Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 43309/PP/M.X/19/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 43309/PP/M.X/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk Masa Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding dari sebesar CIF USD 29,825.40 menjadi CIF USD 84,417.67; Menurut Terbanding : bahwa Pemohon Banding melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok melakukan importasi dengan pemberitahuan sebagai berikut:a.Jenis barang:Wine Cooler dan Spare Parts 12 (dua belas) jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB;b.Jumlah barang:147 Ctns;c.Negara Asal :China;d.Nilai Pabean (CIF):USD 29,825.40;e.Supplier:DFG Development; Menurut Pemohon Banding : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah mengenai penerbitan SPTNP Nomor: SPTNP-022807/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 20 Juli 2010, yang ditetapkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok; bahwa dengan diterbitkannya SPTNP tersebut Pemohon Banding merasa keberatan dengan alasan sebagai berikut:Nilai Pabean yang ditetapkan tidak sesuai dengan harga transaksi yang sebenarnya;Pemberitahuan Impor Barang (PIB) telah sesuai dengan harga beli yang sebenarnya dan telah sesuai dengan Proforma Invoice;Impor Barang yang Pemohon Banding lakukan telah sesuai dengan invoice; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menetapkan nilai pabean sebesar CIF USD 84,417.67 (metode VI fleksible IV) yang mengakibatkan terbitnya Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-022807/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 20 Juli 2010 dengan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp. 67.494.000,00; bahwa dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-9363/KPU-01/2010 tanggal 4 Nopember 2010, Terbanding telah menolak permohonan keberatan yang diajukan dengan Surat Keberatan Nomor: 023/MSJ/Banding/XI/2010 tanggal 25 Nopember 2010;Penetapan Nilai Pabean oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan dokumen pendukung berupa Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (BCF 27) dan Risalah Penetapan Nilai Pabean; bahwa BCF 2.7 adalah dokumen penetapan nilai pabean yang wajib dibuat oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok berdasarkan Pasal 26 ayat (1) Keputusan Terbanding Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Terbanding Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007 tersebut yang menyatakan: “Hasil pengujian kewajaran pemberitahuan nilai pabean, penelitian dan penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh pejabat Bea Cukai wajib dituangkan dalam Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (BCF 2.7) sebagaimana diatur dalam Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal ini”; bahwa BCF 2.7 merupakan penetapan nilai pabean oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok seperti dimaksud pada Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (BCF 2.7) yang dibuat oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok atas Pemberitahuan Impor Barang Nomor : 231560 tanggal 13 Juli 2010 diperoleh petunjuk bahwa pada butir 9 dan 11 Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (BCF 2.7) mengenai Penetapan Nilai Pabean : 11.Penetapan nilai pabean berdasarkan Metode II s.d VI:a.Nilai pabean ditetapkan sebesar:CIF USD 84,417.67b.Metode yang digunakan:Metode VI Fleksible metode IVc.Sumber data :Survey Pasard.Keterangan:-bahwa berdasarkan Risalah Penetapan Nilai Pabean yang dibuat oleh PFPD Angka 2 mengenai Alasan Penetapan Nilai Pabean antara lain dinyatakan :Pemohon Banding adalah importir dengan Jalur Merah High Risk, sehingga sesuai P-01/BC/2007 maka Nilai Pabean yang diberitahukan menjadi gugur dan harus ditetapkan oleh Pejabat Bea dan Cukai;Metode I gugur, penelitian dilanjutkan dengan menggunakan Metode II s.d. VI secara hirarki sesuai penggunaannya;Uji kewajaran dengan DBH I tidak ditemukan barang identik/serupa dengan barang yang diimpor;Berdasarkan survey harga pasar barang yang diimpor pada Toko Glodok jaya Elektronik dengan memperhatikan tingkat dan sistem perdagangan, maka dengan menggunakan faktor multplikator didapatkan data sebagai berikut:PosJenis BarangSat Nilai Pabean Diberitahukan(USD) Harga Pasar(Rp) PenetapanF.M (USD)1WINE COOLER:DWS0458-S4 Pcs186.0010.190.000525.652WINE COOLER:DWS0458-D5 Pcs220.50 12.633.000651.673WINE COOLER:DWS118-D10 Pcs298.5016.880.000870.754WINE COOLER:DWS1668-D14Pcs360.0020.071.0001.035.35Berdasarkan data tersebut di atas dengan menggunakan metode VI fleksible metode IV nilai pabean ditetapkan sebagaimana tabel di atas, sehingga total Nilai Pabean adalah sebesar CIF USD 84,417.67;; bahwa dalam Pasal 3 ayat 6 (a) dan (b) dari Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-64/BC/1999 dinyatakan sebagai berikut : “(6)Bukti-bukti yang dapat digunakan dalam mendukung pengajuan keberatan adalah:a.dalam hal keberatan yang menyangkut penetapan nilai pabean, antara lain :Purchase Order,Sales Contract,Letter of Credit,Freight Manifest,Polis Asuransi,Term of Payment,Foto dan/atau contoh barang,Bukti korespondensi dengan pihak Bank : Payment Order, Nota Debit, dan Transfer Payment,Data teknis dan/atau bukti lainnya yang dapat digunakan untuk mendukung pendapat pihak yang mengajukan keberatan.”bahwa Pasal 3 ayat (6) b. dari KEP-64/BC/1999 mengatur tentang bukti-bukti yang dapat digunakan dalam mendukung pengajuan keberatan yang menyangkut penetapan nilai pabean, antara lain adalah butir 1 sampai dengan butir 9 tersebut di atas; bahwa dalam bagian menimbang, huruf f sampai dengan j Keputusan Terbanding Nomor : KEP-9363/KPU-01/2010 tanggal 4 Nopember 2010 menyatakan :bahwa sebagai bahan pertimbangan Direktur Jenderal dalam mengambil keputusan, Pemohon melampirkan dokumen dan data-data teknis sebagai berikut:bukti SSPCP;Fotokopi SPTNP;Fotokopi PIB, B/L, Packing List dan data pendukung lainnya;bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya;bahwa dokumen yang diserahkan oleh yang bersangkutan tidak memadai untuk mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar;bahwa berdasarkan penelitian di atas disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 231560 tanggal 13 Juli 2010 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (metode I gugur), sehingga Penetapan Nilai Pabean menggunakan Metode II s.d VI secara hirarki;bahwa pemohon adalah Importir High Risk, sehingga berdasarkan Pasal 23 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 “Dalam hal nilai pabean yang diberitahukan tidak wajar atau tidak ditemukan data pembanding harga barang identik dalam DBH I, dan PIB diserahkan oleh Importir High Risk, maka Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan salah satu metode dari metode II sampai dengan VI sesuai hirarki penggunaannya;bahwa berdasarkan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 690/KMK.05/1996 tanggal 8 Desember 1996 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menyatakan: “Nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dalam hal :Terdapat persyaratan atau pertimbangan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43790/PP/M.III/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43790/PP/M.III/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi positif dan negatif atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai berupa Reklas Penyerahan Ekspor menjadi Penjualan Lokal sebesar Rp.9.329.216.674,00; Menurut Terbanding : bahwa terdapat selisih antara nilai ekspor yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dengan nilai ekspor sesuai Pemberitahuan Ekspor Barang sebesar Rp.9.329.216.674,00; bahwa Terbanding berpendapat bahwa dokumen yang diakui sebagai dasar transaksi ekspor Pemohon Banding adalah dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang yang telah disetujui oleh Bea Cukai dan dilampiri dengan invoice; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding terhadap Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri untuk Masa Pajak Februari 2008 sebesar Rp.9.329.216.674,00 yang merupakan selisih antara realisasi nilai ekspor menurut dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang dengan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bulan Februari 2008. Penjualan ekspor Pemohon Banding didukung oleh adanya dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang dan adanya Proforma Invoice sesuai nilai ekspor yang dilaporkan di Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bulan Februari 2008 dan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun 2008. Semua hasil penjualan dilunasi secara uang tunai. Selama proses penelitian Pemohon Banding juga sudah menyerahkan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang. Jadi menurut Pemohon Banding tidak ada dasar untuk mengoreksi selisih nilai Penjualan Ekspor tersebut sebesar Rp.9.329.216.674,00 menjadi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai berupa Penyerahan Ekspor yang dianggap sebagai penjualan Lokal sebesar Rp.9.329.216.674,00 dengan alasan Terbanding tidak memiliki keyakinan yang cukup untuk mengakui penjualan ekspor tersebut sebagai penjualan yang mendapatkan fasilitas PPN 0% disebabkan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti Telegraphic Transfer (T/T) untuk membuktikan arus pembayaran atas ekspor tersebut, sehingga Terbanding menganggap bahwa penjualan tersebut adalah penjualan yang terutang PPN 10%; bahwa Pemohon Banding mendalilkan ekspor tersebut nyata-nyata terjadi yang dilakukan oleh Pemohon Banding yang didukung dengan bukti berupa :Invoice dan PEBPacking ListBill of Lading/Airways BillPersetujuan EksporLaporan Hasil