Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-68039/PP/M.XIIA/25/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-68039/PP/M.XIIA/25/2016 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat (2) Final Tahun Pajak : 2004 Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2004 sebesar Rp1.582.052.340,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa dalam buku besar Tahun 2003, Pemohon Banding tidak memuat Account Biaya Penyusutan dan Account Aktiva berupa tanah dan atau bangunan namun memuat biaya sewa ke Bank ZZZ sebesar Rp.1.109.901.240,00, sementara itu usaha Pemohon Banding adalah menyewakan tanah dan atau bangunan, Terbanding berpendapat bahwa biaya sewa ke Bank ZZZ tersebut merupakan biaya persewaan tanah dan atau bangunan sehingga sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 atas biaya sewa tersebut merupakan obyek Pajak Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2); Menurut Pemohon : bahwa di dalam buku besar Pemohon Banding Tahun 2003 memang terdapat biaya sewa kepada Bank WWW/ZZZ sebesar Rp.1.109.901.240,00 sebagaimana yang dimaksud alasan koreksi Tim Pemeriksa, akan tetapi berdasarkan perjanjian sewa dengan Bank WWW, bahwa Pajak Penghasilan yang berkenaan dengan penerima uang sewa dibayar oleh Bank WWW; Menurut Majelis : bahwa menurut Terbanding berdasarkan SPT, surat permohonan keberatan dan permohonan banding nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut ; DPP Cfm. SPT Rp. 39.880.500,00 DPP Cfm. SKP Rp. 2.670.137.640,00 DPP Cfm. surat permohonan keberatan Rp. 1.088.085.300,00 Nilai Sengketa saat Keberatan Rp. 1.582.052.340,00 Cfm. Keputusan Keberatan adalah sebesar Rp. 2.670.137.640,00 Cfm. surat permohonan banding adalah sebesar Rp. 39.880.500,00 Nilai Sengketa saat Banding Rp. 2.630.257.140,00 bahwa berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku maka obyek yang menjadi sengketa dalam proses banding adalah obyek yang menjadi sengketa dalam proses keberatan, dengan demikian obyek yang menjadi sengketa dalam proses banding ini adalah sebesar Rp.1.582.052.340,00; bahwa usaha Pemohon Banding adalah persewaan gedung kantor, berdasarkan perjanjian sewa menyewa menyebutkan bahwa Pemohon Banding selaku pihak I (yang menyewakan) menanggung dan membayar pajak atas sewa menyewa, namun dalam Neraca tidak terdapat aktiva berupa gedung/bangunan, sehingga atas biaya sewa dalam laporan R/L merupakan obyek pajak; bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002 dan Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP-227/Pj./2002, Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) dihitung Terbanding sebagai berikut : · Obyek PPh Pasal 4 (2) atas Menyewakan Tanah dan atau Bangunan Rp. 1.560.236.400,00 · Obyek Pajak yang sudah dipotong pihak penyewa Rp. 0,00 · Obyek Pajak yang harus dibayar sendiri Rp. 1.560.236.400,00 · Obyek PPh Pasal 4 (2) atas menyewa Tanah dan atau Bangunan Rp. 1.109.901.240,00 · DPP PPh Pasal 4 (2) Rp. 2.670.137.640,00bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002 yang menjadi Obyek Pajak Pajak Penghasilan Pasal 4 (2) atas persewaan tanah dan atau bangunan adalah penghasilan atas jasa persewaan tanah dan atau bangunan, dan Cara Pemotongan adalah melalui pemotongan oleh pihak yang menyewa dan bila pemotong tidak melakukan pemotongan maka dibayar sendiri oleh pihak yang menyewakan; bahwa dalam buku besar tahun 2003, Pemohon Banding tidak memuat Account Biaya Penyusutan dan Account Aktiva berupa tanah dan atau bangunan namun memuat biaya sewa ke Bank ZZZ sebesar Rp.1.109.901.240,00, sementara itu usaha Pemohon Banding adalah menyewakan tanah dan atau bangunan, Terbanding berpendapat bahwa biaya sewa ke Bank ZZZ tersebut merupakan biaya persewaan tanah dan atau bangunan sehingga sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 atas biaya sewa tersebut merupakan obyek Pajak Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2); bahwa menurut Pemohon Banding pihak penyewa ruangan merupakan subyek pajak Badan Dalam Negeri, sehingga berdasarkan dasar hukum di atas pihak penyewa memiliki kewajiban memotong pajak penghasilan Pemohon Banding yang terhutang atas persewaan tanah dan/atau bangunan, Terbanding berpendapat pada transaksi menyewakan tanah dan atau bangunan tersebut Pemohon Banding tidak bisa menunjukan bahwa atas transaski tersebut sudah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 4 (2) oleh pihak penyewa; bahwa Pemohon Banding telah mengoreksi fiskal negatif atas penghasilan dari persewaan tanah dan atau bangunan tersebut, maka Terbanding berpendapat bahwa atas transaksi menyewakan tanah dan atau bangunan yang belum dipotong pajak tersebut harus dibayar sendiri oleh pihak yang