Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-43792/PP/M.III/16/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-43792/PP/M.III/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai       Tahun Pajak : 2008       Pokok Sengketa    : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi positif dan negatif Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai berupa Reklas Penyerahan Ekspor menjadi Penjualan Lokal sebesar Rp.2.263.889.790,00 : Ekspor        – menurut Pemohon Banding    Rp.     2.777.614.795,00- menurut Terbanding  Rp.         513.725.005,00Koreksi Negatif  (Rp.    2.263.889.790,00)Penjualan Lokal – menurut Pemohon Banding   Rp.         871.342.000,00- menurut TerbandingRp.      3.135.231.790,00Koreksi PositifRp.      2.263.889.790,00Koreksi Reklas Penyerahan Ekspor menjadi Penjualan Lokal sebesar     Rp.      2.263.889.790,00             Menurut Terbanding  : bahwa Terbanding berpendapat bahwa nilai ekspor yang dikenakan tarif 0% adalah sebesar nilai ekspor yang dicantumkan dalam Pemberitahuan Ekspor Barang dan invoice, sedangkan selisih nilai penjualan yang diterima Pemohon Banding wajib dipungut Pajak Pertambahan Nilai 10%.       Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding terhadap Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri untuk Masa Pajak April 2008 sebesar Rp.2.263.889.790,00 yang merupakan selisih antara realisasi nilai ekspor menurut dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang dengan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bulan April 2008. Penjualan ekspor Pemohon Banding didukung oleh adanya dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang dan adanya Proforma Invoice sesuai nilai ekspor yang dilaporkan di Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bulan April 2008 dan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun 2008. Semua hasil penjualan dilunasi secara uang tunai. Selama proses penelitian Pemohon Banding juga sudah menyerahkan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang. Jadi menurut Pemohon Banding tidak ada dasar untuk mengoreksi selisih nilai Penjualan Ekspor tersebut sebesar Rp.2.263.889.790,00 menjadi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri;       Menurut Majelis   : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai berupa Penyerahan Ekspor yang dianggap sebagai penjualan Lokal sebesar Rp.2.263.889.790,00 dengan alasan Terbanding tidak memiliki keyakinan yang cukup untuk mengakui penjualan ekspor tersebut sebagai penjualan yang mendapatkan fasilitas PPN 0% disebabkan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti Telegraphic Transfer (T/T) untuk membuktikan arus pembayaran atas ekspor tersebut, sehingga Terbanding menganggap bahwa penjualan tersebut adalah penjualan yang terutang PPN 10%. bahwa Pemohon Banding mendalilkan ekspor tersebut nyata-nyata terjadi yang dilakukan oleh Pemohon Banding yang didukung dengan bukti berupa :Invoice dan PEB,Packing List,Bill of Lading/Airways Bill,Persetujuan Ekspor,Laporan Hasil Pemeriksaan Bea Cukai (LHPBC).bahwa data-data tersebut secara eksplisit diakui oleh Terbanding, bahwa Terbanding hanya tidak mengakui realisasi pembayarannya. bahwa Majelis menilai ekspor tersebut benar-benar terjadi dan dilakukan oleh Pemohon Banding; bahwa Terbanding mengasumsikan atas selisih antara nilai ekspor yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dengan nilai ekspor sesuai Pemberitahuan Ekspor Barang sebesar Rp.2.263.889.790,00 tersebut adalah penjualan lokal yang harus dikenakan PPN 10%, namun Terbanding tidak dapat membuktikan bahwa penjualan tersebut dilakukan kepada siapa. bahwa sesuai Penjelasan Pasal 29 Ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dalam Penjelasannya disebutkan : “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan”. bahwa untuk menguatkan dalil yang dikemukakan oleh para pihak, para pihak sedikitnya harus mempunyai 2 (dua) alat bukti sesuai ketentuan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 Ayat (1)”. bahwa selanjutnya Majelis berkesimpulan, tidak terdapat cukup bukti yang kuat untuk mempertahankan koreksi Terbanding atas Reklas Penyerahan Ekspor menjadi Penjualan Lokal sebesar Rp.2.263.889.790,00. bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai berupa Reklas Penyerahan Ekspor menjadi Penjualan Lokal sebesar Rp.2.263.889.790,00 tidak dapat dipertahankan. bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-675/WPJ.01/2011 tanggal 26 Agustus 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak April 2008 Nomor: 00054/207/08/125/10 tanggal 16 Juni 2010, sehingga Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2008 harus dihitung kembali menjadi sebagai berikut :   Dasar Pengenaan Pajak : Ekspor        Ekspor menurut Terbanding    Rp.       513.725.005,00koreksi tidak dapat dipertahankanRp.    