Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-40948/PP/M.XVI/16/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-40948/PP/M.XVI/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2004 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Pajak Masukan yang dapat Diperhitungkan sebesar Rp.104.354.472,00; Koreksi atas Faktur Pajak Masukan sebesar Rp98.331.972,00 Menurut Terbanding : bahwa koreksi dilakukan karena adanya cacat pada Faktur Pajak karena tidak terdapat coretan pada kolom Harga Jual/Penggantian atau Uang Muka sebesar Rp98.331.972,00; bahwa Terbanding mendasarkan koreksi pada Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang PPN yang menetapkan bahwa Faktur Pajak minimal harus mencantumkan jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga; Menurut Pemohon Banding : bahwa secara subtansial juga Pemohon Banding telah melakukan pokok pelaksanaan atas faktur pajak yang Pemohon Banding terima dan Pemohon Banding kreditkan yaitu pembayaran melalui pemungut PPN (supplier); bahwa sebagai dasar Pemohon Banding melakukan banding adalah bahwa pihak pemeriksa dan tim keberatan memang mengambil dasar koreksi pada peraturan UU PPN Nomor 18/2000 Pasal 13 ayat (4) dam (5) serta keputusan Nomor: KEP-549/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000 akan tetapi di peraturan-peraturan tersebut tidak disebutkan bahwa faktur pajak harus memenuhi persyaratan formal secara jelas dan tegas berbeda dengan peraturan yang terbaru UU PPN 42/2009 tanggal 15 Oktober 2009 Pasal 13 Ayat (9) disana disebutkan dan dicantumkan secara jelas dan tegas mengenai faktur pajak yang sah adalah harus memenuhi persyaratan formal dan material; Koreksi Material atas Faktur Pajak Masukan sebesar Rp 6.022.500,00 Menurut Terbanding : bahwa atas koreksi PPN Masukan yang disengketakan sebesar Rp6.022.500,00, Penelaah telah melakukan klarifikasi Faktur Pajak ke KPP tempat PKP Penjual terdaftar dengan Surat permintaan klarifikasi Nomor: S-592/WPJ.07/2010 tanggal 08 Februari 2010 ke KPP Pratama Jakarta Cengkareng; bahwa KPP Pratama Jakarta Cengkareng telah memberikan jawaban atas permintaan klarifikasi tersebut dengan surat nomor: SP-0620/WPJ.05/KP.0603/2010 tanggal 02 Maret 2010 yang menyatakan “tidak ada/tidak dilaporkan”; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding sebenarnya tidak mengetahui bila faktur pajak yang Pemohon Banding kreditkan dan Pemohon Banding telah bayar melalui supplier tersebut tidak dilaporkan ke Kantor Pajak dan tidak disetorkan kepada Kas Negara oleh pihak supplier Pemohon Banding, hal ini mungkin bisa dijadikan masukan kepada pihak pemeriksa Pajak untuk menindaklanjuti hal ini, karena pihak pembeli seperti Pemohon Banding yang dirugikan dan kemungkinan ada indikasi yang tidak benar disupplier pemohon; Menurut Majelis : bahwa Hakim AAA,S.H., L.LM. dan Hakim BBB,Ak., M.Sc. berpendapat sebagai berikut: bahwa dalam sengketa a quo, koreksi Terbanding dilakukan karena Penerbit Faktur Pajak tidak mencoret pada kolom ” Harga jual/Penggantian/Uang muka/termijn” untuk 42 (empat puluh dua) lembar Faktur Pajak, dan 1 (satu) lembar Faktur Pajak karena salah coret dengan jumlah total sebear Rp98.331.972,00 (sembilan puluh delapan juta tiga ratus tiga puluh satu ribu sembilan ratus tujuh puluh dua rupiah); bahwa tidak diperbolehkannya ke 43 Faktur Pajak Masukan diatas diperhitungkan sebagai kredit pajak, secara substantive berarti bahwa Terbanding menganggap ada yang “salah” pada faktur-faktur pajak tersebut, dan karena adanya kesalahan tersebut Pemohon Banding mendapat hukuman berupa kehilangan haknya untuk mengkreditkan faktur-faktur pajak tersebut, walaupun telah dibuktikan dalam Persidangan melalui uji arus uang dan arus barang bahwa Pemohon Banding telah melakukan kewajibannya sebagai pembeli tatkala berhadapan dengan Penjual yang merupakan Pengusaha Kena Pajak; bahwa dengan dilakukannya koreksi atas Pajak Masukan tersebut berarti bahwa Pemohon Banding sekali lagi harus membayar PPN yang dahulu pernah dibayarnya kepada Penjual, atau dengan perkataan lain Pemohon Banding harus membayar PPN dua kali lipat dari yang diharuskan undang-undang, dan masih harus ditambah dengan Sanksi Administrasi Pasal 13 Ayat (3) KUP; bahwa Pemohon Banding dalam sengketa ini berkedudukan sebagai Pembeli, yang menurut Pasal 1 (21) UU PPN Tahun 2000 adalah: “orang pribadi atau badan yang menerima atau seharusnya menerima penyerahan Barang Kena Pajak dan yang membayar atau seharusnya membayar harga Barang Kena Pajak tersebut;” bahwa Penjual, sebagai Pengusaha Kena Pajak dalam Pasal 3A Ayat (1) berkewajiban untuk: “Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf c, atau huruf f, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang;” bahwa sedangkan terkait dengan pembuatan Faktur Pajak oleh Penjual diatur pada Pasal 13 UU PPN Tahun 2000 yang di Ayat (1) tegas berbunyi: “Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a atau huruf f dan setiap penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c;” sedangkan isi dari Faktur Pajak diatur dalam Ayat (5) yang berbunyi: Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahanJasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:aNama, alamat, Nomor Pokok WajibPajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak.b.Nama, alamat, dan Nomor PokokWajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak.c.Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga.d.Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut.e.Pajak Penjualan Atas Barang Mewahyang dipungut;f.Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dang.Nama, jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak;bahwa sanksi atas tidak dilaksanakannya kewajiban-kewajiban Penjual diatas diatur secara tegas di Pasal 39 KUP (1i) untuk tindak pidana karena tidak menyetorkan pajak yang dipungut, dan Pasal 14 (1e) berupa Surat Tagihan Pajak untuk Penjual yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap; bahwa dari fakta di persidangan jelas bahwa “kesalahan” yang terdapat di dalam Faktur Pajak yang menjadi sengketa adalah dilakukan oleh Penjual, dan bukan dilakukan oleh Pemohon Banding sebagai Pembeli; bahwa terkait dengan pengenaan “hukuman” tersebut dapat dilihat berbagai rujukan; bahwa sanksi administrasi, baik berupa denda maupun bunga atau kenaikan, maupun dihilangkannya suatu hak yang dijamin undang-undang merupakan salah satu bentuk “hukuman” (punishment); bahwa penjatuhan suatu hukuman haruslah absah berdasarkan norma, baik berupa aturan (undang-undang), standar atau prinsip-prinsip tertentu, “nulla poena sine leges” (no punishment outside the law) dan “nulla poena sine crimen” (no punishment except for a crime). bahwa penjatuhan hukuman berdasarkan undang-undang (Punishment under law) adalah : “the authorized imposition of deprivations-………or the imposition of special burdens – because the person has been found guilty of some…violation,…”. (Stanford Encyclopedia of Philosophy);
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.40631/PP/M.XIII/15/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.40631/PP/M.XIII/15/2012 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak : 2006 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi atas biaya bunga pinjaman sebesar Rp999.877.770,00,00; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan dokumen perjanjian pinjaman (Loan Agreement) tanggal 28 April 2005 antara Pemohon Banding dengan YYY Finance BV; dan bukti-bukti pembayaran bunga, dapat disimpulkan sebagai berikut:a.Jumlah pinjaman adalah sebesar US$857,489,550; sedangkan nilai penyertaan saham di YYY Finance BV hanya sebesar Rp24.166.261.373,00;b.Dalam Interest Payment Schedule, diketahui bahwa :-Instruksi pembayaran bukan dari Pemohon Banding melainkan dari Indah Kiat Finance BV;-Nama pemberi kredit (Creditor’s Name) bukan YYY Finance BV;-Sebagian Nama dan Akun Penerima (Payee Name & Account) adalah bukan YYY Finance BV;c.Pemohon Banding tidak menjelaskan dan memberikan bukti lain terkait dengan alasan keberatannya atas koreksi sebesar Rp999.877.770,00;bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Terbanding tidak meyakini atas pinjaman Pemohon Banding, sehingga atas pembayaran bunga pinjaman tidak dapat dibebankan sebagai biaya; Menurut Pemohon Banding : bahwa biaya bunga yang dikoreksi merupakan biaya bunga sehubungan dengan pinjaman yang dilakukan antara Pemohon Banding dan YYY Finance BV sesuai dengan Loan Agreement tertanggal 28 April 2005 antara kedua belah pihak sehubungan dengan restrukturisasi hutang; bahwa beban bunga sebesar Rp999.877.770,00 merupakan pembayaran bunga atas pinjaman sebagaimana yang telah disepakati oleh kedua belah pihak melalui Loan Agreement tertanggal 28 April 2005 dimana beban bunga berdasarkan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 merupakan salah satu pengurang penghasilan bruto; Menurut Majelis : bahwa Terbanding berpendapat biaya bunga pinjaman yang dibayarkan kepada YYY Finance BV tidak dapat dibebankan sebagai biaya karena dividen yang diterima Pemohon Banding sehubungan dengan investasi pada YYY Finance BV bukan merupakan obyek pajak; bahwa menurut Pemohon banding biaya bunga tersebut seharusnya dapat dibebankan sebagai biaya fiskal karena perusahaan tempat Pemohon Banding melakukan investasi yaitu YYY Finance BV adalah perusahaan di Luar Negeri yaitu Belanda sehingga dividen yang diterima dari perusahaan luar negeri tersebut merupakan obyek pajak; bahwa Pemohon Banding belum pernah menerima dividen dari YYY Finance BV; bahwa Pemohon Banding menyerahkan Surat Keterangan Domisili dan Laporan Keuangan yang sudah diaudit oleh akuntan publik; bahwa Pemohon Banding menyerahkan bukti pembayaran bunga pinjaman kepada anak perusahaan (Interest Payment Schedule); bahwa Terbanding tidak bisa meyakini bukti yang diserahkan Pemohon Banding karena pada bukti yang diserahkan tertulis