Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.28883/PP/M.XIII/99/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.28883/PP/M.XIII/99/2011 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2005 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah, penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-291/WPJ.17/BD.06/2010 tanggal 27 April 2010, tentang Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak benar atas SKPKB PPh Pasal 21 Nomor : 00040/201/05/903/07 tanggal 09 November 2007. Menurut Tergugat : bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan 21 Tahun Pajak 2005 Nomor : 00040/201/05/903/07 tanggal 09 November 2007 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Denpasar Timur Menurut Penggugat : bahwa Penggugat menyebutkan belum melaporkan SPT Tahunan PPh Pasal 21 dikarenakan perusahaan sedang mengalami kesulitan keuangan dan kesulitan SDM tidak dapat diterima karena Penggugat tidak perlu melakukan pelaporan SPT Masa atau SPT Tahunan hanya apabila Penggugat telah bubar. Demikian juga dengan alasan Penggugat tidak menerima korespondensi dari KPP Pratama Denpasar Timur karena alamat Penggugat pindah juga tidak dapat diterima karena apabila Penggugat pindah lokasi usaha seharusnya Penggugat melakukan perubahan identitas Penggugat. Menurut Majelis : bahwa Surat Gugatan Nomor : 16/GK/V/2010 tanggal 21 Mei 2010, ditandatangani oleh Sdr ABC, jabatan : Direktur, bahwa Surat Gugatan Nomor : 16/GK/V/2010 tanggal 21 Mei 2010, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, dengan demikian memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor : 16/GK/V/2010 tanggal 21 Mei 2010, diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 26 Mei 2010 (diantar), sedangkan Keputusan Tergugat atas permohonan Penggugat diterbitkan tanggal 27 April 2010, sehingga memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) / ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa yang diajukan gugatan dalam Surat Gugatan Nomor : 16/GK/V/2010 tanggal 21 Mei 2010 adalah keputusan Tergugat Nomor : KEP-291/WPJ.17/BD.06/2010 tanggal 27 April 2010, dengan demikian Surat Gugatan memenuhi ketentuan satu surat gugatan untuk satu keputusan Tergugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (6) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor : 16/GK/V/2010 tanggal 21 Mei 2010 diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal terima keputusan yaitu tanggal 29 April 2010, dengan demikian pengajuan gugatan memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor : 16/GK/V/2010 tanggal 21 Mei 2010 dilampiri dengan salinan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-291/WPJ.17/BD.06/2010 tanggal 27 April 2010, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Sdr ABC, jabatan : Direktur, selaku penandatangan Surat Gugatan Nomor : 16/GK/V/2010 tanggal 21 Mei 2010 berhak menandatangani Surat Gugatan sesuai ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Menimbang, bahwa sebelum melakukan pemeriksaan terhadap pokok materi gugatan, Majelis terlebih dahulu meneliti kewenangan untuk memeriksa permohonan gugatan Penggugat; bahwa gugatan ini diajukan terhadap Keputusan Tergugat Nomor : KEP-291/ WPJ.17/BD.06/2010 tanggal 27 April 2010 tentang Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak benar atas SKPKB PPh Pasal 21 Nomor : 00040/201/05/903/07 tanggal 09 November 2007; bahwa keputusan tersebut merupakan jawaban atas surat Penggugat Nomor : 23/GK/V/2009 tanggal 28 Mei 2009 tentang permohonan pengurangan atau pembatalan SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 21 yang tidak benar; bahwa Pasal 31 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, mengatur : “Pengadilan Pajak dalam hal gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan pajak atau keputusan pembetulan atau keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku” bahwa Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, mengatur : “Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap :Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumumam Lelang;Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26;Keputusan pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak;Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak;hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak” bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Surat Gugatan Nomor : 16/GK/V/2010 tanggal 21 Mei 2010, Majelis berpendapat Surat Gugatan tersebut berhubungan dengan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-291/WPJ.17/BD.06/2010 tanggal 27 April 2010 tentang Pengurangan Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak benar atas SKPKB PPh Pasal 21 Tahun Pajak 2005 Nomor : 00040/201/05/903/07 tanggal 09 November 2007, yang mana keputusan tersebut diterbitkan berdasarkan Pasal 36 