Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-48233/PP/M.VIII/16/2013

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-48233/PP/M.VIII/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai   Tahun Pajak : 2009   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap  sebagai berikut : Koreksi Dasar Pengenaan Pajak :–   Menurut Terbanding    –   Menurut Pemohon Banding    Selisih    Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan :–   Menurut Terbanding    –   Menurut Pemohon Banding    Selisih     Rp     9.551.535.970,00Rp     6.886.141.500,00Rp     2.665.394.470,00 Rp           7.880.396,00Rp           8.111.396,00Rp              231.000,00 Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Rp 2.665.394.470,00 Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan Berita Acara tidak dipenuhinya Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen dari KPP Pratama Rantau Prapat tanggal 18 Januari 2011 diketahui bahwa sebagian buku, catatan, dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen Nomor : S-675/WPJ.26/KP.0300/2010 tanggal 27 Agustus 2010 tidak dipenuhi peminjamannya oleh Pemohon Banding kepada Pemeriksa. Buku, Catatan, dan Dokumen yang tidak dapat dipenuhi tersebut adalah Buku Kas, Buku Besar, dan Laporan Keuangan berupa Neraca, dan Laporan Laba Rugi yang diperlukan oleh Pemeriksa untuk dapat menghitung jumlah penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak yang terutang maupun yang tidak terutang PPN yang seharusnya dilaporkan oleh Wajib Pajak dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2009. Berdasarkan hal tersebut disimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir denga4 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009; Menurut Pemohon : bahwa koreksi positif tersebut dilakukan oleh Pemeriksa atas dugaan bahwa mutasi kredit di rekening koran bank merupakan penerimaan penjualan atas transaksi penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang terutang PPN dan belum dilaporkan di SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2009; Pendapat Majelis : bahwa berdasarkan penjelasan Terbanding dalam Surat Uraian Banding dan dalam Berita Acara Uji Bukti serta dalam persidangan Terbanding menyatakan Pemohon Banding tidak memberikan bukti pendukung pada saat proses pemeriksaan, Pemohon Banding tidak memberikan informasi dan keterangan bahwa mutasi kredit bukan merupakan penjualan, sehingga berdasarkan Pasal 26A (4) UU KUP informasi dan keterangan yang disampaikan pada saat proses keberatan tidak dapat dipertimbangkan; bahwa terkait dengan ketentuan Pasal 26A ayat (4) KUP yang disampaikan Terbanding, Majelis berpendapat bahwa Majelis memutus suatu perkara berdasarkan undang-undang, bukti-bukti yang ada dan berdasarkan keyakinan Majelis; bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak : DPP PPN menurut Terbanding    DPP PPN menurut Pemohon Banding    Koreksi    Rp 9.551.535.970,00Rp 6.886.141.500,00Rp 2.665.394.470,00 Bahwa koreksi senilai Rp 2.665.394.470,00 tersebut terdiri dari 4 mutasi kredit rekening koran, yaitu: Rekening koran Nomor X0X-000XXXXXXX senilai Rp 99.680.897,00Rekening koran Nomor X0X-000XXXXXXX senilai Rp 54.250.000,00Rekening koran Nomor X0X-00XX0XXXXX senilai Rp2.478.000.773,00Rekening koran Nomor X0X-00XX0XXXXX senilai Rp 33.462.800,00 bahwa pembahasan terhadap Rekening Koran tersebut adalah sebagai berikut: 1.1.Rekening Koran Nomor X0X-000XXXXXXX sebesar Rp99.680.897,00bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti berupa :Bukti Setoran Bank FF,Buku Besar Nomor : XXXX0X,Buku Besar Nomor : XXXX0X,Rekening Koran Bank FF Nomor : X0X-00-0XXXXXX-X,Surat Perintah Bayar,Bukti Pengeluaran, bahwa berdasarkan bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Majelis berpendapat : bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak dapat menyerahkan bukti buku besar kas untuk rekening Pemohon Banding di Rantau Prapat dan Medan, Terbanding tidak meyakini uang tersebut berasal dari rekening Pemohon Banding di Rantau Prapat dan Terbanding tetap berpandapat mutasi kredit rekening koran merupakan penghasilan yang belum dilaporkan, sehingga Terbanding tetap mempertahankan koreksi Terbanding. bahwa menurut Pemohon Banding mutasi kredit tersebut berasal dari transfer atau kiriman dana dari internal Pemohon Banding di Rantau Prapat dan dapat dibuktikan dari tandatangan si penyetor, dana tersebut untuk pembayaran biaya operasional Pemohon Banding sesuai Surat Perintah Bayar No. B1/I/2009. bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa bukti Setoran Bank FF, Buku Besar, Rekening Koran dan Surat Perintah Bayar serta bukti pengeluaran, terbukti setoran tunai tersebut merupakan setoran dari Pemohon Banding untuk pembayaran biaya operasional sesuai Surat Perintah Bayar, sehingga menurut Majelis mutasi kredit tersebut bukan merupakan penyerahan yang belum dilaporkan. bahwa menurut Majelis untuk Koreksi Positif DPP Cabang seharusnya yang dipakai dasar adalah Rekening Koran Cabang, namun karena yang dikoreksi adalah Rekening Koran Pusat maka tidak relevan untuk dikoreksi sebagai koreksi penjualan/penyerahan di cabang. bahwa dengan demikian Majelis berpendapat koreksi terhadap Rekening Koran sebesar Rp99.680.897,00 tidak dapat dipertahankan. 