nama ZZZ Finance BV seharusnya YYY Finance BV; bahwa menurut Pemohon Banding terdapat kesalahan ketik (clerical error) yang bersifat manusiawi oleh DBS Bank selaku administrator (administrative agent) Pemohon Banding pada saat pembuatan Interest Payment Schedule dimana tertulis ZZZ Finance BV padahal yang benar seharusnya adalah YYY Finance BV; bahwa Pemohon Banding menyerahkan surat konfirmasi dari DBS Bank tertanggal 10 Juni 2010 mengenai kesalahan ketik pada Interest Payment Schedule yang seharusnya adalah YYY Finance BV; bahwa alasan koreksi Terbanding tetap sama dengan yang tercantum dalam Surat Uraian Banding yaitu Terbanding tidak dapat meyakini pinjaman yang dilakukan Pemohon Banding sehingga biaya bunga pinjaman tetap dikoreksi; bahwa alasan tidak diterimanya biaya ini karena pinjaman berasal dari YYY Finance BV yang kepemilikannya 100% dari Pemohon Banding sehingga terlihat Pemohon Banding meminjam dari modal sendiri yang menurut Terbanding hal ini tidak wajar disamping hal tersebut, Terbanding berpendapat bahwa biaya bunga tersebut merupakan biaya untuk memelihara penghasilan yang bukan objek pajak dikarenakan pinjaman a quo secara langsung maupun tidak langsung digunakan untuk memperoleh penghasilan yang bukan objek pajak (melakukan investasi pada anak perusahaan); bahwa menurut Pemohon Banding tujuan investasi Pemohon Banding di pindo Deli Finance BV adalah untuk keperluan restrukturisasi utang yang nilainya jauh melebihi nilai investasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dan sangat diperlukan untuk kelangsungan hidup perusahaan; bahwa pada Tahun Pajak 2005 atas pemeriksaan Terbanding, Pemohon Banding tidak dikoreksi terkait dengan pembayaran bunga kepada YYY Finance BV; bahwa menurut Terbanding dividen yang diperoleh Pemohon banding adalah merupakan penghasilan yang bukan objek pajak karena terdapat investasi di perusahaan di Indonesia yaitu PT PPP Industry dan pada PT KKK sehingga bunga tidak bisa dibiayakan; bahwa kemudian pinjaman ini berasal dari modal sendiri karena modal PT YYY Finance BV dimiliki 100% oleh Pemohon Banding dengan penyertaan modal sebesar Rp24.166.261.33,00; bahwa biaya bunga sebesar Rp999.877.770,00 adalah biaya bunga yang berasal dari modal Rp24.166.261.373,00 dan bukan dari keseluruhan pinjaman sebesar Rp7.533.732.915.970,00 dan sudah dikenakan secara proporsional dari Rp24.166.261.373,00; bahwa dari pinjaman sebesar Rp7.533.732.915.970,00 ada yang dikenakan bunga dan yang tidak diakui Pemohon Banding hanya sebesar Rp999.877.770,00 sedangkan sisanya diakui Pemohon Banding; bahwa menurut Pemohon Banding bunga yang dikoreksi tersebut adalah bagian dari pembayaran bunga atas hutang Rp7.533.732.915.970,00 dimana didalam hutang Rp7.533.732.915.970,00 tersebut memang termasuk modal sebesar Rp24.166.261.373,00; bahwa menurut Pemohon Banding nilai Rp999.877.770,00 adalah persentase modal dari pinjaman Rp7.533.732.915.970,00 dan dihitung secara proporsional; bahwa Terbanding lebih menitikberatkan pendapatnya kepada pembayaran bunga yang tidak wajar; bahwa dari bunga atas Rp7.533.732.915.970,00 selain dari modal sendiri masih ada yang dikoreksi dan Pemohon Banding sudah setuju atas koreksi tersebut sehingga sengketa murni dari bunga atas modal sendiri; bahwa alasan pemisahan bunga sebesar modal mendasarkan pada Pasal 18 ayat 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.d Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 tetapi untuk dasarnya sendiri karena Terbanding menganggap bunga yang dibayarkan kepada PT YYY Finance BV yang berada di Belanda seharusnya tidak dibayarkan; bahwa Terbanding tidak bisa secara tegas menyampaikan modal pada PT YYY Finance BV sudah hilang tetapi karena modalnya diberikan pada tahun 2005 sehingga mungkin modal tersebut juga sudah tidak ada lagi di PT YYY Finance BV; bahwa biaya bunga dan jatuh tempo telah sama berdasarkan Master Restructuring Agreement (MRA); bahwa menurut Majelis pendapat Terbanding mengenai biaya bunga sebesar Rp999.877.770,00 adalah biaya bunga yang berasal dari modal Rp24.166.261.373,00 tidak dapat diterima karena tidak memiliki dasar yang kuat sedangkan pembayaran bunga tersebut telah sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam Master Restructuring Agreement (MRA); bahwa pendapat Terbanding mengenai koreksi yang dilakukan karena pembayaran bunga tersebut berhubungan dengan pinjaman yang digunakan Pemohon Banding untuk melakukan investasi di perusahaan di Indonesia yaitu PT LLL Industry dan PT KKK dimana dividen yang diterima dari investasi tersebut