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000; bahwa Tergugat menggunakan Pasal 36 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dalam pertimbangan keputusan aquo; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, jelas diatur bahwa keputusan sebagaimana dimaksud Pasal 36 yang dapat digugat adalah keputusan yang berkaitan dengan STP; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa Keputusan Tergugat Nomor : KEP-291/WPJ.17/BD.06/2010 tanggal 27 April 2010 tentang Pengurangan Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak benar atas SKPKB PPh Pasal 21 Tahun Pajak 2005 Nomor : 00040/201/05/903/07 tanggal 09 November 2007 tidak termasuk dalam keputusan yang dapat diajukan gugatan sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan surat yang oleh Penggugat disebut sebagai Surat Gugatan, ternyata tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, oleh karenanya tidak dapat diajukan gugatan sebagaimana dimaksud Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dengan demikian permohonan gugatan Penggugat tidak dapat diterima; bahwa oleh
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.42251/PP/M.III/13/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.42251/PP/M.III/13/2012 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 26 Tahun Pajak : 2007 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Tahun 2007 sebesar Rp12.306.371.097,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding telah melakukan koreksi positif atas Objek Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp12.306.371.097,00 disebabkan karena ditemukan adanya biaya bunga pinjaman kepada ASSP sebesar Rp851.880.945,00 dan TTT Ltd sebesar Rp11.454.490.152,00 yang seharusnya dibayarkan bunganya oleh Pemohon Banding atas pinjaman yang telah diterima. Atas bunga pinjaman ini terhutang PPh Pasal 26 dengan tarif 10% berdasarkan tax treaty yang berlaku yaitu Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Australia Untuk Penghindaran Pajak Berganda Dan Pencegahan Pengelakan Pajak Yang Berkenaan Dengan Pajak Atas Penghasilan tertanggal 22 April 1992; bahwa Terbanding berpendapat bahwa alasan banding yang disampaikan oleh Pemohon Banding sebagaimana alasan yang sama dengan yang pernah disampaikan pada saat pengajuan permohonan keberatan tidak didukung dengan data/dokumen yang dapat memperkuat alasan Pemohon Banding.Dengan demikian, koreksi positif atas objek pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp12.306.371.097,00 yang dilakukan oleh Terbanding adalah sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; Menurut Pemohon Banding : bahwa untuk biaya bunga pinjaman ke ASSP dan ke YYY Ltd, sesuai dengan loan agreement atas pinjaman yang diberikan dikenakan bunga 0% sehingga selama ini Pemohon Banding tidak pernah membayar bunga atas pinjaman tersebut, sehingga dengan demikian seharusnya Pemohon Banding tidak memiliki kewajiban untuk melakukan pembebanan atas biaya bunga tersebut sehingga kami tidak terhutang pajak PPh Pasal 26; Menurut Majelis : bahwa pokok sengketa banding ini adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Tahun 2007 sebesar Rp12.306.371.097,00, dengan rincian sebagai berikut: – Bunga Pinjaman kepada ASSPRp. 851.880.945,00- Bunga Pinjaman kepada YYY LtdRp. 11.454.490.152,00 JumlahRp. 12.306.371.097,00bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak pernah mengeluarkan/membebankan biaya bunga sehingga koreksi tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat; bahwa untuk biaya bunga pinjaman ke ASSP dan ke YYY Ltd, sesuai dengan loan agreement atas pinjaman yang diberikan dikenakan bunga 0% sehingga selama ini Pemohon Banding tidak pernah membayar bunga atas pinjaman tersebut, tidak memiliki kewajiban untuk melakukan pembebanan biaya bunga sehingga tidak terdapat obyek PPh Pasal 26; bahwa Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, menyatakan: Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan atau yang terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan : b. bunga, termasuk premium, diskonto, premi swap dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang; bahwa Majelis berpendapat bahwa atas sengketa banding Pajak Penghasilan Pasal 26 terkait dengan sengketa pajak terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-667/WPJ.17/BD.06/2010 tanggal 8 September 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Nomor: 00011/206/07/904/09 tanggal 24 Juli 2009, yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor: 15-052748-2007; bahwa atas sengketa Pajak Penghasilan Badan Tahun 2007 yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor: 15-052748-2007 telah diputus dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-42250/PP/M.III/15/2012; bahwa pendapat Majelis terkait sengketa Pengurang Penghasilan Bruto, pada sengketa Pajak Penghasilan Badan yang berkitan