Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44620/PP/M.III/16/2013
| Jenis Pajak | : | Pajak Pertambahan Nilai |
| Tahun Pajak | : | 2008 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2008 sebesar Rp 1.104.460.602,00, yang terdiri dari: 1. Koreksi Penjualan Lokal kepada AA Rp 210.856.208,002. Koreksi Penjualan atas selisih hasil produksi Rp 849.743.592,00 3. Koreksi Selisih EksporRp 43.860.802,00yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Koreksi Penjualan Lokal kepada AA sebesar Rp 210.856.208,00 |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Terbanding melakukan koreksi atas penjualan lokal ke pihak afiliasi PT AA karena penjualan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan harga jual yang lebih rendah dari pihak independen; bahwa menurut Terbanding pada LPP dan Kertas Kerja Penjualan ke Related Party, disebutkan jenis dan ukuran barang pada tiap-tiap invoice dengan harga transaksi PT AA dan harga pembandingnya, selisih harga menjadi dasar koreksi Terbanding; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa koreksi Terbanding terkait dengan kewajaran penerapan potongan harga untuk penjualan kepada PT. AA untuk tahun 2008 sebesar Rp2.530.274.492,00 atau untuk bulan Maret 2008 sebesar Rp210.856.208,00; bahwa menurut Pemohon Banding, transaksi penjualan dan pemberian diskon kepada PT.AA adalah transaksi dan kebijakan yang wajar serta lazim dalam dunia perdagangan, dan tidak dimaksudkan untuk melakukan transfer laba, melainkan terkait kebijakan penjualan dimana rekanan yang membeli dalam jumlah yang besar diberikan discount atau harga yang lebih murah yang disadari oleh manajemen perusahaan bahwa resiko akan lebih besar jika mempunyai persediaan barang yang lebih banyak, karena sistem penjualan adalah penjualan putus, dimana semua resiko yang timbul (selain kualitas) menjadi tanggung jawab customer; |
| Menurut Majelis | : | bahwa Majelis berpendapat, atas sengketa Banding Pajak Pertambahan Nilai terkait dengan sengketa pada Pajak Penghasilan Badan; bahwa sengketa atas koreksi Terbanding terdapat penjualan yang belum dilaporkan kepada PT.AA oleh Pemohon Banding untuk tahun 2008 sebesar Rp2.530.274.492,00 atau untuk bulan Maret 2008 sebesar Rp210.856.208,00; bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-44616/PP/M.III/15/2013 menyatakan sebagai berikut: bahwa berdasarkan bukti-bukti dan keterangan dari para pihak yang terungkap dalam persidangan Majelis berpendapat, bahwa sesuai Penjelasan Pasal 29 ayat (2), Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sttd Undang-Undang no.28 tahun 2007 disebutkan; “Pendapat dan Simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”; bahwa selanjutnya Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak menyatakan, ”Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)” bahwa Terbanding melakukan koreksi penjualan kepada PT AA hanya berdasarkan ketidak wajaran harga jual karena disinyalir terdapat hubungan istimewa antara Pemohon Bandng dengan PT AA, tanpa melakukan pengecekan ke PT AA yang nota bene adalah merupakan wajib pajak dalam negeri apakah Wajib Pajak tersebut mencatat pembelian terkait tidak sama dengan penjualan dari pemohon banding? bahwa seharusnya Terbanding dapat membuktikan atas koreksi penjualan kepada PT AA sebesar Rp 2.530.274.492,00 yang dilakukannya itu dijual kepada siapa dan dibuktikan dengan aliran uangnya; bahwa karenanya majelis berkesimpulan atas koreksi Terbanding terdapat penjualan yang belum dilaporkan kepada PT. AA oleh Pemohon Banding untuk tahun 2008 sebesar Rp2.530.274.492,00 atau untuk bulan Maret 2008 sebesar Rp210.856.208,00 tidak dapat dipertahankan. Koreksi peredaran Usaha terkait selisih hasil produksi sebesar Rp849.743.592,00 |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Koreksi atas selisih produksi dari perhitungan formula produksi dari Pemohon Banding, Terbanding melakukan pengujian dari pemakaian bahan baku dengan menerapkan formula yang diberikan oleh wajib, dari perhitungan pemakaian bahan baku yang diterapkan dalam formula produksi diketahui hasil produksi yang seharusnya; bahwa Terbanding membandingkan dengan hasil produksi yang dilaporkan oleh Pemohon Banding ternyata terdapat selisih jumlah produksi, atas selisih tersebut merupakan koreksi penjualan; |