2.263.889.790,00Ekspor menurut Majelis    Rp.    2.777.614.795,00Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri: menurut TerbandingRp.    3.135.231.790,00koreksi yang tidak dapat dipertahankan    Rp.    2.263.889.790,00Penyerahan yg PPN-nya hrs dipungut sendiri mnrt Majelis  Rp.       871.342.000,00Jumlah Dasar Pengenaan Pajak    Rp.    3.648.956.795,00       Memperhatikan : Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.       Mengingat    : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.       Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-675/WPJ.01/2011 tanggal 26 Agustus 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak April 2008 Nomor: 00054/207/08/125/10 tanggal 16 Juni 2010, sehingga Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2008 harus dihitung kembali menjadi sebagai berikut :      Ekspor       Rp.      2.777.614.795,00Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri    Rp.         871.342.000,00Jumlah seluruh penyerahanRp.        3.648.56.795,00Pajak Keluaran yang dipungut sendiri  Rp.           87.134.200,00Jumlah Pajak Yang Dapat DiperhitungkanRp.           87.134.200,00PPN Yang Kurang/(Lebih) dibayar  Rp.                           0,00Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnyaRp.                           0,00PPN Yang Kurang/(Lebih) dibayarRp.                           0,00

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-64494/PP/M.XVIIA/19/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-64494/PP/M.XVIIA/19/2015 Jenis Pajak : Bea Cukai       Tahun Pajak : 2014       Pokok Sengketa    : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Nilai Pabean atas 2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB Negara asal China;             Menurut Terbanding : bahwa atas barang yang diimpor oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 010422 tanggal 29 Januari 2014 dan menunjuk SPTNP Nomor SPTNP-010007/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2013 tanggal 4 Februari 2014 Nilai Pabeannya ditetapkan sebesar CIF USD 17,225.00;       Menurut Pemohon Banding  : bahwa bukti pelunasan tersebut beserta dokumen pendukungnya sudah Pemohon Banding serahkan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tanggal 3 April 2014 sebagai pembuktian terhadap Keberatan Pemohon Banding atas SPTNP-001007/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2014 namun, pada tanggal 7 April 2014, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengeluarkan surat keputusan Nomor KEP-366/WBC.10/2014 yang isinya menolak keberatan yang Pemohon Banding ajukan. Hal ini tentu saja sangat mengecewakan Pemohon Banding sebagai Pemohon karena Pemohon Banding sudah beritikad baik memberitahukan berdasarkan data dan fakta yang ada serta transaksi sudah lunas dibayar kepada supplier yang membuktikan kebenaran yang sesungguhnya namun Direktorat Jenderal Bea dan Cukai masih Menolak dan mengeluarkan keputusan secara sepihak tanpa meminta klarifikasi terlebih dahulu kepada Pemohon Banding.       Menurut Majelis : bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-366/WBC.10/2014 tanggal 7 April 2014, sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya; bahwa sesuai Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.04/2010, Direktur Jenderal dapat menerima penjelasan, data, dan/atau bukti tambahan dari orang yang mengajukan keberatan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari sejak tanggal diterimanya pengajuan keberatan dan atas keberatan belum diputuskan oleh Direktur Jenderal; bahwa penelitian bukti pendukung nilai transaksi kedapatan sebagai berikut:bahwa Pemohon tidak melampirkan Sales Contract, bukti pembayaran, rekening koran, SPT Masa PPN impor, pencatatan/pembukuan atas transaksi dan bukti-bukti pendukung lain untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi;bahwa pembayaran yang dilakukan Pemohon tidak sesuai Term of Payment dalam Invoice;bahwa data-data yang dilampirkan tidak lengkap sebagaimana dipersyaratkan Pasal 3 ayat (4) dan ayat (5) PMK-217/PMK.04/2010, sehingga tidak dapat memberikan informasi yang cukup untuk membuktikan kebenaran Nilai Pabean yang diberitahukan;bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, nilai pemberitahuan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar karena bukti yang dilampirkan tidak memadai sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai Nilai Pabean (Metode I tidak terpenuhi);bahwa berdasarkan penelitian nilai pemberitahuan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai Nilai Pabean (Metode I tidak terpenuhi); bahwa selanjutnya, Nilai Pabean ditetapkan dengan menggunakan metode II sampai dengan VI secara hierarkis; bahwa metode II tidak dapat digunakan karena tidak ada barang identik untuk