Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.60995/PP/M.IB/25/2015
| Jenis Pajak | : | Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final |
| Tahun Pajak | : | 2011 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi positif DPP PPh Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Februari 2011 sebesar Rp.548.000,00; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Pemohon Banding merupakan pengelola AAA Batanghari, di mana Pemohon Banding merupakan anak perusahaan dari PT. BBB. Kegiatan usaha utama Pemohon Banding adalah menyewakan space ruangan berikut fasilitas pendukungnya bagi pelaku usaha (tenant); |
| Menurut Pemohon | : | bahwa sesuai dengan definisi dari Objek Pajak Penghasilan menurut Undang-undang Perpajakan Nomor 36 Tahun 2008 adalah “setiap tambahan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun”. Berdasarkan defenisi tersebut, menurut pendapat Pemohon Banding penerimaan listrik dari tenant bukanlah merupakan penghasilan, dikarenakan listrik yang diterima adalah sebesar pemakaian Tenant atau Customer yang diukur melalui meteran listrik yang terpasang dimasing-masing tenant, dan dihitung sesuai dengan tarif dari PT. YYY; |
| Menurut Majelis | : | bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 4 Ayat (2) Final Masa Pajak Februari 2011 sebesar Rp.548.000,00 karena berdasarkan pemeriksaan terhadap Pemohon Banding diketahui terdapat penerimaan listrik dan air yang merupakan bagian dari DPP persewaan ruangan; bahwa menurut Terbanding, penerimaan listrik dan air merupakan unsur dari persewaan sebagaimana Pasal 2 Ayat (1) dan (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 120/KMK.03/2002 tanggal 2 April 2002 juncto Pasal 1 dan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-227/PJ./2002 tanggal 23 April 2002, maka jumlah bruto nilai persewaan (dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tanah dan/atau bangunan yang disewa) atau semua jumlah yang diterima oleh Pemohon Banding merupakan penghasilan yang terkena PPh Final sehingga dikenakan PPh Pasal 4 Ayat (2) Final; bahwa menurut Pemohon Banding, penerimaan tagihan atas pemakaian listrik dari PT. YYY dan tagihan atas pemakaian air bersih dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), bukan merupakan pendapatan Pemohon Banding, karena penerimaan dari tenant tersebut merupakan reimbursement atas biaya pemakaian listrik dan air bersih masing-masing tenant yang diabayar lebih dahulu oleh Pemohon Banding; bahwa menurut Pemohon Banding, ketentuan tentang beban pembayaran atas pemakaian listrik dan air bersih merupakan beban sepenuhnya para tenant sesuai dengan perjanjian sewa ruangan dengan para tenant, sehingga penerimaan atas penggantian biaya pemakaian listrik dan air bersih dari tenant bukan merupakan pendapatan Pemohon Banding dan bukan merupakan obyek PPh pasal 4 ayat (2) Final; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas berkas sengketa, penjelasan para pihak serta bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, diuraikan sebagai berikut: bahwa Pemohon banding bergerak di bidang Pengelolaan Gedung AAA Batanghari yang dalam kegiatan usaha utamanya adalah menyewakan Space ruangan berikut fasilitas pendukungnya bagi pelaku usaha (tenant); bahwa para tenant selain membayar biaya sewa dengan tarif per m²/bulan, juga dikenakan biaya service charges oleh Pemohon Banding dengan tarif per m²/bulan, dan atas penerimaan sewa dan service charges tersebut oleh Pemohon Banding telah dicatat dan dilaporkan sebagai pendapatan yang merupakan Obyek PPh Pasal (4) ayat (2) Final; bahwa kebutuhan atas listrik dan air bersih di area AAA Batang Hari dipasok oleh PT. YYY dan PDAM, dan untuk memisahkan penghitungan beban pemakaian listrik dan air bersih setiap bulan, pada setiap ruangan atau lahan yang disewa oleh masing-masing tenant telah dipasang Kwh Meter oleh PT. YYY dan Water