dengan sengketa Pajak Penghasilan Pasal 26 adalah sebagai berikut: bahwa koreksi Terbanding atas Pengurang Penghasilan Bruto sebesar Rp24.486.352.059,00, yang terdiri dari : -Biaya Komisi dari ASSP ke PAI sebesar Rp 9.077.336.500,00;-Biaya Promosi dari ASSP ke PAI sebesar Rp 2.707.995.161,00;-Bunga Pinjaman kepada ASSP sebesar Rp 851.880.945,00;-Bunga Pinjaman kepada YYY Ltd sebesar Rp11.454.490.152,00;bahwa koreksi Terbanding sebagaimana dalam prinsip akuntansi, matching cost againts revenue diartikan bahwa harus dibandingkan pendapatan yang menjadi hak perusahaan dalam periode yang diperiksa dengan biaya yang menjadi beban perusahaan untuk periode yang sama (tanpa memperhatikan apakah uangnya sudah diterima untuk pendapatan dan dibayarkan/belum untuk biaya); bahwa atas koreksi negatif untuk biaya komisi dan biaya promosi yang dibebankan ke Pemohon Banding dimana biaya tersebut adalah biaya yang dikeluarkan oleh ASSP di Australia, alasan dari Terbanding untuk membebankan biaya tersebut agar konsisten karena Terbanding telah mengakui atau menarik penjualan ASSP ke Pemohon Banding sehingga biaya-biaya yang di keluarkan ASSP untuk memperoleh penghasilan juga dibebankan kepada Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa atas koreksi Terbanding atas Pengurang Penghasilan Bruto sebesar Rp24.486.352.059,00 pembebanan biaya tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat baik secara formal maupun substansi; bahwa Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 yang menyebutkan: “Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hash/ usaha koperasi; biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota; pembentukan atau pemupukan dana cadangan kecuali cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan sewa guna usaha dengan hak opsi, cadangan untuk usaha asuransi, dan cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan, yang ketentuan dan syarat- syaratnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan; premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan; jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-41302/PP/M.XIII/16/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-41302/PP/M.XIII/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2007 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Desember 2007 sebesar Rp4.942.389,00 yang terdiri dari:1.Koreksi Pajak Masukan atas pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri atas Royalti sebesar Rp1.584.809,00,2.Koreksi Pajak Masukan Dalam Negeri sebesar Rp3.357.580,00,yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;Koreksi Pajak Masukan atas pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri atas Royalti sebesar Rp1.584.809,00 Menurut Terbanding : bahwa Koreksi Positif Pajak Masukan Impor atas Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri sebesar Rp1.584.809,00 atas royalti karena merupakan Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri atas pembebanan royalti dari penjualan intragroup yang seharusnya tidak dapat dikreditkan karena tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha (Pasal 9 ayat 8 huruf b Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai); Menurut Pemohon Banding : bahwa menurut Pemohon Banding, atas Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri pada dasarnya telah Pemohon Banding setor ke kas Negara sehingga merupakan hak Pemohon Banding untuk dapat mengkreditkan Pajak Pertambahan Nilai yang telah Pemohon Banding setor tersebut; Menurut Majelis : bahwa koreksi Pajak Masukan Impor atas Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri sebesar Rp1.584.809,00 atas royalty dilakukan Terbanding karena merupakan PPN JLN atas pembebanan royalty dari penjualan intra grup yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding; bahwa karena pembebanan Royalty tersebut tidak berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, maka menurut Terbanding sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Masukan dimaksud tidak dapat dikreditkan; bahwa menurut Pemohon Banding, atas Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri pada dasarnya telah Pemohon Banding setor ke kas Negara sehingga merupakan hak Pemohon Banding untuk dapat mengkreditkan Pajak Pertambahan Nilai yang telah Pemohon Banding setor tersebut; bahwa Pajak Masukan tersebut berhubungan dengan transaksi yang harus Pemohon Banding lakukan sehubungan dengan penggunaan logo atas penggunaan merk YYY ELECTRIC; bahwa logo tersebut dicetak di kabel yang Pemohon Banding hasilkan; bahwa dalam Technical Assistance Agreement tanggal 15 Juli 2002, dikatakan Technical Assistance atas Produk berupa kabel, dimana di dalam perjanjian dalam Artikel 10 dicantumkan tentang penggunaan Patent; jadi tidak harus dalam bentuk pemberian informasi; bahwa dari fakta dalam persidangan, dan berdasarkan penelitian