Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.45635/PP/M.VI/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.45635/PP/M.VI/16/2013 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2007 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2007 sebesar Rp1.595.164.135,00 karena pelaporan SPT Pemohon Banding tidak diakui oleh Terbanding karena belum terdaftar sebagai PKP; Menurut Terbanding : bahwa Dasar Pengenaan Pajak dikoreksi sebesar Rp1.595.164.135,00 karena Pemohon Banding tidak melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), Pemohon Banding diusulkan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak Secara Jabatan terhitung mulai 01 Mei 2006 sesuai Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 571/KMK.03/2003, koreksi Objek Pajak berasal dari penyerahan BKP sejak dikukuhkan secara jabatan, koreksi Pajak Keluaran berasal dari PPN yang seharusnya dipungut oleh Pemohon Banding; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding mempunyai keyakinan bahwa Pemohon Banding telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sejak terdaftar sebagai Wajib Pajak sehingga Pemohon Banding telah melakukan kewajiban pelaporan SPT Masa PPN sejak terdaftar sebagai Wajib Pajak, oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa pengukuhan yang dilakukan KPP Pratama Ketapang hanya merupakan pengukuhan ulang karena status perusahaan yang semula terdaftar di KPP Pontianak dipindahkan ke KPP Pratama Ketapang sejak adanya pemecahan KPP; Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi atas DPP PPN sebesar Rp1.595.164.135,00 karena Pemohon Banding tidak melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN berasal dari penyerahan Barang Kena Pajak sejak Pemohon Banding dikukuhkan secara jabatan, yang berasal dari Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya dipungut oleh Pemohon Banding; bahwa Terbanding melakukan pengukuhan secara jabatan terhadap Pemohon Banding terhitung tanggal 1 Mei 2006 sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 571/KMK.03/2003 tanggal 29 Desember 2003 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai; bahwa Pemohon Banding menyatakan telah meminta dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, yang diajukan pada tanggal 10 Februari 2006, bersamaan dengan Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data Wajib Pajak; bahwa Pemohon Banding menyatakan permohonan untuk mendaftarkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak juga diajukan melalui surat tersendiri; bahwa pada tanggal 24 Juni 2009 Pemohon Banding mengajukan Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data wajib Pajak; bahwa dalam persidangan Terbanding menyampaikan dokumen Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data wajib Pajak dimaksud dan menunjukkan bahwa pada bagian huruf F mengenai permohonan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tidak diisi oleh Pemohon Banding; bahwa Terbanding dalam persidangan menyatakan tindakan Pemohon Banding yang mengajukan Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data Wajib Pajak pada tanggal 24 Juni 2009 membuktikan bahwa status Pemohon Banding sebelum tanggal 24 Juni 2009 adalah bukan sebagai Pengusaha Kena Pajak; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan dokumen milik Terbanding berupa Permintaan Perubahan Data SIDJP/SISMIOP untuk mengubah status CV XXX menjadi Pengusaha Kena Pajak terhitung sejak tanggal 10 Februari 2006, yang merupakan lampiran surat KPP Ketapang Nomor : SP-301/KP.0302/2010 yang ditujukan ke kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak; bahwa atas surat KPP Ketapang a quo, Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan Kantor Pusat DJP telah memberikan jawaban pada tanggal 9 Desember 2010 yang menolak permohonan dimaksud; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding juga menyampaikan pendapat bahwa aturan tentang pendaftaran sebagai Pengusaha Kena Pajak dalam Pasal 13 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terdapat perbedaan arti pada Pasal a quo dengan yang tercantum dalam pada Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; bahwa Terbanding dalam persidangan menyatakan bahwa pengertian Pasal a quo pada dasarnya adalah sama, baik yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 maupun yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; bahwa berdasarkan