Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44610/PP/M.XVI/15/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44610/PP/M.XVI/15/2013

Jenis Pajak:PPh Badan
   
Tahun Pajak:2008
   
Pokok Sengketa   :bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp3.171.374.769,00;

bahwa hasil pembahasan Pokok Sengketa adalah sebagai berikut:
  1.     Koreksi Peredaran Usaha sebesar   Rp    4.666.364.363,002.     Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar     Rp    3.171.374.769,003.     Laba Bruto dari Penghasilan Netto dalam Negeri sebesarRp    1.494.989.594,00
   
   
Menurut Terbanding :bahwa Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2008 berbentuk badan hukum CV dengan nama CV XXX dan terdaftar dengan nama CV XXX. bahwa sesuai Akta Nomor 3 Tanggal 09 Januari 2009 tentang Perseroan Terbatas XXX dengan Notaris-PPAT AA,SH, CV XXX berubah badan hukum menjadi Perseroan Terbatas dengan nama PT XXX;
   
Menurut Pemohon Banding  :bahwa kuintansi-kuintansi tersebut adalah bukti penyerahan dana kepada pihak PT DF sebagai penyertaan dana, pemberian dana sebesar Rp1.600.000.000,00 tersebut dilakukan secara bertahap. bahwa kelima kuintansi tersebut terdiri dari kuintansi senilai Rp272.500.000,00, Rp275.000.000,00, Rp183.000.000,00, Rp713.700.000,00, dan Rp155.800.000,00;
   
Menurut Majelis :1)Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp4.666.364.363,00

bahwa menurut dalil Terbanding koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp4.666.364.363,00 berdasarkan hasil penemuan laporan keuangan dari Pemohon Banding yang berbeda dengan laporan keuangan yang dilaporkan dalam SPT PPh Badan Tahun 2008, menurut data keterangan tersebut diyakini Pemohon Banding membuat dua jenis laporan keuangan tahun 2008 yang berbeda satu dengan yang lainnya;