Majelis terhadap data-data dan penjelasan yang disampaikan dalam sidang dikemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa pembayaran Royalti Pemohon Banding kepada YYY Electric Co., Ltd. berkaitan dengan pemberian lisensi kepada Pemohon Banding untuk mengoreksi produk berupa ”Flat Cable” berdasarkan informasi teknis meliputi pengetahuan teknis, pengalaman, ”know-how” dan informasi lainnya yang dimiliki oleh YYY Electric Co., Ltd. serta lisensi untuk menjual produk tersebut ke negara lain di dunia selain Jepang; bahwa seluruh produk Pemohon Banding menggunakan merk ”YYY”, sebagai contoh :-Produk Pemohon Banding (Flat Cable) :Flat Cable merupakan salah satu sparepart dalam bentuk kabel datar yang Fleksibel untuk digunakan di dalam perangkat listrik & elektronik;-Penggunaan Merk di Produk Flat Cable (1)-Penggunaan Merk di Produk Flat Cable (2);bahwa penemuan teknologi pembuatan ”Flat Cable” tersebut telah dipatenkan di Jepang sesuai bukti pendaftaran paten nomor: 3086781 dan 3513739; bahwa sehubungan dengan pemberian lisensi tersebut, maka sesuai Pasal 3 dari Perjanjian, TTK akan memberikan Informasi Teknis dalam bentuk Dokumen Teknis yang meliputi :(1)Spesifikasi yang Up-to-date dan manual untuk operasi dan pemeliharaan mesin dan peralatan yang akan dibeli dari Jepang dan negara lainnya sesuai dengan pilihan TTK atau rekomendasinya.(2)Produksi aliran grafik dan penjelasan teknis.(3)Detil spesifikasi bahan mentah yang terkait dengan Produk Kontrak.(4)Diperlukan informasi tentang Total Productive Maintenance (TPM), kontrol kualitas, pemasaran dan manajemen personil yang berhubungan dengan Produk Kontrak.bahwa sesuai Pasal 5 Perjanjian, sehubungan dengan pemberian lisensi, informasi teknis dan bantuan teknis yang diberikan oleh TTK, maka TTI harus membayar royalti berupa TTK yang besarnya 3% dari Net Sales. Namun berdasarkan Memorandum tertanggal 01 Juli 2004, besarnya royalty tersebut ditetapkan menjadi 1% dari net Sales; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap SSP yang dibayarkan oleh Pemohon Banding terkait dengan pembayaran Royalty tersebut, dilakukan sendiri oleh Pemohon Banding dengan menggunakan NPWP: 00.000.000.0-055-00 atas nama YYY Electric Co.Ltd., dimana hal tersebut telah sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-312/PJ./2001 tentang Dokumen-dokumen Tertentu yang Diperlakukan Sebagai Faktur Pajak Standar dimana dokumen tersebut memuat sekurang-kurangnya : Identitas yang berwenang menerbitkan dokumen, Nama, alamat, NPWP penerima dokumen, Jumlah satuan, Dasar Pengenaan Pajak dan Jumlah pajak terutang; bahwa berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia – Jepang, Pasal 12 ayat (3), istilah ”Royalti” yang digunakan dalam pasal ini berarti segala bentuk pembayaran yang diterima sebagai balas jasa atas penggunaan, atau hak menggunakan setiap hak cipta kesusasteraan, kesenian atau karya ilmiah termasuk film-sinematografi dan film atau pita-pita untuk siaran radio atau televisi, paten, merek dagang, pola atau model, rencana, rumus rahasia atau pengolahan, atau penggunaan atau hak menggunakan perlengkapan-perlengkapan industri, perdagangan, atau ilmu pengetahuan, atau untuk keterangan mengenai pengalaman di bidang industry, perdagangan atau ilmu pengetahuan; bahwa dengan demikian Pajak Masukan sebesar Rp1.584.809,00 yang dibayarkan oleh Pemohon Banding atas pembayaran Royalty karena penggunaan merk dagang dan hak paten, telah sesuai dengan ketentuan undang-undang dan berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, bahwa karenanya Majelis berpendapat koreksi yang dilakukan oleh Terbanding terhadap Pajak Masukan Impor atas Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri sebesar Rp1.584.809,00 tidak dipertahankan; Koreksi Pajak Masukan Dalam Negeri sebesar Rp3.357.580,00 Menurut Terbanding : bahwa Koreksi Positif Pajak Masukan Dalam Negeri sebanyak 7 (tujuh) faktur pajak standar sebesar Rp3.357.580,00 karena tidak menyebutkan jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian dan potongan harga sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 jo Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-159/PJ/2006; Menurut Pemohon Banding : bahwa dalam hal koreksi pajak masukan menurut pemeriksa yang Tidak memenuhi ketentuan formal karena Tidak dicoret dan Jawaban konfirmasi “tidak ada”, tidak bisa menjadi alasan dikoreksi nya pajak masukan tersebut. karena pada dasarnya perusahaan telah membayar Pajak Masukan tersebut kepada supplier, sehingga merupakan hak perusahaan untuk mengkreditkan pajak masukan yang telah dibayar dan tidak ada kerugian Negara yang
