Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-47795/PP/M.III/16/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-47795/PP/M.III/16/2013 Jenis Pajak    : Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa   Tahun Pajak : 2009   Pokok Sengketa    : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap :koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2009 sebesar Rp.2.710.210.792,00;kompensasi atas kelebihan pajak sebesar Rp.2.710.210.792,00; Menurut Terbanding : bahwa bentuk sengketa antara Pemohon Banding dan Terbanding saat pemeriksaan adalah sengketa penafsiran, yaitu terkait angka yang menjadi acuan dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar untuk kolom “Menurut SPT/Wajib Pajak”. Menurut Pemohon Banding, yang menjadi acuan seharusnya angka berdasarkan surat pemberitahuan ketidakbenaran pengisian SPT, sementara menurut Terbanding saat pemeriksaan, angka pada SPT PPN Masa Agustus 2009; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding mengajukan surat permohonan Laporan Ketidakbenaran Pengisian Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Masa Agustus 2009 dengan surat tanpa nomor tertanggal 19 Juli 2010 beserta lampiran berupa SPT PPN Masa Juni 2009 yang diterima oleh KPP Badan dan Orang Asing Satu tanggal 20 Juli 2010, saat mana jauh sebelum terbitnya Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan yaitu surat Nomor: PHP-353/WPJ.07/KP.0700/2010 yang diterbitkan tanggal 17 Desember 2010 untuk pemeriksaan periode Mei sampai dengan November 2009; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa banding adalah penerbitan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-517/WPJ.07/2012 tanggal 09 Maret 2012, yang menolak Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor: J-031/TC/IV/11 tanggal 05 April 2011 atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2009 Nomor: 00003/207/09/053/11 tanggal 07 Januari 2011, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa Terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2009 Nomor: 00003/207/09/053/11 tanggal 07 Januari 2011, sebesar Rp.422.417.286,00 berdasarkan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2009, sedangkan Pemohon Banding telah menyampaikan Surat Pengungkapan Ketidakbenaran SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2009 melalui Surat tanpa nomor, tanggal 19 Juli 2010 yang diterima Terbanding tanggal 20 Juli 2010, dimana perhitungan pajak terutang menjadi lebih bayar Rp.9.769.888.405,00; bahwa Terbanding tidak mempertimbangkan data dan informasi dalam Surat Pengungkapan Ketidakbenaran SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2009 tanpa nomor, tanggal 19 Juli 2010, karena dianggap tidak memenuhi ketentuan Pasal 8 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, serta Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007; bahwa menurut Terbanding, penggunaan Pasal 8 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 hanya untuk Kurang Bayar, sehingga harus dilampirkan Surat Setoran Pajak (SSP); bahwa Pemohon Banding menyampaikan Surat Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2009 dengan Surat tanpa nomor, tanggal 19 Juli 2010, yang dilampiri dengan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Agustus 2009 yang diterima oleh Terbanding tanggal 20 Juli 2010, sedangkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Terbanding Nomor: PHP-353/WPJ.07/KP.0700/2010 tanggal 17 Desember 2010 dan diterima oleh Pemohon Banding tanggal 20 Desember 2010, sehingga penyampaian Surat Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai tersebut masih dalam jangka waktu yang diperbolehkan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan; bahwa menurut penelitian Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor: S-3707/WPJ.07/2012 tanggal 15 Agustus 2012, berdasarkan Surat Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2009 dapat diketahui hal-hal sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding pada awalnya menyampaikan SPT PPN Masa Agustus 2009 dengan status Lebih Bayar Kompensasi. Ringkasan SPT sebagai berikut: NoUraianMenurut SPT Pemohon Banding(Rp)1DPP PPN-2Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan7.059.677.614,003Jumlah perhitungan PPN (lebih) bayar(7.059.677.614,00)4Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya7.059.677.614,00bahwa atas SPT LB Pemohon Banding, KPP Badan dan Orang Asing Satu melakukan pemeriksaan dengan menerbitkan Surat perintah Pemeriksaan Pajak Nomor: PRIN-83/WPJ.07/KP.0705/RIK.SIS/2010 tanggal 11 Maret 2010; bahwa pada saat proses Pemeriksaan masih berlangsung, Pemohon Banding menyampaikan surat tanpa nomor tertanggal 19 Juli 2010 yang mengungkapkan adanya ketidakbenaran dalam pengisian SPT PPN Masa Agustus 2009, dengan ringkasan data sebagai berikut: NoUraianSPT Normal(Rp)Surat PemohonBanding1.Angka Rujukan pada SKPKB PPN a.     Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan7.059.677.614,009.769.888.406,00b.     Jumlah perhitungan PPN (lebih) bayar(7.059.677.614,00)  (9.769.888.406,00)c.     Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya7.059.677.614,00(9.769.888.406,00)bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, Terbanding saat pemeriksaan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Masa Agustus 2009 dengan angka pada Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagai berikut: NoUraianMenurut PemohonBanding(Rp)MenurutTerbanding(Rp)1DPP PPN-–2Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan7.059.677.614,006.848.468.971,003Jumlah perhitungan PPN (lebih) bayar(7.059.677.614,00)(6.848.468.971,00)4Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya7.059.677.614,007.059.677.614,00bahwa menurut Pemohon Banding, seharusnya angka acuan pada Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar merujuk ke angka pada surat pengungkapan tentang ketidakbenaran mengisi SPT, bukan pada SPT PPN Masa Agustus 2009 yang telah dinyatakan salah oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berpendapat bentuk sengketa antara Pemohon Banding dan Terbanding saat pemeriksaan adalah sengketa penafsiran, yaitu terkait angka yang menjadi acuan dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar untuk kolom “Menurut SPT/Wajib Pajak”. Menurut Pemohon Banding, yang menjadi acuan seharusnya angka berdasarkan surat pemberitahuan ketidakbenaran pengisian SPT, sementara menurut Terbanding saat pemeriksaan, angka pada SPT PPN Masa Agustus 2009; bahwa sesuai dengan Pasal 8 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, walaupun Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan Surat Ketetapan Pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan:pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar atau lebih kecil;rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil atau lebih besar;jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; ataujumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil;dan proses pemeriksaan tetap dilanjutkan; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007, dan Pasal 26 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 199/PMK.03/2007 ditegaskan bahwa: “Pengungkapan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Pemeriksa Pajak diperlakukan sebagai tambahan informasi atau data dan menjadi bahan pertimbangan bagi Pemeriksa Pajak sebelum menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) kepada Wajib Pajak”; bahwa berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, Majelis menilai dan berkeyakinan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-47711/PP/M.XVI/16/2013

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-47711/PP/M.XVI/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai   Tahun Pajak : 2009   Pokok Sengketa   : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan untuk Masa Pajak Oktober 2009 sebesar Rp 348.165.385,00; Menurut Terbanding   : bahwa Terbanding melakukan koreksi positif Pajak Masukan sebesar Rp 348.165.385,00; Menurut Pemohon   : bahwa berdasarkan Technical Assistance Agreement (terlampir), Pemohon Banding melakukan pembayaran royalty kepada PT. XYZ Jepang sebagai pemilik royalti. Hal ini terjadi mengingat pihak PT. XYZ Jepang memiliki dan menguasai technical information dan know-how atas kegiatan dan proses produksi produk yang dihasilkan; Pendapat Majelis : bahwa Terbanding mendalilkan Pajak Masukan PPN Masa Oktober 2009 yang telah dibayar oleh Pemohon atas obyek pajak berupa pemanfaatan BKP tidak berwujud dan JKP dari Luar Daerah Pabean, Pajak Masukan tersebut dikoreksi dan tidak diakui oleh Terbanding sebagai kredit Pajak Masukan PPN Masa Pajak Oktober 2009 karena Pajak Masukan tersebut berkaitan dengan pembayaran biaya-biaya kepada perusahaan afiliasi yaitu perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon, PT. XYZ Jepang; bahwa oleh karena biaya-biaya berupa pembayaran Technical Asistance Fee (Royalty) kepada PT. XYZ Jepang dan kepada PT. MEC Electronic Co Ltd atas imbalan bantuan teknik (Technical Assistance Fee) dan imbalan pemakaian merk dagang (Trade Mark License Fee) tidak diakui sebagai biaya yang dapat mengurangi sebagai biaya yang dapat mengurangi Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf h UU PPh maka Terbanding berpendapat dan berkesimpulan bahwa Pajak Masukan yang dibayar yang terkait dengan kedua transaksi tersebut tidak diakui pula sebagai kredit Pajak Masukan PPN untuk mengurangi PPN yang terutang masa Januari 2009 sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 10, 23, 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 juncto Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 568/KMK.04/2000 juncto Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-54/PJ/94 juncto Surat Edaran Direktur Pajak Pertambahan Nilai Direktorat Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.5/1995 tanggal 17 Maret 1995. bahwa menurut dalil Terbanding pembayaran biaya royalty kepada perusahaan afiliasi yang berdasarkan 5% dan 1% dari jumlah penjualan kepada related party yang dikategorikan contract manufacturing