Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 40611/PP/M.I/16/2012
| Jenis Pajak | : | PPN |
| Tahun Pajak | : | 2008 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud Dari Luar Daerah Pabean diperhitungkan Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp. 12.680.725.033,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa mengingat atas pembayaran DRF bukan merupakan objek PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dan atau JKP dari Luar Daerah Pabean sehingga tisak ada PPN yang harus dipungut oleh Wajib Pajak, maka SSP PPN JKP dari Luar Daerah Pabean yang telah dibayarkan Wajib Pajak tidak dapat ditetapkan sebagai Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat 6 UU PPN beserta penjelasannya tersebut. Dengan demikian atas SSP PPN JKP dari luar daerah pabean sebesar Rp. 12.680.725.033 yang telah dibayar oleh Wajib Pajak tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa DRF wajib pajak menyetor PPN dan melakukan pemotongan PPh Pasal 26 pada penyerahan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean dengan kode jenis pajak untuk PPN yaitu 411211-101 (pembayaran PPN terutang atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean) dan kode jenis pajak 41127-103 (pembayaran PPh Pasal 26 yang harus disetor atas royalty yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Luar Negeri) mengikuti hasil pemeriksaan tahun 2002-2003; |
| Pendapat Majelis | : | bahwa berdasarkan data dan keterangan dalam persidangan atas sengketa tersebut, terungkap hal-hal sebagai berikut : bahwa menurut Pemohon Banding, kredit pajak masukan sebesar Rp.12.680.725.033,00 adalah merupakan pembayaran PPN Jasa Luar Negeri atas Distribution Right Fee, karena Distribution Right Fee merupakan royalty maka pembayaran Distribution Right Fee kepada FFF Motor Company, USA, oleh Pemohon Banding dipungut PPN Jasa Luar Negeri sehingga dapat dikreditkan; bahwa menurut Terbanding, koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean tersebut terkait dengan koreksi positif biaya Distribution Right Fee di PPh Badan, pembayaran Distribution Right Fee oleh Pemohon Banding kepada FFF Motor Company tidak termasuk dalam pengertian royalty yang tercantum dalam Pasal 13 ayat (3) Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dan Amerika; bahwa menurut Terbanding, pembayaran Distribution Right Fee oleh Pemohon Banding kepada FFF Motor Company pada prinsipnya adalah merupakan laba (dividen) sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf g UU Nomor 17 Tahun 2000; bahwa menurut Terbanding, pembayaran Distribution Right Fee tersebut bukan merupakan pembayaran royalti, akan tetapi merupakan pembayaran Dividen; bahwa menurut Terbanding, atas pembayaran Dividen tidak terutang PPN dan atas pembayaran PPN yang tidak terutang tidak dapat dikreditkan; bahwa Majelis berpendapat, berdasarkan data dan keterangan diatas dapat disimpulkan bahwa pembayaran Distribution Right Fee merupakan pembayaran Dividen dan bukan merupakan pembayaran royalti, sehingga berdasarkan Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 tahun 2000 bukan merupakan objek PPN, sehingga atas pembayaran tersebut tidak terutang PPN dan atas PPN yang telah dibayar tidak dapat dikreditkan; bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding telah setuju atas pembayaran Distribution Right Fee merupakan pembayaran Dividen yang seharusnya tidak terutang PPN, Pemohon Banding memohon agar pembayaran PPN yang tidak terutang tersebut dapat dimintakan pengembalian/restitusi; bahwa menurut Terbanding, pengembalian/restitusi atas pembayaran PPN atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean yang seharusnya tidak terutang tersebut, dapat dilakukan melalui permohonan pengembalian kepada Terbanding; bahwa karena masalah pengembalian/restitusi tersebut tidak termasuk dalam lingkup sengketa banding ini, maka Majelis tidak mempertimbangkannya; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, Majelis berpendapat permohonan Pemohon Banding atas koreksi Kredit Pajak Pertambahan Nilai yang berasal dari pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp12.680.725.033,00 tidak dapat dikabulkan dan koreksi Terbanding tetap dipertahankan; |
| Menimbang | : | bahwa oleh karena atas jumlah kredit pajak yang disengketakan oleh Pemohon sebesar Rp. 12.680.725.033,-, tidak dikabulkan seluruhnya koreksi oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak banding Pemohon Banding; |
| Mengingat | : | Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang.undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2347/WPJ.07/2011 tanggal 21 September 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud Dari Luar Daerah Pabean nomor : 00002/567/08/056/10 tanggal 7 Juli 2010 Masa Pajak Januari s.d Desember 2008 atas nama : PT XXX; |

