Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put- 40310/PP/M.I/25/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put- 40310/PP/M.I/25/2012 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat (2) Final     Tahun Pajak : 2004   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2004 sebesar Rp. 18.314.971.503,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;         Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak (LPP) yang diterbitkan oleh KPP Wajib Pajak Besar Satu diketahui bahwa koreksi Objek Pajak sebesar Rp57.503.988.183,00 didasarkan adanya rekonsiliasi SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2004 dan reimbursement report PPN ke BP Migas Masa Pajak Februari s.d. Desember 2004 dengan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) tahun 2004;   Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding telah melaporkan obyek pajak yang dikoreksi oleh Terbanding pada SPT Masa PPh Pasal 23 tahun 2004. Koreksi ini terjadi karena adanya selisih antara DPP PPN dengan obyek PPh pasal 23 yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding sehingga Pemohon Banding telah menyerahkan SPT Masa PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari s/d Desember 2004 kepada Terbanding selama proses pemeriksaan dan keberatan berlangsung;     Menurut Majelis : bahwa pada tanggal 30 April 2012 Pemohon Banding dan Terbanding melakukan Uji Kebenaran Materi yang dituangkan dalam Berita Acara Hasil Uji Kebenaran Materi yang dapat diuraikan sebagai berikut : bahwa koreksi sebesar Rp. 18.314.971.503,- terdiri dari 4 kategori yaitu : 1.bukan objek PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp. 10.732.919.410Menurut Pemohon Banding; bahwa nilai sebesar Rp. 8.570.438.100 diklasifikasikan sebegai berikut :-safety award sebesar Rp. 5.604.600-severance for non staff/staff sebesar Rp. 3.777.479.900-house rent sebesar Rp. 18.971.250-prductivity incentive sebesar Rp. 2.254.994.250-safety achievement celebretion sebesar Rp. 65.220.000-safety award campaign sebesar Rp.456.255.800-safety group bonus sebesar Rp. 1.986.296.850-purchase alkaline sebesar Rp. 5.189.950-purchases thermostate sebesar Rp. 425.500bahwa menurut Terbanding seluruh transaksi diatas merupakan bagian dari jasa kontraktor yang merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2) dan secara substansi bukan merupakan reimbursement; bahwa hubungan hukum yang terjadi antara Pemohon Banding dengan PT Tripatra Engineers ands Constructors bukan dengan individu karyawan ; bahwa pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam kontrak berada dalam ruang lingkup tanggung jawab PT Tripatra Engineers ands Constructors, dengan demikian seluruh transaksi diatas merupakan bagian dari jasa kontraktor yang merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2) dan secara substansi bukan merupakan reimbursement; bahwa nilai sebesar Rp. 2.049.420.310 tidak ada data atau dokumen pendukung; bahwa nilai sebesar Rp. 113.061.000 tidak masuk dalam daftar equalisasi PPN; Menurut Pemohon Banding; bahwa data yang disampaikan Pemohon Banding dan telah dicek oleh Terbanding berupa faktur pajak yang terkait dengan koreksi yang diterbitkan oleh PT YYY dan invoice sebagai lampiran faktur pajak; bahwa menurut Pemohon Banding pembayaran ke PT YYY merupakan pembayaran atas reimbusrhment atas safety award, severance payment, house rental, productivity income, safety achievement celebration, safety award and campign, safety bonus dan pembelian barang berupa batery dan print catridge, reimbursement telah dituangkan dalam kontrak antara Pemohon Banding dengan PT YYY dan telah diberikan dokumennya pada saat pemeriksaan dan keberatan; bahwa menurut Pemohon Banding reimbursement bukan merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2) final dan juga bukan merupakan objek PPh Pasal 23, nilai reimbursement merupakan tagihan yang berhubungan dengan pengeluaran yang telah disetujui Pemohon Banding sesuai dengan kontrak, seluruh karyawan dari Tripatra bekerja untuk kepentingan Pemohon harus memenuhi standars safety yang telah ditetapkan Pemohon, sehingga Pemohon memberikan rewards yang disebutkan oleh Terbanding sebagai insentive bagi karyawan YYY dengan tujuan agar tercapai zero accident di lingkungan kerja Pemohon Banding, rewards diberikan oleh YYY ke karyawannya dan ditagihkan kembali ke Pemohon Banding; bahwa nilai sebesar Rp. 2.049.420.310 terkait dengan reimbursement namun Pemohon Banding belum dapat memberikan dokumen pada saat uji bukti, sehingga bukan objek PPh Pasal 4 ayat (2); bahwa nilai sebesar Rp. 113.061.000 telah dibuktikan Pemohon melalui invoice dan faktur pajak asli terkait dengan reimbursement dan bukan merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2); Pendapat Majelis; bahwa pembayaran yang dilakukan oleh PT YYY kepada karyawannya yang bekerja di lingkungan Pemohon Banding terkait dengan safety award, severance payment, house rental, productivity