Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 44382/PP/M.XV/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 44382/PP/M.XV/16/2013 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2007 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Sebesar Rp.96.867.676,00; Menurut Terbanding : bahwa jumlah Dasar Pengenaan Pajak menurut Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor : 04/AF/I/2012 tanggal 18 Januari 2012 adalah sebesar Rp186.921.500,00 (dalam Surat Keberatan Nomor : 0003/K/X/2010 tanggal 27 Oktober 2010 sebesar Rp 121.038.000,00). Menurut Pemohon Banding bahwa koreksi Terbanding sebesar Rp 11.994.300,00 disengketakan dengan alasan meskipun jumlah lebih besar dari Keputusan Terbanding sebesar Rp.20.155.460,00 Pemohon Banding menghendaki sesuai dengan keadaan sebenarnya; Menurut Pemohon Banding : bahwa menurut Pemeriksa sesuai hasil pemeriksaan Buku Penjualan, Buku/Kartu Stock Barang dan Buku Surat Jalan penjualan untuk Masa Pajak Maret 2007 sebesar Rp.217.902,00 koreksi sebesar Rp.96.867.676,00 yang tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding; Menurut Majelis : bahwa pemeriksaan terhadap materi sengketa mengenai objek pajak dimulai dengan menganalisa perkembangan sengketa mengenai objek pajak, dilanjutkan menyimpulkan pokok-pokok sengketa mengenai objek pajak, membahas setiap pokok sengketa mengenai objek pajak tersebut, dan diakhiri dengan penilaian Majelis terhadap nilai objek pajak menurut keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding sebelum banding ini; bahwa Majelis telah menghimpun data untuk menganalisa perkembangan nilai sengketa mengenai besarnya objek pajak, sebagai berikut : bahwa menurut pendapat Majelis, Terbanding menentukan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2007 sebesar Rp 217.902.676,00 sebagai dasar untuk menerbitkan ketetapan semula, sedangkan Pemohon Banding melaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2007 Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp 121.035.000,00, sehingga terdapat selisih sebelum keberatan sebesar Rp96.867.676,00; bahwa menurut pendapat Majelis, atas ketetapan Terbanding yang menyatakan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2007 sebesar Rp 217.902.676,00 Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan menyebutkan secara eksplisit besarnya Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2007 menurut perhitungan Pemohon Banding sebesar Rp 121.035.000,00, sehingga nilai sengketa sampai dengan keberatan adalah sebesar Rp96.867.676,00; bahwa menurut pendapat Majelis, atas keberatan Pemohon Banding yang menyatakan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2007 sebesar Rp 121.035.000,00, Terbanding menyatakan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2007 sebesar Rp 174.927.200,00 sebagai dasar untuk menerbitkan keputusan atas keberatan Pemohon Banding, sehingga nilai sengketa sebelum banding adalah sebesar Rp 53.892.200,00; bahwa menurut pendapat Majelis, atas keputusan Terbanding yang menyatakan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2007 sebesar Rp.174.927.200,00, Pemohon Banding mengajukan banding dengan menyebutkan secara eksplisit besarnya Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2007 sebesar Rp.186.921.500,00, dan menyatakan nilai sengketa jumlahnya lebih besar dari Keputusan Terbanding sebesar Rp11.994.300,00; bahwa untuk mengetahui DPP PPN Masa Maret 2007 yang disengketakan, Majelis melakukan penelitian nilai sengketa; bahwa berdasarkan penelitian Majelis, Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan DPP PPN Masa Maret 2007 menurut Pemohon Banding adalah Rp186.667.500,00 dengan perincian sebagai berikut : Menurut Terbanding (Rp)Menurut Pemohon Banding (Rp)Total DPP cfm SKP174.927.200,00186.667.500,00QQ14.250.000,0054.049.000,00Partikel merk QQ39.642.200,000,00Merk lainnya 121.035.000,00132.618.500,00bahwa Majelis berpendapat, atas Keputusan Terbanding yang menyatakan DPP PPN Masa Maret 2007 sebesar Rp174.927.200,00, Pemohon Banding mengajukan banding dengan menyatakan DPP PPN Masa Maret 2007 sebesar Rp186.667.500,00 sehingga nilai sengketa sampai dengan Surat Banding adalah sebesar (Rp11.740.300,00); bahwa Pasal 2 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau Penanggung Pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak; bahwa Pasal 1 angka 5 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan Sengketa Pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau Penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk Gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa; bahwa oleh karena nilai sengketa sampai dengan Surat Banding adalah sebesar (Rp11.740.300,00) Majelis berpendapat tidak ada sengketa dalam permohonan banding ini sehingga permohonan Pemohon Banding dalam Surat Banding yang menghendaki DPP PPN Masa Pajak Maret 2007 sebesar Rp186.667.500,00 sesuai dengan kondisi sebenarnya tidak dapat dipertimbangkan; bahwa Majelis berpendapat tidak ada sengketa dalam permohonan banding Pemohon Banding sehingga permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima; mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini; Memutuskan : Menyatakan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-730/WPJ.15/2011 tanggal 20 Oktober 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2007 Nomor : 00106/207/07/812/10 tanggal 24 Agustus 2010, atas nama : CV. XXX, tidak dapat diterima.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.44379/PP/M.XIV/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.44379/PP/M.XIV/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Kredit Pajak sebesar Rp.6.655.855,00 yang berasal dari Pajak Masukan; Menurut Terbanding : bahwa alasan koreksi atas Faktur Pajak sebesar Rp. 6.655.855,00 karena jawaban konfirmasi dijawab tidak ada; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pajak Masukan sebesar Rp 6.655.855,00 yang dikoreksi Terbanding tersebut baik secara formal maupun material benar-benar berhubungan dengan kegiatan usaha; Menurut Majelis : bahwa menurut Terbanding koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp 6.655.855,00 karena berdasarkan hasil klarifikasi dari KPP PMA 3 dimana lawan transaksi terdaftar sebagai PKP, ternyata telah dijawab “Tidak Ada” dan konfirmasi atau klarifikasi ini telah Terbanding lakukan 2 (dua) kali yaitu pada waktu pemeriksaan dijawab “Tidak Ada” dan pada saat keberatan juga dilakukan klarifikasi ulang dan dijawab “Tidak Ada”, sehingga proses permohonan keberatan dari Pemohon Banding tetap ditolak; bahwa menurut Terbanding karena jawaban konfirmasi telah dijawab “Tidak Ada” maka arus uang dan arus barang tidak dilakukan penelitian lebih lanjut dan hal ini telah sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-754/PJ./2001 tanggal 26 Desember 2001, bahwa Terbanding telah melakukan konfirmasi pertama melalui sistem informasi yang ada di Terbanding yang disebut PMPK, dan disitu ternyata lawan transaksinya tidak melaporkan Faktur Pajak tersebut sehingga Terbanding membuat konfirmasi tertulis; bahwa menurut Terbanding salah satu tujuan dilakukannya klarifikasi sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-754/PJ./2001 tanggal 26 Desember 2001 adalah untuk memastikan bahwa lawan transaksi telah melaporkan penyerahan yang dilakukannya, sehingga Terbanding tidak melakukan pengujian arus uang dan arus barang terkait Faktur Pajak tersebut; bahwa menurut Pemohon Banding dalam UU PPN terkait Pengkreditan Pajak Masukan tidak ada satu katapun yang menyebutkan bahwa Pajak Masukan yang bisa dikreditkan adalah Pajak Masukan yang Faktur Pajaknya telah dilaporkan dan pajaknya telah disetorkan; bahwa oleh karena itu, menurut Pemohon Banding dari sudut sebagai pembeli atau pemakai jasa, dengan bukti adanya semua Faktur Pajak yang memenuhi syarat formal dan Pemohon Banding telah membayar sehingga pembuktian ini menurut Pemohon Banding sebenarnya sudah cukup dan hanya perlu Terbanding menelusuri sampai dimana si Penjual atau si Penerbit Faktur Pajak telah melakukan kewajibannya; bahwa menurut Pemohon Banding atas Pajak Masukan yang benar-benar berhubungan dengan kegiatan usaha, Pemohon Banding bersedia membuktikan Pajak Masukan tersebut telah dibayar dan memang kalau jawaban konfirmasi “Tidak Ada” menurut Pemohon Banding tidak langsung menjadi alasan untuk dikoreksi karena kalaupun itu dijawab “Tidak Ada” maka kemungkinan sudah dilakukan upaya-upaya oleh Terbanding, seperti misalnya melakukan teguran atau mungkin telah menerbitkan SKPKB kepada PKP Penjual; bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding tersebut diatas Majelis berpendapat materi sengketa adalah masalah pembuktian, oleh karenanya kepada Pemohon Banding diminta untuk membuktikannya dalam persidangan; bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan data/bukti sebagai berikut :Voucher,Invoice,Rekening KoranFaktur Pajak Nomor :0X0.000.0X.00000.XXX0X0.000.0X.00000.XXXbahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis dalam persidangan terhadap bukti-bukti tersebut, terbukti sah dan meyakinkan telah terjadi transaksi antara Pemohon Banding sebagai PKP Pembeli dengan CV. AA dan PT. QQ sebagai PKP Penjual; bahwa oleh karenanya Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp 6.655.855,00 tidak dapat dipertahankan; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1857/WPJ.07/2011 tanggal 1 Agustus 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2008 Nomor : 00343/207/08/056/10 tanggal 9 Juli 2010, atas nama PT. XXX, sehingga jumlah yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut : Dasar Pengenaan Pajak :a. Ekspor b. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri c. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN Jumlah Pajak Keluaran :Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri Pajak yang dapat diperhitungkan :a. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan b. Dibayar dengan NPWP sendiri c. Lain-lain Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan PPN yang kurang /lebih dibayar Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke masa berikutnya PPN yang kurang dibayar dibayar Sanksi Administrasi :Pasal 13 ayat (2) KUP Pasal 13 ayat (3) KUP Jumlah yang masih harus dibayar Rp 0,00Rp 5.869.298.830,00Rp 0,00Rp 5.869.298.830,00 Rp 586.929.883,00 Rp 369.620.432,00Rp 217.309.443,00Rp 18.373,00Rp 586.948.248,00(Rp 18.365,00)Rp 18.373,00Rp 8,00 Rp 0,00Rp 8,00Rp 16,00
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 44377/PP/M.XIV/12/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 44377/PP/M.XIV/12/2013 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor : 00044/203/08/433/10 tanggal 31 Agustus 2010; Menurut Terbanding : bahwa pada pembahasan akhir dengan Pemohon Banding pada tanggal 8 Desember 2011, Wajib Pajak menyampaikan fotocopy bukti kirim permohonan keberatan PPh Pasal 23 melalui Kilat Khusus PT. YY tertanggal 26 November 2010 dengan barcode XXXXXXXXXXXX, sehingga menurut Pemohon Banding keputusan keberatan SKPKB PPh Pasal 23 nomor : 00044/203/08/433/10 tanggal 31 Agustus 2010 sudah melewati 12 (dua belas) bulan sejak permohonan diajukan yaitu tanggal kirim 26 November 2010; Menurut Pemohon Banding : bahwa sesuai dengan alasan-alasan di atas maka dapat Pemohon Banding simpulkan bahwa permohonan keberatan yang Pemohon Banding ajukan dianggap dikabulkan oleh Terbanding, sehingga seharusnya besarnya pajak yang kurang dibayar adalah Nihil; Koreksi Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp. 1.713.238.945,00 Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan LPP dan KKP, Pemeriksa melakukan koreksi positif atas Objek PPh Pasal 23 sebesar Rp. 1.745.147.888,00 karena terdapat Objek PPh Pasal 23 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding, adapun, Penelaah Keberatan menerima sebagian permohonan Pemohon Banding dalam Surat Keberatannya, sehingga total koreksi positif atas Objek PPh Pasal 23 menjadi sebesar Rp. 1.713.238.945,00; Menurut Terbanding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Penelaah Keberatan yang mempertahankan koreksi positif Pemeriksa atas Objek PPh Pasal 23 menjadi sebesar Rp. 1.713.238.945,00, berikut alasan dan penjelasan Pemohon Banding :bahwa Pemohon Banding telah mengajukan permintaan rincian koreksi Pemeriksa atas Objek PPh Pasal 23 sebesar Rp. 1.745.147.888,00 kepada KPP Wajib Pajak Besar Dua dengan tembusan kepada KPP Pratama Karawang Selatan;bahwa akan tetapi sampai dengan surat keberatan Pemohon Banding sampaikan, Pemohon Banding belum mendapat jawaban dari KPP Wajib Pajak Besar Dua maupun dari KPP Pratama Karawang Selatan;bahwa berikut ini adalah ekualisasi Objek PPh Pasal 23 Tahun 200 antara General Ledger dengan SPT Masa PPh Pasal 23 untuk pusat dan seluruh cabang:Objek PPh Pasal 23 Per General Ledger 24.655.473.349,00Confirm SPT Masa PPh Pasal 23 KPP Surabaya Sawahan21.759.636.319,00KPP Karawang Selatan2.895.837.030,0024.655.473.349,00Selisih0,00bahwa berdasarkan ekualisasi PPh Pasal 23 diatas, seharusnya Objek PPh Pasal 23 dan General Ledger yang belum dipotong adalah sebesar Nihil dan tidak ada Pajak Penghasilan Pasal 23 yang belum dibayarkan oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan Bantahan atas Surat Uraian Banding tersebut diatas, adapun atas jumlah Kurang Bayar dalam SKPKB PPh Pasal 23 seharusnya adalah : NoUraianJumlah RupiahKeputusanKeberatanCfm. BandingPemohon BandingSelisih12345Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan PajakPajak Penghasilan Pasal 23 yang terutangKredit Pajak:Setoran masaPajak yang tidak/kurang bayar (2-3)Sanksi Administrasi:Bunga Pasal 13 (2) KUP4.609.076.275,00150.764.483,00 73.668.717,0077.095.766,00 30.838.306,002.895.837.030,0073.668.717,00 73.668.717,000,00 0,001.713.239.245,0077.095.766,00 0,0077.095.766,00 30.838.306,006Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5)107.934.072,000,00107.934.072,00bahwa adapun mengingat bahwa Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1946/WPJ.22/BD.06/2011 tertanggal 9 Desember 2011 tidak memenuhi ketentuan formal, maka pendapat Terbanding mengenai ketentuan material seharusnya tidak dapat dipertimbangkan; bahwa demikian hal diatas Pemohon Banding sampaikan, dengan harapan bahwa Bantahan yang Pemohon Banding sampaikan dapat dipergunakan sebagai bahan pertimbangan untuk mengabulkan Permohonan Banding Pemohon Banding, lebih lanjut, Pemohon Banding bersedia hadir dalam persidangan nanti untuk memberikan penjelasan secara lisan dan menyampaikan pembuktian yang diperlukan; bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan alat bukti apapun di dalam surat Bantahannya; menimbang : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk membatalkan keputusan Terbanding Nomor: KEP- 1946/WPJ.22/BD.06/2011 tanggal 9 Desember 2011, dan penghitungan pajak dihitung sesuai dengan surat keberatan Pemohon Banding nomor: 069/ACC/XI/2010 tanggal 25 Nopember 2010 sebagai berikut : Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 yang terutang Kredit Pajak Pajak yang tidak/kurang dibayar Rp 2.895.837.030,00Rp 73.668.717,00Rp 73.668.717,00Rp 0,00; mengingat : Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, hasil pemeriksaan terhadap data, fakta dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas; mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini; Memutuskan : Membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1946/WPJ.22/BD.06/2011 tanggal 9 Desember 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor : 00044/203/08/433/10 tanggal 31 Agustus 2010, atas nama : PT. XXX dan penghitungan pajak dihitung sesuai dengan surat keberatan Pemohon Banding nomor: 069/ACC/XI/2010 tanggal 25 Nopember 2010 sebagai berikut : Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 yang terutang Kredit Pajak Pajak yang tidak/kurang dibayar Rp 2.895.837.030,00Rp 73.668.717,00Rp 73.668.717,00Rp 0,00;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44359/PP/M.XVI/15/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44359/PP/M.XVI/15/2013 Jenis Pajak : PPh Badan Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi biaya usaha sebesar Rp 3.341.846.049,00; Menurut Terbanding : bahwa koreksi positif Biaya Usaha sebesar Rp3.341.846.049,00 berasal dari koreksi positif beban marketing/pemasaran. Beban marketing/pemasaran dikoreksi positif sebesar Rp3.341.846.049,00 karena daftar nominatif atas biaya tersebut tidak dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2009 sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 02/PMK.03/2010 tanggal 8 Januari 2010; Menurut Pemohon Banding : bahwa data atas nilai yang Pemohon Banding sengketakan adalah sebagai berikut: PenghasilanNettoKompensasiKerugianPPh TerutangKredit PajakPPh Kurang(Lebih) BayarSanksiAdministrasiJumlah PPhymh (lebih)dibayar7.389.079.451,-02.068.942.120,-1.787.347.633,-281.594.487,-107.005.905388.600.392,- bahwa Pemohon Banding menjelaskan dalam Surat Banding membahas mengenai yuridis formil dan materil. Pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan terdapat beberapa koreksi Terbanding yang diterima oleh Pemohon Banding. Pada SKPKB disebutkan jumlah PPh yang masih harus dibayar sebesar Rp388.600.392,00 dan pada angka 8 terdapat jumlah yang telah disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebesar (Rp654.122.281,00) dengan catatan ”bayarlah jumlah sebagaimana tercantum pada angka 8…” sehingga Pemohon Banding berpendapat Terbandinglah yang seharusnya membayar kelebihan pajak kepada Pemohon Banding dan bukan sebaliknya, karena di satu sisi Terbanding menerbitkan kurang bayar tetapi di sisi lain Terbanding mengakui