Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.28836/PP/M.VII/13/2011

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor :  PUT.28836/PP/M.VII/13/2011

Jenis Pajak:Pajak Penghasilan Pasal 26
 
Tahun Pajak:Januari – Desember 2006
 
Pokok Sengketa:bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 sebesar Rp 1.937.422.248,00 yang terdiri dari :
1.  Koreksi atas Services FeeRp 1.310.582.069,002.  Koreksi atas Marketing Research Rp    626.840.179,00

Koreksi atas  Service Fee sebesar Rp 1.310.582.069,00
 
Menurut Terbanding  :bahwa Terbanding melakukan Koreksi atas Pembayaran Service Fee kepada Pusat sebesar Rp1.065.844.197,00 dan kepada Cabangsebesar Rp244.737.872,00 yang semula adalah imbalan jasa direklasifikasikan sebagai dividen terselubung, sesuai dengan koreksi di Pajak Penghasilan Badan.
Menurut Pemohon :bahwa Pemohon Banding telah melampirkan Surat Keterangan Domisili dari Pusatdan Cabang, sebagai sebagai bukti bahwa pihak rekanan adalah Wajib Pajak yang telah melakukan kewajiban perpajakannya dinegaranya.
Pendapat Majelis:bahwa setelah Majelis mempelajari keterangan Terbanding dan Pemohon Banding tersebut di atas serta berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut :

bahwa Terbanding melakukan Koreksi Obyek Pajak Penghasilan Pasal 26 atas Pembayaran Service Fee kepada Pusat sebesar Rp1.065.844.197,00 dan kepada Cabang sebesar Rp244.737.872,00 yang semula adalah imbalan jasa direklasifikasikan sebagai dividen terselubung, sesuai dengan koreksi di Pajak Penghasilan Badan.

bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Terbanding Nomor : LAP-97/WPJ.06/KP.1605/2008 tanggal 22 Mei 2008 diketahui bahwa di Pajak Penghasilan Badan, Terbanding melakukan Koreksi atas Pembayaran Biaya Service Fee kepada Pusat sebesar Rp1.065.844.197,00 karena secara substansi kepemilikan Pemohon Banding sebenarnya ada ditangan Pusat dan kepada Cabang sebesar Rp244.737.872,00 karena terdapat hubungan istimewa, sehingga Pembayaran Biaya Service Fee tersebut merupakan bentuk pembayaran dividen terselubung, yang sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-undang Pajak Penghasilan jo KEP-141/PJ./2004 tidak boleh dijadikan sebagai Pengurang Penghasilan Bruto.

bahwa dengan Surat Banding Nomor : 146/CSI/X/09 tanggal 30 Oktober 2009, Pemohon Banding juga mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-569/PJ.07/2009 tanggal 3 Agustus 2009 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 Nomor : 00012/206/06/073/08 tanggal 28 Mei 2008, dengan alasan Biaya Service Fee ke Pusat sebesar Rp1.310.582.069,00 dan kepada Cabang sebesar Rp244.737.872,00 adalah biaya-biaya yang dikeluarkan dalam rangka membina hubungan baik dengan klien unit, terutama dengan kantor pusat mereka yang berada di Jepang.

bahwa atas banding tersebut, Pengadilan Pajak dengan Putusan Nomor : Put. 28835/PP/M.VII/15/2011 tanggal 27 Januari 2011 telah memutuskan untuk membatalkan koreksi Terbanding atas Biaya Service Fee sebesar Rp 1.310.582.069,00, karena berdasarkan hasil penilaian pembuktian dapat diyakini bahwa Pembayaran Service Fee dan Pusat sebesar Rp1.065.844.197,00 dan kepada Cabang sebesar Rp244.737.872,00 bukan merupakan pembayaran dividen tetapi merupakan pembayaran atas biaya-biaya yang dikeluarkan oleh Pusat dalam rangka membina hubungan baik dengan klien unit terutama dengan kantor pusat mereka yang berada di Jepang.

