Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-40948/PP/M.XVI/16/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-40948/PP/M.XVI/16/2012

Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai
  
Tahun Pajak :2004
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Pajak Masukan yang dapat Diperhitungkan sebesar Rp.104.354.472,00;

Koreksi atas Faktur Pajak Masukan sebesar Rp98.331.972,00
  
  
Menurut Terbanding:bahwa koreksi dilakukan karena adanya cacat pada Faktur Pajak karena tidak terdapat coretan pada kolom Harga Jual/Penggantian atau Uang Muka sebesar Rp98.331.972,00;

bahwa Terbanding mendasarkan koreksi pada Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang PPN yang menetapkan bahwa Faktur Pajak minimal harus mencantumkan jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
  
Menurut Pemohon Banding:bahwa secara subtansial juga Pemohon Banding telah melakukan pokok pelaksanaan atas faktur pajak yang Pemohon Banding terima dan Pemohon Banding kreditkan yaitu pembayaran melalui pemungut PPN (supplier);

bahwa sebagai dasar Pemohon Banding melakukan banding adalah bahwa pihak pemeriksa dan tim keberatan memang mengambil dasar koreksi pada peraturan UU PPN Nomor 18/2000 Pasal 13 ayat (4) dam (5) serta keputusan Nomor: KEP-549/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000 akan tetapi di peraturan-peraturan tersebut tidak disebutkan bahwa faktur pajak harus memenuhi persyaratan formal secara jelas dan tegas berbeda dengan peraturan yang terbaru UU PPN 42/2009 tanggal 15 Oktober 2009 Pasal 13 Ayat (9) disana disebutkan dan dicantumkan secara jelas dan tegas mengenai faktur pajak yang sah adalah harus memenuhi persyaratan formal dan material;

Koreksi Material atas Faktur Pajak Masukan sebesar Rp 6.022.500,00
  
Menurut Terbanding:bahwa atas koreksi PPN Masukan yang disengketakan sebesar Rp6.022.500,00, Penelaah telah melakukan klarifikasi Faktur Pajak ke KPP tempat PKP Penjual terdaftar dengan Surat permintaan klarifikasi Nomor: S-592/WPJ.07/2010 tanggal 08 Februari 2010 ke KPP Pratama Jakarta Cengkareng;

bahwa KPP Pratama Jakarta Cengkareng telah memberikan jawaban atas permintaan klarifikasi tersebut dengan surat nomor: SP-0620/WPJ.05/KP.0603/2010 tanggal 02 Maret 2010 yang menyatakan “tidak ada/tidak dilaporkan”;
 
Menurut Pemohon Banding:bahwa Pemohon Banding sebenarnya tidak mengetahui bila faktur pajak yang Pemohon Banding kreditkan dan Pemohon Banding telah bayar melalui supplier tersebut tidak dilaporkan ke Kantor Pajak dan tidak disetorkan kepada Kas Negara oleh pihak supplier Pemohon Banding, hal ini mungkin bisa dijadikan masukan kepada pihak pemeriksa Pajak untuk menindaklanjuti hal ini, karena pihak pembeli seperti Pemohon Banding yang dirugikan dan kemungkinan ada indikasi yang tidak benar disupplier pemohon;
 
Menurut Majelis:bahwa Hakim AAA,S.H., L.LM. dan Hakim BBB,Ak., M.Sc. berpendapat sebagai berikut:

bahwa dalam sengketa a quo, koreksi Terbanding dilakukan karena Penerbit Faktur Pajak tidak mencoret pada kolom ” Harga jual/Penggantian/Uang muka/termijn” untuk 42 (empat puluh dua) lembar Faktur Pajak, dan 1 (satu) lembar Faktur Pajak karena salah coret dengan jumlah total sebear Rp98.331.972,00 (sembilan puluh delapan juta tiga ratus tiga puluh satu ribu sembilan ratus tujuh puluh dua rupiah);

