Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 44342/PP/M.I/16/2013
| Jenis Pajak | : | Pajak Pertambahan Nilai |
| Tahun Pajak | : | 2009 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Nopember 2009 sebesar Rp 408.764.640,00; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan LPP dan KKP Pemeriksa, diketahui bahwa selama tahun 2009 (Juli s.d. Desember 2009) terdapat penyerahan BKP (obat-obatan) sebesar Rp 2.740.270.473,00 yang terutang PPN yang tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding. Sedangkan untuk masa pajak Nopember 2009, koreksi positif atas penyerahan BKP (obat-obatan) yang terutang PPN yang tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding adalah sebesar Rp. 408.764.640,00; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa tidak ada lagi Pajak Pertambahan Nilai yang terutang, dan tidak ada transaksi-transaksi lain yang menyebabkan negara menjadi dirugikan, karena transaksi-transaksi yang terutang telah dipotong oleh PT. XXX dan telah disetorkan kepada Kas Negara; |
| Pendapat Majelis | : | bahwa dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, diatur : Pasal 1 ayat (5): “ Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.”. bahwa dalam Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, ( Undang-undang yang berlaku untuk tahun 2009), diatur: Pasal 1 angka 15 : “ Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam angka 14 yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak”; bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 44/PJ./2008 tentang Tata Cara Pendaftaran NPWP dan/atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak …, diatur : Pasal 2 ayat (5): “ Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan memenuhi ketentuan sebagai PKP, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP sebelum melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak.”. Pasal 2 ayat (6): “ Pengusaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, yang: memilih sebagai PKP, atauTidak memilih sebagai PKP tetapi sampai dengan suatu bulan dalam suatu tahun buku jumlah nilai peredaran bruto atas penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak telah melampaui batasan yang ditentukan sebagai Pengusaha Kecil, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lama akhir bulan berikutnya”.bahwa di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2008 didefinisikan bahwa Pengusaha Kecil adalah pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 600.000.000 (enam ratus juta rupiah). bahwa berdasarkan ketetentuan perundang-undangan yang berlaku diketahui bahwa peredaran usaha Pemohon Banding sudah melebihi Rp.600.000.000,- sehingga wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan ditempat dimana dilakukan penyerahan Barang Kena Pajak. bahwa berdasarkan data, fakta dan keterangan selama persidangan diperoleh informasi sebagai berikut : bahwa menurut Terbanding dari bukti-bukti yang ada diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan penyerahan pada satu pihak pembeli yaitu Yayasan Kesehatan (XY ) YX dengan dasar berupa tagihan atas penggunaan/konsumsi obat-obatan oleh pegawai dan pensiunan PT. YX sebesar Rp.408.764.640,-, besarnya nilai tagihan tersebut telah memperhitungkan PPN dan dicatat sebagai piutang pada neraca Pemohon Banding, nilai penyerahan selanjutnya dihitung berdasarkan total nilai piutang/tagihan dibagi dengan 1,1, dengan demikian maka obyek PPN berupa penyerahan BKP/JKP seluruhnya ekivalen dengan peredaran usaha. bahwa menurut Pemohon Banding seluruh penyerahan sudah dihitung di wilayah Bandung termasuk penyerahan yang dilakukan di Surabaya dimasukkan dalam perhitungan di kantor pusat. bahwa menurut Pemohon Banding kewajiban Pemohon Banding atas Pajak Pertambahan Nilai telah Pemohon Banding laksanakan