Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44659/PP/M.IX/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44659/PP/M.IX/19/2013

Jenis Pajak:Bea Masuk
   
Tahun Pajak:2012
   
Pokok Sengketa   :bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Klasifikasi Pos Tarif, jenis barang Pozzetto Water Work S/Chiave (Pozzetto 5000 Pcs + Chiave 5000 Pcs), negara asal Italy, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 009945 tanggal 14 April 2012 Klasifikasi Pos Tarif 9028.90.10.00 Tarif Pos sebesar BM: 5%, dan yang ditetapkan oleh Terbanding menjadi Klasifikasi Pos Tarif 3926.90.99.00 Tarif Pos sebesar BM: 15% sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 43.175.000,00 (empat puluh tiga juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
   
   
Menurut Terbanding:bahwa berdasarkan penelitian terhadap PIB nomor 009945 tanggal 14 April 2012, PT AA melakukan importasi barang berupa Pozzetto Water Work S/Chiave dan diklasifikasikan pada Pos tarif 9028.90.1000 dengan BM: 5%. bahwa sesuai dengan hasil identifikasi, barang berupa Pozzetto Water Work S/Chiave yang diidentifikasi sebagai barang dari plastik berupa pelindung meteran air, lebih tepat diklasifikasikan pada Pos tarif 3926.90.9900 dengan pembebanan BM: 15%;
   
Menurut Pemohon Banding:bahwa oleh karena berdasarkan hasil pemeriksaan barang yang diimpor berupa “Pelindungan meteran/atau rumah meteran air berserta kuncinya dari bahan plastik (Photo barang terlampir), maka berdasarkan BTKI 2012 masuk tarif pos 9028.90.1000 dengan pembebanan tarif 5%;
   
Menurut Majelis :bahwa sesuai Keputusan keberatan Nomor: KEP-44/WBC.02/2012 tanggal 19 Juni 2012, berdasarkan penelitian identifikasi barang, klasifikasi dan pembebanan, Pozzetto Water Work S/Chiave yang diimpor dengan PIB Nomor: 009945 tanggal 14 April 2012 diidentifikasikan sebagai barang dari plastik berupa pelindung meteran air, sehingga dikiasifikasikan pada pos tarif 3926.90.9900 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 15%;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Keberatan Nomor: 027/V/PAWS/12 tanggal 02 Mei 2012 menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding, atas penetapan klasifikasi pos tarif terhadap jenis barang Pozzetto Water Work S/Chiave, Pos Tarif 90.28.90.1000, Negara asal Italy, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 009945 tanggal 14 April 2012 yang diklasifikasikan pada pos tarif 3926.90.9900 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 15%;

bahwa berdasarkan Surat Keberatan Nomor: 027/V/PAWS/12 tanggal 02 Mei 2012 tersebut, Pemohon Banding menyatakan bahwa oleh karena berdasarkan hasil pemeriksaan barang yang diimpor berupa “Pelindungan meteran/atau rumah meteran air berserta kuncinya dari bahan plastik (Photo barang terlampir), maka berdasarkan BTKI 2012 masuk tarif pos 9028.90.1000 dengan pembebanan tarif 5%;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 001/BIC/PB/XII/2011 tanggal 01 Desember 2011 secara implisit menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam  keputusan Nomor: KEP-44/WBC.02/2012 tanggal 19 Juni 2012, atas penetapan klasifikasi pos tarif terhadap jenis barang Pozzetto Water Work S/Chiave, Pos Tarif 90.28.90.1000, Negara asal Italy, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 009945 tanggal 14 April 2012 yang diklasifikasikan pada pos tarif 3926.90.9900 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 10%, Pemohon Banding mengemukakan alasan bahwa oleh karena berdasarkan hasil pemeriksaan barang yang diimpor berupa “Pelindungan meteran/atau rumah meteran air berserta kuncinya dari bahan plastik (Photo barang terlampir), maka berdasarkan BTKI 2012 masuk tarif pos 9028.90.1000 dengan pembebanan tarif 5%;

bahwa berdasarkan catatan 1 Ketentuan Umum Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS) dinyatakan “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain”;