adanya lebih bayar; Menurut Majelis : bahwa memperhatikan bukti dari fakta yang diperlihatkan dalam persidangan dari pihak Pemohon Banding dan Terbanding, Majelis berpendapat sebagai berikut:a)bahwa terbukti telah diakui oleh Pemohon Banding tidak melampirkan dalam SPT PPh Badan 2007 bukti biaya promosi berupa daftar biaya promosi sebagai disyaratkan dalam ketentuan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 02/PMK.03/2010 terbit tanggal 8 Januari 2010 dan berlaku surut tanggal 1 Januari 2009, hal ini berarti kewajiban tersebut diterapkan untuk SPT PPh Badan 2009 dan pengakuan tersebut merupakan keadaan yang sebenarnya terjadi;b)bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 6 PMK Nomor: 02/PMK.03/2010 tersebut diwajibkan bagi Pemohon Banding membuat daftar nominatif biaya promosi untuk dilaporkan sebagai lampiran SPT Tahunan PPh Badan, yang dibuat sesuai dengan format yang ditentukan yang paling sedikit memuat data penerimaan berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan dan besarnya PPh yang dipotong. Jika tidak dipenuhi kewajiban dimaksud oleh Wajib Pajak maka biaya promosi tidak dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto, hal ini menjelaskan secara tegas implikasi hukumnya jika tidak memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan tersebut;c)bahwa alasan utama Pemohon Banding mengakui melakukan kekeliruan tersebut disebabkan tidak tahunya berlaku Peraturan Meneri Keuangan a quo yang mewajibkan Pemohon Banding dalam melampirkan daftar nominatif biaya promosi dimaksud, menurut Majelis alasan tersebut tidak dapat diterima karena berdasarkan bukti SPT PPh Badan tahun 2009 dimasukkan/disampaikan kepada Terbanding bulan Maret tahun 2010, jika dibandingkan dengan terbitnya PMK Nomor 2 dimaksud tanggal 10 Januari 2010, hal ini membuktikan ada jangka waktu yang cukup (3 bulan) untuk mengetahui peraturan perpajakan yang sedang berlaku yang secara umum diberitahukan di Lembaran Negara;bahwa apabila dilihat dari segi lokasi/domisili usaha, Pemohon Banding beralamat di Jalan DF Nomor XXX-XXX Jakarta Pusat, dan jaringan sistem komunikasi yang maju saat ini, alasan karena tidak mengetahui suatu peraturan perpajakan baru yang berlaku dan dinilai sangat penting karena menentukan besarnya kewajiban perpajakan yang terutang terhadap Pemohon Banding, adalah merupakan kesalahan yang sangat prinsipil. Oleh karena itu tidak dapat dikategorikan sebagai minor error atau kesalahan kecil, namun sudah merupakan kesalahan yang tidak memperhatikan kepentingan-kepentingannya sendiri. Oleh karena itu Majelis menilai faktor ketidaktahuan itu tidak dapat dijadikan alasan yang cukup memadai sebagai alasan bisa dibenarkan hukum. Dengan demikian Majelis berkesimpulan alasan Pemohon Banding tidak memadai untuk dipertimbangkan;d)bahwa menurut Majelis pada prinsipnya berdasarkan asas materialitas sebagaimana dianut dalam perudang-undangan perpajakan dalam menentukan kebenaran material dari laporan SPT Pemohon Banding maka harus dibuktikan dan dinilai dari daftar nominatif biaya promosi dimaksud sehingga dari fakta yang terungkap, kebenaran dan syahnya alat bukti atas biaya promosi tersebut dapat dikaitkan dengan kegiatanusaha dan biaya yang sesungguhnya dikeluarkan sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang PPh;bahwa dengan dikeluarkannya/diberlakukannya kewajiban melampirkan daftar nominatif biaya promosi dimaksud dan terbuktinya Pemohon Banding tidak memenuhi kewajiban tersebut maka koreksi Terbanding telah benar dalam penerapan ketentuan perpajakan berlaku dan koreksi Terbanding tetap dipertahankan; Memutuskan : Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-180/WPJ.06/2012 tanggal 9 Februari 2012, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00009/206/09/073/11 tanggal 26 Juli 2011 Tahun Pajak 2009 atas nama PT XXX;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 44338/PP/M.I/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 44338/PP/M.I/16/2013 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2009 sebesar Rp 555.842.006,00; Menurut Terbanding : bahwa pada Masa Pajak Juli 2009 terdapat koreksi positif atas penyerahan BKP yang terutang PPN yang tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp. 555.842.006,00; Menurut Pemohon Banding : bahwa PT. XXX bukan Pengusaha Kena Pajak (Non PKP); Menurut Majelis : bahwa dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, diatur : Pasal 1 ayat (5):“Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.”; bahwa dalam Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, ( Undang-undang yang berlaku untuk tahun 2009), diatur: Pasal 1 angka 15 :“ Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam angka 14 yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak”; bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 44/PJ./2008 tentang Tata Cara Pendaftaran NPWP dan/atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak …, diatur : Pasal 2 ayat (5):“Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan memenuhi ketentuan sebagai PKP, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP sebelum melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak.”; Pasal 2 ayat (6):“Pengusaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, yang:memilih sebagai PKP; atauTidak memilih sebagai PKP tetapi sampai dengan suatu bulan dalam suatu tahun buku jumlah nilai peredaran bruto atas penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak telah melampaui batasan yang ditentukan sebagai Pengusaha Kecil, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lama akhir bulan berikutnya”;bahwa di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2008 didefinisikan bahwa Pengusaha Kecil adalah pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 600.000.000 (enam ratus juta rupiah); bahwa berdasarkan ketetentuan perundang-undangan yang berlaku diketahui bahwa peredaran usaha Pemohon Banding sudah melebihi Rp.600.000.000,- sehingga wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan ditempat dimana dilakukan penyerahan Barang Kena Pajak; bahwa berdasarkan data, fakta dan keterangan selama persidangan diperoleh informasi sebagai berikut : bahwa menurut Terbanding dari bukti-bukti yang ada diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan penyerahan pada satu pihak pembeli yaitu Yayasan Kesehatan (Yakes) QQ dengan dasar berupa tagihan atas penggunaan/konsumsi obat-obatan oleh pegawai dan pensiunan PT. QQ sebesar Rp.555.842.006,-, besarnya nilai tagihan tersebut telah memperhitungkan PPN dan dicatat sebagai piutang pada neraca Pemohon Banding, nilai penyerahan selanjutnya dihitung berdasarkan total nilai piutang/tagihan dibagi dengan 1,1, dengan demikian maka obyek PPN berupa penyerahan BKP/JKP seluruhnya ekivalen dengan peredaran usaha; bahwa menurut Pemohon Banding seluruh penyerahan sudah dihitung di wilayah Bandung termasuk penyerahan yang dilakukan di Surabaya dimasukkan dalam perhitungan di kantor pusat; bahwa menurut Pemohon Banding kewajiban Pemohon Banding atas Pajak Pertambahan Nilai telah Pemohon Banding laksanakan dengan menerbitkan faktur pajak, memungut Pajak Pertambahan Nilai dan menyetorkan kurang bayar tersebut kepada Kas Negara, sehingga tidak ada lagi Pajak Pertambahan Nilai yang tidak dipungut; bahwa koreksi tersebut bersumber dari buku tagihan ke Yakes QQ periode 2009, surat tagihan ke Yakes QQ Area Jawa Timur, Perincian serta Kwitansi Tagihan, dengan rincian perhitungan sebagai berikut : NoSurat PenagihanJumlah TagihanJumlah Excl PPNNomorTanggalPeriode Tagihan1001/TAGTF/SBY/RASAPALANII/20109-07-0901-03 Juli 0946.761.70342.510.63920013/TAGTF/SBY/RASAPALA/IX/2026-09-0901-31 Juli 094.320.5633.927.78530013/TAGTF/SBY/RASAPALA/X/2001-10-0901-09 Juli 0973.525.01266.840.92040014/TAGTF/SBY/RASAPALA/IX/2C26-09-0901-31 Juli 0923.888.30421.716.64050017/TAGTF/SBY/RASAPALA/X/20(21-10-0910-17 Juli 0971.272.68164.793.34660018/TAGTF/SBY/RASAPALA/X/20(26-10-0921-31 Juli 0981.613.86774.194.4257002/TAGTF/SBY/RASAPALA/V11/20127-07-0906-10 Juli 0963.359.05157.599.13780021/TAGTF/SBY/RASAPALA/X/20(29-10-0917 Juli – 07 Ags 0955.171.95250.156.3209003/TAGTF/SBY/RASAPALANII/20030-07-0913-17 Juli 0973.680.52166.982.29210004/TAGTF/SBY/RASAPALANIII/2004-08-0921-24 Juli 0951.953.17847.230.16211005/TAGTF/SBY/RASAPALANIII/2014-08-0927-31 Juli 0965.879.37559.890.341Jumlah 611.426.20755.842.006bahwa terdapatnya selisih perhitungan antara Terbanding dan Pemohon Banding dikarenakan didalam perhitungan Terbanding memasukkan Potongan Harga sebesar 6.5 % ke Yakes QQ sebagai omzet penjualan Pemohon Banding; bahwa karena koreksi DPP PPN adalah diskon terkait dengan sengketa di PPh Badan, maka pertimbangan Majelis dalam sengketa PPh Badan dapat diterapkan dalam sengketa ini; bahwa dalam pembahasan sengketa PPh Badan, Majelis