Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.47217/PP/M.XIII/16/2013

 Nomor Putusan Pengadilan Pajak : Put.47217/PP/M.XIII/16/2013

Jenis Pajak  :PPN
 
Tahun Pajak:2009
 
Pokok Sengketa :bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 3.350.000,00;
Menurut Terbanding:bahwa Terbanding telah melakukan permintaan keterangan tentang hasil tindak lanjut klarifikasi data Pajak Keluaran ke KPP terkait dan penelitian persyaratan formal dan material Faktur Pajak Masukan terhadap 1 (satu) Faktur Pajak Masukan yang jawaban klarifikasi dari KPP terkait “tidak ada” sebesar Rp 3.350.000,00;
Menurut Pemohon Banding:bahwa dasar koreksi Terbanding adalah adanya jawaban konfirmasi dari KPP rekanan yang menyebutkan tidak ada, sesuai KEP-754/PJ/2001, tanggal 26 Desember 2001 Lampiran 1 huruf C angka 1.4.1.3.2. “tidak ada dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut belum dilaporkan oleh PKP Penjual”;
Menurut Majelis:bahwa Terbanding melakukan koreksi positif Pajak Masukan sebesar Rp 3.350.000,00 atas 1 (satu) Faktur Pajak hasil konfirmasi dari KPP pihak Penjual yang menyatakan “tidak ada” yaitu atas Faktur Pajak sebagai berikut:

No.Faktur Pajak
NomorTanggalNamaNPWPPPN1
0X0.000-0X.000000XX26 Juni 2009CV FF0X.XXX.XXX.X-X0X.0003.350.000Jumlah3.350.000
bahwa berdasarkan surat jawaban permintaan keterangan tentang hasil tindak lanjut klarifikasi data Pajak Keluaran serta penelitian persyaratan formal dan material Faktur Pajak Masukan, diperoleh hasil Faktur Pajak Masukan (FP No 0X0.000-0X.000000XX) tanggal 26 Juni 2009 Nama Penjual CV FF NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.000 sebesar Rp 3.350.000,00 terdapat jawaban ralat dari KPP terkait menjadi “Ada Tetapi Tidak Sama Tanggal dan atau Kode Nomor Seri FP”, sehingga atas Faktur Pajak tersebut tidak dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana diatur dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-754/PJ./2001 tanggal 26 Desember 2001;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen-dokumen yang diserahkan Pemohon Banding, diketahui bahwa Faktur Pajak yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Agustus 2009 adalah Faktur Pajak Nomor 0X0.000-0X.000000XX tanggal 26 Juni 2009 yang diterbitkan oleh CV FF sebesar Rp 3.350.000,00, dengan demikian nomor dan tanggal Faktur Pajak tersebut sama dengan bukti Faktur Pajak yang diserahkan Pemohon Banding yaitu Faktur Pajak Nomor 0X0.000-0X.000000XX tanggal 26 Juni 2009 yang diterbitkan oleh CV FF sebesar Rp 3.350.000,00;

bahwa berdasarkan hal tersebut Majelis berpendapat Faktur Pajak Nomor 0X0.000-0X.000000XX tanggal 26 Juni 2009 yang diterbitkan oleh CV FF NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.000 sebesar Rp 3.350.000,00 memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, sehingga atas Faktur Pajak sebesar Rp 3.350.000,00 tersebut dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding, dengan demikian koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 3.350.000,00 tidak dapat dipertahankan;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi positif Pajak Masukan sebesar Rp 3.350.000,00 tidak dapat dipertahankan;
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
Menimbang   :bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
Menimbang:bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan untuk PPN Masa Pajak Agustus 2009 dihitung kembali menjadi sebagai berikut :

Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut
Keputusan Terbanding …………………………………………..   
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan ………………………   
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Majelis..    Rp    2.802.101.899,00
Rp           3.350.000,00
Rp    2.805.451.899,00
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan:Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-432/WPJ.19/2012 tanggal 12 April 2012, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2009 Nomor 00181/207/09/051/11 tanggal 14 April 2011, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut :

Dasar Pengenaan Pajak :
a.     Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri …..   
b.     Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut……………..    
c.     Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN ….    
d.     Atas penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang PPN ………………………………………………………….   
Jumlah Dasar Pengenaan Pajak ………………………………    
Perhitungan PPN Kurang Bayar :
–     Pajak Keluaran yang dipungut atau dibayar sendiri….    
–     Dikurangi : Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan ………………………
–     Dikurangi : Dibayar dengan NPWP sendiri …………….   
Jumlah perhitungan PPN kurang bayar……………………….   
Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya ………………………………………………..   
Jumlah PPN yang kurang/(lebih) dibayar ……………………   
Sanksi Administrasi : Kenaikan Pasal 13 (3) UU KUP ……..    
Jumlah PPN yang masih harus dibayar ………………………