Pemeriksaan Bea Cukai (LHPBC) bahwa data-data tersebut secara eksplisit diakui oleh Terbanding, bahwa Terbanding hanya tidak mengakui realisasi pembayarannya; bahwa Majelis menilai ekspor tersebut benar-benar terjadi dan dilakukan oleh Pemohon Banding; bahwa Terbanding mengasumsikan atas selisih antara nilai ekspor yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dengan nilai ekspor sesuai Pemberitahuan Ekspor Barang sebesar Rp.9.329.216.674,00 tersebut adalah penjualan lokal yang harus dikenakan PPN 10%, namun Terbanding tidak dapat membuktikan bahwa penjualan tersebut dilakukan kepada siapa; bahwa sesuai Penjelasan Pasal 29 Ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dalam Penjelasannya disebutkan : “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”; bahwa untuk menguatkan dalil yang dikemukakan oleh para pihak, para pihak sedikitnya harus mempunyai 2 (dua) alat bukti sesuai ketentuan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 Ayat (1)”; bahwa selanjutnya Majelis berkesimpulan, tidak terdapat cukup bukti yang kuat untuk mempertahankan koreksi Terbanding atas Reklas Penyerahan Ekspor menjadi Penjualan Lokal sebesar Rp.9.329.216.674,00; bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai berupa Reklas Penyerahan Ekspor menjadi Penjualan Lokal sebesar Rp.9.329.216.674,00 tidak dapat dipertahankan; Menimbang : bahwa dalam banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak, Menimbang : bahwa dalam banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak, Menimbang : bahwa dalam banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-664/WPJ.01/2011 tanggal 26 Agustus 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Februari 2008 Nomor: 00052/207/08/125/10 tanggal 16 Juni 2010, sehingga Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari 2008 harus dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak : Ekspor : Ekspor menurut Terbanding Rp. 2.450.467.920,00koreksi tidak dapat dipertahankan Rp. 9.329.216.674,00Ekspor menurut MajelisRp. 11.779.684.594,00Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri: menurut Terbanding Rp. 9.609.719.924,00koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp. 9.329.216.674,00Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut Majelis Rp. 280.503.250,00Jumlah Dasar Pengenaan Pajak Rp. 12.060.187.844,00 Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-664/WPJ.01/2011 tanggal 26 Agustus 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pert ambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Februari 2008 Nomor: 00052/207/08/125/10 tanggal 16 Juni 2010, atas nama: XXX, NPWP: YYY, sehingga Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari 2008 harus dihitung kembali menjadi sebagai berikut : EksporRp. 11.779.684.594,00Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiriRp. 280.503.250,00Jumlah seluruh penyerahanRp. 12.060.187.844,00Pajak Keluaran yang dipungut sendiri Rp. 28.050.325,00Jumlah Pajak Yang Dapat Diperhitungkan Rp. 28.050.325,00PPN Yang Kurang/(Lebih) dibayar Rp. 0,00Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnyaRp. 0,00PPN Yang Kurang/(Lebih) dibayarRp. 0,00
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44599/PP/M.I/99/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44599/PP/M.I/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-532/WPJ.27/2012 tanggal 2 Agustus 2012 tentang Pembatalan STP Yang Tidak Benar atas STP Pajak Penghasilan Pasal 25 Orang Pribadi Nomor : 00143/105/10/334/10 tanggal 18 Nopember 2010 Masa Pajak Mei 2010 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Pembetulan Tergugat Nomor: KEP-14/WPJ.27/KP.08/2012 tanggal 9 Mei 2012; Menurut Tergugat : bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 25 ayat (1) UU PPh, besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu dikurangi dengan:Pajak Penghasilan yang dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 23 serta Pajak Penghasilan yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; dan –Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak; Menurut Penggugat : bahwa Tergugat sebelumnya menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) PPh Pasal 25 Orang Pribadi atas nama Kenny Wijaya, Nomor: 00143/105/10/334/10 tanggal 18 Nopember 2010 Masa Pajak Mei 2010 sebesar Rp 356.144,00, namun STP tersebut Penggugat terima setelah laporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 2010, Penggugat sampaikan pada tanggal 21 Maret 2011; Menurut Majelis : bahwa Tergugat menerbitkan STP Pajak Penghasilan (PPh) Nomor : 00143/105/10/334/10 tanggal 18 November 2010 Masa Pajak Mei 2010 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Pembetulan Tergugat Nomor : KEP-14/WPJ.27/KP.08/2012 tanggal 09 Mei 2012, diterbitkan berdasarkan Nota Penghitungan Pajak Penghasilan Nomor :-tanggal -, dengan perhitungan sebagai berikut : Angsuran Pajak Rp 228.700,-Telah Dibayar Rp 0,-Kurang Dibayar Rp 228.700,-Sanksi Administrasi: – Sanksi Denda Pasal 7 KUP Rp 100.000,-Sanksi Bunga Pasal 14 ayat (3) KUP6 x 2% x Rp 228.700 Rp 27.444,-Jumlah yang masih harus dibayarRp 356.144,-bahwa atas Surat Tagihan Pajak tersebut, Penggugat mengajukan permohonan Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar dengan surat nomor – tanggal 14 Maret 2012, yang diterima KPP Pratama Kuala Tungkal berdasarkan LPAD Nomor : S-11/WPJ.27/KP.0803/2012 tanggal 3 April 2012, dengan menyampaikan alasan bahwa fisik kohir STP tersebut terlambat diterima oleh Penggugat sehingga angsuran PPh Pasal 25 yang ditagih pada STP tersebut telah dibayar melalui nilaikurang bayar pada SPT Tahunan PPh tahun pajak 2010; bahwa atas pemohonan Penggugat, telah diterbitkan Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-532/WPJ.27/2012 tanggal 2 Agustus 2012, yang isinya menolak permohonan Penggugat dan tetap mempertahankan jumlah yang masih harus dibayar sebagaimana tercantum dalam STP aquo; bahwa kewajiban pajak per masa tahun 2010 berdasarkan SPT Tahunan Orang Pribadi Penggugat tahun 2009 telah dibayar penuh oleh Penggugat, dan dapat dilihat dari SPT Tahunan Orang Pribadi Penggugat tahun 2010 yang disampaikan pada tanggal 21 Maret 2011; bahwa menurut Majelis, pada saat Tergugat memutuskan menolak permohonan Penggugat, Penggugat telah meyampaikan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2010 pada tanggal 21 Maret 2011, dan pokok pajak untuk masa Maret 2010 sampai dengan Juni 2010 (PPh Pasal 25) telah diserap di PPh Pasal 29 SPT PPh tahun 2010; bahwa dengan demikian apabila Tergugat menolak permohonan Penggugat, maka Penggugat diharuskan membayar dua kali atas pokok pajak masa yang sama, sehingga terjadi duplikasi pokok pajak yang harus diabayar oleh Penggugat atas Masa pajak Maret sampai dengan Juni 2010; bahwa karena Tergugat sudah menerima SPT tahun 2010 dan Penggugat telah melunasi PPh Pasal 29-nya, maka seharusnya Tergugat membetulkan STP aquo dengan mengurangkan pokok pajaknya; bahwa Penggugat dalam surat gugatannya mengakui bahwa Penggugat tidak menyampaikan SPM bulanan adalah benar dan patut dikenakan sanksi Pasal 7 KUP sebesar Rp 100.000,00; bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis berpendapat Keputusan Tergugat dengan Surat Nomor : KEP-532/WPJ.27/2012 tanggal 2 Agustus 2012, yang menolak permohonan Penggugat dan tetap mempertahankan pajak yang harus dibayar sesuai STP aquo, adalah tidak tepat, sehingga harus dibatalkan; bahwa Majelis berpendapat karena pokok pajak-nya telah dilunasi oleh Penggugat berupa PPh Pasal 29, maka permohonan Penggugat untuk mengurangkan pokok pajak sebesar Rp 228.700,00 dalam STP aquo dapat dikabulkan; bahwa Majelis berpendapat karena Penggugat tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa untuk PPh Pasal 25 Masa Mei 2010, maka berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 22/PJ/2008 tentang Tata Cara Pembayaran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 25, dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 7 Undang-undang KUP sebesar Rp 100.000,00; bahwa Majelis berpendapat karena sampai dengan diterbitkannya STP pada tanggal 18 November 2010, Penggugat tidak menyetor PPh Pasal 25 Masa Mei tersebut sehingga atas keterlambatan pembayaran tersebut dikenakan bunga 2% perbulan berdasarkan Pasal 14 ayat (3) Undang-undang KUP, sehingga permohonan Penggugat untuk menghapuskan sanksi bunga sebesar Rp 27.444,00 tidak dapat dikabulkan; bahwa berdasarkan uraian di atas, maka Majelis berkesimpulan gugatan Penggugat dapat dikabulkan sebagian; Menimbang : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian permohonan gugatan Penggugat; Mengingat : Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Mengabulkan Sebagian gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-532/WPJ.27/2012 tanggal 2 Agustus 2012, tentang Pembatalan STP Yang Tidak Benar atas STP Pajak Penghasilan Pasal 25 Orang Pribadi Nomor : 00143/105/10/334/10 tanggal 18 Nopember 2010 Masa Pajak Mei 2010 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Pembetulan Tergugat Nomor: KEP-14/WPJ.27/KP.08/2012 tanggal 9 Mei 2012, atas nama: XXX, NPWP: YYY, dengan perhitungan jumlah yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut : Pajak yang kurang dibayar :Rp 0,00Sanksi Administrasi : – Sanksi Denda Pasal 7 KUP :Rp 100.000,00- Sanksi Bunga Psl 14(3) KUP : Rp 27.444,00Jumlah yang masih harus dibayar : Rp 127.444,00