termasuk sebagai internal royalty yang seharusnya tidak dapat dibiayakan saat menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak, karena pengenaan royalty yang berkaitan dengan penggunaan hak merk dagang (brand fee) dan technical assistance hanya boleh atas penjualan kepada pihak-pihak di luar afiliasi, karena pembeli non afiliasi dapat menikmati informasi teknis dan brand yang dimiliki oleh AA Corp, Jepang. Oleh karena itu pembayaran royalty dimaksud tidak diakui sebagai biaya dan Pajak Masukan yang telah dibayar oleh Pemohon berkaitan dengan transaksi penyerahan Jasa Kena Pajak / atas pemanfaatan BKP Tak Berwujud merk dagang dan technical assistance dari PT. XYZ Jepang dan PT. MEC tidak dapat dikreditkan untuk mengurangi PPN Terutang. bahwa Majelis tidak sependapat dengan dalil Terbanding karena sesuai dengan fakta persidangan dimana fakta tersebut yang dapat digunakan untuk sebuah kesimpulan dan penilaian merk dagang PT. XYZ Jepang adalah terbukti dimiliki oleh PT. XYZ Jepang dengan bukti yang telah didaftarkan kepemilikan Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Intelectual Property (IP) dengan sertifikat merk nomor : D00-0X-0XXXX pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Ham RI, maka terbukti dengan sah merk dagang AA dimiliki oleh PT. XYZ Jepang dan penerima manfaat atas penggunaan hak tersebut berupa penggunaan merk dagang maupun Technical Assistance adalah wajar membayar atas manfaat yang diterimanya. bahwa antara Pemohon dengan PT. XYZ Jepang dan PT. MEC terbukti mempunyai dasar perjanjian yang mengikat antara kedua belah pihak tentang penggunaan Technical Assistance Hak Kekayaan Intelektual dan merk dagang milik PT. XYZ Jepang yang dipihak Pemohon wajib membayar biaya imbalan Intelectual Property atau License Fee dan biaya penggunaan technical know how dan trade mark atas penggunaan merk dagang pada setiap hasil produksi dari Pemohon kepada PT. XYZ Jepang maupun kepada PT. MEC, maka terbukti adanya penggunaan hak, Technical Know How dan merk dagang AA oleh Pemohon dan timbulnya kewajiban Pemohon untuk membayar Trade Mark License Fee tersebut. bahwa Majelis tidak sependapat dengan dalil Terbanding karena sesuai dengan fakta persidangan dimana fakta tersebut yang dapat digunakan untuk sebuah kesimpulan dan penilaian merk dagang PT. XYZ Jepang adalah terbukti dimiliki oleh PT. XYZ Jepang dengan bukti yang telah didaftarkan kepemilikan Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Intelectual Property (IP) dengan sertifikat merk nomor : D00-0X-0XXXX pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Ham RI, maka terbukti dengan sah merk dagang AA dimiliki oleh PT. XYZ Jepang dan penerima manfaat atas penggunaan hak tersebut berupa penggunaan merk dagang maupun Technical Assistance adalah wajar membayar atas manfaat yang diterimanya. bahwa antara Pemohon dengan PT. XYZ Jepang dan PT. MEC terbukti mempunyai dasar perjanjian yang mengikat antara kedua belah pihak tentang penggunaan Technical Assistance Hak Kekayaan Intelektual dan merk dagang milik PT. XYZ Jepang yang dipihak Pemohon wajib membayar biaya imbalan Intelectual Property atau License Fee dan biaya penggunaan technical know how dan trade mark atas penggunaan merk dagang pada setiap hasil produksi dari Pemohon kepada PT. XYZ Jepang maupun kepada PT. MEC, maka terbukti adanya penggunaan hak, Technical Know How dan merk dagang AA oleh Pemohon dan timbulnya kewajiban Pemohon untuk membayar Trade Mark License Fee tersebut. bahwa Majelis tidak sependapat dengan Terbanding atas dalil tentang pengenaan Royalty, Technical Assistance dan Brand Fee hanya atas penjualan kepada pihak di luar afiliasi sehingga atas penjualan Pemohon Banding yang seluruhnya kepada pihak afiliasi menurut Terbanding tidak lazim (wajar) membayar Royalty, Technical Assistance dan Brand Fee, karena tidak ada ketentuan yang mengharuskan pembayaran Royalty, Technical Asistance maupun Brand Fee hanya atas penjualan kepada pihak di luar afiliasi. bahwa memperhatikan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf h dan Pasal 26 ayat (1) huruf c dan d UU PPh atas pembayaran Royalty, Technical Assitance dan Brand Fee merupakan obyek Pajak Penghasilan dan ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU PPh merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan termasuk biaya royalty dan sesuai dengan memori penjelasan pada dasarnya imbalan berupa royalty sehubungan dengan penggunaan hak atas harta tak berwujud seperti merk dagang merupakan biaya yang mempunyai hubungan langsung dengan usaha boleh dibebankan pada tahun pengeluaran. bahwa

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.47291/PP/M.II/16/2013

