Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.47291/PP/M.II/16/2013 Tahun Putusan : 2013 Kategori Putusan : PPN dan PPnBM marten taxco bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.62.093.956,00; PrevPrevious Post Next PostNext