uraian di atas, dokumen-dokumen yang disampaikan para pihak serta fakta-fakta dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa Pemohon Banding telah melakukan permohonan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada tanggal 10 Februari 2006 dan permintaan perubahan data Pemohon Banding sebagai Pengusaha Kena Pajak sejak tanggal 10 Februari 2006 juga ditolak oleh Terbanding; bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkeyakinan bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp1.595.164.135,00 telah benar sehingga tetap dipertahankan; Menimbang : bahwa dalam perkara banding ini terdapat sengketa Pajak Masukan sebesar Rp318.500.271,00; Menurut Terbanding : bahwa Pemohon Banding tidak melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), akan tetapi Pemohon Banding sudah melaporkan SPT Masa PPN, sehingga Terbanding tidak mengakui pelaporan SPT Masa PPN yang dilaporkan oleh Pemohon Banding termasuk Pajak Masukannya, sesuai Pasal 9 ayat (8) huruf a UU PPN; Pajak Masukan cfm Pemohon Banding Pajak Masukan cfm Terbanding Koreksi Rp 318.500.271,00Rp 0,00(Rp 318.500.271,00) bahwa Pasal 9 ayat (8) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000; bahwa koreksi yang dilakukan sudah benar, karena berdasarkan data yang ada pada saat proses keberatan, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti bahwa Pemohon Banding sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sejak Mei 2006, oleh karena itu Terbanding mengguna kan data administrasi yang ada pada KPP Pratama Ketapang, sebagai berikut: bahwa berdasarkan Akta Perseroan Komanditer CV. XXX, yang dikeluarkan oleh Notaris qq, S.H., Nomor: 15, Pemohon Banding didirikan tanggal 16 Januari 2006; bahwa berdasarkan Formulir Permohonan Pendaftaran Dan Perubahan Data Wajib Pajak (KP.PDIP.4.1-00) yang diisi dan ditandatangani oleh Pemohon Banding serta diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak Pontianak melalui Kantor Penyuluhan Dan Pengawasan Potensi Perpajakan Ketapang pada tanggal 10 Februari 2006 diketahui bahwa Pemohon Banding hanya mengajukan pendaftaran diri untuk memperoleh NPWP, dan tidak mengajukan permohonan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; bahwa berdasarkan print out Data Master File Wajib Pajak, diketahui bahwa atas pendaftaran NPWP pada tanggal 10 Februari 2006 tersebut, maka Pemohon Banding terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Pontianak dengan NPWP: 0X.XX0.X0X.XX0X.000, yang diterbitkan pada tanggal 05 Mei 2006 dengan register nomor: 0XXXXXX0X; bahwa berdasarkan Surat Keterangan Terdaftar Nomor:
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57475/PP/M.IIIA/10/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57475/PP/M.IIIA/10/2014 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Desember 2010 sebesar Rp250.945.166,00; Menurut Terbanding : bahwa temuan Pemeriksa dari rekapitulasi pembayaran General Ledger untuk pembayaran yang merupakan obyek PPh 21 sebesar Rp9.737.553.236,00 dengan total koreksi sebesar Rp1.659.572.619,00 yang kemudian dibagi 12 tidak tepat karena menunjukkan PPh 21 yang seharusnya terutang pada masa tertentu. Menurut Peneliti, seharusnya PPh 21 terutang dihitung dari tanggal data pembayaran Gaji per masing-masing karyawan jika tersedia ataupun dari tanggal pencatatan biaya imbalan karyawan dalam General Ledger; Menurut Pemohon Banding : bahwa sesuai dengan surat banding yang Pemohon Banding ajukan dan penjelasan Pemohon Banding di atas Pemohon Banding tetap tidak setuju dengan Koreksi Pemeriksa Pajak yang masih tetap dipertahankan oleh Terbanding; Menurut Majelis : bahwa substansi yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan dimana berdasarkan penelusuran General Ledger atas biaya tenaga kerja pada saat pemeriksaan masih ada yang belum dikenakan PPh Pasal 21 dalam satu tahun yang dihitung dengan membagi 12; bahwa atas koreksi a-quo Terbanding ditingkat keberatan menghitung kembali dasar koreksi DPP PPh Pasal 21 yang telah dilakukan oleh Terbanding ditingkat pemeriksaan yaitu terhadap:Pembayaran gaji karyawan lokal yang dibayarkan dalam rupiah ke karyawan , dijadikan USD dahulu, kemudian kurs KMK pada tanggal pencatatan;Accrued THR dan Bonus yang dicatat oleh Pemohon Bsnding per bulan;Akun-akun FOH-Medical Expenses, S&A Provision of benefit Income, dan S&A Medical Expenses sebagai objk PPh Pasal 