bahwa tidak diperbolehkannya ke 43 Faktur Pajak Masukan diatas diperhitungkan sebagai kredit pajak, secara substantive berarti bahwa Terbanding menganggap ada yang “salah” pada faktur-faktur pajak tersebut, dan karena adanya kesalahan tersebut Pemohon Banding mendapat hukuman berupa kehilangan haknya untuk mengkreditkan faktur-faktur pajak tersebut, walaupun telah dibuktikan dalam Persidangan melalui uji arus uang dan arus barang bahwa Pemohon Banding telah melakukan kewajibannya sebagai pembeli tatkala berhadapan dengan Penjual yang merupakan Pengusaha Kena Pajak;

bahwa dengan dilakukannya koreksi atas Pajak Masukan tersebut berarti bahwa Pemohon Banding sekali lagi harus membayar PPN yang dahulu pernah dibayarnya kepada Penjual, atau dengan perkataan lain Pemohon Banding harus membayar PPN dua kali lipat dari yang diharuskan undang-undang, dan masih harus ditambah dengan Sanksi Administrasi Pasal 13 Ayat (3) KUP;

bahwa Pemohon Banding dalam sengketa ini berkedudukan sebagai Pembeli, yang menurut Pasal 1 (21) UU PPN Tahun 2000 adalah: “orang pribadi atau badan yang menerima atau seharusnya menerima penyerahan Barang Kena Pajak dan yang membayar atau seharusnya membayar harga Barang Kena Pajak tersebut;”

bahwa Penjual, sebagai Pengusaha Kena Pajak dalam Pasal 3A Ayat (1) berkewajiban untuk: “Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf c, atau huruf f, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang;”

bahwa sedangkan terkait dengan pembuatan Faktur Pajak oleh Penjual diatur pada Pasal 13 UU PPN Tahun 2000 yang di Ayat (1) tegas berbunyi: “Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a atau huruf f dan setiap penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c;” sedangkan isi dari Faktur Pajak diatur dalam Ayat (5) yang berbunyi:

Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahanJasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:
aNama, alamat, Nomor Pokok WajibPajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak.b.Nama, alamat, dan Nomor PokokWajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak.c.Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga.d.Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut.e.Pajak Penjualan Atas Barang Mewahyang dipungut;f.Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dang.Nama, jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak;
bahwa sanksi atas tidak dilaksanakannya kewajiban-kewajiban Penjual diatas diatur secara tegas di Pasal 39 KUP (1i) untuk tindak pidana karena tidak menyetorkan pajak yang dipungut, dan Pasal 14 (1e) berupa Surat Tagihan Pajak untuk Penjual yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap;

bahwa dari fakta di persidangan jelas bahwa “kesalahan” yang terdapat di dalam Faktur Pajak yang menjadi sengketa adalah dilakukan oleh Penjual, dan bukan dilakukan oleh Pemohon Banding sebagai Pembeli;

bahwa terkait dengan pengenaan “hukuman” tersebut dapat dilihat berbagai rujukan;

bahwa sanksi administrasi, baik berupa denda maupun bunga atau kenaikan, maupun dihilangkannya suatu hak yang dijamin undang-undang merupakan salah satu bentuk “hukuman” (punishment);

bahwa penjatuhan suatu hukuman haruslah absah berdasarkan norma, baik berupa aturan (undang-undang), standar atau prinsip-prinsip tertentu, “nulla poena sine leges” (no punishment outside the law) dan “nulla poena sine crimen” (no punishment except for a crime).

bahwa penjatuhan hukuman berdasarkan undang-undang (Punishment under law) adalah : “the authorized imposition of deprivations-………or the imposition of special burdens – because the person has been found guilty of some…violation,…”. (Stanford Encyclopedia of Philosophy);

bahwa konsep dasar dari “hukuman” adalah bersifat pemberian “ganjaran/balasan” (retribution) karena telah melakukan suatu tindakan yang dilarang;

bahwa secara filosofis, salah satu prinsip dasar pengenaan hukuman adalah bahwa:
”….,justice or fairness in punishment is the essential task of sentencing, and a just sentence takes the character from culpability of the offender and the harm the crime caused the victim and society” (Kant dan Hegel dalam Card 1973, von Hirsch 1985, Nozick 1981);

bahwa berdasarkan teori Consequentialism, alasan untuk membenarkan praktek pengenaan hukuman adalah karena bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat keseluruhan dengan cara mengurangi (idealnya: mencegah) terjadinya suatu kejahatan atau pelanggaran hukum;

bahwa salah satu poin penting adalah bahwa “ seseorang dijatuhi hukuman karena telah terbukti melakukan sesuatu hal yang dilarang”;

bahwa menurut H.L.A. Hart (1959):