menyewakan; bahwa pernyataan Pemohon Banding dalam surat bandingnya bahwa seluruh penghasilan Pemohon Banding dari pihak penyewa lainnya seluruhnya telah dipotong Pajak Penghasilan atas sewa oleh pihak penyewa ruangan tidak terbukti, dengan demikian atas Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) yang terutang tersebut seharusnya dibayarkan sendiri oleh Pemohon Banding karena dalam perjanjian dengan pihak yang menyewa ruangan Pemohon Banding berjanji untuk membayarkan Pajak Penghasilan yang terutang atas sewa menyewa yang terjadi; bahwa terkait dengan sewa kepada Bank WWW/ABC sebesar Rp.1.109.901.240,00 Pemohon Banding mengakui adanya transaksi persewaan tanah dan atau bangunan antara Pemohon Banding dengan Bank WWW, namun dalam proses pemeriksaan maupun keberatan Pemohon Banding tidak memberikan perjanjian sewa menyewa dengan pihak bank bahkan Pemohon Banding tidak meyakini adanya sewa menyewa tersebut, dan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) nya sudah dibayar, sehingga Terbanding berpendapat harus dipotong oleh pihak yang menyewa (Pemohon Banding); bahwa menurut Pemohon Banding sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002, tidak ada aturan yang menyatakan subyek Pajak Badan dikecualikan dari pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2), sehingga Pihak Penyewa memiliki kewajiban memotong pajak penghasilan Pemohon Banding yang terutang atas persewaan tanah dan/atau bangunan, dan seluruh Penghasilan Pemohon Banding dari Pihak Penyewa lainnya seluruhnya telah dipotong pajak Penghasilan atas sewa oleh Pihak Penyewa Ruangan; bahwa di dalam buku besar Pemohon Banding Tahun 2003 memang terdapat biaya sewa kepada Bank WWW/ZZZ sebesar Rp.1.109.901.240,00 sebagaimana yang dimaksud alasan koreksi Tim Pemeriksa, akan tetapi berdasarkan perjanjian sewa dengan Bank WWW, bahwa Pajak Penghasilan yang berkenaan dengan penerima uang sewa dibayar oleh Bank WWW; bahwa berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-66/PJ.43/2003 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan atas Sewa Ruangan yang Diterima/Diperoleh Wajib Pajak Bank, menegaskan bahwa
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-62429/PP/M.XB/16/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-62429/PP/M.XB/16/2016 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2011 sebesar Rp188.021.618,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding; bahwa dalam surat bandingnya Pemohon Banding menyatakan tidak setuju terhadap seluruh koreksi Terbanding atas pajak masukan dengan perhitungan pajak terutang yang masih harus dibayar menurut Pemohon Banding sebesar Rp0,00 (Nihil), namun demikian berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Keberatan, jumlah yang telah disetujui Pemohon Banding berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebesar Rp2.011.100,00 yang tertera dalam surat ketetapan pajak dan juga dinyatakan sendiri oleh Pemohon Banding dalam surat keberatannya bahwa jumlah pajak terutang menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp2.011.100,00, sehingga Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut perhitungan Pemohon Banding adalah sebesar Rp1.128.610.572,00, sedangkan Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Terbanding sebesar Rp940.588.954,00, dengan demikian nilai sengketa akhir menurut Majelis adalah Rp188.021.618,00; bahwa dalam Sengketa Banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa berdasarkan kuasa Pasal 81 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak, Majelis telah mempertimbangkan untuk memperpanjang jangka waktu pemeriksaan atas objek sengketa terkait; bahwa dalam surat bandingnya Pemohon Banding menyatakan tidak setuju terhadap seluruh koreksi Terbanding atas pajak masukan dengan perhitungan pajak terutang yang masih harus dibayar menurut Pemohon Banding sebesar Rp0,00 (Nihil), namun demikian berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Keberatan, jumlah yang telah disetujui Pemohon Banding berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebesar Rp2.011.100,00 yang tertera dalam surat ketetapan pajak dan juga dinyatakan sendiri oleh Pemohon Banding dalam surat keberatannya bahwa jumlah pajak terutang menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp2.011.100,00, sehingga Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut perhitungan Pemohon Banding adalah sebesar Rp1.128.610.572,00, sedangkan Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Terbanding sebesar Rp940.588.954,00, dengan demikian nilai sengketa akhir menurut Majelis adalah Rp188.021.618,00; bahwa dalam Sengketa Banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa berdasarkan