income, safety achievement celebration, safety award and campign, safety bonus dan pembelian barang berupa batery dan print catridge; bahwa PT YYY menagihkan kembali pembayaran tersebut ke Pemohon Banding; bahwa kontrak yang ada berupa kontrak kerjasama antara Pemohon Banding dengan PT YYY, sehingga hubungan hukum yang ada hanya hubungan hukum Pemohon Banding dengan PT YYY; bahwa berdasarkan data, fakta dan penjelasan dalam persidangan Majelis berpendapat bahwa seluruh pembayaran yang dilakukan Pemohon Banding ke PT YYY terkait dengan konstruksi; bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding sebesar Rp. 10.732.919.410 tetap dipertahankan; 2.objek PPh Pasal 4 ayat (2) diluer DPP Pemeriksa sebesar (Rp.19.156.948.264)Menurut Terbanding: bahwa tidak ada dokumen yang diperlihatkan Pemohon Banding; Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding telah memotong dan melaporkan objek PPh Pasal 23 sebesar Rp. 19.156.948.264 dan juga telah diakui Terbanding dalam kertas kerjanya; bahwa dalam rekonsiliasi yang dibuat Terbanding, Terbanding memasukkan DPP Pajak Penghasilan dalam kertas kerjanya namun tidak memperhitungkan DPP PPNnya, sehingga timbul koreksi negatif sebesar Rp. 19.156.948.264; bahwa Terbanding telah membuat daftar DPP PPN dan DPP PPh berdasarkan dokumen yang telah diserahkan Pemohon berupa : invoice, faktur pajak, bukti potong dan SPT PPh Pasal 23 terkait selama pemeriksaan dan keberatan; Pendapat Majelis : bahwa berdasarkan data, fakta dan penjelasan dalam persidangan koreksi negatif Terbanding disebabkan dalam menemukan koreksi DPP PPh dilakukan equalisasi DPP PPN dan DPP PPh, namun ada DPP PPN yang tidak diperhitungkan oleh Terbanding; bahwa dengan demikian koreksi negatif sebesar Rp 19.156.948.264 tidak dapat dipertahankan; 3.perbedaan DPP antara PPN dan PPh Pasal 23 akibat salah tulis dan selisih kurs sebesar Rp. 20.623.291.097;  a.koreksi objek pajak sebesar Rp. 22.632.237.050,-Menurut Terbanding: bahwa atas invoice nomor CC-073082004-JK sebesar USD 4.817.885,60 kurs Rp. 9.243 pada Faktur Pajak nomor CYFXE-091-0008400 sebesar Rp. 44.531.716.600,80 namun dalam bukti potong nomor B-04-216 tertera DPP PPh Pasal 23 hanya sebesar Rp. 21.899.479.550 dengan tarif 4 %; bahwa seharusnya dalam bukti potong DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp.43.798.959.182 dengan tarif PPh 23 sebesar 2%; bahwa terjadi selisih kurang DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp. 22.632.237.050 akibat kesalahan tulis dan selisih kurs; Menurut Pemohon Banding:

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.40302/PP/M.I/16/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.40302/PP/M.I/16/2012 Jenis Pajak : PPN     Tahun Pajak : 2008   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan Masa Pajak April 2008 sebesar Rp26.688.593,00, yang terdiri dari:Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean berupa Licence Rp21.021.023,00Pemanfaatan jasa dari luar daerah pabean Rp 5.667.570,00yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;Koreksi Pajak Masukan atas Pemanfaatan Barang tidak berwujud dari luar daerah pabean berupa Licence sebesar Rp21.021.023,00;         Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen dan penjelasan dari Pemohon Banding diketahui bahwa tidak terdapat bukti otentik yang menunjukkan informasi know how, formula yang disampaikan Pemohon Banding adalah dimiliki oleh YYY AG, Germany;   Menurut Pemohon Banding : bahwa penolakan diakuinya biaya license juga berarti bahwa PPN yang telah Pemohon Banding bayar ke Kas Negara menjadi pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang. Atas pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang tentu harus dikembalikan kepada pembayarnya. Oleh karena itu melalui mekanisme pengkreditan (yaitu dalam hal PPN yang Pemohon Banding bayar dapat dikreditkan) sesungguhnya secara efektif (bahkan lebih efisien) sama saja berarti pajak yang telah Pemohon Banding bayar juga dikembalikan;     Menurut Majelis : bahwa koreksi positif Pajak Masukan atas pemanfaatan BKP tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean berupa Licence berkaitan dengan koreksi biaya licence di PPh Badan yaitu tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha; bahwa adapun pembahasan koreksi di PPh Badan adalah sebagai berikut : bahwa menurut Terbanding pada saat pemeriksaan dasar koreksi adalah bahwa biaya tersebut tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha dan berdasarkan penelitian keberatan diketahui bahwa pembayaran intangible property/royalty diberikan kepada YYY Materialscience AG Germany yang merupakan pemilik 99% PT XXX dan berdasarkan penelitian terhadap dokumen Patent and Technology License Agreement yang disampaikan Pemohon Banding diketahui Pemohon Banding diketahui bahwa tidak terdapat bukti otentik yang menunjukkan bahwa informasi, know how, formula yang disampaikan Pemohon Banding adalah dimiliki oleh YYY AG