Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44774/PP/M.XVII/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44774/PP/M.XVII/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2012       Pokok Sengketa    : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penetapan pembebanan atas importasi berupa Brass Sheet negara asal China dengan pembebanan dalam PIB Nomor: 055412 tanggal 14 Juni 2012 yang diberitahukan pembebanan BM dengan tarif 0% (fasilitas AC-FTA) yang ditetapkan Terbanding menjadi pembebanan BM dengan tarif 5% (tarif MFN tanpa fasilitas);             Menurut Terbanding    : bahwa setelah dilakukan penelitian, tanda tangan yang tertera di kolom 12 Form E Nomor Referensi: E123100131650529 tanggal 26 Mei 2012 kedapatan tidak sama dengan tanda tangan yang ada di Specimen Signatures of Officials Authorized to Issue Certificate of Origin of the Peoples Republik of China. bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, terhadap barang yang diimpor berupa Brass Sheet dengan PIB Nomor: 055412 tanggal 14 Juni 2012 dikenakan bea masuk sesuai tarif yang berlaku umum (MFN) sebesar 5%.       Menurut Pemohon Banding   : bahwa adapun alasan Pemohon Banding mengajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:bahwa barang impor Pemohon Banding adalah Brass Sheet dengan Pos Tarif: 7409.29.0000 atas SPTNP Nomor: 002883/NOTUL/WBC10/KPP.01/2012 tanggal 19 Juni 2012, Form E Pemohon Banding digugurkan. Bea Masuk MFN adalah 5%, sedangkan dengan menggunakan Form E Bea Masuk 0%.bahwa transaksi impor Pemohon Banding berasal dari China. Komoditi diloading di Shanghai, atas dasar tersebut shipper memberikan Form E Prefential Tarif (AC-FTA) dengan Nomor: E123100131650529 tanggal 26 Mei 2012, seharusnya Bea Masuk adalah 0% sesuai dengan Surat Keputusan Nomor: 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008.       Menurut Majelis : bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen buktibukti pendukung pemberitahuan pabean; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean berupa:Invoice Nomor: 1215 tanggal 15 Mei 2012,Packing List tanggal 16 Mei 2012,Bill of Lading Nomor: ACPV010578 tanggal 26 Mei 2012,Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E123100131650529 tanggal 26 Mei 2012,bahwa Pemohon Banding melakukan impor Brass Sheet dengan PIB Nomor: 055412 tanggal 14 Juni 2012 dengan dilampiri Form E Nomor: E123100131650529 tanggal 26 Mei 2012; bahwa supplier FF IMP.& EXP. CO.LTD menerbitkan Invoice Nomor: 1215 tanggal 15 Mei 2012 sebagai tagihan atas impor Brass Sheet senilai CIF USD 152,236.99; bahwa supplier FF IMP.& EXP. CO.LTD melakukan pengiriman barang dari China dengan Packing List tanggal 16 Mei 2012 dengan keterangan sebagai berikut: Qty:     88 Cases Gross Weight    :     23,367 kgsNet Weigth:     22,487 kgsbahwa pengiriman barang dilakukan supplier FF IMP.& EXP. CO.LTD dari China dengan Bill of Lading Nomor: ACPV010578 tanggal 26 Mei 2012 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut: Shipper   :     FF IMP.& EXP. CO.LTDConsignee:     PT XXXPort of Loading:     Shanghai, ChinaPort of Discharge   :     Jakarta, IndonesiaDescription   :     88 CasesGross Weight    :     23,367 kgs         bahwa supplier FF IMP.& EXP. CO.LTD melakukan pengurusan Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E123100131650529 tanggal 26 Mei 2012 dengan uraian barang Brass Sheet; bahwa Form E Nomor: E123100131650529 tanggal 26 Mei 2012 dan Bill of Lading Nomor: ACPV010578 tanggal 26 Mei 2012; bahwa dari penelitian dari Terbanding diketahui bahwa fasilitas tarif prefrensi AC-FTA tidak dapat diberikan kepada Pemohon Banding karena ditemukan tanda tangan pejabat yang berwenang pada Form E diragukan keabsahannya dan Terbanding membatalkan preferensi tarif AC-FTA dan ditetapkan berdasarkan tarif MFN. bahwa menurut Majelis, ketentuan dasar daripada AC-FTA adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 junto Keputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The Peoples Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50); bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Co-Operations between The Association of South Asian Nations and The Peoples Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50), dalam melaksanakan kerjasama AC-FTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of the Asean-China Free Trade Area; bahwa dalam PMK Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 Pasal 2 huruf (a) tertulis hanya berlaku terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang; bahwa atas perbedaan tanda tangan pejabat yang berwenang yang mendandatangani Form E dengan contoh Specimen tanda tangan petugas yang berwenang menerbitkan COO, Majelis telah meminta kepada Terbanding untuk melakukan konfirmasi kepada FF IMP.& EXP. CO.LTD dan membawa asli specimen tanda tangan; bahwa Terbanding dalam persidangan mengemukakan bahwa sesuai Nota Penelitian dan Pendapat, Terbanding tidak melakukan Retroactive Check kepada Shanghai Entry Exit Inspection and Quarantine Bureau The Peoples Republic of China; bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan Surat Pernyataan dari pihak FF IMP.