Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 41320R/PP/M.I/16/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 41320R/PP/M.I/16/2013

Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai
  
Tahun Pajak:2008
 
Pokok Sengketa:Ralat Putusan No. 41320/PP/M.I/16/2012
  
  
Menurut Terbanding:bahwa terdapat kesalahan tulis sebagai berikut:

HalamanUraianTertulis (Rp)Seharusnya (Rp)Halaman 23 dari 26Pajak terutangRp 110.815.770,00Rp 107.263.209,00Halaman 24 dari 26Jumlah yang kurang/lebih dibayar(Rp 846.141.961,00)(Rp849.694.522,00)Halaman 24 dari 26Jumlah Pajak yg krg /lebih dibayarRp 12.402.364,00Rp.8.849.804,00Halaman 24 dari 26Sanksi administrasi Pasal 13 ayat (3) KUPRp 12.402.364,00Rp 8.849.804,00Halaman 24 dari 26Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp 24.804.728,00Rp 17.699.608,00
  
Menurut Pemohon :bahwa telah dilakukan pemeriksaan dan penelitian terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.41320/PP/M.I/16/2012 yang dilakukan pada sidang terbuka untuk umum tanggal 21 Januari 2013.
  
Pendapat Majelis:bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, diketahui bahwa dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.41320/PP/M.I/16/2012 terdapat kesalahan tulis dengan penjelasan sebagai berikut:

Tertulis:

Pajak dan Sanksi AdministrasiVersi TerbandingVersi Murni Pemohon BandingJumlah yang disengketakan versi Pemohon BandingJumlah yang tidak dikabulkan oleh MajelisJumlah yang dikabulkan oleh Majelis1234 (2-3)5 (4-6)6 (-kolom 4 tabel diatas)Pajak terutang110.815.770100.710.6496.552.56006.552.560Kredit Pajak(956.957.731)(956.957.731)000Jumlah yang kurang/lebih dibayar(846.141.961)(856.247.082)6.552.56006.552.560Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan
ke Masa Pajak berikutnya858.544.3258585.544.325000Jumlah pajak yang kurang/lebih dibayar12.402.3642.297.2436.552.56006.552.560Sanksi Administrasi Pasal 13 ayat (2) KUP00000Sanksi Administrasi Pasal 13 ayat (3) KUP12.402.3642.297.2436.552.56006.552.560Jumlah PPN yang masih harus dibayar24.804.7284.594.48613.105.120013.105.120
Seharusnya:

Pajak dan Sanksi AdministrasiVersi TerbandingVersi Murni Pemohon BandingJumlah yang disengketakan versi Pemohon BandingJumlah yang tidak dikabulkan oleh MajelisJumlah yang dikabulkan oleh Majelis1234 (2-3)5 (4-6)6 (-kolom 4 tabel diatas)Pajak terutang107.263.209100.710.6496.552.56006.552.560Kredit Pajak(956.957.731)(956.957.731)000Jumlah yang kurang/lebih dibayar(849.694.522)(856.247.082)6.552.56006.552.560Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan
ke Masa Pajak berikutnya858.544.3258585.544.325000Jumlah pajak yang kurang/lebih dibayar8.849.8032.297.2436.552.56006.552.560Sanksi Administrasi Pasal 13 ayat (2) KUP00000Sanksi Administrasi Pasal 13 ayat (3) KUP8.849.8032.297.2436.552.56006.552.560Jumlah PPN yang masih harus dibayar17.699.6064.594.48613.105.120013.105.120
bahwa berdasarkan pemeriksaan atas putusan dimaksud, Majelis berkesimpulan perlu dilakukan pembetulan atas kesalahan tulis dari putusan tersebut.
  
Memperhatikan:Surat Terbanding Nomor: S-5791/WPJ.07/KP.02/2012 tanggal 30 Nopember 2012, Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.41320/PP/M.I/16/2012 tanggal 12 Nopember 2012, dan hasil pemeriksaan dalam persidangan.
  
Mengingat:Pasal 66 ayat (1) huruf c dan Pasal 82 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

MENGADILI
  
Memutuskan:Membetulkan kesalahan tulis pada Putusan Nomor: Put.41320/PP/M.I/16/2012 tanggal 12 Nopember 2012 mengenai Banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1578/WPJ.07/2010 tanggal 14 Juli 2010 tentang keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Juli 2008 Nomor: 00512/207/08/052/10 tanggal 23 April 2010, sehingga Putusan Nomor: Put.41320/PP/M.I/16/2012 tanggal 12 Nopember 2012, dibetulkan menjadi sebagai berikut :

Tertulis :

Pajak dan Sanksi AdministrasiVersi TerbandingVersi Murni Pemohon BandingJumlah yang disengketakan versi Pemohon BandingJumlah yang tidak dikabulkan oleh MajelisJumlah yang dikabulkan oleh Majelis1234 (2-3)5 (4-6)6 (-kolom 4 tabel diatas)Pajak terutang110.815.770100.710.6496.552.56006.552.560Kredit Pajak(956.957.731)(956.957.731)000Jumlah yang kurang/lebih dibayar(846.141.961)(856.247.082)6.552.56006.552.560Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan
ke Masa Pajak berikutnya858.544.3258585.544.325000Jumlah pajak yang kurang/lebih dibayar12.402.3642.297.2436.552.56006.552.560Sanksi Administrasi Pasal 13 ayat (2) KUP00000Sanksi Administrasi Pasal 13 ayat (3) KUP12.402.3642.297.2436.552.56006.552.560Jumlah PPN yang masih harus dibayar24.804.7284.594.48613.105.120013.105.120
Seharusnya :

Pajak dan Sanksi AdministrasiVersi TerbandingVersi Murni Pemohon BandingJumlah yang disengketakan versi Pemohon BandingJumlah yang tidak dikabulkan oleh MajelisJumlah yang dikabulkan oleh Majelis1234 (2-3)5 (4-6)6 (-kolom 4 tabel diatas)Pajak terutang107.263.209100.710.6496.552.56006.552.560Kredit Pajak(956.957.731)(956.957.731)000Jumlah yang kurang/lebih dibayar(849.694.522)(856.247.082)6.552.56006.552.560Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan
ke Masa Pajak berikutnya858.544.3258585.544.325000Jumlah pajak yang kurang/lebih dibayar8.849.8032.297.2436.552.56006.552.560Sanksi Administrasi Pasal 13 ayat (2) KUP00000Sanksi Administrasi Pasal 13 ayat (3) KUP8.849.8032.297.2436.552.56006.552.560Jumlah PPN yang masih harus dibayar17.699.6064.594.48613.105.120013.105.120