“Through the punishment system, all are given fair warning that they put their own rights at risk if they intentionally engage in certain kinds of harmful conduct;”

bahwa secara filosofis, pengenaan suatu hukuman dapat dibenarkan bila memenuhi syarat:
1.Apa saja tujuan menciptakan atau melanjutkan pengenaan hukuman tersebut;2.Kita harus bisa menunjukkan bahwa tujuan-tujuan diatas benar-benar dapat tercapai dengan menjatuhkan hukuman;3.Kita harus dapat menunjukkan bahwa tujuan-tujuan tersebut tidak akan dapat tercapai bila hukuman tidak dikenakan, dan bahwa tujuan-tujuan tersebut tidak akan dapat dicapai dengan hasil yang sama dan lebih efisien serta adil (fairness) dengan cara selain pengenaan hukuman (nonpunitive intervention);4.Kita harus bisa menunjukkan bahwa usaha untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut dengan cara mengenakan hukuman itu sendiri memang dapat dibenarkan;
        (Stanford Encyclopedia of Philosophy)
bahwa salah satu tujuan diperlukannya ancaman berupa sanksi bagi yang melanggar suatu peraturan adalah agar peraturan tersebut dihormati oleh masyarakat. Sasaran akhir dari pengenaan hukuman adalah untuk mencegah pelanggaran di waktu akan datang, dan untuk melindungi hak-hak warga-negara yang taat pada hukum. Inti daripada pemikiran tersebut adalah untuk mendorong atau memotivasi perilaku ketaatan pada hukum;

bahwa menurut Alf Ross (Tanya, Bernard L., et al.: Teori Hukum, Genta Publishing, Jakarta, 2010) suatu aturan hukum dirasa sebagai kewajiban karena ada hubungan antara perbuatan yuridis dan sanksinya. Bila seseorang berbuat sesuai aturan maka bebas dari pengenaan sanksi. Sebaliknya, jika berbuat tidak sesuai maka pasti menerima sanksi. Berlakunya hukum yakni suatu relasi timbal-balik antara sanksi dengan rasa wajib/takut;

bahwa membicarakan “hukuman” tidak dapat dipisahkan dengan masalah “kesepadanan” hukuman dibandingkan kesalahan/pelanggaran yang dilakukan. Sepadan atau tidaknya suatu hukuman menjadi tidak relevan lagi untuk dibahas bila hukuman dikenakan kepada seseorang yang tidak dapat menghindar dari perbuatan yang oleh suatu peraturan dianggap “melanggar” sedang penyebab terjadinya pelanggaran berada diluar kekuasaan/kendali yang terkena hukuman;

bahwa dalam konteks dan perspektif perpajakan, “penghukuman” pada dasarnya ditujukan untuk meningkatkan “kepatuhan” (tax compliance);

”Penalty” menurut OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Administration:

