Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46324/PP/M.III/16/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46324/PP/M.III/16/2013

Jenis Pajak:PPN
 
Tahun Pajak:2007
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp.1.309.719.264,00;
Menurut Terbanding:bahwa terbanding menerima sebagian keberatan Pemohon Banding dan mengurangkan koreksi Terbanding pada saat pemeriksaan atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.278.886.280,00; bahwa keputusan Terbanding yang mempertahankan koreksi Terbanding pada saat pemeriksaan sebesar Rp.1.309.719.264,00 sudah tepat sehingga diusulkan kepada Majelis untuk menolak banding Pemohon Banding karena koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Menurut Pemohon Banding:bahwa Pengajuan Banding ini adalah berkenaan dengan angka Kredit Pajak (Pajak Masukan) sejumlah Rp.1.309.719.227,00 yang belum/tidak dapat diterima oleh Terbanding (KEP-128/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 23-02-2011);
Menurut Majelis:bahwa berdasarkan keterangan yang diperoleh dari para pihak serta bukti-bukti yang terungkap di persidangan maka Majelis berpendapat:

bahwa substansi koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.1.309.719.264,00 yang menurut jawaban konfirmasi dari KPP terkait dijawab “Tidak Ada”;

bahwa Terbanding mendalilkan atas koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.1.309.719.264,00 adalah dari jawaban konfirmasi yang dijawab “Tidak Ada” dan Pemohon Banding belum dapat membuktikan dengan arus uang dan SPT Lawan Transaksi;

bahwa substansi pemungutan Pajak Pertambahan Nilai adalah memisahkan dua entitas, yaitu penanggung jawab beban (Pengusaha Kena Pajak pembeli) di satu sisi, dan penanggung jawab pembayaran (Pengusaha Kena Pajak penjual);

bahwa jika dalam suatu transaksi, Pengusaha Kena Pajak pembeli dapat menunjukkan bukti asli Faktur Pajak (Masukan), maka tanggungjawab pembayaran dengan segala konsekuensinya berada pada Pengusaha Kena Pajak penjual, secara umum jika pajak yang telah dipungut tersebut dipungut tapi tidak/belum disetorkan atau bahkan tidak dipungut, maka yang harus bertanggungjawab adalah Pengusaha Kena Pajak penjual;

bahwa Pemohon Banding di dalam persidangan menyerahkan kepada Majelis bukti-bukti yang mendukung alasan bandingnya berupa: voucher, kwitansi, invoice, Rekening Koran dan Faktur Pajak Masukan;

bahwa menurut hukum yang berlaku, siapa yang mendalilkan dia yang harus membuktikan, sesuai Pasal 163 RIB/HIR, “Barang siapa, yang mengatakan ia mempunyai hak, atau ia menyebutkan suatu perbuatan untuk menguatkan haknya itu, atau untuk membantah hak orang lain, maka orang itu harus membuktikan adanya hak itu atau adanya kejadian itu”;

bahwa sesuai Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dalam penjelasannya disebutkan, “Pendapat dan Simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa selanjutnya untuk menguatkan dalil yang dikemukakan oleh para pihak, para pihak sedikitnya harus mempunyai 2 (dua) alat bukti sesuai Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 Ayat (1)“;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas selanjutnya Majelis berkesimpulan bahwa Terbanding tidak cukup bukti untuk melakukan koreksi terhadap Pemohon Banding, sehingga koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp.1.309.719.264,00 tidak dapat dipertahankan;
menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
menimbang   :bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
menimbang:bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding, sehingga jumlah Pajak Masukan harus dihitung kembali menjadi sebagai berikut:

Pajak Masukan menurut Terbanding    
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan    
Pajak Masukan menurut Majelis     Rp.    201.809.427.404,00
Rp.        1.309.719.264,00
Rp.    203.119.146.668,00
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan:Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-128/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 23 Februari 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Masa Pajak Januari sampai dengan November 2007 Nomor: 00133/207/07/051/09 tanggal 11 Desember 2009, atas nama: PT XXX sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan November 2007 menjadi sebagai berikut :

Dasar Pengenaan Pajak:
Jumlah Seluruh Penyerahan    
Pajak Keluaran yang dipungut sendiri    
Pajak Masukan   
PPN Yang Kurang/(Lebih) dibayar   
Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya   
PPN Yang Kurang/(Lebih) dibayar    
Sanksi Administrasi Pasal 13 Ayat (3) KUP   
Jumlah PPN yang masih harus dibayar  
Rp.    3.519.650.532.840,00
Rp.       172.104.014.608,00
Rp.       203.119.146.668,00
(Rp.        31.015.132.060,00)
Rp.         31.939.627.573,00
Rp.              924.495.513,00
Rp.              924.495.513,00
Rp.           1.848.991.026,00