Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 44342/PP/M.I/16/2013
Tahun Putusan

: 2013

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Nopember 2009 sebesar Rp 408.764.640,00;