| Menurut Pemohon Banding | : | Menurut Pemohon Banding koreksi Terbanding tidak tepat dan harus dibatalkan karena: Bahwa dalam proses pemeriksaan Pemohon Banding telah menyampaikan formulasi standar pemakaian bahan baku dan formulasi standar hasil produksi (Finished Goods); Menurut Pemohon Banding, koreksi Terbanding tidak tepat dan harus dibatalkan karena penggunaan standar formulasi pada dasarnya adalah sebagai alat kontrol bagi manajemen agar proses produksi dapat berlangsung dengan efektif dan efisien sedemikian sehingga dapat menekan biaya produksi dan meningkatkan Laba secara keseluruhan yang mana dalam prakteknya akan selalu terdapat perbedaan (variance) antara standar formulasi dan realisasi penggunaan raw material maupun hasil produksi yang dari waktu kewaktu akan selalu dievaluasi oleh manajemen untuk meningkatkan kinerja dimasa mendatang; bahwa penggunaan standar formulasi untuk menguji hasil produksi dan penggunaan bahan baku adalah sangat tidak tepat karena secara faktual terdapat variance atau selisih yang sangat mungkin terjadi dalam proses produksi yang bisa disebabkan oleh banyak faktor seperti iklim, perubahan kadar air pada bahan baku, estimasi kehilangan/kerusakan bahan baku, estimasi kerusakan pada bahan baku akibat keteledoran pekerja, dsb; |
| Menurut Majelis | : | bahwa Majelis berpendapat, atas sengketa Banding Pajak Pertambahan Nilai terkait dengan sengketa pada Pajak Penghasilan Badan; bahwa sengketa atas koreksi Terbanding atas selisih perhitungan hasil produksi yang dilaporkan di SPT Tahunan PPh Badan jika dibandingkan penggunaan bahan baku sesuai dengan formulasi produksi untuk Tahun 2008 sebesar Rp10.196.923.106,00 atau untuk bulan Maret 2008 sebesar Rp849.743.592,00; bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-44616/PP/M.III/15/2013 menyatakan sebagai berikut: bahwa berdasarkan bukti-bukti dan keterangan dari para pihak baik secara tertulis maupun secara lisan yang terungkap dalam persidangan, maka Majelis berpendapat: bahwa sesuai Penjelasan Pasal 29 ayat (2), Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sttd Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 disebutkan; “Pendapat dan Simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”; bahwa selanjutnya Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak ”Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”; bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan menggunakan metode pendekatan produksi adalah sudah tepat, namun metode ini hanyalah merupakan analisa untuk menilai kebenaran peredaran usaha melalui jumlah produksi yang dihasilkan sebagai pertimbangan untuk memperluas lingkup pemeriksaan sampai selisih tersebut diperoleh dan dibuktikan dalam persedian serta penjualannya kepada siapa dengan disertai bukti aliran uangnya; bahwa berdasarkan bukti yang diuraikan tersebut, Terbanding tidak dapat membuktikan atas koreksi sebesar Rp10.196.923.106,00 atas peredaran usaha yang dilakukannya; bahwa karenanya Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding koreksi atas selisih perhitungan hasil produksi yang dilaporkan di SPT Tahunan PPh Badan jika dibandingkan penggunaan bahan baku sesuai dengan formulasi produksi untuk Tahun 2008 sebesar Rp10.196.923.106,00 atau untuk bulan Maret 2008 sebesar Rp849.743.592,00, tidak dapat dipertahankan. Koreksi Selisih Ekspor sebesar Rp43.860.802,00 |
| Menurut Terbanding | : | bahwa atas ekspor nomor PEB 007575 tanggal 5 Januari 2008 sebesar US$ 6 yang tercatat atas nama PT. XXX tetapi menurut Pemohon Banding bukan peredaran usahanya, Terbanding sependapat dengan Terbanding bahwa PEB tersebut merupakan peredaran usaha Pemohon Banding karena pada SI DJP tercatat dengan nama Pemohon Banding; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon setuju atas koreksi yang telah dibatalkan, sementara atas sisa koreksi yang dipertahankan sebesar Rp526.329.626,00 atau untuk Bulan Maret 2008 sebesar Rp43.860.802,00, menurut Pemohon seharusnya juga dibatalkan, karena: Atas selisih rekapitulasi ekspor menurut Kertas Kerja dan Fisik dari dokumen ekspor dimaksud, terdapat perbedaan nilai ekspor yang disebabkan adanya perbedaan kurs, nilai cost dan insurance yang belum diperhitungkan, dan perbedaan nilai PEB dan Invoice;Menurut Pemohon, jumlah ekspor sesuai dengan fisik dokumen ekspor adalah data yang seharusnya dipergunakan mengingat bahwa jumlah dimaksud pada akhirnya adalah jumlah yang dilaporkan sebagai peredaran usaha pada SPT Tahunan PPh Badan, dan telah didukung dengan arus uang penerimaan penjualan dan arus barang yang dapat dipertanggungjawabkan; |
| Menurut Majelis | : | bahwa Majelis berpendapat, atas sengketa Banding Pajak Pertambahan Nilai terkait dengan sengketa pada Pajak Penghasilan Badan; bahwa sengketa atas koreksi Terbanding atas selisih selisih ekspor untuk tahun 2008 sebesar Rp526.329.626,00 atau untuk Bulan Maret 2008 sebesar Rp43.860.802,00; bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-44616/PP/M.III/15/2013 menyatakan sebagai berikut: bahwa atas koreksi Penjualan ekspor yang masih dipertahankan oleh Terbanding sebesar Rp526.329.626,00 dalam persidangan tanggal 11 September 2012 Pemohon Banding menyatakan telah dapat menerima koreksi Terbanding; bahwa sesuai dengan pernyataan Pemohon Banding tersebut Majelis berpendapat koreksi atas penjualan ekspor sebesar Rp526.329.626,00 atau untuk Bulan Maret 2008 sebesar Rp43.860.802,00 tersebut tetap dipertahankan; Koreksi PPN Masukan sebesar Rp 1.173.100,00 |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 2.350.237,00 disebabkan jawaban konfirmasi “Tidak Ada”; bahwa sesuai dengan ketentuan di atas, Penelaah berpendapat bahwa atas kiarifikasi Faktur Pajak yang Dijawab “Tidak Ada” pada saat pemeriksaan, tetapi belum diterima Ralat Jawabannya dari KPP terkait pada proses penelitian, maka koreksi atas Pajak Masukan tersebut tetap dipertahankan sehingga Tim Peneliti mengusulkan untuk menolak keberatan Pemohon Banding atas koreksi Pajak Masukan; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Tim Peneliti Keberatan membatalkan sebagian dari koreksi PPN Masukan sebesar Rp.1.177.137,00 dan mempertahankan koreksi sebesar Rp. 1.173.100,00, dengan pertimbangan bahwa masih belum terdapat jawaban konfirmasi “ADA” berdasarkan hasil konfirmasi ulang yang dilakukan oleh Tim Peneliti Keberatan; bahwa Pemohon Banding dapat menerima sebagian koreksi yang dibatalkan, sementara atas sisa koreksi yang dipertahankan sebesar Rp. 1.173.100,00, menurut Pemohon Banding seharusnya juga dibatalkan, karena Faktur Pajak Masukan dimaksud adalah terkait transaksi pembelian BKP atau JKP yang benar, nyata, tidak fiktif, dan berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding; bahwa Transaksi dimaksud juga telah didukung dengan dokumentasi yang valid, arus uang dan arus barang yang jelas, serta dapat dibuktikan; |
| Menurut Majelis | : | bahwa sengketa Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp1.173.100,00, yang dikoreksi Terbanding dengan alasan bahwa klarifikasi Faktur Pajak yang dijawab “Tidak Ada” oleh KPP terkait tidak dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan; bahwa Pemohon Banding dalam pemeriksaan dalam persidangan tanggal 7 Agustus 2012, menyatakan bahwa terhadap sengketa Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp1.173.100,00, yang dikoreksi Terbanding dengan alasan bahwa klarifikasi Faktur Pajak yang dijawab “Tidak Ada” oleh KPP terkait tidak dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, dapat menerima koreksi Terbanding; bahwa Majelis berpendapat, mempertahankan koreksi Terbanding; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2191/WPJ.07/2011 tanggal 26 Agustus 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Maret 2008 Nomor : 00978/207/08/052/10 tanggal 24 Juni 2010, atas nama: PT. XXX. sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai, menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak Rp 20.642.935.775,00Pajak keluaran yang hrs dipungut/dibayar sendiri Rp 1.793.866.736,00Pajak yang dapat diperhitungkan Rp 1.793.204.725,00PPN Kurang BayarRp 662.011,00Dikompensasi Ke Masa Pajak BerikutnyaRp 511.295,00PPN yang masih Kurang/(Lebih) Bayar Rp 1.173.306,00Sanksi Administrasi, berupa: – Bunga Pasal 13 (2) KUPRp 317.765,00- Kenaikan Pasal 13 (3) KUPRp 511.295,00PPN yang masih harus dibayar Rp 2.002.366,00(dua juta dua ribu tiga ratus enam puluh enam rupiah) |