1.2. Rekening Koran Rekening koran Nomor X0X-000XXXXXX senilai Rp54.250.000,00bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti berupa :Bukti Aplikasi Pengiriman Uang Bank QQ,Buku Penerimaan,Rekening Koran Bank FF Nomor : X0X-00-0XXXXXX-X,Surat Perintah Bayar,Cek Bank FF,Buku Besar Kas Nomor : XXXX0XBukti Pengeluaran,Aplikasi transfer Bank FF. bahwa berdasarkan bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Majelis berpendapat : bahwa menurut Terbanding, tidak terdapat bukti surat menyurat antara Pemohon Banding dengan PT. YY bahwa terdapat penitipan pembayaran dari PT. YYY kepada PO. EYD melalui Pemohon Banding dan tidak terdapat bukti penerimaan pembayaran dari PO. EYD, sehingga Terbanding tetap mempertahankan koreksi Terbanding. bahwa menurut Pemohon Banding mutasi kredit tersebut adalah dana titipan dari PT. YYY untuk pembayaran ongkos-ongkos CPO dan dana titipan tersebut telah Pemohon Banding bayarkan kepada PO. EYD. bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa bukti Aplikasi Transfer pengiriman uang, Bukti Penerimaan, Rekening Koran, Surat Perintah Bayar, Cek Bank FF, Buku Besar dan Pengeluaran serta Aplikasi taransfer, terbukti setoran tersebut merupakan dana titipan dari PT. YYY untuk pembayaran ongkos-ongkos CPO sehingga menurut Majelis mutasi kredit tersebut bukan merupakan penyerahan yang belum dilaporkan. bahwa menurut Majelis untuk Koreksi Positif DPP Cabang seharusnya yang dipakai dasar adalah Rekening Koran Cabang, namun karena yang dikoreksi adalah Rekening Koran Pusat maka tidak relevan untuk dikoreksi sebagai koreksi penjualan/penyerahan di cabang. bahwa dengan demikian Majelis berpendapat koreksi terhadap Rekening Koran sebesar Rp54.250.000,00 tidak dapat dipertahankan. 1.3.Rekening koran Nomor X0X-00XX0XXXXXX senilai Rp2.478.000.773,00bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti berupa :Dafar Kontrak Penjualan,Kontrak Jual Beli,Faktur Pajak Pengganti,SPT PPN,Aplikasi Setoran Tunai,Rekening Koran Bank FF,Surat Perintah Bayar,Cek Bank FF,Buku Besar Kas Nomor : XXXX0XBukti Pengeluaran,Aplikasi transfer Bank FF. bahwa berdasarkan bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Majelis berpendapat : bahwa menurut Terbanding, tidak terdapat adanya bukti surat menyurat mengenai adanya kesalahan pembayaran dari PT.MNA, Terbanding tidak meyakini penjelasan/pembuktian dari Pemohon Banding, sehingga Terbanding tetap mempertahankan koreksi. bahwa menurut

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-43991/ PP/M.XI/16/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-43991/ PP/M.XI/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai   Tahun Pajak   : 2008   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi sebesar 8% yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding. Tabel nilai sengketa atas Objek Pajak sampai dengan Surat Banding NoJenis Sengketa Objek Pajak Penghasilan Pasal 26Nilai Sengketa(Rp)1Koreksi Tarif Pajak8%Nilai Sengketa terbukti sampai dengan Surat Banding Menurut Terbanding : bahwa menurut Terbanding sesuai Pasal 2 ayat (2) PMK Nomor: 45/PMK/2008 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan, syarat untuk dapat menggunakan pedoman tersebut, Pemohon Banding wajib memberitahukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan dengan cara membubuhkan catatan pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bahwa yang bersangkutan menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan. Sedangkan untuk tahun Pajak 2008 Pemohon Banding belum melaporkan SPT Masa PPN, sehingga tidak berhak menggunakan pedoman tersebut. Menurut Pemohon : Usaha yang dijalankan yakni perdagangan eceran kebutuhan sehari-hari dengan margin keuntungan rata-rata 2 % hal ini disebabkan karena Pemohon Banding tidak dapat bersaing dengan pengusaha-pengusaha yang telah mempunyai nama yang cukup besar misalnya: FF, GG dan lain sebagainya, apabila dikenakan tarif 10 % maka usaha Pemohon Banding akan mengalami kebangkrutan. Menurut Majelis : bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas Surat Uraian Banding Nomor: S-272/WPJ.24/2012 tanggal 17 Januari 2012 alasan koreksi Pemeriksa diketahui sebagai berikut : bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-039/WPJ.24/KP.1105/RIKSIS/2010 tanggal 01 September 2010 yang diterbitkan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sidoarjo Utara diketahui sebagai berikut: –Pemohon Banding merupakan cabang dari kantor pusat yang terletak di Jalan YY, terdaftar atas nama XXX,-Berdasarkan data SIPMOD KPP Pratama Sidoarjo Utara, Pemohon Banding telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sejak tanggal 16 Juni 2000,-Sesuai dengan hasil rekapitulasi catatan penjualan selama tahun 2008 dan sesuai dengan pengujian yang dilakukan pemeriksa diketahui bahwa omset penjualan Wajib Pajak telah melampaui batasan Pengusaha Kecil sebagaimana diatur dalam keputusan Menteri Keuangan Nomor: 571/KMK.03/2003 Pasal 1,-Sesuai dengan pasal 3A ayat 1 Undang – undang Nomor 18 Tahun 2000 Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf c, atau