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.47291/PP/M.II/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai   Tahun Pajak : 2009   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.62.093.956,00; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.62.093.956,00, karena berasal dari pembelian pupuk dan zat kimia serta pembelian untuk keperluan bibit kelapa sawit, yang terkait dengan produksi Kelapa Sawit (TBS); bahwa Pemohon Banding tidak menjual TBS, tapi mengolahkan ke pihak lain menjadi CPO dan Inti Kelapa Sawit serta menjualnya, tetap dikategorikan sebagai penyerahan Barang Kena Pajak yang bersifat strategis, karena pemakaian sendiri termasuk dalam pengertian Penyerahan Barang Kena Pajak; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon banding tidak setuju dengan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.62.093.956,00 karena adanya pengkreditan atas pupuk, zat kimia serta pembelian untuk keperluan bibit kelapa sawit; bahwa dapat dilihat bahwa produk akhir yang diserahkan kepada pembeli adalah berupa CPO dan bukan TBS, adapun TBS yang dihasilkan, hanya merupakan bahan baku dari pembuatan CPO itu sendiri dan penjelasan ini sekaligus juga membantah alasan koreksi Terbanding yang dituangkan di dalam Surat Uraian Banding pada point Analisa Pokok Sengketa yang isinya antara lain “berdasarkan pemeriksaan terhadap Faktur Pajak, sebagian Pajak Masukan berasal dari pembelian pupuk dan zat kimia serta pembelian untuk keperluan bibit kelapa sawit, tidak dapat dikreditkan karena Pajak Masukan tersebut terkait dengan produksi Kelapa Sawit (TBS) Wajib Pajak tidak menjual TBS, tapi mengolahkan ke pihak lain menjadi CPO dan Inti Kelapa Sawit serta menjualnya, tetap dikategorikan sebagai penyerahan Barang Kena Pajak yang bersifat strategis, karena pemakaian sendiri termasuk dalam pengertian Penyerahan Barang Kena Pajak”; Menurut Majelis   : bahwa menurut Majelis, Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.62.093.956,00, karena berasal dari pembelian pupuk dan zat kimia serta pembelian untuk keperluan bibit kelapa sawit, yang terkait dengan produksi Kelapa Sawit (TBS); bahwa TBS merupakan barang hasil pertanian di bidang perkebunan kelapa sawit, dan barang hasil pertanian termasuk dalam barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis dan atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, maka Pajak Masukan atas pelaksanaan di kebun untuk menghasilkan TBS tidak dapat dikreditkan; bahwa Dasar Hukum Terbanding adalah Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penjualan atas Barang Mewah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 tentang perubahan keempat atas peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; bahwa Terbanding berpendapat Pemohon Banding tidak menjual TBS, tapi mengolahkan ke pihak lain menjadi CPO dan Inti Kelapa Sawit serta menjualnya, tetap dikategorikan sebagai penyerahan Barang Kena Pajak yang bersifat strategis, karena pemakaian sendiri termasuk dalam pengertian Penyerahan Barang Kena Pajak; bahwa lebih lanjut, di Pasal 16B ayat (3) menyebutkan bahwa Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari PPN tidak dapat dikreditkan; bahwa berdasar Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tentang pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan bagi pengusaha kena Pajak yang melakukan penyerahan yang terutang Pajak dan penyerahan yang tidak terutang Pajak, antara lain mengatur bahwa bagi pengusaha yang melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated) yang terdiri dari unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak pertambahan nilai dan unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai, maka Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan; bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding membantah koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Januari s.d. Februari 2009 sebesar Rp.62.093.956,00 oleh Terbanding, dengan alasan sebagai berikut: –Pemohon Banding memiliki Kebun Kelapa Sawit yang menghasilkan TBS (Tandan Buah Segar), yang digunakan sebagai bahan baku pembuatan CPO, yaitu diolah lebih lanjut di pabrik Pengolahan Minyak Kelapa Sawit PT. XY (perusahaan satu group dengan Pemohon Banding) berdasar Perjanjian Jasa Olah dan dihasilkan produk akhir berupa Crude Palm Oil (CPO) dan Kernel, selanjutnya dijual kepada pembeli;-dengan kata lain, TBS yang dihasilkan tidak dijual kepada pihak manapun, sehingga tidak ada penyerahan TBS dari perusahaan Pemohon Banding kepada pihak manapun;bahwa yang menjadi dasar dalil Pemohon Banding tersebut adalah SE-90/PJ/2011 yang mengatur Pengkreditan Pajak Masukan bagi pengusaha integrated Sawit berada di dalam Pasal 4 dan 6 yang menjelaskan mengenai prinsip penyerahan dari unit atau kegiatan, sementara metode pengkreditan Pajak Masukan diatur dalam Pasal 6 huruf a , b dan c. Dengan kata lain perusahaan yang kegiatannya menghasilkan CPO dan Barang Strategis (TBS) diatur dalam Pasal 6c dapat mengkreditkan Pajak Masukan sebanding dengan peredaran CPO (secara proposional); bahwa dalil Pemohon Banding juga menggunakan dasar Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah N0.28 Tahun 1988 yang menyebutkan:”Pajak Masukan yang dibayar atas pembelian BKP atau perolehan JKP yang berhubungan dengan kegiatan usaha sebagai Pedagang Besar atau sebagai Pengusaha JKP dapat