Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.28832/PP/M.VII/12/2011

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor :  PUT.28832/PP/M.VII/12/2011

Jenis Pajak:Pajak Penghasilan Pasal 23
 
Tahun Pajak :2005
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 sebesar Rp4.935.345.282,00,  yang terdiri dari :
1.Cost of MediaRp 4.519.920.056,002.Cost of ProductionRp    415.425.226,00
  
Cost of  Media sebesar Rp 4.519.920.056,00
Menurut Terbanding:bahwa Terbanding melakukan koreksi sebesar Rp4.519.920.056,00 karena pembayaran Cost of Media dilakukan Pemohon Banding bukan langsung ke perusahaan media, melainkan kepada perusahaan media specialist (PT XXX) yang bukan merupakan perusahaan media sehingga ketentuan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-10/PJ.3/1998 tanggal 15 Juni 1998 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Perusahaan Periklanan, tidak dapat diberlakukan terhadapnya.
 
Menurut Pemohon:bahwa menurut Pemohon Banding, Pajak Penghasilan Pasal 23 terutang seharusnya dihitung berdasarkan transaksi, apakah setiap transaksi yang terjadi merupakan obyek Pajak Penghasilan Pasal 23 atau bukan, dan bukan berdasarkan suatu perkiraan atau asumsi, berdasarkan nature dari setiap transaksi yang terjadi dapat dilihat bahwa hanya jasa supervisi media saja yang merupakan obyek pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 sementara yang lainnya bukan merupakan obyek pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23.
 
Pendapat Majelis :bahwa setelah Majelis mempelajari keterangan Terbanding dan Pemohon Banding tersebut di atas serta berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut :
Obyek PPh Pasal 23 cfm TerbandingRp7.869.892.414,00Obyek PPh Pasal 23 cfm Pemohon BandingRp3.349.972.358,00KoreksiRp 4.519.920.056,00
bahwa berdasarkan penelitian Majelis diketahui bahwa koreksi Rp4.519.920.056,00 diatas adalah terkait dengan pembayaran Pemohon Banding kepada PT XXX.

bahwa Laporan Penelitian Keberatan Kanwil DJP Jakarta Pusat Nomor : LAP-1003/WPJ.06/BD.0601/2008 tanggal 25 Juni 2008 diketahui bahwa pada tahun 2005 Pemohon Banding membukukan Cost of Media sebesar Rp69.251.316.095,00, dengan rincian sebagai berikut :

– Transaksi dengan PT XXXRp 68.201.581.868,00- Transaksi dengan Pihak Lain          Rp   1.049.734.227,00
bahwa Pemohon Banding hanya melaporkan Obyek Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Cost of Media tersebut sebesar Rp3.349.972.358,00, yang terdiri dari :
UraianCost of Media
(Rp)Jasa
(Rp)Transaksi dengan PT XXX68.201.581.8682.300.238.131Transaksi dengan Pihak Lain1.049.734.2271.049.158.187Obyek Pajak Penghasilan Pasal 233.349.972.358
bahwa berdasarkan rincian diatas dapat diketahui hampir seluruh Cost of Media tersebut (98%) timbul dari transaksi dengan PT XXX (masih satu group dengan Pemohon Banding) dan Obyek Pajak Penghasilan Pasal 23 yang dipotong oleh Pemohon Banding hanya sebesar Rp2.300.238.131,00 atau sebesar 3,37% dari nilai transaksi.

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding menyatakan bahwa Biaya Media yang diperhitungkan sebagai obyek Pajak Penghasilan Pasal 23 hanyalah atas Jasa Supervisi Media, karena sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-10/PJ.3/1998 tanggal 15 Juni 1998, pemasangan iklan di media bukanlah obyek pajak namun atas jasa supervisi-nya merupakan obyek Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar 6%.