4.18Penalties are most often directed toward providing disincentives for non-compliance, where the compliance at issue may relate to procedural requirements such as providing necessary information or filing returns, or to the substantive determination of tax liability. Penalties are generally designed to make tax underpayments and other types of noncompliance more costly than compliance. The Committee on Fiscal Affairs has recognised that promoting compliance should be the primary objective of civil tax penalties. (OECD Report Taxpayers’ Rights and Obligations (1990) (OECD TPGL))4.25Improved compliance ……….. is of some concern to OECD member countries and the appropriate use of penalties may play a role in addressing this concern. However, ……….., care should be taken to ensure that the administration of a penalty system as applied in such cases is fair and not unduly onerous for taxpayers;4.26…………….If this happens, the penalty system fails in its primary objective to promote compliance and instead leads to non-compliance of a different sort –………….. Each OECD member country should ensure that its transfer pricing compliance practices are not enforced in a manner inconsistent with the objectives of the OECD Model Tax Convention, avoiding the distortions noted above;
bahwa penegasan tentang pengertian: “lengkap, jelas dan benar” untuk informasi yang tercantum dalam faktur pajak tersebut baru dijelaskan secara tertulis dalam surat edaran Dirjen Pajak Nomor: SE-151/PJ/2010, tanggal: 31 Des 2010, tentang: “Penyampaian Perdirjen Pajak Nomor: Per-65/PJ./2010 ttg Perubahan atas Peraturan Dirjen Pajak Nomor: 13/PJ./2010, ttg: “Bentuk, Ukuran, Prosedur Pemberitahuan dlm Rangka Pembuatan , Tata-cara Pengisian Keterangan, Tata-cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata-cara Pembatalan Faktur Pajak”, yang dalam poin 8 menyatakan bahwa:

“Faktur Pajak yg tidak dicoret pada kolom ‘HargaJual/Penggantian/Uang Muka/Termin’ namun tidak menyebabkan informasi pada Faktur Pajak menjadi tidak jelas, karena pada kolom keterangan telah dicantumkan keterangan/informasi yg menjelaskan jenis transaksi atau penyerahanBKP atau JKP yg dikenai PPN, bukan merupakan Faktur Pajak cacat;”

bahwa dengan merujuk pada Pasal 69 ayat (1e) UU Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa Alat Bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”, serta mempertimbangkan pula Pasal 5 Ayat (1) UU Nomor: 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yaitu bahwa “Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”, Majelis berpendapat bahwa berbagai pendapat para ahli dan referensi diatas layak untuk dipertimbangkan sebagai salah satu Alat Bukti dan sumber hukum (doktrin) dalam memutus sengketa ini;

bahwa selain pertimbangan di atas, dalam sengketa yang terkait koreksi Terbanding dengan alasan Faktur Pajak cacat, Majelis mempertimbangkannya secara kasus per kasus sesuai koreksi yang dilakukan Terbanding kemudian Majelis akan menyimpulkan apakah koreksi Terbanding dilakukan karena adanya kesalahan Pemohon Banding dalam kategori simpel (simple error) atau memang sebagai kesalahan yang substansial;

bahwa kolom dalam Faktur Pajak a quo menunjukan nilai penyerahan yang menjadi objek PPN, yang sesuai denga Pasal 1 angka 18 dan angka 19 UU PPN, dalam transaksi barang disebut dengan harga jual dan dalam transaksi jasa disebut dengan harga penggantian, sedangkan uang muka/termijn berkaitan dengan transaksi barang dan jasa yang pembayarannya tidak dilakukan sekaligus, namun semuanya menunjukan harga transaksi yang dilakukan;

bahwa harga itu harga jual atau harga penggantian dapat diketahui dengan mudah dari transaksi yang bersangkutan yang menjadi dasar dari penerbitan Faktur Pajak, dan kolom “Harga jual/Penggantian/Uang muka/termijn” hanya merupakan salah satu kolom dari kolom-kolom yang ada pada Faktur Pajak yang keseluruhannya merupakan satu kesatuan yang dimaksudkan untuk menggambarkan transaksi yang dilakukan para pihak dalam hal ini Pemohon Banding dengan para suppliernya;

bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-549/PJ/2000 sebagaimana telah diubah dengan KEP-323/PJ/2001 tidak mengatur akibat dari tidak mencoret tersebut dapat dimaklumi Majelis karena hal tersebut memang tidak termasuk dalam cakupan materi Pasal 13 ayat (5) UU PPN yang mengatur dengan jelas hal-hal yang paling sedikit harus dimuat dalam Faktur Pajak sehingga Majelis memandang tidak perlu untuk menafsirkannya lagi;

