Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.47217/PP/M.XIII/16/2013 Tahun Putusan : 2013 Kategori Putusan : PPN dan PPnBM marten taxco bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 3.350.000,00; PrevPrevious Post Next PostNext