Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.60506/PP/M.XVIIIB/99/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.60506/PP/M.XVIIIB/99/2015 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Surat Paksa Tergugat Nomor SP-00405/WPJ.06/KP.0504/2014 tanggal 11 Juni 2014 atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2011 Nomor 00022/107/11/027/13 tanggal 20 Maret 2013; Menurut Tergugat : bahwa sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran, Penggugat tidak melakukan pembayaran atas Surat Tagihan Pajak, sehingga diterbitkan Surat Teguran Nomor ST-01579/WPJ.06/KP.0504/2013 tanggal 12 Desember 2013, namun Penggugat tetap tidak melunasi utang pajak sebagaimana dalam Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai tersebut; bahwa Tergugat menerbitkan Surat Paksa Nomor SP-00405/WPJ.06/KP.0504/2014 tanggal 11 Juni 2014 yang diterima oleh Penggugat pada tanggal 12 Agustus 2014; bahwa dengan demikian jelas diketahui bahwa penerbitan Surat Paksa a quo yang dilakukan oleh Tergugat telah memenuhi prosedur; Menurut Penggugat : bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas penerbitan Sanksi Denda Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00022/107/11/027/13 tanggal 20 Maret 2013 sebesar Rp29.720.262,00 akibat dari kesalahan penomoran pada faktur pajak yang tidak Penggugat ketahui dan tidak adanya penyuluhan atau pemberitahuan dari Tergugat yang menimbulkan penomoran faktur pajak tahun 2011 dengan Nomor 010.000.11.0xxxx yang seharusnya 010.000.11.0xxxx dan tidak menimbulkan kerugian negara, karena pokok pajaknya telah pemohon bayar dan penerbitan Surat Tagihan pajak tersebut tidak tepat dengan bunyi Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku, Majelis telah melakukan musyawarah dengah hasil sebagai berikut : Dasar Hukum:Pasal 23 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007;Pasal 7, Pasal 8, Pasal 10, Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Pajak Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000;Pasal 31 ayat (3) dan Pasal 40 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Pasal 5 ayat (1), Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 12 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan dengan Surat Paksa dan Pelaksanaan Penagihan Seketika dan Sekaligus;bahwa berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Penggugat maupun Tergugat diperoleh keterangan sebagai berikut :bahwa pelaksanaan penagihan telah dimulai sejak diterimanya surat teguran oleh Penggugat yaitu pada tanggal 12 Desember 2013;bahwa Tergugat menerbitkan Surat Paksa Nomor SP-00405/WPJ.06/ KP.0504/2014 pada tanggal 11 Juni 2014 dan telah disampaikan kepada Penggugat pada tanggal 12 Agustus 2014;bahwa Surat Paksa tersebut diterima oleh pegawai Penggugat (Sdr. YYY), dan dibuatkan Berita Acara Pemberitahuan Surat Paksa;bahwa Penggugat pada awalnya mengajukan gugatan atas Surat Paksa Nomor: SP-00405/WPJ.06/KP.0504/2014, namun dalam keterangan selanjutnya mempermasalahkan mengenai penerbitan Surat Tagihan Pajak;bahwa memperhatikan keterangan Penggugat dan Tergugat, maka Majelis berpendapat sebagai berikut :gugatan Penggugat kabur (Obscuur Libel) karena Penggugat tidak mempermasalahkan pelaksanaan Surat Paksa, akan tetapi mempermasalahkan tentang penerbitan Surat Tagihan Pajak, padahal Penggugat mendasarkan gugatannya pada Pasal 23 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 yang mengatur tentang gugatan atas pelaksanaan Surat Paksa;bahwa dalil-dalil yang disampaikan oleh Penggugat tidak mendukung pokok gugatan, seharusnya Penggugat mendalilkan hal-hal yang mendukung bahwa pelaksanaan Surat Paksa tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;bahwa Surat Teguran diterbitkan oleh Tergugat karena Penggugat tidak melunasi STP sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran;bahwa Surat Paksa Nomor SP-00405/WPJ.06/KP.0504/2014 diterbitkan pada tanggal 11 Juni 2014 sedangkan Surat Teguran diterima Penggugat pada tanggal 12 Desember 2013 yang berarti jangka waktu antara penerbitan Surat Teguran dengan Surat Paksa melebihi jangka waktu 21 (dua puluh satu) hari;bahwa Surat Paksa telah disampaikan oleh Juru Sita KPP Pratama Jakarta Kemayoran, diterima oleh pegawai Penggugat, dibuat Berita Acara Pemberitahuan Surat Paksa, Surat Paksa mencantumkan irah-irah “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”, Surat Paksa memuat Nama Wajib Pajak, besarnya utang pajak dan perintah untuk membayar;bahwa pelaksanaan Surat Paksa yang dilakukan oleh Tergugat telah memenuhi prosedur yang telah ditetapkan dalam Pasal 7, Pasal 8 dan Pasal 10 Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000;bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis telah bermusyawarah dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku dan keyakinan hakim, sepakat untuk menolak