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 40611/PP/M.I/16/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 40611/PP/M.I/16/2012 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud Dari Luar Daerah Pabean diperhitungkan Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp. 12.680.725.033,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa mengingat atas pembayaran DRF bukan merupakan objek PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dan atau JKP dari Luar Daerah Pabean sehingga tisak ada PPN yang harus dipungut oleh Wajib Pajak, maka SSP PPN JKP dari Luar Daerah Pabean yang telah dibayarkan Wajib Pajak tidak dapat ditetapkan sebagai Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat 6 UU PPN beserta penjelasannya tersebut. Dengan demikian atas SSP PPN JKP dari luar daerah pabean sebesar Rp. 12.680.725.033 yang telah dibayar oleh Wajib Pajak tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan; Menurut Pemohon Banding : bahwa DRF wajib pajak menyetor PPN dan melakukan pemotongan PPh Pasal 26 pada penyerahan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean dengan kode jenis pajak untuk PPN yaitu 411211-101 (pembayaran PPN terutang atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean) dan kode jenis pajak 41127-103 (pembayaran PPh Pasal 26 yang harus disetor atas royalty yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Luar Negeri) mengikuti hasil pemeriksaan tahun 2002-2003; Pendapat Majelis : bahwa berdasarkan data dan keterangan dalam persidangan atas sengketa tersebut, terungkap hal-hal sebagai berikut : bahwa menurut Pemohon Banding, kredit pajak masukan sebesar Rp.12.680.725.033,00 adalah merupakan pembayaran PPN Jasa Luar Negeri atas Distribution Right Fee, karena Distribution Right Fee merupakan royalty maka pembayaran Distribution Right Fee kepada FFF Motor Company, USA, oleh Pemohon Banding dipungut PPN Jasa Luar Negeri sehingga dapat dikreditkan; bahwa menurut Terbanding, koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean tersebut terkait dengan koreksi positif biaya Distribution Right Fee di PPh Badan, pembayaran Distribution Right Fee oleh Pemohon Banding kepada FFF Motor Company tidak termasuk dalam pengertian royalty yang tercantum dalam Pasal 13 ayat (3) Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dan Amerika; bahwa menurut Terbanding, pembayaran Distribution Right Fee oleh Pemohon Banding kepada FFF Motor Company pada prinsipnya adalah merupakan laba (dividen) sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf g UU Nomor 17 Tahun 2000; bahwa menurut Terbanding, pembayaran Distribution Right Fee tersebut bukan merupakan pembayaran royalti, akan tetapi merupakan pembayaran Dividen; bahwa menurut Terbanding, atas pembayaran Dividen tidak terutang PPN dan atas pembayaran PPN yang tidak terutang tidak dapat dikreditkan; bahwa Majelis berpendapat, berdasarkan data dan keterangan diatas dapat disimpulkan bahwa pembayaran Distribution Right Fee merupakan pembayaran Dividen dan bukan merupakan pembayaran royalti, sehingga berdasarkan Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 tahun 2000 bukan merupakan objek PPN, sehingga atas pembayaran tersebut tidak terutang PPN dan atas PPN yang telah dibayar tidak dapat dikreditkan; bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding telah setuju atas pembayaran Distribution Right Fee merupakan pembayaran Dividen yang seharusnya tidak terutang PPN, Pemohon Banding memohon agar pembayaran PPN yang tidak terutang tersebut dapat dimintakan pengembalian/restitusi; bahwa menurut Terbanding, pengembalian/restitusi atas pembayaran PPN atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean yang seharusnya tidak terutang tersebut, dapat dilakukan melalui permohonan pengembalian kepada Terbanding; bahwa karena masalah pengembalian/restitusi tersebut tidak termasuk dalam lingkup sengketa banding ini, maka Majelis tidak mempertimbangkannya; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, Majelis berpendapat permohonan Pemohon Banding atas koreksi Kredit Pajak Pertambahan Nilai yang berasal dari pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp12.680.725.033,00 tidak dapat dikabulkan dan koreksi Terbanding tetap dipertahankan; Menimbang : bahwa oleh karena atas jumlah kredit pajak yang disengketakan oleh Pemohon sebesar Rp. 12.680.725.033,-, tidak dikabulkan seluruhnya koreksi oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak banding Pemohon Banding; Mengingat : Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang.undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2347/WPJ.07/2011 tanggal 21 September 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud Dari Luar Daerah Pabean nomor : 00002/567/08/056/10 tanggal 7 Juli 2010 Masa Pajak Januari s.d Desember 2008 atas nama : PT XXX;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 40610/PP/M.I/16/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 40610/PP/M.I/16/2012 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2008 sebesar Rp4.873.725.174,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa hasil penelitian keberatan atas SKPKB PPh Badan Nomor . 