berpendapat bahwa diskon merupakan hak Yakes QQ sehingga tidak seharusnya dikoreksi oleh Terbanding sebagai penambah omzet di PPh Badan; bahwa berdasarkan data, fakta dan penjelasan selama persidangan Majelis berpendapat bahwa Terbanding tidak dapat memperkuat dalilnya dengan membuktikan adanya penyerahan BKP kepada Yakes QQ sebesar 6.5% dari Rp. 555.842.006,- atau setara dengan Rp. 36.129.730,- di PPh Badan; bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka koreksi Terbanding sebesar Rp. 36.129.730,- tidak dapat dipertahankan dan selisihnya sebesar Rp. 519.712.276,- tetap dipertahankan; menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak; menimbang : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding yang terungkap dalam persidangan, penelitian terhadap berkas banding dan penelitian data yang dilakukan Majelis serta uraian tersebut diatas, Majelis berkesimpulan dari koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp. 555.842.006,- ; Koreksi DPP yang dipertahankan Koreksi DPP yang tidak dapat dipertahankan Rp. 519.712.276,-Rp. 36.129.730,- menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli 2009 menjadi sebagai berikut: DPP cfm Keputusan Koreksi yang tidak dapat dipertahankan DPP cfm Majelis Pajak Keluaran harus dipungut sendiri Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Dibayar dengan NPWP sendiri PPN yang kurang dibayar Saksi Pasal 13 ayat (2) KUP Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp. 555.842.006,-Rp. 36.129.730,-Rp. 519.712.276,-Rp. 51.971.228,-Rp. 0,-Rp. 0,-Rp. 51.971.228,-Rp. 18.709.642,-Rp. 70.680.869,- mengingat : Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang.undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44335/PP/M.I/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44335/PP/M.I/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp2.134.513.207,00; Menurut Terbanding : bahwa dari bukti-bukti yang ada diketahui bahwa pada Masa Pajak Oktober 2009 Pemohon Banding melakukan penyerahan BKP/JKP sebesar Rp2.134.513.207,00 dengan PPN terutang sebesar Rp213.451.321,00 sehingga terjadi kekurangbayaran PPN sebesar Rp170.430.496,00 di luar sanksi administrasi bunga Pasal 13 (2) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; Menurut Pemohon : bahwa Pajak Masukan atas pembelian barang yang telah Pemohon Banding bayarkan tersebut (yang telah dipungut dan disetor oleh supplier) tidak Pemohon Banding bebankan sebagai biaya pada pencatatan didalam laporan keuangan perusahaan Pemohon Banding, sehingga atas kredit pajak masukan tersebut dapat diperhitungkan sebagai pengurang Pajak Pertambahan Nilai yang terutang; Menurut Majelis : bahwa menurut Terbanding dari bukti-bukti yang ada diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan penyerahan pada satu pihak pembeli yaitu Yayasan Kesehatan (Yakes) QQ dengan dasar berupa tagihan atas penggunaan/konsumsi obatobatan oleh pegawai dan pensiunan PT. QQ sebesar Rp 2.134.513.207,-, besarnya nilai tagihan tersebut telah memperhitungkan PPN dan dicatat sebagai piutang pada neraca Pemohon Banding, nilai penyerahan selanjutnya dihitung berdasarkan total nilai piutang/tagihan dibagi dengan 1,1,; bahwa menurut Pemohon Banding kewajiban Pemohon Banding atas Pajak Pertambahan Nilai telah Pemohon Banding laksanakan dengan menerbitkan faktur pajak, memungut Pajak Pertambahan Nilai dan menyetorkan kurang bayar tersebut kepada Kas Negara, sehingga tidak ada lagi Pajak Pertambahan Nilai yang tidak dipungut; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding mengakui telah menerbitkan Faktur Pajak, menghitung PPN yang kurang dibayar setiap masanya melalui mekanisme Pajak Keluaran dikurangi Pajak Masukan, namun tidak melaporkannya dalam SPT Masa, disebabkan kekurangpahaman dan Pemohon Banding baru berdiri bulan Februari 2009; bahwa dalam persidangan Terbanding menjelaskan untuk PPN diterbitkan oleh dua Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang berbeda, yaitu Kanwil Jawa Barat Satu dan Kanwil Jawa Timur Satu dikarenakan adanya buku tagihan, surat tagihan dan kuitansi tagihan yang dibuat oleh Pemohon Banding Jawa Timur kepada Yakes QQ; bahwa Terbanding mengakui adanya perhitungan omzet yang double untuk tagihan yang sama diperhitungkan di dua tempat yaitu di Surabaya dan di Bandung dan Terbanding mengakui ada penetapan di Jawa Barat yang mengambil Dasar Pengenaan Pajak dari Jawa Timur yaitu