Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-68042/PP/M.XIIA/16/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-68042/PP/M.XIIA/16/2016 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketalainnya; bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Terbanding atas:Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai-nya harus dipungut sendiri Rp10.401.475,00 Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan Rp 8.096.790,00yang tidak disetujui Pemohon Banding; Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai-nya harus dipungut sendiri Rp10.401.475,00 Menurut Terbanding : Koreksi positif Dasar Pengenaan PajakPajak Pertambahan Nilai atas Iklan Baris sebesar Rp10.541.725,00; Terbanding tidak dapat mempertimbangkan data yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat keberatan, ini sesuai dengan ketentuan yang diamanatkan dalam Pasal 26A ayat (4) Undang-Undangtentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Koreksi Negatif Dasar Pengenaan Pajak atas Iklan Kolom sebesar Rp140.250,00 bahwa Terbanding tetap mempertahankan koreksi negatif Terbanding atas Iklan Kolom sebesar Rp140.250,00 tersebut di atas, karena Pemohon Banding terlalu besar memperhitungkan penyerahan Jasa Kena Pajak Iklan Kolom; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding dianggap bersalah pada cara pelaporan Pajak Masukan (PM) dan Pajak Keluaran (PK) Pajak Pertambahan NilaiMasa Pajak Agustus 2011 dimana bahwa usaha Pemohon Banding tidak bisa dimasukkan dalam kategori Pedagang Eceran yang Pajak Keluarannya tidak boleh digunggung, menurut Pemohon Banding, kesalahan ini bukan murni pada Pemohon Banding,karena pada Tahun 2011 adalah transisi sistem pelaporan Masa Pajak Pajak Pertambahan Nilaidari Form-1107 ke Form- 1111; Menurut Majelis : Koreksi positif Dasar Pengenaan PajakPajak Pertambahan Nilai atas Iklan Baris sebesar Rp10.541.725,00; bahwa menurut Terbanding pada saat proses penyelesaian permohonan keberatan, Pemohon Banding menyampaikan data berupa Faktur Pajak atas penjualan iklan baris sebanyak 12 bendel; bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak membuat nota/kwitansi dalam penyerahan iklan baris disebabkan rutinitas pekerjaan Pemohon Banding yang sangat tinggi dari pukul 06.00 WIB sampai dengan 19.00 WIB, tanpa hari libur sedangkan tenaga untuk membuat nota kwitansi sangat terbatas, jadi semua data penjualan/penyerahan iklan baris buatkan rekapan per hari dan Pemohon Banding banyak menangani pemasangan dari agen-agen yang Pemohon Banding miliki; bahwa Terbanding tidak dapat mempertimbangkan data yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat keberatan, ini sesuai dengan ketentuan yang diamanatkan dalam Pasal 26A ayat (4) Undang-Undangtentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dengan demikian koreksi Iklan Baris atasDasar Pengenaan PajakPajak Pertambahan Nilaisebesar Rp10.541.725,00dipertahankan; Koreksi Negatif Dasar Pengenaan Pajak atas Iklan Kolom sebesar Rp140.250,00 bahwa Terbanding tetap mempertahankan koreksi negatif Terbanding atas Iklan Kolom sebesar Rp140.250,00 tersebut di atas, karena Pemohon Banding terlalu besar memperhitungkan penyerahan Jasa Kena Pajak Iklan Kolom; bahwa Pemohon Banding dianggap bersalah pada cara pelaporan Pajak Masukan (PM) dan Pajak Keluaran (PK) Pajak Pertambahan NilaiMasa Pajak Agustus 2011 dimana bahwa usaha Pemohon Banding tidak bisa dimasukkan dalam kategori Pedagang Eceran yang Pajak Keluarannya tidak boleh digunggung, menurut Pemohon Banding, kesalahan ini bukan murni pada Pemohon Banding,karena pada Tahun 2011 adalah transisi sistem pelaporan Masa Pajak Pajak Pertambahan Nilaidari Form-1107 ke Form- 1111; bahwaPemohon Banding mengambil kesimpulan sendiri dengan dasar pemikiran bahwa di Form-1107 apabila nama dan alamat pembeli tidak jelas serta tidak ber NPWP maka dimasukkan ke Faktur Pajak Sederhana,sehingga anggapan Pemohon Banding, sebagai pengganti Pos dari Faktur Pajak Sederhana adalah Faktur Pajak yang digunggung,tapi Pemohon Banding coba mengantisipasi kedepan dengan membuatkan nomor urut Faktur Pajaknya, sehingga terjadi apabila pembeli yang meminta Faktur Pajak Resmi, Pemohon Banding buatkan dan kalau tidak meminta Faktur Pajak nomorFaktur Pajaknya tetap berjalan tapi tidak dilaporkan pada Form-1111 karena Pemohon Banding masukkan pada Pos yang digunggung; bahwaTerbanding keheranan, melihat nomor Faktur Pajak Pemohon Banding loncat-loncat (tidak berurutan) saat diperiksa,semua ini baru Pemohon Banding ketahui saat dilakukan pemeriksaan pada bulan Juli tahun 2012,jadi Pemohon Banding melakukan kesalahan pelaporan selama 2 tahun masa pajak; bahwaangka itu sudah dilaporkan dan masuk ke Portal DJP PPN PM-PK, tapi oleh Tim Pemeriksa tetap menganggap Pemohon Banding bersalah dan tidak dapat menunjukkan bukti PK-nya,akhirnya, Terbandingmengambil sikap sepihak dengan menggunakan angka Pembelian sebelum Potongan Harga/Diskon ditambah dengan sanksi