huruf f, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP, dan wajib memungut, menyetor dan melaporkan PPN & PPnBM yang terutang,-Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-161/PJ./2000 pasal 2 ayat 4 menyatakan bahwa Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebelum melakukan penyerahan BKP atau JKP bagi yang memenuhi ketentuan sebagai PKP,-Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-46/P15/1989 poin 3 menyatakan dalam hal PKP mempunyai cabang yang berdasarkan UU PPN cabang tersebut harus dikukuhkan sebagai PKP maka pada hakekatnya pengukuhan PKP berlaku pula bagi cabang – cabang dan harus diterbitkan pengukuhan oleh KPP setempat, kecuali PKP mendapat ijin sentralisasi tempat pajak terutang,-Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) PMK Nomor : 45/PMK/2008, Pengusaha Kena Pajak dapat menggunakan Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan dengan syarat PKP tersebut wajib memberitahukan kepada kepala KPP tempat PKP tersebut dikukuhkan dengan cara membubuhkan catatan pada SPT Masa PPN bahwa yang bersangkutan menggunakan Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan.bahwa dalam formulir pendaftaran PKP yang diserahkan Terbanding, formulir tersebut tidak ditandatangani oleh Pemohon Banding dan nama yang tercantum dalam formulir tersebut salah, yaitu XXX, sehingga menurut Pemohon Banding formulir tersebut tidak sah. bahwa Kantor Pusat Pemohon Banding dikukuhkan sebagai PKP pada tahun 2008, sedangkan dalam dokumen yang diserahkan Terbanding, cabang perusahaan dikukuhan pada tahun 2000, sehingga menurut Pemohon Banding tidak mungkin cabang dikukuhkan sebagai PKP terlebih dahulu sedangkan pusatnya belum dikukuhan sebagai PKP. bahwa menurut Pemohon Banding pengukuhan Pemohon Banding sebagai PKP tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 571/KMK.03/2003 tanggal 29 Desember 2003. Bahwa berdasarkan data yang disampaikan oleh Terbanding di persidangan antara lain dapat diketahui hal-hal sebagai berikut :XXX terdaftar sebagai Wajib Pajak di KPP Pratama Surabaya Rungkut dengan NPWP : 0X.XXX.XXX.0-XXX.000 tanggal 21 Desember 1988 dengan jenis usaha Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang yang utamanya makanan dan minuman,Wajib Pajak tersebut membuka cabang di Jl. Letjen AA, AB dengan NPWP : 0X.XXX.XXX.0-X0X.00X terdaftar di KPP Sidoarjo tanggal 16 Juni 2000,Kronologi pengukuhan sebagai PKP,KPP Sidoarjo menyampaikan Surat Himbauan kepada Calon Wajib Pajak dengan Surat Nomor S-24/WPJ.09/KP.1207/2000 tanggal 24 Januari 2000,Karena Calon Wajib Pajak tidak merespon Surat Himbauan dimaksud, KPP Sidoarjo menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Nomor PRIN-48/WPJ.09/KP/1202/2000 tanggal 19 Mei 2000,Berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak (PSL Dalam Rangka Ekstensifikasi Wajib Pajak) Nomor LAP-48/WPJ.09/KP.1202/2000 tanggal 22 Mei 2000, kepada Wajib Pajak agar dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak,Pengukuhan sebagai PKP dilakukan oleh KPP Sidoarjo dengan Surat Nomor KEP-09415/WPJ.09/KP.1203/2000 tanggal 16 Juni 2000.Tahun 2003 terjadi pemecahan KPP Sidoarjo menjadi :KPP Sidoarjo Barat : Kode KPP 603 meliputi wilayah Sidoarjo BaratKPP Sidoarjo Timur : Kode KPP 617 meliputi wilayah Sidoarjo Utara dan Sidoarjo Selatan Sesuai dengan alamat Wajib Pajak maka NPWP berubah menjadi : 0X.XXX.XXX.0-XXX.00XTahun 2007 terjadi pemecahan KPP Sidoarjo Timur menjadi :KPP Sidoarjo Selatan : Kode KPP 617 meliputi wilayah Sidoarjo Selatan,KPP Sidoarjo Utara : Kode KPP 643 meliputi wilayah Sidoarjo Utara,Sesuai dengan alamat Wajib Pajak maka NPWP berubah menjadi : 0X.XXX.XXX.0-XXX.00X,Perbedaan nama pada kartu NPWP 0X.XXX.XXX.0-XXX.00X, menurut Terbanding terjadi karena kesalahan pengetikan pada saat kartu NPWP tersebut dicetak, karena pengetikan dilakukan secara manual. Bahwa berdasarkan Master File dalam Sistem Terbanding, NPWP 0X.XXX.XXX.0-XXX.00X terdaftar atas nama Pemohon Banding, yaitu DD. Kesalahan dimaksud dapat diperbaiki dengan mencetak ulang pada KPP yang bersangkutan.Berdasarkan data tersebut di atas dapat diketahui bahwa saat pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak atas Wajib Pajak dengan NPWP 0X.XXX.XXX.0-XXX.00X adalah tanggal 16 Juni 2000. bahwa Terbanding menyampaikan bahwa dalam 1 (satu) set dokumen yang diserahkan Terbanding dalam persidangan, diketahui bahwa Pemohon Banding dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada tanggal 16 Juni 2000, dimana pada saat itu batasan omzet untuk Pengusaha Kena Pajak adalah Rp240.000.000,00 per tahun. bahwa pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak dilakukan secara jabatan oleh Terbanding karena rata-rata omzet Pemohon Banding sudah mencapai Rp.300.000.000,00 per tahun. bahwa karena pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak dilakukan secara jabatan oleh Terbanding sehingga formulir pendaftaran PKPnya tidak ditandatangani oleh Pemohon Banding tetapi oleh Pemeriksa Pajak. bahwa Terbanding menyatakan karena Pajak Pertambahan Nilai terkait dengan lokasi usahanya, maka bisa saja karena tidak terdapat