gugatan Penggugat; Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan gugatan Penggugat; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menolak permohonan Penggugat terhadap Surat Paksa Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kemayoran (Direktur Jenderal Pajak) Nomor SP-00405/WPJ.06/ KP.0504/2014 tanggal 11 Juni 2014 atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2011 Nomor 00022/107/11/027/13 tanggal 20 Maret 2013 atas nama: PT XXX Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada Hari Kamis tanggal 12 Februari 2015 oleh Hakim Majelis XVIII B Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut : AAAsebagai Hakim Ketua,BBBsebagai Hakim Anggota,CCCsebagai Hakim Anggota,dengan dibantu oleh DDDsebagai Panitera Pengganti,Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis XVIIIB Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2015, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut : AAAsebagai Hakim Ketua,BBBsebagai Hakim Anggota,CCCsebagai Hakim Anggota,dengan dibantu oleh FFFsebagai Panitera Pengganti,dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, Tergugat, dan Penggugat;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.60505/PP/M.XVIIIB/99/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.60505/PP/M.XVIIIB/99/2015 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Surat Paksa Tergugat Nomor SP-00405/WPJ.06/KP.0504/2014 tanggal 11 Juni 2014 atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2011 Nomor 00025/107/11/027/13 tanggal 20 Maret 2013; Menurut Tergugat : bahwa Tergugat menerbitkan Surat Paksa Nomor SP-00405/WPJ.06/KP.0504/2014 tanggal 11 Juni 2014 yang diterima oleh Penggugat pada tanggal 12 Agustus 2014; bahwa dengan demikian jelas diketahui bahwa penerbitan Surat Paksa a quo yang dilakukan oleh Tergugat telah memenuhi prosedur; Menurut Penggugat : bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas penerbitan Sanksi Denda Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00025/107/11/027/13 tanggal 20 Maret 2013 sebesar Rp27.896.424,00 akibat dari kesalahan penomoran pada faktur pajak yang tidak Penggugat ketahui dan tidak adanya penyuluhan atau pemberitahuan dari Tergugat yang menimbulkan penomoran faktur pajak tahun 2011 dengan Nomor 010.000.11.0xxxx yang seharusnya 010.000.11.0xxxx dan tidak menimbulkan kerugian negara, karena pokok pajaknya telah pemohon bayar dan penerbitan Surat Tagihan pajak tersebut tidak tepat dengan bunyi Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku, Majelis telah melakukan musyawarah dengah hasil sebagai berikut : Dasar Hukum:Pasal 23 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007;Pasal 7, Pasal 8, Pasal 10, Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Pajak Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000;Pasal 31 ayat (3) dan Pasal 40 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;Pasal 5 ayat (1), Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 12 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan dengan Surat Paksa dan Pelaksanaan Penagihan Seketika dan Sekaligus;bahwa berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Penggugat maupun Tergugat diperoleh keterangan sebagai berikut :bahwa pelaksanaan penagihan telah dimulai sejak diterimanya surat teguran oleh Penggugat yaitu pada tanggal 12 Desember 2013;bahwa Tergugat menerbitkan Surat Paksa Nomor SP-00405/WPJ.06/KP.0504/ 2014 pada tanggal 11 Juni 2014 dan telah disampaikan kepada Penggugat pada tanggal 12 Agustus 2014;bahwa Surat Paksa tersebut diterima oleh pegawai Penggugat (Sdr. YYY), dan dibuatkan Berita Acara Pemberitahuan Surat Paksa;bahwa Penggugat pada awalnya mengajukan gugatan atas Surat Paksa Nomor SP-00405/WPJ.06/KP.0504/2014, namun dalam keterangan selanjutnya mempermasalahkan mengenai penerbitan Surat Tagihan Pajak;bahwa memperhatikan keterangan Penggugat dan Tergugat, maka Majelis berpendapat sebagai berikut :gugatan Penggugat kabur (Obscuur Libel) karena Penggugat tidak mempermasalahkan pelaksanaan Surat Paksa, akan tetapi mempermasalahkan tentang penerbitan Surat Tagihan Pajak, padahal Penggugat mendasarkan gugatannya pada Pasal 23 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 yang mengatur tentang gugatan atas pelaksanaan Surat Paksa;bahwa dalil-dalil yang disampaikan oleh Penggugat tidak mendukung pokok gugatan, seharusnya Penggugat mendalilkan hal-hal yang mendukung bahwa pelaksanaan Surat Paksa tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;bahwa Surat Teguran diterbitkan oleh Tergugat karena Penggugat tidak melunasi STP sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran;bahwa Surat Paksa Nomor SP-00405/WPJ.06/KP.0504/2014 diterbitkan pada tanggal 11 Juni 2014 sedangkan Surat Teguran diterima Penggugat pada tanggal 12 Desember 2013 yang berarti jangka waktu antara penerbitan