Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.44379/PP/M.XIV/16/2013

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.44379/PP/M.XIV/16/2013

Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai
 
Tahun Pajak:2008
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Kredit Pajak sebesar Rp.6.655.855,00 yang berasal dari Pajak Masukan;
Menurut Terbanding:bahwa alasan koreksi atas Faktur Pajak sebesar Rp. 6.655.855,00 karena jawaban konfirmasi dijawab tidak ada;
Menurut Pemohon Banding:bahwa Pajak Masukan sebesar Rp 6.655.855,00 yang dikoreksi Terbanding tersebut baik secara formal maupun material benar-benar berhubungan dengan kegiatan usaha;
Menurut Majelis:bahwa menurut Terbanding koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp 6.655.855,00 karena berdasarkan hasil klarifikasi dari KPP PMA 3 dimana lawan transaksi terdaftar sebagai PKP, ternyata telah dijawab “Tidak Ada” dan konfirmasi atau klarifikasi ini telah Terbanding lakukan 2 (dua) kali yaitu pada waktu pemeriksaan dijawab “Tidak Ada” dan pada saat keberatan juga dilakukan klarifikasi ulang dan dijawab “Tidak Ada”, sehingga proses permohonan keberatan dari Pemohon Banding tetap ditolak;

bahwa menurut Terbanding karena jawaban konfirmasi telah dijawab “Tidak Ada” maka arus uang dan arus barang tidak dilakukan penelitian lebih lanjut dan hal ini telah sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-754/PJ./2001 tanggal 26 Desember 2001, bahwa Terbanding telah melakukan konfirmasi pertama melalui sistem informasi yang ada di Terbanding yang disebut PMPK, dan disitu ternyata lawan transaksinya tidak melaporkan Faktur Pajak tersebut sehingga Terbanding membuat konfirmasi tertulis;

bahwa menurut Terbanding salah satu tujuan dilakukannya klarifikasi sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-754/PJ./2001 tanggal 26 Desember 2001 adalah untuk memastikan bahwa lawan transaksi telah melaporkan penyerahan yang dilakukannya, sehingga Terbanding tidak melakukan pengujian arus uang dan arus barang terkait Faktur Pajak tersebut;

bahwa menurut Pemohon Banding dalam UU PPN terkait Pengkreditan Pajak Masukan tidak ada satu katapun yang menyebutkan bahwa Pajak Masukan yang bisa dikreditkan adalah Pajak Masukan yang Faktur Pajaknya telah dilaporkan dan pajaknya telah disetorkan;

bahwa oleh karena itu, menurut Pemohon Banding dari sudut sebagai pembeli atau pemakai jasa, dengan bukti adanya semua Faktur Pajak yang memenuhi syarat formal dan Pemohon Banding telah membayar sehingga pembuktian ini menurut Pemohon Banding sebenarnya sudah cukup dan hanya perlu Terbanding menelusuri sampai dimana si Penjual atau si Penerbit Faktur Pajak telah melakukan kewajibannya;

bahwa menurut Pemohon Banding atas Pajak Masukan yang benar-benar berhubungan dengan kegiatan usaha, Pemohon Banding bersedia membuktikan Pajak Masukan tersebut telah dibayar dan memang kalau jawaban konfirmasi “Tidak Ada” menurut Pemohon Banding tidak langsung menjadi alasan untuk dikoreksi karena kalaupun itu dijawab “Tidak Ada” maka kemungkinan sudah dilakukan upaya-upaya oleh Terbanding, seperti misalnya melakukan teguran atau mungkin telah menerbitkan SKPKB kepada PKP Penjual;

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding tersebut diatas Majelis berpendapat materi sengketa adalah masalah pembuktian, oleh karenanya kepada Pemohon Banding diminta untuk membuktikannya dalam persidangan;

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan data/bukti sebagai berikut :
Voucher,Invoice,Rekening KoranFaktur Pajak Nomor :0X0.000.0X.00000.XXX0X0.000.0X.00000.XXXbahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis dalam persidangan terhadap bukti-bukti tersebut, terbukti sah dan meyakinkan telah terjadi transaksi antara Pemohon Banding sebagai PKP Pembeli dengan CV. AA dan PT. QQ sebagai PKP Penjual;

bahwa oleh karenanya Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp 6.655.855,00 tidak dapat dipertahankan;
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan:Mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1857/WPJ.07/2011 tanggal 1 Agustus 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2008 Nomor : 00343/207/08/056/10 tanggal 9 Juli 2010, atas nama PT. XXX, sehingga jumlah yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut :

Dasar Pengenaan Pajak :
a. Ekspor    
b. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri    
c. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN    
    Jumlah    
Pajak Keluaran :
Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri    
Pajak yang dapat diperhitungkan :
a. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan    
b. Dibayar dengan NPWP sendiri    
c. Lain-lain   
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan   
PPN yang kurang /lebih dibayar    
Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke masa berikutnya    
PPN yang kurang dibayar dibayar   
Sanksi Administrasi :
Pasal 13 ayat (2) KUP    
Pasal 13 ayat (3) KUP   
Jumlah yang masih harus dibayar 
Rp                          0,00
Rp     5.869.298.830,00
Rp                          0,00
Rp     5.869.298.830,00

Rp        586.929.883,00

Rp        369.620.432,00
Rp        217.309.443,00
Rp                 18.373,00
Rp        586.948.248,00
(Rp                18.365,00)
Rp                 18.373,00
Rp                          8,00

Rp                          0,00
Rp                          8,00
Rp                        16,00