Germany; bahwa menurut Pemohon Banding bahwa sesungguhnya sesuai dengan Patent and Technology License Agreement, Pemohon Banding juga telah menerima manfaat informasi teknologi yaitu: (a)Analisa/optimasi langkah-langkah proses, seperti simulasi reaktor (rates of adding components, post reaction times) dengan menggunakan model reaktor dan perhitungan cairan dinamis (computational fluid dynamics),(b)Rekomendasi-rekomendasi agar prosedur distilative work-up dan polyol berjalan optimal, (c) alih pengetahuan tentang standard safety operation (OSS) dan insulasi tanki bahan baku (EO),(d)Penentuan resep produk baru yang disebut A-1362. Bukti-bukti korespondensi atas pemberian informasi teknis tersebut sudah disampaikan sebelumnya. Fakta-fakta ini seharusnya juga dijadikan data bahwa adalah wajar Pemohon Banding membayar royalty kepada BMS AG, mengingat Pemohon Banding juga menerima manfaat secara nyata untuk keperluan usaha Pemohon Banding;bahwa dalam persidangan Terbanding menjelaskan bahwa pembayaran license berupa patent teknologi pembuatan polyol, dari dokumen Pemohon Banding disimpulkan:-da teknologi DMC yang belum dipakai dalam proses produksi, padahal teknologi yang dipakai adalah KOH;-patent YYY AG belum didaftarkan ke Kemeterian Hukum dan HAM, dan hak patent merupakan hak teritorial;bahwa Terbanding menyatakan bahwa untuk meyakinkan siapa pemilik patent, seharusnya patent YYY AG didaftarkan di Indonesia, sehingga dapat diyakini bahwa beneficial owner adalah YYY AG; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menjelaskan bahwa bukti kepemilikan tidak harus dari sertifikat patent, bukti kepemilikan sudah ditunjukkan ke Terbanding; bahwa Pemohon Banding menjelaskan tekhnologi DMC belum dipakai dan tidak ada pembayaran royalty terkait dengan tekhnologi DMC, sesungguhnya DMC dan KOH hanya material kecil sebagai katalis untuk pembuatan polyol, katalis DMC adalah paling mutahir dan digunakan apabila dibutuhkan kapasitas yang lebih tinggi dengan semikian DMC dan KOH hanya merupakan proses kecil dari hasil atau output yang teknologinya sangat luas, KOH adalah material yang sangat umum, namun ada rumusan agar KOH dibutuhkan untuk menghasilkan produk secara maksimal, KOH hanya 2% dari 100% untuk menghasilkan output; bahwa Pemohon Banding memberikan dokumen tambahan berupa :-bukti terjadinya pemberian Technical Information sebagaimana dimaksud dalam Patent and Technology License Agreement;-Uraian Data Tambahan Mengenai Proses Pembuatan Polyol;-Surat Tambahan Keterangan sehubungan dengan Informasi yang Mengemuka dalam Persidangan dengan Surat Nomor : BMSI/TC/03/2012 yang menjelaskan dasar pembayaran royalty sebagai berikut :1.Pembayaran royalti (license fee) yang dilakukan Pemohon sebagai konsekuensi dari penggunaan teknologi polyol yang dimiliki oleh YYY Material Sciense AG (YYY AG) yang didasarkan atas perjanjian yang disepakati bersama dengan BMS AG;2.Berkenaan dengan setifikat patent yang belum didaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM sesungguhnya bukanlah kewajiban bagi si pemilik patent (inventor) untuk mendaftarkannya di Indonesia. Dalam hal suatu temuan tidak dipatenkan maka akan berakibat behwa temuan tersebut tidak terlindungi secara hukum jika ada pihak lain yang mengguakan atau memanfaatkan tanpa seijin pemiliknya dengan demikian keberadaan setifikat patent hanyalah untuk keperluan perlindungan hukum kepada pihak lain yang menggunakan tanpa seijinnya. Oleh karena itu jika ada kasus suatu perjanjian penggunaan temuan antara dua pihak sedangkan sipemilik temuan tidak mematenkan temuannya bukan berarti pihak yang menggunakannya terbebas dari kewajiban pembayaran atas penggunaan temuan tersebut, berkenaan dengan prinsip hukum tersebut Pemohon mendapatkan tehnologi dari BMS AG melalui cara perjanjian maka Pemohon wajib membayarkan royalty.3.Sepanjang pengetahuan Pemohon prinsip perpajakan tidak mengenal legalitas baik dari sisi penghasilan maupun biayanya. Dalam kasus Pemohon jelas biaya royalti merupakan biaya atas penggunaan tehnologi untuk membuat produk yang akan dijual, sehingga biaya royalti adalah biaya untuk mendapatkan penghasilan yang seharusnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto Pemohon;4.bahwa patent adalah salah satu intellectual properti, disamping itu ada juga know how, trade secret dan trade mark dimana trade secret dan know how tidak harus didaftarkan, hal ini juga ditegaskan OECD Transfer Pricing Guidelines for MNE and Tax Administration tahun 2010 chapter VI halaman 193;5.bahwa sesuai dengan perjanjian antara Pemohon dengan BMS AG menggunakan tehnologi know how yang tidak harus didaftarkan;6.bahwa dengan demikian koreksi Terbanding harus dibatalkan;bahwa berdasarkan data, fakta dan penjelasan dalam persidangan Majelis berpendapat bahwa pembayaran license fee ke YYY Material Science (YYY) AG berhubungan dengan produk yang dijual (polyol yang menggunakan tehnologi KOH) oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan dokumen setifikat kepemilikan Intellectual Property dari instansi yang berwenang di Jerman, diketahui bahwa YYY MaterialScience (YYY) AG adalah pemilik patent atas polyol yang menggunakan tehnologi KOH dan kepemilikan patent tidak harus didaftarkan di Indonesia; bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Majelis dapat meyakini bahwa pemilik licence yang sebenarnya adalah YYY MaterialScience