bahwa berdasarkan penelitian Terbanding terhadap dokumen/data atas transaksi dengan PT. AAA yang disampaikan Pemohon Banding pada saat keberatan, terungkap fakta-fakta sebagai berikut :
Pemohon Banding sebagai perusahan iklan mendapat pekerjaan berupa pemasangan iklan di media oleh klien-nya,Kemudian Pemohon Banding meminta jasa suatu perusahaan riset dan pemasaran yaitu PT XXX untuk melakukan pemasangan iklan dan supervision di media,PT. AAA sahamnya dimiliki 50 % oleh pemegang saham Pemohon Banding yaitu Saudara Mr. x,PT. AAA memasang iklan tersebut di perusahaan media (contoh : Kompas) dan atas pemasangan tersebut PT XXX membuat tagihan kepada Pemohon Banding sebagai berikut (sampel diambil dari invoice No 281753) :Biaya Pemasangan iklanRp650,138,400Media supervisi charge 3.5%Rp22,754,844Jumlah Rp672,893,244Pemohon Banding membuat tagihan kepada klien-nya sebagai berikut :Biaya Pemasangan iklanRp650,138,400Media supervisi charge 3.5%Rp78,016,608Jumlah Rp728,155,008bahwa Terbanding berpendapat bahwa Media Supervisi Charge yang dilakukan dan ditagih oleh PT XXX adalah Obyek Pajak Penghasilan Pasal 23 karena PT XXX bukanlah perusahaan media.

bahwa Koreksi atas Cost of Media sebesar Rp4.519.920.056,00 dilakukan Terbanding karena pembayaran Cost of Media dilakukan Pemohon Banding bukan langsung ke perusahaan media, melainkan kepada perusahaan media specialist (PT XXX) yang bukan merupakan perusahaan media sehingga ketentuan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-10/PJ.3/1998 tanggal 15 Juni 1998 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Perusahaan Periklanan, tidak dapat diberlakukan terhadapnya.

bahwa Terbanding hanya mengoreksi Obyek Pajak Penghasilan Pasal 23 yang merupakan jasa, dimana berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa lebih kurang 10% dari transaksi dengan AAA, yang merupakan nilai jasanya, sehingga Cost of Media yang merupakan Obyek Pajak Penghasilan Pasal 23  menurut Terbanding adalah Rp7.869.892.414,00, yang terdiri dari :

UraianCost of Media
(Rp)Jasa
(Rp)Transaksi dengan PT XXX (10% dari cost)68.201.581.8686.820.158.187Transaksi dengan Pihak Lain1.049.734.2271.049.158.187Obyek Pajak Penghasilan Pasal 237.869.892.414
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan perhitungan Terbanding tersebut, karena menurut Pemohon Banding, berdasarkan nature dari setiap transaksi yang terjadi, dapat dilihat bahwa hanya jasa supervisi media saja yang merupakan obyek pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 sementara yang lainnya bukan merupakan obyek pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23.

bahwa menurut Pemohon Banding, besarnya Charge Media Supervise adalah 2,5% – 3,5% dari tagihan, sedangkan menurut Terbanding besarnya Charge Media Supervise adalah 10% dari tagihan.

bahwa berdasarkan penelitian Majelis diketahui bahwa Pemohon Banding memotong Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Jasa Supervisi yaitu sebesar 3,5% dari Biaya Pemasangan Iklan.

bahwa aturan pelaksanaan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas pembayaran yang dilakukan Pemohon Banding kepada pihak lain yang bertindak sebagai media spesialis yang memberikan jasa supervisi iklan adalah Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-170/PJ./2002 tanggal 28 Maret 2002 tentang Jenis Jasa Lain Dan Perkiraan Penghasilan Neto Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-04/PJ.31/2002 tanggal 12 Juli 2002 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Jasa Konsultasi di Bidang Periklanan.

bahwa Pasal 1 ayat (2) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-170/PJ./2002 tanggal 28 Maret 2002 menyatakan :
“yang dimaksud dengan jumlah imbalan bruto untuk jasa lain selain jasa konstruksi dan jasa catering adalah jumlah imbalan yang dibayarkan hanya atas pemberian jasanya saja, kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan material/barang, akan dikenakan atas seluruh nilai kontrak”;

bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-04/PJ.31/2002 tanggal 12 Juli 2002 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Jasa Konsultasi di Bidang Periklanan mengatur sebagai berikut :

butir 2 :
“Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-170/PJ/2002 tanggal 28 Maret 2002 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Diubah Terakhir Dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, diatur bahwa besarnya perkiraan penghasilan neto sehubungan dengan imbalan jasa konsultan, selain konsultan konstruksi, adalah 50% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN. Dengan demikian atas jasa konsultasi, selain jasa konsultan konstruksi, merupakan obyek pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar 15% x 50% atau 7,5% (tujuh setengah persen) dari jumlah imbalan bruto tidak termasuk PPN, dan bersifat tidak final”.

