelian material yang alokasinya untuk pengerjaan proyek lain; bahwa dalam proses keberatan Pemohon Banding telah menunjukkan kepada peneliti faktur yang mana saja yang tidak terkait dengan proyek yang atas penyerahannya PPN dibebaskan; bahwa telah dilakukan uji kebenaran materi tanggal 22 Mei 2012, yang dapat diuraikan sbb : -bahwa Pemohon Banding telah menyetujui koreksi Terbanding sebesar Rp.111.818,00 sehingga jumlah Koreksi Pajak Masukan yang masih sengketa adalah sebesar Rp37.144.182,00;-bahwa menurut Terbanding dokumen yang ditunjukkan Pemohon Banding untuk mendukung Faktur Pajak hanya berupa Rekap Pajak masukan Proyek Jepara, Faktur Pajak, Kontrak Proyek Jepara, Surat Pemberitahuan dari Satker;-bahwa menurut Pemohon Banding, selisih sebesar Rp. 37.144.182,00 tersebut merupakan penyerahan atas pembelian bahan untuk Proyek Rusun Jepara, yang seharusnya diperlakukan normal (non fasilitas) karena atas proyek tersebut merupakan pembangunan Rusun Type 24 non fasilitas, sehingga menurut Pemohon Banding Faktur Pajak Masukan dapat dikreditkan;bahwa berdasarkan data, fakta dan penjelasan dalam persidangan Majelis berpendapat dokumen pendukung berupa Rekap Pajak masukan Proyek Jepara, Faktur Pajak, Kontrak Proyek Jepara, Surat Pemberitahuan dari Satker sudah dapat membuktikan bahwa Pajak Masukan terkait dengan pembelian bahan sebagaimana dimaksud dapat dikreditkan; bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, Majelis berkesimpulan dari Koreksi Terbanding atas Faktur Pajak Masukan sebesar Rp 37.256.000,00, sebesar Rp37.144.182,00 tidak dapat dipertahankan sedangkan sisanya sebesar Rp.111.818,00 tetap dipertahankan;     Menimbang : bahwa oleh karena atas jumlah PPN yang masih harus dibayar yang disengketakan oleh Pemohon sebesar Rp 363.940.546,00, dibatalkan sebagian koreksi oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;     Mengingat : Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang.undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;     Memutuskan : Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-99/WPJ.11/2011 tanggal 14 Januari 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Nomor: 00005/207/09/631/09 tanggal 23 Oktober 2009 Masa Pajak Maret 2009, atas nama : PT. XXX, sehingga perhitungan PPN Masa Pajak Maret 2009 yang masih harus (lebih) dibayar menjadi sebagai berikut: DPP PPNPajak KeluaranRp. 6.530.517.333,00 Rp.    163.556.879,00Kredit Pajak(Rp 3.835.464.166,00)  Jumlah Pajak yang kurang (lebih) dibayar(Rp. 3.671.907.287,00)  Pajak yang dikompensasikan ke masa berikutnyaRp.  3.816.733.378,00  Jumlah PPN yang kurang (lebih) dibayarRp.     144.826.091,00  Sanksi AdministrasiRp.     144.826.091,00Jumlah yang masih harus (lebih) dibayarRp.     289.652.182,00

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 40965/PP/M.I/16/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 40965/PP/M.I/16/2012 Jenis Pajak : PPN     Masa Pajak : Juli 2008   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam Banding ini adalah Koreksi DPP PPN sebesar Rp2.690.861.363,- yang terdiri dari Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Juli 2008 sebesar Rp.1.343.940.905,00,- dan penyerahan yang tidak terutang PPN sebesar Rp.1.346.920.458 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;         Menurut Terbanding : bahwa Koreksi penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri oleh pemeriksa berasal dari pengujian arus piutang. Pengujian arus piutang yang dilakukan pemeriksa adalah salah satu metode pengujian yang digunakan pemeriksa untuk mendapatkan bukti jumlah pajak terutang menurut surat pemberitahuan tidak benar dan menetapkan jumlah pajak terutang sesuai Pasal 12 ayat (3) Undang-undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Dalam surat keberatan maupun pembahasan sengketa