Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.67990/PP/M.XIIIA/99/2016
| Jenis Pajak | : | Gugatan Pajak |
| Tahun Pajak | : | 2008 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah gugatan terhadap Surat Tergugat Nomor S-20/WPJ.15/2015 tanggal 8 Januari 2015 perihal Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar Kedua, yang tidak disetujui oleh Penggugat; |
| Menurut Tergugat | : | bahwa Pengajuan surat permohonan pencabutan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang kedua melalui Kantor Pelayanan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP2KP) Makale tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 26 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 yang mengatur bahwa pencabutan harus disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar; |
| Menurut Penggugat | : | bahwa Penggugat telah mengajukan pencabutan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang kedua kepada KPP Pratama Palopo dengan Surat Nomor 36-SCO-X-2013 yang telah diterima oleh KPP Pratama Palopo pada tanggal 18 Oktober 2013, yang berarti permohonan pencabutan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang kedua ini Penggugat ajukan sebelum Keputusan Penolakan Penghapusan Sanksi Administrasi Nomor 1152/WPJ.15/2013 tanggal 14 November 2013 diterbitkan; |
| Menurut Majelis | : | bahwa objek gugatan adalah Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor S-20/WPJ.15/2015 tanggal 8 Januari 2015 perihal Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar Kedua; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap penjelasan yang disampaikan oleh Penggugat dan Tergugat di persidangan dapat diperoleh data dan fakta antara lain sebagai berikut : Bahwa oleh Tergugat kepada Penggugat diterbitkan STP Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d. Desember 2008 Nomor 00103/107/08/803/12 tanggal 13 Juli 2012;Bahwa upaya hukum yang telah dilakukan oleh Penggugat terhadap STP Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d. Desember 2008 Nomor 00103/107/08/803/12 tanggal 13 Juli 2012 tersebut adalah :Pada tanggal 4 Oktober 2012 Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi ke-1 atas STP PPN Nomor 00103/107/08/803/12 tanggal 13 Juli 2012. (Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP). Permohonan Penggugat tersebut telah ditolak oleh Tergugat dengan keputusan Nomor : KEP-272/WPJ.15/2013 tanggal 28 Maret 2013 sebagaimana dibetulkan secara jabatan dengan KEP-864/WPJ.15/2014 tanggal 8 Desember 2014.Pada tanggal 16 Mei 2013 Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi ke-2 atas STP PPN Nomor 00103/107/08/803/12 tanggal 13 Juli 2012. (Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP). Permohonan Penggugat tersebut telah ditolak oleh Tergugat dengan keputusan Nomor : KEP-1152/WPJ.15/2013 tanggal 14 November 2013.Penggugat telah mengajukan pencabutan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang kedua kepada KPP Pratama Palopo dengan Surat Nomor 36-SCO-X-2013 yang telah diterima oleh KPP Pratama Palopo pada tanggal 18 Oktober 2013Pada tanggal 28 Mei 2014 Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar ke-1 atas STP PPN Nomor 00103/107/08/803/12 tanggal 13 Juli 2012 karena menurut Penggugat Surat Tagihan Pajak tersebut tidak benar (Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP). Terhadap permohonan Penggugat tersebut oleh Tergugat dengan S-2385/WPJ.15/2014 tanggal 12 November 2014 dikembalikan dengan alasan : tidak memenuhi ketentuan Pasal 18 ayat (4) huruf a PMK Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrsi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak karena sudah pernah diajukan permohonan Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP;Pada tanggal 15 Desember 2014 Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar ke-2 atas STP PPN nomor 00103/107/08/803/12 tanggal 13 Juli 2012 (Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP). Terhadap permohonan Penggugat tersebut oleh Tergugat dengan Surat Nomor S-20/WPJ.15/2015 tanggal 8 Januari 2015 dikembalikan dengan alasan : tidak memenuhi ketentuan Pasal 18 ayat (4) huruf a PMK Nomor 8/PMK.03/2013 karena sudah pernah diajukan permohonan Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP; bahwa Penggugat telah mengajukan pencabutan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang kedua kepada KPP Pratama Palopo dengan Surat Nomor 36-SCO-X-2013 yang telah diterima oleh KPP Pratama Palopo pada tanggal 18 Oktober 2013, yang berarti permohonan pencabutan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang kedua ini Penggugat ajukan sebelum Keputusan Penolakan Penghapusan Sanksi Administrasi Nomor 1152/WPJ.15/2013 tanggal 14 November 2013 diterbitkan; bahwa sesuai dengan Pasal 18 ayat 4 huruf b PMK Nomor 