Administrasi KUP berupa kenaikan, bunga dan denda untuk Masa Pajak Pajak Pertambahan Nilaidari Januari s/d Desember 2011; bahwa Jumlah Penyerahan (PK) Masa Pajak Agustus 2011 menurut Pemohon Banding sebesar Rp120.374.411,00; bahwa dari hasil penelitian atas data yang terdapat dalam uji bukti, dalam berkas banding, keterangan dan bukti-bukti serta penjelasan yang disampaikan para pihak dalam persidangan dapat diketahui hal-hal sebagai berikut : bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan Laporan Penelitian Keberatan, diketahui koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp10.401.475,00yang berasal dari ekualisasi nilai peredaran usaha di Pajak Penghasilan Badan dengan Dasar Pengenaan Pajak PPN di SPT Masa PPN; bahwa koreksi positip sebesar Rp10.401.475,00berasal dari penyerahan JKP Iklan Baris sebesar Rp10.541.725,00dan koreksi negatif penyerahan iklan kolom sebesar Rp140.250,00; bahwa koreksi positif sebesar Rp10.541.725,00dikarenakan Pemeriksa tidak mendapatkan bukti penerimaan atas penyerahan JKP pemasangan iklan baris sehingga Pemeriksa mendasarkan nilai penyerahan berdasarkan tagihan CCC, dimana menurut Pemohon Banding dalam melakukan pembelian JKP iklan baris dari PT CCC sebesar tagihan piutang PT CCC dikurangi diskon sebesar 12,5% dan untuk penyerahan JKP pemasangan iklan baris diberikan diskon 10% kepada pembeli namun Pemohon Banding tidak membuat bukti pembayaran atas transaksi tersebut sehingga Pemeriksa tidak dapat meyakini kebenaran diskon 10% yang diberikan kepada pembeli; bahwa koreksi negatif sebesar Rp140.250,00 dikarenakan Pemohon Banding terlalu besar menghitung penyerahan JKP iklan kolom; bahwa berdasarkan penelitian Terbanding dan pengujian peredaran usaha melalui tracing ke dokumen pendukung yang dipinjamkan oleh Pemohon Banding, terdapat perbedaan antara angka yang dilaporkan di SPT/Laporan Keuangan dengan tagihan piutang iklan baris, kwitansi penjualan, Faktur Pajak Keluaran dan Portal DJP PKPM; bahwa koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPN atas penyerahan yang harus dipungut sendiri adalah sebagai berikut : Dasar Pengenaan Pajak PPN menurut Terbanding Dasar Pengenaan Pajak PPN menurut Pemohon Koreksi yang masih menjadi sengketa Rp 135.358.500,00Rp 124.957.025,00Rp 10.401.475,00 bahwa koreksi sebesar Rp10.401.475,00berasal dari penyerahan JKP Iklan Baris sebesar Rp10.541.725,00dan koreksi negatif penyerahan iklan kolom sebesar Rp140.250,00; bahwa Majelis memerintahkan kepada
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.67990/PP/M.XIIIA/99/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.67990/PP/M.XIIIA/99/2016 Jenis Pajak : Gugatan Pajak Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah gugatan terhadap Surat Tergugat Nomor S-20/WPJ.15/2015 tanggal 8 Januari 2015 perihal Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar Kedua, yang tidak disetujui oleh Penggugat; Menurut Tergugat : bahwa Pengajuan surat permohonan pencabutan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang kedua melalui Kantor Pelayanan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP2KP) Makale tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 26 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 yang mengatur bahwa pencabutan harus disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar; Menurut Penggugat : bahwa Penggugat telah mengajukan pencabutan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang kedua kepada KPP Pratama Palopo dengan Surat Nomor 36-SCO-X-2013 yang telah diterima oleh KPP Pratama Palopo pada tanggal 18 Oktober 2013, yang berarti permohonan pencabutan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang kedua ini Penggugat ajukan sebelum Keputusan Penolakan Penghapusan Sanksi Administrasi Nomor 1152/WPJ.15/2013 tanggal 14 November 2013 diterbitkan; Menurut Majelis : bahwa objek gugatan adalah Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor S-20/WPJ.15/2015 tanggal 8 Januari 2015 perihal Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar Kedua; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap penjelasan yang disampaikan oleh Penggugat dan Tergugat di persidangan dapat diperoleh data dan fakta antara lain sebagai berikut :Bahwa oleh Tergugat kepada Penggugat diterbitkan STP Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d. Desember 2008 Nomor 00103/107/08/803/12 tanggal 13 Juli 2012;Bahwa upaya hukum yang telah dilakukan oleh Penggugat terhadap STP Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d. Desember 2008 Nomor 00103/107/08/803/12 tanggal 13 Juli 2012 tersebut adalah :Pada tanggal 4 Oktober 2012 Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi ke-1 atas STP PPN Nomor 00103/107/08/803/12 tanggal 13 Juli 2012. (Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP). Permohonan Penggugat tersebut telah ditolak oleh Tergugat dengan keputusan Nomor : KEP-272/WPJ.15/2013 tanggal 28 Maret 2013 sebagaimana dibetulkan