21;Akun-akun, FOH-THR Allowance, FOH-Other Allowance, FOH-Bonus, S&A THR Allowance, S&A –Bonus;bahwa Pemohon Banding mendalilkan , intinya bahwa ke-empat dasar koreksi yang dilakukan Terbanding ditingkat keberatanpun tidak berdasar sesuai yang telah dijelaskan oleh Pemohon Banding, baik dalam surat permohonan banding maupun dalam persidangan; bahwa menurut Majelis, berdasarkan pemeriksaan bukti-bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan khususnya yang disampaikan oleh Pemohon Banding: bahwa pembayaran gaji karyawan lokal yang sudah dibayar dengan rupiah seharusnya tidak perlu dihitung kembali dengan berdasarkan kurs KMK; bahwa terhadap akun yang di accrued pada dasarnya akan dilakukan adjustment pada saat dibayarkan; bahwa untuk akun-akun yang bersifat natura telah dilakukan koreksi fiskal positif oleh Pemohon Banding dan terhadap akun FOH Majelis meyakini Terbanding telah salah mengambil angka; bahwa berdasarkan alasan-alasan a-quo, Majelis berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding harus dibatalkan; bahwa sesuai Penjelasan Pasal 29 ayat (2), Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1983 tentang KUP sttd Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 dalam penjelasannya disebutkan: “Pendapat dan simpulan petugas Pemeriksa harus didasarkan bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;” bahwa mengingat pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”; bahwa pada memori penjelasan pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti-bukti dan keterangan dari para pihak yang terungkap dalam persidangan, serta berdasarkan penilaian pembuktian dan keyakinan hakim, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Desember 2010 sebesar Rp250.945.166,00, dibatalkan; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sehingga penghitungan adalah sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak Menurut Keputusan Koreksi dibatalkan Dasar Pengenaan Pajak menurut Majelis Rp 2.334.557.481,00Rp 250.945.166,00Rp 2.083.612.315,00 Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-547/WPJ.22/BD.06/2013 tanggal 04 Juni 2013, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Desember 2010 Nomor 00007/201/10/408/12 tanggal 21 Maret 2012, atas nama PT. XXX, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 terhutang Kredit Pajak PPh Pasal 21 yang kurang dibayar Sanksi Administrasi Jumlah PPh Pasal 21 yang masih harus dibayar Rp 2.083.612.315,00Rp 245.381.916,00Rp 245.381.916,00Rp 0,00Rp 0,00Rp 0,00Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2014 oleh Hakim Majelis III Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: YHF, S.H., M.H., M.Si, JPD WLN, S.H., M.Kn. Yang dibantu oleh Sdr. RGT sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Penggantidan diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis IIIA Pengadilan Pajak dalam sidang terbuka untuk umum pada Hari Selasa, tanggal 18 Nopember 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon Banding dan dihadiri oleh Terbanding;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57473/PP/M.IIIA/10/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57473/PP/M.IIIA/10/2014 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Oktober 2010 sebesar Rp84.449.454,00; Menurut Terbanding : bahwa temuan Pemeriksa dari rekapitulasi pembayaran General Ledger untuk pembayaran yang merupakan obyek PPh 21 sebesar Rp9.737.553.236,00 dengan total koreksi sebesar Rp1.659.572.619,00 yang kemudian dibagi 12 tidak tepat karena menunjukkan PPh 21 yang seharusnya terutang pada masa tertentu. Menurut Peneliti, seharusnya PPh 21 terutang dihitung dari tanggal data pembayaran Gaji per masing-masing karyawan jika tersedia ataupun dari tanggal pencatatan biaya imbalan karyawan dalam General Ledger; Menurut Pemohon Banding : bahwa sesuai dengan surat banding yang Pemohon Banding ajukan dan penjelasan Pemohon Banding di atas Pemohon Banding tetap tidak setuju dengan Koreksi Pemeriksa Pajak yang masih tetap dipertahankan oleh Terbanding; Menurut Majelis : bahwa substansi yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan dimana berdasarkan penelusuran General Ledger atas biaya tenaga kerja pada saat pemeriksaan masih ada yang belum dikenakan PPh Pasal 21 dalam satu tahun yang dihitung dengan membagi 12; bahwa atas koreksi a-quo Terbanding ditingkat keberatan menghitung kembali dasar koreksi