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.40301/PP/M.I/16/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.40301/PP/M.I/16/2012 Jenis Pajak : PPN     Tahun Pajak : 2008   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan Masa Pajak Maret 2008 sebesar Rp33.256.251,00, yang terdiri dari:Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean berupa Licence Rp27.652.191,00Pemanfaatan jasa dari luar daerah pabean Rp 5.604.060,00yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;Koreksi Pajak Masukan atas Pemanfaatan Barang tidak berwujud dari luar daerah pabean berupa Licence sebesar Rp27.652.191,00;         Menurut Terbanding : bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 telah dilakukan penelitian terhadap pengkreditan Pajak Masukan. Dari hasil penelitian diketahui terdapat pengkreditan Pajak Masukan atas perolehan BKP / JKP yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha sebesar Rp 27.652.191,00;   Menurut Pemohon Banding : bahwa penolakan diakuinya biaya license juga berarti bahwa PPN yang telah Pemohon Banding bayar ke Kas Negara menjadi pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang. Atas pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang tentu harus dikembalikan kepada pembayarnya. Oleh karena itu melalui mekanisme pengkreditan (yaitu dalam hal PPN yang Pemohon Banding bayar dapat dikreditkan) sesungguhnya secara efektif (bahkan lebih efisien) sama saja berarti pajak yang telah Pemohon Banding bayar juga dikembalikan;     Menurut Majelis : bahwa koreksi positif Pajak Masukan atas pemanfaatan BKP tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean berupa Licence berkaitan dengan koreksi biaya licence di PPh Badan yaitu tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha; bahwa adapun pembahasan koreksi di PPh Badan adalah sebagai berikut : bahwa menurut Terbanding pada saat pemeriksaan dasar koreksi adalah bahwa biaya tersebut tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha dan berdasarkan penelitian keberatan diketahui bahwa pembayaran intangible property/royalty diberikan kepada YYY Materialscience AG Germany yang merupakan pemilik 99% PT XXX dan berdasarkan penelitian terhadap dokumen Patent and Technology License Agreement yang disampaikan Pemohon Banding diketahui Pemohon Banding diketahui bahwa tidak terdapat bukti otentik yang menunjukkan bahwa informasi, know how, formula yang disampaikan Pemohon Banding adalah dimiliki oleh YYY AG Germany; bahwa menurut Pemohon Banding bahwa sesungguhnya sesuai dengan Patent and Technology License Agreement, Pemohon Banding juga telah menerima manfaat informasi teknologi yaitu: (a) Analisa/optimasi langkah-langkah proses, seperti simulasi reaktor (rates of adding components, post reaction times) dengan menggunakan model reaktor dan perhitungan cairan dinamis (computational fluid dynamics),(b) Rekomendasi-rekomendasi agar prosedur distilative work-up dan polyol berjalan optimal, (c) alih pengetahuan tentang standard safety operation (OSS) dan insulasi tanki bahan baku (EO),(d) Penentuan resep produk baru yang disebut A-1362. Bukti-bukti korespondensi atas pemberian informasi teknis tersebut sudah disampaikan sebelumnya. Fakta-fakta ini seharusnya juga dijadikan data bahwa adalah wajar Pemohon Banding membayar royalty kepada BMS AG, mengingat Pemohon Banding juga menerima manfaat secara nyata untuk keperluan usaha Pemohon Banding; bahwa dalam persidangan Terbanding menjelaskan bahwa pembayaran license berupa patent teknologi pembuatan polyol, dari dokumen Pemohon Banding disimpulkan: –     ada teknologi DMC yang belum dipakai dalam proses produksi, padahal teknologi yang dipakai adalah KOH;–     patent YYY AG belum didaftarkan ke Kemeterian Hukum dan HAM, dan hak patent merupakan hak teritorial; bahwa menurut Terbanding untuk meyakinkan siapa pemilik patent, seharusnya patent YYY AG didaftarkan di Indonesia, sehingga dapat diyakini bahwa beneficial owner adalah YYY AG; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menjelaskan bahwa bukti kepemilikkan tidak harus dari sertifikat patent, bukti kepemilikan sudah ditunjukkan ke Terbanding; bahwa Pemohon Banding menjelaskan tekhnologi DMC belum dipakai dan tidak ada pembayaran royalty terkait dengan tekhnologi DMC, sesungguhnya DMC dan KOH hanya material kecil sebagai katalis untuk pembuatan polyol, katalis DMC adalah paling mutahir dan digunakan apabila dibutuhkan kapasitas yang lebih tinggi dengan semikian DMC dan KOH hanya merupakan proses kecil dari hasil atau output