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-170/PJ/2002 tersebut berlaku mulai 1 Mei 2002.

butir 3 :   
“Jasa konsultasi di bidang periklanan yang diberikan oleh Perusahaan Periklanan antara lain adalah     strategi pemasaran, strategi promosi, bentuk promosi, survey mengenai pemasaran, market share, konsultasi bentuk warna, dan jenis kemasan”.

butir 4 :
“Sehubungan dengan hal tersebut di atas maka sejak berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-170/PJ/2002 tanggal 28 Maret 2002 yaitu sejak tanggal 1 Mei 2002, maka pengenaan Pajak Penghasilan atas imbalan jasa konsultasi yang diterima/diperoleh Perusahaan Periklanan dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar 7,5% (tujuh setengah persen) dari jumlah imbalan bruto.
 
Dengan demikian maka penegasan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-10/PJ.3/1998 tanggal 15 Juni 1998 tentang Perlakuan Perpajakan atas Perusahaan Periklanan sepanjang mengenai perlakuan Pajak Penghasilan atas imbalan jasa konsultasi di atas, tidak berlaku lagi”

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan bahwa PT XXX adalah perusahaan yang mempunyai peranan sebagai media specialist, yang bertugas merencanakan jam tayang, membeli spot iklan serta menganalisis hasil pemasangan iklan, dimana apabila Pemohon Banding sebagai perusahan iklan mendapat pekerjaan berupa pemasangan iklan di media oleh klien, maka Pemohon Banding meminta jasa PT XXX untuk merencanakan jam tayang, membeli spot iklan serta menganalisis hasil pemasangan iklan tersebut di media.

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, Majelis berpendapat bahwa PT XXX telah memberikan Jasa konsultasi di bidang periklanan kepada PT Chuo Senko Indonesia, sebagaimana dimaksud butir 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-04/PJ.31/2002 tanggal 12 Juli 2002 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Jasa Konsultasi di Bidang Periklanan.

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya mengakui jumlah Obyek Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari-Desember 2006 sebagai berikut :
-Obyek PPh Pasal 23 di dalam HPP Produksi Rp19.192.033.145,00-Obyek PPh Pasal 23 di dalam HPP MediaRp3.349.972.358,00-Obyek PPh Pasal 23 di dalam Biaya Usaha LainnyaRp724.222.533,00-Obyek PPh Pasal 23 QQ cfm SPT(Rp1.624.274.635,00)Jumlah Rp21.641.953.401,00
bahwa untuk mendukung pernyataannya tersebut Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan bukti berupa :
–    Rekapitulasi Cost of Media Tahun 2005,
–    Invoice dari AAA kepada Pemohon Banding,

bahwa Majelis berpendapat, berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-170/PJ./2002 tanggal 28 Maret 2002 jo Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-04/PJ.31/2002 tanggal 12 Juli 2002 diatas, pengenaan Pajak Penghasilan atas imbalan jasa konsultasi yang diterima/ diperoleh Perusahaan Periklanan dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar 7,5% (tujuh setengah persen) dari jumlah imbalan bruto.

bahwa sesuai Pasal 1 ayat (2) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-170/PJ./2002 tanggal 28 Maret 2002 diatas, Majelis berpendapat imbalan bruto untuk jasa konsultasi yang diberikan oleh PT XXX kepada Pemohon Banding yang harus dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah sebesar Rp2.300.238.131,00 (imbalan atas Jasa Supervisi sebesar 3,5% yang ditagihkan PT XXX kepada Pemohon Banding).

bahwa karena berdasarkan hasil penilaian pembuktian Majelis telah diputuskan bahwa penghasilan yang diterima PT. XXX atas jasa konsultasi pemasangan iklan di media sebesar Rp2.300.238.131,00 tersebut merupakan Obyek Pajak Penghasilan Pasal 23 sehingga harus dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar 7,5% (tujuh setengah persen), maka sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan serta keyakinan Majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis berkesimpulan Koreksi Terbanding atas Cost of Media sebesar Rp 4.519.920.056,00 tidak dapat dipertahankan dan Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari – Desember 2006 atas Cost of Media dihitung kembali menjadi Rp172.517.860,00 (Rp2.300.238.131,00 x 7,5%);

bahwa berdasarkan uraian diatas, maka Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari – Desember 2006 terutang atas Cost of Media menurut Majelis adalah :
-Transaksi dengan PT XXX: Rp 2.300.238.131,00 x 7,5%=Rp172.517.860,00-Transaksi dengan pihak lain: 1.049.158.187,00 x 7,5%=Rp78.686.864,00Jumlah Rp251.204.724,00