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-43800/PP/M.III/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-43800/PP/M.III/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai berupa Penyerahan Ekspor yang dianggap sebagai penjualan Lokal sebesar Rp.11.979.907.058,00; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding berpendapat bahwa nilai ekspor yang dikenakan tarif 0% adalah sebesar nilai ekspor yang dicantumkan dalam Pemberitahuan Ekspor Barang dan invoice, sedangkan selisih nilai penjualan yang diterima Pemohon Banding wajib dipungut Pajak Pertambahan Nilai 10%; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding terhadap Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri untuk Masa Pajak Desember 2008 sebesar Rp.11.979.907.058,00 yang merupakan selisih antara realisasi nilai ekspor menurut dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang dengan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bulan Desember 2008. Penjualan ekspor Pemohon Banding didukung oleh adanya dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang dan adanya Proforma Invoice sesuai nilai ekspor yang dilaporkan di Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bulan Desember 2008 dan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun 2008. Semua hasil penjualan dilunasi secara uang tunai. Selama proses penelitian Pemohon Banding juga sudah menyerahkan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang. Jadi menurut Pemohon Banding tidak ada dasar untuk mengoreksi selisih nilai Penjualan Ekspor tersebut sebesar Rp.11.979.907.058,00 menjadi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai berupa Penyerahan Ekspor yang dianggap sebagai penjualan Lokal sebesar Rp.11.979.907.058,00 dengan alasan Terbanding tidak memiliki keyakinan yang cukup untuk mengakui penjualan ekspor tersebut sebagai penjualan yang mendapatkan fasilitas PPN 0% disebabkan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti Telegraphic Transfer (T/T) untuk membuktikan arus pembayaran atas ekspor tersebut, sehingga Terbanding menganggap bahwa penjualan tersebut adalah penjualan yang terutang PPN 10%; bahwa Pemohon Banding mendalilkan ekspor tersebut nyata-nyata terjadi yang dilakukan oleh Pemohon Banding yang didukung dengan bukti berupa;Invoice dan PEBPacking ListBill of Lading/Airways BillPersetujuan EksporLaporan Hasil Pemeriksaan Bea Cukai (LHPBC)bahwa data-data tersebut secara eksplisit diakui oleh Terbanding, bahwa Terbanding hanya tidak mengakui realisasi pembayarannya; bahwa Majelis menilai ekspor tersebut benar-benar terjadi dan dilakukan oleh Pemohon Banding; bahwa Terbanding mengasumsikan atas selisih antara nilai ekspor yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dengan nilai ekspor sesuai Pemberitahuan Ekspor Barang sebesar Rp.11.979.907.058,00 tersebut adalah penjualan lokal yang harus dikenakan PPN 10%, namun Terbanding tidak dapat membuktikan bahwa penjualan tersebut dilakukan kepada siapa; bahwa sesuai Penjelasan Pasal 29 Ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dalam Penjelasannya disebutkan : “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”; bahwa untuk menguatkan dalil yang dikemukakan oleh para pihak, para pihak sedikitnya harus mempunyai 2 (dua) alat bukti sesuai ketentuan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 Ayat (1)”; bahwa selanjutnya Majelis berkesimpulan, tidak terdapat cukup bukti yang kuat untuk mempertahankan koreksi Terbanding atas Reklas Penyerahan Ekspor menjadi Penjualan Lokal sebesar Rp.11.979.907.058,00; bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai berupa Reklas Penyerahan Ekspor menjadi Penjualan Lokal sebesar Rp.11.979.907.058,00 tidak dapat dipertahankan; Menimbang : bahwa dalam banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak, bahwa dalam banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak, bahwa dalam banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-673/WPJ.01/2011 tanggal 26 Agustus 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Desember 2008 Nomor: 00062/207/08/125/10 tanggal 16 Juni 2010; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-673/WPJ.01/2011 tanggal 26 Agustus 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Desember 2008 Nomor: 00062/207/08/125/10 tanggal 16 Juni 2010, atas nama: PT XXX, sehingga Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2008 harus dihitung kembali menjadi sebagai berikut : EksporRp. 13.998.955.953,00Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp. 631.410.250,00Jumlah seluruh penyerahan Rp. 14.630.366.203,00Pajak Keluaran yang dipungut sendiri Rp. 63.141.025,00Jumlah Pajak Yang Dapat Diperhitungkan Rp. 63.141.025,00PPN Yang Kurang/(Lebih) dibayarRp. 0,00Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp. 0,00PPN Yang Kurang/(Lebih) dibayar Rp. 0,00