yang teknologinya sangat luas, KOH adalah material yang sangat umum, namun ada rumusan agar KOH dibutuhkan untuk menghasilkan produk secara maksimal, KOH hanya 2% dari 100% untuk menghasilkan output; bahwa Pemohon Banding memberikan dokumen tambahan berupa :-bukti terjadinya pemberian Technical Information sebagaimana dimaksud dalam Patent and Technology License Agreement;-Uraian Data Tambahan Mengenai Proses Pembuatan Polyol;-Surat Tambahan Keterangan sehubungan dengan Informasi yang Mengemuka dalam Persidangan dengan surat nomor: BMSI/TC/03/2012 yang menjelaskan dasar pembayaran royalty sebagai berikut :1.Pembayaran royalti (license fee) yang dilakukan Pemohon sebagai konsekuensi dari penggunaan teknologi polyol yang dimiliki oleh YYY Material Sciense AG (BMS AG) yang didasarkan atas perjanjian yang disepakati bersama dengan BMS AG;2.Berkenaan dengan setifikat patent yang belum didaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM sesungguhnya bukanlah kewajiban bagi si pemilik patent (inventor) untuk mendaftarkannya di Indonesia. Dalam hal suatu temuan tidak dipatenkan maka akan berakibat behwa temuan tersebut tidak terlindungi secara hukum jika ada pihak lain yang mengguakan atau memanfaatkan tanpa seijin pemiliknya dengan demikian keberadaan setifikat patent hanyalah untuk keperluan perlindungan hukum kepada pihak lain yang menggunakan tanpa seijinnya. Oleh karena itu jika ada kasus suatu perjanjian penggunaan temuan antara dua pihak sedangkan sipemilik temuan tidak mematenkan temuannya bukan berarti pihak yang menggunakannya terbebas dari kewajiban pembayaran atas penggunaan temuan tersebut, berkenaan dengan prinsip hukum tersebut Pemohon mendapatkan tehnologi dari BMS AG melalui cara perjanjian maka Pemohon wajib membayarkan royalty.3.Sepanjang pengetahuan Pemohon prinsip perpajakan tidak mengenal legalitas baik dari sisi penghasilan maupun biayanya. Dalam kasus Pemohon jelas biaya royalti merupakan biaya atas penggunaan tehnologi untuk membuat produk yang akan dijual, sehingga biaya royalti adalah biaya untuk mendapatkan penghasilan yang seharusnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto Pemohon;4.bahwa patent adalah salah satu intellectual properti, disamping itu ada juga know how, trade secret dan trade mark dimana trade secret dan know how tidak harus didaftarkan, hal ini juga ditegaskan OECD Transfer Pricing Guidelines for MNE and Tax Administration tahun 2010 chapter VI halaman 193;5.bahwa sesuai dengan perjanjian antara Pemohon dengan BMS AG menggunakan tehnologi know how yang tidak harus didaftarkan;6.bahwa dengan demikian koreksi Terbanding harus dibatalkan;bahwa berdasarkan data, fakta dan penjelasan dalam persidangan Majelis berpendapat bahwa pembayaran license fee ke YYY Material Science (BMS) AG berhubungan dengan produk yang dijual (polyol yang menggunakan tehnologi KOH) oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan dokumen setifikat kepemilikan Intellectual Property dari instansi yang berwenang di Jerman, diketahui bahwa YYY MaterialScience (BMS) AG adalah pemilik patent atas polyol

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-40174/PP/M.IX/19/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-40174/PP/M.IX/19/2012 Jenis Pajak : Bea Masuk     Tahun Pajak : 2011   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penetapan Nilai Pabean atas barang Sumo Diesel Engine ZS 1115 Without Tank, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 037345 tanggal 31 Januari 2011 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 81,139.20, dan ditetapkan Terbanding menjadi Nilai Pabean sebesar CIF USD 119,162.88, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa Bea Masuk, pajak dalam rangka impor dan Denda Administrasi sebesar Rp 150.774.000,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding;         Menurut Terbanding : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-1557/KPU.01/2011 tanggal 07 April 2011, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 037345 tanggal 31 Januari 2011 sebesar CIF USD 81,139.20 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (Metode I gugur), sehingga penetapan nilai pabean menggunakan Metode II sampai dengan VI secara hirarkhi dan menetapkan nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 119,162.88;   Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding mengimpor barang berupa Sumo Diesel Engine ZS 1115 Without Tank sesuai dengan PIB Nomor: 037345 tanggal 31 Januari 2011 sebesar CIF USD 81,139.20, adapun harga yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB tersebut adalah harga yang sebenarnya yang tercantum dalam invoice, sesuai yang disepakati dengan Suplier;     Menurut Majelis : bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding dengan Purchase Order Nomor: KUM024/PO/12/10 tanggal 04 Desember 2010, mengajukan pembelian atas Sumo Diesel Engine ZS 1115 Without Tank, kepada YYY Ltd.; bahwa Pemohon Banding dan Supplier