& EXP. CO.LTD yang menyatakan bahwa Form E Nomor: E123100131650529 tanggal 26 Mei 2012 benar diterbitkan oleh pemerintah China; bahwa dari penelitian Majelis Form E Nomor: E123100131650529 tanggal 26 Mei 2012 terbukti telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang untuk menandatangani Form E tersebut yang tercantum dalam contoh specimen tanda tangan pemerintah China nomor urut 7 yaitu Zhou Qian; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat Form E telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dan telah dikeluarkan oleh negara pengekspor, dan Form E dapat diterima atau sah, karena pejabat berwenang yang menandatangani SKA (Form E) di negara tersebut sebelum mengeluarkan SKA (Form E) juga telah melakukan verifikasi terhadap dokumen-dokumen yang dipersyaratkan dalam rangka penerbitan SKA (Form E) sesuai dengan aturan yang ada di negara pengekspor; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean – China Free Trade Area (AC-FTA) adalah BM 0%; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44644/PP/M.IX/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44644/PP/M.IX/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2011       Pokok Sengketa    : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Klasifikasi Pos Tarif, jenis barang Polyethylene Resin Dowlex 2645.11G (12 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal Singapore, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 472106 tanggal 13 Desember 2011 Klasifikasi Pos Tarif 3901.90.90.00 Tarif Pos sebesar BM: 5%, PPN: 10%, PPh: 2,5%, dan yang ditetapkan oleh Terbanding menjadi Klasifikasi Pos Tarif 3901.10.90.10 Tarif Pos sebesar BM: 10%, PPN: 10%, PPh: 2,5%;             Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan identifikasi dan uraian jenis barang, barang impor yang dipermasalahkan adalah polietilena dengan berat jenis kurang dari 0.94, dalam bentuk butiran, sehingga diklasifikasikan pada pos tarif 3901.10.9010, dengan pembebanan BM 10%; PPN 10%; PPh 2.5%;       Menurut Pemohon : bahwa berdasarkan hasil analisa tersebut, maka jelaslah bahwa produk Polyethylene Resin Dowlex 2645.11G termasuk dalam golongan Polyethylene Kopolimer karena monomer tunggal Ethylene/Etilena yang terkandung didalamnya hanya 93,73% (lebih kecil dari 95%). Dengan demikian maka Polyethylene Resin Dowlex 2645.11G adalah Kopolimer yang termasuk dalam kategori Lain-lain dengan HS 3901.90.9000;       Pendapat Majelis : bahwa sesuai Keputusan keberatan Nomor: KEP-593/KPU.01/2012 tanggal 06 Februari 2012, berdasarkan penelitian identifikasi barang, klasifikasi dan pembebanan, Polyethylene Resin Dowlex 2645.11G yang diimpor dengan PIB Nomor: 472106 tanggal 13 Desember 2011 diidentifikasikan sebagai polietilena dengan berat jenis kurang dari 0.94, dalam bentuk butiran, sehingga dikiasifikasikan pada pos tarif 3901.10.9010 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 10%; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Keberatan Nomor: 08/KI/XII/2011 tanggal 20 Desember 2011 menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam keputusan Nomor: KEP-593/KPU.01/2012 tanggal 06 Februari 2012, atas penetapan klasifikasi pos tarif terhadap jenis barang Polyethylene Resin Dowlex 2645.11G, Pos Tarif 3901.90.90.00, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 472106 tanggal 13 Desember 2011 yang diklasifikasikan pada pos tarif 3901.10.90.10 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 10%; bahwa berdasarkan Surat Keberatan Nomor: 08/KI/XII/2011 tanggal 20 Desember 2011 tersebut, Pemohon Banding menyatakan bahwa barang yang Pemohon Banding impor yaitu Polyethylene Resin Dowlex 2645.11G berdasarkan komposisi produk termasuk pada jenis ethylene copolymer, dimana ethylene monomer unit adalah kurang dari 95% dari total komponen polymer sehingga harus diklasifikasikan dalam HS 3901.90.90.00. dst; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 001/BIC/PB/XII/2011 tanggal 01 Desember 2011 secara implisit menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam keputusan Nomor: KEP593/KPU.01/2012 tanggal 06 Februari 2012, atas penetapan klasifikasi pos tarif terhadap jenis barang Polyethylene Resin Dowlex 2645.11G, Pos Tarif 3901.90.90.00, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 472106 tanggal 13 Desember 2011 yang diklasifikasikan pada pos tarif 3901.10.90.10 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 10%, Pemohon Banding mengemukakan alasan bahwa dari hasil analisa menunjukkan bahwa untuk produk Dowlex 2645.11 G ini terdiri dari komposisi Ethylene/Etilena : 93,73% dan Hexene : 6,27%. Berdasarkan hasil analisa tersebut, maka jelaslah bahwa produk Polyethylene Resin Dowlex 2645.11G termasuk dalam golongan Polyethylene Kopolimer karena monomer tunggal Ethylene/Etilena yang terkandung didalamnya hanya 93,73% (lebih kecil dari 95%). Dengan demikian maka Polyethylene Resin Dowlex 2645.11G adalah Kopolimer yang tennasuk dalam kategori Lain-lain dengan HS 3901.90.9000; bahwa berdasarkan catatan 1 Ketentuan Umum Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS) dinyatakan “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain”. bahwa berdasarkan Explanatory Notes Vol 4 fourth edition Bagian VII Bab 39 Subpos 3901 dinyatakan “Pos in meliputi polietilen dan polietilen yang dimodifikasi secara kimiawi (misalnya proses klorinasi pada polietilen, dan proses klorosulponasi pada polietilen). Pos ini juga meliputi kopolimer etilen (misalnya kopolimer etilen vinil asetat dan kopolimer etilen propilen) dimana etilen mendominasi komonomer. Untuk pengklasifikasian kopolimer, polimer yang dimodifikasi secara kimia dan campuran polimer”. bahwa dalam persidangan, Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung klasifikasi pos tarif. bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan Fotokopi bukti pendukung nilai transaksi berupa:P.1.Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-593/KPU.01/2012 tanggal 06 Februari 2012,P.2.Amplop Kirim Keputusan Terbanding Nomor: KEP-593/KPU.01/2012 tanggal 06 Februari 2012,P.3.SSPCP tanggal 28 Februari 2012 sebesar Rp 187.518.000,00 (Keputusan),P.4.SPTNP Nomor: SPTNP-032272/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 20 Desember 2011,P.5. Invoice Nomor: 94/71179542 tanggal 08 Desember 2011,P.6.Bill of Lading Nomor: HLCUSIN111202832 tanggal 08 Desember 2011,P.7.Packing List untuk Invoice Nomor: 94/71179542 tanggal 08 Desember 2011,P.8.Marine Insurance Certificate Allianz Nomor: XXXXXXXXXXXXX tanggal 08 Desember 2011,P.9.Lembaran Data Keselamatan Bahan PT. XYZ tanggal 17 Maret 2010,P.10.Surat Konfirmasi dari PT Dow Chemical Company, Midland Michigan tanggal 21 Desember 2012,P.11Technical Information Product DowlexTM 2645.11G, Polythylene Resin;P.12.PIB Nomor: 472106 tanggal 13 Desember 2011 CIF USD 377,190.00;P.13.Surat Kepala Balai Pengujian dan Identifikasi Batang Tipe A Jakarta Nomor: S-74/BC.25/BPIB/2012 tanggal 06 Februari 2012 perihal Hasil Pengujian dan Identifikasi Barang,P.14.Sertifikat Hasil Analisa Balai Pengujian dan Identifikasi Batang Tipe A Jakarta Nomor: S-072/SHA/BC.25/BPIB.03/2012 tanggal 06 Februari 2012,P.15.Surat Kepala Balai Pengujian dan Identifikasi Batang Tipe A Jakarta Nomor: S-30/BC.25/BPIB/2012 tanggal 09 Februari 2012 perihal Pengembalian Surat Pengajuan Contoh Barang,P.16.Certificate of Analysis tanggal 27 Agustus 2008 Product DowlexTM 2645.11G (C6 LLDPE),P.17.Lembaran Data Keselamatan Bahan nama produk Dowlex* 2645. 11G Polyethylene Resin tanggal 17 Maret 2010,P.18.Korespondensi dengan supplier tanggal 27 Desember 2011,P.19.Technical Information Dowlex TM 2645.11G Polyethylene Resintanggal 21 November 2005,P.20.Surat Plh. Kepala Balai PIB Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Nomor: S-30/BC.25/BPIB/2012 tanggal 09 Februari 2012 perihal Pengembalian Surat Pengajuan Contoh Barang,P.21.Bukti Pembayaran Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (BPBP) tanggal 07 Februari 2012 sebesar Rp 100.000,00 (SHA),P.22.Formulir Permohonan Pengujian Nomor: FPP/003/II/2012 tanggal 02 Februari 2012,P.23.Surat Plh. Kepala Balai PIB Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Nomor: S-74/BC.25/BPIB/2012 tanggal 06 Februari 2012 perihal Hasil Pengujian dan Identifikasi Barang,P.24.Sertifikat Hasil Analisa Nomor: S-072/SHA/BC.25/BPIB.03/2012 tanggal 06 Februari 2012,P.25. Certificate of Analysis,P.26.Tarif Commission tanggal 09 September 2008,P.27.Chemical Book products Ethylene-Hexene Copolymer,P.28.Catatan Bab 39 BTKI.          bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen pendukung berupa Invoice, Packing List, PIB, Bill of Lading dan Brosur serta penjelasan Pemohon Banding dalam dalam persidangan, kedapatan bahwa barang yang diimpor berupa Polyethylene

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44620/PP/M.III/16/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44620/PP/M.III/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai       Tahun Pajak : 2008       Pokok Sengketa    : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2008 sebesar Rp 1.104.460.602,00, yang terdiri dari:         1.     Koreksi Penjualan Lokal kepada AA    Rp    210.856.208,002.     Koreksi Penjualan atas selisih hasil produksi  Rp     849.743.592,00 3.     Koreksi Selisih EksporRp     43.860.802,00yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Koreksi Penjualan Lokal kepada AA sebesar Rp 210.856.208,00             Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi atas penjualan lokal ke pihak afiliasi PT AA karena penjualan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan harga jual yang lebih rendah dari pihak independen; bahwa menurut Terbanding pada LPP dan Kertas Kerja Penjualan ke Related Party, disebutkan jenis dan ukuran barang pada tiap-tiap invoice dengan harga transaksi PT AA dan harga pembandingnya, selisih harga menjadi dasar koreksi Terbanding;       Menurut Pemohon Banding : bahwa koreksi Terbanding terkait dengan kewajaran penerapan potongan harga untuk penjualan kepada PT. AA untuk tahun 2008 sebesar Rp2.530.274.492,00 atau untuk bulan Maret 2008 sebesar Rp210.856.208,00; bahwa menurut Pemohon Banding, transaksi penjualan dan pemberian diskon kepada PT.AA adalah transaksi dan