Surat Teguran dengan Surat Paksa melebihi jangka waktu 21 (dua puluh satu) hari;bahwa Surat Paksa telah disampaikan oleh Juru Sita KPP Pratama Jakarta Kemayoran, diterima oleh pegawai Penggugat, dibuat Berita Acara Pemberitahuan Surat Paksa, Surat Paksa mencantumkan irah-irah “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”, Surat Paksa memuat Nama Wajib Pajak, besarnya utang pajak dan perintah untuk membayar;bahwa pelaksanaan Surat Paksa yang dilakukan oleh Tergugat telah memenuhi prosedur yang telah ditetapkan dalam Pasal 7, Pasal 8 dan Pasal 10 Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000;bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis telah bermusyawarah dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku dan keyakinan hakim, sepakat untuk menolak gugatan Penggugat; Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan gugatan Penggugat; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menolak permohonan Penggugat terhadap Surat Paksa Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kemayoran (Direktur Jenderal Pajak) Nomor SP-00405/WPJ.06/ KP.0504/2014 tanggal 11 Juni 2014 atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2011 Nomor 00025/107/11/027/13 tanggal 20 Maret 2013 atas nama : PT XXX Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada Hari Kamis tanggal 12 Februari 2015 oleh Hakim Majelis XVIII B Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut : AAAsebagai Hakim Ketua,BBBsebagai Hakim Anggota,CCCsebagai Hakim Anggota,dengan dibantu oleh DDDsebagai Panitera Pengganti,Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis XVIII B Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2015, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut : BBBsebagai Hakim Ketua,BBBsebagai Hakim Anggota,CCCsebagai Hakim Anggota,dengan dibantu oleh FFFsebagai Panitera Pengganti,dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, Tergugat, dan Penggugat;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60421/PP/M.VIIA/19/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60421/PP/M.VIIA/19/2015 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2013 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan nilai pabean atas PIB nomor: 505352 tanggal 14 Desember 2013, berupa importasi 2.000BG Ground Nut Kernels negara asal India yang diberitahukan dengan nilai pabean sebesar CIF USD111,500.00 dan oleh Terbanding ditetapkan nilai pabeannya menjadi sebesar CIF USD120,000.00,; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding berkeyakinan bahwa penetapan yang telah Terbanding buat dan dituangkan dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-936/KPU.01/2013 tanggal 11 Februari 2014 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya Terbanding memohon agar Majelis Hakim yang mulia untuk menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya dan mempertahankan Keputusan Terbanding tersebut, namun apabila majelis hakim berpendapat lain Terbanding mohon persamaan perlakuan (equity treatment) dan keputusan yang seadil-adilnya; Menurut Pemohon Banding : bahwa menurut Pemohon Banding harga kacang tanah yang Pemohon Banding beli adalah harga yang sebenarnya sesuai dengan Sales Contract dan Invoice; Menurut Majelis : bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean dengan alasan dokumen yang disampaikan tidak lengkap, nilai transaksi digugurkan dan nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD120,000.00 berdasarkan metode nilai transaksi barang serupa; bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu; bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 menyatakan, Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean;nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/atauPejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean;bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tersebut di atas; bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 505352 tanggal 14 Desember 2013 dengan menggunakan metode nilai transaksi barang serupa dengan berdasarkan PIB pembanding nomor: 499669 nomor 28 November 2013; bahwa pengguguran nilai transaksi oleh Terbanding terbukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010; bahwa selanjutnya Majelis di dalam persidangan memeriksa bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding: bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Sales Confirmation Contract nomor: H-03 tanggal 12 November 2013 diketahui bahwa Pemohon Banding sepakat membeli barang kepada YYY dengan alamat 2/3/4/36-37 GIDC Industrial Area Amreli Gujarat India, berupa 100MT GROUNDNUT KERNELS, seharga CNF USD 111,500.00; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice nomor: KT-26/2013-2014 tanggal 13 November 2013 diketahui bahwa Pemohon Banding membeli barang kepada YYY dengan alamat 2/3/4/36-37 GIDC Industrial