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding menyatakan tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena sesuai dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Republik Indonesia dengan Pemerintah Jepang, Biaya Service Fee yang dibayarkan kepada Pusat sebesar Rp1.065.844.197,00 dan kepada Cabang sebesar Rp244.737.872,00 tersebut tidak terhutang Pajak Penghasilan Pasal 26.

bahwa angka 2 huruf a Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE-03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996 tentang Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) menyatakan : “untuk memberikan kemudahan bagi semua pihak, penerapan Pajak Penghasilan Pasal 26 sesuai dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dilaksanakan sebagai berikut : Wajib Pajak luar negeri wajib menyerahkan asli Surat Keterangan Domisili kepada pihak yang berkedudukan di Indonesia yang membayar penghasilan dan menyampaikan fotokopi Surat Keterangan Domisili tersebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat pihak yang membayar penghasilan terdaftar”.

bahwa berdasarkan penelitian Majelis diketahui bahwa Pemohon Banding telah melampirkan Surat Keterangan Domisili dari Pusat (Jepang) dan Cabang sebagai sebagai bukti bahwa pihak rekanan adalah Wajib Pajak yang telah melakukan kewajiban perpajakannya dinegaranya.

bahwa angka 4 huruf a Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE-03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996 tentang Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) menyatakan :

“Dalam penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang telah berlaku, perlu diperhatikan pula ketentuan-ketentuan yang menyangkut beberapa hal sebagai berikut : Jasa yang dilakukan di luar Indonesia oleh penduduk negara treaty partner:

1).Berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang telah berlaku, pada umumnya imbalan atas jasa yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri merupakan laba usaha sehingga pengenaan pajaknya hanya dapat dilakukan di Indonesia apabila Wajib Pajak luar negeri tersebut melakukan jasa di Indonesia melalui suatu BUT di Indonesia. Namun demikian, perlu diperhatikan bahwa dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dengan Jerman,Luxembourg, Swiss dan Pakistan, khususnya yang berhubungan dengan pemberian jasa teknik, manajemen dan konsultasi yang dilakukan di Indonesia,dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 meskipun pemberi jasa tidak mempunyai BUT di Indonesia. Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 26 tersebut adalah dengan Jerman sebesar 7,5%, dengan Luxembourg sebesar 10%, dengan Swiss sebesar 5%,dan dengan Pakistan sebesar 15%.
 2).Penentuan adanya BUT di Indonesia ditentukan berdasarkan jangka waktu (time test) yang berlaku di masing-masing Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.
Dalam hal persyaratan jangka waktu untuk adanya BUT di Indonesia dipenuhi     maka atas imbalan jasa tersebut dikenakan pajak di Indonesia dan dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Dalam hal jangka waktu mengenai adanya BUT tidak dipenuhi maka atas imbalan jasa tersebut tidak dapat dikenakan Pajak di Indonesia,kecuali yang dibayar atau terutang kepada penduduk Jerman,Luxembourg, Swiss dan Pakistan. Hak pemajakannya dilakukan oleh negara treaty partner tempat kedudukan (residence) dari Wajib Pajak luar negeri tersebut.3).Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas maka perlu ditegaskan bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, atas jasa yang dilakukan di luar negeri oleh penduduk negara treaty partner, Indonesia tidak dapat mengenakan Pajak Penghasilan atas imbalan jasa tersebut”.
bahwa karena dengan Putusan Nomor :  Put. 28835/PP/M.VII/15/2011 tanggal 27 Januari 2011  Majelis telah memutuskan bahwa pembayaran sebesar Rp1.310.582.069,00 tersebut merupakan pembayaran atas imbalan jasa maka sesuai angka 4 huruf a point 1 Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE-03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996 diatas, pengenaan pajaknya hanya dapat dilakukan di Indonesia apabila Wajib Pajak Luar Negeri tersebut melakukan jasa di Indonesia melalui suatu BUT di Indonesia.

bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : LAP-97/WPJ.06/KP.1605/2008 tanggal 22 Mei 2008 diketahui bahwa Status Pemohon Banding adalah Perusahaan Swasta dan bukan merupakan BUT (Bentuk Usaha Tetap) dari Pusat maupun Cabang.

bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti dan keterangan yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan, diketahui hal-hal sebagai berikut :
terjadi Imbalan Jasa Service Fee yang diterima oleh Wajib Pajak Luar Negeri (Pusat dan Cabang) dari Wajib Pajak Dalam Negeri (Pemohon Banding),Jasa Service dan Agreement Fee tersebut digunakan Wajib Pajak di Indonesia,Telah ada Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Jepang,Telah ada Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Thailand,tidak ada bukti bahwa untuk melakukan Jasa Service Fee tersebut Pemohon Banding mendatangkan pegawai Pusat/Thailand ke Indonesia, hal ini membuktikan bahwa Jasa Service Fee dilakukan di Jepang/Thailand, bukan di Indonesia.bahwa karena berdasarkan hasil penilaian pembuktian diketahui bahwa Jasa Service Fee tersebut dilakukan di Luar Negeri oleh penduduk negara treaty partner yang telah memiliki Surat Keterangan Domisili yang masih berlaku maka sesuai angka 4 huruf a point 3 Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE-03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996 tentang Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, Indonesia tidak dapat mengenakan Pajak Penghasilan atas imbalan jasa tersebut.

bahwa berdasarkan hasil penilaian pembuktian, peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta keyakinan Majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis berkesimpulan Koreksi Terbanding atas Biaya Service Fee sebesar Rp1.310.582.069,00 tidak dapat dipertahankan.

Koreksi atas Marketing Research sebesar Rp 626.840.179,00
Menurut Terbanding  :bahwa Terbanding melakukan Koreksi atas Pembayaran Marketing Research kepada Pusat sebesar Rp 626.840.179,00 yang semula adalah imbalan jasa direklasifikasikan sebagai dividen terselubung, sesuai dengan koreksi di Pajak Penghasilan Badan, Terbanding dalam persidangan menyatakan, karena sengketa atas Koreksi Service and Management Fee ini terkait dengan koreksi di Pajak Penghasilan Badan maka Terbanding setuju apabila hasilnya mengikuti hasil keputusan Majelis atas pemeriksaan koreksi di Pajak Penghasilan Badan.
Menurut Pemohon:bahwa Pemohon Banding telah melampirkan Surat Keterangan Domisili dari Pusat sebagai sebagai bukti bahwa pihak rekanan adalah Wajib Pajak yang telah melakukan kewajiban perpajakannya dinegaranya.
Menurut majelis:bahwa setelah Majelis mempelajari keterangan Terbanding dan Pemohon Banding tersebut di atas serta berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut :

bahwa Terbanding melakukan Koreksi Obyek Pajak Penghasilan Pasal 26 atas Pembayaran Marketing Research kepada Pusat sebesar Rp 626.840.179,00 yang semula adalah imbalan jasa direklasifikasikan sebagai dividen terselubung, sesuai dengan koreksi di Pajak Penghasilan Badan.

bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : LAP-97/WPJ.06/KP.1605/2008 tanggal 22 Mei 2008 diketahui bahwa di Pajak Penghasilan Badan, Terbanding melakukan Koreksi atas Marketing Research kepada Pusat sebesar Rp626.840.179,00 karena secara substansi kepemilikan Pemohon Banding sebenarnya ada ditangan Pusat sehingga Pembayaran Biaya Marketing Research tersebut merupakan bentuk pembayaran dividen terselubung, yang sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-undang Pajak Penghasilan jo KEP-141/PJ./2004 tidak boleh dijadikan sebagai Pengurang Penghasilan Bruto.