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44222/PP/M.XV/19/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44222/PP/M.XV/19/2013 Jenis Pajak : Bea Cukai Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan importasi Pemohon Banding di luar jangka waktu berlakunya Skep fasilitas BKPM, dimulai dengan menganalisa perkembangan sengketa, dilanjutkan dengan menyimpulkan pokok-pokok sengketanya, dan diakhiri dengan penilaian Majelis terhadap perbedaan importasi Pemohon Banding di luar jangka waktu berlakunya Skep fasilitas BKPM; Menurut Terbanding : bahwa importasi (PIB) Nomor : 367032 tanggal 1 November 2010 berada di luar jangka waktu skep fasilitas BKPM ; bahwa fasilitas yang tercantum pada kolom 19 di PIB Nopen : 332/Pabean/2010 tanggal 5 Agustus 2010 berlaku sampai dengan 28 Oktober 2010, sedangkan perpanjangan Surat Keputusan Nomor : 484/Pabean/2010 berlaku mulai tanggal 3 November 2010 sampai dengan 28 Oktober 2010 atas sisa mesin yang belum direalisir impornya ; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui karena pembayaran PIB telah dilakukan tanggal 5 Oktober 2010 dan masih dalam jangka waktu fasilitas ; bahwa tanggal Nopen PIB 1 November 2010 juga tetap dalam fasilitas karena Surat Keputusan Nomor: 484/Pabean/2010 merupakan perpanjangan dari surat keputusan sebelumnya Nomor: 332/Pabean/2010 tanggal 5 Agustus 2010 ; bahwa permohonan perpanjangan surat keputusan adalah 1 (satu) tahun, sesuai dengan surat permohonan tertanggal 1 Oktober 2010, dan surat BKPM tertanggal 3 November 2010 menyatakan atas sisa mesin yang belum direalisir impornya diperpanjang sampai dengan 28 Oktober 2011 ; bahwa menurut Pemohon Banding, perpanjangan tersebut berlaku 1 (satu) tahun sejak berakhirnya surat keputusan sebelumnya, yaitu dari tanggal 28 Oktober 2010 sampai dengan 28 Oktober 2011; Menimbang : bahwa hasil pemeriksaan atas materi sengketa dalam persidangan adalah sebagai berikut: Menurut Terbanding : bahwa sesuai butir 5.3 LHA Nomor: LHA-116/KPU.01/BD.10/IU/2011 tanggal 9 Juni 2011 mengenai pengujian klasifikasi dan pembebanan dan tarif preferensial disebutkan berdasarkan pemeriksaan kedapatan nilai pabean, klasifikasi barang dan pembebanan bea masuk yang diberitahukan atas PIB Nomor: 367032 tanggal 1 November 2010 fasilitas BKPM tidak sesuai dan importasi di luar jangka waktu skep fasilitas BKPM; bahwa hasil pengujian kedapatan bahwa importasi (PIB) Nomor: 367032 tanggal 1 November 2010 berada di luar jangka waktu skep fasilitas BKPM. Fasilitas yang tercantum pada kolom 19 di PIB Nomor: 332/Pabean/2010 tanggal 5 Agustus 2010 berlaku sampai dengan tanggal 28 Oktober 2010 sedangkan perpanjangan Surat Keputusan Nomor: 484/Pabean/2010 berlaku mulai tanggal 3 November 2010 sampai dengan 28 Oktober 2011 atas sisa mesin yang belum direalisasikan impornya. bahwa Penetapan Terbanding dalam SPKTNP Nomor: SPKTNP-170/KPU.01/2011 tanggal 15 Juni 2011 menyatakan berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 pada pasal 17 ayat (1) dan sesuai dengan Laporan Hasil Audit Nomor: LHA-116/KPU.01/BD.10/IU/2011 tanggal 9 Juni 2011, ditetapkan kembali tarif dan/atau nilai pabean, sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor sebesar Rp312.149.000,00 (tiga ratus dua belas juta seratus empat puluh sembilan ribu rupiah) yang terdiri dari: Kekurangan bayar BM : Rp 176.688.000,00Kekurangan bayar PPN : Rp 135.461.000,00 bahwa Lampiran I KKA No. 1.6b Laporan Hasil Audit Nomor: LHA- 116/KPU.01/BD.10/IU/2011 tanggal 9 Juni 2011 pada pokoknya sebagai berikut: PIB Nomor : 367032Tanggal : 1 November 2000Uraian Barang : Air CushionNilai Pabean diberitahukan : EUR 67,900.00Nilai Pabean seharusnya : EUR 97,000.00HS diberitahukan : 4016.95.00.00 BM 10% Fasilitas BKPM bebas 100%HS seharusnya : 8709.19.00.00 BM 15% bayar 100%Kekurangan bayar BM : Rp 176.688.000,00Kekurangan bayar PPN : Rp 135.461.000,00Kekurangan bayar PPh : Rp 13.252.000,00Denda : Rp 106.012.000,00 Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding bahwa barangbarang yang Pemohon Banding impor dengan fasilitas BKPM berada di luar jangka waktu skep fasilitas BKPM. Fasilitas yang tercantum pada kolom 19 di PIB Nomor: 332/Pabean/2010 tanggal 5 Agustus 2010 yang berlaku sampai dengan tanggal 28 Oktober 2010 telah diperpanjang dengan Surat Keputusan Nomor: 484/Pabean/2010 tanggal 3 November 2010 sampai dengan 28 Oktober 2011 sehingga atas sisa mesin yang belum direalisasikan impornya berhak mendapatkan fasilitas BKPM; Menurut Majelis : bahwa Terbanding dalam persidangan tanggal 14 Desember 2012 menyerahkan Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding Nomor: Nomor: S-52/KPU.01/BD.10/2012 tanggal 05 Maret 2012 yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut: bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding merupakan perusahaan MITA (MitraUtama) berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-24/BC/2007 tentang Mitra Utama, Pasal 10 menyebutkan: “Terhadap MITA dilakukan pengawasan proaktif dan audit kepabeanan dan/atau audit cukai”; bahwa menurut Terbanding, berdasarkan Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 