bahwa argumentasi Pemohon Banding bahwa tidak dilakukan pencoretan oleh supplier karena Faktur-Faktur Pajak a quo dibuat dan dicetak secara otomatis sehingga tidak dilakukan pencoretan secara manual juga perlu menjadi pertimbangan Majelis karena hal tersebut sesuai dengan perkembangan teknologi dan bukan kesalahan Pemohon Banding;

bahwa dari fakta-fakta dan bukti-bukti dalam persidangan dan mempertimbangkan maksud dan tujuan ketentuan-ketentuan yang berlaku atas sengketa ini, Majelis berpendapat bahwa tidak dilakukan pencoretan pada kolom Faktur-Faktur Pajak a quo dapat dikategorikan sebagai simple error, bukan kesalahan Pemohon Banding, dan hal tersebut tidak mengakibatkan atau memberikan penafsiran lain atas transaksi yang dilakukan, dan PPN yang terutang terbukti telah dibayar, sehingga menurut Majellis tidak dicoretnya tersebut tidak membatalkan eksistensi dan atau keabsahan dari Faktur- Faktur Pajak yang bersangkutan;

bahwa mengenai koreksi Terbanding sebesar Rp6.022.500 (enam juta dua puluh dua ribu lima ratus rupiah) terkait dengan pembebanan kewajiban tanggung renteng kepada Pemohon Banding karena jawaban “tidak ada”, Majelis berpendapat bahwa ketentuan Pasal 33 UU KUP mengenai tanggung renteng tersebut (yang kemudian dipindahkan menjadi Pasal 16 F UU PPN hasil perubahan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009) telah mengatur dengan jelas mengenai batasan kapan pihak pembeli barang/penerima jasa, dalam hal ini Pemohon Banding, dapat dibebankan kewajiban atau dibebaskan dari kewajiban tanggung renteng a quo yaitu dari hasil dari tes apakah PPN terutang telah dibayarnya atau tidak dibayarnya, jadi bukan dari tes apakah PPN terutang telah dilaporkan sebagai Pajak Keluaran dalam SPT Masa supplier (Pihak Penjual barang/penyerah jasa) yang dalam sengketa ini ternyata menjadi alasan koreksi Terbanding;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding telah membuktikan dan terbukti telah membayar PPN terutang yang telah dipungut oleh supplier yang bersangkutan sehingga Majelis berpendapat bahwa kepada Pemohon Banding tidak dapat dibebankan kewajiban tanggung renteng a quo;

bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan yang menunjukkan bahwa kesalahan bukanlah di pihak Pemohon Banding, dan Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa kewajiban pembayaran PPN-nya telah dilaksanakan, dan pertimbangan-pertimbangan diatas serta untuk memenuhi asas keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum Majelis berpendapat cukup alasan dan dasar hukum untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan tidak mempertahankan koreksi Terbanding;

bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp98.331.972,00 (sembilan puluh delapan juta tiga ratus tiga puluh satu ribu sembilan ratus tujuh puluh dua rupiah) dan Rp6.022.500,00 (enam juta dua puluh dua ribu lima ratus rupiah) tidak dapat dipertahankan;

bahwa dalam sidang musyawarah Majelis XVI Pengadilan Pajak, Hakim AAA, M.M., menyatakan pendapat sebagai berikut:

bahwa menurut koreksi Terbanding sebesar Rp104.354.472,00 akibat dari alasan pemenuhan ketentuan formal sebesar Rp98.331.972,00 dan karena alasan pemenuhan ketentuan material sebesar Rp6.022.500,00;

bahwa alasan Terbanding menyangkut koreksi karena tidak terpenuhinya ketentuan formal sebesar Rp98.331.972,00 karena Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan tersebut termasuk Faktur Pajak cacat atau tidak jelas, sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku tidak dapat dikreditkan untuk mengurangi PPN Terutang;