perpajakan Wajib Pajak tidak pernah menjadikan pengujian arus piutang yang menjadi dasar koreksi penyerahan PPN sebagai obyek sengketa sehingga terbanding mempertahankan metode pengujian pemeriksa;     Menurut Pemohon Banding : bahwa alasan Banding dan jumlah menurut Pemohon Banding dapat Pemohon Banding jelaskan adalah dikarenakan mutasi kredit rekening koran dan mutasi debit kas adalah berupa transaksi setoran tunai dari tarikan bank, transaksi antar bank, pinjaman pihak III, dan transaksi lain selain pelunasan piutang dari tagihan (non omzet). Menurut Pemohon Banding penyerahan yang benar adalah sebesar Rp. 5.028.723.534,00, bukan Rp. 6.372.664.439,00;     Pendapat Majelis : bahwa menurut Terbanding bahwa terdapat pajak masukan atas pembelian material yang digunakan Pemohon Banding dalam pembangunan rumah susun dan pajak masukannya telah diperhitungkan, yang berdasarkan ketentuan perpajakan terkait pajak masukan atas pembelian tersebut tidak dapat dikreditkan/diperhitungkan bahwa menurut Pemohon Banding PPN Masukan tersebut tidak semuanya terkait langsung dengan penyerahan yang PPN nya dibebaskan/tidak dipungut karena ada sebagian faktur pembelian material yang alokasinya untuk pengerjaan proyek lain, dalam proses keberatan Pemohon Banding telah menunjukkan kepada peneliti faktur yang mana saja yang tidak terkait dengan proyek yang atas penyerahannya PPN dibebaskan; bahwa telah dilakukan uji kebenaran materi tanggal 22 Mei 2012 yang dapat diuraikan sebagai berikut :-bahwa Pemohon Banding telah menyetujui koreksi Terbanding Rp.6.645.398,00 sehingga jumlah Koreksi Pajak Masukan yang masih sengketa adalah sebesar Rp.14.126.691,00;-bahwa menurut Terbanding dokumen yang ditunjukkan Pemohon Banding untuk mendukung Faktur Pajak hanya berupa Surat Jalan yang merupakan Bukti Internal Pemohon yang tidak semuanya dicap untuk masing-masing proyek, tidak ada dokumen pendukung yang menghubungkan Faktur Pajak dengan Surat Jalan;-bahwa menurut Terbanding material untuk setiap proyek sudah ditentukan sesuai dengan RAB (Rencana Anggaran Biaya) masing-masing untuk proyek sehingga perpindahan material atau bahan dalam proses pengerjaan proyek seharusnya tidak terjadi, sehingga Terbanding tetap mempertahankan koreksi;-bahwa menurut Pemohon Banding koreksi sebesar Rp. 14.126.691,00 dikarenakan pembelian bahan untuk Proyek Rusun Pekalongan, tetapi pengiriman barang ditujukan ke Proyek Pembangunan RSUD YYY, sesuai dengan bukti pendukung berupa Daftar Mutasi Bahan, Surat Jalan Mutasi Bahan Antar Proyek dan Faktur Pajak yang berkaitan dengan Mutasi Bahan, sehingga menurut Pemohon Banding Faktur Pajak Masukan dapat dikreditkan;bahwa berdasarkan data, fakta dan penjelasan dalam persidangan Majelis berpendapat dokumen pendukung berupa Faktur Pajak, Rekap Mutasi Bahan dan Surat Jalan Mutasi Barang ke Proyek Non Fasilitas sudah dapat membuktikan bahwa Pajak Masukan terkait dengan pembelian bahan sebagaimana dimaksud dapat dikreditkan; bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, Majelis berkesimpulan dari Koreksi Terbanding atas Faktur Pajak Masukan sebesar Rp 20.772.089,00, sebesar Rp14.126.691,00 tidak dapat dipertahankan sedangkan sisanya sebesar Rp.6.645.398,00 tetap dipertahankan;     Menimbang : bahwa oleh karena atas jumlah PPN yang masih harus dibayar yang disengketakan oleh Pemohon sebesar Rp 317.163.452,00, dibatalkan sebagian koreksi oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;     Mengingat : Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang.undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;     Memutuskan : Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-112/WPJ.11/2011 tanggal 14 Januari 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai nomor: 00024/207/08/631/09 tanggal 23 Oktober 2009 Masa Pajak Juli 2008 atas nama : PT XXX, sehingga perhitungan PPN Masa Pajak Juli 2008 yang masih harus (lebih) dibayar menjadi sebagai berikut: DPP PPNRp.  9.985.256.058,00Pajak KeluaranRp.     265.653.378,00Kredit Pajak(Rp. 3.017.383.602,00)Jumlah Pajak yang kurang (lebih) dibayar(Rp. 2.751.730.224,00)Pajak yang dikompensasikan ke masa berikutnyaRp.  2.761.375.194,00Jumlah PPN yang kurang (lebih) dibayarRp.         9.644.970,00Sanksi AdministrasiRp.         9.644.970,00Jumlah yang masih harus (lebih) dibayarRp.        19.289.940,00