Area Amreli Gujarat India, berupa 100MT GROUNDNUT KERNELS , seharga CNF USD 111,500.00; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List untuk Invoice nomor: KT-26/2013-2014 tanggal 13 November 2013 diketahui bahwa Pemohon Banding membeli barang kepada YYY dengan alamat 2/3/4/36-37 GIDC Industrial Area Amreli Gujarat India, berupa Groundnut Kernel, Negara asal India, Total Net Weight : 2000bag @ 50 Kgs; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading nomor: PIP/SSL/1320/13 tanggal 28 November 2014, diketahui diterbitkan oleh Samudera Shipping Line Ltd , dengan Shipper : YYY dengan alamat 2/3/4/36-37 GIDC Industrial Area Amreli Gujarat India,, Consignee : PT XXX, barang: 200MT GROUNDNUT KERNELS , Total Gross Weight : 101,000.00 Kg; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas BBB Cargo Policy tanggal 28 November 2014 yang diterbitkan oleh PT AAA Indonesia (Asuransi Dalam Negeri) nilai yang diasuransikan untuk barang senilai USD 111,500.00, untuk B/L nomor PIP/SSL/1320/13; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Debit Advice Panin Bank, pada tanggal 12 Desember 2013 Panin Bank mendebit rekening Pemohon Banding nomor: 0986000189 sejumlah USD 100,350.00, ditambah biaya komisi USD 62.72, biaya swift/ cable USD 10.00, sehingga total USD 100,422.72, untuk Pembayaran Invoice Nomor : KT-26/2013-2014; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran Panin Bank, atas nama Pemohon Banding nomor rekening : 0986000189, pada tanggal 12 Desember 2013 tercatat keterangan : TFT404490001 sebesar USD 100,422.72; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Telegraphic Transfer CCC Bank, pada tanggal 2 Januari 2014 Pemohon Banding nomor: 098600xxxx mengirimkan sejumlah USD 10,425.25, untuk Pembayaran Invoice Nomor : KT-26/2013-2014; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran CCC Bank, atas nama Pemohon Banding nomor rekening : 098600xxxx, pada tanggal 2 Januari 2014 tercatat keterangan : TT 0005088 sebesar USD 10,425.25; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti pembayaran diketahui bahwa Pemohon Banding membayar sebesar USD 110,847.97, sehingga tidak sesuai dengan nilai yang tercantum dalam sales confirmation contract, invoice, dan polis asuransi; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor: 505352 tanggal 14 Desember 2013, Pemohon Banding telah melakukan importasi Groundnut Kernels negara asal India dengan memberitahu kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok nilai pabean CIF USD111,500.00; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding tersebut Majelis berkesimpulan bahwa terdapat cukup bukti bagi Majelis bahwa data yang dilaporkan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 505352 tanggal 14 Desember 2013 atas importasi berupa barang Groundnut Kernels negara asal India, dengan nilai pabean CIF USD111,500.00 tidak sesuai dengan bukti pembelian dan pembayaran; bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa penetapan nilai pabean oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-936/KPU.01/2014 tanggal 11 Februari 2014 dengan penetapan nilai pabean sebesar CIF USD120,000.00 tetap dipertahankan; Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding, menetapkan nilai pabean atas Groundnut Kernels negara asal
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60386/PP/M.XVA/16/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60386/PP/M.XVA/16/2015 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi DPP PPN Masa Pajak Januari 2010 sebesar Rp297.344.088,00,; Menurut Terbanding : bahwa penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp.297.344.088,00 dikoreksi berdasarkan Koreksi positif dari Gross Up Penjualan Atas Koreksi Negatif Pembelian (Gross Profit 12,19%) Rp.3.568.129.050,00; Menurut Pemohon Banding : bahwa Terbanding menghitung 1/12 dari ekualisasi dengan koreksi Peredaran Usaha Tahun 2010, dimana koreksi Peredaran Usaha tersebut yang juga tidak berdasarkan bukti, melainkan berdasarkan perhitungan dan analisa Terbanding sendiri, tidak memperhitungkan beda waktu penghitungan penyerahan BKP dalam melaksanakan UU PPN dengan penghitungan penghasilan menurut UU PPh, tidak memperhitungkan barang dalam proses produksi, dengan demikian Terbanding telah menyalahgunakan kewenangan (abuse of power) yang ada padanya; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan penelitian Majelis dan keterangan dalam persidangan, sengketa yang terjadi adalah sengketa terhadap penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp297.344.088,00 yang menurut Terbanding belum dipungut sedangkan menurut Pemohon Banding tidak ada penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri yang belum dipungut; bahwa penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp297.344.088,00 berasal dari perhitungan sebagai berikut: Peredaran Usaha cfm SPT Badan Pemohon BandingRp67.833.887.322,00Harga Pokok cfm SPT PPh BadanRp60.463.753.597,00Laba KotorRp 7.370.133.725,00Prosentase Laba Kotor terhadap HPP 12,19%Koreksi Negatif PembelianRp 3.180.434.130,00Koreksi Penjualan (112,19% x Rp3.180.434.130,00)Rp 3.568.129.050,00Koreksi per Masa PajakRp 297.344.088,00bahwa Majelis berpendapat sengketa ini adalah sengketa pembuktian sehingga Majelis meminta Pemohon Banding untuk menunjukkan data-data yang menjadi objek sengketa; bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan data-data sebagai berikut: P-5Bukti pembelian Nomor 005/DI-PO/XII/2009 dan Nomor 010/DI/XI/2009,P-6Bukti Terima Barang,P-7Kontrak Penjualan,P-8Faktur Pajak Masukan Januari-Desember 2010,P-9Invoice,P-10Purchase Order,P-11Surat Jalan,P-12Bukti pembayaran bank,P-13Rekapitulasi Pajak Masukan Tahun 2010,P-14Rekapitulasi Pembelian bulan Januari 2010,P-15Rekapitulasi Pembelian Januari-Desember 2009,P-16Laporan Keuangan Tahun Pajak 2009,P-17Ledger Tahun 2009,P-18SPT PPh Badan Tahun 2009,P-19Perhitungan kurs,P-20Penjelasan tertulis;bahwa Terbanding dalam persidangan menyampaikan data-data sebagai berikut: T-2Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : LAP-224/WPJ.22/KP.0700/2012 tanggal 21 September 2012,T-3Kertas Kerja Pemeriksaan,T-4Laporan Penelitian Keberatan Nomor : LAP-1679/WPJ.22/BD.06/2013 tanggal 11 November 2013;bahwa atas bukti pendukung yang ditunjukkan Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis meminta Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan uji bukti; bahwa dalam uji bukti, Terbanding menyatakan hal-hal sebagai berikut : -bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa nilai sengketa sebesar Rp.3.180.434.130,00 hasil equalisasi antara HPP dan Pajak Masukan adalah memang dari Faktur Pajak Pembelian bahan baku, namun Pemohon Banding beralasan terdapat beda waktu pengakuan; -bahwa dari 11 Faktur yang ditunjukkan oleh Pemohon Banding diketahui sebagai berikut : bahwa semua faktur tersebut terbit di Masa Januari 2010 dengan dasar penerbitan berupa invoice yang diterbitkan bulan Januari 2010 :Jumlah 11 Faktur sebesarRp3.732.964.983,00Nilai sengketaRp3.180.434.130,00 -SelisihRp 552.530.853,00; -bahwa menurut Pemohon Banding pembukuan/pencatatan Pemohon Banding berdasarkan tanda terima barang dengan nilai yang dicatat dalam ledger sebesar nilai sesuai PO dikalikan dengan Kurs BI pada saat tanggal terima barang. Untuk transaksi 11 Faktur tersebut barang diterima bulan Desember 2009 sehingga menurut Pemohon Banding sudah dicatat dalam ledger pembelian (HPP) Tahun 2009; -bahwa berdasarkan Ledger pembelian (Purchase Raw Material) Tahun 2009 sebagai contoh tanggal 30 Desember 2009 sesuai Tanda terima barang nomor WH-1622 diketahui bahwa Pemohon Banding mencatat pembelian sebesar Rp423.202.112,00; -bahwa Terbanding melakukan pengecekan perhitungan namun hasilnya belum sama dengan perhitungan Pemohon Banding, sebagai berikut :Tanda terima barang nomor WH-1622 :32.000 kg x 1.362 USD x Kurs BI Rp9.433= Rp411.127.872,00 -bahwa menurut Pemohon Banding dokumen yang dipinjamkan pada saat pemeriksaan dan keberatan hanya bukti terima barang dan Faktur Pajak Masukan sedangkan dokumen lainnya yang terkait pembelian/HPP untuk Tahun Pajak 2010 dan 2009 (sebelumnya) telah diminta oleh Terbanding (Pemeriksa); -bahwa dengan demikian sesuai Pasal 26A ayat (4) UU KUP memang sudah seharusnya dokumen yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan tidak dapat dipertimbangkan dalam keberatan dan banding; -bahwa berdasarkan hasil uji bukti, Terbanding tetap mempertahankan koreksi Peredaran Usaha dan koreksi HPP tersebut;bahwa dalam uji bukti, Pemohon Banding berpendapat sebagai berikut : -bahwa pokok sengketa mengenai Harga Pokok Penjualan yang dilakukan gross-up PPN oleh Terbanding yang menganggap adanya penjualan yang belum dilaporkan; -bahwa faktanya perbedaan antara pembelian dengan Faktur Pajak Masukan disebabkan karena beda waktu pengakuannya saja, dimana saat terjadinya 11 (sebelas) transaksi pembelian pada periode 2009, sedangkan Faktur Pajak baru diterbitkan oleh pihak penjual pada periode 2010; -bahwa pada periode 2009 ada pengakuan pembelian, tetapi tidak ada Faktur Pajak Masukan yang dilaporkan (karena belum dibuat/diterbitkan oleh penjual); -bahwa sebaliknya pada periode Januari 2010 adanya 11 (sebelas) Faktur Pajak Masukan yang dilaporkan adalah atas transaksi yang terjadi pada periode 2009 yang pada saat pemeriksaan oleh Terbanding dikoreksi negatif pembelian; -bahwa pada saat pemeriksaan maupun pada saat penelitian keberatan oleh Pemohon Banding sudah dijelaskan terjadinya perbedaan tersebut beserta dokumen pendukungnya, namun pihak Terbanding tetap mempertahankan temuannya tersebut; -bahwa pada saat uji bukti materi, Pemohon Banding juga sudah melengkapi dokumendokumen