bahwa karena alasan formal menurut bukti, sebanyak 42 lembar Faktur Pajak Masukan tidak dilakukan pencoretan pada kolom jumlah harga jual/penggantian/uang muka/termijn sedangkan sebanyak 1 lembar dilakukan pencoretan tetapi telah terjadi kesalahan coret yaitu yang dicoret atas penyerahan Jasa Kena Pajak, seharusnya kata yang dicoret adalah ‘penggantian’ bukan ‘harga jual’, dengan demikian atas 43 Faktur Pajak Masukan dimaksud dikategorikan Faktur Pajak Masukan cacat/tidak jelas, sehingga tidak dapat dikreditkan dan karena alasan material sebanyak 4 lembar Faktur Pajak tidak ada/tidak dilaporkan di KPP Jakarta Pratama Cengkareng;

bahwa dalil Terbanding atas koreksi Faktur Pajak yang terbukti cacat karena ada kesalahan melakukan pencoretan dan tidak dicoret pada kolom yang ditentukan menurut ketentuan undang-undang perpajakan berlaku sebagai syarat yang harus dilakukan oleh Pemohon Banding, menurut Hakim Anggota I sudah benar karena pada prinsipnya menurut ketentuan undang-undang perpajakan: Pasal 13 ayat (5) Undang-undang PPN juncto Lampiran IA Faktur Pajak Standar – Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: 549/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2001 hal keterangan yang harus dicoret pada bagian yang tidak perlu;

bahwa Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak yang dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan, oleh karena itu Faktur Pajak harus benar, baik secara formal maupun secara material;

bahwa Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas dan benar dan ditandatangani oleh pejabat yang ditunjuk oleh PKP untuk menandatanganinya, dan secara tegas disebutkan bahwa Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan tersebut, dapat mengakibatkan PPN yang tercantum didalamnya tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf F Undang-undang PPN;

bahwa Hakim Anggota I berpendapat pada hakekatnya Faktur Pajak tersebut adalah alat bukti yang bernilai sama dengan uang oleh karena itu harus dilaksanakan atas kewajiban yang telah disyaratkan untuk dipenuhi, sehingga tidak menimbulkan permasalahan administrasi dan oleh karena itu pemenuhan ketentuan formal atas Faktur Pajak sehingga dapat dikreditkan PPN yang tercantum didalamnya sesuai dengan ketentuan perpajakan berlaku;

bahwa kedua belah pihak yang melakukan transaksi antara pihak PKP Penjual dan PKP Pembeli harus memenuhi kewajiban yang telah ditentukan ini, oleh karena Pemohon Banding terbukti telah mengakui melakukan kesalahan dengan tidak mencoret sebagaimana ketentuan dimaksud, maka Pemohon Banding telah melakukan kesalahan karena tidak memperhatikan kecermatan yang seharusnya terhadap ketentuan yang berlaku dan terhadap kepentingankepentingannya sendiri;

bahwa dengan demikian koreksi Terbanding terhadap Pajak Masukan sebesar Rp104.354.472,00 tetap dipertahakan;

bahwa di dalam Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa:
“Dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak;”

bahwa berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim dan ketentuan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak maka permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-417/WPJ.07/2010 tanggal 14 April 2010 mengenai koreksi Terbanding terhadap Pajak Masukan sebesar Rp104.354.472,00 tidak dapat dipertahankan;
 
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kompensasi kerugian;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai hal lainnya;

Memperhatikan, Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
   
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
   
Memutuskan:Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-417/WPJ.07/2010 tanggal 14 April 2010 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2004 Nomor: 00161/207/04/052/09 tanggal 17 September 2009, sehingga jumlah pajak yang masih lebih dibayar sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak-     EksportRp                      0,00-     Penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiriRp 4.099.961.000,00-     Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPNRp        7.722.000,00Jumlah seluruh penyerahanRp 4.107.683.000,00Penghitungan PPN Kurang Bayar-     Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiriRp           772.200,00-     Dikurangi pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp 1 .033.392.665,00-     Jumlah Perhitungan PPN Kurang Bayar ( a – b )(Rp 1.032.620.465,00)Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnyaRp  1.032.620.465,00PPN yang kurang dibayarRp                       0,00-     Kenaikan Pasal 13 ayat (3)Rp                       0,00Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp                       0,00