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 40963/PP/M.I/16/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 40963/PP/M.I/16/2012 Jenis Pajak : PPN     Tahun Pajak : 2008   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam Banding ini adalah Koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp 29.897.744,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;         Menurut Terbanding : bahwa sehubungan pajak masukan senilai Rp. 29.897.744,00 berasal dari proyek pembangunan rusunawa maka terbanding mempertahankan koreksi tersebut karena berdasarkan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor : 38 tahun 2003, pajak masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, hal tersebut juga didukung pemohon banding yang tidak bisa memberikan penjelasan dan pembuktian yang bisa menunjukkan pajak masukan mana saja yang berhubungan dengan penyerahan yang dibebaskan PPN dan mana saja yg tidak;     Menurut Pemohon Banding : bahwa alasan banding Pemohon Banding adalah PPN Masukan tersebut adalah tidak semuanya terkait langsung dengan penyerahan yang PPN nya dibebaskan/tidak dipungut, ada sebagian faktur pembelian material yang alokasinya untuk pengerjaan proyek lain;     Pendapat Majelis : bahwa menurut Terbanding bahwa terdapat pajak masukan atas pembelian material yang digunakan Pemohon Banding dalam pembangunan rumah susun dan pajak masukannya telah diperhitungkan, yang berdasarkan ketentuan perpajakan terkait pajak masukan atas pembelian tersebut tidak dapat dikreditkan/diperhitungkan bahwa menurut Pemohon Banding PPN Masukan tersebut tidak semuanya terkait langsung dengan penyerahan yang PPN nya dibebaskan/tidak dipungut karena ada sebagian faktur pembelian material yang alokasinya untuk pengerjaan proyek lain, dalam proses keberatan Pemohon Banding telah menunjukkan kepada peneliti faktur yang mana saja yang tidak terkait dengan proyek yang atas penyerahannya PPN dibebaskan; bahwa telah dilakukan uji kebenaran materi tanggal 22 Mei 2012 yang dapat diuraikan sebagai berikut : bahwa Pemohon Banding telah menyetujui koreksi Terbanding Rp.28.735.544, sehingga jumlah koreksi Pajak Masukan yang masih sengketa sebesar Rp.1.162.200; bahwa menurut Terbanding dokumen yang ditunjukkan Pemohon Banding untuk mendukung faktur pajak hanya berupa surat jalan yang merupakan bukti internal Pemohon yang tidak semuanya dicap untuk masing-masing proyek, tidak ada dokumen pendukung yang menghubungkan faktur pajak dengan surat jalan; bahwa menurut Terbanding material untuk setiap proyek sudah ditentukan sesuai dengan RAB (Rencana Anggaran Biaya) masing-masing untuk proyek sehingga perpindahan material atau bahan dalam proses pengerjaan proyek seharusnya tidak terjadi, sehingga Terbanding tetap mempertahankan koreksi; bahwa menurut Pemohon Banding koreksi sebesar Rp. 1.162.200,- dikarenakan pembelian bahan untuk proyek rusun Pekalongan, tetapi pengiriman barang ditujukan ke proyek pembangunan RSUD YYY sesuai dengan bukti pendukung berupa daftar mutasi bahan, surat jalan mutasi bahan antar proyek dan faktur pajak yang berkaitan dengan mutasi bahan sehingga menurut Pemohon Banding faktur pajak masukan dapat dikreditkan; bahwa berdasarkan data, fakta dan penjelasan dalam persidangan Majelis berpendapat dokumen pendukung berupa