menetapkan Nilai Pabean berdasarkan metode II; bahwa berdasarkan uraian di atas, atas barang yang diimpor oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 010422 tanggal 29 Januari 2014 dan menunjuk SPTNP Nomor SPTNP-010007/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2013 tanggal 4 Februari 2014 Nilai Pabeannya ditetapkan sebesar CIF USD 17,225.00; bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa sesuai Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, Nilai Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan Nilai Pabean dalam hal:barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7,penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau,pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai Nilai Pabean;bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan Surat Nomor: SR-44/WBC.10/2015 tanggal 10 Februari 2015, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: Yang bertandatangan di bawah ini Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I a.n. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dalam hal ini berkedudukan hukum di Jalan Raya BB No. XX, Semambung, Gedangan, Sidoarjo, selanjutnya disebut sebagai Terbanding, dengan ini mengajukan Penjelasan Tertulis untuk memenuhi permintaan lisan Majelis XVII-A Pengadilan Pajak atas bukti yang diajukan oleh Pemohon Banding selanjutnya disebut sebagai Pemohon, terhadap Keputusan Terbanding nomor: KEP-3661WBC.10/2014 tanggal 7 April 2014 tentang Penetapan Atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP nomor SPTNP- 010007/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2014 tanggal 4 Februari 2014 (KEP-366), sebagai berikut:         A.     Pokok Permasalahan bahwa Pemohon menyampaikan bahwa harga pada PIB telah sesuai dengan harga transaksi yang telah disetujui oleh kedua belah pihak, sementara Terbanding menetapkan nilai pabean atas barang yang diimpor sebesar CIF USD 17,225.00, karena tidak melampirkan bukti-bukti pendukung yang diperlukan untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi yang diberitahukan Pemohon dengan pihak supilier sehingga nilai transaksi yang diberitahukan tidak diyakini kebenaran dan keakuratannya. Jadi, pokok permasalahannya adalah pengguguran nilai transaksi yang diberitahukan Pemohon sebagai nilai pabean karena tidak diyakini kebenaran.         B.     Penelitian atas Bukti yang Diajukan Pemohon bahwa Pemohon mengajukan bukti-bukti pendukung di hadapan persidangan berupa 1 (satu) set dokumen pendukung yang masing-masing diterima oleh Majelis XVII-A dan Terbanding. bahwa bukti-bukti pendukung yang diajukan Pemohon pada persidangan sebelumnya kedapatan bukti yang mendukung nilai transaksi berupa: NoDokumenNomor Tanggal Nilai (USD) Keterangan1Purchase Order VM 1401/000102-01-14 15,470.00 Supplier AAA:Incoterm: CIFSurabaya Paymentterm : By TT 90 daysafter B/L date2Proforma Proforma YC El 400203-04-1415,470.00Supplier: AAA14 Incoterm : CIFSurabaya Paymentterm : By TT 90 daysafter B/L dateShipment : ETD Jan12, 2104 ETA Jan 22, 20143 InvoiceYCE14002  13-01-14 15,470.00Supplier: AAAlncoterm : CIFSurabaya4Bill of Lading  700 13-01-1415,470.00Freight prepaid5olis Asuransi 12-01-14 15,470.00 6Bukti Transfer  OSA11443631 84839303 03-04-1415,470.00 7Rekening Koran   03-04-14  15,470.00 8AP Card  03-04-14 15,470.00 Tanggapan: bahwa dari penelitian bukti – bukti pendukung yang diajukan oleh pemohon kedapatan sebagai berikut:bahwa Pemohon melakukan importasi dari AAA dengan PIB Nomor: 010422 tanggal 29 Januari 2014 senilai CIF USD 15,470.00 yang telah dilunasi pada tanggal 3 April 2014 dan telah sesuai dengan yang tercatat dalam rekening koran. Namun Pemohon tidak melampirkan Pembukuan/Pencatatan seperti Buku Bank, Buku Persediaan, Buku Penjualan sebagai bukti pencatatan internal perusahaan, Pemohon hanya melampirkan Account Payable Card.bahwa berdasarkan hal tersebut, maka masih diperlukan bukti pencatatan/pembukuan untuk membuktikan harga

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-47960/PP/M.V/15/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-47960/PP/M.V/15/2013 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan       Tahun Pajak : 2007       Pokok Sengketa    : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap: 1. Koreksi Biaya Gaji   Rp.     14.900.000,002.     Koreksi biaya penyusutan sebesar  Rp.       1.654.612,003.     Koreksi biaya operasional lainnya : a.     Biaya rekreasi sebesar  Rp.     12.000.000,00b.     