Cost of Production sebesar Rp 415.425.226,00
 
Menurut Terbanding:bahwa Terbanding melakukan Koreksi atas Cost of Production sebesar Rp415.425.226,00, akan tetapi didalam surat keberatannya Pemohon Banding tidak menjelaskan alasan keberatannya.
 
Menurut Pemohon:bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena Pajak Penghasilan Pasal 23 terutang seharusnya dihitung berdasarkan transaksi, apakah setiap transaksi yang terjadi merupakan obyek Pajak Penghasilan Pasal 23 atau bukan, dan bukan berdasarkan suatu perkiraan atau asumsi, dan berdasarkan nature dari setiap transaksi yang terjadi dapat dilihat bahwa hanya jasa supervisi media saja yang merupakan obyek pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 sementara yang lainnya bukan merupakan obyek pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23.
 
Menurut Majelis:bahwa setelah Majelis mempelajari keterangan Terbanding dan Pemohon Banding tersebut di atas serta berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut :
Obyek PPh Pasal 23 cfm TerbandingRp19.607.458.371,00Obyek PPh Pasal 23 cfm Pemohon BandingRp19.192.033.145,00Koreksi  Rp415.425.226,00
bahwa berdasarkan penelitian Majelis diketahui bahwa koreksi Rp415,425.226,00 diatas adalah terkait dengan pembayaran Pemohon Banding kepada PT. XXX.

bahwa Laporan Penelitian Keberatan Kanwil DJP Jakarta Pusat Nomor : LAP-1003/WPJ.06/BD.0601/2008 tanggal 25 Juni 2008 diketahui bahwa Cost of Production yang berasal dari transaksi dengan PT. XXX adalah sebesar Rp429.965.109,00;

bahwa Terbanding melakukan Koreksi atas Cost of Production sebesar Rp415.425.226,00 karena menurut Terbanding seharusnya seluruh nilai transaksi dengan AAA sebesar Rp429.965.109,00 merupakan Obyek Pajak Penghasilan Pasal 23.

bahwa atas Cost of Production dari AAA sebesar Rp429.965.109,00 tersebut, Pemohon Banding hanya memotong Obyek Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp14.539.883,00 atau hanya sebesar 3,38% saja yang dijadikan obyek Pajak Penghasilan Pasal 23.

bahwa Terbanding dalam Laporan Penelitian Keberatan Kanwil DJP Jakarta Pusat Nomor : LAP-1003/WPJ.06/BD.0601/2008 tanggal 25 Juni 2008 menyatakan bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas Koreksi Cost of Production sebesar Rp415.425.226,00, akan tetapi didalam surat keberatannya Pemohon Banding tidak menjelaskan alasan keberatannya.

bahwa berdasarkan penelitian Majelis diketahui bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding secara implisit menyatakan tidak setuju atas Koreksi Cost of Production sebesar Rp415.425.226,00, akan tetapi didalam Surat Banding Pemohon Banding tidak menjelaskan alasan ketidaksetujuannya.

bahwa Pemohon Banding dalam penjelasan tertulisnya tanggal 15 September 2009 menyatakan tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan sbb :
Pajak Penghasilan Pasal 23 terutang seharusnya dihitung berdasarkan transaksi, apakah setiap transaksi yang terjadi merupakan obyek Pajak Penghasilan Pasal 23 atau bukan, dan bukan berdasarkan suatu perkiraan atau asumsi,Berdasarkan nature dari setiap transaksi yang terjadi dapat dilihat bahwa hanya jasa supervisi media saja yang merupakan obyek pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 sementara yang lainnya bukan merupakan obyek pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23.bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan bahwa Cost of Production adalah Biaya Pemasangan Iklan yang merupakan 1 (satu) paket dengan kegiatan produksi, misalnya : ada satu event dimana Pemohon Banding melakukan iklan dan tagihannya disatukan dengan biaya produksi iklan tersebut.

