Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.40631/PP/M.XIII/15/2012
Tahun Putusan
: 2012
Kategori Putusan
: PPh Badan
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi atas biaya bunga pinjaman sebesar Rp999.877.770,00,00;