kebijakan yang wajar serta lazim dalam dunia perdagangan, dan tidak dimaksudkan untuk melakukan transfer laba, melainkan terkait kebijakan penjualan dimana rekanan yang membeli dalam jumlah yang besar diberikan discount atau harga yang lebih murah yang disadari oleh manajemen perusahaan bahwa resiko akan lebih besar jika mempunyai persediaan barang yang lebih banyak, karena sistem penjualan adalah penjualan putus, dimana semua resiko yang timbul (selain kualitas) menjadi tanggung jawab customer;       Menurut Majelis : bahwa Majelis berpendapat, atas sengketa Banding Pajak Pertambahan Nilai terkait dengan sengketa pada Pajak Penghasilan Badan; bahwa sengketa atas koreksi Terbanding terdapat penjualan yang belum dilaporkan kepada PT.AA oleh Pemohon Banding untuk tahun 2008 sebesar Rp2.530.274.492,00 atau untuk bulan Maret 2008 sebesar Rp210.856.208,00; bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-44616/PP/M.III/15/2013 menyatakan sebagai berikut: bahwa berdasarkan bukti-bukti dan keterangan dari para pihak yang terungkap dalam persidangan Majelis berpendapat, bahwa sesuai Penjelasan Pasal 29 ayat (2), Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sttd Undang-Undang no.28 tahun 2007 disebutkan; “Pendapat dan Simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”; bahwa selanjutnya Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak menyatakan, ”Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)” bahwa Terbanding melakukan koreksi penjualan kepada PT AA hanya berdasarkan ketidak wajaran harga jual karena disinyalir terdapat hubungan istimewa antara Pemohon Bandng dengan PT AA, tanpa melakukan pengecekan ke PT AA yang nota bene adalah merupakan wajib pajak dalam negeri apakah Wajib Pajak tersebut mencatat pembelian terkait tidak sama dengan penjualan dari pemohon banding? bahwa seharusnya Terbanding dapat membuktikan atas koreksi penjualan kepada PT AA sebesar Rp 2.530.274.492,00 yang dilakukannya itu dijual kepada siapa dan dibuktikan dengan aliran uangnya; bahwa karenanya majelis berkesimpulan atas koreksi Terbanding terdapat penjualan yang belum dilaporkan kepada PT. AA oleh Pemohon Banding untuk tahun 2008 sebesar Rp2.530.274.492,00 atau untuk bulan Maret 2008 sebesar Rp210.856.208,00 tidak dapat dipertahankan. Koreksi peredaran Usaha terkait selisih hasil produksi sebesar Rp849.743.592,00       Menurut Terbanding : bahwa Koreksi atas selisih produksi dari perhitungan formula produksi dari Pemohon Banding, Terbanding melakukan pengujian dari pemakaian bahan baku dengan menerapkan formula yang diberikan oleh wajib, dari perhitungan pemakaian bahan baku yang diterapkan dalam formula produksi diketahui hasil produksi yang seharusnya; bahwa Terbanding membandingkan dengan hasil produksi yang dilaporkan oleh Pemohon Banding ternyata terdapat selisih jumlah produksi, atas selisih tersebut merupakan koreksi penjualan;       Menurut Pemohon Banding : Menurut Pemohon Banding koreksi Terbanding tidak tepat dan harus dibatalkan karena: Bahwa dalam proses pemeriksaan Pemohon Banding telah menyampaikan formulasi standar pemakaian bahan baku dan formulasi standar hasil produksi (Finished Goods); Menurut Pemohon Banding, koreksi Terbanding tidak tepat dan harus dibatalkan karena penggunaan standar formulasi pada dasarnya adalah sebagai alat kontrol bagi manajemen agar proses produksi dapat berlangsung dengan efektif dan efisien sedemikian sehingga dapat menekan biaya produksi dan meningkatkan Laba secara keseluruhan yang mana dalam prakteknya akan selalu terdapat perbedaan (variance) antara standar formulasi dan realisasi penggunaan raw material maupun hasil produksi yang dari waktu kewaktu akan selalu dievaluasi oleh manajemen untuk meningkatkan kinerja dimasa mendatang; bahwa penggunaan standar formulasi untuk menguji hasil produksi dan penggunaan bahan baku adalah sangat tidak tepat karena secara faktual terdapat variance atau selisih yang sangat mungkin terjadi dalam proses produksi yang bisa disebabkan oleh banyak faktor seperti iklim, perubahan kadar air pada bahan baku, estimasi kehilangan/kerusakan bahan baku, estimasi kerusakan pada bahan baku akibat keteledoran pekerja, dsb;       Menurut Majelis :  bahwa Majelis berpendapat, atas sengketa Banding Pajak Pertambahan Nilai terkait dengan sengketa pada Pajak Penghasilan Badan; bahwa sengketa atas koreksi Terbanding atas selisih perhitungan hasil produksi yang dilaporkan di SPT Tahunan PPh Badan jika dibandingkan penggunaan bahan baku sesuai dengan formulasi produksi untuk Tahun 2008 sebesar Rp10.196.923.106,00 atau untuk bulan Maret 2008 sebesar Rp849.743.592,00; bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-44616/PP/M.III/15/2013 menyatakan sebagai berikut: bahwa berdasarkan bukti-bukti dan keterangan dari para pihak baik secara tertulis maupun secara lisan yang terungkap dalam persidangan, maka Majelis berpendapat:    bahwa sesuai Penjelasan Pasal 29 ayat (2), Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sttd Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 disebutkan; “Pendapat dan Simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”; bahwa