DPP PPh Pasal 21 yang telah dilakukan oleh Terbanding ditingkat pemeriksaan yaitu terhadap:Pembayaran gaji karyawan lokal yang dibayarkan dalam rupiah ke karyawan , dijadikan USD dahulu, kemudian kurs KMK pada tanggal pencatatan;Accrued THR dan Bonus yang dicatat oleh Pemohon Bsnding per bulan;Akun-akun FOH-Medical Expenses, S&A Provision of benefit Income, dan S&A Medical Expenses sebagai objk PPh Pasal 21;Akun-akun, FOH-THR Allowance, FOH-Other Allowance, FOH-Bonus, S&A THR Allowance, S&A –Bonus;bahwa Pemohon Banding mendalilkan , intinya bahwa ke-empat dasar koreksi yang dilakukan Terbanding ditingkat keberatanpun tidak berdasar sesuai yang telah dijelaskan oleh Pemohon Banding, baik dalam surat permohonan banding maupun dalam persidangan; bahwa menurut Majelis, berdasarkan pemeriksaan bukti-bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan khususnya yang disampaikan oleh Pemohon Banding: bahwa pembayaran gaji karyawan lokal yang sudah dibayar dengan rupiah seharusnya tidak perlu dihitung kembali dengan berdasarkan kurs KMK; bahwa terhadap akun yang di accrued pada dasarnya akan dilakukan adjustment pada saat dibayarkan; bahwa untuk akun-akun yang bersifat natura telah dilakukan koreksi fiskal positif oleh Pemohon Banding dan terhadap akun FOH Majelis meyakini Terbanding telah salah mengambil angka; bahwa berdasarkan alasan-alasan a-quo, Majelis berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding harus dibatalkan; bahwa sesuai Penjelasan Pasal 29 ayat (2), Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1983 tentang KUP sttd Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 dalam penjelasannya disebutkan: “Pendapat dan simpulan petugas Pemeriksa harus didasarkan bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;” bahwa mengingat pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”; bahwa pada memori penjelasan pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti-bukti dan keterangan dari para pihak yang terungkap dalam persidangan, serta berdasarkan penilaian pembuktian dan keyakinan hakim, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Oktober 2010 sebesar Rp84.449.454,00 , dibatalkan; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sehingga penghitungan adalah sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak Menurut Keputusan Koreksi dibatalkan Dasar Pengenaan Pajak menurut Majelis Rp 653.119.197,00Rp 84.449.454,00Rp 568.669.743,00 Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-557/WPJ.22/BD.06/2013 tanggal 04 Juni 2013, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Oktober 2010 Nomor 00017/201/10/408/12 tanggal 21 Maret 2012, atas nama PT. XXX sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 terhutang Kredit Pajak PPh Pasal 21 yang kurang dibayar Sanksi Administrasi Jumlah PPh Pasal 21 yang masih harus dibayar Rp 568.669.743,00Rp 50.045.613,00Rp 50.045.613,00Rp 0,00Rp 0,00Rp 0,00Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2014 oleh Hakim Majelis III Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: YHF, S.H., M.H., M.Si, JPD WLN, S.H., M.Kn. Yang dibantu oleh Sdr. RGT sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Penggantidan diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis IIIA Pengadilan Pajak dalam sidang terbuka untuk umum pada Hari Selasa, tanggal 18 Nopember 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon Banding dan dihadiri dihadiri oleh Terbanding;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57472/PP/M.IIIA/10/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57472/PP/M.IIIA/10/2014 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak September 2010 sebesar Rp77.194.728,00; Menurut Terbanding : bahwa temuan Pemeriksa dari rekapitulasi pembayaran General Ledger untuk pembayaran yang merupakan obyek PPh 21 sebesar Rp9.737.553.236,00 dengan total koreksi sebesar Rp1.659.572.619,00 yang kemudian dibagi 12 tidak tepat karena menunjukkan PPh 21 yang seharusnya terutang pada masa tertentu. Menurut Peneliti, seharusnya PPh 21 terutang dihitung dari tanggal data pembayaran Gaji per masing-masing karyawan jika tersedia ataupun dari tanggal pencatatan biaya imbalan karyawan dalam General Ledger; Menurut Pemohon Banding : bahwa sesuai dengan surat banding yang Pemohon Banding ajukan dan penjelasan Pemohon Banding di atas Pemohon Banding tetap tidak setuju dengan Koreksi Pemeriksa