Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.28836/PP/M.VII/13/2011
Tahun Putusan
: 2011
Tanggal Putusan
: 30/12/2016
Kategori Putusan
: PPh Pasal 26
faiq taxco
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 sebesar Rp 1.937.422.248,00 yang terdiri dari :
Register akun anda menjadi subscription member untuk mendapatkan akses halaman situs