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-45281/PP/M.VIII/16/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-45281/PP/M.VIII/16/2013 Jenis Pajak : PPN   Tahun Pajak : 2006   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan PPN dalam Negeri termasuk sanksi bunga dan kenaikan sebesar Rp 1.400.000,00; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding menyatakan sejak tanggal 05 Agustus 2009 seharusnya yang berhak menandatangani adalah likuidatornya, sementara itu dalam Surat Banding hanya ditandatangani oleh Project Manager sehingga menurut Terbanding, Surat Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan banding; Menurut Pemohon Banding  : bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa perjanjian yang dibuat oleh Pemohon Banding berdasarkan pada Pasal 1338 KUP Perdata dimana diatur bahwa ”semua kontrak (perjanjian) yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”; Pendapat Majelis   : bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-356/WPJ.05/2012 tanggal 30 April 2012 tentang keberatan atas SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor : 00035/207/06/036/11 tanggal 07 Februari 2011 Masa Pajak Agustus 2006 dengan Surat Nomor : 035/KSO T-PP/VII/2012 tanggal 27 Juli 2012 yang diterima oleh Pengadilan Pajak pada tanggal 27 Juli 2012 dibuat dan ditandatangani oleh Ir. C.Y. H R, MT, jabatan Project Manager; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Perjanjian KSO PT T B P dengan PT PP (Persero) tentang Proyek M G R di Jakarta Nomor : TBP: 002/D.3-02/11/2003 No. PP: 23/EXT/PP/ DT/2003 tanggal 10 Februari 2003, diketahui dalam Pasal 3 mengenai Bentuk Kerjasama Operasi antara lain diatur bahwa: (1)para pihak sepakat satu sama lain bahwa dalam menangani/melaksanakan Proyek ini dikelola secara terpadu (Integrated Management);(2)para pihak sepakat satu sama lain bahwa dalam pelaksanaan Proyek ini Para Pihak tidak dibenarkan bertindak sendiri-sendiri ataupun mengatasnamakan KSO baik secara langsung maupun tidak langsung yang akan merugikan KSO dan menguntungkan kepentingan sendiri;bahwa berdasarkan Pasal 6 pada Nomor : 6.3 angka 6.3.1. menyebutkan Manajemen Projek yang selanjutnya disebut MP selaku pelaksana pekerjaan, ditunjuk dari wakil PARA PIHAK yang mengorganisir dan mengelola pelaksanaan pekerjaan Proyek sesuai dengan dokumen Kontrak “KSO” dengan Pemberi Tugas, terdiri dari Manajer Proyek atau Project Manager (PM) dari T, Wakil Manajer Proyek atau Deputy Project Manager (DPM) dari PP dan berdasarkan Surat Keputusan Penempatan/Mutasi Karyawan Nomor : 152/B.3.98/PSL/I/2003 tanggal 24 Januari 2003 ditunjuk Ir. H R untuk mewakili PT T B P dan berdasarkan Memorandum Nomor : 199/M/PP/DVM/2002 tanggal 24 Desember 2002 ditugaskan B S untuk mewakili PT PP sebagai Deputy Project manager G M JO; bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas dokumen Pembubaran Perjanjian KSO T-PP Nomor : 757/U.313/VIII/2009 tanggal 5 Agustus 2009, diketahui bahwa para pihak sepakat untuk menandatangani kesepakatan pembubaran KSO ini dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut : (1)para pihak akan mengakhiri atau menutup Perjanjian Kerjasama Operasi antara : PT T B P Tbk dan PT PP (Persero) atau Perjanjian KSO T – PP, dan dengan demikian sekaligus membubarkan organisasi KSO T – PP;(2)untuk mengakhiri dan menutup Perjanjian serta Pembubaran KSO T – PP tersebut di atas telah ditunjuk suatu Panitia Pembubaran selaku likuidator yang diberikan hak dan kewajiban sepenuhnya untuk melakukan segala tindakan tanpa pengecualian guna menyelesaikan hal-hal yang bersangkutan dengan penutupan dan pembubaran tersebut khususnya keberatan-keberatan dari Pihak Ketiga dengan anggota:Ir. H R, MT mewakili PT T B P Tbk.Ir. B S mewakili PT PP (Persero)bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas surat Keberatan Pemohon Banding Nomor : 036/KSO/V/ 2011 tanggal 06 Mei 2011, diketahui bahwa yang menandatangani surat keberatan tersebut adalah Sdr. Ir. C.Y. H R, MT jabatan Project Manager dan Sdr. Ir. B S, jabatan Deputy Manager; bahwa Pasal 37 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: (1)Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya;(3)Apabila selama proses banding Pemohon Banding melakukan penggabungan, peleburan, pemecahan/pemekaran usaha, atau likuidasi, permohonan dimaksud dapat dilanjutkan oleh pihak yang menerima pertanggungjawaban karena penggabungan, peleburan pemecahan/pemekaran usaha, atau likuidasi dimaksud;bahwa berdasarkan Pasal 32 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2000 (UU KUP), mengatur bahwa:Dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak diwakili, dalam hal:badan oleh pengurus;badan dalam pembubaran atau pailit oleh orang atau badan yang dibebani untuk melakukan pemberesan;suatu warisan yang belum terbagi oleh salah seorang ahli warisnya, pelaksana wasiatnya atau yang mengurus harta peninggalannya;anak yang belum dewasa atau orang yang berada dalam pengampuan oleh wali atau pengampunya;bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis sependapat dengan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa Ir. C.Y. H R, MT dalam kedudukan sebagai Project Manager KSO T-PP dalam hal ini tidak memiliki legitima