Biaya pengaplingan tanah kencong sebesar  Rp.       1.200.000,00 Rp.     29.754.612,00Koreksi biaya gaji sebesar Rp.  14.900.000,00             Menurut Terbanding   : bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Undang-undang PPh, biaya seragam karyawan yang dibiayakan oleh Wajib Pajak termasuk pengertian penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang tidak dapat dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri;       Menurut Pemohon Banding : bahwa terdapat tunjangan seragam untuk karyawan dalam bentuk barang (pakaian), menurut Pemohon Banding merupakan faktor biaya lainnya, hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 Pasal 4 ayat (3) huruf d yang berbunyi sebagai berikut : “yang tidak termasuk sebagai objek pajak adalah penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan atau kenikmatan dari wajib pajak atau pemerintah.”       Menurut Majelis   : bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak dan Surat Uraian Banding Terbanding diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi terhadap biaya gaji dikarenakan terdapat tunjangan seragam untuk karyawan sebesar Rp.14.900.000,00 yang tidak diberikan dalam bentuk uang kepada yang bersangkutan, tetapi diberikan dalam bentuk natura, yang menurut Terbanding pemberian seragam untuk karyawan tersebut bukan merupakan suatu keharusan sebagaimana diatur dalam penjelasan Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 466/KMK.04/2000 dan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : 213/PJ./2001, sehingga biaya seragam tersebut dilakukan koreksi positif; bahwa pemberian seragam untuk karyawan Pemohon Banding dimaksudkan untuk mendukung aktifitasnya di kantor dengan kata lain merupakan suatu keharusan bagi karyawan Pemohon Banding. Karyawan tersebut menurut Pemohon Banding tidak mempunyai kemampuan untuk membeli seragam, sehingga untuk memperingan biaya dan agar lebih bagus jika dilihat masyarakat, maka Pemohon Banding memberikan pakaian seragam; bahwa pemberian kepada pegawai dalam bentuk natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto berdasarkan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 466/KMK.04/2001adalah pemberian kepada pegawai dalam bentuk natura dan kenikmatan yang  merupakan keharusan dalam rangka pelaksanaan pekerjaan, keamanan dan keselamatan kerja atau yang berkenaan dengan situasi lingkungan kerja; bahwa menurut pendapat Majelis, berdasarkan situasi lingkungan kerja dan bidang usaha Pemohon Banding yang bergerak di bidang Bank Perkreditan Rakyat, maka merupakan suatu hal yang wajar apabila diperlukan pakaian seragam dalam melayani masyarakat. Oleh karena itu, Majelis menilai bahwa pemberian pakaian seragam kepada karyawan Pemohon Banding tersebut bukan termasuk dalam pengertian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang tidak dapat dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa biaya seragam tersebut termasuk biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, sehingga koreksi Terbanding atas biaya gaji sebesar Rp.14.900.000,00 tidak dapat dipertahankan; Koreksi Biaya Penyusutan sebesar Rp.1.654.612,00       Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan perhitungan penyusutan, diperoleh hasil penghitungan sama dengan hasil penghitungan Pemeriksa sehingga Terbanding sependapat dengan Pemeriksa dan tetap mempertahankan koreksi fiskal positif atas biaya penyusutan sebesar Rp1.654.612,00;       Menurut Pemohon Banding : bahwa biaya penyusutan sudah digolongkan sesuai dengan ketentuan dan masa manfaatnya sehingga sudah sesuai dengan perundang-undangan, pembebanan biaya dengan sistem amortisasi dengan maksud meminimalkan biaya yang riil dalam bulan tersebut;       Menurut Majelis   : bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak dan Surat Uraian Banding Terbanding diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi terhadap biaya penyusutan sebesar Rp.1.654.612,00 karena Pemohon Banding tidak tepat dalam menghitung biaya penyusutan tersebut; bahwa Pemohon Banding telah membebankan biaya penyusutan dengan cara amortisasi pada bulan berikutnya setelah pembelian inventaris dimaksud; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, “Penyusutan dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk harta yang masih dalam proses pengerjaan, penyusutannya dimulai pada bulan selesainya pengerjaan harta tersebut”; bahwa berdasarkan penelitian Majelis, diketahui bahwa Terbanding telah mengoreksi biaya penyusutan Pemohon Banding sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa perhitungan biaya penyusutan yang dilakukan oleh Terbanding sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, sehingga koreksi Terbanding atas biaya penyusutan sebesar Rp.1.654.612,00 tetap dipertahankan;    Koreksi Biaya Rekreasi sebesar Rp.12.000.000,00       Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan, biaya untuk rekreasi sebesar Rp12.000.000,00 atau Rp1.000.000,00 setiap bulannya yang dibiayakan oleh Pemohon Banding, tidak termasuk dalam pengertian biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sehingga tidak dapat dibebankan sebagai biaya yang dapat mengurangi