dikreditkan, kecuali Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf a dan huruf c UU PPN 1984; Dengan penegasan bahwa Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang dibayar atas pembelian BKP atau perolehan JKP yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam KMK No.1441b/KMK.04/1989; bahwa dalam Pasal 1 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1441b a quo dijelaskan Pajak masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang dibayar atas pembelian Barang Kena Pajak atau perolehan Jasa Kena Pajak yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha; bahwa Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 menyebutkan: Pajak Masukan yang dibayar atas pembelian Barang Kena Pajak atau perolehan Jasa Kena Pajak yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha sebagai Pedagang Besar atau sebagai Pengusaha Jasa Kena Pajak dapat dikreditkan, kecuali Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf a dan huruf c UU PPN 1984”, dan dalam Pasal 1 ayat (1) KMK Nomor: 1441b/KMK.04/1989, yaitu Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang dibayar atas pembelian Barang Kena Pajak atau perolehan Jasa Kena Pajak yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha,

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 44342/PP/M.I/16/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 44342/PP/M.I/16/2013 Jenis Pajak    : Pajak Pertambahan Nilai   Tahun Pajak : 2009   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Nopember 2009 sebesar Rp 408.764.640,00; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan LPP dan KKP Pemeriksa, diketahui bahwa selama tahun 2009 (Juli s.d. Desember 2009) terdapat penyerahan BKP (obat-obatan) sebesar Rp 2.740.270.473,00 yang terutang PPN yang tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding. Sedangkan untuk masa pajak Nopember 2009, koreksi positif atas penyerahan BKP (obat-obatan) yang terutang PPN yang tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding adalah sebesar Rp. 408.764.640,00; Menurut Pemohon : bahwa tidak ada lagi Pajak Pertambahan Nilai yang terutang, dan tidak ada transaksi-transaksi lain yang menyebabkan negara menjadi dirugikan, karena transaksi-transaksi yang terutang telah dipotong oleh PT. XXX dan telah disetorkan kepada Kas Negara; Pendapat Majelis : bahwa dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, diatur : Pasal 1 ayat (5):“ Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.”. bahwa dalam Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, ( Undang-undang yang berlaku untuk tahun 2009), diatur: Pasal 1 angka 15 :“ Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam angka 14 yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak”; bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 44/PJ./2008 tentang Tata Cara Pendaftaran NPWP dan/atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak …, diatur : Pasal 2 ayat (5):“ Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan memenuhi ketentuan sebagai PKP, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP sebelum melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak.”. Pasal 2 ayat (6):“ Pengusaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, yang:memilih sebagai PKP, atauTidak memilih sebagai PKP tetapi sampai dengan suatu bulan dalam suatu tahun buku jumlah nilai peredaran bruto atas penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak telah melampaui batasan yang ditentukan sebagai Pengusaha Kecil, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lama akhir bulan berikutnya”.bahwa di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2008 didefinisikan bahwa Pengusaha Kecil adalah pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 600.000.000 (enam ratus juta rupiah). bahwa berdasarkan ketetentuan perundang-undangan yang berlaku diketahui bahwa peredaran usaha Pemohon Banding sudah melebihi Rp.600.000.000,- sehingga wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan ditempat dimana dilakukan penyerahan Barang Kena Pajak. bahwa berdasarkan data, fakta dan keterangan selama persidangan diperoleh informasi sebagai berikut : bahwa menurut Terbanding dari bukti-bukti yang ada diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan penyerahan pada satu pihak pembeli yaitu Yayasan Kesehatan (XY ) YX dengan dasar berupa tagihan atas penggunaan/konsumsi obat-obatan oleh pegawai dan pensiunan PT. YX sebesar Rp.408.764.640,-, besarnya nilai tagihan tersebut telah memperhitungkan PPN dan dicatat sebagai piutang pada neraca Pemohon Banding, nilai penyerahan selanjutnya dihitung berdasarkan total nilai piutang/tagihan dibagi dengan 1,1, dengan demikian maka obyek PPN berupa penyerahan BKP/JKP seluruhnya ekivalen dengan peredaran usaha. bahwa menurut Pemohon Banding seluruh penyerahan sudah dihitung di wilayah Bandung termasuk penyerahan yang dilakukan di Surabaya dimasukkan dalam perhitungan di kantor pusat. bahwa menurut Pemohon Banding kewajiban Pemohon Banding atas Pajak Pertambahan Nilai telah