YYY Ltd. melakukan perjanjian pembelian barang berdasarkan Sales Contract Nomor: 0424SC/2010 tanggal 11 Desember 2010; bahwa YYY Ltd. selanjutnya menerbitkan Invoice Nomor : SFG104702 tanggal 02 Januari 2011; bahwa YYY Ltd. selanjutnya menerbitkan Packing List tanggal 04 Agustus 2010; bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading nomor : YMLUI240052767B tanggal 04 Januari 2011; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor:SFG104702 tanggal 02 Januari 2011 adalah “Sumo Diesel Engine ZS 1115 Without Tank” dari YYY Ltd. dengan total harga sebesar CNF USD 81,139.20; bahwa barang impor “Sumo Diesel Engine ZS 1115 Without Tank” dengan Invoice Nomor:SFG104702 tanggal 02 Januari 2011 telah diasuransikan ditutup didalam negeri sesuai Schedule Cargo Policy Nomor: 1381-02-11-K tanggal 04 Januari 2011 sebesar USD 81,139.20 yang diterbitkan oleh Asuransi Umum “AAA”; bahwa barang “Sumo Diesel Engine ZS 1115 Without Tank” dari YYY (Group) Co. Ltd. dengan Bill of Lading nomor: YMLUI240052767B tanggal 04 Januari 2011 dan Invoice Nomor:SFG104702 tanggal 02 Januari 2011 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 037345 tanggal 31 Januari 2011 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 81,139.20; bahwa nilai pabean atas impor barang “Sumo Diesel Engine ZS 1115 Without Tank, Motoyama” dari YYY Ltd. dengan PIB Nomor: 037345 tanggal 31 Januari 2011 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 109,162.88;  bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 037345 tanggal 31 Januari 2011 adalah Impor Sumo Diesel Engine ZS 1115 Without Tank dari YYY Ltd., dengan total harga CIF USD 81,139.20 sesuai dengan Purchase Order Nomor: KUM024/PO/12/10 tanggal 04 Desember 2010 dan Invoice Nomor:SFG104702 tanggal 02 Januari 2011; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Aplikasi Transfer Bank BBB KCP Gunung Sahari tanggal 21 Maret 2011 tertera pembayaran terhadap invoice Nomor: SGD 104703 sebesar USD 94,627.20 (USD 81,139.20 + USD 13,488.00); bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Aplikasi Transfer Bank BBB KCP Gunung Sahari tanggal 21 Maret 2011 sebesar Rp. 828.082.627,00 ((USD 81,139.20 + USD 13,488.00) x Rp.8.751,00)) termasuk biaya bank Rp. 50.000,00, Rekening Koran dan dalam Buku Bank periode 01 Maret – 30 April 2011, Pemohon Banding mencatat pembayaran kepada YYY (Group) Co. Ltd. sebesar tersebut di atas, dengan demikian Majelis berpendapat bahwa Aplikasi Transfer BBB KCU Sudirman tanggal 21 Maret 2011 sebesar Rp.828.082.627,00 di atas adalah untuk pembayaran Invoice Nomor:SFG104702 tanggal 02 Januari 2011; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis dapat meyakini bahwa harga yang tercantum dalam Invoice Nomor:SFG104702 tanggal 02 Januari 2011 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding, dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor: 037345 tanggal 31 Januari 2011 sebesar CIF USD 81,139.20, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, dengan demikian koreksi Terbanding atas nilai pabean tidak dapat dipertahankan, dan menetapkan nilai pabean atas impor barang Sumo Diesel Engine ZS 1115 Without Tank sebesar CIF USD 81,139.20 sesuai PIB Nomor: 037345 tanggal 31 Januari 2011;     Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;   Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1557/KPU.01/2011 tanggal 07 April 2011 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan Yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-005500/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 10 Februari 2011, atas nama PT XXX, dan menetapkan nilai pabean atas impor Sumo Diesel Engine ZS 1115 Without Tank sesuai PIB Nomor: 037345 tanggal 31 Januari 2011 sebesar CIF USD 81,139.20, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar nihil;

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-40173/PP/M.IX/19/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-40173/PP/M.IX/19/2012 Jenis Pajak : Bea Masuk     Tahun Pajak : 2011   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penetapan Nilai Pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor 169574 tanggal 10 Mei 2011 dengan Nilai Pabean sebesar CIF HKD 841,771.27, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi sebesar CIF HKD 922,978.77 sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa Bea Masuk, pajak dalam rangka impor dan Denda Administrasi sebesar Rp. 53.082.