Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.44539/PP/M.XVIII/16/2013
Tahun Putusan

: 2013

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi positif pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan sebesar Rp30.462.000,00;