kuasa Pasal 81 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak, Majelis telah mempertimbangkan untuk memperpanjang jangka waktu pemeriksaan atas objek sengketa terkait; Koreksi Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp188.021.618,00 Menurut Terbanding : bahwa koreksi Terbanding terkait Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang berhubungan dengan kegiatan kebun untuk menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan perpajakan yang berlaku; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding termasuk ke dalam kategori perusahaan industri minyak kelapa sawit dimana produk yang dijual adalah minyak kelapa sawit CPO yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai, hal ini dapat dibuktikan pada laporan Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Masa Januari sampai dengan Desember 2011 yang telah dilaporkan di KPP Madya Jakarta Timur dan fotocopy Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai yang telah Pemohon Banding serahkan kepada Terbanding selama melakukan proses pemeriksaan, bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 tentang Perubahan keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, dijelaskan bahwa CPO tidak termasuk barang dan/atau jasa yang dibebaskan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sehingga atas penyerahan CPO yang dilakukan oleh Wajib Pajak terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10%; Menurut Majelis : bahwa pokok sengketa adalah adalah koreksi Terbanding atas Pajak Masukan transaksi antara Pemohon Banding dengan PT ZZZ sebesar Rp72.943.360,00, PT WWW sebesar Rp6.022.728,00, CV QQQ sebesar Rp40.766.000,00, PT XXX sebesar Rp49.680.800,00, CV SSS sebesar Rp5.639.980,00, PT AAA sebesar Rp3.233.750,00, dan EEE sebesar Rp9.735.000,00 untuk Masa Pajak Agustus 2011 yang menurut Terbanding pajak masukan sebesar Rp 188.021.618,00 tersebut tidak dapat dikreditkan sehingga dilakukan koreksi positif; bahwa koreksi positif pajak masukan yang dilakukan oleh Terbanding adalah dengan landasan peraturan perundang-undangan perpajakan sebagai berikut: bahwa Terbanding menegaskan bahwa Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Undang-Undang PPN), mengatur bahwa “Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan”; bahwa Pasal 1 angka 1 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor RI Nomor 31 Tahun 2007 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, antara lain mengatur bahwa “Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah barang hasil pertanian”, dan bahwa dalam Lampiran Peraturan Pemerintah aquo telah diatur antara lain bahwa jenis barang hasil perkebunan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah Tandan Buah Segar (TBS); bahwa Terbanding menyebutkan bahwa Pasal 1 angka 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tanggal 5 April 2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak dan Tidak Terutang Pajak telah mengatur bahwa “Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak adalah penyerahan barang dan jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16B Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai”; bahwa Terbanding juga mengungkapkan bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ.3/1985 tanggal 28 Januari 1985 tentang PPN Dalam Perusahaan Terpadu Yang Menghasilkan Baik BKP Maupun Bukan BKP (Seri PPN-24), menegaskan bahwa “Di dalam dunia usaha sering dijumpai perusahaan yang dalam rangka usaha, atau pekerjaannya melakukan kegiatan yang terpadu (integrated) baik dalam rangka produksi maupun dalam rangka distribusi untuk menghasilkan dan memasarkan sekaligus Barang Kena Pajak maupun bukan Barang Kena Pajak. Pada dasarnya penyerahan antar unit (intern) perusahaan, bukan merupakan Penyerahan Kena Pajak dan karenanya
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.48517/PP/M.XII/04/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.48517/PP/M.XII/04/2013 Jenis Pajak : Pajak Daerah Pajak Kendaraan Bermotor Jenis Alat Berat dan Besar Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Jenis Alat Berat/Besar Merk ABC Type L/V ABC L/Cruiser Van HZJ78R-TJMRS Tahun Perakitan 2003 sebesar Rp.828.000,00; Menurut Terbanding : bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas alat-alat berat dan besar ini adalah sudah benar karena sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. bahwa Terbanding mengusulkan agar permohonan banding Pemohon Banding atas Surat Terbanding Nomor: 973/1844/02/Dipenda tanggal 3 Desember 2012 tidak dapat diterima atau ditolak dan mohon tetap mempertahankan Surat Terbanding Nomor: 973/1844/02/Dipenda tanggal 3 Desember 2012; Menurut Pemohon Banding : bahwa