Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-61117/PP/M.XVI.A/13/2015
| Jenis Pajak | : | Pajak Penghasilan Pasal 26 |
| Tahun Pajak | : | 2006 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap sengketa PPh Pasal 26 Terutang dan Sanksi Administrasi sebesar Rp30.415.728.670,00; Koreksi PPh Pasal 26 Terutang dan Sanksi Administrasi atas Alokasi Biaya Kantor Pusat sebesar Rp30.415.728.670,00 |
| Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-199/WPJ.19/KP.01/2010 tanggal 23 Desember 2010 halaman 17 dan 18, koreksi Pajak Terutang PPh Pasal 26 sebesar Rp20.551.168.000,00 sebagai akibat dari koreksi objek PPh Pasal 26 atas Biaya Overhead dari Home Office yang tercatat di FQR sesuai S-604/MK.017/1998 yang menyatakan bahwa terhadap overhead, technical services dan biaya yang timbul dari Kantor Pusat dikenakan pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku dan pajak-pajak tersebut ditanggung oleh Pemerintah yang pelaksanaannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan (DJLK) atau DJA; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa hingga saat ini, Pemerintah belum pernah mengeluarkan suatu peraturan yang mengatur mengenai mekanisme penyelesaian pengenaan pajak atas biaya yang timbul dari Kantor Pusat, balk mirip apalagi sama dengan mekanisme Reimbursement PPN yang telah secara resmi diatur dalam ketentuan peraturan yang berlaku. Yang ada adalah beberapa konfirmasi pandangan dan posisi Pemerintah bahwa pajak yang dikenakan atas biaya yang timbul dari Kantor Pusat ditanggung oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan (sekarang Direktorat Jenderal Anggaran); |
| Menurut Majelis | : | Pendapat Hakim AAA bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas PPh Pasal 26 sebesar Rp.30.415.728.670,00 yang terdiri dari pokok pajak Rp20.551.168.020,00 dan sanksi administrasi Rp9.864.560.650.00 yang berasal dari pembebanan biaya kantor pusat dalam PPh Badan yang menjadi objek PPh Pasal 26; bahwa menurut Terbanding, pembebanan biaya tersebut merupakan pembebanan biaya atas jasa yang dilakukan oleh subjek pajak luar negeri; bahwa menurut Pemohon Banding, pembebanan biaya tersebut adalah biaya kantor pusat kepada BUT-nya, tidak terjadi pembayaran dan hanya pencatatan akuntansi saja, sehingga dalam hal ini tidak ada aliran kas. Disamping itu, kalau memang terutang pajak, maka sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam production sharing contract (PSC), pemerintah Republik Indonesia berkewajiban untuk membayar dan menanggung pajak-pajak yang terhutang selain jenis pajak yang sesuai dengan ketentuan PSC harus dibayar dan ditanggung oleh Pemohon Banding. Alasan lainnya adalah Tax Treaty Indonesia-Amerika Serikat mengatur bahwa penyerahan jasa sebagaimana alasan Terbanding, hak pemajakannya ada di Amerika Serikat; bahwa biaya kantor pusat yang dapat dialokasikan dan dibebankan ke BUT di Indonesia sebanyakbanyaknya berjumlah 2% total biaya kantor pusat; bahwa mengenai besaran 2% tersebut, instansi berwenang terkait yaitu BPKP, BP MIGAS, dan perwakilan dari DJP sudah melakukan pemeriksaan ke kantor pusat dan menentukan bahwa angka besaran yang dilaporkan oleh Pemohon Banding memang sudah tepat dan tidak ada perbaikan/koreksi terhadap biaya tersebut; bahwa tidak ada mekanisme pembayaran atau aliran uang antara Pemohon Banding dengan kantor pusatnya sehubungan dengan alokasi biaya kantor Pusat ini, yang terjadi adalah suatu mekanisme pencatatan distribusi beban biaya; bahwa Pasal 5 ayat (3) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan serta bagian dari Penjelasannya mengatur: Dalam menentukan besarnya laba suatu bentuk usaha tetap: biaya administrasi kantor pusat yang diperbolehkan untuk dibebankan adalah biaya yang berkaitan dengan usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap, yang besarnya ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;pembayaran kepada kantor pusat yang tidak diperbolehkan dibebankan sebagai biaya adalah:1)royalti atau imbalan lainnya sehubungan penggunaan harta, paten, atau hak-hak lainnya;2)imbalan sehubungan dengan jasa manajemen dan jasa lainnya;3)bunga, kecuali bunga yang berkenaan dengan usaha perbankan;pembayaran sebagaimana tersebut pada huruf b yang diterima atau diperoleh dari kantor pusat tidak dianggap sebagai Obyek