Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60900/PP/M.IIA/16/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60900/PP/M.IIA/16/2015

Jenis Pajak:PPN
   
Tahun Pajak:2009
   
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak DPP PPN Barang dan Jasa atas Impor BKP Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009 atas Penjualan Aktiva Tetap berupa sebesar Rp. 348.440.000,00;
   
   
Menurut Terbanding:bahwa Pemeriksa melakukan koreksi DPP PPN Impor sebesar Rp. 724.874.754,00 karena berdasarkan penelitian Buku Besar Pemohon Banding terdapat penjualan Aktiva Tetap (Mesin) ke DPIL yang belum disetor PPN Impor-nya;
   
Menurut Pemohon Banding :bahwa memang ada perbedaan nilai ekspor dalam PEB dengan jurnal ekspor dan jurnal pembayaran ekspor. Perbedaan ini disebabkan pada waktu membuat PEB dicantumkan harganya senilai harga impor dalam PIB. Tidak mungkin aktiva/mesin setelah dipakai beberapa tahun dijual dengan harga pembelian baru. bahwa nilai Rp. 348.440.000,- adalah nilai sesuai dengan GL (jurnal) dan bukan nilai PEB/PIB. bahwa sesuai dengan penjelasan diatas dan bukti bukti yang diberikan sangatlah jelas bahwa penjulan aktiva bekas tersebut bukanlah penjulan lokal akan tetapi penjualan ekspor;
   
Menurut Majelis:bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-426/WPJ.07/ KP.0105/2011 tanggal 16 Juni 2011 dan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPN Barang dan Jasa atas Impor BKP sebesar Rp.724.874.754,00 dikarenakan berdasarkan penelitian Buku Besar Pemohon Banding terdapat penjualan Aktiva Tetap berupa mesin ke Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL) yang belum disetor PPN Impornya;

bahwa berdasarkan surat tanggapan Pemohon Banding atas SPHP Nomor Pem-346/WPJ.07/ KP.0305/2011 tanggal 1 Juni 2011 Pemohon Banding menyetujui sebagian koreksi DPP PPN Barang dan Jasa atas Impor BKP sebesar Rp.376.434.754,00 karena merupakan penjualan Aktiva Tetap ke DPIL, dengan demikian atas koreksi yang masih menjadi sengketa dalam banding ini adalah sebesar Rp.348.440.000,00;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi yang dilakukan Terbanding atas DPP PPN Barang dan Jasa atas Impor BKP sebesar Rp.348.440.000,00, dikarenakan Pemohon Banding tidak setuju Terbanding menyatakan bahwa Pemohon Banding melakukan penjualan Aktiva Tetap ke DPIL, sedangkan menurut Pemohon Banding penjualan tersebut adalah merupakan penjualan ekspor;

bahwa dalam sidang yang diselenggarakan Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti dan dokumen yang meliputi :

Untuk sengketa peredaran usaha terkait DPP Ekspor bukti-bukti berupa :

1)Invoice2)Packing List3)Pemberitahuan Ekspor4)Persetujuan Ekspor5)Pemberitahuan Pemeriksaan Barang6)Bill of Lading7)Ijin dari Bea Cukai
Untuk sengketa dokumen Impor, bukti-bukti berupa :

1)Pemberitahuan Impor Barang2)Invoice3)Packing List4)Bill of Lading
Dokumen lainnya:
SPT Masa PPN Jan s/d Des 2009Jurnal VoucherCopy Rekening Koran sebagai bukti PenerimaanLedger Hutang ke Korea sebagi bukti kompensasi hutang dengan piutang. Softcopy GLbahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan maupun keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, serta pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas Majelis berpendapat :

bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPN Barang dan Jasa atas Impor BKP sebesar Rp.724.874.754,00 dikarenakan terdapat penjualan Aktiva Tetap berupa mesin ke Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL) yang belum disetor PPN Impornya;

bahwa berdasarkan surat tanggapan Pemohon Banding atas SPHP Nomor Pem- 346/WPJ.07/ KP.0305/2011 tanggal 1 Juni 2011 Pemohon Banding menyetujui sebagian koreksi DPP PPN Barang dan Jasa atas Impor BKP sebesar Rp.376.434.754,00 karena merupakan penjualan Aktiva Tetap ke DPIL, dengan demikian atas koreksi yang masih menjadi sengketa dalam banding ini adalah sebesar Rp.348.440.000,00;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa penjualan aktiva berupa mesin-mesin sebesar Rp.348.440.000,00 adalah merupakan re-ekspor dan bukan merupakan penjualan lokal. Terbanding melakukan koreksi atas ekspor ini, karena pada saat dilakukan pemeriksaan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan PEB dan dokumen pendukung yang dapat mendukung pernyataan Pemohon Banding bahwa penjualan aktiva tersebut merupakan penjualan ekspor yang kemudian Terbanding melakukan reklas menjadi penjualan lokal yang terutang PPN, sehingga pada saat keberatan Terbanding menggunakan Pasal 26A ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 yang mengatur bahwa ”Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya”;

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menjelaskan bahwa atas dokumendokumen aquo tidak diserahkan pada waktu pemeriksaan karena pada saat itu dokumen belum diperoleh oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis dalam persidangan atas bukti jurnal ekspor, jurnal pembayaran ekspor dan PEB diperoleh fakta bahwa Pemohon Banding dapat menunjukkan bukti PEB dengan nomor 143352 tanggal 27 Maret 2009 dan 139003 tanggal 25 Maret dengan jumlah sebesar Rp.254.690.000,00 sedangkan atas bukti PEB nomor 112291 tanggal 11 Juni 2009 sebesar Rp.93.800.000,00 Pemohon Banding tidak dapat menyerahkan atas PEB tersebut;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian atas dokumen yang terdapat dalam berkas banding dan bukti-bukti yang diajukan dalam sidang, Majelis berpendapat bahwa atas koreksi Terbanding atas DPP PPN Barang dan Jasa atas Impor BKP sebesar Rp.254.690.000,00 tidak dapat dipertahankan, sedangkan koreksi sebesar Rp.93.800.000,00 tetap dipertahankan;
   
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
   
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;
   
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
   
Menimbang:bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding, sehingga Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa atas Impor BKP Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009 menjadi sebagai berikut:

DPP PPN Impor BKP menurut keputusan TerbandingRp.4.625.997.476,00Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp.   254.690.000,00DPP PPN Impor BKP menurut MajelisRp.4.371.307.476,00
   
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
   
Memutuskan:Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1675/WPJ.07/2012 tanggal 11 September 2012, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa atas Impor BKP Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009 Nomor: 00003/227/09/055/11 tanggal 20 Juni 2011, atas nama: PT. XXX, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut :

DPP PPN Impor BKPRp.4.371.307.476,00Pajak KeluaranRp.   437.130.747,00Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp.   390.112.270,00Jumlah PPN yang kurang bayarRp.     47.018.477,00Sanksi Administrasi : Kenaikan Pasal 13 (3) UU KUPRp.     47.018.477,00Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp.     94.036.954,00
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2013 berdasarkan musyawarah Majelis IIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

ABCsebagai Hakim Ketua,BCDsebagai Hakim Anggota,CDEsebagai Hakim Anggota,DEFsebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put-60900/PP/M.IIA/16/2015 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa, tanggal 14 April 2015 dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

FGHsebagai Hakim Ketua,BCDsebagai Hakim Anggota,CDEsebagai Hakim Anggota,DEFsebagai Panitera Pengganti,
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.