bahwa berdasarkan Explanatory Notes Vol 4 fourth edition Bagian XVIII Bab 90, Catatan 2 Bab 90 dinyatakan “Dengan memperhatikan Catatan 1 di atas, bagian dan perlengkapan untuk mesin, aparat, instrumen atau barang dalam Bab ini harus diklasifikasikan menurut aturan seperti berikut:
(a)Bagian dan perlengkapan yang merupakan barang dalam pos pada Bab ini atau dari Bab 84, 85 atau 91 (selain pos No. 84.85, 85.48 atau 90.33) dalam segala hal harus diklasifikasikan dalam pos masing-masing;(b)Bagian dan perlengkapan lainnya, bila cocok untuk digunakan semata-mata atau terutama dengan jenis tertentu dari mesin, instrumen atau aparat, atau dengan sejumlah mesin, instrumen atau aparat dari pos yang sama (termasuk mesin, instrumen atau aparat dari pos No. 90.10, 90.13 atau 90.31) harus diklasifikasikan bersama dengan mesin, instrumen atau aparat yang sejenis;(c) Semua bagian dan perlengkapan lainnya harus diklasifikasikan dalam pos 90.33;  
bahwa berdasarkan Explanatory Notes Vol 4 fourth edition Bagian XVIII Bab 90, Pos 9028 dinyatakan “Berkenaan dengan ketentuan Catatan 1 dan 2 pada Bab ini (lihat Catatan Penjelasan Umum), bagian dan perlengkapan dari meteran dalam pos ini yang disajikan dalam keadaan terpisah tetap diklasifikasikan dalam pos ini”;

bahwa berdasarkan Explanatory Notes Vol 4 fourth edition Bagian VII Bab 39, Catatan Bab 39 dinyatakan “Bab ini tidak meliputi:
a)Preparat pelumas dari pos 27.10 atau 34.03;b)Malam dari pos 27.12 atau 34.04;c)Senyawa organik yang mempunyai rumus kimia tersendiri (Bab 29);d)Heparin atau garamnya (pos 30.01);e)Larutan (selain kolodion) terdiri dari berbagai produk yang dirinci pada pos 39.01 sampai dengan 39.13 dalam pelarut organik yang mudah menguap, apabila berat pelarutnya melebihi 50% dari berat larutannya (pos 32.08); stamping foil dari pos 32.12;f)Bahan atau preparat aktif-permukaan organik dari pos 34.02;g)Run gum atau getah ester (pos 38.06);h)Aditif olahan untuk minyak mineral (termasuk minyak gas) atau untuk cairan lain yang digunakan untuk tujuan sama seperti minyak mineral (pos 38.11);i)Cairan hidrolik olahan dibuat dari polyglycos, silikon atau polimer lain dariBagian  39 (pos 38.19);j)Reagen diagnostik atau reagen laboratorium di atas dasar plastik (pos 38.22);k)Karet sintetik, sebagaimana diuraikan untuk keperluan Bab 40, atau barang daripadanya;l)Sadel atau perlengkapan pakaian binatang (pos 42.01) atau peti, kopor, tas tangan atau kemasan lainnya dari pos 42.02;m)Anyaman, barang anyaman atau barang lainnya dari Bab 46;n)Penutup dinding dari pos 48.14;o)Barang dari Bagian XI (tekstil dan barang tekstil);p)Barang dari Bagian XII (misalnya alas kaki, tutup kepala, payung, payung panas, tongkat jalan, cambuk, pecut atau bagiannya);q)Perhiasan imitasi dari pos 71.17;r)Barang dari Bagian XVI (mesin dan peralatan mekanis atau elektris);s)Bagian dari kendaraan udara atau kendaraan dari Bagian XVII;t)Barang dari Bab 90 (misalnya, elemen optis, bingkai kacamata, instrumen gambar);u)Barang dari Bab 91 (misalnya, badan jam atau badan arloji);v)Barang dari Bab 92 (misalnya, instrumen musik atau bagiannya);w)Barang dari Bab 94 (misalnya, perabotan, lampu dan alat kelengkapan penerangan, tanda iluminasi, bangunan prefabrikasi);x)Barang dari Bab 95 (misalnya, mainan, permainan, keperluan olah raga);y)Barang dari Bab 96 (misalnya, sikat, kancing, kancing sorong, sisir, mouthpiece atauz)tangkai untuk pipa rokok, pipa sigaret dan sejenisnya, bagian dari termos atau sejenisnya, pena, pensil putar).”;      
bahwa berdasarkan Explanatory Notes Vol 4 fourth edition Bagian VII Bab 39, Catatan Pos 3926 dinyatakan “Pos ini meliputi barang-barang yang tidak termasuk atau tidak terklasifikasi pada pos plastik lain (sebagaimana yang disebutkan pada penjelasan nomor 1 dalam bab ini) atau atas barang lain dari yang dicakup pada pos 39.01 hingga 39.14.