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan bahwa biaya produksi  ditetapkan berdasarkan Media Supervision Charges.

bahwa Media Supervision Charges adalah imbalan jasa berupa persentase tertentu dari biaya iklan yang ditagih oleh perusahaan media.

bahwa berdasarkan penelitian Majelis diketahui bahwa Pemohon Banding memotong Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Jasa Supervisi yaitu sebesar 3,5% dari Biaya Pemasangan Iklan.

bahwa aturan pelaksanaan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas pembayaran yang dilakukan Pemohon Banding kepada pihak lain yang bertindak sebagai media spesialis yang memberikan jasa supervisi iklan adalah Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-170/PJ./2002 tanggal 28 Maret 2002 tentang Jenis Jasa Lain Dan Perkiraan Penghasilan Neto Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-04/PJ.31/2002 tanggal 12 Juli 2002 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Jasa Konsultasi di Bidang Periklanan.

bahwa Pasal 1 ayat (2) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-170/PJ./2002 tanggal 28 Maret 2002 menyatakan :
“yang dimaksud dengan jumlah imbalan bruto untuk jasa lain selain jasa konstruksi dan jasa catering adalah jumlah imbalan yang dibayarkan hanya atas pemberian jasanya saja, kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan material/barang, akan dikenakan atas seluruh nilai kontrak”.

bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-04/PJ.31/2002 tanggal 12 Juli 2002 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Jasa Konsultasi di Bidang Periklanan mengatur sebagai berikut :

butir 2 :
“Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-170/PJ/2002 tanggal 28 Maret 2002 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Diubah Terakhir Dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, diatur bahwa besarnya perkiraan penghasilan neto sehubungan dengan imbalan jasa konsultan, selain konsultan konstruksi, adalah 50% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN. Dengan demikian atas jasa konsultasi, selain jasa konsultan konstruksi, merupakan obyek pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar 15% x 50% atau 7,5% (tujuh setengah persen) dari jumlah imbalan bruto tidak termasuk PPN, dan bersifat tidak final.

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-170/PJ/2002 tersebut berlaku mulai 1 Mei 2002.

butir 3 :   
“Jasa konsultasi di bidang periklanan yang diberikan oleh Perusahaan Periklanan antara lain adalah     strategi pemasaran, strategi promosi, bentuk promosi, survey mengenai pemasaran, market share, konsultasi bentuk warna, dan jenis kemasan.

butir 4 :
“Sehubungan dengan hal tersebut di atas maka sejak berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-170/PJ/2002 tanggal 28 Maret 2002 yaitu sejak tanggal 1 Mei 2002, maka pengenaan Pajak Penghasilan atas imbalan jasa konsultasi yang diterima/diperoleh Perusahaan Periklanan dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar 7,5% (tujuh setengah persen) dari jumlah imbalan bruto.
 
Dengan demikian maka penegasan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-10/PJ.3/1998 tanggal 15 Juni 1998 tentang Perlakuan Perpajakan atas Perusahaan Periklanan sepanjang mengenai perlakuan Pajak Penghasilan atas imbalan jasa konsultasi di atas, tidak berlaku lagi”

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan bahwa PT. XXX adalah perusahaan yang mempunyai peranan sebagai media specialist, yang bertugas merencanakan jam tayang, membeli spot iklan serta menganalisis hasil pemasangan iklan, dimana apabila Pemohon Banding sebagai perusahan iklan mendapat pekerjaan berupa pemasangan iklan di media oleh klien, maka Pemohon Banding meminta jasa PT. XXX untuk merencanakan jam tayang, membeli spot iklan serta menganalisis hasil pemasangan iklan tersebut di media.

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, Majelis berpendapat bahwa PT. XXX telah memberikan Jasa konsultasi di bidang periklanan kepada PT Chuo Senko Indonesia, sebagaimana dimaksud butir 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-04/PJ.31/2002 tanggal 12 Juli 2002 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Jasa Konsultasi di Bidang Periklanan.