bahwa Terbanding tidak menerima alasan dan tidak meyakini pengakuan Pemohon Banding bahwa pembuatan laporan keuangan dimaksud dibuat untuk tujuan tertentu yaitu untuk diperlihatkan kepada pihak yang meminjamkan dana yaitu Bank Jatim, oleh karena itu Terbanding berpendapat bahwa semua Peredaran Usaha yang jumlahnya sebesar Rp4.753.131.363,00 adalah hasil dari kegiatan usaha Pemohon Banding dan setelah dikurangi dengan Peredaran Usaha menurut SPT yang telah dilaporkan dalam SPT Badan Tahun 2008 sebesar Rp85.757.000,00 maka selisihnya sebesar Rp4.666.364.363,00 dianggap sebagai Peredaran Usaha yang belum atau kurang dilaporkan sebagai objek PPh sebagaimana ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa berdasarkan alat bukti dan keterangan Pemohon Banding pada saat pemeriksaan tentang pengakuan Pemohon Banding yang tidak mengakui melakukan penyerahan sebagaimana yang tertulis dalam laporan keuangan a quo dan hanya  digunakan untuk mencari pinjaman tidak cukup kuat dan meyakinkan Terbanding karena hal-hal sebagai berikut:
bahwa Surat Tanggapan Pemohon Banding Nomor: 026/SK-DK/I/2009 atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dan Surat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Nomor: 033/SK-DK/XII/2009 tanggal 23 Desember 2009 Pemohon Banding mengakui adanya proyek-proyek sebagaimana tersebut dalam laporan keuangan hasil pemeriksaan;bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dengan data pendukung catatan hutang piutang dalam hal Pemohon Banding bertindak sebagai pihak pencari dana pinjaman ke Bank Jatim yang kemudiann diserahkan hasil pinjamannya tersebut kepada PT DF, karena bukti pinjaman dari Bank Jatim tidak terbukti dan SPT PT DF tidak melaporkan adanya proyek-proyek dimaksud dalam laporan keuanga hasil temuan Pemeriksa tersebut;bahwa menurut fakta tentang pemberitaan dari koran Kaltim Post tanggal 4 Maret 2010, dinyatakan bahwa proyek Terminal Sangata sudah mencapai 80% penyelesaiannya dan dikerjakan pelaksanaan proyeknya oleh subkontraktor CV XXX;bahwa laporan keuangan dimaksud ditandatangani oleh BB yang bertindak selaku Direktur PT XXX;
bahwa mempertimbangkan alat bukti dan keterangan Pemohon Banding dalam persidangan Majelis berpendapat sebagai berikut:
bahwa laporan keuangan atas nama Pemohon Banding yang kedua yang ditemukan dalam pemeriksaan, yang ditandatangani oleh Elis Rachmawati sebagai Direktur, yang kemudian dijadikan dasar penghitungan pajak yang terutang tahun 2008, adalah laporan keuangan yang dibuat khusus untuk tujuan tertentu, yaitu untuk tujuan peminjaman dan kepada Bank Jatim adalah tidak tepat dijadikan dasar untuk menghitung kewajiban pajak yang terutang karena tidak menggambarkan keadaan jumlah penghasilan yang sesuai dengan keadaan yang sebenar-benarnya menurut kegiatan usaha dari Pemohon Banding, oleh karena laporan keuangan dimaksud tidak didasarkan pada sumber data pembukuan yang meliputi pencatatan penghasilan dan biaya-biaya atas kegiatan usaha yang sebenar-benarnya dari Pemohon Banding maka Terbanding salah berkesimpulan tentang Peredaran Usaha Pemohon Banding karena tidak berdasarkan penelusuran bukti yang kuat;bahwa berdasarkan Surat Pernyataan Direktur PT DF H. Moch. Wahono dan keterangan ralat pemberitaan koran Januari 2009 kepada Koran Kaltim tentang SPK Nomor: 1886/06/SPK/Hub.06 tanggal 14 Juli 2008 dari Pemda Kaltim atas pelaksanaan proyek pembangunan Terminal Sangata Kaltim terbukti kontraktor pelaksana konstruksi adalah PT DF dan Surat Keterangan dari Pemda Kutai Timur Nomor: 075/146/Hub.Kominfo 02 menerangkan SPK Nomor: 1885/005/SK.PPKPBJ/Hub.5 tanggal 14 Juli 2008 pembangunan Terminal Regional Sangata hanya dikerjakan oleh PT DF tanpa disubkontrakkan kepada pihak lain, bukti tersebut merupakan bukti yang mendukung kedudukan Pemohon Banding yang bukan sebagai kontraktor pelaksana konstruksi pembangunan proyek tersebut dan PT DF. yang seharusnya bertanggung jawab atas kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi terkait dengan penghasilan dari fasilitas pengerjaan proyek;bahwa berdasarkan perjanjian kesepakatan bersama antara Pemohon Banding dengan PT DF dibuktikan bahwa Pemohon Banding adalah penjamin atau pencari dana pinjaman yang atas jasanya menggunakan nama perusahaan Pemohon Banding diberikan imbalan berupa fee 8% dari nilai kontrak, dari jumlah tersebut dipotong komisi 1% terlebih dulu;
bahwa Surat Perjanjian Kerjasama tanggal 1 Agustus 2008 antara Pemohon Banding dengan PT DF bersepakat melakukan kerja sama pelaksanaan proyek pembangunan Terminal Regional Sangata Tahap I, Kutai Timur – Kaltim, dengan SPK Nomor: 1886/06/SPK/Hub.06 tanggal 14 Juli 2008, disebutkan pihak pertama (PT DF) berjanji akan melakukan pembayaran fee (keuntungan) kepada Pemohon Banding setelah PT DF secara nyata menerima pembayaran dari instansi terkait (Pemda Kaltim) atas proyek dimaksud berupa keuntungan (fee) sebesar 8% dari modal yang disertakan dan diakui dalam persidangan penyertaan modal dimaksud adalah aliran dana yang dipinjam dari Bank Jatim;

bahwa alat bukti pembayaran modal yang disertakan dimaksud telah dibayar sebagai berikut:

Tanggal 23 September 2008 sebesar Rp 713.700.000,00
Tanggal 31 Oktober 2008 sebesar Rp 183.000.000,00
Tanggal 24 Nopember 2008 sebesar Rp 272.500.000,00
Tanggal 18 Desember 2008 sebesar Rp 155.800.000,00
Tanggal 25 Desember 2008 sebesar Rp 275.000.000,00
Jumlah Rp 1.600.000.000,00

bahwa hal ini membuktikan bahwa Pemohon Banding pada hakekatnya ikut kerja sama mencari fee (keuntungan) dengan hanya menyertakan modal kerja dan bertindak sebagai pengawas saja atas pelaksanaan proyek yang dilaksanakan oleh PT DF yang dana operasionalnya berasal dari pinjaman kepada Bank Jatim;

bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding bertindak selaku penjamin atas nama Pemohon Banding meminjamkan dana kepada Bank Jatim untuk kepentingan PT DF dalam pembiayaan pelaksanaan proyek pembangunan terminal dimaksud dan bertindak hanya sebagai pengawas dari proyek tersebut, dan bukan sebagai kontraktor;

bahwa berdasarkan Surat Pernyataan dari H. DD yang bertindak sebagai Direktur PT DF mewakili PT DF dinyatakan dengan jelas bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan proyek pembangunan terminal dimaksud adalah sebagai kontraktor pelaksana proyek tersebut, sehingga Majelis berkeyakinan bahwa Pemohon Banding adalah bukan merupakan subkontraktor pelaksana proyek dan hanya mendapatkan fee atas jasa mencarikan dana pinjaman yang kemudian dana pinjaman tersebut dinyatakan bersama sebagai penyertaan modal dengan imbalan keuntungan 8% dari nilai proyek tersebut, pernyataan tersebut mengandung makna bahwa PT DF bertanggung jawab atas beban pajak terkait penghasilan dari proyek tersebut;

bahwa selajutnya apabila keuntungan yang diharapkan (fee) tersebut telah terealisasi tahun 2008 dibayarkan oleh PT DF, maka atas keuntungan terkait dengan proyek tersebut saja yang menjadi objek pajak PPh yang merupakan beban pajak tahun 2008 yang harus dipenuhi/ditanggung oleh Pemohon Banding;

bahwa dalam persidangan kedua belah pihak tidak mempersengketakan maupun membuktikan kebenaran mengenai penghasilan yang diterima berupa fee dimaksud dalam menghitung pajak penghasilan Pemohon Banding Tahun Pajak 2008 sehingga Majelis tidak mempertimbangkan lebih lanjut mengenai hal itu dalam sengketa ini;

bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha tidak tepat dan tidak dapat dipertahankan;  2) Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp3.171.374.769,00

bahwa Terbanding mendalilkan HPP dihitung berdasarkan koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp4.666.364.363,00 dengan metode gross profit margin untuk kegiatan usaha bidang konstruksi sebesar 32,13%;

bahwa koreksi HPP dimaksud adalah merupakan sebab akibat dari pokok koreksi Peredaran Usaha dan oleh karena pokok koreksi Peredaran Usaha dimaksud alasannya tidak cukup kuat sehingga Majelis tidak mempertahankan koreksi tersebut, maka dengan sendirinya koreksi atas HPP yang merupakan akibat dari pokok koreksi tersebut Peredaran Usaha menjadi gugur (causal verband);

bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan koreksi HPP tidak dapat dipertahankan;  3)Koreksi Laba Bruto dari Penghasilan Netto Dalam Negeri sebesar Rp1.494.989.594,00

bahwa Terbanding mendalilkan penghitungan jumlah angka koreksi adalah berasal dari penghitungan jumlah koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp4.666.364.363,00 dikurangi koreksi HPP sebesar Rp3.171.374.769,00 hal ini berarti merupakan rangkaian koreksi Peredaran Usaha sehingga koreksi gross profit margin HPP dan koreksi laba bruto antara keduanya merupakan sebab-akibat dari koreksi pokok Peredaran Usaha yang sudah dinyatakan dibatalkan tersebut, maka atas koreksi laba bruto sebesar Rp1.494.989.594,00 Majelis tidak dapat mempertahankan koreksi Terbanding;
bahwa dengan demikian seluruh koreksi tidak dipertahankan dan mengabulkan seluruhnya permohonan Pemohon Banding;
   
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
   
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai hal lainnya;

Memperhatikan Surat Banding, Surat Uraian Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
   
menimbang:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
   
Memutuskan:Mengabulkan Seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-318/WPJ.11/2011 tanggal 2 Februari 2011 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor: 00006/206/08/614/10 tanggal 18 Januari 2010, atas nama: PT,. XXX sehingga Pajak yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut:
      Peredaran UsahaRp     85.767.000,00HPP   Rp     54.372.000,00Biaya Usaha  Rp     31.395.000,00Penghasilan Neto     Rp                     0,00Kompensasi KerugianRp                     0,00 Penghasilan Kena PajakRp                     0,00PPh Terutang   Rp                     0,00Kredit Pajak  Rp    (10.702.265,00) PPh yang Kurang/(Lebih) Dibayar     Rp    (10.702.265,00)