bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap : 1. koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2009 sebesar Rp.2.710.210.792,00; 2. kompensasi atas kelebihan pajak sebesar Rp.2.710.210.792,00;