secara jabatan dengan KEP-864/WPJ.15/2014 tanggal 8 Desember 2014.Pada tanggal 16 Mei 2013 Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi ke-2 atas STP PPN Nomor 00103/107/08/803/12 tanggal 13 Juli 2012. (Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP). Permohonan Penggugat tersebut telah ditolak oleh Tergugat dengan keputusan Nomor : KEP-1152/WPJ.15/2013 tanggal 14 November 2013.Penggugat telah mengajukan pencabutan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang kedua kepada KPP Pratama Palopo dengan Surat Nomor 36-SCO-X-2013 yang telah diterima oleh KPP Pratama Palopo pada tanggal 18 Oktober 2013Pada tanggal 28 Mei 2014 Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar ke-1 atas STP PPN Nomor 00103/107/08/803/12 tanggal 13 Juli 2012 karena menurut Penggugat Surat Tagihan Pajak tersebut tidak benar (Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP). Terhadap permohonan Penggugat tersebut oleh Tergugat dengan S-2385/WPJ.15/2014 tanggal 12 November 2014 dikembalikan dengan alasan : tidak memenuhi ketentuan Pasal 18 ayat (4) huruf a PMK Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrsi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak karena sudah pernah diajukan permohonan Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP;Pada tanggal 15 Desember 2014 Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar ke-2 atas STP PPN nomor 00103/107/08/803/12 tanggal 13 Juli 2012 (Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP). Terhadap permohonan Penggugat tersebut oleh Tergugat dengan Surat Nomor S-20/WPJ.15/2015 tanggal 8 Januari 2015 dikembalikan dengan alasan : tidak memenuhi ketentuan Pasal 18 ayat (4) huruf a PMK Nomor 8/PMK.03/2013 karena sudah pernah diajukan permohonan Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP;bahwa Penggugat telah mengajukan pencabutan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang kedua kepada KPP Pratama Palopo dengan Surat Nomor 36-SCO-X-2013 yang telah diterima oleh KPP Pratama Palopo pada tanggal 18 Oktober 2013, yang berarti permohonan pencabutan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang kedua ini Penggugat ajukan sebelum Keputusan Penolakan Penghapusan Sanksi Administrasi Nomor 1152/WPJ.15/2013 tanggal 14 November 2013 diterbitkan; bahwa sesuai dengan Pasal 18 ayat 4 huruf b PMK Nomor 8/PMK.03/2013 yang menyatakan bahwa “Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat 1 huruf b hanya dapat diajukan dalam hal Surat Tagihan Pajak tersebut diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf a, tetapi dicabut Wajib Pajak”; bahwa oleh karena itu Penggugat berpendapat bahwa Surat Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi telah Penggugat cabut sehingga Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar sesuai dengan pasal 36 ayat 1 huruf c UU KUP yang kedua seharusnya dapat diproses, karena Surat Permohonan Pengurangan atau pembatalan STP sesuai dengan pasal 36 ayat 1 huruf c UU KUP yang Penggugat ajukan telah sesuai dengan ketentuan perundang-udangan yang berlaku; bahwa pada Pasal 17 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 dinyatakan :(1)Surat Tagihan Pajak yang dapat dikurangkan atau dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c meliputi:Surat Tagihan Pajak yang tidak benar selain Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a.;bahwa pada Pasal 18 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 dinyatakan :( 4)Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b hanya dapat diajukan dalam hal :Surat Tagihan Pajak tersebut tidak diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a; atauSurat Tagihan Pajak tersebut diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, tetapi dicabut Wajib Pajak.; bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana dikemukakan di atas dapat diketahui bahwa Penggugat telah mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas STP PPN Nomor 00103/107/08/803/12 tanggal 13 Juli 2012 (Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP) sebanyak 2 (dua) kali sebagai berikut :Pada tanggal 4 Oktober 2012 Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi ke-1 atas STP PPN Nomor 00103/107/08/803/12 tanggal 13 Juli 2012. (Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP). Permohonan Penggugat tersebut telah ditolak oleh Tergugat dengan keputusan Nomor
