Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-47795/PP/M.III/16/2013
Tahun Putusan

: 2013

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap : 1. koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2009 sebesar Rp.2.710.210.792,00; 2. kompensasi atas kelebihan pajak sebesar Rp.2.710.210.792,00;