pada Masa Oktober sampai dengan Desember; bahwa menurut Pemohon Banding dalam persidangan bahwa jumlah seluruh penyerahan baik wilayah Bandung dan Surabaya untuk Masa Pajak Oktober 2009 adalah sebesar Rp 1.934.230.762,- bahwa berdasarkan data yang ada, penyerahan untuk wilayah Surabaya sebelum diskon adalah Rp. 509.456.258,- sehingga setelah dikurangi diskon sebesar 6.5% menjadi Rp. 476.341.601,-; bahwa jumlah penyerahan untuk wilayah Bandung apabila dihitung dari jumlah seluruh penyerahan menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp. 1.934.230.762,- dikurangi penyerahan wilayah Surabaya setelah diskon sebesar Rp. 476.341.601,- adalah sebesar Rp. 1.457.889.161,- yang merupakan penyerahan setelah dikurangi diskon dan koreksi yang berasal dari pengujian arus piutang; bahwa terdapatnya selisih perhitungan antara Terbanding dan Pemohon Banding dikarenakan didalam perhitungan Terbanding memasukkan Potongan Harga sebesar 6.5 % ke Yakes QQ sebagai omzet penjualan Pemohon Banding dan adanya selisih perhitungan berdasarkan pengujian arus piutang; bahwa karena koreksi DPP PPN adalah diskon dan koreksi dari pengujian arus piutang yang terkait dengan sengketa di PPh Badan, maka pertimbangan Majelis dalam sengketa PPh Badan dapat diterapkan dalam sengketa ini; bahwa dalam pembahasan sengketa PPh Badan, Majelis berpendapat bahwa diskon merupakan hak Yakes QQ dan koreksi yang berasal dari pengujian arus piutang adalah merupakan hasil verifikasi oleh Yakes QQ yang tidak seharusnya dikoreksi oleh Terbanding; bahwa berdasarkan data, fakta dan penjelasan selama persidangan Majelis berpendapat bahwa Terbanding tidak dapat memperkuat dalilnya dengan membuktikan adanya penyerahan BKP kepada Yakes QQ yang berasal dari discont sebesar 6.5% dan koreksi yang berasal dari pengujian arus piutang di PPh Badan; bahwa Majelis berkesimpulan penyerahan Barang Kena Pajak untuk wilayah Bandung adalah sebesar Rp. 1.457.889.161,-; bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka koreksi Terbanding sebesar Rp. 676.624.046,- tidak dapat dipertahankan dan selisihnya sebesar Rp. 1.457.889.161,- tetap dipertahankan; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak; bahwa Majelis telah menghimpun data untuk menganalisis perkembangan nilai sengketa mengenai Kredit Pajak Masukan, sebagai berikut : bahwa. menurut pendapat Majelis, Terbanding menggunakan nilai Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Oktober 2009 sebesar Rp. 0,00 sebagai dasar untuk menerbitkan ketetapan semula, sedangkan Pemohon Banding tidak pernah melaporkan dalam SPT, Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Oktober 2009 sebesar Rp. 0,00, sehingga selisih kredit pajak sebelum keberatan adalah sebesar Rp 0,00; bahwa menurut pendapat Majelis, atas ketetapan Terbanding yang menyatakan Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Oktober 2009 sebesar Rp. 0,00, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan menyebutkan secara implisit besarnya Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Oktober 2009 menurut perhitungan Pemohon Banding yaitu sebesar (Rp. 165.860.056,00), sehingga nilai sengketa sampai dengan keberatan adalah sebesar Rp 165.860.056,00; bahwa menurut pendapat Majelis, atas keberatan Pemohon Banding yang menyatakan Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Oktober 2009 sebesar (Rp. 165.860.056,00), Terbanding menggunakan nilai Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Oktober 2009 implisit sebesar Rp. 0,00 sebagai dasar untuk menerbitkan keputusan atas keberatan Pemohon Banding, sehingga nilai sengketa sebelum banding adalah sebesar Rp 165.860.056,00; bahwa menurut pendapat Majelis, atas keputusan Terbanding yang menyatakan Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Oktober 2009 sebesar Rp. 0,00, Pemohon Banding mengajukan banding dengan menyebutkan secara implisit besarnya Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Oktober 2009 menurut perhitungan Pemohon Banding yaitu Rp. (Rp.165.860.056,00), sehingga nilai sengketa sampai dengan Surat Banding adalah sebesar Rp 165.860.056,00; Menimbang : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam Banding ini adalah koreksi Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2009 sebesar Rp 165.860.056,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menimbang : bahwa hasil pembahasan tiap pokok sengketa adalah sebagai berikut