Flow Meter (meteran air) oleh PDAM, demikian juga untuk area fasilitas umum; bahwa untuk beban biaya pemakaian listrik dan air yang dipergunakan oleh para tenant menjadi beban langsung masing-masing tenant, sedangkan yang dipergunakan untuk fasilitas umum menjadi beban Pemohon Banding yang selanjutnya merupakan salah satu unsur dari beban service charges; bahwa setiap bulan Pemohon Banding menerima tagihan listrik dari PT. YYY dan tagihan air bersih dari PDAM untuk seluruh pemakaian listrik dan air di area AAA Batanghari, selanjutnya berdasarkan beban pemakaian listrik pada Kwh Meter dan pemakaian air pada meteran air yang telah dipasang untuk masingmasing tenant, Pemohon Banding melakukan penagihan kembali kepada para tenant; bahwa atas penerimaan tagihan penggantian biaya listrik dan air dari tenant tersebut, oleh Pemohon Banding dicatat sebagai utang piutang, oleh karena itu bukan merupakan unsur pendapatan yang merupakan obyek PPh pasal 4 ayat (2) final; bahwa menurut Terbanding, penerimaan tagihan listrik dan air bersih dari para tenant tersebut merupakan unsur hasil persewaan meskipun cara penagihannya terpisah dari pendapatan sewa dan service charges, sehingga merupakan pendapatan sebagai Obyek PPh Pasl 4 Ayat (2); bahwa berdasarkan perjanjian sewa ruangan antara Pemohon Banding dengan para tenant (penyewa), antara lain dijelaskan tentang fasilitas dan spesifikasi teknis ruangan serta biaya pelayanan Service Charge, sebagai berikut: Fasilitas dan spesifikasi teknis ruangan berupa: (1)Lantai Ruangan;(2)Dinding Ruangan;(3)AC Central;(4)Listrik disediakan Pemohon Banding dan disediakan meteran. Biaya pemakaian listrik dibebankan kepada penyewa berdasarkan pemakaian masing-masing sesuai dengan tarif yang ditetapkan YYY tanpa biaya tambahan;(5)Air Bersih dengan sumber PDAM. Biaya pemakaian air dibebankan kepada penyewa berdasarkan pemakaian masing-masing;(6)Sambungan telepon disediakan. Biaya pemakaian telepon dibayar oleh penyewa langsung ke DDD Biaya service Charge meliputi: (1)Pemeliharaan gedung dan fasilitas umum seperti lift, eskalator, penerangan umum, air conditioner, genset, dan toilet umum;(2)Biaya kebersihan umum dan keamanan dalam komplek;(3)Biaya asuransi gedung;(4)Biaya pemakaian Kwh listrik untuk penerangan umum dan pemakaian air untuk umum; bahwa berdasarkan perjanjian sewa antara Pemohon Banding dengan para tenant tersebut, Majelis berpendapat sebagai berikut: -bahwa yang disewakan oleh Pemohon Banding kepada para tenant adalah ruangan, yang dilengkapi fasilitas antara lain adanya jaringan listrik dari PT. YYY, jaringan air bersih dari PDAM serta jaringan telepon dari PT. CCC;-bahwa atas beban pemakaian listrik, air dan tilpun, para tenant harus membayar kepada PT. YYY, PDAM dan PT. CCC, bukan kepada Pemohon Banding;-bahwa pendapatan yang diterima oleh Pemohon Banding meliputi pendapatan sewa ruangan dan pendapatan atas service charges yang dibayar oleh para tenant; bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut UU PPh), antara lain diatur sebagai berikut: Pasal 4 Ayat (1) huruf i: Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk ……….: sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;bahwa dalam Memory Penjelasan, antara lain dinyatakan: Undang-Undang ini menganut prinsip pemajakan atas penghasilan dalam pengertian yang luas, yaitu bahwa Pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari manapun asalnya yang dapat dipergunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak tersebut; Pengertian penghasilan dalam Undang-Undang ini tidak memperhatikan adanya penghasilan dari sumber tertentu, tetapi pada adanya tambahan kemampuan ekonomis; Pasal 4 Ayat (2) huruf d: Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final: penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan;bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat penerimaan Pemohon