Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44610/PP/M.XVI/15/2013
Tahun Putusan
: 2013
Kategori Putusan
: PPh Badan
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp3.171.374.769,00;