persona standi in judicio (kewenangan bertindak secara hukum) dalam mengajukan permohonan banding karena sesuai dengan dokumen Pembubaran Perjanjian KSO T-PP Nomor : 757/U.313/VIII/2009 tanggal 5 Agustus 2009 Pemohon Banding dalam pembubaran sehingga sesuai dengan Pasal 37 ayat (3) UU PP juncto Pasal 32 ayat (1) huruf b UU KUP yang berhak untuk mengajukan banding adalah pihak yang menerima pertanggungjawaban atau orang yang dibebani untuk melakukan pemberesan yaitu Likuidator; bahwa surat banding Pemohon Banding hanya dibuat dan ditandatangani oleh Ir. C.Y. H R, MT selaku Project Manager sedangkan sesuai perjanjian pembubaran KSO telah ditunjuk suatu Panitia Pembubaran selaku likuidator yang diberikan hak dan kewajiban berkaitan dengan penutupan dan pembubaran dengan anggota Ir. H R, MT mewakili PT T B P Tbk. dan Ir. B S mewakili PT PP (Persero) sehingga seharusnya surat banding dibuat dan ditandatangani oleh mereka berdua sebagai Panitia Pembubaran selaku likuidator. Hal ini juga sejalan dengan Perjanjian KSO T – PP di dalam Pasal 3 yang menyatakan bahwa Para Pihak sepakat satu sama lain bahwa dalam menangani/melaksanakan Proyek ini dikelola secara terpadu (Integrated Management) dan tidak dibenarkan bertindak sendiri-sendiri ataupun mengatasnamakan KSO baik secara langsung maupun tidak langsung. Pelaksanaan dari perjanjian tersebut juga tercermin didalam surat keberatan Pemohon Banding dimana surat keberatan dibuat dan ditandatangani oleh Ir. H R, MT dan Ir. B S; bahwa demikian juga berdasarkan dokumen pembubaran KSO tersebut telah ditunjuk Panitia Pembubaran selaku likuidator yaitu Ir. H R, MT dan Ir. B S yang diberikan hak dan kewajiban sepenuhnya untuk melakukan segala tindakan tanpa pengecualian guna

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.45574/PP/M.XIII/15/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.45574/PP/M.XIII/15/2013 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan   Tahun Pajak : 2007   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Penghasilan Netto Tahun Pajak 2007 sebesar Rp2.753.170.502,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding  : bahwa Laba / keuntungan pengalihan aktiva tetap dikoreksi positif sebesar Rp2.753.170.502,00 berdasarkan laporan penilaian Apraisal PT AA, dihubungkan dengan ketentuan Pasal 18 Ayat (3) Undang-undang Pajak Penghasilan Tahun 2000 bahwa penghasilan yang dilaporkan Pemohon Banding lebih kecil daripada seharusnya karena adanya hubungan istimewa. Menurut Pemohon : bahwa dalam transaksi hubungan istimewa, pemeriksa tidak mempertimbangkan faktor-faktor lain di luar nilai appraisal yang dapat mempengaruhi transaksi pengalihan seperti lokasi asset, klausul dalam perjanjian dengan pemilik lahan sehubungan dengan pengalihan, ketersediaan pembeli lain, dan lain-lain. Pendapat Majelis : bahwa alasan Terbanding melakukan koreksi atas harga penjualan tangki yang dilakukan oleh Pemohon Banding mengacu pada ketentuan Pasal 18 ayat 3 Undang-Undang Pajak Penghasilan, yaitu bahwa Direktur Jenderal Pajak Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding yang mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa. 63873bahwa Pemohon Banding mengakui adanya hubungan istimewa terkait penjualan tangki kepada PT. BB, karena PT. BB merupakan salah satu pemegang saham dari Pemohon Banding dengan persentase kepemilikan sebesar 99%. bahwa Terbanding melakukan koreksi atas harga jual tangki a quo berdasarkan data yang bersumber dari Laporan Penilaian yang dibuat oleh PT AA. bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Laporan Penilaian a quo diketahui hal-hal sebagai berikut:–bahwa penilaian dilakukan atas permintaan Pemohon Banding,-Tujuan Penilaian:untuk mengungkapkan pendapat atas Nilai Pasar dari aktiva tetap yang akan dipergunakan untuk trnsaksi jual beli,-Metode Penilaian:Pendekatan biaya, yaitu nilai diperoleh dari perkiraan biaya untuk memperoleh atau membangun suatu properti serupa dengan cara memperikrakan biaya saat ini yang dibutuhkan untuk mereproduksi/menggantikan Tangki BBM yang ada (Biaya Reproduksi Baru), dikurangi dengan penyusustan yang terjadi atas aktiva yang dimaksud,-Dasar Penilaian:Nilai Pasar, yaitu perkiraan jumlah uang pada tanggal penilaian, yang dapat diperoleh dari transaksi jual beli atau hasil penukaran suatu aset, antara pembeli yang berminat membeli dengan penjual yang berminat menjual, dalam suatu transaksi yang bebas ikatan, yang penawarannya dilakukan secara layak dimana kedua pihak masing-masing mengetahui, bertindak hati-hati tanpa paksaan,-Tanggal Inspeksi dan Penilaian:19 September 2007,-Kesimpulan:bahwa dalam kesimpulan disebutkan Penilaian telah memperhatikan faktor-faktor lain yang relevan dalam menentukan nilai dan mengacu kepada asumsi-asumsi dan syarat-syarat pembatas.bahwa Majelis berpendapat bahwa hasil penilaian yang dibuat oleh Penilai PT AA yang merupakan penilai profesional (Professional Appraisers) telah mencerminkan harga pasar yang wajar dalam suatu transaksi yang bebas ikatan. bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan, bahwa atas penjualan tangki a quo sebelumnya Pemohon Banding tidak pernah menawarkan kepada pihak lain