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-41301/PP/M.XIII/16/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-41301/PP/M.XIII/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2007 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Januari sampai dengan November 2007 sebesar Rp109.204.671,00, yang terdiri dari: 1.Koreksi Pajak Masukan atas pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri atas Royalti sebesar Rp17.660.112,00,2.Koreksi Pajak Masukan Dalam Negeri sebesar Rp91.544.559,00,yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;Koreksi Pajak Masukan atas pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri atas Royalti sebesar Rp17.660.112,00 Menurut Terbanding : bahwa Pemeriksa melakukan koreksi positif pajak Masukan Impor atas Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri sebesar Rp17.660.112,00 atas royalti karena merupakan Pajak Pertambahan Nilai JLN atas pembebanan royalti dari penjualan intragroup yang seharusnya tidak dapat dikreditkan karena tidak mempunyai hubungan Iangsung dengan kegiatan usaha (Pasal 9 ayat 8 huruf b Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai); Menurut Pemohon Banding : bahwa Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri adalah berhubungan dengan kegiatan Pemohon Banding karena ada perjanjiannya dan Pajak Masukan tersebut dibayar sendiri oleh Pemohon Banding; Menurut Majelis : bahwa koreksi Pajak Masukan Impor atas Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri sebesar Rp17.660.112,00 atas royalty dilakukan Terbanding karena merupakan pembebanan PPN JLN atas pembebanan royalty dari penjualan intra grup yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding; bahwa karena pembebanan sebagai Royalty tidak berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, maka menurut Terbanding sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Masukan dimaksud tidak dapat dikreditkan; bahwa menurut Pemohon Banding, atas Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri pada dasarnya telah Pemohon Banding setor ke kas Negara sehingga merupakan hak Pemohon Banding untuk dapat mengkreditkan Pajak Pertambahan Nilai yang telah Pemohon Banding setor tersebut; bahwa Pajak Masukan tersebut berhubungan dengan transaksi yang harus Pemohon Banding lakukan sehubungan dengan penggunaan logo atas penggunaan merk YYY; bahwa logo tersebut dicetak di kabel yang Pemohon Banding hasilkan; bahwa dalam Technical Assistance Agreement tanggal 15 Juli 2002, dikatakan Technical Assistance atas Produk berupa kabel, dimana di dalam perjanjian dalam Artikel 10 dicantumkan tentang penggunaan Patent; jadi tidak harus dalam bentuk pemberian informasi; bahwa dari fakta dalam persidangan, dan berdasarkan penelitian Majelis terhadap data-data dan penjelasan yang disampaikan dalam sidang dikemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa pembayaran Royalti Pemohon Banding kepada YYY Co., Ltd. berkaitan dengan pemberian lisensi kepada Pemohon Banding untuk mengoreksi produk berupa ”Falt Cable” berdasarkan informasi teknis meliputi pengetahuan teknis, pengalaman, ”know-how” dan informasi lainnya yang dimiliki oleh YYY Co., Ltd. serta lisensi untuk menjual produk tersebut ke negara lain di dunia selain Jepang; bahwa seluruh produk Pemohon Banding menggunakan merk ”YYY”, sebagai contoh:-Produk Pemohon Banding (Flat Cable) : Flat Cable merupakan salah satu sparepart dalam bentuk kabel datar yang Fleksibel untuk digunakan di dalam perangkat listrik & elektronik;-Penggunaan Merk di Produk Flat Cable (1)-Penggunaan Merk di Produk Flat Cable (2);bahwa penemuan teknologi pembuatan ”Flat Cable” tersebut telah dipatenkan di Jepang sesuai bukti pendaftaran paten nomor: 3086781 dan 3513739; bahwa sehubungan dengan pemberian lisensi tersebut, maka sesuai Pasal 3 dari Perjanjian, TTK akan memberikan Informasi Teknis dalam bentuk Dokumen Teknis yang meliputi :(1)Spesifikasi yang Up-to-date dan manual untuk operasi dan pemeliharaan mesin dan peralatan yang akan dibeli dari Jepang dan negara lainnya sesuai dengan pilihan TTK atau rekomendasinya.(2)Produksi aliran grafik dan penjelasan teknis.(3)Detil spesifikasi bahan mentah yang terkait dengan Produk Kontrak.(4)Diperlukan informasi tentang Total Productive Maintenance (TPM), kontrol kualitas, pemasaran dan manajemen personil yang berhubungan dengan Produk Kontrak. bahwa sesuai Pasal 5 Perjanjian, sehubungan dengan pemberian lisensi, informasi teknis dan bantuan teknis yang diberikan oleh TTK, maka TTI harus membayar royalti berupa TTK yang besarnya 3% dari Net Sales. Namun berdasarkan Memorandum tertanggal 01 Juli 2004, besarnya royalty tersebut ditetapkan menjadi 1% dari net Sales; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap SSP yang dibayarkan oleh Pemohon Banding terkait dengan pembayaran Royalty tersebut, dilakukan sendiri oleh Pemohon Banding dengan menggunakan NPWP: 00.xxxx atas nama YYY Co.Ltd., dimana hal tersebut telah sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-312/PJ./2001 tentang Dokumen-dokumen Tertentu yang Diperlakukan