Pajak, kecuali bunga yang berkenaan dengan usaha perbankan”;Penjelasan Ayat (3) Huruf a Biaya-biaya administrasi yang dikeluarkan oleh kantor pusat sepanjang digunakan untuk menunjang usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap di Indonesia, boleh dikurangkan dari penghasilan bentuk usaha tetap tersebut. Jenis serta besarnya biaya yang boleh dikurangkan tersebut ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak; bahwa Hakim AAA berpendapat pembebanan biaya kantor pusat dalam sengketa ini adalah suatu pcmbebanan biaya administrasi kantor pusat yang diperbolehkan ketentuan perundang-undangan perpajakan untuk dibebankan kepada usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap; bahwa Pasal 26 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, menyatakan: “Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan atau yang terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dipotong pajak sebcsar 20% (dua puluhh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan : dividen:bunga, termasuk premium, diskonto, premi swap dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;hadiah dan penghargaan;pensiun dan pembayaran berkala lainnya;bahwa dengan memperhatikan Pasal 5 ayat (3) dan Pasal 26 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan serta membandingkannya dengan fakta bahwa: tidak ada peristiwa “yang dibayarkan” atau “yang terutang” sebagaimana bunyi Pasal 26 ayat (1);yang terjadi adalah pencatatan sebagai biaya atau pengurang penghasilan PB;yang dibebankan kepada Pemohon Banding adalah biaya-biaya administrasi sehingga tidak melanggar Pasal 5 ayat (3) huruf b;dalam biaya administrasi terkait tidak termasuk unsur-unsur sebagaimana disebutkan dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a sampai f;bahwa Hakim AAA sampai pada kesimpulan bahwa tidak ada objek pengenaan Pasal 26 atas alokasi atau pembebanan biaya kantor pusat Pemohon Banding kepada Pemohon Banding; bahwa dengan demikian Hakim AAA berpendapat permohonan Banding Pemohon Banding atas PPh Pasal 26 Tahun 2006 sebesar Rp30.415.728.670,00 dikabulkan seluruhnya dan koreksi Terbanding tidak dipertahankan; Pendapat Hakim BBB dan Hakim CCC bahwa Hakim BBB dan Hakim CCC menyampaikan pendapatnya sebagai berikut: bahwa pada pokok permohonan Pemohon Banding adalah Pajak Penghasilan Pasal 26 yang dikenakan Terbanding dengan menerbitkan SKPKB PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari – Desember 2006 Nomor: 00004/204/06/091/10 tanggal 27 Desember 2010, karena kewajiban pajak tersebut bukan menjadi kewajiban Pemohon dan berdasarkan ketentuan Kontrak Karya Minyak dan Gas antara Pemohon Banding dan YYY dengan tegas ditentukan dalam bagian 5.13 (b) sebagai berikut:“except with respect to contractor’s obligation to pay the income tax including the final tax on profits after tax deduction as set forth of paragraph 5.1.2 (s) of thus section v, assume and discharge all other Indonesia Taxes of Contractors;”bahwa pada pokoknya dari seluruh jumlah pajak PPh Pasal 26 yang masih harus dibayar sebesar Rp30.422.018.673,00 yang diajukan banding sebesar Rp30.415.728.670,00 yaitu yang berasal dari koreksi atas alokasi biaya Kantor Pusat atau Parent Company Overhead (PCO) ditetapkan sebagai objek Pajak Penghasilan; bahwa pajak tersebut terdiri dari Pajak terutang sebesar Rp20.551.168.020,00 ditambah dengan sanksi sebesar Rp9.864.560.650,00. Bahwa angka sebesar Rp20.551.168.000,00 berasal dari biaya overhead dari Home Office (Kantor Pusat) yang diambil dari FQR (Financial Quarterly Report) berdasar Surat Menteri Keuangan RI Nomor S-604/MK.017/1998 sebesar US$11,392,000 atau Rp102.755.840.000,00;bahwa dasar hukum yang dijadikan landasan hukum dalam pertimbangan Pemohon terutama adalah Perjanjian Kontrak MIGAS atau Production Sharing Contract antara YYY dan Pemohon dan juga alat bukti pendukung lainnya seperti: Surat Direktur YYY kepada Direktur Jenderal Pengawasan Keuangan Negara Nomor: 947/C.0000/8/ tentang alokasi biaya Kantor Pusat;Surat Menteri Keuangan RI Nomor S-604/MK.17/1998 dan Nomor S-604/1998 tentang pajak-pajak yang ditanggung oleh Pemerintah;Nota Dinas Direktur Jenderal Lembaga Keuangan Nomor : 1495/LK/2000 tanggal 3 April 2000 dan surat nomor S-3653/LK/2000 tanggal 3 Juli 2000 tentang Penegasan pajak-pajak yang ditanggung