Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.60507/PP/M.XVIIIB/99/2015
| Jenis Pajak | : | Gugatan |
| Tahun Pajak | : | 2011 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Surat Paksa Tergugat Nomor SP-00405/WPJ.06/KP.0504/2014 tanggal 11 Juni 2014 atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2011 Nomor 00027/107/11/ 027/13 tanggal 20 Maret 2013; |
| Menurut Tergugat | : | bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas penerbitan sanksi denda administrasi atas Surat Tagihan pajak PPN Barang dan Jasa Nomor 00027/107/11/027/13 tanggal 20 Maret 2013 sebesar Rp33.967.600,00; |
| Menurut Penggugat | : | bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas penerbitan Sanksi Denda Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00027/107/11/027/13 tanggal 20 Maret 2013 sebesar Rp33.967.600,00 akibat dari kesalahan penomoran pada faktur pajak yang tidak Penggugat ketahui dan tidak adanya penyuluhan atau pemberitahuan dari Tergugat yang menimbulkan penomoran faktur pajak tahun 2011 dengan Nomor 010.000.11.0xxxx yang seharusnya 010.000.11.0xxxx dan tidak menimbulkan kerugian negara, karena pokok pajaknya telah pemohon bayar dan penerbitan Surat Tagihan pajak tersebut tidak tepat dengan bunyi Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; |
| Menurut Majelis | : | bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku, Majelis telah melakukan musyawarah dengah hasil sebagai berikut : Dasar Hukum: Pasal 23 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007;Pasal 7, Pasal 8, Pasal 10, Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Pajak Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000;Pasal 31 ayat (3) dan Pasal 40 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;Pasal 5 ayat (1), Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 12 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan dengan Surat Paksa dan Pelaksanaan Penagihan Seketika dan Sekaligus;bahwa berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Penggugat maupun Tergugat diperoleh keterangan sebagai berikut : bahwa pelaksanaan penagihan telah dimulai sejak diterimanya surat teguran oleh Penggugat yaitu pada tanggal 12 Desember 2013;bahwa Tergugat menerbitkan Surat Paksa Nomor SP-00405/WPJ.06/ KP.0504/2014 pada tanggal 11 Juni 2014 dan telah disampaikan kepada Penggugat pada tanggal 12 Agustus 2014;bahwa Surat Paksa tersebut diterima oleh pegawai Penggugat (Sdr. YYY), dan dibuatkan Berita Acara Pemberitahuan Surat Paksa;bahwa Penggugat pada awalnya mengajukan gugatan atas Surat Paksa Nomor SP-00405/WPJ.06/KP.0504/2014, namun dalam keterangan selanjutnya mempermasalahkan mengenai penerbitan Surat Tagihan Pajak;bahwa memperhatikan keterangan Penggugat dan Tergugat, maka Majelis berpendapat sebagai berikut : gugatan Penggugat kabur (Obscuur Libel) karena Penggugat tidak mempermasalahkan pelaksanaan Surat Paksa, akan tetapi mempermasalahkan tentang penerbitan Surat Tagihan Pajak, padahal Penggugat mendasarkan gugatannya pada Pasal 23 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 yang mengatur tentang gugatan atas pelaksanaan Surat Paksa;bahwa dalil-dalil yang disampaikan oleh Penggugat tidak mendukung pokok gugatan, seharusnya Penggugat mendalilkan hal-hal yang mendukung bahwa pelaksanaan Surat Paksa tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;bahwa Surat Teguran diterbitkan oleh Tergugat karena Penggugat tidak melunasi STP sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran;bahwa Surat Paksa Nomor SP-00405/WPJ.06/KP.0504/2014 diterbitkan pada tanggal 11 Juni 2014 sedangkan Surat Teguran diterima Penggugat pada tanggal 12 Desember 2013 yang berarti jangka waktu antara penerbitan Surat Teguran dengan Surat Paksa melebihi jangka waktu 21 (dua puluh satu) hari;bahwa Surat Paksa telah disampaikan oleh Juru Sita KPP Pratama Jakarta Kemayoran, diterima oleh pegawai Penggugat, dibuat Berita Acara Pemberitahuan Surat Paksa, Surat Paksa mencantumkan irah-irah “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”, Surat Paksa memuat Nama Wajib Pajak, besarnya utang pajak dan perintah untuk membayar;bahwa pelaksanaan Surat Paksa yang dilakukan oleh Tergugat telah memenuhi prosedur yang telah ditetapkan dalam Pasal 7, Pasal 8 dan Pasal 10 Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000;bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis telah bermusyawarah dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku dan keyakinan hakim, sepakat untuk menolak gugatan Penggugat; |
| Menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan gugatan Penggugat; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menolak permohonan Penggugat terhadap Surat Paksa Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kemayoran (Direktur Jenderal Pajak) Nomor SP-00405/WPJ.06/ KP.0504/2014 tanggal 11 Juni 2014 atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2011 Nomor 00027/107/11/027/13 tanggal 20 Maret 2013 atas nama: PT XXX Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada Hari Kamis tanggal 12 Februari 2015 oleh Hakim Majelis XVIII B Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut : AAAsebagai Hakim Ketua,BBBsebagai Hakim Anggota,CCCsebagai Hakim Anggota,dengan dibantu oleh DDDsebagai Panitera Pengganti, Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis XVIIIB Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2015, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut : AAAsebagai Hakim Ketua,BBBsebagai Hakim Anggota,CCCsebagai Hakim Anggota,dengan dibantu oleh FFFsebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, Tergugat, dan Penggugat; |