selanjutnya Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak ”Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”; bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan menggunakan metode pendekatan produksi adalah sudah tepat, namun metode ini hanyalah merupakan analisa untuk menilai kebenaran peredaran usaha melalui jumlah produksi yang dihasilkan sebagai pertimbangan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44659/PP/M.IX/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44659/PP/M.IX/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2012       Pokok Sengketa    : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Klasifikasi Pos Tarif, jenis barang Pozzetto Water Work S/Chiave (Pozzetto 5000 Pcs + Chiave 5000 Pcs), negara asal Italy, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 009945 tanggal 14 April 2012 Klasifikasi Pos Tarif 9028.90.10.00 Tarif Pos sebesar BM: 5%, dan yang ditetapkan oleh Terbanding menjadi Klasifikasi Pos Tarif 3926.90.99.00 Tarif Pos sebesar BM: 15% sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 43.175.000,00 (empat puluh tiga juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah);             Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian terhadap PIB nomor 009945 tanggal 14 April 2012, PT AA melakukan importasi barang berupa Pozzetto Water Work S/Chiave dan diklasifikasikan pada Pos tarif 9028.90.1000 dengan BM: 5%. bahwa sesuai dengan hasil identifikasi, barang berupa Pozzetto Water Work S/Chiave yang diidentifikasi sebagai barang dari plastik berupa pelindung meteran air, lebih tepat diklasifikasikan pada Pos tarif 3926.90.9900 dengan pembebanan BM: 15%;       Menurut Pemohon Banding : bahwa oleh karena berdasarkan hasil pemeriksaan barang yang diimpor berupa “Pelindungan meteran/atau rumah meteran air berserta kuncinya dari bahan plastik (Photo barang terlampir), maka berdasarkan BTKI 2012 masuk tarif pos 9028.90.1000 dengan pembebanan tarif 5%;       Menurut Majelis  : bahwa sesuai Keputusan keberatan Nomor: KEP-44/WBC.02/2012 tanggal 19 Juni 2012, berdasarkan penelitian identifikasi barang, klasifikasi dan pembebanan, Pozzetto Water Work S/Chiave yang diimpor dengan PIB Nomor: 009945 tanggal 14 April 2012 diidentifikasikan sebagai barang dari plastik berupa pelindung meteran air, sehingga dikiasifikasikan pada pos tarif 3926.90.9900 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 15%; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Keberatan Nomor: 027/V/PAWS/12 tanggal 02 Mei 2012 menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding, atas penetapan klasifikasi pos tarif terhadap jenis barang Pozzetto Water Work S/Chiave, Pos Tarif 90.28.90.1000, Negara asal Italy, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 009945 tanggal 14 April 2012 yang diklasifikasikan pada pos tarif 3926.90.9900 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 15%; bahwa berdasarkan Surat Keberatan Nomor: 027/V/PAWS/12 tanggal 02 Mei 2012 tersebut, Pemohon Banding menyatakan bahwa oleh karena berdasarkan hasil pemeriksaan barang yang diimpor berupa “Pelindungan meteran/atau rumah meteran air berserta kuncinya dari bahan plastik (Photo barang terlampir), maka berdasarkan BTKI 2012 masuk tarif pos 9028.90.1000 dengan pembebanan tarif 5%; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 001/BIC/PB/XII/2011 tanggal 01 Desember 2011 secara implisit menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam  keputusan Nomor: KEP-44/WBC.02/2012 tanggal 19 Juni 2012, atas penetapan klasifikasi pos tarif terhadap jenis barang Pozzetto Water Work S/Chiave, Pos Tarif 90.28.90.1000, Negara asal Italy, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 009945 tanggal 14 April 2012 yang diklasifikasikan pada pos tarif 3926.90.9900 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 10%, Pemohon Banding mengemukakan alasan bahwa oleh karena berdasarkan hasil pemeriksaan barang yang diimpor berupa “Pelindungan meteran/atau rumah meteran air berserta kuncinya dari bahan plastik (Photo barang terlampir), maka berdasarkan BTKI 2012 masuk tarif pos 9028.90.1000 dengan pembebanan tarif 5%; bahwa berdasarkan catatan 1 Ketentuan Umum Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS) dinyatakan “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain”; bahwa berdasarkan Explanatory Notes Vol 4 fourth edition Bagian XVIII Bab 90, Catatan 2 Bab 90 dinyatakan “Dengan memperhatikan Catatan 1 di atas, bagian dan perlengkapan untuk mesin, aparat, instrumen atau barang dalam Bab ini harus diklasifikasikan menurut aturan seperti berikut:(a)Bagian dan perlengkapan yang merupakan barang dalam pos pada Bab ini atau dari Bab 84, 85 atau 91 (selain pos No. 84.85, 85.48 atau 90.33) dalam segala hal harus diklasifikasikan dalam pos masing-masing;(b)Bagian dan perlengkapan lainnya, bila cocok untuk digunakan semata-mata atau terutama dengan jenis tertentu dari mesin, instrumen atau aparat, atau dengan sejumlah mesin, instrumen atau aparat dari pos yang sama (termasuk mesin, instrumen atau aparat dari pos No. 90.10, 90.13 atau 90.31) harus diklasifikasikan bersama