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya mengakui jumlah Obyek Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari-Desember 2006 sebagai berikut :
-Obyek PPh Pasal 23 di dalam HPP Produksi Rp19.192.033.145,00-Obyek PPh Pasal 23 di dalam HPP MediaRp3.349.972.358,00-Obyek PPh Pasal 23 di dalam Biaya Usaha LainnyaRp724.222.533,00-Obyek PPh Pasal 23 QQ cfm SPT(Rp1.624.274.635,00)Jumlah Rp21.641.953.401,00     
bahwa untuk mendukung pernyataannya tersebut Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan bukti berupa :
–    Rekapitulasi Cost of Production Tahun 2005,
–    Invoice dari AAA kepada Pemohon Banding.

bahwa Majelis berpendapat, berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-170/PJ./2002 tanggal 28 Maret 2002 jo Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-04/PJ.31/2002 tanggal 12 Juli 2002 diatas, pengenaan Pajak Penghasilan atas imbalan jasa konsultasi yang diterima/diperoleh Perusahaan Periklanan dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar 7,5% (tujuh setengah persen) dari jumlah imbalan bruto.

bahwa sesuai Pasal 1 ayat (2) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-170/PJ./2002 tanggal 28 Maret 2002 diatas, Majelis berpendapat imbalan bruto untuk jasa konsultasi yang diberikan oleh PT. XXX kepada Pemohon Banding yang harus dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah sebesar Rp14.539.883,00 (imbalan atas Jasa Supervisi sebesar 3,5% yang ditagihkan PT. XXX kepada Pemohon Banding).

bahwa karena berdasarkan hasil penilaian pembuktian Majelis telah diputuskan bahwa dari penghasilan yang diterima Pemohon Ba\snding atas jasa konsultasi pemasangan iklan di media sebesar Rp429.965.109,00 tersebut sebesar Rp14.539.883,00 merupakan Obyek Pajak Penghasilan Pasal 23 sehingga harus dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar 7,5% (tujuh setengah persen), maka sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan serta keyakinan Majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis berkesimpulan Koreksi Terbanding atas Cost of Production sebesar Rp 415.425.226,00 tidak dapat dipertahankan dan Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari – Desember 2006 atas Cost of Production dari PT. XXX dihitung kembali menjadi Rp1.090.491,00 (Rp14.539.883,00 x 7,5%).

bahwa berdasarkan uraian diatas, maka Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari – Desember 2006 terutang atas Cost of Production menurut Majelis adalah :
-Transaksi dengan PT XXX: Rp 14.539.883,00 x 7,5%Rp1.090.491,00-Transaksi dengan pihak lain    : Rp19.177.493.262,00 x 7,5 %=Rp1.438.311.995,00Jumlah Rp1.439.402.486,00

bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak.

bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak.

bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya.

bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menambah jumlah pajak yang masih harus dibayar Pemohon Banding, dan menghitung kembali Pajak Penghasilan Pasal 23 terutang Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 menjadi sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak cfm KeputusanRp26.577.298.683,00Koreksi yang tidak dapat dipertahankan :-HPP ProduksiRp 415.425.226,00-HPP MediaRp4.519.920.056,00Total Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp4.935.345.282,00Dasar Pengenaan Pajak cfm MajelisRp21.641.953.401,00Pajak Penghasilan Pasal 23 terutang cfm Majelis  Rp1.623.146.505,00Kredit PajakRp1.263.279.036,00Jumlah Kekurangan Pembayaran Pokok PajakRp359.867.469,00Sanksi Administrasi : – Bunga Pasal 13 ayat (2) KUPRp 107.960.240,00Jumlah yang masih harus dibayarRp467.827.709,00
 
Memperhatikan:Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan di atas.
 
Mengingat :Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor  16 Tahun 2000,Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah  terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000.Ketentuan Perundang-undangan terkait.
 
Memutuskan:Menambah jumlah pajak yang masih harus dibayar Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1003/WPJ.06/2008 tanggal 25 Juni 2008 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 Nomor : 00027/203/ 05/077/07 tanggal 27 Maret 2007, sehingga penghitungan pajak adalah sebagai berikut :
Dasar Pengenaan PajakRp21.641.953.401,00Pajak Penghasilan Pasal 23 terutangRp1.623.146.505,00Kredit PajakRp1.263.279.036,00Jumlah Kekurangan Pembayaran Pokok PajakRp 359.867.469,00Sanksi Administrasi : – Bunga Pasal 13 ayat (2) KUPRp107.960.240,00Jumlah yang masih harus dibayarRp 467.827.709,00