penghasilan bruto;       Menurut Pemohon Banding  : bahwa biaya rekreasi juga merupakan kenikmatan yang diberikan kepada pegawai di daerah tertentu sehingga merupakan pengurang biaya sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 Pasal 9 ayat (1) huruf e, yang merupakan pengecualian. Secara riil pengeluaran uang tersebut juga menjadi beban perusahaan karena rekreasi merupakan refreshing bagi karyawan untuk menunjang aktifitas kantor dan sebagai motivasi agar lebih giat dalam bekerja;       Menurut Majelis : bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak dan Surat Uraian Banding Terbanding diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi terhadap biaya rekreasi sebesar Rp.12.000.000,00 dengan alasan bahwa biaya tersebut tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan bahwa biaya rekreasi merupakan kenikmatan yang diberikan kepada pegawai di daerah tertentu sehingga merupakan pengurang biaya sesuai dengan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44788/PP/M.XVII/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44788/PP/M.XVII/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak :  2012       Pokok Sengketa    : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP763/WBC.10/2012 tanggal 12 Desember 2012, mengenai Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-006582/NOTUL/WBC.10/KPP.01/ 2012 tanggal 12 Oktober 2012;             Menurut Terbanding : bahwa SPTNP Nomor: SPTNP-006582/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2012 tanggal 12 Oktober 2012 diterbitkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak;       Menurut Pemohon : bahwa atas SPTNP a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dan dengan Nomor: JIS/Lca/SPTNP.BC/027/X/2012 tanggal 12 Oktober 2012, permohonan Pemohon Banding ditolak, sehingga dengan surat Nomor: JIS/SBY/007/II/13 tanggal 7 Februari 2013 mengajukan banding; Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding       Pendapat Majelis : bahwa Surat Banding Nomor: JIS/SBY/007/II/13 tanggal 7 Februari 2013, ditandatangani oleh Direktur; bahwa Surat Banding Nomor: JIS/SBY/007/II/13 tanggal 7 Februari 2013, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: JIS/SBY/007/II/13 tanggal 7 Februari 2013, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP763/WBC.10/2012 tanggal 12 Desember 2012 mengenai Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP006582/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2012 tanggal 12 Oktober 2012; bahwa Surat Banding Nomor: JIS/SBY/007/II/13 tanggal 7 Februari 2013, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 11 Februari 2013 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 12 Desember 2012; bahwa di dalam persidangan Terbanding menyerahkan fotokopi Tanda Terima Pengambilan SKEP yang merupakan bukti penyerahan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-763/WBC.10/2012 kepada Pemohon Banding. Penyerahan tersebut dilakukan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I pada tanggal 13 Desember 2012 kepada Basuki Rachmad, Nomor KTP: XXXX0X0X0XXX000, pekerjaan EMKL; bahwa dengna demikian dari tanggal Surat Keputusan diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 13 Desember 2012 sampai dengan Surat Banding diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 11 Februari 2013 adalah 61 (enam puluh satu) hari. bahwa Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan:        (2) Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. bahwa Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan: “Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi”. bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan pengajuan banding Pemohon Banding dengan Surat Banding Nomor: JIS/SBY/007/II/13 tanggal 7 Februari 2013 tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor: JIS/SBY/007/II/13 tanggal 7 Februari 2013 telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun Surat Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Majelis berketetapan karena Surat Banding Nomor: JIS/SBY/007/II/13 tanggal 7 Februari 2013 tidak memenuhi persyaratan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan. bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak dapat diperiksa lebih lanjut.       Memperhatikan : Surat Permohonan Banding Pemohon Banding serta pemeriksaan dan pembuktian Majelis di dalam persidangan.       Mengingat   : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.3.Peraturan perundang-undangan perpajakan.       Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-763/WBC.10/2012 tanggal 12 November 2012, mengenai Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-006582/NOTUL/WBC.10/ KPP.01/2012 tanggal 12 Oktober 2012, tidak dapat diterima.