sengketa atas kasus yang sama pernah disidangkan dan diputus oleh Majelis Hakim XII dengan amar putusan menolak permohonan banding Pemohon Banding, atas putusan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung, berdasarkan pengumuman yang ditampilkan di dalam website resmi Mahkamah Agung. Permohonan Peninjauan Kembali yang Pemohon Banding ajukan tersebut telah diputus dengan amar putus “Kabul”; Menurut Majelis : bahwa hasil pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian Majelis terhadap pokok sengketa banding ini adalah sebagai berikut: bahwa menurut Pemohon Banding didalam Kontrak Karya antara Pemerintah Indonesia dengan Pemohon Banding tanggal 2 Desember 1986 secara khusus diatur tentang masalah perpajakan yaitu pada Pasal 13 ayat 11 Kontrak Karya yang menyatakan bahwa “ Pungutan-pungutan, pajak-pajak, pembebanan-pembebanan dan bea-bea yang dikenakan oleh Pemda di Indonesia yang telah disetujui oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan Undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku dengan tarip dan dihitung sedemikian rupa sehingga tidak lebih berat dari Undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku pada tanggal persetujuan ini ditandatangani”; bahwa menurut Pemohon Banding peraturan-peraturan yang berlaku pada saat Kontrak Karya ditandatangani tanggal 2 Desember 1986 adalah :Perda NTB Nomor 5 Tahun 1985 dan Perpu Nomor 8 Tahun 1959 yang pada bagian penjelasannya mengatur bahwa pajak kendaraan bermotor dibebankan kepada para pemakai jalan raya dimana beban pemeliharaan jalan raya tersebut merupakan tanggungjawab Pemerintah; Surat Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral dan Batubara Departemen ESDM Nomor : 1788/84/DPP/2006 tanggal 18 September 2006 yang menegaskan bahwa ketentuan tentang pajak dan keuangan Pemohon Banding selaku pemegang Kontrak Karya adalah bersifat Nailed Down dimana Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diberlakukan setelah Kontrak Karya ditandatangani; Dalam penjelasan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 Pasal 2 ayat (1) huruf a dan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 Pasal 1 ayat (2) antara lain disebutkan bahwa “semua kendaraan yang digunakan di semua jenis jalan darat merupakan obyek pajak, namun dalam perundangan tersebut tidak didefinisikan secara jelas, maka Pemohon Banding berpendapat bahwa pengertian “jalan darat” sama dengan pengertian kata “jalan” yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dimana kata “Jalan berarti jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum”. Mengingat jalan yang terdapat pada areal pertambangan tidak dipergunakan untuk lalu lintas umum, maka alat berat dan alat besar yang tidak digunakan di jalan lalu lintas umum tidak tepat jika merupakan obyek pajak;bahwa menurut Pemohon Banding masalah perpajakan di dalam Kontrak Karya tersebut bersifat “Lex Spesialis” artinya masalah perpajakan yang secara spesifik diatur di dalam Kontrak Karya berlaku khusus (kedudukannya dipersamakan dengan Undang-undang), dalam hal tidak diatur secara khusus maka berlaku ketentuan Undang-undang Perpajakan yang ada; bahwa menurut Pemohon Banding karakteristik Kontrak Karya yang bersifat lex spesialis didukung fakta sebagai berikut :Surat Menteri Keuangan Nomor: S.1032/MK.04/1988 tanggal 15 Desembar 1988 yang menyatakan bahwa Kontrak Karya Pertambangan diberlakukan dan dipersamakan dengan Undang-undang, oleh karena itu ketentuan perpajakan yang diatur dalam Kontrak Karya diberlakukan secara khusus (special treatment/lex spesialis); Pasal II huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 juncto Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai berbunyi “Dengan berlakunya Undangundang ini pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum dan pertambangan lainnya berdasarkan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yang masih berlaku pada saat berlakunya Undang-undang ini, tetap dihitung berdasarkan ketentuan dalam Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya atau perjanjian kerjasama di bidang pengusahaan pertambangan tersebut sampai dengan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan berakhir”; Pasal 33A ayat 4 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang PPh yang berbunyi “Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum dan pertambangan lainnya berdasarkan kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yang masih berlaku pada saat berlakunya Undang-undang ini, pajaknya dihitung berdasarkan ketentuan dalam Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan tersebut sampai dengan berakhirnya kontrak atau perjanjian kerjasama dimaksud”; Bab XXV mengenai