Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.40631/PP/M.XIII/15/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.40631/PP/M.XIII/15/2012

Jenis Pajak:Pajak Penghasilan Badan
  
Tahun Pajak :2006
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi atas biaya bunga pinjaman sebesar Rp999.877.770,00,00;
  
  
Menurut Terbanding:bahwa berdasarkan dokumen perjanjian pinjaman (Loan Agreement) tanggal 28 April 2005 antara Pemohon Banding dengan YYY Finance BV; dan bukti-bukti pembayaran bunga, dapat disimpulkan sebagai berikut:
a.Jumlah pinjaman adalah sebesar US$857,489,550; sedangkan nilai penyertaan saham di YYY Finance BV hanya sebesar Rp24.166.261.373,00;b.Dalam Interest Payment Schedule, diketahui bahwa :-Instruksi pembayaran bukan dari Pemohon Banding melainkan dari Indah Kiat Finance BV;-Nama pemberi kredit (Creditor’s Name) bukan YYY Finance BV;-Sebagian Nama dan Akun Penerima (Payee Name & Account) adalah bukan YYY Finance BV;c.Pemohon Banding tidak menjelaskan dan memberikan bukti lain terkait dengan alasan keberatannya atas koreksi sebesar Rp999.877.770,00;
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Terbanding tidak meyakini atas pinjaman Pemohon Banding, sehingga atas pembayaran bunga pinjaman tidak dapat dibebankan sebagai biaya;
  
Menurut Pemohon Banding:bahwa biaya bunga yang dikoreksi merupakan biaya bunga sehubungan dengan pinjaman yang dilakukan antara Pemohon Banding dan YYY Finance BV sesuai dengan Loan Agreement tertanggal 28 April 2005 antara kedua belah pihak sehubungan dengan restrukturisasi hutang;

bahwa beban bunga sebesar Rp999.877.770,00 merupakan pembayaran bunga atas pinjaman sebagaimana yang telah disepakati oleh kedua belah pihak melalui Loan Agreement tertanggal 28 April 2005 dimana beban bunga berdasarkan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 merupakan salah satu pengurang penghasilan bruto;
  
Menurut Majelis:bahwa Terbanding berpendapat biaya bunga pinjaman yang dibayarkan kepada YYY Finance BV tidak dapat dibebankan sebagai biaya karena dividen yang diterima Pemohon Banding sehubungan dengan investasi pada YYY Finance BV bukan merupakan obyek pajak;

bahwa menurut Pemohon banding biaya bunga tersebut seharusnya dapat dibebankan sebagai biaya fiskal karena perusahaan tempat Pemohon Banding melakukan investasi yaitu YYY Finance BV adalah perusahaan di Luar Negeri yaitu Belanda sehingga dividen yang diterima dari perusahaan luar negeri tersebut merupakan obyek pajak;

bahwa Pemohon Banding belum pernah menerima dividen dari YYY Finance BV;

bahwa Pemohon Banding menyerahkan Surat Keterangan Domisili dan Laporan Keuangan yang sudah diaudit oleh akuntan publik;

bahwa Pemohon Banding menyerahkan bukti pembayaran bunga pinjaman kepada anak perusahaan (Interest Payment Schedule);

bahwa Terbanding tidak bisa meyakini bukti yang diserahkan Pemohon Banding karena pada bukti yang diserahkan tertulis nama ZZZ Finance BV seharusnya YYY Finance BV;

bahwa menurut Pemohon Banding terdapat kesalahan ketik (clerical error) yang bersifat manusiawi oleh DBS Bank selaku administrator (administrative agent) Pemohon Banding pada saat pembuatan Interest Payment Schedule dimana tertulis ZZZ Finance BV padahal yang benar seharusnya adalah YYY Finance BV;

bahwa Pemohon Banding menyerahkan surat konfirmasi dari DBS Bank tertanggal 10 Juni 2010 mengenai kesalahan ketik pada Interest Payment Schedule yang seharusnya adalah YYY Finance BV;

bahwa alasan koreksi Terbanding tetap sama dengan yang tercantum dalam Surat Uraian Banding yaitu Terbanding tidak dapat meyakini pinjaman yang dilakukan Pemohon Banding sehingga biaya bunga pinjaman tetap dikoreksi;

bahwa alasan tidak diterimanya biaya ini karena pinjaman berasal dari YYY Finance BV yang kepemilikannya 100% dari Pemohon Banding sehingga terlihat Pemohon Banding meminjam dari modal sendiri yang menurut Terbanding hal ini tidak wajar disamping hal tersebut, Terbanding berpendapat bahwa biaya bunga tersebut merupakan biaya untuk memelihara penghasilan yang bukan objek pajak dikarenakan pinjaman a quo secara langsung maupun tidak langsung digunakan untuk memperoleh penghasilan yang bukan objek pajak (melakukan investasi pada anak perusahaan);