Sebagai Faktur Pajak Standar dimana dokumen tersebut memuat sekurang-kurangnya : Identitas yang berwenang menerbitkan dokumen, Nama, alamat, NPWP penerima dokumen, Jumlah satuan, Dasar Pengenaan Pajak dan Jumlah pajak terutang; bahwa berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia – Jepang, Pasal 12 ayat (3), istilah ”Royalti” yang digunakan dalam pasal ini berarti segala bentuk pembayaran yang diterima sebagai balas jasa atas penggunaan, atau hak menggunakan setiap hak cipta kesusasteraan, kesenian atau karya ilmiah termasuk film-sinematografi dan film atau pita-pita untuk siaran radio atau televisi, paten, merek dagang, pola atau model, rencana, rumus rahasia atau pengolahan, atau penggunaan atau hak menggunakan perlengkapan-perlengkapan industri, perdagangan, atau ilmu pengetahuan, atau untuk keterangan mengenai pengalaman di bidang industry, perdagangan atau ilmu pengetahuan; bahwa dengan demikian Pajak Masukan sebesar Rp17.660.112,00 yang dibayarkan oleh Pemohon Banding atas pembayaran Royalty karena penggunaan merk dagang dan hak paten, telah sesuai dengan ketentuan undang-undang dan berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, bahwa karenanya Majelis berpendapat koreksi yang dilakukan oleh Terbanding terhadap Pajak Masukan sebesar Rp17.660.112,00 tidak dipertahankan; Koreksi Pajak Masukan Dalam Negeri sebesar Rp91.544.559,00 Menurut Terbanding : bahwa sebagaimana dalam surat banding Pemohon Banding Nomor: 031/ACC/PTI/XI/2011 tanggal 04 November 2011, koreksi Pajak Masukan Dalam Negeri yang diajukan banding oleh Pemohon Banding adalah sebesar Rp91.544.559,00 dari total koreksi sebesar Rp94.066.459,00. Pemohon Banding tidak mengajukan banding sebesar Rp2.521.900,00 atas koreksi tersebut; bahwa Pemeriksa melakukan koreksi positif Pajak Masukan Dalam Negeri sebanyak 33 faktur pajak standar sebesar Rp94.066.459,00 karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 jo Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-159/PJ/2006; Menurut Pemohon Banding : bahwa dalam hal koreksi pajak masukan menurut pemeriksa yang Tidak memenuhi ketentuan formal karena Tidak dicoret dan Jawaban konfirmasi “tidak ada”, tidak bisa menjadi alasan dikoreksi nya pajak masukan tersebut, karena pada dasarnya perusahaan telah membayar Pajak Masukan tersebut kepada supplier, sehingga merupakan hak perusahaan untuk mengkreditkan pajak masukan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-41148/PP/M.XIII/15/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-41148/PP/M.XIII/15/2012 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak : 2007 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi atas Koreksi Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp. 1.115.282.963.880,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa sebenarnya hutang yang dikonversi menjadi penyertaan modal kepada PT. TH Indo Industries Sdn Bhd adalah sebesar Rp. 162.000.000.000,00 dan terdapat keuntungan karena pembebasan (penghapusan) hutang sebesar Rp.1.115.282.963.880,00 yang belum dilaporkan Pemohon Banding sebagai berikut: Hutang Pemohon Banding kepada LTHRp. 1.277.282.963.880,00Nilai Nominal Saham BaruRp. 162.000.000.000,00Koreksi Penghapusan HutangRp. 1.115.282.963.880,00bahwa dengan demikian koreksi Terbanding sudah benar dan diusulkan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding atas Penghasilan dari Luar Usaha berupa penghapusan piutang sebesar Rp. 1.115.282.963.880,00; Menurut Pemohon Banding : bahwa menurut Pemohon Banding bahwa agio saham merupakan bagian daripada penyertaan modal (bukan merupakan penghasilan dari pembebasan utang) sehingga tidak terdapat konsekuensi perpajakan karena konversi tersebut, dengan demikian maka keberatan yang Pemohon banding ajukan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga pajak terhutang Rp. 7.431.305.900,00; Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi karena tidak diketahui dasar perhitungan yang menyatakan bahwa nilai saham pada saat dilakukan konversi adalah Rp 7.564,00 per lembar saham, selain itu tidak ada data/dokumen yang dapat membuktikan bahwa harga pasar pada saat dilakukan konversi adalah Rp 7.564,00 per lembar saham; bahwa oleh karena itu Terbanding berpendapat bahwa sebenarnya hutang yang dikonversi menjadi penyertaan modal kepada YYY Sdn.Bhd adalah sebesar Rp162.000.000.000,00 dan terdapat keuntungan karena pembebasan (penghapusan) hutang sebesar Rp 1.115.282.963.880,00 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding; bahwa menurut Pemohon Banding sebagaimana tertuang dalam matriks sengketa banding mengemukakan sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding ingin memperbaiki neraca keuangannya agar lebih sehat dengan debt to equity ratio yang lebih baik; bahwa jika tidak dilakukan konversi hutang menjadi penyertaan modal ini, maka