pendukung sesuai dengan permintaan Terbanding, dan secara materi Terbanding merasa cukup dengan kelengkapan dokumen pendukung tersebut; -bahwa pada saat uji bukti materi, Pemohon Banding juga sudah melengkapi dokumendokumen pendukung berupa 11 (sebelas) Faktur Pajak, Invoice dan bukti pembayaran dan pendukung lainnya; -bahwa pada saat uji bukti materi, Pemohon Banding juga sudah menyerahkan Ledger dan Laporan Keuangan Tahun 2009;bahwa berdasarkan bukti-bukti dan keterangan dalam persidangan, Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 menyatakan : Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;impor Barang Kena Pajak;penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap data-data yang disampaikan dalam persidangan, Majelis berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa selisih dari ekualisasi pembelian dengan DPP Pajak Masukan adalah pembelian yang dilakukan di tahun 2009 yang telah dibebankan dalam harga pokok penjualan tahun 2009 yang Faktur Pajaknya baru diterbitkan di tahun 2010 sehingga baru dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding di tahun 2010; bahwa berdasarkan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60295/PP/M.IIB/16/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60295/PP/M.IIB/16/2015 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP (PPN) Masa Pajak Oktober 2010 sebesar Rp49.176.633,00; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Oktober 2010 sebesar Rp.49.176.633,- karena adanya penyerahan terutang PPN yang dilakukan PT YYY cabang Surabaya Tegalsari yang belum dilaporkan, dimana pada saat itu cabang Surabaya Tegalsari belum mendapatkan ijin pemusatan PPN Tempat Pajak Terutang; Menurut Pemohon Banding : bahwa apabila PT. XXX dikenakan PPN lagi oleh KPP Pratama Tegal Sari, maka atas objek pajak yang sama dikenakan 2 (dua) kali PPN, yaitu di KPP Pratama Tangerang Timur dan KPP Pratama Tegal Sari; Menurut Majelis : bahwa menurut Majelis, Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Oktober 2010 sebesar Rp. 49.176.633,- karena adanya penyerahan terutang PPN yang dilakukan PT XXX cabang Surabaya Tegalsari yang belum dilaporkan, dimana pada saat itu cabang Surabaya Tegalsari belum mendapatkan ijin pemusatan PPN Tempat Pajak Terutang; bahwa Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding belum menyampaikan pemberitahuan secara tertulis tentang penambahan lokasi usaha sehingga untuk cabang Surabaya Tegalsari belum mempunyai ijin pemusatan sehingga terutang di lokasi usaha sesuai dengan UU PPN Nomor 42 Tahun 2009 Pasal 1A ayat (1) huruf f; bahwa menurut Terbanding, berdasarkan penelitian atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00005.PKP/WPJ.07/KP.0803/2012 tanggal 30 April 2012 Tentang Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang, diketahui bahwa pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut telah mencantumkan pemusatan PPN atas lokasi usaha (gerai/toko) di Jl. A No. D Keputran, Surabaya, dengan demikian secara formal lokasi usaha (gerai/toko) di Jl. A No. D Keputran, Surabaya baru disetujui untuk melakukan Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang, yaitu pada KPP Perusahaan Masuk Bursa sejak 01 April 2012; bahwa berdasarkan penelitian terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-20/WPJ.08/BD/05/2009 tanggal 08 September 2009 dan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00005.PKP/WPJ.07/KP.0803/2012 tanggal 30 April 2012 tersebut di atas, maka Terbanding berkesimpulan bahwa atas Penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang dilakukan di lokasi usaha (gerai/toko) di Jl. A No. D Keputran, Surabaya untuk Masa Pajak Oktober 2010 harus dilaporkan dalam SPT PPN Masa Pajak Oktober 2010 kepada KPP Pratama Surabaya Tegalsari; bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Oktober 2010 sebesar Rp.49.176.633,- yang dilakukan oleh Terbanding, dengan alasan sebagai berikut: -Pemohon Banding sudah memiliki ijin pemusatan PPN sesuai dengan surat keputusan Nomor: KEP-20/WPJ.08/BD.05/2009 sejak tanggal 02 September 2009 sehingga penyetoran dan pelaporan PPN semua Gerai/Toko Pemohon Banding dilakukan terpusat di KPP Pratama Tangerang Timur;-Pemohon Banding sudah dilakukan pemeriksaan PPN secara nasional (termasuk gerai/toko yang berada diwilayah kerja KPP Pratama Surabaya Tegalsari) untuk tahun pajak 2010 oleh KPP Pratama Tangerang Timur dengan penerbitan SKPKB PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2010 tanggal 20 April 2012;-Atas semua penyerahan BKP di gerai/toko Pemohon Banding yang berada di wilayah kerja KPP Pratama Surabaya Tegalsari sudah dipungut PPN-nya dan dilaporkan di KPP Pratama Tangerang Timur, sehingga apabila dikenakan lagi akan terjadi double pengenaan PPN atas satu objek pajak yang sama;bahwa menurut Pemohon Banding dan