dengan mesin, instrumen atau aparat yang sejenis;(c) Semua bagian dan perlengkapan lainnya harus diklasifikasikan dalam pos 90.33;  bahwa berdasarkan Explanatory Notes Vol 4 fourth edition Bagian XVIII Bab 90, Pos 9028 dinyatakan “Berkenaan dengan ketentuan Catatan 1 dan 2 pada Bab ini (lihat Catatan Penjelasan Umum), bagian dan perlengkapan dari meteran dalam pos ini yang disajikan dalam keadaan terpisah tetap diklasifikasikan dalam pos ini”; bahwa berdasarkan Explanatory Notes Vol 4 fourth edition Bagian VII Bab 39, Catatan Bab 39 dinyatakan “Bab ini tidak meliputi:a)Preparat pelumas dari pos 27.10 atau 34.03;b)Malam dari pos 27.12 atau 34.04;c)Senyawa organik yang mempunyai rumus kimia tersendiri (Bab 29);d)Heparin atau garamnya (pos 30.01);e)Larutan (selain kolodion) terdiri dari berbagai produk yang dirinci pada pos 39.01 sampai dengan 39.13 dalam pelarut organik yang mudah menguap, apabila berat pelarutnya melebihi 50% dari berat larutannya (pos 32.08); stamping foil dari pos 32.12;f)Bahan atau preparat aktif-permukaan organik dari pos 34.02;g)Run gum atau getah ester (pos 38.06);h)Aditif olahan untuk minyak mineral (termasuk minyak gas) atau untuk cairan lain yang digunakan untuk tujuan sama seperti minyak mineral (pos 38.11);i)Cairan hidrolik olahan dibuat dari polyglycos, silikon atau polimer lain dariBagian  39 (pos 38.19);j)Reagen diagnostik atau reagen laboratorium di atas dasar plastik (pos 38.22);k)Karet sintetik, sebagaimana diuraikan untuk keperluan Bab 40, atau barang daripadanya;l)Sadel atau perlengkapan pakaian binatang (pos 42.01) atau peti, kopor, tas tangan atau kemasan lainnya dari pos 42.02;m)Anyaman, barang anyaman atau barang lainnya dari Bab 46;n)Penutup dinding dari pos 48.14;o)Barang dari Bagian XI (tekstil dan barang tekstil);p)Barang dari Bagian XII (misalnya alas kaki, tutup kepala, payung, payung panas, tongkat jalan, cambuk, pecut atau bagiannya);q)Perhiasan imitasi dari pos 71.17;r)Barang dari Bagian XVI (mesin dan peralatan mekanis atau elektris);s)Bagian dari kendaraan udara atau kendaraan dari Bagian XVII;t)Barang dari Bab 90 (misalnya, elemen optis, bingkai kacamata, instrumen gambar);u)Barang dari Bab 91 (misalnya, badan jam atau badan arloji);v)Barang dari Bab 92 (misalnya, instrumen musik atau bagiannya);w)Barang dari Bab 94

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-43793/PP/M.III/16/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-43793/PP/M.III/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai       Tahun Pajak : 2008       Pokok Sengketa    : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah sebesar Rp.0,00 yang merupakan koreksi positif dan negatif Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai berupa Reklas Penyerahan Ekspor menjadi Penjualan Lokal sebesar Rp.4.247.341.257,00;             Menurut Terbanding : bahwa Terbanding berpendapat bahwa nilai ekspor yang dikenakan tarif 0% adalah sebesar nilai ekspor yang dicantumkan dalam Pemberitahuan Ekspor Barang dan invoice, sedangkan selisih nilai penjualan yang diterima Pemohon Banding wajib dipungut Pajak Pertambahan Nilai 10%;       Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding terhadap Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri untuk Masa Pajak Mei 2008 sebesar Rp.4.247.341.257,00 yang merupakan selisih antara realisasi nilai ekspor menurut dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang dengan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bulan Mei 2008. Penjualan ekspor Pemohon Banding didukung oleh adanya dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang dan adanya Proforma Invoice sesuai nilai ekspor yang dilaporkan di Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bulan Mei 2008 dan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun 2008. Semua hasil penjualan dilunasi secara uang tunai. Selama proses penelitian Pemohon Banding juga sudah menyerahkan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang. Jadi menurut Pemohon Banding tidak ada dasar untuk mengoreksi selisih nilai Penjualan Ekspor tersebut sebesar Rp.4.247.341.257,00 menjadi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri;       Menurut Majelis   : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai berupa Penyerahan Ekspor yang dianggap sebagai penjualan Lokal sebesar Rp.4.247.341.257,00 dengan alasan Terbanding tidak memiliki keyakinan yang cukup untuk mengakui penjualan ekspor tersebut sebagai penjualan yang mendapatkan fasilitas PPN 0% disebabkan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti Telegraphic Transfer (T/T) untuk membuktikan arus pembayaran atas ekspor tersebut, sehingga Terbanding menganggap bahwa penjualan tersebut adalah penjualan yang terutang PPN 10%; bahwa Pemohon Banding mendalilkan ekspor tersebut nyata-nyata terjadi yang dilakukan oleh Pemohon Banding yang didukung dengan bukti berupa;Invoice dan PEBPacking ListBill of Lading/Airways BillPersetujuan EksporLaporan Hasil Pemeriksaan Bea Cukai (LHPBC)bahwa data-data tersebut secara eksplisit diakui oleh Terbanding, bahwa Terbanding hanya tidak mengakui realisasi pembayarannya; bahwa Majelis