Pemerintah;bahwa menurut penilaian Majelis terhadap dalil Pemohon dan Landasan Hukum yang dijadikan alat bukti hukum untuk mendukung dalilnya, Hakim BBB dan Hakim CCC berpendapat sebagai berikut: bahwa Hakim BBB dan Hakim CCC sependapat dengan alat bukti kontrak PSC antara Pemohon dan YYY yang didalamnya berisi ketentuan bagian 5.1.3 (b) sebagai alat bukti yang harus dipertimbangkan, dan juga mengacu paragraph 5.1.2 (s) section V yang ditentukan bahwa Pajak Penghasilan (PPh Badan) dan Pajak Final atas Laba Bersih ditanggung oleh Pemohon, namun pajak-pajak yang timbul selain PPh Badan dan Pajak Final atas Laba Bersih tersebut diatas adalah bukan menjadi tanggung jawab Pemohon;bahwa Hakim BBB dan Hakim CCC berpendapat atas alat bukti yang mendukung lainnya yang tersebut dalam point 3 huruf a, b, c diatas, menurut kualifikasinya adalah bukan Surat Keputusan yang dapat dijadikan landasan hukum karena surat penegasan, nota dinas itu menurut Ahli Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara Profesor DR. DDD (Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara UNPAD) dan juga DR. FFF (mantan Hakim Agung, Ketua Mahkamah Agung) dalam affidafit keterangan ahli dibawah sumpah dalam sidang Majelis XVI.A Pengadilan Pajak. Surat-surat sejenis tersebut diatas adalah tidak berkualifikasi merupakan tindakan hukum dan juga tidak berkualifikasi merupakan surat keputusan yang dapat dijadikan landasan hukum;bahwa memperhatikan alat bukti PSC tersebut diatas, maksud dan tujuan dari norma bagian 5.1.3 (b) dan bagian 5.1.2 (s) section V, Majelis berpendapat cukup jelas dan tegas tentang pengertian pajak-pajak lainnya adalah termasuk Pajak Penghasilan Pasal 26 Tahun 2006 yang disengketakan ini adalah ditanggung Pemohon, namun tidak dengan jelas diatur bahwa pajak-pajak lainnya yang timbul tersebut adalah ditanggung oleh Negara; bahwa menurut Hakim BBB dan Hakim CCC, setiap pajak-pajak yang ditanggung Negara bersifat kewajiban negara yang harus diputuskan berupa keputusan pejabat yang berwenang untuk maksud itu sehingga terjamin mendapatkan kepastian hukum terhadap kewajiban Negara dimaksud sesuai dengan ketentuan perundang-undangan berlaku; bahwa berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan berlaku, dalam rangka pelaksanaan ketentuan perundang-undangan perpajakan, kewajiban perpajakan atas pajak-pajak lainnya yang dimaksud dalam Pasal a quo tidak serta merta beralih dari tanggung jawab yang seharusnya melekat kepada Pemohon Banding menjadi tanggung jawab kepada negara termasuk kewajiban memotong pajak pihak lainnya; bahwa persetujuan yang disepakati tentang pajak-pajak lainnya dimaksud adalah persetujuan yang bersifat prinsipiil, yang harus dilaksanakan dengan peraturan pelaksanaan peraturan perundangundangan yang berlaku menurut ketentuan Yuridis Republik Indonesia; bahwa ketentuan dasar yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan adalah setiap Wajib Pajak yang menjadi Subjek Pajak harus membayar pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan berlaku; bahwa berdasarkan hukum administrasi negara untuk menyimpangi ketentuan dasar dimaksud dan selanjutnya tunduk kepada PSC harus berdasarkan hukum menurut pendapat Bagir Manan yang dikutip dalam buku (Ridwan HR 2006 : 45-53) peristiwa hukum tersebut termasuk hukum yang mengatur tingkah laku Pemerintah (dalam arti kelompok Administrasi Negara); bahwa hubungan hukum antara hukum Administrasi Negara dengan Hukum Perpajakan yang berada dalam Ruang Lingkup Hukum Administrasi Negara, Hukum Perpajakan adalah merupakan Sub Sistem dari Hukum Administrasi Negara, perbedaan antara keduanya tidaklah prinsipil karena mempunyai hubungan yang erat, kedua-duanya mengenai tingkah laku Pemerintah (doelmatige arbeidsverdeling) (Bahsan Mustofa, 199 : 60); bahwa Pemohon adalah Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan MIGAS, berdasarkan ketentuan Pasal 33A ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan, pajaknya dihitung berdasarkan kontrak bagi hasil sampai dengan berakhirnya Kontrak Kerjasama (PSC) dimaksud; bahwa berdasarkan ketentuan tersebut diatas dan ketentuan PSC tentang pajak-pajak lainnya dimaksud maka Pajak Penghasilan Pasal 26 a quo tetap dihitung karena dalam PSC tersebut tidak dibebaskan dari objek pajak terutang Pajak Penghasilan, karena