Terbanding, sengketa Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Oktober 2010 sebesar Rp.49.176.633,- adalah terkait masalah yuridis, dan bukan sengketa atas nilai atau materi; bahwa berkaitan dengan sengketa a quo, Majelis memeriksa dan membahas sengketa a quo berdasarkan bukti-bukti pendukung dan keterangan para pihak dalam persidangan, sebagai berikut: bahwa Kantor Pusat Pemohon Banding NPWP 02.672.927.7-416.000 yang beralamat di XX Tangerang, semula berada di wilayah kewenangan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tangerang Timur, sedangkan status Pemohon Banding adalah sebagai Cabang di Surabaya Tegalsari; bahwa sesuai pasal 1A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (“UU PPN”), penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) adalah termasuk penyerahan BKP dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan BKP antar cabang (pasal 1A ayat (1) huruf f UU PPN); bahwa sesuai pasal 1A ayat (2) huruf c UU PPN, tidak termasuk ke dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah apabila Pengusaha Kena Pajak (PKP) melakukan pemusatan PPN Tempat Pajak Terutang; bahwa dalam Pasal 6 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-19/PJ/2010 tentang Penetapan Satu Tempat Atau Lebih Sebagai Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang, diatur sebagai berikut: 1)Dalam hal terdapat penambahan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang yang akan dipusatkan atau pengurangan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang yang telah dipusatkan, Pengusaha Kena Pajak yang telah mendapatkan persetujuan pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah.2)Dalam hal Pengusaha Kena Pajak telah mendapatkan persetujuan pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang, Pengusaha Kena Pajak dapat memilih tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang yang lain sebagai Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang baru dan wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah.3)Pemberitahuan perubahan Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan setelah jangka waktu 2 (dua) tahun sejak masa pajak dimulainya pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang.………7)Persetujuan pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang yang baru mulai berlaku untuk masa pajak berikutnya setelah tanggal Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Persetujuan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a diterbitkan.bahwa menurut Majelis, berdasarkan keterangan Pemohon Banding dan Terbanding, serta dokumen dalam persidangan (KEP-20/WPJ.08/BD/05/2009 tanggal 02 September 2009), diperoleh fakta bahwa Kantor Pusat Pemohon Banding yang beralamat di Tangerang, telah memperoleh ijin Pemusatan PPN di KPP Pratama Tangerang Timur , meliputi Gerai/Toko-Toko di seluruh wilayah Indonesia, dan berlaku mulai sejak tanggal 02 September 2009, namun tidak termasuk Gerai/Toko di Surabaya Tegalsari; bahwa untuk Tahun Pajak 2010, Terbanding (Pemeriksa) menganggap karena Pemohon Banding yang berada
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60293/PP/M.III/16/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60293/PP/M.III/16/2015 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Oktober 2009 berupa reklasifikasi Ekspor menjadi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri (reclass) sebesar Rp969.419.830,00, dengan perincian sebagai berikut : 1. Ekspor: – Menurut Pemohon BandingRp9.640.973.403,00 – Menurut TerbandingRp8.671.553.572,00 – Koreksi Negatif(Rp 969.419.830,00) 2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri: – Menurut Pemohon BandingRp8.427.766.373,00 – Menurut TerbandingRp9.397.186.204,00 – Koreksi PositifRp 969.419.830,00 Menurut Terbanding : bahwa atas pos Dasar Pengenaan Pajak oleh Pemohon Banding adalah masalah pembuktian apakah penyerahan sebesar Rp969.419.830,00 tersebut merupakan penyerahan ekspor atau bukan, karena menurut Terbanding, pihak yang melakukan order, negosiasi dan pelunasan atas transaksi tersebut adalah dengan perusahaan dalam negeri; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding yang menetapkan dan mengklasifikasikan penjualan ekspor Pemohon Banding sebesar Rp969.419.830,00 sebagai penyerahan dalam negeri karena penerimaan pembayaran atas transaksi tersebut dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri, dimana sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 disebutkan bahwa Ekspor adalah setiap kegiatan mengeluarkan barang dari dalam Daerah Pabean keluar Daerah Pabean. Perlu Pemohon Banding sampaikan kepada Majelis bahwa atas transaksi ekspor tersebut telah Pemohon Banding laksanakan dengan menempuh prosedur ekspor yang berlaku dan telah didukung dengan dokumen kepabeanan yang lazim dalam rangka ekspor meliputi dokumen PEB, P/L, Packing list, invoice, dan