Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.49248/PP/M.XV/16/2013
Tahun Putusan

: 2013

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah sebesar Rp447.928.361,00 dengan pokok sengketa adalah Koreksi Positif Kredit Pajak sebesar Rp.447.928.361,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;