menilai ekspor tersebut benar-benar terjadi dan dilakukan oleh Pemohon Banding; bahwa Terbanding mengasumsikan atas selisih antara nilai ekspor yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dengan nilai ekspor sesuai Pemberitahuan Ekspor Barang sebesar Rp.4.247.341.257,00 tersebut adalah penjualan lokal yang harus dikenakan PPN 10%, namun Terbanding tidak dapat membuktikan bahwa penjualan tersebut dilakukan kepada siapa; bahwa sesuai Penjelasan Pasal 29 Ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dalam Penjelasannya disebutkan : “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”; bahwa untuk menguatkan dalil yang dikemukakan oleh para pihak, para pihak sedikitnya harus mempunyai 2 (dua) alat bukti sesuai ketentuan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 Ayat (1)”; bahwa selanjutnya Majelis berkesimpulan, tidak terdapat cukup bukti yang kuat untuk mempertahankan koreksi Terbanding atas Reklas Penyerahan Ekspor menjadi Penjualan Lokal sebesar Rp.4.247.341.257,00; bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai berupa Reklas Penyerahan Ekspor menjadi Penjualan Lokal sebesar Rp.4.247.341.257,00 tidak dapat dipertahankan;       Menimbang : bahwa dalam banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak, bahwa dalam banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak, bahwa dalam banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-676/WPJ.01/2011 tanggal 26 Agustus 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Mei 2008 Nomor: 00055/207/08/125/10 tanggal 16 Juni 2010;       Mengingat    : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;       Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-676/WPJ.01/2011 tanggal 26 Agustus 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Mei 2008 Nomor: 00055/207/08/125/10 tanggal 16 Juni 2010, atas nama: PT XXX, sehingga Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Mei 2008 harus dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Ekspor       Rp.      5.107.886.612,00Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri    Rp.         795.158.500,00Jumlah seluruh penyerahanRp.      5.903.045.112,00Pajak Keluaran yang dipungut sendiri  Rp.           79.515.850,00Jumlah Pajak Yang Dapat DiperhitungkanRp.           79.515.850,00PPN Yang Kurang/(Lebih) dibayar  Rp.                           0,00Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnyaRp.                           0,00PPN Yang Kurang/(Lebih) dibayarRp.                           0,00

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44610/PP/M.XVI/15/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44610/PP/M.XVI/15/2013 Jenis Pajak : PPh Badan       Tahun Pajak : 2008       Pokok Sengketa    : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp3.171.374.769,00; bahwa hasil pembahasan Pokok Sengketa adalah sebagai berikut:  1.     Koreksi Peredaran Usaha sebesar   Rp    4.666.364.363,002.     Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar     Rp    3.171.374.769,003.     Laba Bruto dari Penghasilan Netto dalam Negeri sebesarRp    1.494.989.594,00             Menurut Terbanding  : bahwa Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2008 berbentuk badan hukum CV dengan nama CV XXX dan terdaftar dengan nama CV XXX. bahwa sesuai Akta Nomor 3 Tanggal 09 Januari 2009 tentang Perseroan Terbatas XXX dengan Notaris-PPAT AA,SH, CV XXX berubah badan hukum menjadi Perseroan Terbatas dengan nama PT XXX;       Menurut Pemohon Banding   : bahwa kuintansi-kuintansi tersebut adalah bukti penyerahan dana kepada pihak PT DF sebagai penyertaan dana, pemberian dana sebesar Rp1.600.000.000,00 tersebut dilakukan secara bertahap. bahwa kelima kuintansi tersebut terdiri dari kuintansi senilai Rp272.500.000,00, Rp275.000.000,00, Rp183.000.000,00, Rp713.700.000,00, dan Rp155.800.000,00;       Menurut Majelis  : 1)Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp4.666.364.363,00 bahwa menurut dalil Terbanding koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp4.666.364.363,00 berdasarkan hasil penemuan laporan keuangan dari Pemohon Banding yang berbeda dengan laporan keuangan yang dilaporkan dalam SPT PPh Badan Tahun 2008, menurut data keterangan tersebut diyakini Pemohon Banding membuat dua jenis laporan keuangan tahun 2008 yang berbeda satu dengan yang lainnya; bahwa Terbanding tidak menerima alasan dan tidak meyakini pengakuan Pemohon Banding bahwa pembuatan laporan keuangan dimaksud dibuat untuk tujuan tertentu yaitu untuk diperlihatkan kepada pihak yang meminjamkan dana yaitu Bank Jatim, oleh karena itu Terbanding berpendapat bahwa semua Peredaran Usaha yang jumlahnya sebesar Rp4.753.131.363,00 adalah hasil dari kegiatan usaha Pemohon Banding dan setelah dikurangi dengan Peredaran Usaha menurut SPT yang telah dilaporkan dalam SPT Badan Tahun 2008 sebesar Rp85.757.000,00 maka selisihnya sebesar Rp4.666.364.363,00 dianggap sebagai Peredaran Usaha yang belum atau kurang dilaporkan sebagai objek PPh sebagaimana ketentuan perpajakan yang berlaku; bahwa berdasarkan alat bukti dan keterangan Pemohon Banding pada saat pemeriksaan tentang pengakuan