faktur pajak, rekap mutasi bahan dan surat jalan mutasi barang ke proyek non fasilitas sudah dapat membuktikan bahwa Pajak Masukan terkait dengan pembelian bahan sebagaimana dimaksud dapat dikreditkan; bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Faktur Pajak Masukan sebesar Rp 1.162.200,- tidak dapat dipertahankan dan koreksi Faktur Pajak Masukan sebesar Rp. 28.735.544,- tetap dipertahankan;     Menimbang : bahwa oleh karena atas jumlah PPN yang masih harus dibayar yang disengketakan oleh Pemohon sebesar Rp 328.583.670,00, dibatalkan sebagian koreksi oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;     Mengingat : Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang.undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;     Memutuskan : Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-105/WPJ.11/2011 tanggal 14 Januari 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai nomor : 00022/207/08/631/09 tanggal 23 Oktober 2009 Masa Pajak Mei 2008 atas nama : PT XXX, sehingga perhitungan PPN Masa Pajak Mei 2008 yang masih harus (lebih) dibayar menjadi sebagai berikut: DPP PPNRp.  6.639.649.776,00Pajak KeluaranRp.     335.371.941,00Kredit Pajak(Rp. 2.673.034.626,00)Jumlah Pajak yang kurang (lebih) dibayar(Rp. 2.337.662.685,00)Pajak yang dikompensasikan ke masa berikutnyaRp.  2.366.398.229,00Jumlah PPN yang kurang (lebih) dibayarRp.       28.735.544,00Sanksi AdministrasiRp        28.735.544,00Jumlah yang masih harus (lebih) dibayarRp        57.471.088,00

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.40872/PP/M.I/16/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.40872/PP/M.I/16/2012 Jenis Pajak : PPN     Tahun Pajak : 2009   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak April 2009, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; NoJenis Sengketa Objek Pajak PPNNilai Sengketa1.2.DPP Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungutDPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri(1.529.734.947,00)1.529.734.947,00Nilai sengketa terbukti sampai dengan Surat Banding0,00DPP Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut (Rp.1.529.734.947,00)         Menurut Terbanding : bahwa pokok sengketa adalah adanya koreksi terhadap penyerahan yang PPNnya tidak dipungut yang merupakan penyerahan ke kawasan berikat yang memiliki fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai;     Menurut Pemohon Banding : bahwa atas koreksi tersebut Pemohon Banding tidak setuju karena angka koreksi sebesar Rp152.973.496,00 adalah merupakan PPN yang tidak dipungut yang merupakan penyerahan BKP ke kawasan berikat sebesar Rp152.973.496;     Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi terhadap penyerahan yang PPNnya tidak dipungut yang merupakan penyerahan ke Kawasan Berikat yang memiliki fasilitas tidak dipungut PPN dengan mendasarkan pada jawaban klarifikasi ke Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas kebenaran data formulir BC. 4.0 yang jawaban klarifikasinya belum/tidak diterima; bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa PPN yang tidak dpungut adalah merupakan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) ke Pengusaha Kawasan Berikat/Pengusaha di Kawasan Berikat (PKB/PDKB); bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan bukti dokumen berupa Keputusan Menteri Keuangan, bahwa penyerahan dilakukan kepada pengusaha sebagai lawan transaksi yang adalah merupakan PKB/PDKB; bahwa dalam pesidangan Pemohon Banding menyampaikan bukti dokumen bahwa Faktur Pajak yang dibuka Nomor Serinya berawalan angka 070 yang merupakan identifikasi bahwa Faktur Pajak dibuka untuk penyerahan kepada PKB/PDKB; bahwa dalam uji kebenaran materiil data yang dilakukan, Pemohon Banding telah menunjukkan dokumen-dokumen pendukung antara lain Faktur Pajak yang telah