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46324/PP/M.III/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46324/PP/M.III/16/2013 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2007 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp.1.309.719.264,00; Menurut Terbanding : bahwa terbanding menerima sebagian keberatan Pemohon Banding dan mengurangkan koreksi Terbanding pada saat pemeriksaan atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.278.886.280,00; bahwa keputusan Terbanding yang mempertahankan koreksi Terbanding pada saat pemeriksaan sebesar Rp.1.309.719.264,00 sudah tepat sehingga diusulkan kepada Majelis untuk menolak banding Pemohon Banding karena koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pengajuan Banding ini adalah berkenaan dengan angka Kredit Pajak (Pajak Masukan) sejumlah Rp.1.309.719.227,00 yang belum/tidak dapat diterima oleh Terbanding (KEP-128/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 23-02-2011); Menurut Majelis : bahwa berdasarkan keterangan yang diperoleh dari para pihak serta bukti-bukti yang terungkap di persidangan maka Majelis berpendapat: bahwa substansi koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.1.309.719.264,00 yang menurut jawaban konfirmasi dari KPP terkait dijawab “Tidak Ada”; bahwa Terbanding mendalilkan atas koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.1.309.719.264,00 adalah dari jawaban konfirmasi yang dijawab “Tidak Ada” dan Pemohon Banding belum dapat membuktikan dengan arus uang dan SPT Lawan Transaksi; bahwa substansi pemungutan Pajak Pertambahan Nilai adalah memisahkan dua entitas, yaitu penanggung jawab beban (Pengusaha Kena Pajak pembeli) di satu sisi, dan penanggung jawab pembayaran (Pengusaha Kena Pajak penjual); bahwa jika dalam suatu transaksi, Pengusaha Kena Pajak pembeli dapat menunjukkan bukti asli Faktur Pajak (Masukan), maka tanggungjawab pembayaran dengan segala konsekuensinya berada pada Pengusaha Kena Pajak penjual, secara umum jika pajak yang telah dipungut tersebut dipungut tapi tidak/belum disetorkan atau bahkan tidak dipungut, maka yang harus bertanggungjawab adalah Pengusaha Kena Pajak penjual; bahwa Pemohon Banding di dalam persidangan menyerahkan kepada Majelis bukti-bukti yang mendukung alasan bandingnya berupa: voucher, kwitansi, invoice, Rekening Koran dan Faktur Pajak Masukan; bahwa menurut hukum yang berlaku, siapa yang mendalilkan dia yang harus membuktikan, sesuai Pasal 163 RIB/HIR, “Barang siapa, yang mengatakan ia mempunyai hak, atau ia menyebutkan suatu perbuatan untuk menguatkan haknya itu, atau untuk membantah hak orang lain, maka orang itu harus membuktikan adanya hak itu atau adanya kejadian itu”; bahwa sesuai Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dalam penjelasannya disebutkan, “Pendapat dan Simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”; bahwa selanjutnya untuk menguatkan dalil yang dikemukakan oleh para pihak, para pihak sedikitnya harus mempunyai 2 (dua) alat bukti sesuai Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 Ayat (1)“; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas selanjutnya Majelis berkesimpulan bahwa Terbanding tidak cukup bukti untuk melakukan koreksi terhadap Pemohon Banding, sehingga koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp.1.309.719.264,00 tidak dapat dipertahankan; menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak; menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding, sehingga jumlah Pajak Masukan harus dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Pajak Masukan menurut Terbanding Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Pajak Masukan menurut Majelis Rp. 201.809.427.404,00Rp. 1.309.719.264,00Rp. 203.119.146.668,00 Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-128/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 23 Februari 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Masa Pajak Januari sampai dengan November 2007 Nomor: 00133/207/07/051/09 tanggal 11 Desember 2009, atas nama: PT XXX sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan November 2007 menjadi sebagai berikut : Dasar Pengenaan Pajak:Jumlah Seluruh Penyerahan Pajak Keluaran yang dipungut sendiri Pajak Masukan PPN Yang Kurang/(Lebih) dibayar Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya PPN Yang Kurang/(Lebih) dibayar Sanksi Administrasi Pasal 13 Ayat (3) KUP Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp. 3.519.650.532.840,00Rp. 172.104.014.608,00Rp. 203.119.146.668,00(Rp. 31.015.132.060,00)Rp. 31.939.627.573,00Rp. 924.495.513,00Rp. 924.495.513,00Rp. 1.848.991.026,00
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.44539/PP/M.XVIII/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.44539/PP/M.XVIII/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2005 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi positif pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan sebesar Rp30.462.000,00; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan masa Agustus 2005 sebesar Rp30.462.000,00 karena berdasarkan hasil konfirmasi faktur pajak ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak penerbit faktur pajak tersebut dikukuhkan yang menyatakan tidak ada ataupun belum dijawab; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut, sesuai dengan sistem self assesment, Pemohon Banding telah membayar Pajak Pertambahan Nilai yang terutang kepada Pengusaha Kena Pajak Penjual, pengkreditan pajak masukan tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang dan peraturan pajak yang berlaku; Menurut Majelis : bahwa sesuai dengan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo Pasal 37 Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor Per.001/PP/2010 tentang Tata Tertib Persidangan Pengadilan Pajak, pada hari Rabu tanggal 20 Pebruari 2013 telah dilakukan musyawarah Majelis XVIII mengenai banding yang diajukan oleh : Nama NPWP Alamat Jenis Usaha Nomor sengketa : PT XXX: 0X.XXX.XXX.X-XXX.000: Jl. YYY: Perkebunan Kelapa Sawit: XX-0XXXXX-X00X Pokok Sengketa : Koreksi positif atas pajak masukan PPN Masa Pajak Agustus 2005 sebesar Rp30.462.000,00; bahwa adapun hasil Rapat Musyawarah pada intinya adalah sebagai berikut : bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding melalui surat tanggal 19 Maret 2012 Nomor 005/PSJ-Tx/III/12 atas Keputusan Terbanding Nomor KEP- 855/WPJ.27/BD.0604/2011 tanggal 22 Desember 2011 yang menolak permohonan keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Nomor 00125/207/05/331/10 tanggal 11 Oktober 2010 Masa Pajak Agustus 2005; bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi pajak masukan PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2005 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding sebesar Rp30.462.0000,00, yang terdiri dari 1 (satu) faktur pajak yang diterbitkan PT XX selaku lawan transaksi; bahwa faktur pajak yang dikoreksi Terbanding adalah atas Faktur Pajak Nomor DVUVS-XX-0000XXX tanggal 25 Juli 2005 sebesar Rp30.342.000,00 yang diterbitkan PT XX NPWP 0X.XXX.X0XX-XXX.000; bahwa Terbanding menyatakan bukti-bukti transaksi yang terkait dengan faktur pajak masukan dari PT XX tidak ditunjukkan pada saat pemeriksaan maupun pada saat keberatan, sehingga arus uang dan arus barang tidak dapat dilakukan karena bukti-bukti yang diberikan tidak memadai; bahwa Terbanding pada saat pemeriksaan maupun keberatan telah melakukan konfirmasi faktur pajak ke Kantor Pelayanan Pajak tempat PT XX terdaftar, namun jawabannya tidak ada atau belum dijawab; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:–bahwa Pemohon Banding telah melakukan kewajiban Pemohon Banding yaitu membayar PPN yang terutang yang pemungutannya dilakukan oleh penjual barang/pemberi jasa;-bahwa hasil konfirmasi tidak dijawab tidak termasuk dalam Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;-bahwa Pemohon Banding dapat menunjukkan seluruh bukti-bukti pembayaran Pajak Pertambahan Nilai tersebut, sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, maka tanggung jawab pembayaran pajak beralih kepada Pengusaha Kena Pajak Penjual;bahwa Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 tentang Konfirmasi faktur pajak dengan aplikasi sistem informasi perpajakan, mengatur:1.4.1.3.Apabila jawaban klarifikasi menyatakan :1.4.1.3.2.”tidak ada” dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut belum dilaporkan oleh PKP Penjual dan KPP domisili PKP Penjual telah menerbitkan SKPKB/SKPKBT atas Faktur Pajak yang belum dilaporkan PKP Penjual tersebut maka Faktur Pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;bahwa atas jawaban konfirmasi faktur pajak yang dijawab “tidak ada”, tidak terdapat penjelasan mengenai tidak adanya faktur pajak yang dikonfirmasi, sehingga Majelis berpendapat perlu dilakukan uji arus barang dan arus uang yang dapat membuktikan bahwa faktur pajak tersebut sah adanya; bahwa Majelis memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melakukan uji bukti atas dokumen pendukung sebagai berikut: PT XXFaktur Pajak Nomor DVUVS-XXX-000XXX tanggal 25 Juli 2005 Rp30.462.000,00 an. PT XXRekening Koran ZZ September 2005’tanggal 7 Sep2009 Rp328.989.600,00Bukti pengeluaran Bank Nomor BZZ/0027/KEU/9/2005 sebesar Rp328.989.600,00Perjanjian Pemborongan Pekerjaan Peningkatan Jalan Perkebunan Kelapa sawit dengan material tanah Nomor SPK/058/PSJ/V/2004Addendum Perjanjian terhadap surat perjanjian pekerjaan peningkatan jalan perkebunan kelapa sawit dengan material tanah PT XXX Nomor SPK/058/PSJ/V/2004/ADD.1bahwa dari pengujian arus uang dan arus barang yang dilakukan tersebut, Pemohon Banding berpendapat sebagai berikut:–bahwa Pemohon Banding menggunakan jasa PT XX untuk meningkatkan jalan perkebunan Pemohon Banding sebagaimana SPK Nomor SPK/058/PSJ/V/2004’tanggal28 Mei 2004;-bahwa Pemohon Banding SUDAH memberikan voucher lengkap dengan invoice, rekening koran, dan lain-lain baik pada tingkat pemeriksaan maupun keberatan dengan bukti tanda terima dokumen :Tingkat Pemeriksaan : Surat Pengantar Nomor 004/PSJ-JBI/TAX/ely/III/2010 tanggal 4 Maret 2010; SuratPengantar Nomor 005/PSJ-JBI/TAX/ely/III/2010 tanggal 4 Maret 2010; Surat Pengantar Nomor 008/PSJ-JBI/TAX/ely/III/2010 tanggal 11 Maret 2010; Surat Pengantar Nomor 009/PSJ-JBI/TAX/ely/III/2010 tanggal 11 Maret 2010; Surat Pengantar Nomor 006/PSJJBI/TAX/ely/III/2010 tanggal 11 Maret 2010; Surat Pengantar Nomor 007/PSJJBI/TAX/ely/III/2010 tanggal 11 Maret 2010; Surat Pengantar Nomor 011/PSJJBI/TAX/ely/III/2010 tanggal 24 Maret 2010; Surat Pengantar Nomor 010/PSJJBI/TAX/ely/III/2010 tanggal 24 Maret 2010; Surat Pengantar Nomor 016/PSJJBI/TAX/ely/VI/2010 tanggal 01 Juni 2010; Surat Pengantar Nomor 012/PSJJBI/TAX/ely/III/2010 tanggal 30 Maret 2010; Surat Pengantar Nomor 017/PSJJBI/TAX/ely/IX/2010 tanggal 23 September 2010; Surat Pengantar Nomor 017/PSJJBI/TAX/ely/IX/2010 tanggal 23 September 2010; Tingkat Keberatan : Tanda Terima Nomor 009/PSJ-III/TAX/ely/IX/2011 tanggal 28 September 2011; Tanda Terima Nomor 010/PSJ-III/TAX/ely/IX/2011 tanggal 28 September 2011; Tanda Terima Nomor 008/PSJ-III/TAX/ely/IX/2011 tanggal 3 Agustus 2011; Tanda Terima Nomor 002/PSJ-III/TAX/ely/III/2011 tanggal 21 Maret 2010; Tanda Terima Nomor 003/PSJIII/TAX/ely/III/2011 tanggal 21 Marer 2010; Tanda Terima Nomor 001/PSJIII/TAX/ely/III/2011 tanggal 21 Maret 2010; TandaTerima Dokumen yang dipinjamkan dalam rangka restitusi PPN dikirim melalui YX tanggal 19 Oktober 2011;-bahwa pada saat uji bukti Pemohon Banding memperlihatkan kepada Terbanding semua bukti peminjaman dokumen, tanda terima dokumen pada tingkat pemeriksaan dan keberatan;-bahwa pada saat uji bukti Pemohon Banding memberikan bukti pendukung arus barang dan arus uang atas Faktur Pajak Masukan yang tetap dikoreksi oleh Terbanding;bahwa berdasarkan bukti yang Pemohon Banding sampaikan pada saat uji bukti maka Pemohon Banding berkesimpulan :Bahwa faktur pajak yang diterima oleh Pemohon Banding dari lawan transaksi merupakan bukti pemungutan pajak yang sah berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985;Berdasarkan bukti yang Pemohon Banding sampaikan maka jelas dan nyata nyata Pemohon Banding dapat membuktikan kebenaran transaksi berupa arus kas dan arus barang yang dilakukan antara Pemohon Banding dengan lawan transaksi yang PPN Masukannya
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.49248/PP/M.XV/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.49248/PP/M.XV/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah sebesar Rp447.928.361,00 dengan pokok sengketa adalah Koreksi Positif Kredit Pajak sebesar Rp.447.928.361,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa koreksi positif SSP PPN atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud sangat berhubungan erat dengan biaya royalty yang dilaporkan dalam PPh Badan, sehingga karena biaya royalty dianggap Rp.0,00, maka Terbanding berpendapat atas pembayaran PPN Royalti sebesar Rp.447.928.361,00 tidak dapat dikreditkan, namun Pemohon Banding dapat mengajukan pegembalian pembayaran PPN Royalti sebesar Rp.447.928.361,00 melalui mekanisme Pemindahbukuan (Pbk) atau pengembalian pajak tidak terutang; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding berpendapat dasar koreksi berkaitan dengan dokumentasi atas suatu biaya dan pada proses pemeriksaan, Pemohon Banding telah membuktikan melalui royalty agreement tentang kewajiban Pemohon Banding untuk membayar royalti kepada NOF Corporation (lihat halaman 5-6 royalty agreement), namun demikian apabila kemudian koreksi Terbanding dilakukan karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan atas licence yang dibayarkan royaltinya, menurut Pemohon Banding tidaklah tepat karena kepemilikan dokumen tersebut ada pada pihak Jepang bukan pada pihak Pemohon Banding; bahwa atas alasan lain pihak Terbanding yaitu tidak adanya studi atas penerapan tarif royalti tersebut sehingga biaya royalti dikoreksi, menurut Pemohon Banding tidak tepat karena Pemohon Banding tidak memiliki kewajiban atas hal tersebut; Menurut Majelis : bahwa Majelis melakukan penelitian terhadap sengketa yang diajukan oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan penelitian Majelis dan keterangan dalam persidangan, Majelis berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa terhadap Kredit Pajak sebesar Rp.447.928.361,00 karena Terbanding berpendapat bahwa kredit pajak dari Pajak Masukan atas Royalti merupakan PPN atas pembayaran royalty kepada pihak afiliasi/related parties sehingga karena biaya royalty dianggap Rp.0,00, maka atas pembayaran PPN Royalti sebesar Rp.447.928.361,00 tidak dapat dikreditkan sedangkan Pemohon Banding berpendapat Pemohon Banding mempunyai kewajiban melakukan pembayaran royalti sehingga Pajak Masukan atas Royalti dapat dikreditkan; bahwa Terbanding berpendapat meskipun atas pembayaran PPN Royalti sebesar Rp.447.928.361,00 tidak dapat dikreditkan, Pemohon Banding dapat mengajukan pengembalian pembayaran PPN Royalti sebesar Rp.447.928.361,00 melalui mekanisme Pbk atau pengembalian pajak tidak terutang; bahwa Pemohon banding berpendapat kredit pajak berupa Pajak Masukan atas Royalti dapat dikreditkan karena pembayaran royalti telah diakui Terbanding sebagai objek PPh Pasal 26; bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti yang mendukung pendapatnya yaitu:P-10Laporan Auditor Independen Tahun 2007 dan 2008;P-11Akta PerusahaanP-12License And Technical Agreement;P-13Perjanjian Lisensi