Banding dari para tenant yang terkait dengan penggantian biaya beban pemakaian listrik dari YYY dan pemakaian air bersih dari PDAM yang nyata-nyata menjadi beban langsung para tenant, bukan merupakan pendapatan Pemohon Banding, sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf i dan Pasal 4 Ayat (2) huruf d UU PPh; bahwa Terbanding menyatakan, penagihan penggantian biaya listrik kepada para tenant tidak murni berasal dari beban listrik dari PT.YYY karena Pemohon Banding juga menyediakan fasilitas genset sebagai cadangan darurat bila listrik dari YYY dipadamkan, sedangkan jaringan listrik menyatu dan tetap melalui Kwh Meter PT. YYY; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa yang ditagih dari para tenant adalah benar-benar tagihan dari YYY yang tercatat dalam Kwh Meter masing-masing tenant; bahwa Majelis berpendapat pengaturan jaringan listrik yang dipasang PT. YYY adalah sampai titik Kwh Meter, sedangkan untuk jaringan emergency dengan sumber daya listrik dari genset (emergency) disambungkan pada titik jaringan distribusi setelah Kwh Meter YYY terpasang, dengan menggunakan teknologi tertentu yang secara otomatis menggantikan listrik dari YYY yang terputus/padam tanpa melalui Kwh Meter, dan penyambungan jaringan emergency tersebut harus seizin dan di bawah pengawasan PT.YYY; bahwa apabila listrik yang dihasilkan oleh genset (emergency) disambungkan pada titik jaringan sebelum Kwh Meter yang dipasang oleh PT. YYY (sebagaimana dalil Terbanding), maka sesuai dengan sifat dan karakteristik listrik, mengakibatkan listrik yang dihasilkan oleh genset (emergency) tersebut akan tersambung ke seluruh jaringan PT. YYY yang akan dikonsumsi tidak hanya oleh kawasan AAA Batanghari, tetapi dikonsumsi oleh seluruh pemakai listrik yang jaringannya terhubung dengan kawasan AAA Batanghari yang sama-sama mengalami pemadaman oleh PT. YYY; bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berpendapat bahwa dalil Terbanding yang menyatakan listrik yang melalui Kwh Meter juga berasal dari genset yang disediakan oleh Pemohon Banding pada saat terjadi pemadaman oleh PT.YYY, tidak didasarkan pada fakta dan bukti-bukti yang cukup dan terkait; bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut Majelis berkesimpulan, koreksi Terbanding atas DPP Pasal 4 Ayat (2) Final untuk Masa Februari 2011 sebesar Rp.548.000,00 tidak dapat dipertahankan sehingga harus dibatalkan; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; |
| Menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Februari 2011 menjadi sebagai berikut : Koreksi DPP PPh Pasal 4 ayat (2) : DPP PPh Pasal 4 ayat (2) menurut Keputusan TerbandingRp 84.262.318,00Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp 548.000,00DPP PPh Pasal 4 ayat (2) menurut MajelisRp 83.714.318,00 |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuanperundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan DirekturJenderal Pajak Nomor: KEP-62/WPJ.27/2014 tanggal 10 Januari 2014 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Februari 2011 Nomor: 00004/240/11/331/13 tanggal 15 April 2013 yang telah dibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-02/WPJ.27/KP.0103/2013 tanggal 27 Juni 2013, atas nama : XXX, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut: DPP PPh Pasal 4 ayat (2)Rp 83.714.318,00PPh Pasal 4 ayat (2) terutangRp 8.371.432,00Kredit PajakRp 8.371.432,00PPh yang kurang dibayarRp. 0,00Sanksi AdministrasiRp. 0,00Jumlah pajak yang masih harus dibayarRp 0,00 Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Rabu tanggal 4 Maret 2015, oleh Hakim Majelis I Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: ABCsebagai Hakim Ketua,BCDsebagai Hakim Anggota,CDEsebagai Hakim Anggota,DEFsebagai Panitera Pengganti, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 22 April 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding. |