sehingga tidak diketahui apakah selain PT. BB ada calon pembeli lain yang berminat dengan harga penawaran yang lebih rendah dari penawaran yang diajukan oleh PT. BB sehingga Pemohon Banding memutuskan untuk menjual tangki a quo kepada PT. BB yang memiliki hubungan istimewa dan dengan harga yang jauh lebih rendah dari harga hasil penilaian PT AA. bahwa berdasarkan penjelasan dan dokumen yang disampaikan oleh pemohon Banding berupa Tank Rental Agreement diketahui bahwa atas tangki yang dijual tersebut sebelumnya juga pernah disewa oleh pihak lain. bahwa Majelis tidak dapat meyakini bahwa harga yang ditetapkan oleh Pemohon Banding dan PT. BB atas penjualan tangki a quo merupakan harga pasar yang wajar karena harganya jauh berbeda dengan Harga Pasar hasil penilaian yang dibuat oleh Penilai profesional atas permintaan Pemohon Banding dan karena Pemohon Banding atas penjualan tangki a quo sebelumnya tidak pernah menawarkan kepada pihak lain selain kepada PT. BB yang memiliki hubungan istimewa sehingga tidak ada data lain yang dapat dijadikan sebagai pembanding. bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding sudah sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga tetap dipertahankan. bahwa berdasarkan atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding. Memperhatikan : Surat Permohonan Banding Pemohon, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan Pemohon Banding serta hasil keterangan para pihak dalam persidangan. Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Ketentuan perundang.undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. Memutuskan : Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-366/WPJ.05/2012 tanggal 30 April 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2007 Nomor: 00012/206/07/035/11 tanggal 31 Maret 2011 sebagaimana yang telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: Kep.441/WPJ.05/2012 tanggal 28 Mei 2012.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-42854/PP/M.VI/99/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-42854/PP/M.VI/99/2013 Jenis Pajak : PPN   Tahun Pajak   : 2009   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-202/WPJ.14/BD.06/2012 tanggal 26 Maret 2012 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 01063/107/09/723/11 tanggal 26 September 2011 Masa Pajak Mei 2009 yang tidak disetujui oleh Penggugat; Menurut Tergugat : bahwa Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-202/WPJ.14/BD.06/2012 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor 01063/107/09/723/11 tanggal 26 September 2011 Masa Pajak Mei 2009 telah diterbitkan tepat waktu sesuai dengan jangka waktu penerbitan yang diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.03/2008, yaitu pada hari Senin tanggal 26 Maret 2012; Menurut Majelis : bahwa Pokok sengketa adalah gugatan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: Kep- 202/WPJ.14/BD.06/2012 tanggal 26 Maret 2012 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas STP PPN Masa Pajak Mei 2009; bahwa Penggugat mengajukan gugatan karena penggugat tidak setuju permohonannya diproses oleh Tergugat dengan menggunakan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor : 6 Tahun 2983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 16 Tahun 2000, karena perihal dalam Surat Permohonan Penggugat Nomor : 029/OG/XI/2011 tanggal 1 Nopember 2011 adalah permohonan pembatalan atas STP PPN Nomor : 01063/107/07/723/11 Masa Pajak Mei 2009; bahwa Penggugat berpendapat bahwa Surat Keputusan yang diterbitkan Tergugat tersebut tidak sesuai dengan permohonan yang Penggugat ajukan, karena yang Penggugat ajukan adalah permohonan Pembatalan bukan permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi; bahwa selanjutnya penggugat menyatakan bahwa Keputusan Tergugat tersebut diatas dikirimkan melewati jangka waktu 2(dua) hari kerja sejak penerbitan; bahwa dalam persidangan Terbanding telah memberikan penjelasan bahwa Surat Keputusan Nomor : Kep-202/WPJ.14/BD.06/2012 tanggal 26 Maret 2012 telah dikirimkan kepada Penggugat melalui pos tercatat pada hari Rabu tanggal 28 Maret 2012, sehingga Majelis berpendapat bahwa pengiriman keputusan tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak melewati jangka waktu 2 (dua) hari kerja sejak tanggal penerbitan seperti dinyatakan oleh Penggugat; bahwa dalam Surat Permohonan Penggugat Nomor : 029/OG/XI/2011 tanggal 1 Nopember 2011 disebutkan bahwa Perihal Surat adalah “Permohonan Pembatalan atas STP PPN Nomor : 01063/107/007/723/11 tanggal 26 September 2011, namun demikian dalam isi surat disebutkan bahwa alasan penggugat tidak setuju atas sanksi administrasi adalah ” bahwa koreksi nota penjualan yang dianggap tidak memenuhi syarat seharusnya dapat dipertimbangkangkan mengingat tidak ada unsur kesengajaan atau unsur merugikan penerimaan Negara . Apalagi Pemohon Banding sebagai Wajib Pajak banyak yang masih kurang mengerti atau paham administrasi perpajakan dengan kesempurnaan faktur pajak sederhana, namun secara keseluruhan Penggugat telah berusaha memenuhi kewajiban dengan baik dan telah melaporkan seluruh penjualan dengan benar.” Selanjutnya penggugat menyatakan bahwa menurut