dan Bantuan Teknis diterjemahkan;P-14Surat Setoran Pajak sebesar Rp.447.928.361,00;P-15SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 2008;P-16SPT Masa PPN Pembetulan I Masa Pajak Desember 2008; bahwa Terbanding menyampaikan bukti-bukti yang mendukung pendapatnya yaitu:T-1Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : LAP-281/WPJ.07/KP.0205/2010 tanggal 20 April 2010;T-2Kertas Kerja Pemeriksaan;T-3Laporan Penelitian Keberatan Nomor : LAP-1524/WPJ.07/2011 tanggal 28 Juni 2011;bahwa Majelis melakukan penelitian terhadap data/bukti yang disampaikan dalam persidangan; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti P-14 diketahui terdapat bukti pembayaran PPN Masa Pajak Desember 2008 berupa Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean dengan NTPN 0XX0XX0X0XX00X0X sebesar Rp.447.928.361,00 pada tanggal 12 Januari 2009; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti P-15 dan P-16, atas bukti pembayaran PPN Masa Pajak Desember 2008 sebesar Rp.447.928.361,00 pada tanggal 12 Januari 2009 telah dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 2008, bahwa Pasal 1 angka 13 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan menyatakan : “Surat Setoran Pajak adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke kas negara melalui Kantor Pos dan atau bank badan usaha milik Negara atau bank badan usaha milik Daerah atau tempat pembayaran lain yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.” bahwa Pasal 1 angka 21 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 aquo menyatakan : “Kredit pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai adalah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan setelah dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak atau setelah dikurangi dengan pajak yang telah dikompensasikan, yang dikurangkan dari pajak yang terutang.” bahwa Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah menyatakan : “Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan atau penerimaan Jasa Kena Pajak dan atau pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan atau impor Barang Kena Pajak.” bahwa Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 aquo menyatakan :”Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi Pengeluaran untuk :perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van, dan kombi kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang bukti pungutannya berupa Faktur Pajak Sederhana;perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5);pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang diketemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan.”bahwa Majelis berpendapat SSP PPN sebesar Rp.447.928.361,00 merupakan Pajak Pertambahan Nilai yang sudah dibayar Pemohon Banding ke Kas Negara; bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat Pajak Pertambahan Nilai yang sudah dibayar Pemohon Banding ke Kas Negara sebesar Rp.447.928.361,00 merupakan PPN atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha, sehingga tidak termasuk dalam kriteria Pajak Masukan sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 aquo; bahwa dalam Surat Uraian Banding Nomor : S-7172/WPJ.07/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.48531/PP/M.XII/04/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.48531/PP/M.XII/04/2013 Jenis Pajak : Pajak Daerah Pajak Kendaraan Bermotor Jenis Alat Berat dan Besar Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Jenis Alat Berat/Besar Merk QQ Type L/V QQ L/Cruiser Van HZJ78R-TJMRS Tahun Perakitan 2003 sebesar Rp.828.000,00; Menurut Terbanding : bahwa Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) oleh Terbanding adalah berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juncto Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 serta Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2003 tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air dan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2003 tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2001 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding beroperasi di Indonesia berdasarkan Kontrak Karya yang ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemohon Banding pada tanggal 2 Desember 1986, Pemohon Banding merupakan salah satu perusahaan pertambangan yang tunduk kepada Kontrak Karya (Contract of Work), Kontrak Karya secara khusus mengatur masalah perpajakan, yaitu Pasal 13 dan lampiran H, disamping itu pengaturan masalah perpajakan di dalam Kontrak Karya tersebut bersifat ‘lex spesialis’, artinya masalah perpajakan yang secara spesifik diatur di dalam Kontrak Karya berlaku khusus (dipersamakan dengan Undang-Undang); dalam hal tidak diatur secara khusus maka berlaku ketentuan Undang-Undang Perpajakan yang ada; Menurut Majelis : bahwa hasil pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian Majelis terhadap pokok sengketa banding ini adalah sebagai berikut: bahwa menurut Pemohon Banding