dibubuhi stempel sesuai dengan aturan sebagaimana diatur dalam KMK 37/KMK.04/2007; bahwa dasar koreksi Terbanding yang mendalilkan dilakukannya koreksi karena belum diterimanya jawaban klarifikasi dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai adalah alasan yang tidak berdasar; bahwa berdasarkan uarian tersebut di atas, Majelis berpendapat terdapat cukup bukti dan alasan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas penyerahan yang PPNnya tidak dipungut sebesar (Rp1.529.734.947,00), tidak dapat dipertahankan;DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp.1.529.734.947,00     Menurut Terbanding : bahwa Terbanding tidak dapat meyakini penyerahan kepada pihak yang mendapat fasilitas tidak dipungut PPN sebesar (Rp1.529.734.947,00) dan melakukan koreksi menjadi penyerahan lokal kepada pihak yang terutang PPN. (Per Menteri Keuangan No.PMK-199/PMK.03/2007 tg128-12-2007, Per Dirjen Pajak No. Per-48/PJ/2008 tgl. 16-12-2008 Jo Surat Edaran Dirjen Pajak No-SE-75/PJ/2008 tgl 16-12-2008, Surat Edaran Dirjen Pajak No-SE-06/PJ.7/2006 tgl 22-8-2006 dan Per Dirjen Pajak No. Per-16/PJ/2009 tanggal 24 Febuari 2009);     Menurut Pemohon Banding : bahwa koreksi tersebut di atas terjadi karena menurut pemeriksa pihak PKB/PDKB tidak melaporkan faktur pajak yang telah Pemohon Banding terbitkan sehingga atas faktur pajak tersebut dianggap sebagai penjualan yang PPNnya dipungut. Dalam hal ini menurut Pemohon Banding bukanlah merupakan tanggung jawab Pemohon Banding apabila pihak PKB/PDKB tersebut tidak melaporkan faktur pajak tersebut;     Menurut Majelis : bahwa koreksi positif atas DPP PPN berupa penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp1.529.734.947,00 adalah merupakan reklasifikasi yang dilakukan Terbanding dari DPP PPN Penyerahan yang tidak dipungut sebesar jumlah yang sama, yaitu (Rp1.529.734.947,00); bahwa karena koreksi negatif atas DPP Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut (Rp1.529.734.947,00) telah dibatalkan Majelis, maka berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding DPP PPN berupa penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp1.529.734.947,00, tidak dapat dipertahankan;       Menimbang : bahwa oleh karena berdasarkan hasil pemeriksaan tidak terdapat selisih antara jumlah yang dimohon dengan jumlah yang dikabulkan oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;       Memperhatikan : Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan dan hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam persidangan;       Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,2.Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000;3.Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009;       Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap keputusan Terbanding Nomor: KEP-747/WPJ.09/BD.06/2011 tanggal 29 April 2011 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2009 Nomor: 00009/407/09/445/10 tanggal 13 April 2010, atas nama: PT.XXX, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak:-     EksporRp  1.238.544.290,00-     Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiriRp  1.908.352.170,00-     Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungutRp  7.879.999.920,00Jumlah Dasar Pengenaan PajakRp11.026.896.380,00Pajak KeluaranRp     190.835.217,00Dikurangi : PPN atas retur penjualanRp                       0,00Pajak Keluaran yang dipungut sendiriRp     190.835.217,00Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan(Rp 2.608.640.096,00)PPN yang lebih/kurang dibayar(Rp 2.417.804.879,00)Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnyaRp                       0,00PPN yang kurang dibayar(Rp 2.417.804.879,00)Sanksi Administrasi :Pasal 13 ayat 2 UU KUPRp                       0,00PPN yang masih harus dibayar(Rp 2.417.804.879,00).