Barang-barang tersebut meliputi:
(1)Barang-barang pakaian atau asesori pakaian (selain mainan) yang dijahit atau lembaran plastik yang dipress, misalnya rok kerja, sabuk, kain liur bayi, jas hujan, dll. kerudung plastik yang dapat ditanggalkan dapat diklasifikasikan pada pos ini jika menyatu dengan jas hujan plastik;(2)Perlengkapan perabot, coachwork atau yang semacamnya;(3)Patung dan barang pajangan lainnya;(4)Pelindung debu, kantong pelindung, tenda rumah, sampul arsip, sampul dokumen, sampul buku, dan barang pelindung lainnya yang dibuat dengan cara dijahit atau direkatkan bersama dengan lembaran plastik tersebut;(5)Penindih kertas, pemotong kertas, kertas pengisap, gantungan pena, pemarkah buku, dll.(6)Baut, mur, pencuci dan peralatan umum sejenis yang fungsinya sama;(7)Transmisi, sabuk konveyor atau elevator, yang tak berujung, atau yang dipotong lalu kedua ujungnya disambungkan, atau dipasangi dengan penguat;(8) Kolom pengubah ion yang diisi dengan polimer pada pos 39.14;(9)Wadah plastik yang diisi dengan karboksimetil selulosa (digunakan sebagai kantong es);(10)Berbagai artikel lainnya seperti pengikat tas jinjing, sudut kopor, cantelan, cangkir pelindung, kaki roda bagi perabot, gagang (untuk alat-alat, pisau, garpu, dll), manikmanik, kaca jam, angka dan huruf, tempat label barang”;    
bahwa dalam persidangan, Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung klasifikasi pos tarif;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen pendukung berupa Invoice, Packing List, PIB, Bill of Lading dan Brosur serta penjelasan Pemohon Banding dalam dalam persidangan, kedapatan bahwa barang yang diimpor berupa Pozzetto Water Work S/Chiave. Majelis mengidentifikasikan barang tersebut sebagai barang terbuat dari plastik yang berfungsi sebagai pelindung meteran air;

bahwa berdasarkan identifikasi barang tersebut di atas, Pozzetto Water Work S/Chiave sebagai barang terbuat dari plastik yang berfungsi sebagai pelindung meteran air bukan merupakan bagian atau rumah atau bodi dari meteran air, tetapi hanya perlengkapan (aksesoris) meteran air. Barang tersebut tidak dapat digunakan untuk keperluan lain kecuali hanya untuk pelindung meteran air karena sudah didesain khusus untuk meteran air;
    
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang yang diimpor dengan PIB Nomor: 009945 tanggal 14 April 2012 berupa Pozzetto Water Work S/Chiave diidentifikasikan sebagai barang terbuat dari plastik yang berfungsi sebagai pelindung meteran air sehingga diklasifikasikan pada pos tarif 9028.90.9000 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 5%;
   
Menimbang:bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor “Pozzetto Water Work S/Chiave ” yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 009945 tanggal 14 April 2012 diidentifikasikan sebagai barang terbuat dari plastik yang berfungsi sebagai pelindung meteran air sehingga diklasifikasikan pada pos tarif 9028.90.9000 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 5%. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi pos tarif barang impor “Pozzetto Water Work S/Chiave” pada pos tarif 9028.90.9000 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 5%. Dengan demikian, koreksi Terbanding atas klasifikasi pos tarif tidak dapat dipertahankan, sehingga barang impor “Pozzetto Water Work S/Chiave” ditetapkan pada pos tarif 9028.90.9000 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 5%;
   
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
   
Memutuskan:Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-44/WBC.02/2012 tanggal 19 Juni 2012 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-000443/NP/WBC.02/KPP.01/2012 tanggal 20 April 2012, atas nama PT XXX dan menetapkan klasifikasi pos tarif atas barang impor Pozzetto Water Work S/Chiave sesuai PIB Nomor: 009945 tanggal 14 April 2012 pada pos tarif 9028.90.9000 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 5%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil;