Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44644/PP/M.IX/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44644/PP/M.IX/19/2013

Jenis Pajak:Bea Masuk
   
Tahun Pajak:2011
   
Pokok Sengketa   :bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Klasifikasi Pos Tarif, jenis barang Polyethylene Resin Dowlex 2645.11G (12 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal Singapore, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 472106 tanggal 13 Desember 2011 Klasifikasi Pos Tarif 3901.90.90.00 Tarif Pos sebesar BM: 5%, PPN: 10%, PPh: 2,5%, dan yang ditetapkan oleh Terbanding menjadi Klasifikasi Pos Tarif 3901.10.90.10 Tarif Pos sebesar BM: 10%, PPN: 10%, PPh: 2,5%;
   
   
Menurut Terbanding:bahwa berdasarkan identifikasi dan uraian jenis barang, barang impor yang dipermasalahkan adalah polietilena dengan berat jenis kurang dari 0.94, dalam bentuk butiran, sehingga diklasifikasikan pada pos tarif 3901.10.9010, dengan pembebanan BM 10%; PPN 10%; PPh 2.5%;
   
Menurut Pemohon:bahwa berdasarkan hasil analisa tersebut, maka jelaslah bahwa produk Polyethylene Resin Dowlex 2645.11G termasuk dalam golongan Polyethylene Kopolimer karena monomer tunggal Ethylene/Etilena yang terkandung didalamnya hanya 93,73% (lebih kecil dari 95%). Dengan demikian maka Polyethylene Resin Dowlex 2645.11G adalah Kopolimer yang termasuk dalam kategori Lain-lain dengan HS 3901.90.9000;
   
Pendapat Majelis:bahwa sesuai Keputusan keberatan Nomor: KEP-593/KPU.01/2012 tanggal 06 Februari 2012, berdasarkan penelitian identifikasi barang, klasifikasi dan pembebanan, Polyethylene Resin Dowlex 2645.11G yang diimpor dengan PIB Nomor: 472106 tanggal 13 Desember 2011 diidentifikasikan sebagai polietilena dengan berat jenis kurang dari 0.94, dalam bentuk butiran, sehingga dikiasifikasikan pada pos tarif 3901.10.9010 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 10%;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Keberatan Nomor: 08/KI/XII/2011 tanggal 20 Desember 2011 menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam keputusan Nomor: KEP-593/KPU.01/2012 tanggal 06 Februari 2012, atas penetapan klasifikasi pos tarif terhadap jenis barang Polyethylene Resin Dowlex 2645.11G, Pos Tarif 3901.90.90.00, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 472106 tanggal 13 Desember 2011 yang diklasifikasikan pada pos tarif 3901.10.90.10 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 10%;

bahwa berdasarkan Surat Keberatan Nomor: 08/KI/XII/2011 tanggal 20 Desember 2011 tersebut, Pemohon Banding menyatakan bahwa barang yang Pemohon Banding impor yaitu Polyethylene Resin Dowlex 2645.11G berdasarkan komposisi produk termasuk pada jenis ethylene copolymer, dimana ethylene monomer unit adalah kurang dari 95% dari total komponen polymer sehingga harus diklasifikasikan dalam HS 3901.90.90.00. dst;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 001/BIC/PB/XII/2011 tanggal 01 Desember 2011 secara implisit menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam keputusan Nomor: KEP593/KPU.01/2012 tanggal 06 Februari 2012, atas penetapan klasifikasi pos tarif terhadap jenis barang Polyethylene Resin Dowlex 2645.11G, Pos Tarif 3901.90.90.00, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 472106 tanggal 13 Desember 2011 yang diklasifikasikan pada pos tarif 3901.10.90.10 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 10%, Pemohon Banding mengemukakan alasan bahwa dari hasil analisa menunjukkan bahwa untuk produk Dowlex 2645.11 G ini terdiri dari komposisi Ethylene/Etilena : 93,73% dan Hexene : 6,27%. Berdasarkan hasil analisa tersebut, maka jelaslah bahwa produk Polyethylene Resin Dowlex 2645.11G termasuk dalam golongan Polyethylene Kopolimer karena monomer tunggal Ethylene/Etilena yang terkandung didalamnya hanya 93,73% (lebih kecil dari 95%). Dengan demikian maka Polyethylene Resin Dowlex 2645.11G adalah Kopolimer yang tennasuk dalam kategori Lain-lain dengan HS 3901.90.9000;

bahwa berdasarkan catatan 1 Ketentuan Umum Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS) dinyatakan “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain”.

bahwa berdasarkan Explanatory Notes Vol 4 fourth edition Bagian VII Bab 39 Subpos 3901 dinyatakan “Pos in meliputi polietilen dan polietilen yang dimodifikasi secara kimiawi (misalnya proses klorinasi pada polietilen, dan proses klorosulponasi pada polietilen). Pos ini juga meliputi kopolimer etilen (misalnya kopolimer etilen vinil asetat dan kopolimer etilen propilen) dimana etilen mendominasi komonomer. Untuk pengklasifikasian kopolimer, polimer yang dimodifikasi secara kimia dan campuran polimer”.

bahwa dalam persidangan, Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung klasifikasi pos tarif.

bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan Fotokopi bukti pendukung nilai transaksi berupa:
P.1.Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-593/KPU.01/2012 tanggal 06 Februari 2012,P.2.Amplop Kirim Keputusan Terbanding Nomor: KEP-593/KPU.01/2012 tanggal 06 Februari 2012,P.3.SSPCP tanggal 28 Februari 2012 sebesar Rp 187.518.000,00 (Keputusan),P.4.SPTNP Nomor: SPTNP-032272/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 20 Desember 2011,P.5. Invoice Nomor: 94/71179542 tanggal 08 Desember 2011,P.6.Bill of Lading Nomor: HLCUSIN111202832 tanggal 08 Desember 2011,P.7.Packing List untuk Invoice Nomor: 94/71179542 tanggal 08 Desember 2011,P.8.Marine Insurance Certificate Allianz Nomor: XXXXXXXXXXXXX tanggal 08 Desember 2011,P.9.Lembaran Data Keselamatan Bahan PT. XYZ tanggal 17 Maret 2010,P.10.Surat Konfirmasi dari PT Dow Chemical Company, Midland Michigan tanggal 21 Desember 2012,P.11Technical Information Product DowlexTM 2645.11G, Polythylene Resin;P.12.PIB Nomor: 472106 tanggal 13 Desember 2011 CIF USD 377,190.00;P.13.Surat Kepala Balai Pengujian dan Identifikasi Batang Tipe A Jakarta Nomor: S-74/BC.25/BPIB/2012 tanggal 06 Februari 2012 perihal Hasil Pengujian dan Identifikasi Barang,P.14.Sertifikat Hasil Analisa Balai Pengujian dan Identifikasi Batang Tipe A Jakarta Nomor: S-072/SHA/BC.25/BPIB.03/2012 tanggal 06 Februari 2012,P.15.Surat Kepala Balai Pengujian dan Identifikasi Batang Tipe A Jakarta Nomor: S-30/BC.25/BPIB/2012 tanggal 09 Februari 2012 perihal Pengembalian Surat Pengajuan Contoh Barang,P.16.Certificate of Analysis tanggal 27 Agustus 2008 Product DowlexTM 2645.11G (C6 LLDPE),P.17.Lembaran Data Keselamatan Bahan nama produk Dowlex* 2645. 11G Polyethylene Resin tanggal 17 Maret 2010,P.18.Korespondensi dengan supplier tanggal 27 Desember 2011,P.19.Technical Information Dowlex TM 2645.11G Polyethylene Resintanggal 21 November 2005,P.20.Surat Plh. Kepala Balai PIB Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Nomor: S-30/BC.25/BPIB/2012 tanggal 09 Februari 2012 perihal Pengembalian Surat Pengajuan Contoh Barang,P.21.Bukti Pembayaran Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (BPBP) tanggal 07 Februari 2012 sebesar Rp 100.000,00 (SHA),P.22.Formulir Permohonan Pengujian Nomor: FPP/003/II/2012 tanggal 02 Februari 2012,P.23.Surat Plh. Kepala Balai PIB Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Nomor: S-74/BC.25/BPIB/2012 tanggal 06 Februari 2012 perihal Hasil Pengujian dan Identifikasi Barang,P.24.Sertifikat Hasil Analisa Nomor: S-072/SHA/BC.25/BPIB.03/2012 tanggal 06 Februari 2012,P.25. Certificate of Analysis,P.26.Tarif Commission tanggal 09 September 2008,P.27.Chemical Book products Ethylene-Hexene Copolymer,P.28.Catatan Bab 39 BTKI.          
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen pendukung berupa Invoice, Packing List, PIB, Bill of Lading dan Brosur serta penjelasan Pemohon Banding dalam dalam persidangan, kedapatan bahwa barang yang diimpor berupa Polyethylene Resin Dowlex 2645.11G.

bahwa berdasarkan dokumen impor dan Material Safety Data Sheet (MSDS) barang yang diimpor dengan PIB Nomor: 472106 tanggal 13 Desember 2011 berupa Polyethylene Resin Dowlex 2645.11G, berdasarkan Certificate of Analysis (COA), Polyethylene Resin Dowlex 2645.11G terdiri dari komposisi Ethylene/Etilena: 93,73% dan Hexene: 6,27%.

bahwa berdasarkan Sertifikat Hasil Analisa Nomor: S072/SHA/BC.25/BPIB.03/2012 tanggal 06 Februari 2012 yang diterbitkan oleh Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Jakarta menyatakan kandungan Polyethylene Resin Dowlex 2645.11G adalah ethylene-octane copolymer.

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang yang diimpor dengan PIB Nomor: 472106 tanggal 13 Desember 2011 berupa Polyethylene Resin Dowlex 2645.11G diidentifikasikan sebagai Polyethylene dalam bentuk butiran dengan kandungan ethylene 93.73% (berat jenis kurang dari 0.94) sehingga diklasifikasikan pada pos tarif 3901.10.9010 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 10%.

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa barang impor “Polyethylene Resin Dowlex 2645.11G” yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 472106 tanggal 13 Desember 2011 diidentifikasikan sebagai Polyethylene dalam bentuk butiran dengan kandungan ethylene 93.73% (berat jenis kurang dari 0.94) diklasifikasikan pada pos tarif 3901.10.9010 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 10%. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dengan mempertahankan penetapan Terbanding atas klasifikasi pos tarif “Polyethylene Resin Dowlex 2645.11G” pada pos tarif 3901.10.90.10 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 10%.
   
Memperhatikan  :Surat Banding Pemohon Banding, Penjelasan tertulis pengganti Surat Uraian Banding Terbanding serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam  persidangan.
   
Mengingat:1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimanatelah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.3.Peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini.
   
Memutuskan:Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-593/KPU.01/2012 tanggal 06 Februari 2012 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-032272/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 20 Desember 2011, dan menetapkan klasifikasi pos tarif atas barang impor Polyethylene Resin Dowlex 2645.11G yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 472106 tanggal 13 Desember 2011, pada pos tarif 3901.10.90.10 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 10%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah Rp 187.518.000,00 (seratus delapan puluh tujuh juta lima ratus delapan belas ribu rupiah).