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.40612/PP/M.I/16/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.40612/PP/M.I/16/2012 Jenis Pajak : PPN     Tahun Pajak : 2007   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp100.000.000,00;         Menurut Terbanding : bahwa Pemeriksa melakukan koreksi Objek Pajak Pertambahan Nilai Kegiatan Membangun Sendiri berdasarkan data penambahan bangunan Gudang II seluas 2.546 m2 dan 1.593 m2 pada buku besar tahun 2007 dengan nilai sebesar Rp2.738.000.000,00;     Menurut Pemohon Banding : bahwa Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri yang dilakukan Pemohon Banding sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 320/KMK.04/ 2000 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan No. 554/KMK. 04/2000 sudah disetor sebesar Rp.100.000.000,00 sesuai dengan bukti Surat Setoran Pajak yang telah dilampirkan pada Surat Banding yang telah diajukan, sehingga Pajak Pertambahan Nilai yang kurang disetor yang dapat diterima sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding adalah sebesar Rp.9.520.000,00 ditambah dengan sanksi Administrasi sebesar Rp.3.808.000 sehingga jumlah kewajiban yang belum disetor Pemohon Banding adalah Rp.13.328.000,00;     Pendapat Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Obyek Pajak Pertambahan Nilai Kegiatan Membangun Sendiri sebesar Rp2.738.000.000,00 karena sesuai dengan catatan pada Buku Besar terdapat penambahan aktiva tetap berupa bangunan Gudang II seluas 2.546 m2 dan 1.593 m2 pada Buku Besar Bangunan dalam pelaksanaan tahun 2007; bahwa Pasal 3 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 554/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri Yang Dilakukan Tidak Dalam Kegiatan Usaha Atau Pekerjaan Oleh Orang Pribadi Atau Badan Yang Hasilnya Digunakan Sendiri Atau Digunakan Pihak Lain seperti diubah dengan KMK-320/KMK.03/2002, menyatakan : Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas kegiatan membangun sendiri, jumlahnya ditetapkan sebesar 10% x 40% x jumlah biaya yang dikeluarkan dan atau yang dibayarkan pada setiap bulannya dan harus dibayar seluruhnya ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya ; bahwa sesuai ketentuan diatas maka perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Kegiatan Membangun Sendiri menurut Terbanding adalah sebagai berikut: Kegiatan Membangun SendiriRp. 2.738.000.000,00DPP (40%)Rp. 1.095.200.000,00PPN KMS Terutang (10%)Rp.    109.520.000,00Denda (2% x 20 bulan)Rp.      43.808.000,00Pajak Yang Masih Harus DibayarRp.     153.328.000,00bahwa Pemohon Banding mengakui adanya Obyek Pajak Pertambahan Nilai Kegiatan Membangun Sendiri sebesar Rp2.738,000.000,00 tersebut dan menyatakan bahwa Pemohon Banding telah menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri tersebut pada tanggal 26 Desember 2005 sebesar Rp50.000.000,00 untuk masa Kegiatan Membangun Sendiri sampai dengan Masa Nopember 2005 dan pada tanggal 15 Mei 2006 sebesar Rp50.000.000,00 untuk masa Kegiatan Membangun Sendiri bulan April 2006; bahwa Pemohon Banding berpendapat Surat Setoran Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri sebesar Rp100.000.000,00 tersebut dapat diperhitungkan dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Masa Desember 2007, sehingga Pajak Pertambahan Nilai Kegiatan Membangun Sendiri yang terutang menurut Pemohon Banding adalah Rp9.520.000,00, dengan perhitungan sebagai berikut : PPN KMS cfm PemeriksaRp 109.520.000,00PPN KMS cfm Pemohon BandingRp 100.000.000,00SelisihRp     9.520.000,00bahwa Terbanding berpendapat bahwa Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Kegiatan Membangun Sendiri Masa Nopember 2005 dan April 2006 sebesar Rp100.000.000,00 tersebut tidak dapat diperhitungkan dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Kegiatan Membangun Sendiri Masa Desember 2007 karena terdapat perbedaan Tahun Pajak; bahwa Pemohon Banding memberikan data berupa Neraca Tahun 2005 s.d 2006 PT. XXX dengan rincian aktiva tetap sebagai berikut : NoAktiva Tetap31 Des 200531 Des 200631 Des 20071Tanah2.219.737.1192.552.211.9942.955.302.9442Bangunan2.442.662.0562.442.662.0565.180.662.0563Mesin-Mesin9.313.149.26111.196.204.83913.545.006.8394Peralatan