itu ditetapkan terlebih dahulu kewajiban pajakpajaknya dalam tahun pajak bersangkutan, selanjutnya setelah itu kewajiban pembayaran pajakpajaknya dialihkan dan ditanggung oleh Negara menurut ketentuan perundang-undangan berlaku; bahwa Hakim BBB dan Hakim CCC berpendapat dalam rangka pelaksanaan pengalihan pajak-pajak dimaksud dari tanggung jawab Pemohon menjadi tanggung jawab Negara seharusnya berdasarkan Keputusan Hukum dari Pejabat yang berwenang menurut ketentuan perundang-undangan perpajakan, dan/atau menurut perundang-undangan berlaku;bahwa berdasarkan fakta persidangan surat yang berkualifikasi keputusan Pejabat yang berwenang dimaksud itu tidak dibuktikan dalam persidangan, melainkan yang dapat dibuktikan oleh Pemohon hanya surat-surat yang tersebut dalam point 3 a, b, c tersebut diatas, maka demi hukum dan berlandaskan azas keadilan Majelis berpendapat landasan hukum yang dibuktikan dalam persidangan ini tidak dapat dipertimbangkan sebagai alat bukti yang cukup karena selain tidak bersifat atau berkualifikasi Surat Keputusan Pejabat berwenang, juga surat-surat tersebut bersifat umum yang tidak bersifat individual kepada Pemohon Banding. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Pengadilan Pajak, surat-surat tersebut diatas tidak termasuk memenuhi unsur keputusan dibidang perpajakan, sehingga dengan demikian tidak dapat dipergunakan sebagai landasan hukum atas pajakpajak ditanggung Negara dimaksud;bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas dan dengan memperhatikan dalil Pemohon yang pada dasarnya tidak menyangkal atas koreksi biaya Overhead ke Kantor Pusat di luar negeri karena menurut Terbanding adalah termasuk objek pajak sebagaimana dimaksud Pasal 26 ayat (1) huruf d Undang-Undang Pajak Penghasilan;bahwa dalil yang kedua Pemohon menyatakan apabila biaya POC termasuk objek Pajak Penghasilan menurut ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan, maka berdasarkan ketentuan Pasal 33 A ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan, pajak-pajaknya dihitung berdasarkan PSC yang berlaku dan juga harus berdasarkan ketentuan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang telah disepakati antara Republik Indonesia dengan Amerika, tempat Resident dari ZZZ, Co. yang ditetapkan oleh Terbanding sebagai pihak yang menerima penghasilan. Berdasarkan ketentuan Pasal 11 Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda tersebut, penghasilan dimaksud adalah merupakan penghasilan yang hak pemajakannya berada pada Pemerintah Amerika (bukti P5); bahwa Hakim BBB dan Hakim CCC berpendapat penerima penghasilan menurut fakta adalah vendor-vendor sebagai berikut (Bukti P5): 1) Technip QQ Perusahaan AsingRp 21.167.360.250,002) CDE International Pte. Ltd.Rp 21.250.110,003) Zenger FolkmanRp 93.133.180,004) DEF Services Inc.Rp 2.971.905.290,005) ABC (Singapore) Pte. Ltd.Rp 27.504.000,006) BCD SHN BHDRp 81.228.480,00JumlahRp 24.362.381.310,00 bahwa ke-6 vendor yang tidak terbukti dalam persidangan adalah Wajib Pajak Luar Negeri yang berkedudukan di Amerika Serikat; bahwa menurut Hakim BBB dan Hakim CCC, Pemohon Banding adalah cabang dari Pusat, ZZZ, USA berarti dari segi status kedudukan hukum menurut ketentuan perpajakan yang berlaku pada Undang-undang perpajakan Indonesia, Pemohon adalah Wajib Pajak Luar Negeri yang melakukan usaha melalui Bentuk Usaha Tetap atau perpanjangan tangan dari Kantor Pusat. Pada prinsipnya, untuk menghimpun penghasilan dan mengurangkan biaya-biaya Bentuk Usaha Tetap yang dikeluarkan berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1) dan/atau Pasal 9 ayat (1) Undang-undnag Pajak Penghasilan menganut asas pemajakan atas penghasilan dalam pengertian yang luas (worldwide income), artinya seluruh penghasilan Pemohon termasuk penghasilan yang diterima dari luar negeri begitu pula terhadap biaya-biaya dalam memelihara penghasilan itu termasuk juga biaya yang dikeluarkan atau dibayarkan ke luar negeri. Biaya alokasi Kantor Pusat a quo pada hakekatnya adalah penghasilan yang dibayarkan oleh Pemohon melalui perpanjangan tangan dari Pemohon kepada Kantor Pusat yang bertujuan untuk memelihara penghasilan Pemohon kepada penerima penghasilan di luar negeri yaitu 6 vendor (lampiran alat bukti Pemohon); bahwa biaya yang dibayarkan kepada ke 6 vendor di luar negeri