0001M/206/08/056/10 tanggal 29 Juni 2010 Tahun Pajak 2008 terhadap koreksi positif biaya Distribution Right Fee Rp122.032.802.612,00, Tim Peneliti telah mengusulkan untuk menolak keberatan Pemohon Banding Menurut Pemohon Banding : bahwa apabila DRF dianggap sebagai pembayaran dividen, Pemohon Banding beranggapan bahwa PPN JLN atas DRF sebesar Rp4.873.725.174,00 tersebut tetap dapat dikreditkan, Pasal 9 ayat (8) (b) dari UU PPN yang berlaku menyatakan bahwa pajak masukan atas biaya yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha tidak dapat dikreditkan, apabila biaya DRF Pemohon Banding dianggap sebagai dividen, maka tidak terdapat PPN yang terutang, dengan demikian, ketentuan pada pasal 9 (8) (b) menjadi tidak relevan karena PPN yang telah Pemohon Banding bayarkan menjadi PPN yang seharusnva tidak terutang dan bukan PPN terutang yang tidak dapat dikreditkan, dalam hal ini, dengan mempertimbangkan azas keadilan, yang juga telah dipertimbangkan dalam kasus-kasus pengadilan pajak sebelumnya, alternatif yang memungkinkan adalah dengan memperbolehkan PPN JLN yang telah Pemohon Banding bayarkan untuk dikreditkan; Pendapat Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam Banding ini adalah koreksi Kredit Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2008 sebesar Rp.4.873.725.174,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; bahwa berdasarkan data dan keterangan dalam persidangan atas sengketa tersebut, terungkap hal-hal sebagai berikut : bahwa menurut Pemohon Banding, kredit pajak masukan sebesar Rp.4.873.725.174,00 adalah merupakan pembayaran PPN JLN atas Distribution Right Fee, karena Distribution Right Fee merupakan Royalti maka pembayaran Distribution Right Fee kepada FFF Motor Company, USA, oleh Pemohon Banding dipungut PPN JLN sehingga dapat dikreditkan; bahwa menurut Terbanding, biaya Distribution Right Fee yang dibayarkan Pemohon Banding kepada FFF Motor Company, USA, tidak memenuhi prinsip eksistensi dalam penerapan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 tahun 2000, maka Pajak Masukan tersebut tetap tidak dapat dikreditkan karena merupakan pengeluaran untuk perolehan atau pemanfaatan jasa kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha; bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (3) Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dan Amerika Serikat antara lain diatur bahwa the term “royalties” as used in this Article means payments of any kind made as consideration for the use of, or the right to use, copyrights of literary, artistic, or scientific works (including copyrights or motion pictures and films, tapes or other means of reproduction used for radio or television broadcasting), patents, designs, models, plans, secret processes or formula, trademarks, or for information concerning industrial, commercial or scientific experience. It also includes gains derived from the sale, exchange, or other dispositions of any such property or rights to the extent that the amounts realized on such sale, exchange or other disposition for consideration are contingent on the productivity, use, or disposition of such property or rights; bahwa pembayaran distribution right fee sebagai pembayaran royalti atas hak sebagai distributor eksklusif produk Ford juga tidak termasuk dalam pembayaran royalti yang tercantum dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h UU PPh; bahwa menurut Terbanding, pembayaran Distribution Right Fee tersebut bukan merupakan pembayaran Royalti, akan tetapi merupakan pembayaran Dividen; bahwa menurut Pemohon Banding apabila Distribution Right Fee dianggap sebagai pembayaran Dividen, maka ketentuan pasal 9 ayat (8) huruf b menjadi tidak relevan karena PPN yang telah Pemohon Banding bayarkan menjadi PPN yang seharusnya tidak terutang dan bukan PPN yang tidak dapat dikreditkan; bahwa menurut Terbanding, atas pembayaran Dividen tidak terutang PPN dan atas pembayaran PPN yang tidak terutang tidak dapat dikreditkan; bahwa Majelis berpendapat, berdasarkan data dan keterangan diatas dapat disimpulkan bahwa pembayaran Distribution Right Fee merupakan pembayaran Dividen dan bukan merupakan pembayaran royalti, sehingga berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 tahun 2000 bukan merupakan objek PPN, sehingga atas pembayaran tersebut tidak terutang PPN dan atas PPN yang telah dibayar tidak dapat dikreditkan; bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding telah setuju atas pembayaran Distribution Right Fee merupakan pembayaran Dividen yang seharusnya tidak terutang PPN, Pemohon Banding memohon agar pembayaran PPN yang tidak dapat dikreditkan tersebut dapat dimintakan pengembalian/restitusi; bahwa menurut Terbanding, pengembalian/restitusi atas pembayaran PPN yang seharusnya tidak terutang tersebut, dapat dilakukan melalui permohonan pengembalian kepada Terbanding; bahwa karena masalah pengembalian/restitusi tersebut tidak termasuk dalam lingkup sengketa banding ini, maka Majelis tidak mempertimbangkannya; Menimbang : bahwa oleh karena atas jumlah PPN yang masih harus /(lebih) dibayar yang disengketakan oleh Pemohon sebesar Rp. 9.747.450.348,-, tidak dikabulkan seluruhnya koreksi oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak banding Pemohon Banding; Mengingat : Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang.undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2348/WPJ.07/2011 tanggal 2 Mei 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor : 00327/207/08/056/10 tanggal 7 Juli 2010 Masa Pajak November 2008 atas nama : PT XXX