pada pasal 17 ayat (1) dan sesuai Laporan Hasil Audit Nomor: LHA-116/KPU.01/BD.10/IU/2011 tanggal 09 Juni 2011, telah ditetapkan kembali tarif sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor sebagaimana tercantum dalam SPKTNP-169/KPU.0172011 tanggal 15 Juni 2011 dan SPKTNP-170/KPU.01/2011 tanggal 15 Juni 2011; bahwa menurut Terbanding, berdasarkan Laporan Hasil Audit tersebut, disampaikan hal-hal sebagai berikut:a)Dalam pemeriksaan surat keputusan fasilitas BKPM, Terbanding menemukan bahwa Pemohon Banding (Auditee) melakukan importasi di luar jangka waktu skep fasilitas, yakni bahwa importasi (PIB) Nomor: 367032 tanggal 1 November 2010 berada di luar jangka waktu skep Fasilitas BKPM, fasilitas yang tercantum pada kolom 19 di PIB Nomor: 332/Pabean/2010 tanggal 05 Agustus 2010 berlaku s.d. 28 Oktober 2010 sedangkan perpanjangan Surat Keputusan Nomor: 484/Pabean/2010 berlaku mulai tanggal 3 November 2010 s.d. 28 Oktober 2011 atas sisa mesin yang belum direalisir impornya, Terbanding menemukan fakta bahwa seharusnya pembebasan bea masuk atas impor mesin untuk pembangunan industri terhitung sejak berlakunya keputusan pembebasan bea masuk (dalam hal ini fasilitas BKPM) yang telah ditandatangani kepala BKPM a.n. Menteri Keuangan sebagaimana diatur dalam:1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.011/2009 Pasal 3 ayat (1) yang berbunyi: “Pembebasan bea masuk atas impor mesin untuk pembangunan industri sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1), diberikan untuk jangka waktu pengimporan selama dua tahun terhitung sejak berlakunya keputusan pembebasan bea masuk”, 2)Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: 42/BC/2008 Pasal 1 ayat (24) yang berbunyi : “Nomor pendaftaran adalah nomor yang diberikan oleh Kantor Pabean sebagai pengesahan PIB”. b)Hasil pengujian kedapatan adanya kesalahan klasifikasi dan pembebanan tarif dalam PIB Nomor: 367032 tanggal 1 November 2010, sesuai dengan Undang-undang Nomor 10
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44300/PP/M.I/15/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44300/PP/M.I/15/2013 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Penghasilan Neto sebesar Rp.19.246.654.734,00; Koreksi Positif Peredaran Usaha sebesar Rp. 398.014.020,00 Menurut Terbanding : bahwa atas keberatan Pemohon Banding yang menyatakan alasan koreksi peredaran usaha sebesar Rp.398.014.020,00 bukan merupakan peredaran usaha tetapi penyerahan PPN atas penghapusan persediaan sebesar Rp.409.146.849,00 dikurangi retur penjualan sebesar Rp.11.132.829,00 tidak dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding karena tidak didukung dokumen Faktur Pajak sebagai bukti pengenaan PPN atas penghapusan persediaan dan bukti pendukung transaksi retur penjualan, tidak didukung pencatatan pada pembukuan serta adanya perbedaan nilai retur penjualan antara tanggapan Pemohon Banding dengan data menurut SPT Masa PPN; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Fiskus karena pada tanggal 10 Maret 2010 Pemohon Banding sudah menyerahkan dokumen asli berupa SPM PPN masa Januari 2008 s/d Desember 2008 yang di dalamnya terlampir Nota Return, Faktur Pajak Masukan, SSP; Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp398.014.020,00 berdasarkan hasil ekualisasi antara penyerahan Barang Kena Pajak yang dilaporkan dalam SPT PPN masa Januari – Desember 2008 dengan peredaran usaha yang dilaporkan dalam SPT PPh Badan tahun 2008; bahwa Terbanding melakukan koreksi positif sebesar Rp398.014.020,00 namun Terbanding tidak dapat memberikan rincian lebih lanjut atas penjualan yang dikoreksi tersebut; bahwa karena tidak terdapat rincian koreksi dari Terbanding, Pemohon Banding menjelaskan bahwa selisih sebesar Rp398.014.020,00 terjadi karena adanya hal-hal sebagai berikut:Terdapat penghapusan barang jadi yang rusak/kadaluwarsa (obsolence) yang dicatat sebagai biaya sebesar Rp409.146.849,00, sedangkan PPN nya dibayar sendiri oleh Pemohon Banding sebagai pemakaian sendiri; Terdapat retur penjualan yang belum diperhitungkan dalam ekualisasi sebesar Rp11.132.829,00;bahwa Terbanding menyatakan pada saat pemeriksaan, Pemohon Banding tidak menyerahkan dokumen dan bukti-bukti yang diperlukan dalam pemeriksaan meskipun telah diberikan surat peringatan kedua pada tanggal 10 Januari 2010; bahwa menurut Pemohon Banding, telah memenuhi permintaan dokumen dari Terbanding dengan menyerahkan bukti-bukti kepada pemeriksa pada tanggal 13 Januari 2010 (dengan tanda terima yang ditandatangani oleh pemeriksa), berupa dokumen SPT PPh Badan, PPh pasal 21, 23, 26 dan SPT PPN beserta lampirannya, Audit Report, dan mapping laporan keuangan dan SPT tahun 2008; bahwa terkait bukti pembayaran PPN pemakaian sendiri sebesar Rp409.146.849,00 Pemohon Banding telah melaporkan pada SPT