Pemohon Banding tidak akan dapat beroperasi dengan baik; bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan tertutup (bukan perusahaan go publik) sehingga dalam menentukan suatu kebijakan, cukup hanya dengan rapat Direksi dan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS); bahwa terkait dengan hal itu, berdasarkan Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar PT ZZZ (sekarang PT XXX) telah menyetujui konversi sebagian utang perseroan menjadi tambahan penyertaan modal dan menyetujui juga YYY SDN BHD sebagai pihak yang ditunjuk oleh Lembaga Tabung Haji untuk mengambil saham baru dalam perseroan sebagai konversi sebagian utang perseroan; bahwa dalam ”Conversion Agreement” antara Pemohon Banding dengan YYY SDN BHD disepakati untuk menerbitkan saham baru Seri A sebanyak 162.000.000 lembar saham dengan nilai Rp 7.564,00 per lembar saham; bahwa dalam hal kesepakatan harga ini adalah telah sesuai dengan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1999 pada Pasal 2; bahwa jumlah setoran modal yang diterima dari pengeluaran saham tersebut jumlahnya lebih besar dari nilai nominal, maka atas kelebihan tersebut dibukukan sebagai ”agio saham” sebagai hasil dari (Rp 7.564,00-Rp 1.000,00) x 162.000.000 lembar saham = Rp1.063.368.000.000,00; bahwa atas transaksi di atas, Pemohon Banding menjelaskan hal-hal sebagai berikut: bahwa transaksi ini adalah transaksi Neraca (bukan transaksi Rugi Laba) dimana hanya terjadi perubahan pencatatan dari Utang menjadi Penyertaan Modal; bahwa berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-200/PJ.313/1995 tanggal 15 Desember 1995 tentang Agio Saham Perusahaan Bukan Go Publik, pada angka 5 dijelaskan bahwa ”yang tidak termasuk sebagai objek pajak adalah harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham atau penyertaan modal” dan pada angka 6 dijelaskan bahwa ”agio saham merupakan bagian dari penyertaan modal yang disetor, bukan merupakan laba atau penghasilan dan oleh karena itu bukan merupakan obyek pajak penghasilan”; bahwa berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-298/PJ.42/2003 tanggal 3 Juni 2003, angka 5 huruf b menjelaskan bahwa: ”Transaksi perubahan utang menjadi modal (debt to equity swap) merupakan peleburan dari dua transaksi yang dilakukan secara bersamaan, yaitu transaksi pelunasan utang dan transaksi penyertaan modal, sehingga meniadakan transaksi kas”; ”atas transaksi perubahan utang menjadi modal, sepanjang dilakukan dengan nilai yang sama antara pelunasan utang dengan penyertaan modal, yakni sebesar nilai buku terakhir, maka tidak ada konsekuensi perpajakan seketika”….dan seterusnya…. ”Banyaknya jumlah lembar saham yang diperoleh dari transaksi debt to equity swap tersebut tergantung pada nilai saham yang dijadikan acuan. Lazimnya setoran modal didasarkan atas nilai nominal, kecuali apabila terdapat kesepakatan debitur dengan kreditur untuk menggunakan nilai tertentu atau dalam hal penyertaan modal dilakukan melalui initial publik offering (IPO) yang menggunakan harga pasar. Dalam hal digunakan kesepakatan atau harga pasar, maka akan menimbulkan agio atau disagio penyertaan modal bagi eks kreditur yang bersangkutan yang tidak ada konsekuensi perpajakannya seketika”; bahwa banyak lagi Surat Direktur Jenderal Pajak lainnya yang berisikan dan memiliki tujuan yang sama, seperti:-Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-289/PJ.42/2003 tanggal 28 Mei 2003 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Konversi Utang menjadi Penyertaan Modal;-Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-298/PJ.42/2003 tanggal 3 Juni 2003 tentang Perlakukan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perubahan Utang Menjadi Modal (Debt to Equity Swap);-Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-722/PJ.312/2003 tanggal 3 Oktober 2003 tentang Perlakukan Pajak atas Agio Saham dan Kompensasi Kerugian;-Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-141/PJ.42/2004 tanggal 14 Mei 2004 tentang Perlakuan Perpajakan atas Konversi Utang Menjadi Modal (Debt to Equity Swap);bahwa dalam Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-289/PJ.42/2003 tanggal 28 Mei 2003 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Konversi Utang menjadi Penyertaan Modal antara lain dinyatakan: “konversi utang menjadi penyertaan modal (debt to equity swap) pada dasarnya merupakan peleburan dari dua transaksi yang dilakukan secara bersamaan, yaitu :-Transaksi pelunasan utang, dan-Transaksi penyertaan modal, sehingga meniadakan transaksi kas; bahwa sepanjang debt to equity swap dilakukan dengan nilai yang sama antara pelunasan utang dan penyertaan modal, yakni sebesar nilai buku utang terakhir, maka tidak ada konsekuensi perpajakan seketika, dalam hal utang (sebesar nilai buku terakhir) dilunasi melalui perubahan untuk menjadi penyertaan modal yang