Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44774/PP/M.XVII/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44774/PP/M.XVII/19/2013

Jenis Pajak:Bea Masuk
   
Tahun Pajak:2012
   
Pokok Sengketa   :bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penetapan pembebanan atas importasi berupa Brass Sheet negara asal China dengan pembebanan dalam PIB Nomor: 055412 tanggal 14 Juni 2012 yang diberitahukan pembebanan BM dengan tarif 0% (fasilitas AC-FTA) yang ditetapkan Terbanding menjadi pembebanan BM dengan tarif 5% (tarif MFN tanpa fasilitas);
   
   
Menurut Terbanding   :bahwa setelah dilakukan penelitian, tanda tangan yang tertera di kolom 12 Form E Nomor Referensi: E123100131650529 tanggal 26 Mei 2012 kedapatan tidak sama dengan tanda tangan yang ada di Specimen Signatures of Officials Authorized to Issue Certificate of Origin of the Peoples Republik of China.

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, terhadap barang yang diimpor berupa Brass Sheet dengan PIB Nomor: 055412 tanggal 14 Juni 2012 dikenakan bea masuk sesuai tarif yang berlaku umum (MFN) sebesar 5%.
   
Menurut Pemohon Banding  :bahwa adapun alasan Pemohon Banding mengajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:
bahwa barang impor Pemohon Banding adalah Brass Sheet dengan Pos Tarif: 7409.29.0000 atas SPTNP Nomor: 002883/NOTUL/WBC10/KPP.01/2012 tanggal 19 Juni 2012, Form E Pemohon Banding digugurkan. Bea Masuk MFN adalah 5%, sedangkan dengan menggunakan Form E Bea Masuk 0%.bahwa transaksi impor Pemohon Banding berasal dari China. Komoditi diloading di Shanghai, atas dasar tersebut shipper memberikan Form E Prefential Tarif (AC-FTA) dengan Nomor: E123100131650529 tanggal 26 Mei 2012, seharusnya Bea Masuk adalah 0% sesuai dengan Surat Keputusan Nomor: 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008.
   
Menurut Majelis:bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen buktibukti pendukung pemberitahuan pabean;

bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean berupa:
Invoice Nomor: 1215 tanggal 15 Mei 2012,Packing List tanggal 16 Mei 2012,Bill of Lading Nomor: ACPV010578 tanggal 26 Mei 2012,Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E123100131650529 tanggal 26 Mei 2012,
bahwa Pemohon Banding melakukan impor Brass Sheet dengan PIB Nomor: 055412 tanggal 14 Juni 2012 dengan dilampiri Form E Nomor: E123100131650529 tanggal 26 Mei 2012;

bahwa supplier FF IMP.& EXP. CO.LTD menerbitkan Invoice Nomor: 1215 tanggal 15 Mei 2012 sebagai tagihan atas impor Brass Sheet senilai CIF USD 152,236.99;

bahwa supplier FF IMP.& EXP. CO.LTD melakukan pengiriman barang dari China dengan Packing List tanggal 16 Mei 2012 dengan keterangan sebagai berikut:

Qty:     88 Cases Gross Weight    :     23,367 kgsNet Weigth:     22,487 kgs
bahwa pengiriman barang dilakukan supplier FF IMP.& EXP. CO.LTD dari China dengan Bill of Lading Nomor: ACPV010578 tanggal 26 Mei 2012 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:

Shipper   :     FF IMP.& EXP. CO.LTDConsignee:     PT XXXPort of Loading:     Shanghai, ChinaPort of Discharge   :     Jakarta, IndonesiaDescription   :     88 CasesGross Weight    :     23,367 kgs         
bahwa supplier FF IMP.& EXP. CO.LTD melakukan pengurusan Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E123100131650529 tanggal 26 Mei 2012 dengan uraian barang Brass Sheet;

bahwa Form E Nomor: E123100131650529 tanggal 26 Mei 2012 dan Bill of Lading Nomor: ACPV010578 tanggal 26 Mei 2012;

bahwa dari penelitian dari Terbanding diketahui bahwa fasilitas tarif prefrensi AC-FTA tidak dapat diberikan kepada Pemohon Banding karena ditemukan tanda tangan pejabat yang berwenang pada Form E diragukan keabsahannya dan Terbanding membatalkan preferensi tarif AC-FTA dan ditetapkan berdasarkan tarif MFN.

bahwa menurut Majelis, ketentuan dasar daripada AC-FTA adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 junto Keputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The Peoples Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50);

bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Co-Operations between The Association of South Asian Nations and The Peoples Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50), dalam melaksanakan kerjasama AC-FTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of the Asean-China Free Trade Area;

bahwa dalam PMK Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 Pasal 2 huruf (a) tertulis hanya berlaku terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang;

bahwa atas perbedaan tanda tangan pejabat yang berwenang yang mendandatangani Form E dengan contoh Specimen tanda tangan petugas yang berwenang menerbitkan COO, Majelis telah meminta kepada Terbanding untuk melakukan konfirmasi kepada FF IMP.& EXP. CO.LTD dan membawa asli specimen tanda tangan;

bahwa Terbanding dalam persidangan mengemukakan bahwa sesuai Nota Penelitian dan Pendapat, Terbanding tidak melakukan Retroactive Check kepada Shanghai Entry Exit Inspection and Quarantine Bureau The Peoples Republic of China;

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan Surat Pernyataan dari pihak FF IMP.& EXP. CO.LTD yang menyatakan bahwa Form E Nomor: E123100131650529 tanggal 26 Mei 2012 benar diterbitkan oleh pemerintah China;

bahwa dari penelitian Majelis Form E Nomor: E123100131650529 tanggal 26 Mei 2012 terbukti telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang untuk menandatangani Form E tersebut yang tercantum dalam contoh specimen tanda tangan pemerintah China nomor urut 7 yaitu Zhou Qian;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat Form E telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dan telah dikeluarkan oleh negara pengekspor, dan Form E dapat diterima atau sah, karena pejabat berwenang yang menandatangani SKA (Form E) di negara tersebut sebelum mengeluarkan SKA (Form E) juga telah melakukan verifikasi terhadap dokumen-dokumen yang dipersyaratkan dalam rangka penerbitan SKA (Form E) sesuai dengan aturan yang ada di negara pengekspor;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean – China Free Trade Area (AC-FTA) adalah BM 0%;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa importasi dengan PIB Nomor: 055412 tanggal 14 Juni 2012 dapat diberikan Penetapan Tarif Preferensi Bea Masuk Dalam Rangka Skema AC-FTA karena Form E ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang menandatangani Form E dari negara asal barang sebagaimana diatur PMK Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 sehingga atas importasinya dikenakan Tarif Prefrensi Bea Masuk dengan BM 0%;

bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian terhadap bukti-bukti yang ada Majelis berketetapan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;
   
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan Peraturan perundang-undangan perpajakan;
   
Memutuskan:Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-337/WBC.10/2012 tanggal 15 Agustus 2012 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP002883/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2012 tanggal 19 Juni 2012 atas nama PT XXX, dan menetapkan pembebanan tarif Bea Masuk atas impor Brass Sheet dengan pembebanan tarif BM 0%;