Pajak yang masih tetap dipertahankan oleh Terbanding; Menurut Majelis : bahwa substansi yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan dimana berdasarkan penelusuran General Ledger atas biaya tenaga kerja pada saat pemeriksaan masih ada yang belum dikenakan PPh Pasal 21 dalam satu tahun yang dihitung dengan membagi 12; bahwa atas koreksi a-quo Terbanding ditingkat keberatan menghitung kembali dasar koreksi DPP PPh Pasal 21 yang telah dilakukan oleh Terbanding ditingkat pemeriksaan yaitu terhadap:Pembayaran gaji karyawan lokal yang dibayarkan dalam rupiah ke karyawan , dijadikan USD dahulu, kemudian kurs KMK pada tanggal pencatatan;Accrued THR dan Bonus yang dicatat oleh Pemohon Bsnding per bulan;Akun-akun FOH-Medical Expenses, S&A Provision of benefit Income, dan S&A Medical Expenses sebagai objk PPh Pasal 21;Akun-akun, FOH-THR Allowance, FOH-Other Allowance, FOH-Bonus, S&A THR Allowance, S&A –Bonus;bahwa Pemohon Banding mendalilkan , intinya bahwa ke-empat dasar koreksi yang dilakukan Terbanding ditingkat keberatanpun tidak berdasar sesuai yang telah dijelaskan oleh Pemohon Banding, baik dalam surat permohonan banding maupun dalam persidangan; bahwa menurut Majelis, berdasarkan pemeriksaan bukti-bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan khususnya yang disampaikan oleh Pemohon Banding: bahwa pembayaran gaji karyawan lokal yang sudah dibayar dengan rupiah seharusnya tidak perlu dihitung kembali dengan berdasarkan kurs KMK; bahwa terhadap akun yang di accrued pada dasarnya akan dilakukan adjustment pada saat dibayarkan; bahwa untuk akun-akun yang bersifat natura telah dilakukan koreksi fiskal positif oleh Pemohon Banding dan terhadap akun FOH Majelis meyakini Terbanding telah salah mengambil angka; bahwa berdasarkan alasan-alasan a-quo, Majelis berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding harus dibatalkan; bahwa sesuai Penjelasan Pasal 29 ayat (2), Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1983 tentang KUP sttd Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 dalam penjelasannya disebutkan: “Pendapat dan simpulan petugas Pemeriksa harus didasarkan bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;” bahwa mengingat pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”; bahwa pada memori penjelasan pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti-bukti dan keterangan dari para pihak yang terungkap dalam persidangan, serta berdasarkan penilaian pembuktian dan keyakinan hakim, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak September 2010 sebesar Rp77.194.728,00, dibatalkan; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sehingga penghitungan adalah sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak Menurut Keputusan Koreksi dibatalkan Dasar Pengenaan Pajak menurut Majelis Rp 660.326.650,00Rp 77.194.728,00Rp 583.131.922,00 Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-556/WPJ.22/BD.06/2013 tanggal 04 Juni 2013, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak September 2010 Nomor 00016/201/10/408/12 tanggal 21 Maret 2012, atas nama PT. XXX sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 terhutang Kredit Pajak PPh Pasal 21 yang kurang dibayar Sanksi Administrasi Jumlah PPh Pasal 21 yang masih harus dibayar Rp 583.131.922,00Rp 51.041.880,00Rp 51.041.880,00Rp 0,00Rp 0,00Rp 0,00Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2014 oleh Hakim Majelis III Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: YHF, S.H., M.H., M.Si, JPD WLN, S.H., M.Kn. Yang dibantu oleh Sdr. RGT sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Penggantidan diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis IIIA Pengadilan Pajak dalam sidang terbuka untuk umum pada Hari Selasa, tanggal 18 Nopember 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon Banding dan dihadiri oleh Terbanding;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57469/PP/M.IIIA/10/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57469/PP/M.IIIA/10/2014 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan pasal 21 Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Juni 2010 sebesar Rp134.488.546,00; Menurut Terbanding : bahwa temuan Pemeriksa dari rekapitulasi pembayaran General Ledger untuk pembayaran yang merupakan obyek PPh 21 sebesar Rp9.737.553.236,00 dengan total koreksi sebesar Rp1.659.572.619,00 yang kemudian dibagi 