bahwa dengan Surat Banding Nomor : 146/CSI/X/09 tanggal 30 Oktober 2009, Pemohon Banding juga mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-569/PJ.07/2009 tanggal 3 Agustus 2009 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 Nomor : 00012/206/06/073/08 tanggal 28 Mei 2008, dengan alasan Biaya Marketing Research kepada Pusat sebesar Rp626.840.179,00 merupakan pembayaran jasa dalam rangka memperoleh masukan dari konsumen, analisa trend pemasaran, perilaku konsumen dan juga untuk membuat suatu strategi pemasaran guna meningkatkan penjualan dari produk klien Pemohon Banding.

bahwa atas banding tersebut, Pengadilan Pajak dengan Putusan Nomor : Put. 28835/PP/M.VII/15/2011 tanggal 27 Januari 2011 telah memutuskan untuk membatalkan koreksi Terbanding atas Biaya Marketing Research sebesar Rp626.840.179,00, karena berdasarkan hasil penilaian pembuktian dapat diyakini bahwa Pembayaran Marketing Research kepada Pusatsebesar Rp626.840.179,00 bukan merupakan pembayaran dividen tetapi merupakan pembayaran atas biaya-biaya yang dikeluarkan oleh Pusat dalam rangka memperoleh masukan dari konsumen, analisa trend pemasaran, perilaku konsumen dan juga untuk membuat suatu strategi pemasaran guna meningkatkan penjualan dari produk klien Pemohon Banding.

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding menyatakan tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena sesuai dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Republik Indonesia dengan Pemerintah Jepang, Biaya Marketing Research yang dibayarkan kepada Pusat sebesar Rp626.840.179,00 tersebut tidak terhutang Pajak Penghasilan Pasal 26.

bahwa angka 2 huruf a Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE-03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996 tentang Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) menyatakan : “untuk memberikan kemudahan bagi semua pihak, penerapan Pajak Penghasilan Pasal 26 sesuai dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dilaksanakan sebagai berikut : Wajib Pajak luar negeri wajib menyerahkan asli Surat Keterangan Domisili kepada pihak yang berkedudukan di Indonesia yang membayar penghasilan dan menyampaikan fotokopi Surat Keterangan Domisili tersebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat pihak yang membayar penghasilan terdaftar”.

bahwa berdasarkan penelitian Majelis diketahui bahwa Pemohon Banding telah melampirkan Surat Keterangan Domisili dari Pusat sebagai sebagai bukti bahwa pihak rekanan adalah Wajib Pajak yang telah melakukan kewajiban perpajakannya dinegaranya.

bahwa angka 4 huruf a Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE-03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996 tentang Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) menyatakan :

“ Dalam penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang telah berlaku, perlu diperhatikan pula ketentuan-ketentuan yang menyangkut beberapa hal sebagai berikut : Jasa yang dilakukan di luar Indonesia oleh penduduk negara treaty partner:

1).Berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang telah berlaku, pada umumnya imbalan atas jasa yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri merupakan laba usaha sehingga pengenaan pajaknya hanya dapat dilakukan di Indonesia apabila Wajib Pajak luar negeri tersebut melakukan jasa di Indonesia melalui suatu BUT di Indonesia. Namun demikian, perlu diperhatikan bahwa dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dengan Jerman,Luxembourg, Swiss dan Pakistan, khususnya yang berhubungan dengan pemberian jasa teknik, manajemen dan konsultasi yang dilakukan di Indonesia,dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 meskipun pemberi jasa tidak mempunyai BUT di Indonesia. Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 26 tersebut adalah dengan Jerman sebesar 7,5%, dengan Luxembourg sebesar 10%, dengan Swiss sebesar 5%,dan dengan Pakistan sebesar 15%.
2).Penentuan adanya BUT di Indonesia ditentukan berdasarkan jangka waktu (time test) yang berlaku di masing-masing Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda .
Dalam hal persyaratan jangka waktu untuk adanya BUT di Indonesia dipenuhi, maka atas imbalan jasa tersebut dikenakan pajak di Indonesia dan dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Dalam hal jangka waktu mengenai adanya BUT tidak dipenuhi maka atas imbalan jasa tersebut tidak dapat dikenakan Pajak di Indonesia,kecuali yang dibayar atau terutang kepada penduduk Jerman,Luxembourg, Swiss dan Pakistan. Hak pemajakannya dilakukan oleh negara treaty partner tempat kedudukan (residence) dari Wajib Pajak luar negeri tersebut.3).Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas maka perlu ditegaskan bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, atas jasa yang dilakukan di luar negeri oleh penduduk negara treaty partner, Indonesia tidak dapat mengenakan Pajak Penghasilan atas imbalan jasa tersebut”.
bahwa karena dengan Putusan Nomor : Put. 28835/PP/M.VII/15/2011 tanggal 27 Januari 2011 Majelis telah memutuskan bahwa pembayaran sebesar Rp626.840.179,00 tersebut merupakan pembayaran atas imbalan jasa maka sesuai angka 4 huruf a point 1 Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE-03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996 diatas, pengenaan pajaknya hanya dapat dilakukan di Indonesia apabila Wajib Pajak Luar Negeri tersebut melakukan jasa di Indonesia melalui suatu BUT di Indonesia.

bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : LAP-97/WPJ.06/KP.1605/2008 tanggal 22 Mei 2008 diketahui bahwa Status Pemohon Banding adalah Perusahaan Swasta dan bukan merupakan BUT (Bentuk Usaha Tetap) dari Pusat.

bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti dan keterangan yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan, diketahui hal-hal sebagai berikut :
terjadi Imbalan Jasa Marketing Research yang diterima oleh Wajib Pajak Luar Negeri (Pusat) dari Wajib Pajak Dalam Negeri (Pemohon Banding),Jasa Marketing Research tersebut digunakan Wajib Pajak di Indonesia,Telah ada Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Jepang,tidak ada bukti bahwa untuk melakukan Jasa Marketing Research tersebut Pemohon Banding mendatangkan pegawai Pusatke Indonesia, hal ini membuktikan bahwa Jasa Marketing Research dilakukan di Jepang, bukan di Indonesia.bahwa karena berdasarkan hasil penilaian pembuktian diketahui bahwa Jasa Marketing Research tersebut dilakukan di Luar Negeri oleh penduduk negara treaty partner yang telah memiliki Surat Keterangan Domisili yang masih berlaku maka sesuai angka 4 huruf a point 3 Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE-03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996 tentang Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, Indonesia tidak dapat mengenakan Pajak Penghasilan atas imbalan jasa tersebut.

bahwa berdasarkan hasil penilaian pembuktian, peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta keyakinan Majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis berkesimpulan Koreksi Terbanding atas Biaya Marketing Research sebesar Rp626.840.179,00 tidak dapat dipertahankan.

bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak.

bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak.

bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya.

bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006, menjadi sebagai berikut :

Dasar Pengenaan Pajak cfm KeputusanRp 1.937.422.248,00Koreksi yang tidak dapat dipertahankan:- Biaya Service FeeRp1.310.582.069,00- Biaya Marketing ResearchRp   626.840.179,00Jumlah Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp 1.937.422.248,00Dasar Pengenaan Pajak cfm MajelisRp                     0,00Pajak Penghasilan yang terutangRp                     0,00Kredit PajakRp                     0,00Pajak yang kurang/(lebih) dibayar Rp                     0,00
 
Memperhatikan:Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan di atas.
 
Mengingat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,Ketentuan Perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
 
Memutuskan:Menyatakan mengabulkan seluruh banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-570/PJ.07/2009 tanggal 3 Agustus 2009, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 Nomor : 00015/204/06/073/08 tanggal 28 Mei 2008, sehingga jumlah Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 terutang menjadi sebagai berikut :

Dasar Pengenaan Pajak cfm MajelisRp0,00 Pajak Penghasilan yang terutangRp0,00Kredit PajakRp0,00Pajak yang kurang/(lebih) dibayarRp0,00