Pemohon Banding laksanakan dengan menerbitkan faktur pajak, memungut Pajak Pertambahan Nilai dan menyetorkan kurang bayar tersebut kepada Kas Negara, sehingga tidak ada lagi Pajak Pertambahan Nilai yang tidak dipungut. bahwa koreksi tersebut bersumber dari buku tagihan ke XY periode 2009, surat tagihan ke XY Area Jawa Timur, Perincian serta Kwitansi Tagihan, dengan rincian perhitungan sebagai berikut : NoSurat PenagihanJumlahTagihanJml Excl PPNNomorTanggalPeriode Tagihan1234560026/TAGTF/SBY/RASAPALA/XI/20090027/TAGTF/SBY/RASAPALA/XI/20090028/TAGTF/SBY/RASAPALA/XI/20090029/TAGTF/SBY/RASAPALA/XI/20090031/TAGTF/SBY/RASAPALA/XII/20090032/TAGTF/SBY/RASAPALA/X1I/200912-11-0923-11-0926-11-0902-12-0911-12-0911-12-0902 – 06 Nop 0909 – 13 Nop 0916 – 20 Nop 0923 – 30 Nop 0901 – 30 Nop 0901 – 30 Nop 09121.936.32695.726.925104.957.613119.655.9821.260.4586.103.800110.851.20587.024.47795.416.012108.778.1651.145.8715.548.909Jumlah449.641.104408.764.640bahwa terdapatnya selisih perhitungan antara Terbanding dan Pemohon Banding dikarenakan didalam perhitungan Terbanding memasukkan Potongan Harga sebesar 6.5 % ke XY sebagai omzet penjualan Pemohon Banding. bahwa karena koreksi DPP PPN adalah diskon terkait dengan sengketa di PPh Badan, maka pertimbangan Majelis dalam sengketa PPh Badan dapat diterapkan dalam sengketa ini. bahwa dalam pembahasan sengketa PPh Badan, Majelis berpendapat bahwa diskon merupakan hak XY sehingga tidak seharusnya dikoreksi oleh Terbanding sebagai penambah omzet di PPh Badan. bahwa berdasarkan data, fakta dan penjelasan selama persidangan Majelis berpendapat bahwa Terbanding tidak dapat memperkuat dalilnya dengan membuktikan adanya penyerahan BKP kepada XY  sebesar 6.5% dari Rp. 408.764.640,- atau setara dengan Rp. 26.569.702,- di PPh Badan. bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka koreksi Terbanding sebesar Rp. 26.569.702,- tidak dapat dipertahankan dan selisihnya sebesar Rp. 382.194.938,- tetap dipertahankan. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding yang terungkap dalam persidangan, penelitian terhadap berkas banding dan penelitian data yang dilakukan Majelis serta uraian tersebut diatas, Majelis berkesimpulan dari koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp. 408.764.640,- . Koreksi DPP yang dipertahankan    Koreksi DPP yang tidak dapat dipertahankan  Rp.     382.194.938,-Rp.       26.569.702,- bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2009 menjadi sebagai berikut : DPP cfm Keputusan    Koreksi yang tidak dapat dipertahankan    DPP cfm Majelis    Pajak Keluaran harus dipungut sendiri    Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Dibayar dengan NPWP sendiri    PPN yang kurang dibayar    Saksi Pasal 13 ayat (2) KUP    Jumlah PPN yang masih harus dibayar  Rp.     408.764.640,-Rp.       26.569.702,-Rp.     382.194.938,-Rp.       38.219.494,-Rp.             

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.47285/PP/M.XVI/16/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.47285/PP/M.XVI/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai   Tahun Pajak : 2008   Pokok Sengketa   : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap sengketa Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp 6.811.000,00; Menurut Terbanding : bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding berupa koreksi DPP PPN diperoleh berdasarkan ekualisasi yang di matchingkan ke general ledger terdapat penyerahan sebesar Rp 6.811.000,00 yang mana penjualan barang sisa dan bahan belum dilaporkan di SPT Masa PPN Masa Pajak Februari 2008 sebesar Rp 6.811.000,00, sehingga koreksi DPP PPN dikoreksi sebesar Rp 6.811.000,00, dengan perhitungan sebagai berikut : a.    Menurut Terbanding    b.     Menurut Pemohon Banding   c.     Koreksi     Rp     804.870.216,00Rp     798.059.216,00Rp         6.811.000,00 Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp 6.811.000,00 yang menurut Terbanding terdapat penjualan yang belum dilaporkan dalam SPT PPN Masa Februari 2008; bahwa adapun alasan Pemohon Banding menolak koreksi Terbanding adalah sebagai berikut:bahwa Pemohon Banding tidak pernah diberikan rincian dasar koreksi;bahwa atas penyerahan tersebut merupakan penjualan barang sisa (bahan potongan/scrapt);bahwa atas koreksi penjualan sebesar Rp 6.811.000,00 telah Pemohon Banding laporkan dalam SPM PPN masa Maret 2008 yang merupakan bagian dari penyerahan dengan Faktur Pajak Sederhana dengan nilai sebesar Rp 9.861.000,00;bahwa terdapat kekeliruan pemeriksa dalam mengenakan sanksi administrasi perpajakan dengan mendasarkan kepada Pasal 13 ayat (3) UU KUP; Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi terhadap Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Februari 2008 karena berdasarkan ekualisasi yang di matchingkan ke general ledger terdapat penyerahan sebesar Rp 6.811.000,00 merupakan penjualan barang sisa dan bahan yang belum dilaporkan di SPT Masa PPN Masa Februari 2008; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena menurut Pemohon Banding atas