tersebut termasuk dalam pengertian penghasilan yang dibayarkan oleh Bentuk Usaha Tetap kepada Wajib Pajak Luar Negeri sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 26 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan; bahwa memperhatikan ketentuan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda dan ketentuan perundangundangan perpajakan berlaku, Majelis berpendapat dalam rangka penegakkan ketentuan perpajakan khususnya Undang-undnag Pajak Penghasilan harus memperhatikan pelaksanaan ketentuan mengenai Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda dengan negara partner dimana Tax Resident berdomisili di suatu Negara partner. Sesuai dengan ketentuan Pasal 32A Undang-undang Pajak Penghasilan, apabila terdapat Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara kedua Negara maka Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda tersebut merupakan sumber hukum yang bersifat khusus (Lex Specialist); bahwa berdasarkan fakta persidangan dari ke-6 vendor tersebut tidak terbukti dalam menjalankan usaha melalui Bentuk Usaha Tetap di Indonesia dan juga tidak terbukti merupakan Tax Resident dari Negara partner yang mempunyai Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda dengan Indonesia; bahwa sesuai bukti dan fakta dalam persidangan, 6 vendor tersebut tidak terbukti merupakan tax resident dari Negara partner dan juga tidak terbukti atas penghasilan yang diterima dari Pemohon telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan, yang merupakan kewajiban Undang-undang yang dibebankan kepada Pemohon untuk melakukan pemotongan dan penyetoran pajak; menimbang bahwa Pemohon Banding dan Kantor Pusat XXX adalah Wajib Pajak dari Luar Negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia tidak terbukti telah melakukan pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri (ke 6 vendor) dari sumber penghasilan di Indonesia, Pemotongan pajak wajib dilakukan oleh Pemohon dengan tarif 20% dari jumlah bruto sesuai ketentuan berlaku; bahwa jumlah bruto yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri ( 6 vendor) adalah sama besar dengan koreksi Terbanding, yaitu sebesar Rp20.551.168.020,00;bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, Hakim BBB dan Hakim CCC berkesimpulan koreksi Terbanding benar dan koreksi Terbanding terhadap PPh Pasal 23 Terutang sebesar Rp20.551.168.020,00 dan Sanksi Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP sebesar Rp9.864.560.650,00 tetap dipertahankan; bahwa di dalam Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa: “Dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak;” bahwa berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim dan ketentuan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak maka permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-118/WPJ.19/2012 tanggal 16 Pebruari 2012 dinyatakan ditolak; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kompensasi kerugian; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai hal lainnya; |
| Memperhatikan | : | Surat Banding, Surat Uraian Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan; |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-118/WPJ.19/2012 tanggal 16 Pebruari 2012 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2006 Nomor: 00004/204/06/091/10 tanggal 27 Desember 2010, atas nama: XXX. Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa, tanggal 5 Februari 2013 berdasarkan musyawarah Hakim Majelis XVI.A Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.01027/PP/PM/IX/2012 tanggal 28 September 2012 dengan susunan Hakim Majelis XVI.A dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. AAAsebagai Hakim Ketua,Drs. CCC, Ak.sebagai Hakim Anggota,Drs. BBB, M.Msebagai Hakim Anggota,Drs. GHI, Ak., M.M.sebagai Panitera Pengganti, Putusan Nomor Put-61117/PP/M.XVI.A/13/2015 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 28 April 2015, dengan susunan Hakim Majelis XVI yang ditunjuk dengan Nota Dinas Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-001/PP/2015 tanggal 25 Februari 2015 dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. BBB, M.M.sebagai Hakim Ketua,Drs. CCC, Ak.sebagai Hakim Anggota,JKL S.E., Ak., M.B.T.sebagai Hakim Anggota,Drs. GHI, Ak., M.M.sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding. |

