Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 40610/PP/M.I/16/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 40610/PP/M.I/16/2012

Jenis Pajak:PPN
  
Tahun Pajak:2008
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2008 sebesar Rp4.873.725.174,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
  
  
Menurut Terbanding:bahwa hasil penelitian keberatan atas SKPKB PPh Badan Nomor . 0001M/206/08/056/10 tanggal 29 Juni 2010 Tahun Pajak 2008 terhadap koreksi positif biaya Distribution Right Fee Rp122.032.802.612,00, Tim Peneliti telah mengusulkan untuk menolak keberatan Pemohon Banding
 
Menurut Pemohon Banding:bahwa apabila DRF dianggap sebagai pembayaran dividen, Pemohon Banding beranggapan bahwa PPN JLN atas DRF sebesar Rp4.873.725.174,00 tersebut tetap dapat dikreditkan, Pasal 9 ayat (8) (b) dari UU PPN yang berlaku menyatakan bahwa pajak masukan atas biaya yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha tidak dapat dikreditkan, apabila biaya DRF Pemohon Banding dianggap sebagai dividen, maka tidak terdapat PPN yang terutang, dengan demikian, ketentuan pada pasal 9 (8) (b) menjadi tidak relevan karena PPN yang telah Pemohon Banding bayarkan menjadi PPN yang seharusnva tidak terutang dan bukan PPN terutang yang tidak dapat dikreditkan, dalam hal ini, dengan mempertimbangkan azas keadilan, yang juga telah dipertimbangkan dalam kasus-kasus pengadilan pajak sebelumnya, alternatif yang memungkinkan adalah dengan memperbolehkan PPN JLN yang telah Pemohon Banding bayarkan untuk dikreditkan;
  
Pendapat Majelis:bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam Banding ini adalah koreksi Kredit Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2008 sebesar Rp.4.873.725.174,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan data dan keterangan dalam persidangan atas sengketa tersebut, terungkap hal-hal sebagai berikut :

bahwa menurut Pemohon Banding, kredit pajak masukan sebesar Rp.4.873.725.174,00 adalah merupakan pembayaran PPN JLN atas Distribution Right Fee, karena Distribution Right Fee merupakan Royalti maka pembayaran Distribution Right Fee kepada FFF Motor Company, USA, oleh Pemohon Banding dipungut PPN JLN sehingga dapat dikreditkan;

bahwa menurut Terbanding, biaya Distribution Right Fee yang dibayarkan Pemohon Banding kepada FFF Motor Company, USA, tidak memenuhi prinsip eksistensi dalam penerapan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 tahun 2000, maka Pajak Masukan tersebut tetap tidak dapat dikreditkan karena merupakan pengeluaran untuk perolehan atau pemanfaatan jasa kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (3) Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dan Amerika Serikat antara lain diatur bahwa the term “royalties” as used in this Article means payments of any kind made as consideration for the use of, or the right to use, copyrights of literary, artistic, or scientific works (including copyrights or motion pictures and films, tapes or other means of reproduction used for radio or television broadcasting), patents, designs, models, plans, secret processes or formula, trademarks, or for information concerning industrial, commercial or scientific experience. It also includes gains derived from the sale, exchange, or other dispositions of any such property or rights to the extent that the amounts realized on such sale, exchange or other disposition for consideration are contingent on the productivity, use, or disposition of such property or rights;

bahwa pembayaran distribution right fee sebagai pembayaran royalti atas hak sebagai distributor eksklusif produk Ford juga tidak termasuk dalam pembayaran royalti yang tercantum dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h UU PPh;

bahwa menurut Terbanding, pembayaran Distribution Right Fee tersebut bukan merupakan pembayaran Royalti, akan tetapi merupakan pembayaran Dividen;

bahwa menurut Pemohon Banding apabila Distribution Right Fee dianggap sebagai pembayaran Dividen, maka ketentuan pasal 9 ayat (8) huruf b menjadi tidak relevan karena PPN yang telah Pemohon Banding bayarkan menjadi PPN yang seharusnya tidak terutang dan bukan PPN yang tidak dapat dikreditkan;

bahwa menurut Terbanding, atas pembayaran Dividen tidak terutang PPN dan atas pembayaran PPN yang tidak terutang tidak dapat dikreditkan;

bahwa Majelis berpendapat, berdasarkan data dan keterangan diatas dapat disimpulkan bahwa pembayaran Distribution Right Fee merupakan pembayaran Dividen dan bukan merupakan pembayaran royalti, sehingga berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 tahun 2000 bukan merupakan objek PPN, sehingga atas pembayaran tersebut tidak terutang PPN dan atas PPN yang telah dibayar tidak dapat dikreditkan;

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding telah setuju atas pembayaran Distribution Right Fee merupakan pembayaran Dividen yang seharusnya tidak terutang PPN, Pemohon Banding memohon agar pembayaran PPN yang tidak dapat dikreditkan tersebut dapat dimintakan pengembalian/restitusi;

bahwa menurut Terbanding, pengembalian/restitusi atas pembayaran PPN yang seharusnya tidak terutang tersebut, dapat dilakukan melalui permohonan pengembalian kepada Terbanding;

bahwa karena masalah pengembalian/restitusi tersebut tidak termasuk dalam lingkup sengketa banding ini, maka Majelis tidak mempertimbangkannya;
  
Menimbang:bahwa oleh karena atas jumlah PPN yang masih harus /(lebih) dibayar yang disengketakan oleh Pemohon sebesar Rp. 9.747.450.348,-, tidak dikabulkan seluruhnya koreksi oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak banding Pemohon Banding;
 
Mengingat:Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang.undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
 
Memutuskan:Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2348/WPJ.07/2011 tanggal 2 Mei 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor : 00327/207/08/056/10 tanggal 7 Juli 2010 Masa Pajak November 2008 atas nama : PT XXX