bahwa menurut Pemohon Banding tujuan investasi Pemohon Banding di pindo Deli Finance BV adalah untuk keperluan restrukturisasi utang yang nilainya jauh melebihi nilai investasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dan sangat diperlukan untuk kelangsungan hidup perusahaan;

bahwa pada Tahun Pajak 2005 atas pemeriksaan Terbanding, Pemohon Banding tidak dikoreksi terkait dengan pembayaran bunga kepada YYY Finance BV;

bahwa menurut Terbanding dividen yang diperoleh Pemohon banding adalah merupakan penghasilan yang bukan objek pajak karena terdapat investasi di perusahaan di Indonesia yaitu PT PPP Industry dan pada PT KKK sehingga bunga tidak bisa dibiayakan;

bahwa kemudian pinjaman ini berasal dari modal sendiri karena modal PT YYY Finance BV dimiliki 100% oleh Pemohon Banding dengan penyertaan modal sebesar Rp24.166.261.33,00;

bahwa biaya bunga sebesar Rp999.877.770,00 adalah biaya bunga yang berasal dari modal Rp24.166.261.373,00 dan bukan dari keseluruhan pinjaman sebesar Rp7.533.732.915.970,00 dan sudah dikenakan secara proporsional dari Rp24.166.261.373,00;

bahwa dari pinjaman sebesar Rp7.533.732.915.970,00 ada yang dikenakan bunga dan yang tidak diakui Pemohon Banding hanya sebesar Rp999.877.770,00 sedangkan sisanya diakui Pemohon Banding;

bahwa menurut Pemohon Banding bunga yang dikoreksi tersebut adalah bagian dari pembayaran bunga atas hutang Rp7.533.732.915.970,00 dimana didalam hutang Rp7.533.732.915.970,00 tersebut memang termasuk modal sebesar Rp24.166.261.373,00;

bahwa menurut Pemohon Banding nilai Rp999.877.770,00 adalah persentase modal dari pinjaman Rp7.533.732.915.970,00 dan dihitung secara proporsional;

bahwa Terbanding lebih menitikberatkan pendapatnya kepada pembayaran bunga yang tidak wajar;

bahwa dari bunga atas Rp7.533.732.915.970,00 selain dari modal sendiri masih ada yang dikoreksi dan Pemohon Banding sudah setuju atas koreksi tersebut sehingga sengketa murni dari bunga atas modal sendiri;

bahwa alasan pemisahan bunga sebesar modal mendasarkan pada Pasal 18 ayat 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.d Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 tetapi untuk dasarnya sendiri karena Terbanding menganggap bunga yang dibayarkan kepada PT YYY Finance BV yang berada di Belanda seharusnya tidak dibayarkan;

bahwa Terbanding tidak bisa secara tegas menyampaikan modal pada PT YYY Finance BV sudah hilang tetapi karena modalnya diberikan pada tahun 2005 sehingga mungkin modal tersebut juga sudah tidak ada lagi di PT YYY Finance BV;

bahwa biaya bunga dan jatuh tempo telah sama berdasarkan Master Restructuring Agreement (MRA);

bahwa menurut Majelis pendapat Terbanding mengenai biaya bunga sebesar Rp999.877.770,00 adalah biaya bunga yang berasal dari modal Rp24.166.261.373,00 tidak dapat diterima karena tidak memiliki dasar yang kuat sedangkan pembayaran bunga tersebut telah sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam Master Restructuring Agreement (MRA);

bahwa pendapat Terbanding mengenai koreksi yang dilakukan karena pembayaran bunga tersebut berhubungan dengan pinjaman yang digunakan Pemohon Banding untuk melakukan investasi di perusahaan di Indonesia yaitu PT LLL Industry dan PT KKK dimana dividen yang diterima dari investasi tersebut merupakan penghasilan yang bukan objek pajak sehingga biaya bunga juga tidak bisa dibiayakan juga tidak dapat diterima karena Terbanding tidak dapat menunjukkan bukti bahwa investasi tersebut berasal dari pinjaman Pemohon Banding;

bahwa perjanjian pinjam meminjam antara Pemohon Banding dengan YYY Finance BV telah sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang diatur pada Master Restructuring Agreement (MRA) termasuk didalamnya adalah mengenai ketentuan tingkat suku bunga yang dibayarkan;

bahwa dengan demikian menurut Majelis dapat diyakini bahwa pembayaran bunga pinjaman kepada YYY Finance BV telah sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa;

bahwa YYY Finance BV adalah perusahaan yang didirikan dan bekedudukan di Belanda sebagaimana Surat Keterangan Domisili dari YYY Finance BV yang diterbitkan oleh competent authority di negara Belanda;

bahwa dengan demikian Majelis berpendapat biaya bunga pinjaman sebesar Rp999.877.770,00 yang dibayarkan oleh Pemohon Banding termasuk dalam biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis meyakini dan berpendapat biaya bunga pinjaman yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada YYY Finance BV adalah adalah biaya yang dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.d Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000;