8/PMK.03/2013 yang menyatakan bahwa “Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat 1 huruf b hanya dapat diajukan dalam hal Surat Tagihan Pajak tersebut diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf a, tetapi dicabut Wajib Pajak”; bahwa oleh karena itu Penggugat berpendapat bahwa Surat Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi telah Penggugat cabut sehingga Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar sesuai dengan pasal 36 ayat 1 huruf c UU KUP yang kedua seharusnya dapat diproses, karena Surat Permohonan Pengurangan atau pembatalan STP sesuai dengan pasal 36 ayat 1 huruf c UU KUP yang Penggugat ajukan telah sesuai dengan ketentuan perundang-udangan yang berlaku; bahwa pada Pasal 17 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 dinyatakan : (1)Surat Tagihan Pajak yang dapat dikurangkan atau dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c meliputi: Surat Tagihan Pajak yang tidak benar selain Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a.; bahwa pada Pasal 18 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 dinyatakan : ( 4)Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b hanya dapat diajukan dalam hal : Surat Tagihan Pajak tersebut tidak diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a; atauSurat Tagihan Pajak tersebut diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, tetapi dicabut Wajib Pajak.; bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana dikemukakan di atas dapat diketahui bahwa Penggugat telah mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas STP PPN Nomor 00103/107/08/803/12 tanggal 13 Juli 2012 (Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP) sebanyak 2 (dua) kali sebagai berikut : Pada tanggal 4 Oktober 2012 Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi ke-1 atas STP PPN Nomor 00103/107/08/803/12 tanggal 13 Juli 2012. (Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP). Permohonan Penggugat tersebut telah ditolak oleh Tergugat dengan keputusan Nomor : KEP-272/WPJ.15/2013 tanggal 28 Maret 2013 sebagaimana dibetulkan secara jabatan dengan KEP-864/WPJ.15/2014 tanggal 8 Desember 2014.Pada tanggal 16 Mei 2013 Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi ke-2 atas STP PPN Nomor 00103/107/08/803/12 tanggal 13 Juli 2012. (Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP). Permohonan Penggugat tersebut telah ditolak oleh Tergugat dengan keputusan Nomor : KEP-1152/WPJ.15/2013 tanggal 14 November 2013; bahwa Penggugat telah mengajukan pencabutan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang kedua kepada KPP Pratama Palopo dengan Surat Nomor 36-SCO-X-2013 yang telah diterima oleh KPP Pratama Palopo pada tanggal 18 Oktober 2013, dengan demikian menurut pendapat Majelis Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1152/WPJ.15/2013 tanggal 14 November 2013 secara juridis batal demi hukum. Namun demikian hal tersebut tidak serta merta dapat membatalkan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-272/WPJ.15/2013 tanggal 28 Maret 2013 sebagaimana dibetulkan secara jabatan dengan KEP-864/WPJ.15/2014 tanggal 8 Desember 2014, karena yang diajukan pembatalannya oleh Penggugat adalah pencabutan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang kedua; bahwa menurut pendapat Majelis permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar ke-2 atas STP PPN nomor 00103/107/08/803/12 tanggal 13 Juli 2012 (Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP) tidak memenuhi ketentuan Pasal 18 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak, sehingga penerbitan keputusan Tergugat Surat Nomor S-20/WPJ.15/2015 tanggal 8 Januari 2015 yang mengembalikan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar ke-2 atas STP PPN Nomor 00103/107/08/803/12 tanggal 13 Juli 2012 sudah benar. Bahwa dengan demikian Majelis berketetapan untuk tetap mempertahankan keputusan Tergugat Nomor S-20/WPJ.15/2015 tanggal 8 Januari 2015 dan menolak gugatan Penggugat; |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menolak permohonan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor S-20/WPJ.15/2015 tanggal 8 Januari 2015 perihal Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar Kedua, atas nama : XXX. Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 22 Oktober 2015 berdasarkan musyawarah Majelis XIIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut : 1. ABC, S.H., M.M. …………………………..sebagai Hakim Ketua,2. Drs. DEF, S.H., M.PKN. …………………..sebagai Hakim Anggota,3. GHI, Ak., M.M, C.A. ……………………….sebagai Hakim Anggota,yang dibantu oleh: Dra. JKL, M.M. ……………………………………. sebagai Panitera Pengganti, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 28 Januari 2016 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Tergugat maupun Penggugat. |