Penggugat seharusnya sanksi administrasi Rp.0,00; bahwa dalam Surat Permohonan Penggugat Nomor : 029/OG/XI/2011 tanggal 1 Nopember 2011 tidak disebutkan pasal UU KUP yang digunakan Penggugat sebagai dasar hukum pengajuan permohonan; bahwa dalam Surat Permohonan Penggugat Nomor : 029/OG/X1/2011 tanggal 1 Nopember 2011 dapat diketahui bahwa yang diajukan gugatan oleh Penggugat adalah hanya sanksi administrasi, dimana hal ini disebabkan “Penggugat masih kurang mengerti atas kesempurnaan Faktur Pajak Sederhana”; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor : 6 Tahun 2983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 16 Tahun 2000 disebutkan “Direktur Jenderal Pajak dapat : (a) mengurang atau menghapus sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan yang terutang menurut ketentuan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya”; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (3) Undang-undang Nomor : 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak disebutkan “Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau keputusan pembetulan atau keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku”; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor : 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 16 Tahun 2000 disebutkan : “Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap :Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah melaksanakan Penyitaan atau pengumuman Lelang;Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26;Keputusan pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak;Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak Hanya dapat diajukan kepada badan peradilan Pajak”;bahwa berdasarkan uraian dan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi adalah merupakan wewenang Direktur Jenderal Pajak dan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi tersebut tidak termasuk dalam ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undang-undang KUP, sehingga berdasarkan Pasal 31 ayat (2) Undang-undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak tidak dapat diajukan gugatan kepada Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan penjelasan di atas , Majelis memutuskan bahwa gugatan Penggugat tidak dapat diterima untuk diperiksa lebih lanjut; Menimbang   : bahwa berdasarkan penjelasan diatas, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan permohonan gugatan Penggugat tidak dapat diterima; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-202/WPJ.14/BD.06/2012 tanggal 26 Maret 2012, tentang Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas STP PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2009 Nomor : 01063/107/09/723/11 tanggal 26 September 2011 atas nama Penggugat tidak dapat diterima;

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-68043/PP/M.XIIA/16/2016

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-68043/PP/M.XIIA/16/2016 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai       Tahun Pajak : 2011       Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Terbanding atas penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai-nya harus dipungut sendiri Rp23.583.282,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : Koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas Iklan Baris sebesar Rp23.123.450,00; bahwa Terbanding tidak dapat mempertimbangkan data yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat keberatan, ini sesuai dengan ketentuan yang diamanatkan dalam Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; Koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak atas Iklan Kolom sebesar Rp420.750,00 bahwa Terbanding tetap mempertahankan koreksi positif Terbanding atas Iklan Kolom sebesar Rp420.750,00 karena Pemohon Banding terlalu besar memperhitungkan penyerahan Jasa Kena Pajak Iklan Kolom; Koreksi positif Pengusaha Kena Pajak dikarenakan koreksi Pajak Masukan berdasarkan aplikasi Persandingan PKPM Portal DJP sebesar Rp39.082,00; bahwa Pajak Masukan yang berasal dari PT. BBB Nomor Faktur 0X0000XX0000XXXX tanggal 19 September 2011 dengan nilai Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp3.705,00 dan nilai Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp37.050,00 (Terbanding memperhitungkan Mark Up keuntungan sebesar 5,48%)       Menurut Pemohon  : bahwa Pemohon Banding dianggap bersalah pada cara pelaporan Pajak Masukan (PM) dan Pajak Keluaran (PK) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak September 2011 dimana bahwa usaha Pemohon Banding tidak bisa dimasukkan dalam kategori Pedagang Eceran yang Pajak Keluarannya tidak boleh digunggung, menurut Pemohon Banding, kesalahan ini bukan murni pada Pemohon Banding, karena pada Tahun 2011 adalah transisi sistem pelaporan Masa Pajak Pajak Pertambahan Nilai dari Form-1107 ke Form- 1111;       Menurut Majelis : Koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas Iklan Baris sebesar Rp23.123.450,00; bahwa menurut Terbanding pada saat proses penyelesaian permohonan keberatan, Pemohon Banding menyampaikan data berupa Faktur Pajak atas penjualan iklan baris sebanyak 12 bendel; bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak membuat nota/kwitansi dalam penyerahan iklan baris disebabkan rutinitas pekerjaan Pemohon Banding yang sangat tinggi dari pukul 06.00 WIB sampai dengan 19.00 WIB, tanpa hari libur sedangkan tenaga untuk membuat nota kwitansi sangat terbatas, jadi semua data penjualan/penyerahan iklan baris buatkan rekapan per hari dan Pemohon Banding banyak menangani pemasangan dari agen-agen yang Pemohon Banding miliki; bahwa Terbanding tidak dapat mempertimbangkan data yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat keberatan, ini sesuai dengan ketentuan yang diamanatkan dalam Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dengan demikian koreksi Iklan Baris atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp23.123.450,00 dipertahankan; Koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak atas Iklan Kolom sebesar Rp420.750,00 bahwa Terbanding tetap mempertahankan koreksi negatif Terbanding atas Iklan Kolom sebesar Rp420.750,00 tersebut di atas, karena Pemohon Banding terlalu besar memperhitungkan penyerahan Jasa Kena Pajak Iklan Kolom; bahwa Pemohon Banding dianggap bersalah pada cara pelaporan Pajak Masukan (PM) dan Pajak Keluaran (PK) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak September 2011 dimana bahwa usaha Pemohon Banding tidak bisa dimasukkan dalam kategori Pedagang Eceran yang Pajak Keluarannya tidak boleh digunggung, menurut Pemohon Banding, kesalahan ini bukan murni pada Pemohon Banding, karena pada Tahun 2011 adalah transisi sistem pelaporan Masa Pajak Pajak Pertambahan Nilai dari Form-1107 ke Form- 1111; bahwa Pemohon Banding mengambil kesimpulan sendiri dengan dasar pemikiran bahwa di Form-1107 apabila nama dan alamat pembeli tidak jelas serta tidak ber NPWP maka dimasukkan ke Faktur Pajak Sederhana, sehingga anggapan Pemohon Banding, sebagai pengganti Pos dari Faktur Pajak Sederhana adalah Faktur Pajak yang digunggung, tapi Pemohon Banding coba mengantisipasi kedepan dengan membuatkan nomor urut Faktur Pajaknya, sehingga terjadi apabila pembeli yang meminta Faktur Pajak Resmi, Pemohon Banding buatkan dan kalau tidak meminta Faktur Pajak nomor Faktur Pajaknya tetap berjalan tapi tidak dilaporkan pada Form-1111 karena Pemohon Banding masukkan pada Pos yang digunggung; bahwa Terbanding keheranan, melihat nomor Faktur Pajak Pemohon Banding loncat-loncat (tidak berurutan) saat diperiksa, semua ini baru Pemohon Banding ketahui saat dilakukan pemeriksaan pada bulan Juli tahun 2012, jadi Pemohon Banding melakukan kesalahan pelaporan selama 2 tahun masa pajak; bahwa angka itu sudah dilaporkan dan masuk ke Portal DJP PPN PM-PK, tapi oleh Tim Pemeriksa tetap menganggap Pemohon Banding bersalah dan tidak dapat menunjukkan bukti PK-nya, akhirnya, Terbanding mengambil sikap sepihak dengan menggunakan angka Pembelian sebelum Potongan Harga/Diskon ditambah dengan sanksi Administrasi KUP berupa kenaikan, bunga dan denda untuk Masa Pajak Pajak Pertambahan Nilai dari Januari s/d Desember 2011; bahwa Jumlah Penyerahan (PK) Masa Pajak September 2011 menurut Pemohon Banding sebesar Rp156.806.571,00; Koreksi positif Pengusaha Kena Pajak dikarenakan koreksi Pajak Masukan berdasarkan aplikasi Persandingan PKPM Portal DJP sebesar Rp39.082,00; bahwa Pajak Masukan yang berasal dari PT. BBB Nomor Faktur 0X0000XX0000XXXX tanggal 19 September 2011 dengan nilai Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp3.705,00 dan nilai Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp37.050,00 (Terbanding memperhitungkan Mark Up keuntungan sebesar 5,48%) bahwa pada saat pembahasan akhir pemeriksaan, Pemohon Banding mengakui bahwa Faktur Pajak Masukan atas pembelian iklan dari pihak media cetak yang menjadi dasar koreksi Terbanding belum diterima oleh Pemohon Banding, sehingga dengan alasan tersebut Pemohon Banding sengaja tidak melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai karena tidak mengetahui nomor faktur dan nilainya, dengan demikian, koreksi iklan atas Faktur Pajak Masukan dari pihak media sudah tepat karena belum dilaporkan oleh Pemohon Banding sebagai penyerahan/omzet baik dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai maupun Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan; bahwa Pemohon Banding keberatan karena Terbanding tidak mengakui sebagian besar Pajak Masukan (PM) Pemohon Banding yang dapat dikreditkan, padahal Pajak Masukan Pemohon Banding sudah Pemohon Banding laporkan melalui Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak September 2011 dan sudah masuk ke portal DJP PM-PK sedangkan Pemohon Banding sudah memberikan bukti-bukti Faktur Pajak Masukan yang sah/otentik untuk mengakui keabsahan dari Faktur Pajak Masukan Pemohon Banding; bahwa Jumlah Pajak Masukan (PM) menurut Pemohon Banding sebesar Rp145.241.870,00; bahwa dari hasil penelitian atas data yang terdapat dalam uji bukti, dalam berkas banding, keterangan dan bukti-bukti serta penjelasan yang disampaikan para pihak dalam persidangan dapat diketahui hal-hal sebagai berikut : bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan Laporan Penelitian Keberatan, diketahui Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN atas penyerahan yang PPN-nya