Kesimpulan Majelis terhadap hasil pemeriksaan koreksi positif atas biaya bunga pinjaman Tahun Pajak 2006 sebagai berikut:

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding yang terungkap dalam persidangan, penelitian terhadap berkas banding dan hasil penelitian data yang dilakukan Majelis serta uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi atas biaya bunga pinjaman sebesar Rp999.877.770,00,00 tidak dapat dipertahankan, sehingga Penghasilan Netto Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2006 dihitung kembali sebagai berikut:

Penghasilan Netto menurut keputusan TerbandingRp 653.093.349.024,00Koreksi yang tidak dipertahankanRp        999.877.770,00Penghasilan Netto menurut MajelisRp 652.093.471.254,00
  
Menimbang:bahwa dalam banding ini terdapat sengketa mengenai tarif pajak, dimana menurut Pemohon Banding terdapat kesalahan penerapan tarif dalam menghitung besarnya Pajak Penghasilan yang terutang dimana penghitungan Terbanding sebagai berikut:

bahwa terdapat kekeliruan sehubungan dengan perhitungan jumlah pajak terutang oleh Terbanding;

bahwa Terbanding dalam menghitung jumlah pajak terutang menerapkan tarif 30% dari jumlah penghasilan kena pajak yang seharusnya dihitung secara proporsional sesuai dengan tarif pajak yang diatur dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000;

Jumlah Penghasilan Kena PajakRp 14.491.778.805,00Pajak Penghasilan yang terutang (Rp14.491.778.805,00 x 30%)Rp   4.347.533.400,00
bahwa menurut penghitungan Pemohon Banding berdasarkan ketentuan dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 jumlah penghitungan Pajak Terutang seharusnya sebagai berikut:

Penghasilan NettoRp 652.093.471.255,00Kompensasi KerugianRp 638.601.570.220,00Jumlah Penghasilan Kena PajakRp   13.491.901.035,00Pajak Penghasilan yang terutangRp     4.330.033.400,00Rp 50.000.000,00 x 10%=     Rp       5.000.000,00Rp 50.000.000,00 x 15%=     Rp       7.500.000,00Rp 13.391.901.000,00 x 30%=     Rp 4.017.570.300,00Total       Rp     4.030.070.300,00               
bahwa terkait dengan permasalahan tarif sebagaimana diuraikan di atas, Majelis berpendapat bahwa Terbanding telah salah dalam melakukan kalkulasi penentuan Pajak Penghasilan yang terutang dengan demikian dalam penghitungan selanjutnya Majelis akan menghitung kembali dengan menggunakan tarif pajak sesuai Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.d Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 sebagai berikut:

Penghasilan NettoRp 652.093.471.255,00Kompensasi KerugianRp 638.601.570.220,00Jumlah Penghasilan Kena PajakRp   13.491.901.035,00Rp 50.000.000,00 x 10%=     Rp       5.000.000,00Rp 50.000.000,00 x 15%=     Rp       7.500.000,00Rp 13.391.901.000,00 x 30%=     Rp 4.017.570.300,00Total       Rp 4.030.070.300,00
bahwa dalam banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;
  
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini,
  
Memutuskan:Menyatakan mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-616/PJ.07/2009 tanggal 06 Agustus 2009, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 Nomor: 00014/206/06/092/08 tanggal 18 Juni 2008, atas nama: PT. XXX dan menetapkan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Uraian                  JumlahPenghasilan NettoRp  652.093.471.255,00Kompensasi KerugianRp (638.601.570.220,00)Penghasilan Kena PajakRp    13.491.901.035,00Pajak Penghasilan TerutangRp      4.030.070.300,00Kredit PajakRp      1.261.259.110,00Pajak Penghasilan yang Kurang DibayarRp      2.768.811.190,00Sanksi AdministrasiRp- pasal 13 ayat (2) KUPRp         996.772.028,00Jumlah Pajak Penghasilan ymh dibayarRp      3.765.583.218,00