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put- 40520/PP/M.XIII/16/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put- 40520/PP/M.XIII/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi DPP PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp.9.155.813.308,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Koreksi DPP PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp.9.155.813.308,00; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding berpendapat bahwa hasil perhitungan Terbanding terkait dengan pengujian arus uang/piutang telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan demikian atas koreksi pengujian arus uang/piutang sebesar Rp 9.155.813.308,00 tetap dipertahankan; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan surat uraian banding dari Terbanding yang menetapkan pajak hanya berdasarkan pengujian dengan metode tidak langsung dan bersifat analisis semata yaitu berdasarkan pengujian arus kas/bank dan kemudian membandingkannya dengan peredaran usaha yang dilaporkan Pemohon Banding; Menurut Majelis : bahwa menurut Terbanding, koreksi terhdap DP PPN dilakukan berdasarkan dengan pengujian arus uang/piutang yang telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku; bahwa pada pasal 4 huruf a Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai tertulis:“Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:a.penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;b.impor Barang Kena Pajak;”bahwa pada Pasal 12 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan tertulis:(1)Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.(2)Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.(3)Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.” bahwa Terbanding tidak mendasarkan koreksi berdasarkan arus kas/piutang, jadi tidak mendasarkan pada bukti adanya permasalahan pada bukti adanya penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ketentuan di atas; bahwa dengan demikian, maka koreksi atas DPP Pajak Pertambahn Nilai sebesar Rp.9.155.813.308,00 tidak dipertahankan; Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp1.082.425.606,00 Menurut Terbanding : Koreksi PPN Masukan yang berasal dari SSP PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud (royalti) dari luar daerah pabean sebesar Rp843.983.658,00; Berdasarkan penjelasan Kuasa Pemohon Banding dan GL diketahui bahwa dasar pembayaran PPN yang disetor dimuka dalam masa pajak yang sama sebesar Rp843.983.658,00 merupakan biaya royalti dengan pembebanan biaya royalti periode Januari-Juni 2008 (SSP PPN Royaltinya dibayar tanggal 15 September 2008 dan dikreditkan di SPT Masa PPN September 2008). Terbanding tidak dapat meyakini keberadaan harta tidak berwujud yang ditunjukkan dengan bukti kepemilikan atas harta tidak berwujud tersebut dengan alasan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan atas royalti tersebut berupa paten atau harta tidak berwujud lainnya yang telah didaftarkan di pihak berwenang tempat negara asal dan Pemohon Banding tidak memberikan data berupa TP Documentation. Sehingga Terbanding berpendapat bahwa biaya royalti sebesar Rp 17.404.125.621,00 yang dikoreksi Terbanding karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti atas kepemilikan harta tidak berwujud tersebut sehingga dapat dihitung kembali berdasarkan Pasal 18 ayat (3) PPh adalah sudah tepat. Koreksi PPN Masukan yang berasal dari jawaban konfirmasi negatif sebesar Rp.238.441.948,00 bahwa terdapat Faktur Pajak yang tidak dapat dikreditkan yang yang terdiri dari Faktur Pajak cacat sebesar Rp190.839.667,00 dan dari jawaban klarifikasi Pajak Masukan “Tidak Ada” sebesar Rp47.602.281,00; Menurut Pemohon Banding : Koreksi Kredit Pajak berupa Pembayaran PPN atas Pemanfaatan Royalty sebesar Rp.843.983.658,00 Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding sebesar Rp. 843.983.658,00 yaitu kredit Pajak (PPN Masukan) yang berasal dari pembayaran PPN atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah berupa royalty di dalam daerah pabean untuk periode Juli – Desember 2008. Dengan dipertahankannya Kredit Pajak (PPN Masukan) sebesar Rp 843.983.658,00 menunjukkan bahwa Terbanding tidak konsisten terhadap kondisi yang sama namun diperlakukan berbeda, karena untuk pembayaran PPN atas royalty periode Juli – Desember 2007 sebesar Rp 724.201.740,00 diakui sebagai kredit pajak (dikabulkan sebagian permohonan keberatan Pemohon Banding). Koreksi PPN Masukan atas Faktur Pajak Cacat sebesar Rp 190.839.667,00 dan konfirmasi tidak dijawab sebesar Rp 47.602.281,00 Terbanding melakukan koreksi atas PPN Masukan yang berasal dari Faktur Pajak cacat sebesar Rp 190.839.667,00, dengan alasan NPWP yang terdapat dalam Faktur Pajak Masukan tersebut salah dan dari hasil konfirmasi menyatakan tidak ada. Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan bahwa Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan adalah sudah benar sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU PPN. Perbedaan kode NPWP PKP Penerbit Faktur Pajak dalam SI DJP terjadi karena adanya restrukturisasi organisasi DJP (seperti pemecahan KPP dan pembentukan KPP Madya). Menurut Majelis : Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Januari sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp.843.983.658,00 bahwa menyangkut keberadaan biaya sebesar Rp17.404.125.621,00, dalam sengketa PPh Badan, koreksi atas biaya a quo tidak dapat dipertahankan dengan alasan Pemohon Banding telah membuktikan hal yang mendasari pemabayaran royalti tersebut, atau dengan perkataan lain Biaya Royalti sebesar Rp17.404125.621,00 dalam persidangan telah dibuktikan keberadaannya; bahwa Pemohon Banding dalam proses keberatan melampirkan Bukti Penerimaan Negara yang dapat dipersamakan dengan Surat Setoran Pajak (SSP) sesuai dengan Pasal 2 ayat (6) Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-148/PJ./2007 dan Angka 4 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-39/PJ/2008 untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean sehingga Terbanding berpendapat bahwa Surat Setoran Pajak (SSP) tersebut telah memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (6) UU PPN dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-312/PJ/2001. bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat SSP PPN Jasa Luar Negeri sebesar Rp.843.983.658,00 terbukti merupakan setoran PPN Jasa Luar Negeri atas royalti sebesar Rp17.404125.621,00 oleh karenanya koreksi positif Pajak masukan sebesar Rp843.983.658,00 tidak dipertahankan; Faktur Pajak Cacat sebesar Rp190.835.667 bahwa pemberian kepada KPP pada NPWP yang tercantum dalam faktur pajak sejumlah Rp190.835.667,00 bukan merupakan kesalahan yang mengandung akibat hukum karena penerbit faktur pajak a quo memang pernah terdaftar pada KPP Lama (sebelum pemecahan/restrukturisasi organisasi DJP); bahwa dengan demikian Majelis berpendapat koreksi sejumlah Rp190.835.667,00 tidak dipertahankan; Konfirmasi belum dijawab sebesar Rp47.602.271,00 bahwa alasan koreksi Pajak Masukan berupa “konfirmasi belum dijawab” tidak termasuk dalam pasal 9 ayat (8) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai, karenanya koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp47.602.281,00 tidak dipertahankan; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-40518/PP/M.XIII/15/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-40518/PP/M.XIII/15/2012 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Penghasilan Netto Tahun Pajak 2008 sebesar Rp. 4.576.269.005,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Pelepasan Obligasi Rp.10.402.778,00 dan Pelepasan surat berharga Pemerintah Rp.4.120.373.564,00 Menurut Terbanding : bahwa Pemohon Banding selama ini menerima bunga dari hasil investasi pada obligasi korporasi dan pemerintah yang dicatat sebagai pendapatan bunga obligasi dan selain itu Pemohon Banding juga mencatat laba atau diskonto obligasi atas pelepasan obligasi tersebut; bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan di atas, maka Terbanding menyimpulkan hal-hal sebagai berikut :bahwa bunga dan diskonto merupakan objek Pajak Penghasilan;bahwa atas bunga dan diskonto obligasi yang diperdagangkan atau dilaporkan di Bursa Efek yang diterima oleh Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan tidak dikenakan Pemotongan PPh Final;bahwa hanya bunga dari obligasi yang diperdagangkan di pasar modal di Indonesia yang tidak termasuk sebagai objek Pajak Penghasilan, sedangkan diskonto obligasi tidak dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan dalam penghitungan penghasilan Dana Pensiun; Menurut Pemohon Banding : bahwa sesuai dengan penjelasan atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1996 tentang PPh atas penghasilan berupa bunga atas diskonto obligasi yang diperdagangkan di Bursa Efek pasal 3 alenia 2, bahwa penghasilan berupa bunga atau diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan Reksadana bukan merupakan objek pajak sehingga tidak dikenakan Pajak Penghasilan, khusus untuk dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, pengecualian dari pengenaan Pajak Penghasilan sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini diberikan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku; bahwa berdasarkan penjelasan atas Peraturan Pemerintah Nomor 139 Tahun 2000, Pasal 4 alenia 2 dijelaskan bahwa : Adapun atas penghasilan bunga obligasi yang diperdagangkan di