PPN masa Januari 2008 dan telah menyerahkan bukti pendukung berupa Berita Acara Penghapusan Barang tertanggal 28 Januari 2008 yang ditandatangani oleh Pemohon Banding, Account Representatif dari KPP PMA Satu (Terbanding) serta PT Nusantara Rindu Abadi Pesona sebagai perusahaan pengangkut limbah B3; bahwa pembayaran dan pelaporan PPN atas penghapusan barang tersebut dilakukan oleh Pemohon Banding berdasarkan saran/arahan dari Account Representatif dari KPP PMA Satu (Terbanding) yang ikut menyaksikan dan menandatangani Berita Acara Penghapusan Barang; bahwa Terbanding tidak meyakini bukti Berita Acara tersebut karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan faktur PPN yang diterbitkan dan ditujukan kepada Pemohon Banding, sehingga menganggap bukti-bukti dan penjelasan yang diberikan oleh Pemohon Banding tidak dapat diyakini kebenarannya; bahwa menurut Terbanding, terkait dengan retur penjualan sebesar Rp11.132.829,00 Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti dan rincian atas retur penjualan sebesar Rp11.132.829,00, sedangkan retur penjualan selama tahun 2008 seluruhnya sebesar Rp43.720.266,00 terdiri dari 10 dokumen retur penjualan, oleh karena itu Terbanding menganggap bukti-bukti dan penjelasan yang diberikan oleh Pemohon Banding tidak dapat diyakini kebenarannya; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut Majelis berpendapat, Terbanding melakukan koreksi peredaran usaha berdasarkan hasil ekualisasi data menurut SPT PPN dibandingkan dengan data menurut SPT PPH Badan, namun Terbanding tidak memberikan rincian terhadap koreksi yang dilakukan, oleh karena itu rincian untuk menanggapi koreksi Terbanding yang diajukan oleh Pemohon Banding layak untuk diperiksa lebih lanjut; bahwa Majelis berpendapat dokumen berupa Berita Acara Penghapusan Barang yang ikut ditandatangani oleh Account Representatif dari KPP PMA Satu (Terbanding), dokumen SPT PPN masa Januari 2008 dan bukti pembayaran pajak merupakan dokumen yang dapat digunakan untuk membuktikan bahwa atas penghapusan barang jadi senilai Rp409.146.849,00 telah dibayar PPN nya oleh Pemohon Banding; bahwa Majelis berpendapat atas penghapusan barang tersebut oleh Pemohon Banding dicatat sebagai biaya dan dibayar PPN nya, oleh karena itu hal tersebut merupakan salah satu faktor yang menyebabkan peredaran usaha menurut SPT PPN lebih besar dibandingkan peredaran usaha menurut SPT PPh Badan; bahwa Majelis berpendapat terhadap klaim Pemohon Banding adanya retur penjualan sebesar Rp11.132.829,00, angka tersebut hanya merupakan penyeimbang (balancing) terhadap koreksi yang dilakukan oleh Terbanding sedangkan pemohon banding tidak dapat menunjukkan rincian faktur yang diretur, oleh karena itu retur dimaksud tidak dapat digunakan untuk menjelaskan adanya perbedaan peredaran usaha menurut SPT PPN yang lebih besar dibandingkan peredaran usaha menurut SPT PPh Badan; bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat pembayaran PPN atas penghapusan barang jadi senilai Rp409.146.849,00 yang dapat digunakan untuk menjelaskan selisih antara peredaran usaha menurut SPT PPH Badan dengan penyerahan menurut SPT PPN hanya sebesar Rp398.014.020,00, sedangkan sisanya sebesar Rp11.132.829,00 Tidak Dapat Diterima (TDD) dan tidak dipertimbangkan lebih lanjut; bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas peredaran usaha sebesar Rp398.014.020,00 tidak dapat dipertahankan; Koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp. 4.705.385.854,00 Koreksi atas Biaya Penyusutan sebesar Rp781.946.962,00 Menurut Terbanding : bahwa Pemohon Banding tidak memberikan/meminjamkan bukti pendukung pembukuan pada saat pemeriksaan walaupun sudah diminta melalui surat Kepala KPP PMA satu nomor : S-38/II-1/WPJ.07/KP.0205/2009 tanggal 21 Juli 2009 hal Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen, Surat Peringatan I Nomor : S-21/WPJ.07/KP.0205/2009 tanggal 11 September 2009 dan Surat Peringatan II Nomor : S-02/1.1/KP.0200/2010 tanggal 08 Januari 2010 sehingga sesuai dengan Pasal 26A ayat (4) UU KUP maka dokumen yang diserahkan dalam proses keberatan berupa daftar aktiva dan penyusutan aktiva tetap, dokumen yang dilampirkan pada SPT Masa PPh Pasal 23/26 sebanyak 3 map dan 2 odner, SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) sebanyak 4 map berupa invoice, kontrak, dan bukti pembayaran invoice, tidak dapat dipertimbangkan dalam proses keberatan; Menurut Pemohon Banding : bahwa dalam hal pemeriksa hanya meminta dokumen pendukung pembelian aktiva tahun 2007 dan 2008 maka dokumen tersebut sudah dapat segera diserahkan, tetapi karena pemeriksa juga meminta dokumen pembelian aktiva tahun 2006 dan tahun sebelumnya mundur ke tahun 2000 sehingga terjadi keterlambatan penyerahan dokumen tersebut. Dokumen tersebut baru dapat pemohon banding serahkan pada tanggal 13 Januari