seluruh koreksi sebesar Rp 6.811.000,00 tersebut telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN Masa Maret 2008; bahwa atas sengketa tersebut, Majelis meminta kepada para pihak untuk melakukan Uji Bukti, dan para pihak telah melakukan uji bukti dan hasil uji bukti sudah dituangkan dalam Berita Acara Uji Kebenaran Materi pada tanggal 6 Juli 2012; bahwa berdasarkan Berita Acara Uji Kebenaran Materi tersebut para pihak memberikan pendapat sebagai berikut : Menurut Terbanding bahwa koreksi DPP PPN sebesar Rp 6.811.000,00 terdiri dari :Penjualan Barang Jadi Sisa & Cacat    Penjualan Bahan & Accesories Sisa    Jumlah   Rp        407.000,00Rp     6.404.000,00Rp     6.811.000,00 bahwa dalam uji bukti Pemohon Banding menunjukkan bukti-bukti berupa Ledger, Faktur Pajak Sederhana, Faktur Penjualan, Bukti Penerimaan Kas/Bank, SPT Masa PPN Masa Februari 2008, dan SPT Masa PPN Masa Maret 2008; bahwa berdasarkan bukti-bukti tersebut diketahui bahwa :1.Atas koreksi Penjualan Barang Jadi Sisa & Cacat sebesar Rp 407.000,00-Penjualan Barang Jadi Sisa & Cacat sebesar Rp 407.000,00 dicatat dalam Ledger Account No.XX.0X (Penjualan Barang Jadi Sisa & Cacat) bulan Februari 2008;-Faktur Penjualan atas Penjualan Barang Jadi Sisa & Cacat sebesar Rp 407.000,00 dibuat bulan Februari 2008;-Berdasarkan bukti penerimaan Kas/Bank, atas Penjualan Barang Jadi Sisa & Cacat sebesar Rp 407.000,00 diterima pembayarannya pada bulan Februari 2008 (tanggal penerimaan kas sama dengan tanggal pencatatan pada Ledger);-Berdasarkan SPT Masa PPN Masa Februari 2008 tidak dilaporkan adanya DPP PPN dari Penjualan Barang Jadi Sisa & Cacat sebesar Rp 407.000,00 tersebut;-Berdasarkan bukti Faktur Pajak sederhana tertanggal 23 Maret 2008 dengan DPP sebesar Rp 9.861.000,00 terdapat item ”Celana Sisa & Rijek” sebesar Rp 407.000,00. Atas Faktur Pajak Sederhana tersebut dilaporkan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Maret 2008;2.Atas koreksi Penjualan Bahan & Accesories Sisa sebesar Rp 6.404.000,00-Penjualan Bahan & Accesories Sisa sebesar Rp 6.404.000,00 dicatat dalam Ledger pada account No. XX.0X (Penjualan Bahan & Accesories Sisa) bulan Februari 2008;-Faktur Penjualan atas Penjualan Bahan & Accesories Sisa sebesar Rp 6.404.000,00 dibuat pada tanggal 11 Februari 2008;-Berdasarkan bukti penerimaan Kas/bank, atas Penjualan Bahan & Accesories Sisa sebesar Rp 6.404.000,00 diterima pembayarannya pada tanggal 13 Februari 2008 (tanggal penerimaan kas sama dengan tanggal pencatatan pada Ledger);-Berdasarkan SPT Masa PPN Masa Februari 2008 tidak dilaporkan adanya DPP PPN dari Penjualan Bahan & Accesories Sisa sebesar Rp 6.404.000,00 tersebut;-Berdasarkan bukti Faktur Pajak Sederhana tertanggal 23 Maret 2008 dengan DPP sebesar Rp 9.861.000,00 terdapat item ”Bahan Sisa Cutting” sebesar Rp 6.404.000,00. Atas Faktur pajak sederhana tersebut dilaporkan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Maret 2008;bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Terbanding berpendapat :–bahwa atas transaksi Penjualan Barang Jadi Sisa & Cacat sebesar Rp 407.000,00 dan Penjualan Bahan & Accesories Sisa sebesar Rp 6.404.000,00 yang dilakukan oleh Pemohon Banding pada Masa Februari 2008 dan telah diterima pembayaran pada Masa Februari 2008, tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding pada SPT Masa PPN Masa Pajak Februari 2008;-Ketentuan yang mengatur mengenai hal tersebut :Pasal 4 huruf a Undang-Undang Pajak Pertambahan NilaiPasal 11 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Pajak Pertambahan NilaiPasal 13 ayat (1), (3), dan (7) Undang-Undang Pajak Pertambahan NilaiPasal 4 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-524/PJ./2000 tanggal 6 Desember 200 tentang Syarat-syarat Faktur Pajak Sederhana stdtd PER-97/PJ./2005 tanggal 30 Mei 2005;-bahwa Terbanding berpendapat, atas penyerahan barang kena pajak yang dilakukan oleh Pemohon Banding pada bulan Februari 2008 dan telah diterima pembayaran pada bulan Februari 2008, sesuai ketentuan tersebut diatas seharusnya terutang PPN pasa Masa Februari 2008, namun berdasarkan fakta/bukti yang ada, atas penyerahan barang kena pajak berupa Penjualan Barang Jadi Sisa & Cacat sebesar Rp 407.000,00 dan Penjualan Bahan & Accesories Sisa sebesar Rp 6.404.000,00, tidak dilaporkan pada SPT Masa PPN Masa Februari 2008, sehingga dikoreksi oleh Terbanding;-bahwa atas koreksi positif DPP PPN dari Penjualan Barang Jadi Sisa & Cacat dan Penjualan Bahan & Accesories Sisa Masa Pajak Februari 2008 sebesar Rp 6.811.000,00 tersebut, Terbanding melakukan koreksi negatif DPP PPN dari Penjualan Barang Sisa & Cacat dan Penjualan Bahan & Accesories Sisa Masa pajak Maret 2008 dengan jumlah yang sama, dan atas koreksi negatif Masa Pajak Maret 2008 Pemohon Banding menyatakan setuju atas koreksi;-bahwa Terbanding berpendapat koreksi sudah benar sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan yang berlaku;Menurut Pemohon BandingBahwa menurut Pemeriksa terdapat penjualan sebesar Rp 6.811.000,00 pada masa Februari 2008 yang belum dilaporkan pada SPT PPN Masa Februari 2008;bahwa atas koreksi sebesar Rp 6.811.000,00 merupakan penjualan Barang Jadi Sisa & Cacat (akun # XX.0X) sebesar Rp 407.000,00 dan Penjualan Bahan & Accesories Sisa (akun #