jumlahnya lebih kecil, maka selisihnya merupakan keuntungan karena pembebasan utang bagi debitur dan penghapusan piutang oleh kreditur berdasarkan suatu perjanjian, sebaliknya apabila jumlah penyertaan modal lebih besar dari nilai buku terakhir utang yang dilunasi maka selisihnya merupakan penghasilan bunga bagi kreditur dan biaya bunga bagi debitur”; bahwa dalam Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-298/PJ.42/2003 tanggal 3 Juni 2003 tentang Perlakukan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 40958/PP/M.I/16/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 40958/PP/M.I/16/2012 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2007 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam Banding ini adalah Koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp 1.328.191.658,00 yang yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian terhadap LPP dan KKP pemeriksaan diketahui bahwa Pemeriksa melakukan koreksi positif pajak masukan atas faktur pajak cacat karena tidak memiliki coretan pada baris harga jual/penggantian/uang muka/termijn. Selain itu Pemeriksa melakukan koreksi positif pajak masukan atas pembelian yang diperuntukkan untuk pembangunan rumah susun; Menurut Pemohon Banding : bahwa alasan banding Pemohon Banding adalah PPN Masukan tersebut adalah tidak semuanya terkait langsung dengan penyerahan yang PPN nya dibebaskan/tidak dipungut. Ada sebagian faktur pembelian material yang alokasinya untuk pengerjaan proyek lain. Dalam proses keberatan Pemohon Banding telah menunjukkan kepada peneliti faktur yang mana saja yang tidak terkait dengan proyek yang atas penyerahannya PPN dibebaskan; Pendapat Majelis : bahwa menurut Terbanding bahwa terdapat pajak masukan atas pembelian material yang digunakan Pemohon Banding dalam pembangunan rumah susun dan pajak masukannya telah diperhitungkan, yang berdasarkan ketentuan perpajakan terkait pajak masukan atas pembelian tersebut tidak dapat dikreditkan/diperhitungkan bahwa menurut Pemohon Banding PPN Masukan tersebut tidak semuanya terkait langsung dengan penyerahan yang PPN nya dibebaskan/tidak dipungut karena ada sebagian faktur pembelian material yang alokasinya untuk pengerjaan proyek lain, dalam proses keberatan Pemohon Banding telah menunjukkan kepada peneliti faktur yang mana saja yang tidak terkait dengan proyek yang atas penyerahannya PPN dibebaskan; bahwa telah dilakukan uji kebenaran materi tanggal 22 Mei 2012 yang dapat diuraikan sebagai berikut : bahwa Pemohon Banding telah menyetujui koreksi Terbanding Rp. 1.163.741.334, sehingga jumlah koreksi Pajak Masukan yang masih sengketa sebesar Rp. 164.450.324; bahwa menurut Terbanding berdasarkan dokumen yang ditunjukkan Pemohon Banding berupa faktur pajak, rekap mutasi bahan dan surat jalan mutasi barang merupakan bukti internal Pemohon Banding dan tidak semuanya dicap untuk masing-masing proyek, tidak ada dokumen pendukung yang menghubungkan antara faktur pajak dengan surat jalan sehingga koreksi tetap dipertahankan; bahwa menurut Terbanding material untuk setiap proyek sudah ditentukan sesuai dengan RAB (Rencana Anggaran Biaya) masing-masing untuk proyek sehingga perpindahan material atau bahan dalam proses pengerjaan proyek seharusnya tidak terjadi; bahwa berdasarkan data, fakta dan penjelasan dalam persidangan Majelis berpendapat dokumen pendukung berupa faktur pajak, rekap mutasi bahan dan surat jalan mutasi barang ke proyek non fasilitas sudah dapat membuktikan bahwa Pajak Masukan terkait dengan pembelian bahan sebagaimana dimaksud dapat dikreditkan; bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Faktur Pajak Masukan sebesar Rp 164.450.324,00 tidak dapat dipertahankan dan koreksi Faktur Pajak Masukan sebesar Rp. 1.163.741.334,- tetap dipertahankan; Menimbang : bahwa oleh karena atas jumlah PPN yang masih harus dibayar yang disengketakan oleh Pemohon sebesar Rp 4.238.038.374,00, dibatalkan sebagian koreksi oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding; Mengingat : Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang.undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-98/WPJ.11/2011 tanggal 14 Januari 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai nomor : 00068/207/07/631/09 tanggal 23 Oktober 2009 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 atas nama : PT XXX sehingga perhitungan PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 yang masih harus (lebih) dibayar menjadi sebagai berikut: DPP PPNRp. 44.969.409.693,00Pajak KeluaranRp. 2.402.477.588,00Kredit Pajak(Rp. 2.666.605.331.00)Jumlah Pajak yang kurang (lebih) dibayar(Rp. 264.127.743,00)Pajak yang dikompensasikan ke masa berikutnyaRp. 1.427.869.077,00Jumlah PPN yang kurang (lebih) dibayarRp 1.163.741.334,00Sanksi AdministrasiRp. 1.163.741.334,00Jumlah yang masih harus (lebih) dibayarRp. 2.327.482.668,00