didalam Kontrak Karya antara Pemerintah Indonesia dengan Pemohon Banding tanggal 2 Desember 1986 secara khusus diatur tentang masalah perpajakan yaitu pada Pasal 13 ayat 11 Kontrak Karya yang menyatakan bahwa “ Pungutan-pungutan, pajak-pajak, pembebanan-pembebanan dan bea-bea yang dikenakan oleh Pemda di Indonesia yang telah disetujui oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan Undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku dengan tarip dan dihitung sedemikian rupa sehingga tidak lebih berat dari Undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku pada tanggal persetujuan ini ditandatangani”; bahwa menurut Pemohon Banding peraturan-peraturan yang berlaku pada saat Kontrak Karya ditandatangani tanggal 2 Desember 1986 adalah :Perda NTB Nomor 5 Tahun 1985 dan Perpu Nomor 8 Tahun 1959 yang pada bagian penjelasannya mengatur bahwa pajak kendaraan bermotor dibebankan kepada para pemakai jalan raya dimana beban pemeliharaan jalan raya tersebut merupakan tanggungjawab Pemerintah; Surat Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral dan Batubara Departemen ESDM Nomor : 1788/84/DPP/2006 tanggal 18 September 2006 yang menegaskan bahwa ketentuan tentang pajak dan keuangan Pemohon Banding selaku pemegang Kontrak Karya adalah bersifat Nailed Down dimana Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diberlakukan setelah Kontrak Karya ditandatangani; Dalam penjelasan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 Pasal 2 ayat (1) huruf a dan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 Pasal 1 ayat (2) antara lain disebutkan bahwa “semua kendaraan yang digunakan di semua jenis jalan darat merupakan obyek pajak, namun dalam perundangan tersebut tidak didefinisikan secara jelas, maka Pemohon Banding berpendapat bahwa pengertian “jalan darat” sama dengan pengertian kata “jalan” yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dimana kata “Jalan berarti jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum”. Mengingat jalan yang terdapat pada areal pertambangan tidak dipergunakan untuk lalu lintas umum, maka alat berat dan alat besar yang tidak digunakan di jalan lalu lintas umum tidak tepat jika merupakan obyek pajak; bahwa menurut Pemohon Banding masalah perpajakan di dalam Kontrak Karya tersebut bersifat “Lex Spesialis” artinya masalah perpajakan yang secara spesifik diatur di dalam Kontrak Karya berlaku khusus (kedudukannya dipersamakan dengan Undang-undang), dalam hal tidak diatur secara khusus maka berlaku ketentuan Undang-undang Perpajakan yang ada; bahwa menurut Pemohon Banding karakteristik Kontrak Karya yang bersifat lex spesialis didukung fakta sebagai berikut :Surat Menteri Keuangan Nomor: S.1032/MK.04/1988 tanggal 15 Desembar 1988 yang menyatakan bahwa Kontrak Karya Pertambangan diberlakukan dan dipersamakan dengan Undang-undang, oleh karena itu ketentuan perpajakan yang diatur dalam Kontrak Karya diberlakukan secara khusus (special treatment/lex spesialis);Pasal II huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 juncto Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai berbunyi “Dengan berlakunya Undang-undang ini pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum dan pertambangan lainnya berdasarkan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yang masih berlaku pada saat berlakunya Undang-undang ini, tetap dihitung berdasarkan ketentuan dalam Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya atau perjanjian kerjasama di bidang pengusahaan pertambangan tersebut sampai dengan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan berakhir”;Pasal 33A ayat 4 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang PPh yang berbunyi “Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum dan pertambangan lainnya berdasarkan kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yang masih berlaku pada saat berlakunya Undang-undang ini, pajaknya dihitung berdasarkan ketentuan dalam Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan tersebut sampai dengan berakhirnya kontrak atau perjanjian kerjasama dimaksud”;Bab XXV mengenai Ketentuan Peralihan Pasal 169 huruf (a) Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menyatakan bahwa “Kontrak Karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara yang telah ada sebelum berlakunya Undang-undang ini tetap diberlakukan sampai jangka waktu berakhirnya kontrak/perjanjian”;bahwa menurut Terbanding dasar hukum pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor adalah ketentuan Pasal 1 ayat (13) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menegaskan bahwa “Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat dan digerakkan oleh peralatan teknis berupa motor atau berupa peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air”, dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a diatur bahwa “Jenis Pajak Propinsi terdiri atas Pajak Kendaraan Bermotor” dan dalam Pasal 3 ayat (1) diatur “Obyek Pajak