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.47217/PP/M.XIII/16/2013

 Nomor Putusan Pengadilan Pajak : Put.47217/PP/M.XIII/16/2013 Jenis Pajak   : PPN   Tahun Pajak : 2009   Pokok Sengketa  : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 3.350.000,00; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding telah melakukan permintaan keterangan tentang hasil tindak lanjut klarifikasi data Pajak Keluaran ke KPP terkait dan penelitian persyaratan formal dan material Faktur Pajak Masukan terhadap 1 (satu) Faktur Pajak Masukan yang jawaban klarifikasi dari KPP terkait “tidak ada” sebesar Rp 3.350.000,00; Menurut Pemohon Banding : bahwa dasar koreksi Terbanding adalah adanya jawaban konfirmasi dari KPP rekanan yang menyebutkan tidak ada, sesuai KEP-754/PJ/2001, tanggal 26 Desember 2001 Lampiran 1 huruf C angka 1.4.1.3.2. “tidak ada dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut belum dilaporkan oleh PKP Penjual”; Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi positif Pajak Masukan sebesar Rp 3.350.000,00 atas 1 (satu) Faktur Pajak hasil konfirmasi dari KPP pihak Penjual yang menyatakan “tidak ada” yaitu atas Faktur Pajak sebagai berikut: No.Faktur PajakNomorTanggalNamaNPWPPPN10X0.000-0X.000000XX26 Juni 2009CV FF0X.XXX.XXX.X-X0X.0003.350.000Jumlah3.350.000bahwa berdasarkan surat jawaban permintaan keterangan tentang hasil tindak lanjut klarifikasi data Pajak Keluaran serta penelitian persyaratan formal dan material Faktur Pajak Masukan, diperoleh hasil Faktur Pajak Masukan (FP No 0X0.000-0X.000000XX) tanggal 26 Juni 2009 Nama Penjual CV FF NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.000 sebesar Rp 3.350.000,00 terdapat jawaban ralat dari KPP terkait menjadi “Ada Tetapi Tidak Sama Tanggal dan atau Kode Nomor Seri FP”, sehingga atas Faktur Pajak tersebut tidak dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana diatur dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-754/PJ./2001 tanggal 26 Desember 2001; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen-dokumen yang diserahkan Pemohon Banding, diketahui bahwa Faktur Pajak yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Agustus 2009 adalah Faktur Pajak Nomor 0X0.000-0X.000000XX tanggal 26 Juni 2009 yang diterbitkan oleh CV FF sebesar Rp 3.350.000,00, dengan demikian nomor dan tanggal Faktur Pajak tersebut sama dengan bukti Faktur Pajak yang diserahkan Pemohon Banding yaitu Faktur Pajak Nomor 0X0.000-0X.000000XX tanggal 26 Juni 2009 yang diterbitkan oleh CV FF sebesar Rp 3.350.000,00; bahwa berdasarkan hal tersebut Majelis berpendapat Faktur Pajak Nomor 0X0.000-0X.000000XX tanggal 26 Juni 2009 yang diterbitkan oleh CV FF NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.000 sebesar Rp 3.350.000,00 memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, sehingga atas Faktur Pajak sebesar Rp 3.350.000,00 tersebut dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding, dengan demikian koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 3.350.000,00 tidak dapat dipertahankan; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi positif Pajak Masukan sebesar Rp 3.350.000,00 tidak dapat dipertahankan; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; Menimbang    : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan untuk PPN Masa Pajak Agustus 2009 dihitung kembali menjadi sebagai berikut : Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurutKeputusan Terbanding …………………………………………..   Koreksi yang tidak dapat dipertahankan ………………………   Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Majelis..    Rp    2.802.101.899,00Rp           3.350.000,00Rp    2.805.451.899,00 Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-432/WPJ.19/2012 tanggal 12 April 2012, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2009 Nomor 00181/207/09/051/11 tanggal 14 April 2011, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut : Dasar Pengenaan Pajak :a.     Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri …..   b.     Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut……………..    c.     Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN ….    d.     Atas penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang PPN ………………………………………………………….   Jumlah Dasar Pengenaan Pajak ………………………………    Perhitungan PPN Kurang Bayar :–     Pajak Keluaran yang dipungut atau dibayar sendiri….    –     Dikurangi : Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan ………………………–     Dikurangi : Dibayar dengan NPWP sendiri …………….   Jumlah perhitungan PPN kurang bayar……………………….   Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya ………………………………………………..   Jumlah PPN yang kurang/(lebih) dibayar ……………………   Sanksi Administrasi : Kenaikan Pasal 13 (3) UU KUP ……..    Jumlah PPN yang masih harus dibayar ………………………