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.46659/PP/M.XV/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.46659/PP/M.XV/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2012       Pokok Sengketa    : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Nilai Pabean atas PIB Nomor : 028786 tanggal 07 Agustus 2012 (Jenis barang : Black Iron Wire, Negara asal : Malaysia) yang diberitahukan oleh Pemohon Banding sebesar CIF USD 33,800.00, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 127,400.00;             Menurut Terbanding   : bahwa berdasarkan penelitian harga yang tercantum dalam invoice diketahui bahwa harga transaksi dalam invoice tidak wajar atau terlalu rendah. Hal ini dibuktikan dengan data Profit Harga Pusat/Data Base Harga I (DBH I) untuk jenis barang Black Iron Wire yang berasal dari Malaysia dengan harga satuan USD 0.98/kg, profit harga tersebut mulai berlaku sejak tanggal 01 Agustus 2012;       Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa nilai pabean atas importasi Black Iron Wire, Jumlah Barang 260 Rolls, Negara asal : Malaysia sebesar CIF USD 33,800.00 adalah nilai yang sebenarnya Pemohon Banding bayar (nilai transaksi);       Menurut Majelis   : bahwa berdasarkan penelitian Majelis, sengketa terjadi terhadap impor barang berupa Black Iron Wire, Jumlah Barang 260 Rolls, Negara asal : Malaysia yang oleh Terbanding pada Keputusan Keberatan ditetapkan nilai transaksinya sebesar CIF USD 127,400.00, sedangkan menurut Pemohon Banding nilai transaksinya adalah sebesar CIF USD 33,800.00, sehingga nilai sengketa atas impor barang tersebut adalah sebesar CIF USD 93,600.00; bahwa dalam persidangan, Terbanding menyampaikan penjelasan tertulis yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut : bahwa sesuai risalah penetapan, Pejabat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Emas menetapkan sebagai berikut : No  Jenis BarangPemberitahuan PIB (CIF)Penetapan Pejabat KPPBC (CIF)Harga SatuanTotalHarga SatuanTotal1Black Iron WireUSD 130.00/NRLUSD 33,800.00 USD 0.98/KGM USD 127,400.00bahwa alat bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut : NoDokumen Nomor  TanggalNilai Ket1Purchase Order 02//SKU/VI/201219-06-2012  USD 33,800.00-2Sales ContractGPM2012/07/01 27-06-2012 USD 33,800.00CNF3InvoiceGPM2012/07/017-07-2012 USD 33,800.00CNF4Packing List GPM2012/07/017-07-2012–5B/LMSCUM746887117-07-2012-Prepaid6Form DMSCUM7468871 17-07-2012–bahwa berdasarkan penelitian harga yang tercantum dalam invoice diketahui bahwa harga transaksi dalam invoice tidak wajar atau terlalu rendah; bahwa hal ini dibuktikan dengan data Profil Harga Pusat/Data Base Harga I (DBH I) untuk jenis barang Black Iron Wire yang berasal dari Malaysia dengan harga satuan USD 0.98/kg, profil harga tersebut mulai berlaku sejak tanggal 01 Agustus 2012; bahwa berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan Nomor 17 Tahun 2006 Pasal 16 ayat (2) Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean; bahwa berdasarkan penelitian lebih lanjut disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 028786 tanggal 07 Agustus 2012 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (metode I gugur) selanjutnya penetapan nilai pabean menggunakan metode II sampai VI secara hirarki; bahwa nilai pabean atas PIB Nomor 028786 tanggal 07 Agustus 2012 tidak dapat menggunakan metode II – V disebabkan karena tidak tersedianya data, demikian pula untuk metode VI dengan penerapan metode I tidak dapat digunakan; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, nilai pabean atas PIB nomor 028786 tanggal 07 Agustus 2012 kemudian ditetapkan menggunakan metode VI dengan penerapan metode II secara fleksibel; bahwa PFPD dalam menetapkan nilai pabean menggunakan dasar harga dari Data Base Harga I dengan Key nomor 11559 tanggal 21 Desember 2006 dan mulai berlaku 01 Agustus 2012, jenis barang Black Iron Wire, negara asal Malaysia dengan harga satuan CIF USD 0.98/kg; bahwa setelah dilakukan penelitian terhadap dasar yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean PIB nomor 028786 tanggal 07 Agustus 2012 tersebut, Terbanding berpendapat bahwa Data Base Harga I tersebut dapat digunakan sebagai dasar untuk menetapkan nilai pabean; bahwa atas hal-hal sebagaimana tersebut di dalam penjelasan tertulis Terbanding, Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan bahwa dasar menetapkan nilai pabean adalah nilai yang sebenarnya dibayar (nilai transaksi); bahwa untuk mendukung pernyataannya, Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan kelengkapan dokumen sebagai berikut : P-32.Bukti Penerimaan Jaminan,P-33.Purchase Order No. 02/SKU/VI/2012 tanggal 19 Juni 2012,P-34.Invoice No. No. GPM2012/07/01 tanggal 7 Juli 2012,P-35.Packing List No. GPM2012/07/01 tanggal 7 Juli 2012,P-36.Sales Contract No. GPM2012/07/01 tanggal 27 Juni 2012,P-37.Bill of Lading No. MSCUM7468871,P-38.Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB),P-39.Slip Setoran,P-40.Surat Pemberitahuan Jalur Merah,P-41.Pemberitahuan Impor Barang (PIB),P-42.Form D,P-43.Marine Cargo Policy No. 09.50.13.0046.07.12 tanggal 17 Juli 2012,P-44.Faktur Pajak;P-45.Aplikasi Pengiriman Uang via Bank Mega tanggal 19 November 2012,P-46.Verification Order;P-47.Formulir Multi Pembayaran;      bahwa Majelis berpendapat untuk meneliti kelengkapan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan untuk menilai kebenaran penetapan Terbanding; bahwa berdasarkan hasil penelitian Majelis terhadap kelengkapan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding sebagaimana tersebut di atas, diperoleh hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order Nomor: 02/SKU/VI/2012 tanggal 19 Juni 2012 diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding melakukan pemesanan barang kepada Grand Power Manufacturers berupa Black Iron Wire sebanyak 260 Rolls dengan harga total USD 33,800.00, dengan syarat: Time of Shipment : July 2012,Packing : in seaworthy packing,Payment : T/T 60 days after receipt of goods,bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Sales Contract diterbitkan oleh Grand Power Manufacturers diperoleh petunjuk bahwa Grand Power Manufacturers menyetujui pesanan Pemohon Banding berupa Black Iron Wire sebanyak 260 Rolls dengan harga total USD 33,800.00, dengan syarat:Loading Port & Desetination : Penang Malaysia,Time of Shipment : July 2012,Packing and Shipping Mark : No Packing and No Mark,Insurance : To be effected by the buyer,Term of Payment : By T/T, within 60 days after receipt of goods,bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor : GPM2012/07/01 tanggal 07 Juli 2012 yang diterbitkan oleh Grand Power Manufacturers diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding membebankan tagihan atas pembelian Black Iron Wire sebanyak 260 Rolls dengan harga total CIF Jakarta USD 33,800.00; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List atas Invoice Nomor : GPM2012/07/01 tanggal 07 Juli 2012 yang diterbitkan oleh Grand Power Manufacturers diperoleh petunjuk bahwa Black Iron Wire sebanyak 260 Rolls tersebut dikemas dalam 5 Container (260 Rolls) dengan berat 130,000 Kgs; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor: MSCUM7468871 tanggal 21 Juli 2012 yang diterbitkan oleh AA S.A, diperoleh petunjuk bahwa Grand Power Manufacturers, telah mengirimkan Black Iron Wire sebanyak 5 Container (260 Rolls) tersebut kepada Pemohon Banding, dengan menggunakan sarana pengangkut SKY APOLLO V.1228A dari

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44619/PP/M.III/16/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44619/PP/M.III/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai       Tahun Pajak : 2008       Pokok Sengketa    : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2008 sebesar Rp1.104.460.602,00, yang terdiri dari : 1.     Koreksi Penjualan Lokal kepada Djabes Sejati     Rp     210.856.208,002.     Koreksi Penjualan atas selisih hasil produksiRp     849.743.592,003.     Koreksi Selisih Ekspor     Rp     43.860.802,00Koreksi Penjualan Lokal kepada Djabes Sejati sebesar Rp    210.856.208,00             Menurut Terbanding  : bahwa Pemohon Banding tidak memberikan data faktur pajak, invoice dan bukti pendukung terkait atas penjualan ke PT. XXX dan penjualan ke pihak lain (related dan nonrelated) sebagaimana dalam permintaan data.       Menurut Pemohon : bahwa apabila koreksi Terbanding benar demikian sehingga terdapat penjualan yang belum dilaporkan kepada PT. XXX oleh Pemohon Banding untuk tahun 2008 sebesar Rp2.530.274.492,00 atau untuk bulan Februari 2008 sebesar Rp210.856.208,00;, maka untuk memenuhi prinsip penerapan pajak secara adil, maka seharusnya dilakukan koreksi negatif atas pembelian yang dilakukan oleh PT. XXX tersebut, yang mana menurut pengetahuan Pemohon Banding tidak dilakukan oleh Terbanding hingga saat ini.       Pendapat Majelis : bahwa Majelis berpendapat, atas sengketa Banding Pajak Pertambahan Nilai terkait dengan sengketa pada Pajak Penghasilan Badan. bahwa sengketa atas koreksi Terbanding terdapat penjualan yang belum dilaporkan kepada PT. XXX oleh Pemohon Banding untuk tahun 2008 sebesar Rp2.530.274.492,00 atau untuk bulan Februari 2008 sebesar Rp210.856.208,00. bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put- 44616/PP/M.III/15/2013 menyatakan sebagai berikut: bahwa berdasarkan bukti-bukti dan keterangan dari para pihak yang terungkap dalam persidangan Majelis berpendapat, bahwa sesuai Penjelasan Pasal 29 ayat (2), Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sttd Undang-Undang no.28 tahun 2007 disebutkan; “Pendapat dan Simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan”. bahwa selanjutnya Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak menyatakan, ”Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”. bahwa Terbanding melakukan koreksi penjualan kepada PT. XXX hanya berdasarkan ketidak wajaran harga jual karena disinyalir terdapat hubungan istimewa antara Pemohon Bandng dengan PT. XXX, tanpa melakukan pengecekan ke PT. XXX yang nota bene adalah merupakan wajib pajak dalam negeri apakah Wajib Pajak tersebut mencatat pembelian terkait tidak sama dengan penjualan dari pemohon banding? bahwa seharusnya Terbanding dapat membuktikan atas koreksi penjualan kepada PT. XXX sebesar Rp 2.530.274.492,00 yang dilakukannya itu dijual kepada siapa dan dibuktikan dengan aliran uangnya. bahwa karenanya majelis berkesimpulan atas koreksi Terbanding terdapat penjualan yang belum dilaporkan kepada PT. XXX oleh Pemohon Banding untuk tahun 2008 sebesar Rp2.530.274.492,00 atau untuk bulan Februari 2008 sebesar Rp210.856.208,00 tidak dapat dipertahankan. Koreksi peredaran Usaha terkait selisih hasil produksi sebesar Rp849.743.592,00       Menurut Terbanding : bahwa Koreksi atas selisih produksi dari perhitungan formula produksi dari Pemohon Banding, Terbanding melakukan pengujian dari pemakaian bahan baku dengan menerapkan formula yang diberikan oleh wajib, dari perhitungan pemakaian bahan baku yang diterapkan dalam formula produksi diketahui hasil produksi yang seharusnya.       Menurut Pemohon : bahwa koreksi Terbanding tidak tepat dan harus dibatalkan karena penggunaan standar formulasi pada dasarnya adalah sebagai alat kontrol bagi manajemen agar proses produksi dapat berlangsung dengan efektif dan efisien sedemikian sehingga dapat menekan biaya produksi dan meningkatkan Laba secara keseluruhan yang mana dalam prakteknya akan selalu terdapat perbedaan (variance) antara standar formulasi dan realisasi penggunaan raw material maupun hasil produksi yang dari waktu kewaktu akan selalu dievaluasi oleh manajemen untuk meningkatkan kinerja dimasa mendatang.       Menurut Majelis : bahwa Majelis berpendapat, atas sengketa Banding Pajak Pertambahan Nilai terkait dengan sengketa pada Pajak Penghasilan Badan. bahwa sengketa atas koreksi Terbanding atas selisih perhitungan hasil produksi yang dilaporkan di SPT Tahunan PPh Badan jika dibandingkan penggunaan bahan baku sesuai dengan formulasi produksi untuk Tahun 2008 sebesar Rp10.196.923.106,00 atau untuk bulan Februari sebesar Rp849.743.592,00. bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put- 44616/PP/M.III/15/2013 menyatakan sebagai berikut: bahwa berdasarkan bukti-bukti dan keterangan dari para pihak baik secara tertulis maupun secara lisan yang terungkap dalam persidangan, maka Majelis berpendapat: bahwa sesuai Penjelasan Pasal 29 ayat (2), Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sttd Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 disebutkan. “Pendapat dan Simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan”. bahwa selanjutnya Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak ”Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”. bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan menggunakan metode pendekatan produksi adalah sudah tepat, namun metode ini hanyalah merupakan analisa untuk menilai kebenaran peredaran usaha melalui jumlah produksi yang dihasilkan sebagai pertimbangan untuk memperluas lingkup pemeriksaan sampai selisih tersebut diperoleh dan dibuktikan dalam persedian serta penjualannya kepada siapa dengan disertai bukti aliran uangnya. bahwa berdasarkan bukti yang diuraikan tersebut, Terbanding tidak dapat membuktikan atas koreksi sebesar Rp10.196.923.106,00 atas peredaran usaha yang dilakukannya. bahwa karenanya Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding koreksi atas selisih perhitungan hasil produksi yang dilaporkan di SPT Tahunan PPh Badan jika dibandingkan penggunaan bahan baku sesuai dengan formulasi produksi untuk Tahun 2008 sebesar Rp10.196.923.106,00 atau untuk bulan Februari 2008 sebesar Rp849.743.592,00, tidak dapat dipertahankan. Koreksi Selisih Ekspor sebesar Rp43.860.802,00       Menurut Terbanding  : bahwa berdasarkan fakta dan data di atas terbukti bahwa Pemohon Banding telah melaporkan semua realisasi ekspor. Disamping hal tersebut Terbanding juga melakukan koreksi peredaran usaha terhadap ekspor yang dokumen pendukungnya kurang lengkap, pada hal Pemohon Banding telah melaporkan realisasi ekspor tersebut dalam peredaran usaha untuk menghitung penghasilan kena pajak. Dengan demikian jika Terbanding tetap melakukan koreksi berarti satu objek dihitung dua kali sebagai peredaran usaha.       Menurut Pemohon   : bahwa Pemohon setuju atas koreksi yang telah dibatalkan, sementara atas sisa koreksi yang dipertahankan sebesar Rp526.329.626,00 atau untuk Bulan Juli 2008 sebesar Rp43.860.802,00, menurut Pemohon seharusnya juga