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;         Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian dokumen pendukung nilai transaksi yang diserahkan, dokumen pendukung yang dilampirkan tidak lengkap dan tidak memadai untuk mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 169574 tanggal 10 Mel 2011 tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (nilai transaksi barang impor yang bersangkutan gugur), sehingga Penetapan Nilai pabean menggunakan nilai transaksi barang identik s.d metode pengulangan (fallback) secara hirarki;   Menurut Pemohon Banding : bahwa nilai pabean yang Pemohon Banding beritahukan pada PIB Nomor 169574 tanggal 10 Mei 2011 sebesar CIF HKD 841,771.27 adalah benar, sesuai Invoice Nomor: MT/0924 tanggal 21 April 2011 sebesar CNF HKD 841,771.27 yang diterbitkan oleh YYY Ltd., diasuransikan tanggal 23 April 2011 CNF Jakarta sebesar HKD 841,771.27 pada Perusahaan asuransi dalam negeri PT. BBB dengan Polis Nomor DI0103021102222, tercatat di buku besar Pembelian Hutang Dagang Pemohon Banding dan Hutang tersebut dibayar pada tanggal 23 Juni 2011 melalui Aplikasi Transfer Bank AAA sebesar HKD 841,771.27;     Menurut Majelis : bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding dengan Purchase Order nomor 20110319 tanggal 19 Maret 2011 mengajukan pembelian 51 jenis barang kepada supplier YYY Ltd.; bahwa berdasarkan Purchase Order nomor 20110319 tanggal 19 Maret 2011, YYY Ltd. melakukan kontrak penjualan dengan Pemohon Banding sesuai Proforma Invoice Nomor: MT/0924 tanggal 20 Maret 2011; bahwa YYY Ltd. selanjutnya menerbitkan Invoice Nomor: MT/0924 tanggal 21 April 2011; bahwa YYY Ltd. selanjutnya menerbitkan Packing List Nomor: MT/0924 tanggal 21 April 2011; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: MT/0924 tanggal 21 April 2011 adalah Plastic Toys dari YYY Ltd. dengan harga sebesar CNF HKD 841,771.27; bahwa barang impor Plastic Toys (4 x 40” HQ Container) sesuai PIB Nomor 169574 tanggal 10 Mei 2011 dengan Invoice Nomor MT/0924 tanggal 21 April 2011 telah diasuransikan di dalam negeri sesuai Policy Schedule MMM Insurance Nomor: DI0103021102222 tanggal 23 April 2011 yang diterbitkan oleh PT. ZZZ dengan nilai pertanggungan HKD 841,771.27; bahwa barang impor Plastic Toys dengan Bill of Lading Nomor: EGLV157100028837 tanggal 23 April 2011 dan Invoice Nomor: MT/0924 tanggal 21 April 2011 telah diberitahukan dalam PIB Nomor 169574 tanggal 10 Mei 2011 dengan nilai pabean sebesar CIF HKD 841,771.27; bahwa nilai pabean atas impor Plastic Toys yang diberitahukan dengan dengan PIB Nomor 169574 tanggal 10 Mei 2011 telah ditetapkan oleh Terbanding sehingga total nilai pabean menjadi sebesar CIF HKD 922,978.77; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor 169574 tanggal 10 Mei 2011 adalah Plastic Toys dari YYY Ltd. dengan harga CIF HKD 841,771.27 sesuai dengan Invoice Nomor MT/0924 tanggal 21 April 2011 dan Bill of Lading Nomor: EGLV157100028837 tanggal 23 April 2011; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Aplikasi Transfer melalui Bank AAA Cabang Green Garden tanggal 23 Juni 2011 sebesar Rp. 930.197.253,35 ((HKD 841,771.27 x Rp. 1.105,00) + Rp. 40.000,00), Rekening Koran, Buku Besar Kas dan dalam Buku Bank tanggal 16 Mei 2011, Pemohon Banding mencatat pembayaran kepada YYY Ltd. sebesar Rp. 930.197.253,35 (HKD 841,771.27 x Rp. 1.105,00) termasuk berikut biaya administrasi bank sebesar Rp. 40.000,00, dengan demikian Majelis berpendapat bahwa Aplikasi Transfer melalui Bank AAA Cabang Green Garden tanggal 23 Juni 2011 sebesar Rp. 930.197.253,35 adalah untuk pembayaran Invoice Nomor MT/0924 tanggal 21 April 2011; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis dapat meyakini bahwa harga yang tercantum dalam Invoice Nomor: MT/0924 tanggal 21 April 2011 sebesar CNF HKD 841,771.27 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor 169574 tanggal 10 Mei 2011 sebesar CIF HKD 841,771.27 oleh karenanya Majelis berpendapat untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, dengan demikian koreksi Terbanding atas nilai pabean tidak dapat dipertahankan dan menetapkan nilai pabean atas impor barang Plastic Toys sebesar CIF HKD 841,771.27 sesuai PIB Nomor 169574 tanggal 10 Mei 2011;     Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;   Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3354/KPU.01/2011 tanggal 11 Juli 2011 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan Yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-013606/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 16 Mei 2011, atas nama PT XXX, dan menetapkan nilai pabean atas impor barang Plastic Toys sesuai PIB Nomor 169574 tanggal 10 Mei 2011 sebesar CIF HKD 841,771.27, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar nihil;

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-40172/PP/M.IX/19/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-40172/PP/M.IX/19/2012 Jenis Pajak : Bea Masuk     Tahun Pajak : 2011   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penetapan Nilai Pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor 164987 tanggal 06 Mei 2011 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 63,639.12, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi sebesar CIF USD 72,314.00 sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa Bea Masuk, pajak dalam rangka impor dan Denda Administrasi sebesar Rp. 33.177.000,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding;         Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian dokumen pendukung nilai transaksi yang diserahkan, dokumen pendukung yang dilampirkan tidak lengkap dan tidak memadai untuk mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar; bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 164987 tanggal tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (nilai transaksi barang impor yang bersangkutan gugur), sehingga Penetapan Nilai pabean menggunakan nilai transaksi barang identik s.d metode pengulangan (fallback) secara hirarki;   Menurut Pemohon Banding : bahwa nilai pabean yang Pemohon Banding beritahukan pada PIB Nomor 164987 tanggal 06 Mei 2011 sebesar CIF USD 63,639.12 adalah benar, sesuai Invoice Nomor: K0-2011-03 tanggal 20 April 2011 sebesar CNF USD 63,639.12 yang diterbitkan oleh Candor International Limited, diasuransikan tanggal 24 April 2011 CNF Jakarta sebesar USD 63,639.12 pada Perusahaan asuransi dalam negeri PT. YYY dengan Polis Nomor DI0103021102287, tercatat di buku besar Pembelian Hutang Dagang Pemohon Banding dan Hutang tersebut dibayar pada tanggal 24 Mei 2011 melalui Aplikasi Transfer Bank ZZZ Buana sebesar USD 63,639.12;     Menurut Majelis : bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding dengan Purchase Order nomor 110228 tanggal 28 Februari 2011 mengajukan pembelian 16 jenis barang kepada supplier CCC Limited; bahwa berdasarkan Purchase Order Nomor 110228 tanggal 28 Februari 2011, CCC Limited melakukan kontrak penjualan dengan Pemohon Banding sesuai Proforma Invoice Nomor: K0-2011-03 tanggal 01 Maret 2011; bahwa CCC Limited selanjutnya menerbitkan Invoice Nomor: K0-2011-03 tanggal 20 April 2011; bahwa CCC Limited selanjutnya menerbitkan Packing List Nomor: K0-2011-03 tanggal 20 April 2011; bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: COSU6024159060 tanggal 24 April 2011; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: K0-2011-03 tanggal 20 April 2011 adalah Plastic Toys dari CCC Limited dengan harga sebesar CNF USD 63,639.12; bahwa barang impor Plastic Toys (3 x 40” HQ Container) sesuai PIB Nomor 164987 tanggal 06 Mei 2011 dengan Invoice Nomor K0-2011-03 tanggal 20 April 2011 telah diasuransikan di dalam negeri sesuai Policy Schedule Marine Cargo Insurance Nomor: DI0103021102287 tanggal 24 April 2011 yang diterbitkan oleh PT. YYY dengan nilai pertanggungan USD 63,639.12; bahwa barang impor Plastic Toys dengan Bill of Lading Nomor: COSU6024159060 tanggal 24 April 2011 dan Invoice Nomor: K0-2011-03 tanggal 20 April 2011 telah diberitahukan dalam PIB Nomor 164987 tanggal 06 Mei 2011 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 63,639.12; bahwa nilai pabean atas impor Plastic Toys yang diberitahukan dengan dengan PIB Nomor 164987 tanggal 06 Mei 2011 telah ditetapkan oleh Terbanding sehingga total nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 72,314.00; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor 164987 tanggal 06 Mei 2011 adalah Plastic Toys dari CCC Limited dengan harga CIF USD 63,639.12 sesuai dengan Invoice Nomor K0-2011-03 tanggal 20 April 2011 dan Bill of Lading Nomor: COSU6024159060 tanggal 24 April 2011; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Aplikasi Transfer melalui Bank ZZZ Cabang Green Garden tanggal 24 Mei 2011 sebesar Rp. 545.109.062,80 ((USD 63,639.12 x Rp. 8.565,00) + Rp. 40.000,00), Rekening Koran, Buku Besar Kas dan dalam Buku Bank tanggal 18 Mei 2011, Pemohon Banding mencatat pembayaran kepada CCC Limited sebesar Rp. 545.109.062,80 (USD 63,639.12 x Rp. 8.565,00) termasuk berikut biaya administrasi bank sebesar Rp. 40.000,00, dengan demikian Majelis berpendapat bahwa Aplikasi Transfer melalui Bank ZZZ Cabang Green Garden tanggal 24 Mei 2011 sebesar Rp. 545.109.062,80 adalah untuk pembayaran Invoice Nomor K0-2011-03 tanggal 20 April 2011; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis dapat meyakini bahwa harga yang tercantum dalam Invoice Nomor: K0-2011-03 tanggal 20 April 2011 sebesar CNF USD 63,639.12 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor 164987 tanggal 06 Mei 2011 sebesar CIF USD 63,639.12 oleh karenanya Majelis berpendapat untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, dengan demikian koreksi Terbanding atas nilai pabean tidak dapat dipertahankan dan menetapkan nilai pabean atas impor barang Plastic Toys sebesar CIF USD 63,639.12 sesuai PIB Nomor 164987 tanggal 06 Mei 2011;     Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;   Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3317/KPU.01/2011 tanggal 08 Juli 2011 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan Yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-013756/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 18 Mei 2011, atas nama PT XXX, dan menetapkan nilai pabean atas impor barang Plastic Toys sesuai PIB Nomor 164987 tanggal 06 Mei 2011 sebesar CIF USD 63,639.12, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar nihil;