bursa efek yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan yang diterima atau diperoleh reksadana yang terdaftar pada Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) selama 5 (lima) tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau pemberian izan usaha dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf h dan huruf j Undang-undang PPh sehingga tidak perlu dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan; Menurut Majelis : bahwa Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 652/KMK.04/1994 tentang Bidang Penanaman Modal Tertentu Yang Memberikan Penghasilan Kepada Dana Pensiun Yang Tidak Termasuk Sebagai Obyek Pajak Penghasilan mengatur : Penghasilan yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dari penanaman modal berupa :a.Bunga dan diskonto dari deposito, sertifikat deposito, dan tabungan, pada bank di Indonesia, serta Sertifikat Bank Indonesia;b.Bunga dari obligasi yang diperdagangkan di pasar modal di Indonesia;c.Dividen dari saham pada perseroan terbatas yang tercatat di bursa efek di Indonesia’Tidak termasuk sebagai Obyek Pajak Penghasilan;bahwa Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 587/KMK.04/1996 tgl. 23 September 1996 tentang Pelaksanaan Pemotongan PPh atas Penghasilan Berupa Bunga atau Diskonto Obligasi yang Dijual di Bursa Efek mengatur :a.Obligasi adalah obligasi dengan nama dan dalam bentuk apapun yang penjualannya dilakukan melalui penawaran umum dan/atau di bursa efek di Indonesia;b.Bunga dalah tingkat keuntungan yang dijanjikan oleh penerbit obligasi kepada pembeli;c.Diskonto adalah selisih antara nilai nominal obligasi dengan jumlah harga di bawah nominal yang dibayar pembeli;bahwa Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 121/KMK.03/2002 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Bunga Dan Diskonto Obligasi Yang Diperdagangkan Dan Atau Dilaporkan Perdaganganya Di Bursa Efek mengatur : Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajb Pajak berupa bunga dan diskonto obligasi yang diperdagangkan atau dilaporkan perdagangannya di bursa efek, dikenakan pemotongan Pajak penghasilan yang bersifat final, kecuali bagi Wajib Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5; bahwa Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Bunga Dan Diskonto Obligasi Yang Diperdagangkan Dan Atau Dilaporkan Perdagangannya Di Bursa Efek mengatur : Atas bunga dan diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak :a.Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia;b.Dana Pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;c.Reksadana yang terdaftar pada badan Pengawas Pasar modal ( Bapepam ), selama 5 (lima ) tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau pemberian izin usaha;tidak dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1;bahwa Terbanding berpendapat diskonto obligasi tidak dikecualikan sebagai obyek PPh dalam penghitungan penghasilan Dana Pensiun, karena menurut Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 651/KMK.04/1994 yang tidak termasuk objek Pajak Penghasilan adalah Bunga Obligasi yang diperdagangkan di pasar modal di Indonesia; bahwa menurut Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 587/KMK.04/1996 tgl. 23 September 1996 ttg Pelaksanaan Pemotongan PPh atas Penghasilan berupa Bunga atau Diskonto Obligasi yang Dijual di Bursa Efek, Diskonto adalah selisih antara nilai nominal obligasi dengan jumlah harga di bawah nominal yang dibayar pembeli; bahwa pertimbangan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 651/KMK.04/1994 tentang bidang penanaman modal tertentu yang memberikan penghasilan kepada dana pensiun yang tidak termasuk sebagai Objek Pajak Penghasilan, dinyatakan: a.bahwa sesuai dengan Pasal 4 ayat (3) huruf g Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan dan penghasilan dana pensiun dari modal yang ditanamkan di bidang-bidang tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, tidak termasuk sebagai Objek Pajak;b.bahwa untuk dapat menyelenggarakan program pensiun dengan baik, penanaman modal yang bersumber dari dana pensiun harus diarahkan ke sektor-sektor yang tidak bersifat spekulatif dan beresiko tinggi;c.bahwa karena itu dipandang perlu untuk menetapkan bidang penanaman modal tertentu yang memberikan penghasilan kepada dana pensiun yang tidak termasuk sebagai Objek Pajak Penghasilan, dengan Keputusan Menteri Keuangan;bahwa dalam pasal 1 Keputusan a quo, dinyatakan :“Penghasilan yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dari penanaman modal berupa :a.bunga dan diskonto dari deposito, sertifikat deposito, dan tabungan, pada bank di Indonesia, serta Sertifikat Bank Indonesia;b.bunga dari obligasi yang diperdagangkan di pasar modal di Indonesia;c.dividen dari saham pada perseroan terbatas yang tercatat di bursa efek di Indonesia,tidak termasuk sebagai Objek Pajak Penghasilan.” bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Majelis berpendapat