Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60901/PP/M.IIA/15/2015
| Jenis Pajak | : | PPh Badan |
| Tahun Pajak | : | 2009 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Penghasilan Netto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2009 berupa koreksi positif Peredaran Usaha sebesar Rp.10.123.201.813,00; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan. Oleh karena itu Tim Peneliti Keberatan mempertahankan koreksi Pemeriksa atas kompensasi kerugian sebesar Rp.15.571.629.986,00; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa semua koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp.10.123.201.813,- telah dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2009 sehingga Pemohon Banding memohon agar Majelis Yang Mulia mengabulkan permohonan Pemohon Banding dan membatalkan koreksi Terbanding; |
| Menurut Majelis | : | bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : Nomor LAP-426/WPJ.06/ KP.0105/2011 tanggal 16 Juni 2011 dan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Kompensasi Kerugian sebesar Rp.15.571.629.986,00 adalah berdasarkan pemeriksaan pajak tahun 2008 dengan Nomor LAP-361/WPJ.06/KP.0105/2010 tanggal 27 April 2010 dimana tidak ada kerugian yang bisa dikompensasikan di tahun pajak 2009; bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi yang dilakukan Terbanding atas Kompensasi Kerugian sebesar Rp. 15.571.629.986,00 dikarenakan sesuai dengan Putusan Pengadilan Pajak No. Put.40154/PP/M.II/15/2012 kerugian yang dikompensasikan ke Tahun 2009 (kerugian tahun 2008) telah dikabulkan 100%, dengan demikian koreksi atas kompensasi kerugian tahun 2008 sebesar Rp.15.571.629.986,00 harus dibatalkan dan membatalkan koreksi Terbanding; bahwa dalam sidang yang diselenggarakan Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti dan dokumen yang meliputi : Ledger Hutang ke Korea sebagi bukti kompensasi hutang dengan piutang.Softcopy GLLaporan Keuangan Yang Diaudit oleh KAPSPT Tahunan PPh Badan Tahun 2009Putusan Pengadilan Pajak No. Put.40154/PP/MII/15/2012 tahun 2008Rekonsiliasi Peredaran Usaha.Surat Permohonan koreksi SKP-KB atas kompensasi KerugianJawaban KPP atas point 11 diatas.bahwa terkait dengan kompensasi kerugian dikoreksi sebesar Rp.15.571.629.986,00, karena berdasarkan hasil pemeriksaan Pajak tahun 2008 menurut Terbanding tidak ada kerugian yang bisa dikompensasikan di tahun Pajak 2009, sehingga Terbanding melakukan koreksi; bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi tersebut dengan alasan pemeriksaan Pajak tahun 2008 masih dalam proses banding sehingga hasil pemeriksaan tahun Pajak 2008 belum final masalah perpajakannya; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan foto copy Putusan Pengadilan Pajak No.40154/PP/M.II/15/2012 dengan menyatakan pada 31 Desember 2008 terdapat kerugian sebesar Rp.15.138.861.615,00. Atas dasar itulah kemudian Pemohon Banding melakukan kompensasi kerugian di tahun 2009 sebesar Rp.15.571.629.986,00. Jadi terdapat selisih lebih dikompensasi sebesar Rp.432.768.371,00; bahwa menurut Majelis nilai kerugian tahun 2008 yang dapat dikompensasi pada PPh Badan Tahun 2009 seharusnya hanya sebesar Rp.15.138.861.615,00 bukan sebesar Rp.15.571.629.986,00, sedangkan sisa lebih dikompensasi sebesar Rp.432.768.371,00 merupakan koreksi Terbanding yang oleh Majelis tetap dipertahankan; bahwa dari uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan terhadap koreksi Penghasilan Netto PPh Badan Tahun 2009 sebesar Rp.10.123.201.813,00 yang dapat dipertahankan adalah sebesar Rp.233.121.995,00 dan koreksi yang tidak dapat dipertahankan sebesar Rp.9.890.079.818,00. Sedangkan terhadap koreksi kompensasi kerugian sebesar Rp.15.571.629.986,00 yang dapat dikompensasi pada PPh Badan Tahun 2009 seharusnya hanya sebesar Rp.15.138.861.615,00 bukan sebesar Rp.15.571.629.986,00, sedangkan sisa lebih dikompensasi sebesar Rp.432.768.371,00 oleh Majelis tetap dipertahankan; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; |
| Menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding, sehingga Penghasilan Neto Tahun 2009 menjadi sebagai berikut: Penghasilan Netto menurut keputusan TerbandingRp.27.009.470.964,00Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp. 9.890.079.818,00Penghasilan Netto menurut MajelisRp.17.119.391.146,00Kompensasi Kerugian menurut Keputusan TerbandingRp. 0,00Kompensasi Kerugian yang tidak dapat dipertahankanRp. 15.138.861.615,00Kompensasi Kerugian menurut MajelisRp. 15.138.861.615,00 |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1711/WPJ.07/2012 tanggal 17 September 2012, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2009 Nomor: 00015/206/09/055/11 tanggal 20 Juni 2011, atas nama: PT. XXX. Penghasilan Netto Rp.17.119.391.146,00Kompensasi kerugian Rp.15.138.861.615,00Penghasilan Kena Pajak Rp. 1.980.529.531,00Pajak Penghasilan terutang Rp. 554.548.120,00Kredit Pajak : – PPh Pasal 22Rp. 98.928.730,00 – PPh Pasal 23Rp. 569.119.439,00 – PPh Pasal 25Rp. 143.177.253,00 Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan Rp. 811.225.422,00Pajak yang lebih dibayar Rp. 256.677.302,00 Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2013 berdasarkanmusyawarah Majelis IIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut: ABCsebagai Hakim Ketua,BCDsebagai Hakim Anggota,CDEsebagai Hakim Anggota,DEFsebagai Panitera Pengganti, Putusan Nomor: Put-60901/PP/M.IIA/15/2015 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa, tanggal 14 April 2015 dengan susunanMajelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. AAA, Ak.,sebagai Hakim Ketua,Drs. BBB, M.PKN.,sebagai Hakim Anggota,Drs. CCC, MA., MPA.,sebagai Hakim Anggota,DDD, SE, MM.,sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding. |