Ketentuan Peralihan Pasal 169 huruf (a) Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menyatakan bahwa “Kontrak Karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara yang telah ada sebelum berlakunya Undang-undang ini tetap diberlakukan sampai jangka waktu berakhirnya kontrak/perjanjian”;bahwa menurut Terbanding dasar hukum pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor adalah ketentuan Pasal 1 ayat (13) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menegaskan bahwa “Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat dan digerakkan oleh peralatan teknis berupa motor atau berupa peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air”, dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a diatur bahwa “Jenis Pajak Propinsi terdiri atas Pajak Kendaraan Bermotor” dan dalam Pasal 3 ayat (1) diatur “Obyek Pajak Kendaraan Bermotor adalah Kepemilikan dan/atau Penguasaan Kendaraan Bermotor” dan dalam Pasal 4 ayat (1) diatur “Subyek Pajak Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasai Kendaraan Bermotor”; bahwa menurut Terbanding berdasarkan ketentuan tersebut di atas,
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 11500/PP/M.X/12/2007
Pemohon Banding : PT. ABC Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak : 2003 Pokok Sengketa : Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak 2003 sebesar Rp. 1.268.390.383,00. Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding terhadap bunga pinjaman (hutang piutang) sebesar Rp. 1.268.390.383,00 karena menurut Pemohon Banding kedua belah pihak yang melakukan hutang-piutang tidak pernah mengakui adanya bunga atas dana pinjaman tersebut. bahwa didalam kebiasaan yang Pemohon Banding ketahui, pemakaian dana dari suatu perusahaan yang masih dalam satu kepemilikan sudah merupakan hal yang lazim, dimana perusahaan yang kelebihan dana akan memberikan pinjaman sementara kepada perusahaan yang kekurangan dana begitupun sebaliknya jika dana tersebut sudah terkumpul kembali, maka dengan segera akan dilunasi. Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi Obyek Pajak Penghasilan Pasal 23 atas bunga pinjaman sebesar Rp. 1.268.390.383,00 adalah penghitungan bunga yang seharusnya terutang sebagai konsekwensi dari adanya hutang piutang ke pemegang saham. bahwa berdasarkan penelitian terhadap Surat Tanggapan Hasil Pemeriksaan dan terhadap Lembar Pernyataan Persetujuan Hasil Pemeriksaan, diketahui bahwa Pemohon Banding menyatakan telah menyetujui atas seluruh hasil pemeriksaan. Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi Obyek Pajak Penghasilan Pasal 23 atas bunga pinjaman sebesar Rp. 1.268.390.383,00atas penghitungan bunga yang seharusnya terutang sebagai konsekwensi dari adanya piutang ke pemegang saham yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding. bahwa menurut P, koreksi Terbanding terhadap Dasar pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 atas bunga pinjaman (hutang piutang) sebesar Rp. 1.268.390.383,00 karena menurut Pemohon Banding kedua belah pihak yang melakukan hutang-piutang tidak pernah mengakui adanya bunga atas dana pinjaman tersebut. bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, maka Majelis berkesimpulan oleh karena tidak terdapat bunga pinjaman, maka tidak terdapat obyek Pajak Penghasilan Pasal 23 yang terutang, sehingga koreksi obyek Pajak Penghasilan Pasal 23 terhadap Bunga Pinjaman Pemegang Saham sebesar Rp. 1.191.390.382,00 tidak dapat dipertahankan. Bahwa mengenai bunga pinjaman pemegang saham dari tambahan setoran modal sebesar Rp. 77.000.000,00, menurut Terbanding hal tersebut diperoleh dari penetapan Terbanding atas akun neraca terdapat akun piutang pemegang saham sebesar Rp. 700.000.000,00, dimana Terbanding menetapkan bunga pinjaman sebesar 11 % pertahun. bahwa dalam persidangan Terbanding meneliti atas laporan keuangan Pemohon Banding, dan berdasarkan penelitian tersebut, Terbanding setuju untuk membatalkan koreksi sebesar Rp. 77.000.000,00 karena sesuai prinsip “ Witholding Tax “ Pasal 23 Undang-undang Nomor Pajak Penghasilan Nomor 17 Tahun 2000 yang berkewajiban melakukan pemotongan adalah pihak pembayar penghasilan sehingga dalam kasus ini apabila hendak ditetapkan bunga 11 % dari piutang pemegang saham adalah posisi pemegang saham bukan di Pemohon Banding. bahwa Pemohon Banding setuju atas pembatalan koreksi terhadap bunga sebesar Rp. 77.000.000,00. bahwa Majelis berkesimpulan, bahwa Pemohon Banding tidak mempunyai kewajiban untuk melakukan pemotongan atas biaya bunga sebesar Rp. 77.000.000,00, dengan demikian Majelis berpendapat koreksi bunga pinjaman pemegang saham dari tambahan setoran modal sebesar Rp. 77.000.000,00 tidak dapat dipertahankan.