12 tidak tepat karena menunjukkan PPh 21 yang seharusnya terutang pada masa tertentu. Menurut Peneliti, seharusnya PPh 21 terutang dihitung dari tanggal data pembayaran Gaji per masing-masing karyawan jika tersedia ataupun dari tanggal pencatatan biaya imbalan karyawan dalam General Ledger; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Koreksi Peneliti Keberatan atas Objek PPh Pasal 21; Menurut Majelis : bahwa substansi yang menjadi pokok sengketa adalah, koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dilakukan oleh Terbanding, dengan alasan dimana berdasarkan penelusuran General Ledger atas biaya tenaga kerja pada saat pemeriksaan masih ada yang belum dikenakan PPh pasal 21 dalam satu tahun yang dihitung dengan membagi 12; bahwa atas koreksi a-quo Terbanding ditingkat keberataan menghitung kembali dasar koreksi DPP PPh psl 21 yang telah dilakukan oleh Terbanding ditingkat pemeriksaan yaitu terhadap:Pembayaran Gaji Karyawan Lokal yang dibayarkan dalam Rupiah ke karyawan, dijadikan USD dahulu, kemudian dikalikan kurs KMK pada tanggal pencatatan;Accrued THR dan Bonus yang dicatat oleh Pemohon Banding per bulan;Akun-akun FOH-Medical Expenses, S&A Provision of benefit Income, dan S&A Medical Expenses sebagai Objek PPh Pasal 21;Akun-akun, FOH-THR Allowance, FOH-Other Allowance, FOH-Bonus, S&A THR Allowance, S&A-Bonus;bahwa Pemohon Banding mendalilkan, intinya, bahwa ke-empat dasar koreksi yang dilakukan Terbanding ditingkat keberatanpun tidak berdasar sesuai yang telah dijelaskan oleh Pemohon Banding, baik dalam surat permohonan banding, maupun pada saat persidangan; bahwa menurut Majelis, berdasarkan pemeriksaan bukti-bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan khususnya yang disampaikan oleh Pemohon Banding; bahwa pembayaran gaji karyawan lokal yang sudah dibayar dengan rupiah seharusnya tidak perlu dihitung kembali dengan berdasarkan kurs KMK; bahwa terhadap akun yang di accrued pada dasarnya akan dilakukan adjustment pada saat dibayarkan; bahwa untuk akun-akun yang bersifat natura telah dilakukan koreksi fiskal positif oleh Pemohon Banding,dan terhadap akun FOH Majelis meyakini Terbanding telah salah mengambil angka; bahwa berdasarkan alasan-alasan a-quo, Majelis berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh terbanding harus dibatalkan. bahwa sesuai Penjelasan Pasal 29 ayat (2), Undang-Undang no 16 Tahun 1983 tentang KUP sttd Undang-Undang no.28 tahun 2007 dalam penjelasannya disebutkan; “Pendapat dan Simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”; bahwa mengingat pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”; bahwa pada memori penjelasan pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti-bukti dan keterangan dari para pihak yang terungkap dalam persidangan, serta berdasarkan penilaian pembuktian dan keyakinan Majelis, berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Juni 2010 sebesar Rp134.488.546,00, dibatalkan; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sehingga penghitungan adalah sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak Menurut KeputusanKoreksi dibatalkan Dasar Pengenaan Pajak menurut Majelis Rp 713.823.383,00Rp 134.488.546,00Rp 579.334.837,00 Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-552/WPJ.22/BD.06/2013 tanggal 4 Juni 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Juni 2010 Nomor 00012/201/10/408/12 tanggal 20 Maret 2012, atas nama PT. XXX, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 Terutang Pajak yang dapat diperhitungkan Pajak Penghasilan Pasal 21 Kurang/(Lebih) Bayar Sanksi Administrasi, berupa:– Bunga Pasal 13 (2) KUP Pajak Penghasilan Pasal 21 yang masih harus dibayar Rp 579.334.837,00Rp 51.068.157,00Rp 51.068.157,00Rp 0,00 Rp 0,00Rp 0,00Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada Hari Selasa tanggal 15 Juli 2014 oleh Hakim Majelis IIIA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut: YHF, S.H., M.H., M.Si, JPD WLN, S.H., M.Kn. Yang dibantu oleh RGT sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera PenggantiPutusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis IIIA Pengadilan Pajak dalam sidang pada hari Selasa tanggal 18 November 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57468/PP/M.IIIA/10/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57468/PP/M.IIIA/10/2014 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Mei 