dengan menerbitkan faktur pajak, memungut Pajak Pertambahan Nilai dan menyetorkan kurang bayar tersebut kepada Kas Negara, sehingga tidak ada lagi Pajak Pertambahan Nilai yang tidak dipungut. bahwa koreksi tersebut bersumber dari buku tagihan ke XY periode 2009, surat tagihan ke XY Area Jawa Timur, Perincian serta Kwitansi Tagihan, dengan rincian perhitungan sebagai berikut : NoSurat PenagihanJumlah TagihanJml Excl PPNNomorTanggalPeriode Tagihan1 2 3 4 5 60026/TAGTF/SBY/RASAPALA/XI/2009 0027/TAGTF/SBY/RASAPALA/XI/2009 0028/TAGTF/SBY/RASAPALA/XI/2009 0029/TAGTF/SBY/RASAPALA/XI/2009 0031/TAGTF/SBY/RASAPALA/XII/2009 0032/TAGTF/SBY/RASAPALA/X1I/200912-11-09 23-11-09 26-11-09 02-12-09 11-12-09 11-12-0902 – 06 Nop 09 09 – 13 Nop 09 16 – 20 Nop 09 23 – 30 Nop 09 01 – 30 Nop 09 01 – 30 Nop 09121.936.326 95.726.925 104.957.613 119.655.982 1.260.458 6.103.800110.851.205 87.024.477 95.416.012 108.778.165 1.145.871 5.548.909Jumlah449.641.104408.764.640 bahwa terdapatnya selisih perhitungan antara Terbanding dan Pemohon Banding dikarenakan didalam perhitungan Terbanding memasukkan Potongan Harga sebesar 6.5 % ke XY sebagai omzet penjualan Pemohon Banding. bahwa karena koreksi DPP PPN adalah diskon terkait dengan sengketa di PPh Badan, maka pertimbangan Majelis dalam sengketa PPh Badan dapat diterapkan dalam sengketa ini. bahwa dalam pembahasan sengketa PPh Badan, Majelis berpendapat bahwa diskon merupakan hak XY sehingga tidak seharusnya dikoreksi oleh Terbanding sebagai penambah omzet di PPh Badan. bahwa berdasarkan data, fakta dan penjelasan selama persidangan Majelis berpendapat bahwa Terbanding tidak dapat memperkuat dalilnya dengan membuktikan adanya penyerahan BKP kepada XY sebesar 6.5% dari Rp. 408.764.640,- atau setara dengan Rp. 26.569.702,- di PPh Badan. bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka koreksi Terbanding sebesar Rp. 26.569.702,- tidak dapat dipertahankan dan selisihnya sebesar Rp. 382.194.938,- tetap dipertahankan. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding yang terungkap dalam persidangan, penelitian terhadap berkas banding dan penelitian data yang dilakukan Majelis serta uraian tersebut diatas, Majelis berkesimpulan dari koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp. 408.764.640,- . Koreksi DPP yang dipertahankan Koreksi DPP yang tidak dapat dipertahankan Rp. 382.194.938,- Rp. 26.569.702,- bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2009 menjadi sebagai berikut : DPP cfm Keputusan Koreksi yang tidak dapat dipertahankan DPP cfm Majelis Pajak Keluaran harus dipungut sendiri Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Dibayar dengan NPWP sendiri PPN yang kurang dibayar Saksi Pasal 13 ayat (2) KUP Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp. 408.764.640,- Rp. 26.569.702,- Rp. 382.194.938,- Rp. 38.219.494,- Rp. 0,- Rp. 0,- Rp. 38.219.494,- Rp. 10.701.458,- Rp. 48.920.952,- |
| Memperhatikan | : | Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan. |
| Mengingat | : | 1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2. Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. |
| Memutuskan | : | Menyatakan Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-24/WPJ.11/2012 tanggal 5 Januari 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2009 Nomor: 00040/207/09/609/11 tanggal 04 Pebruari 2011, sehingga perhitungan PPN Masa Pajak November 2009 yang masih harus (lebih) dibayar menjadi sebagai berikut : DPP PPN Pajak Keluaran Kredit Pajak Jumlah Pajak yang kurang (lebih) dibayar Pajak yang dikompensasikan ke masa berikutnya Jumlah PPN yang kurang (lebih) dibayar Sanksi Administrasi Jumlah yang masih harus (lebih) dibayar Rp. 382.194.938,00 Rp. 38.219.494,00 (Rp. 0,00) Rp. 38.219.494,00 Rp 0,00 Rp. 38.219.494,00 Rp 10.701.458,00 Rp. 48.920.952,00 |