Pemohon Banding yang tidak mengakui melakukan penyerahan sebagaimana yang tertulis dalam laporan keuangan a quo dan hanya  digunakan untuk mencari pinjaman tidak cukup kuat dan meyakinkan Terbanding karena hal-hal sebagai berikut:bahwa Surat Tanggapan Pemohon Banding Nomor: 026/SK-DK/I/2009 atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dan Surat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Nomor: 033/SK-DK/XII/2009 tanggal 23 Desember 2009 Pemohon Banding mengakui adanya proyek-proyek sebagaimana tersebut dalam laporan keuangan hasil pemeriksaan;bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dengan data pendukung catatan hutang piutang dalam hal Pemohon Banding bertindak sebagai pihak pencari dana pinjaman ke Bank Jatim yang kemudiann diserahkan hasil pinjamannya tersebut kepada PT DF, karena bukti pinjaman dari Bank Jatim tidak terbukti dan SPT PT DF tidak melaporkan adanya proyek-proyek dimaksud dalam laporan keuanga hasil temuan Pemeriksa tersebut;bahwa menurut fakta tentang pemberitaan dari koran Kaltim Post tanggal 4 Maret 2010, dinyatakan bahwa proyek Terminal Sangata sudah mencapai 80% penyelesaiannya dan dikerjakan pelaksanaan proyeknya oleh subkontraktor CV XXX;bahwa laporan keuangan dimaksud ditandatangani oleh BB yang bertindak selaku Direktur PT XXX;bahwa mempertimbangkan alat bukti dan keterangan Pemohon Banding dalam persidangan Majelis berpendapat sebagai berikut:bahwa laporan keuangan atas nama Pemohon Banding yang kedua yang ditemukan dalam pemeriksaan, yang ditandatangani oleh Elis Rachmawati sebagai Direktur, yang kemudian dijadikan dasar penghitungan pajak yang terutang tahun 2008, adalah laporan keuangan yang dibuat khusus untuk tujuan tertentu, yaitu untuk tujuan peminjaman dan kepada Bank Jatim adalah tidak tepat dijadikan dasar untuk menghitung kewajiban pajak yang terutang karena tidak menggambarkan keadaan jumlah penghasilan yang sesuai dengan keadaan yang sebenar-benarnya menurut kegiatan usaha dari Pemohon Banding, oleh karena laporan keuangan dimaksud tidak didasarkan pada sumber data pembukuan yang meliputi pencatatan penghasilan dan biaya-biaya atas kegiatan usaha yang sebenar-benarnya dari Pemohon Banding maka Terbanding salah berkesimpulan tentang Peredaran Usaha Pemohon Banding karena tidak berdasarkan penelusuran bukti yang kuat;bahwa berdasarkan Surat Pernyataan Direktur PT DF H. Moch. Wahono dan keterangan ralat pemberitaan koran Januari 2009 kepada Koran Kaltim tentang SPK Nomor: 1886/06/SPK/Hub.06 tanggal 14 Juli 2008 dari Pemda Kaltim atas pelaksanaan proyek pembangunan Terminal Sangata Kaltim terbukti kontraktor pelaksana konstruksi adalah PT DF dan Surat Keterangan dari Pemda Kutai Timur Nomor: 075/146/Hub.Kominfo 02 menerangkan SPK Nomor: 1885/005/SK.PPKPBJ/Hub.5 tanggal 14 Juli 2008 pembangunan Terminal Regional Sangata hanya dikerjakan oleh PT DF tanpa disubkontrakkan kepada pihak lain, bukti tersebut merupakan bukti yang mendukung kedudukan Pemohon Banding yang bukan sebagai kontraktor pelaksana konstruksi pembangunan proyek tersebut dan PT DF. yang seharusnya bertanggung jawab atas kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi terkait dengan penghasilan dari fasilitas pengerjaan proyek;bahwa berdasarkan perjanjian kesepakatan bersama antara Pemohon Banding dengan PT DF dibuktikan bahwa Pemohon Banding adalah penjamin atau pencari dana pinjaman yang atas jasanya menggunakan nama perusahaan Pemohon Banding diberikan imbalan berupa fee 8% dari nilai kontrak, dari jumlah tersebut dipotong komisi 1% terlebih dulu;bahwa Surat Perjanjian Kerjasama tanggal 1 Agustus 2008 antara Pemohon Banding dengan PT DF bersepakat melakukan kerja sama pelaksanaan proyek pembangunan Terminal Regional Sangata Tahap I, Kutai Timur – Kaltim, dengan SPK Nomor: 1886/06/SPK/Hub.06 tanggal 14 Juli 2008, disebutkan pihak pertama (PT DF) berjanji akan melakukan pembayaran fee (keuntungan) kepada Pemohon Banding setelah PT DF secara nyata menerima pembayaran dari instansi terkait (Pemda Kaltim) atas proyek dimaksud berupa keuntungan (fee) sebesar 8% dari modal yang disertakan dan diakui dalam persidangan penyertaan modal dimaksud adalah aliran dana yang dipinjam dari Bank Jatim; bahwa alat bukti pembayaran modal yang disertakan dimaksud telah dibayar sebagai berikut: Tanggal 23 September 2008 sebesar Rp 713.700.000,00Tanggal 31 Oktober 2008 sebesar Rp 183.000.000,00Tanggal 24 Nopember 2008 sebesar Rp 272.500.000,00Tanggal 18 Desember 2008 sebesar Rp 155.800.000,00Tanggal 25 Desember 2008 sebesar Rp 275.000.000,00Jumlah Rp 1.600.000.000,00 bahwa hal ini membuktikan bahwa Pemohon Banding pada hakekatnya ikut kerja sama mencari fee (keuntungan) dengan hanya menyertakan modal kerja dan bertindak sebagai pengawas saja atas pelaksanaan proyek yang dilaksanakan oleh PT DF yang dana operasionalnya berasal dari pinjaman kepada Bank Jatim; bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding bertindak selaku penjamin atas nama Pemohon Banding meminjamkan dana kepada Bank Jatim untuk kepentingan PT DF dalam pembiayaan pelaksanaan proyek pembangunan terminal dimaksud dan bertindak hanya sebagai