2010 sebesar Rp281.134.114,00; Menurut Terbanding : bahwa temuan Pemeriksa dari rekapitulasi pembayaran General Ledger untuk pembayaran yang merupakan obyek PPh 21 sebesar Rp9.737.553.236,00 dengan total koreksi sebesar Rp1.659.572.619,00 yang kemudian dibagi 12 tidak tepat karena menunjukkan PPh 21 yang seharusnya terutang pada masa tertentu. Menurut Peneliti, seharusnya PPh 21 terutang dihitung dari tanggal data pembayaran Gaji per masing-masing karyawan jika tersedia ataupun dari tanggal pencatatan biaya imbalan karyawan dalam General Ledger; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Koreksi Peneliti Keberatan atas Objek PPh Pasal 21; Menurut Majelis : bahwa substansi yang menjadi pokok sengketa adalah, koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dilakukan oleh Terbanding, dengan alasan dimana berdasarkan penelusuran General Ledger atas biaya tenaga kerja pada saat pemeriksaan masih ada yang belum dikenakan PPh pasal 21 dalam satu tahun yang dihitung dengan membagi 12; bahwa atas koreksi a-quo Terbanding ditingkat keberataan menghitung kembali dasar koreksi DPP PPh psl 21 yang telah dilakukan oleh Terbanding ditingkat pemeriksaan yaitu terhadap:Pembayaran Gaji Karyawan Lokal yang dibayarkan dalam Rupiah ke karyawan, dijadikan USD dahulu, kemudian dikalikan kurs KMK pada tanggal pencatatan;Accrued THR dan Bonus yang dicatat oleh Pemohon Banding per bulan;Akun-akun FOH-Medical Expenses, S&A Provision of benefit Income, dan S&A Medical Expenses sebagai Objek PPh Pasal 21;Akun-akun, FOH-THR Allowance, FOH-Other Allowance, FOH-Bonus, S&A THR Allowance, S&A-Bonus;bahwa Pemohon Banding mendalilkan, intinya, bahwa ke-empat dasar koreksi yang dilakukan Terbanding ditingkat keberatanpun tidak berdasar sesuai yang telah dijelaskan oleh Pemohon Banding, baik dalam surat permohonan banding, maupun pada saat persidangan; bahwa menurut Majelis, berdasarkan pemeriksaan bukti-bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan khususnya yang disampaikan oleh Pemohon Banding; bahwa pembayaran gaji karyawan lokal yang sudah dibayar dengan rupiah seharusnya tidak perlu dihitung kembali dengan berdasarkan kurs KMK; bahwa terhadap akun yang di accrued pada dasarnya akan dilakukan adjustment pada saat dibayarkan; bahwa untuk akun-akun yang bersifat natura telah dilakukan koreksi fiskal positif oleh Pemohon Banding,dan terhadap akun FOH Majelis meyakini Terbanding telah salah mengambil angka; bahwa berdasarkan alasan-alasan a-quo, Majelis berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh terbanding harus dibatalkan. bahwa sesuai Penjelasan Pasal 29 ayat (2), Undang-Undang no 16 Tahun 1983 tentang KUP sttd Undang-Undang no.28 tahun 2007 dalam penjelasannya disebutkan; “Pendapat dan Simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”; bahwa mengingat pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”; bahwa pada memori penjelasan pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti-bukti dan keterangan dari para pihak yang terungkap dalam persidangan, serta berdasarkan penilaian pembuktian dan keyakinan Majelis, berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Mei 2010 sebesar Rp281.134.114,00, dibatalkan; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sehingga penghitungan adalah sebagai berikut: Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-555/WPJ.22/BD.06/2013 tanggal 4 Juni 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Mei 2010 Nomor 00015/201/10/408/12 tanggal 19 Maret 2012, atas nama PT. XXX, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut. Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 Terutang Pajak yang dapat diperhitungkan Pajak Penghasilan Pasal 21 Kurang/(Lebih) Bayar Sanksi Administrasi, berupa:– Bunga Pasal 13 (2) KUP Pajak Penghasilan Pasal 21 yang masih harus dibayar Rp 527.769.656,00Rp 48.967.875,00Rp 48.967.875,00Rp 0,00 Rp 0,00Rp 0,00Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada Hari Selasa tanggal 15 Juli 2014 oleh Hakim Majelis IIIA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut: YHF, S.H., M.H., M.Si, JPD WLN, S.H., M.Kn. Yang dibantu oleh RGT sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera PenggantiPutusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis IIIA Pengadilan Pajak dalam sidang pada hari Selasa tanggal 18 November 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding;