Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put- 40520/PP/M.XIII/16/2012
| Jenis Pajak | : | Pajak Pertambahan Nilai |
| Tahun Pajak | : | 2008 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi DPP PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp.9.155.813.308,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Koreksi DPP PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp.9.155.813.308,00; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Terbanding berpendapat bahwa hasil perhitungan Terbanding terkait dengan pengujian arus uang/piutang telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan demikian atas koreksi pengujian arus uang/piutang sebesar Rp 9.155.813.308,00 tetap dipertahankan; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan surat uraian banding dari Terbanding yang menetapkan pajak hanya berdasarkan pengujian dengan metode tidak langsung dan bersifat analisis semata yaitu berdasarkan pengujian arus kas/bank dan kemudian membandingkannya dengan peredaran usaha yang dilaporkan Pemohon Banding; |
| Menurut Majelis | : | bahwa menurut Terbanding, koreksi terhdap DP PPN dilakukan berdasarkan dengan pengujian arus uang/piutang yang telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku; bahwa pada pasal 4 huruf a Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai tertulis: “Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas: a.penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;b.impor Barang Kena Pajak;” bahwa pada Pasal 12 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan tertulis: (1)Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.(2)Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.(3)Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.” bahwa Terbanding tidak mendasarkan koreksi berdasarkan arus kas/piutang, jadi tidak mendasarkan pada bukti adanya permasalahan pada bukti adanya penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ketentuan di atas; bahwa dengan demikian, maka koreksi atas DPP Pajak Pertambahn Nilai sebesar Rp.9.155.813.308,00 tidak dipertahankan; Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp1.082.425.606,00 |
| Menurut Terbanding | : | Koreksi PPN Masukan yang berasal dari SSP PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud (royalti) dari luar daerah pabean sebesar Rp843.983.658,00; Berdasarkan penjelasan Kuasa Pemohon Banding dan GL diketahui bahwa dasar pembayaran PPN yang disetor dimuka dalam masa pajak yang sama sebesar Rp843.983.658,00 merupakan biaya royalti dengan pembebanan biaya royalti periode Januari-Juni 2008 (SSP PPN Royaltinya dibayar tanggal 15 September 2008 dan dikreditkan di SPT Masa PPN September 2008). Terbanding tidak dapat meyakini keberadaan harta tidak berwujud yang ditunjukkan dengan bukti kepemilikan atas harta tidak berwujud tersebut dengan alasan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan atas royalti tersebut berupa paten atau harta tidak berwujud lainnya yang telah didaftarkan di pihak berwenang tempat negara asal dan Pemohon Banding tidak memberikan data berupa TP Documentation. Sehingga Terbanding berpendapat bahwa biaya royalti sebesar Rp 17.404.125.621,00 yang dikoreksi Terbanding karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti atas kepemilikan harta tidak berwujud tersebut sehingga dapat dihitung kembali berdasarkan Pasal 18 ayat (3) PPh adalah sudah tepat. Koreksi PPN Masukan yang berasal dari jawaban konfirmasi negatif sebesar Rp.238.441.948,00 bahwa terdapat Faktur Pajak yang tidak dapat dikreditkan yang yang terdiri dari Faktur Pajak cacat sebesar Rp190.839.667,00 dan dari jawaban klarifikasi Pajak Masukan “Tidak Ada” sebesar Rp47.602.281,00; |
| Menurut Pemohon Banding | : | Koreksi Kredit Pajak berupa Pembayaran PPN atas Pemanfaatan Royalty sebesar Rp.843.983.658,00 Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding sebesar Rp. 843.983.658,00 yaitu kredit Pajak (PPN Masukan) yang berasal dari pembayaran PPN atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah berupa royalty di dalam daerah pabean untuk periode Juli – Desember 2008. Dengan dipertahankannya Kredit Pajak (PPN Masukan) sebesar Rp 843.983.658,00 menunjukkan bahwa Terbanding tidak konsisten terhadap kondisi yang sama namun diperlakukan berbeda, karena untuk pembayaran PPN atas royalty periode Juli – Desember 2007 sebesar Rp 724.201.740,00 diakui sebagai kredit pajak (dikabulkan sebagian permohonan keberatan Pemohon Banding). Koreksi PPN Masukan atas Faktur Pajak Cacat sebesar Rp 190.839.667,00 dan konfirmasi tidak dijawab sebesar Rp 47.602.281,00 Terbanding melakukan koreksi atas PPN Masukan yang berasal dari Faktur Pajak cacat sebesar Rp 190.839.667,00, dengan alasan NPWP yang terdapat dalam Faktur Pajak Masukan tersebut salah dan dari hasil konfirmasi menyatakan tidak ada. Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan bahwa Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan adalah sudah benar sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU PPN. Perbedaan kode NPWP PKP Penerbit Faktur Pajak dalam SI DJP terjadi karena adanya restrukturisasi organisasi DJP (seperti pemecahan KPP dan pembentukan KPP Madya). |
| Menurut Majelis | : | Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Januari sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp.843.983.658,00 bahwa menyangkut keberadaan biaya sebesar Rp17.404.125.621,00, dalam sengketa PPh Badan, koreksi atas biaya a quo tidak dapat dipertahankan dengan alasan Pemohon Banding telah membuktikan hal yang mendasari pemabayaran royalti tersebut, atau dengan perkataan lain Biaya Royalti sebesar Rp17.404125.621,00 dalam persidangan telah dibuktikan keberadaannya; bahwa Pemohon Banding dalam proses keberatan melampirkan Bukti Penerimaan Negara yang dapat dipersamakan dengan Surat Setoran Pajak (SSP) sesuai dengan Pasal 2 ayat (6) Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-148/PJ./2007 dan Angka 4 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-39/PJ/2008 untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean sehingga Terbanding berpendapat bahwa Surat Setoran Pajak (SSP) tersebut telah memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (6) UU PPN dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-312/PJ/2001. bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat SSP PPN Jasa Luar Negeri sebesar Rp.843.983.658,00 terbukti merupakan setoran PPN Jasa Luar Negeri atas royalti sebesar Rp17.404125.621,00 oleh karenanya koreksi positif Pajak masukan sebesar Rp843.983.658,00 tidak dipertahankan; Faktur Pajak Cacat sebesar Rp190.835.667 bahwa pemberian kepada KPP pada NPWP yang tercantum dalam faktur pajak sejumlah Rp190.835.667,00 bukan merupakan kesalahan yang mengandung akibat hukum karena penerbit faktur pajak a quo memang pernah terdaftar pada KPP Lama (sebelum pemecahan/restrukturisasi organisasi DJP); bahwa dengan demikian Majelis berpendapat koreksi sejumlah Rp190.835.667,00 tidak dipertahankan; Konfirmasi belum dijawab sebesar Rp47.602.271,00 bahwa alasan koreksi Pajak Masukan berupa “konfirmasi belum dijawab” tidak termasuk dalam pasal 9 ayat (8) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai, karenanya koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp47.602.281,00 tidak dipertahankan; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak; bahwa dalam sengketa banding ini terdapat sengketa mengenai kredit pajak; Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menyatakan mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1372/WPJ.07/2011 tanggal 16 Juni 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor : 00232/207/08/055/10 tanggal 13 April 2010, atas nama: PT. XXX sehingga perhitungannya menjadi sebagai berikut: Pajak terutangRp. 78.397.129.742Kredit PajakRp. 78.377.126.002Jumlah pajak yang kurang dibayarRp. 20.000.740Sanksi Administrasi : Bunga Pasal 13 (2) KUPRp. 6.400.237Jumlah yang masih harus/(lebih) dibayarRp. 26.400.977 |