lain-lain; Menurut Majelis : bahwa sebelum memeriksa materi sengketa, Majelis terlebih dahulu mengklarifikasi nilai sengketa yang diajukan banding oleh Pemohon Banding dan telah diklarifikasi oleh Terbanding yang diperoleh angka sebesar Rp. 969.419.830,00 yang merupakan koreksi negatif ekspor dan koreksi positif atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut Pemohon Banding; bahwa alasan koreksi dari Terbanding pada intinya karena Terbanding tidak meyakini transaksi yang dilakukan pemohon Banding merupakan transaksi ekspor karena dari dokumen yang ada (hanya himpunan data ekspor), sulit meyakini penyerahan barang milik Pemohon Banding adalah penyerahan ekspor, karena penyerahannya dilakukan di dalam Negeri yaitu dengan PT YYY sehingga sesuai ketentuan Undang-Undang merupakan penyerahan di dalam negeri dan terhutang PPN; bahwa menurut Pemohon Banding penyerahan yang dilakukannya merupakan penyerahan ekspor kepada buyers di luar negeri (semua penjelasan sudah diberikan berikut data kepada Terbanding) sedangkan PT YYY hanyalah merupakan agen/penghubung dari pihak Pemohon Banding; bahwa Majelis setelah mendengarkan penjelasan dari kedua belah pihak dan memeriksa buktibukti yang disampaikan, menyimpulkan bahwa Terbanding dalam koreksinya menyatakan bahwa penyerahan oleh Pemohon Banding adalah penyerahan di dalam negeri yaitu penyerahan kepada PT.YYY, sedangkan Pemohon Banding menyatakan bahwa penyerahan tersebut betul-betul penyerahan terhadap buyers di luar negeri, hal ini dapat dibuktikan dari dokumen ekspor yang telah ditunjukkan pada saat pemeriksaan, sedangkan PT.YYY adalah merupakan agen dari Pemohon Banding; bahwa untuk mendukung argumentasi dan kebenaran dari masing-masing pihak Majelis memerintahkan agar dilaksanakan uji kebenaran materi terhadap bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding; bahwa dalam uji bukti antara Pemohon Banding dan Terbanding yang disaksikan pula oleh Panitera, telah dilakukan uji bukti terhadap dokumen yang diberikan oleh Pemohon Banding berupa: PEB,BL,Invoice,Packing List, Surat Jalan, Persetujuan Ekspor dll; bahwa dari hasil uji bukti kebenaran materi, Pemohon Banding dapat menunjukkan bukti-bukti yang mendasari penyerahan ekspor sebesar nilai koreksi Terbanding, walaupun demikian hal tersebut tidak disetujui oleh Terbanding dengan alasan bahwa bukti tersebut tidak disampaikan Pemohon Banding pada saat pemeriksaan dan keberatan, disamping itu untuk mempertahankan argumentasinya Pemohon Banding juga dapat menunjukkan bukti berupa Surat persetujuan Ekspor dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; bahwa atas pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa bukti-bukti tersebut sebelumnya tidak disampaikan pada saat pemeriksaan dan keberatan Majelis berpendapat, sesuai dengan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengadilan Pajak, Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 (1) bahwa berdasarkan bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan Majelis dapat meyakini kebenaran ata bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding tersebut dan Pemohon Banding telah menunjukkan lebih dari 2 alat bukti; bahwa berdasarkan data dan fakta di persidangan serta setelah mempelajari hasil uji kebenaran materi yang telah dilaksanakan oleh para pihak yang semua hasilnya juga telah diserahkan kepada Majelis beserta bukti-bukti pendukungnya, dapat meyakinkan Majelis bahwa penyerahan yang dilaksanakan oleh pemohon banding adalah penyerahan ekspor terhadap buyers di luar negeri; dan bukan merupakan penyerahan di dalam negeri sebagaimana yang didalilkan oleh Terbanding; bahwa sesuai Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa: “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim” bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis berkeyakinan koreksi Terbanding atas DPP PPN sebesar Rp969.419.830,00 tidak dapat dipertahankan, sehingga Majelis mengabulkan seluruhnya permohonan dari pemohon Banding. Menimbang : bahwa dalam banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak, bahwa dalam banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa oleh karena itu atas jumlah DPP PPN Masa Pajak Oktober 2009 yang masih harus dibayar dan yang disengketakan oleh Pemohon Banding maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak 1. Ekspor menurut Keputusan TerbandingRp 8,671,553,572.00 Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp 969,419,830.00 Ekspor menurut MajelisRp 9,640,973,402.002. Penyerahan yang PPNnya harus dipungut Sendiri menurut Keputusan TerbandingRp 9,397,186,204.00 Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp 969,419,830.00 Penyerahan yang PPNnya dipungut sendiri menurut MajelisRp 8,427,766,374.00 Jumlah DPP menurut MajelisRp18,068,739,776.00 Mengingat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;