Gudang291.793.755311.766.755333.918.7055Peralatan Kantor630.742.320657.070.585687.409.5856Peralatan Test Cup4.994.6254.994.6254.994.6257Peralatan Mess41.492.47041.492.47041.492.4708Peralatan Bengkel9.883.5009.883.5009.883.5009Kendaraan Gudang341.535.500341.535.500376.540.00010Kendaraan Kantor987.693.188953.243.1881.538.536.68811Instalasi Listrik118.734.800118.734.800842.586.21112Akumulasi Penyusutan(9.601.828.419)(10.883.872.046)(12.066.779.099)6.800.590.1757.745.928.26613.449.554.524bahwa menurut Terbanding, berdasarkan neraca di atas diketahui bahwa penambahan nilai bangunan dari tahun 2005 ke 2007 adalah Rp.2.738.000.000; bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa tidak ada penambahan aktiva tetap dalam bentuk bangunan dalam rincian aktiva tetap Tahun 2005 s.d 2006 karena Pemohon Banding mencatatnya dalam bangunan dalam penyelesaian, dimana sesuai dengan prinsip akuntasi yang berlaku umum di Indonesia bahwa aktiva tetap yang belum selesai pembangunannya tidak boleh dicatat dalam kelompok aktiva tetap akan tetapi harus dicatat dalam akun aktiva dalam penyelesaian; bahwa Terbanding menyatakan bahwa meskipun bangunan tersebut belum selesai tapi tetap terutang Pajak Pertambahan Nilai Kegiatan Membangun Sendiri karena sesuai Pasal 3 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 554/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000, pada saat Pemohon Banding mengeluarkan biaya maka Pemohon Banding sudah harus membayar Pajak Pertambahan Nilai Kegiatan Membangun Sendiri; bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa Pemohon Banding telah menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri pada tanggal 26 Desember 2005 sebesar Rp50.000.000,00 untuk masa Kegiatan Membangun Sendiri sampai dengan Masa Nopember 2005 tanpa memperhitungkan berapa biaya yang dikeluarkan Pemohon Banding di tahun 2005, dan pada tanggal 15 Mei 2006 sebesar Rp50.000.000,00 untuk masa Kegiatan Membangun Sendiri bulan April 2006, karena Pemohon Banding sudah bisa memperkirakan besarnya biaya pembangunan tersebut adalah ± Rp2.000.000.000,00; bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa tahun 2007 memang tidak ada pembayaran karena tidak ada lagi Kegiatan Membangun Sendiri, dan karena proses pembangunan telah selesai dilaksanakan maka tahun 2007 Pemohon Banding melakukan jurnal balik Bangunan Dalam Pelaksanaan tersebut menjadi Aktiva (Bangunan); bahwa dalam persidangan terbukti bahwa penambahan nilai bangunan dari neraca akhir Tahun Pajak 2006 ke Tahun Pajak 2007 adalah senilai Rp2.738.000.000,00 (penambahan dari nilai sebesar Rp2.442.662.056,00 menjadi Rp5.180.662.056,00); bahwa dalam persidangan terbukti bahwa pada Tahun Pajak 2005 dan 2006, Pemohon Banding telah melakukan penyetoran masing-masing senilai Rp50.000.000,00 untuk Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Kegiatan Membangun Sendiri untuk Tahun Pajak 2005 dan 2006 masing-masing sebesar Rp1.250.000.000,00, dengan demikian Obyek Pajak Pertambahan Nilai Kegiatan Membangun Sendiri yang belum dibayar oleh Pemohon Banding adalah sebesar Rp238.000.000,00 (Rp2.378.000.000,00-Rp2.500.000.000,00) dan Pajak Pertambahan Nilai Kegiatan Membangun Sendiri menjadi sebagai berikut : Obyek Kegiatan Membangun SendiriRp. 238.000.000,00DPP (40%)Rp    95.200.000,00PPN KMS Terutang (10%)Rp.     9.520.000,00bahwa meskipun dalam persidangan telah terbukti bahwa Pemohon Banding telah menyetor Pajak Pertambahan Nilai Kegiatan Membangun Sendiri sebesar Rp100.000.000,00, namun Majelis tidak dapat memperhitungkan pembayaran tersebut sebagai Kredit Pajak Tahun 2007 karena Pajak Pertambahan Nilai Kegiatan Membangun Sendiri sebesar Rp100.000.000,00 tersebut dibayar Pemohon Banding pada tahun 2005 dan 2006, dan tidak ada Pajak Pertambahan Nilai yang disetor dan dilaporkan Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2007; bahwa Pasal 3 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 88/KMK.04/1991 tanggal 24 Januari 1991 tentang Tata Cara pembayaran Pajak Melalui Pemindahbukuan, menyatakan : “pemindahbukuan karena adanya kelebihan pembayaran pajak atau telah dilakukan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang berdasarkan Surat