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 28861/PP/M XII/16/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 28861/PP/M XII/16/2011 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak : Januari-Mei Tahun 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi materi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah mengoreksi PPN Lebih Bayar Pemohon Banding sebesar Rp 127.106.210,00. Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 66 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, pemeriksaan banding yang diajukan Pemohon Banding dilakukan dalam sidang pemeriksaan dengan acara cepat, dan hal yang akan diperiksa adalah pemenuhan ketentuan formal pengajuan banding; Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor: 039 /ADM-ED/X/2010 tanggal 06 Oktober 2010, ditandatangani oleh Peder O Nielsen, jabatan: Direktur; bahwa Surat Banding Nomor: 039 /ADM-ED/X/2010 tanggal 06 Oktober 2010, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 039 /ADM-ED/X/2010 tanggal 06 Oktober 2010, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-419/WPJ.07/2010 tanggal 15 April 2010 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Masa Pajak Januari-Mei Tahun 2008 Nomor: 00070/207/08/057/09 tanggal 14 Juli 2009; bahwa Surat Banding Nomor: 039 /ADM-ED/X/2010 tanggal 06 Oktober 2010, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 11 Oktober 2010 (cap harian pos 7 Oktober 2010), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 15 April 2010, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa dengan demikian Surat Banding Nomor: 039/ADM-ED/X/2010 tanggal 06 Oktober 2010 terbukti tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sedangkan syarat-syarat formal pengajuan banding selain sebagaimana tersebut di atas tidak dilakukan penelitian lebih lanjut; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut diatas, Majelis berkesimpulan terbukti permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak karenanya tidak dapat diterima; Mengingat, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-419/WPJ.07/2010 tanggal 15 April 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Masa Pajak Januari-Mei Tahun 2008 Nomor: 00070/207/08/057/09 tanggal 14 Juli 2009, atas nama : Pemohon Banding, NPWP, beralamat di, , tidak dapat diterima;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 28860/PP/M XII/16/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 28860/PP/M XII/16/2011 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : Janauari – Desember 2005 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi materi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah mengoreksi PPN Lebih Bayar KETENTUAN FORMAL Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 66 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, pemeriksaan banding yang diajukan Pemohon Banding dilakukan dalam sidang pemeriksaan dengan acara cepat, dan hal yang akan diperiksa adalah pemenuhan ketentuan formal pengajuan banding; Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor: 038/ADM-ED/X/2010 tanggal 06 Oktober 2010, ditandatangani oleh Sdr. ABC, jabatan: Direktur; bahwa Surat Banding Nomor: 038/ADM-ED/X/2010 tanggal 06 Oktober 2010, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 038/ADM-ED/X/2010 tanggal 06 Oktober 2010, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-397/WPJ.07/2010 tanggal 26 Maret 2010 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar PPN Masa Pajak Juni Tahun 2008 Nomor: 00263/407/08/057/09 tanggal 14 Juli 2009; bahwa Surat Banding Nomor: 038/ADM-ED/X/2010 tanggal 06 Oktober 2010, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 11 Oktober 2010 (cap harian pos 7 Oktober 2010), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 26 Maret 2010, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa dengan demikian Surat Banding Nomor: 038/ADM-ED/X/2010 tanggal 06 Oktober 2010 terbukti tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sedangkan syarat-syarat formal pengajuan banding selain sebagaimana tersebut di atas tidak dilakukan penelitian lebih lanjut; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut diatas, Majelis berkesimpulan terbukti permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak karenanya tidak dapat diterima dan Majelis tidak melanjutkan pemeriksaan atas ketentuan formal pengajuan banding lainnya; Mengingat, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-397/WPJ.07/2010 tanggal 26 Maret 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar PPN Masa Pajak Juni Tahun 2008 Nomor: 00263/407/08/057/09 tanggal 14 Juli 2009, atas nama : Pemohon Banding, NPWP, beralamat di, tidak dapat diterima;